Makalah Mukadimah Anggaran Dasar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUKADIMAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Al-Islam Kemuhammadiyahan Dosen Pengampu Alfadl Habibie, M.Pd



Disusun oleh: Dita Fitri Rahayu C1786201035 Nadia Sri Utami



C1786201050



Pahmi Fauzi T



C1786201053



PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TASIKMALAYA 2018



KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr.Wb. Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini, telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu semua kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan, kalimat, maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan lebih kepada kita semua. Wassalamualaikum Wr.Wb.



Tasikmalaya, 30 September 2018



Penyusun



DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................................................i Daftar Isi ...................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang...........................................................................................1 B. Rumusan Masalah .....................................................................................2 C. Tujuan ........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN A. Mukadimah Anggaran Dasar .....................................................................3 B. Identitas dan Asas Muhammadiyah ...........................................................15 C. Keanggotaan Muhammadiyah ...................................................................17 D. Keorganisasian Muhammadiyah .................................................................... 17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ................................................................................................20 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Organisasi islam adalah sebuah gerakan yang bergerak dalam bidang dakwah. Pergerakannya tidak hanya dalam satu segi kehidupan, melainkan menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Adanya organisasi ini, tidak terlepas dari perjuangan para pendiri organisasi tersebut yang memiliki semangat dakwah dan keinginannya menyebarkan nilai-nilai islam dalam kehidupan. Perjuangan para pendiri dan penggerak inilah yang kemudian melahirkan organisasi islam yang saat ini berdiri tegak di bawah naungan al-islam khususnya di Indonesia termasuk Muhammadiyah. Sebagai



salah



satu



organisasi



keislaman



di



Indosenia,



Muhammadiyah bergerak dalam segala bidang baik pendidikan, politik, kemasyarakatan, industri dan sebagainya. Organisasi Muhammadiyah suskses menciptakan organisasi besar yang memiliki pengaruh besar di Indonesia ini. Sebagai sebuah organisasi, maka muhammadiyah memiliki anggran dasar dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah yang dibuat dan



disahkan



dengan



keputusan



berseama



melalui



mukhtamar



Muhammadiyah yang kemudian anggran dasar dan anggaran rumah tangga ini menjadi pijakan dalam melaksanakan seluruh gerak, dan aktivitas Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, maka pentingnya mengetahuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta apa yang melandasinya sebagai suatau bekal bagi terciptanya tujuan Muhammadiyah. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga muhammadiyah agar terciptanya penmahaman terhadap keduanya. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah? 2. Bagaimana Identitas dan Asas Muhammadiyah?



ii



3. Bagaimana Keanggotaan Muhammadiyah? 4. Bagaimana Keorganisasian Muhammadiyah? C. Tujuan Makalah ini disusun dengan tujuan untuk: 1. Mengatahui Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 2. Mengatahui Identitas dan Asas Muhammadiyah 3. Mengatahui Keanggotaan Muhammadiyah 4. Mengatahui Keorganisasian Muhammadiyah



ii



BAB II PEMBAHASAN A. Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 1. Hakikat Mukadimah Anggaran Dasar Mukadimah Anggaran Dasar muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang memberikan gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini. Cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sebagai sebuah ideologi, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistim kerjasama



yang



Sedehananya,



bagi



dilakukan



untuk



persyarikatan



mewujudkan



Muhammadiyah,



tujuannya. Mukadimah



anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan.1 Maka dari itu, mukadimah anggaran dasar ini adalah sebuah pandangan atau pemikiran muhammadiyah yang berupa cita-cita yang ingin dicapai dan cara untuk mewujudkan cita-cita tersebut, yang menjiwai segala garak dan usaha muhammadiyah. 2. Sejarah Perumusan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan



menggunakan



wadah



persyarikatan



Muhamnadiyah.



Rumusan “Muqaddimah” ini kemudian diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang 1



Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah https://subair3.wordpress.com/2017/12/19/mukadimah-anggaran-dasar-muhammadiyah/



ii



dibentuk oleh sidang Tanwir. Team ponyempurnaan tersebut anggota-anggotanya terdiri dari : Buya HAMKA, K.H. Farid Ma’ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek.2 Mukadimah anggaran dasarmuhammadiyah ini baru dirumuskan pada masa Ki Bagus Hadikusumo karena babarapa sebab diantaranya: a. Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah. b. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. c. Makin kuatuya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah.3 3. Isi pokok Mukadimah anggaran dasar Muhammadiyah ANGGARAN DASARMUHAMMADIYAH MUQADDIMAH “Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah



2



Sejarah perumusan mukadimah anggaran dasar muhammadiyah, mukadimah anggaran dasar https://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com/about/sekilas-pcm-muara-padang1/mukadimah-anggaran-dasar-muhammadiyah/ 3 Mukadimah anggaran dasar muhammadiyah https://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com/about/sekilas-pcm-muara-padang1/mukadimah-anggaran-dasar-muhammadiyah/



ii



Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS Al-fatihah) “Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu‘alaihi wassalam“. AMMA BAD’U, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan



dan



gotong-royong,



bertolongtolongan



dengan



bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masingmasing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.



ii



Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: Beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murnitulus



dan



ikhlas



karena



Allah



semata-mata



dan



hanya



mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati Menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. Untuk



melaksanakan



terwujudnya



masyarakat



yang



demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an: “Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia “ (QS Ali-Imran:104) Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan



sebagai



“gerakan



Islam”



dengan



“MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis



ii



nama



(Bahagian-bahagian)-nya,



mengikuti



peredaran



zaman



serta



berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar. Kesemuanya itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintahperintah Allah dan mengikuti sunnah RasulNya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpahlimpah, sehingga merupakan: “Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun“. Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim. B. Identitas dan Asas Muhammadiyah Identitas / hakikat Muhammadiyah adalah gerakan islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah Islam, sedangkan maksud dan tujuannya adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Dalam mencapai maksud dan tujuan serta mewujudkan misi yang ideal tersebut muhammadiyah melakukan usahausaha yang bersifat pokok, yang kemudian diwujudkan dalam amal usaha, program dan kegiatan. Maka secara singkat identitas Muhammadiyah dapat diidentifikasi sebagai gerakan Islam, Dakwah dan Tajdid, sebagai berikut4: 1. Muhammadiyah sebagai Gerakan Da’wah



4



Identitas dan asas Muhammadiyah Pasya dan Darban, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, 2009, h. 137



ii



Karakteristik kedua dari gerekan Muhammadiyah dikenal sebagai Gerakan Da’wah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Karakteristik kedua ini lahir karena inspirasi dan pengalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap perintah-perintah Allah SWT dalam AlQur’an. Seperti yang tercantum dalam QS. Ali Imran/3:104 untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, dengan hikmah kebijaksanaan, pelajaran yang baik dan bantahan yang baik (QS. An-Nahl/16:125), agar diperoleh konsistensi dalam mengamalkan semua perintah Allah SWT dan menjauhi arangan-Nya, supaya menjadi orang-orang yang beruntunng. 2. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam Gerakan Islam, Dakwah Amar makruf nahi munkar dan tajdid, berasas Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenambenarnya. Dalam beragama Muhammadiyah selalu memperlihatkan sikap wasathiyah (tengahan) dan tidak ghulul (ekstrim), dengan tetap istiqamah pada prinsip-prinsip Islam yang bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahihah/maqbulah serta mengembangkan akal pikiran yang sesuai dengan ajaran Islam.5 3. Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid Perserikatan Muhammadiyah disebut sebagai Gerakan Tajdid (pembaharuan) karena: a. Muhammadiyah selalu melakukan koreksi dan penafsiran ulang terhadap berbagai persoalan pemikiran dan pengamalan yang terkait dengan muamalah keagamaan, yang disebabkan oleh perubahan situasi dan kondisi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keduanya. b. Muhammadiyah disebut sebagai gerakan tajdid (dalam konteks purifikasi/pemurnian) terutama dalam



bidang



aqidah



dan



ibadah,



yakni



mengembalikan semua persoalan yang menyangkut aqidah dan ibadah tersebut pada keaslian ajarannya



5



Identitas muhammadiyah http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/02/28/identitasmuhammadiyah/



ii



dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dari berbagai tambahan



dan



pengurangan



serta



interpolasi



berbagai bentuk pemikiran yang secara intirinsik dan substantif maupun formil berbeda dengan keduanya. Ahmad Siddiq, seorang tokoh ulama Nahdliyin menjelaskan tajdid dalam arti pemurnian memiliki tiga bentuk sasaran, yaitu pertama I’adah (pemulihan), yaitu membersihkan ajaran Islam yang tidak murni lagi; kedua Ibanah (memisahkan), yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yang sunah dan mana pula yang bid’ah; ketiga Ihya’ (menghidupkan), yaitu menghidup-hidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terlaksana atau yang terbengkalai. Identitas dan asas muihammadiyah juga terkandung dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang terdapat pada bab II Identitas, Asas dan Lambang pasal 4. Identitas itu adalah : 1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. 2. Muhammadiyah berasas Islam.6 C. Keanggotaan Muhammadiyah Keanggotaan muhammadiyah ini terdapat dalam anggaran dasar muhammadiyah yakni dalam bab 4 pasal 8. Keanggotaan Anggota Muhammadiyah terdiri atas: 1. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam. 2.



Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.



6



Anggaran dasar Muhammadiyah https://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com/2012/08/20/136/



ii



3. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah. Keanggotaan mjuhammadiyah juga terdapat dalam anggaran rumah tangga muhammadiyah yakni dalam pasal 4 keanggotaan. Pasal 4 Keanggotaan (1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia beragama Islam b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah d. Bersedia



mendukung



dan



melaksanakan



usaha-usaha



Muhammadiyah. e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal. (2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya. (3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah. (4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut: a. Anggota Biasa 1). Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang. 2). Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.



ii



3). Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. 4). Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat (5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat. (6) Hak Anggota a. Anggota biasa: 1.Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan. 2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan. b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat. (7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan: a. Taat menjalankan ajaran Islam b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya



ii



f. Membayar iuran anggota g. Membayar infaq (8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat (9) Tata cara pemberhentian anggota. a. Anggota Biasa: 1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan



Daerah



berdasarkan



bukti



yang



dapat



dipertanggungjawabkan. 2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan. 3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian



anggota



kepada



Pimpinan



Pusat



setelah



melakukan penelitian dan penilaian. 4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat, 5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota,



memutuskan



memberhentikan



atau



tidak



memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah. 6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan



Pimpinan



Pusat.



Setelah



keputusan



pemberhentian



dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat. 7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan.



ii



Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim. 8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah. b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat. D. Keorganisasian Muhammadiyah Keorganisasian muhammadiyah juga terdapat dalam anggaran dasar muhammadiyah yang terdapat dalam bab v susunan dan penetapan organisasi. Dalam anggran dasar ini diatur mengenai susunan dan penetapan organisasi yang terdiri dari 2 pasal,yakni pasal 9 dan pasal 10 yang berbunyi:7 Pasal 9 Susunan Organisasi Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas: 1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan 2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat 3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten 4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi 5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Pasal 10 Penetapan Organisasi (1)



Penetapan



Wilayah



dan



Daerah



dengan



ketentuan



luas



lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. (2)



Penetapan



Cabang



dengan



ketentuan



luas



lingkungannya



ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. Dalam keorganisasian Muhammadiyah terdapat organisasi otonom Muhammadiyah. Organisasi otonom ini ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh persyrikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan 7



Anggaran dasar Muhammadiyah https://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com/2012/08/20/136/



ii



pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan persyrikatan Muhammadiyah.8 Adapun kewajiban organisasi otonom ini ialah: 1. Melaksanakan keputusan persyarikatan Muhammadiyah 2. Menjaga nama baik Muhammadiyah 3. Membina



anggota-anggotanya



menjadi



warga



dan



anggota



persyarikatan Muhammadiyah yang baik. 4. Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama organisasi otonom 5. Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada pimpinan persyarikatan Muhammadiyah 6. Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha persyarikatan Muhammadiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Adapun hak organisasi otonom ini ialah: 1.



Mengelola urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya.



2.



Berhubungan dengan organisasi/badan lain di luar persyarikatan Muhammadiyah



3.



Memberi saran kepada persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau kemauan sendiri



4.



Meengusahakan dan mengelola keuangan sendiri



Organisasi otonom Muhammadiyah yang sudah ada saat ini ialah: 1. Aisyiyah (bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu 2. Pemuda Muhammadiyah (bergerak di kalangan pemuda) 3. Nasyiatul Aisyiyah (bergerak dikalangan perempuan-perempuan muda)



8



Keorganisasian Muhammadiyah pdf



ii



4. Ikatan Remaja Muhammadiyah (bergerak di kalangan pelajar dan remaja) 5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (bergerak di kalangan Mahasiswa) 6. Tapak suci putra Muhammadiyah (bergerak dalam aktivitas bela diri) 7. Hisbul Wathan (bergerak dalam aktivitas kepanduan).



ii



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah adalah dasar pijakan dan atauran yang dirancang, dibentuk dan disepakati untuk kemudian disahkan oleh persyarikatan Muhammadiyah dalam rangka mencapai tujuan persyarikatan Muhammadiyah. Dalam anggaran dasar Muhammadiyah ini, terdapat Mukadimah anggaran dasar yang menjiwai dan merupakan cita-cita persyarikatan Muhammadiyah. Anggaran dasar dan rumah tangga Muhammadiyah ini menjadi pijakan dalam setiap gerak dan amal usaha gerakan organisasi Muhammadiyah.



ii



DAFTAR PUSTAKA Anonim.



2012.



Anggaran



Dasar



Muhammadiyah.



didapat



dari:



https://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com diakses pada Rabu, 26 September 2018 pukul 07.49. Artikel: Tidak diterbitkan. Anonim.



t.t.



Mukadimah



Anggaran



Dasar.



didapat



dari:



https://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com diakses pada Rabu, 26 September 2018 pukul 07.29. Artikel: Tidak diterbitkan. Anonim.



t.t.



Keorganisasian



Muhammadiyah.



didapat



dari:



https://subair3.wordpress.com diakses pada Rabu, 26 September 2018 pukul 07.32. pdf: Tidak diterbitkan. Soleh,



A



Rosyad.



2017.



Identitas



Muhammadiyah.



didapat



dari:



http://www.suaramuhammadiyah.id diakses pada Rabu, 26 September 2018 pukul 07.46. Artikel: Tidak diterbitkan.



ii