Makalah Mutlaq Dan Muqayyad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MUTLAQ WA MUQAYYAD DOSEN PENGAMPU : HURNA WIJAYA., S.Hi., M.Sy



DISUSUN OLEH: NURUL HABIBATUL ROSAINI             (210201179)



HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM 2021/2022



i | Mutlaq



dan Muqayyad



KATA PENGANTAR



Segala puji kami panjatkan kepada Sang Ilahi Rabbi atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada saya, tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelasaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW. Dengan segala kerendahan hati penulis berharap semoga karya ini menjadi sumbangsih yang bermanfaat dalam pelajaran Ulumul Qur’an III khususnya dalam mengenai hal Mutlaq dan Muqayyad. Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan yang terbuka dan hati yang ikhlas saya meminta kritik dan saran dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini. Kami memohon maaf jika dalam makalah ini terdapat kesalahan penulisan atau ketika penyampaian presentasi ada kekeliruan, karena semata-mata kami masih dalam proses pembelajaran dan yang hanya benar adalah Allah SWT. Banjarmasin, 19 Oktober 2021



Penyusun



ii | Mutlaq



dan Muqayyad



ABSTRAK Kaidah muthlaq dan muqoyyad sangat erat kaitannya dengan ilmu ushulul fiqh yang merupakan salah satu cabang ilmu yang berkaitan dengan ulumul qur'an. Karena itu pembahasan di dalam makalah ini tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan ilmu ulumul qur'an yang membahas tema yang serupa. lstilah lain yang mewakili kaidah ini adalah ‘kaidah keterikatan‘ . Pengaplikasian kaidah ini diperunlukkan sebagai penunjang dalam memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam Alqur‘an. Penulisan mukalah ini bertujuan untuk memaparkan kaidah muthlaq wa almuqoyyad dengan singkat,jelas dan padat guna membantu penggalian ilmu-ilmu Alqur‘an. Selain itu. apabila seorang muslim ingin memahami makna Alqur‘an dan menyingkap rahasia-rahasia yang terkandung di dalamnya. terutama bagi pelajar akademis yang menggeluti bidang keilmuan Alqur'an dan tafsir sangat perlu mempelajari ilmu-ilmu pendukungnya. salah satunya adalah kaidah muthlaq dan muqoyyad tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penyusuan makalah ini adalah dengan menggunakan metode kepustakaan. Seluruh materi yang terdapat dalam makalah ini dirujuk dari kitab-kilab yang membahas ilmu-ilmu Alqur‘an dan ilmu ushulul fiqh. Kata kunci: Muthlaq, Muqoyyad



3



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................i ABSTRAK...............................................................................................................3 DAFTAR ISI............................................................................................................4 BAB I PENDAHULUAN......................................Error! Bookmark not defined. BAB II PEMBAHASAN.......................................Error! Bookmark not defined. A. Pengertian Mutlaq.......................................Error! Bookmark not defined. B. Pengertian Muqayyad..................................Error! Bookmark not defined. C. Hukum Lafadz Mutlaq dan Muqayyad.......Error! Bookmark not defined. BAB III KESIMPULAN........................................Error! Bookmark not defined. DAFTAR PUSTAKA............................................Error! Bookmark not defined.



4



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Al-Qur’an



dan



sunnah



sebagai



sumber



hukum



Islam



dalam



mengungkapkan pesan hukumnya menggunakan berbagai macam cara, adakalanya dengan tegas dan adakalanya tidak tegas, ada yang melalui arti bahasanya dan ada juga yang mengedepankan maqasid ahkam (tujuan hukum). Dan dalam suatu kondisi juga terdapat pertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya yang memerlukan penyelesaiannya. Al-Qur’an merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Di dalamnya terdiri dari berbagai surat yang kesemuanya itu sarat akan makna. Ibarat sebuah buku cerita, berjuta kata lafadz yang ada di dalamnya mengandung makna yang berbeda-beda. Namun dari setiap makna kata (lafadz) tersebut tak jarang dijumpai sebuah kata (lafadz) yang maknanya begitu luas tanpa batasan, yang



mana sebelumnya sudah dikaji terlebih dahulu



oleh para ulama sehingga menghasilkan perluasan makna yang lebih meluas dari makna asalnya. Ada juga sebuah kata yang cakupan maknanya terbatas dan terkesan terpaku pada satu makna saja (makna asal). Untuk itulah dalam makalah ini kami akan membahas mengenai pembagian lafadz dari segi kandungan pengertiannya. Yang diantaranya membahas mengenai Mutlaq dan Muqayyad. Maka dalam memahami pesan hukum yang terkandung di dalam AlQur’an dan sunnah, para ulama ushul telah menyusun semantik yang kemudian digunakan untuk praktik penalaran fiqh. Adalah metode istinbat, yang berarti upaya menarik hukum dari Al-Qur’an dan sunnah dengan jalan ijtihad. Salah satunya yaitu dengan melihat dari aspek kebahasaan melalui Mutlaq dan Muqayyad.



5



Setiap lafadz ( kata ) yang digunakan dalam teks hukum mengandung suatu pengertian yang mudah dipahami oleh orang yang menggunakan lafadz itu. Ada pula lafadz yang mengandung beberapa pengertian yang mengandung beberapa pengertian yang merupakan bagian-bagian dari lafadz itu. Apabila hukum berlaku untuk lafadz itu, maka hukum tersebut berlaku untuk semua pengertian yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, ada juga suatu lafadz yang hanya mengandung suatu pengertian tertentu, sehingga hukum itu hanya berlaku untuk itu saja. Lafadz yang mengandung beberapa pengertian itu secara sederhana disebut‘Amm ( umum ), sedangkan yang hanya mengandung satu pengertian tertentu, disebut Khash. Lafadz yang khusus itu ada yang digunakan tanpa dikaitkan kepada sifat apapun, dan ada pula yang dikaitkan kepada sifat atau keadaan tertentu. Lafadz yang tidak dikaitkan kepada sesuatu apapun disebut mutlaq, sedangkan lafadz yang dikaitkan kepada sesuatu disebut muqayyad. Untuk itu, kelompok kami akan memaparkan makalah kami yang membahas lafadz ‘Aam (umum) dan khash, lafadz mutlaq dan muqayyad. Berikut akan dijelaskan pengertian dari Mutlaq dan Muqayyad, kaidahkaidah dan hukum yang berlaku di dalamnya dan juga permasalahannya. B.



RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan mutlaq dan muqayyad? 2. Bagaimana hukum lafaz mutlaq dan muqayyad? 3. Berikan contoh lafaz mutlaq dan muqayyad! 4. Apa saja pembagian lafaz mutlaq dan muqayyad?



C.



TUJUAN 1. Untuk mengetahui pengertian mutlaq dan muqayyad. 2. Untuk mengetahui hukum lafaz mutlaq dan muqayyad. 3. Untuk mengetahui contoh lafaz mutlaq dan muqayyad. 4. Untuk mengetahui pembagian lafaz mutlaq dan muqayyad.



6



BAB II PEMBAHASAN



A.



PENGERTIAN MUTLAQ DAN MUQAYYAD 1.



Pengertian Mutlaq Mutlaq adalah lafaz khas yang menunjukkan kepada makna keseluruhan dan tidak dibatasi dengan suatu sifat dari beberapa sifat, 1 seperti lafaz ‫( كتاب‬kitab/buku), ‫( رجل‬orang laki-laki), ‫( طالب‬pencari ilmu), dan lain sebagainya. Lafaz-lafaz tersebut merupakan lafaz-lafaz mut}laq yang menunjukkan makna keseluruhan dalam jenisnya dengan tanpa memperhatikan keumumannya, karena yang dimaksud adalah hakikat sesuatu tersebut tanpa dibatasi dengan sesuatu lainnya.



2.



Pengertian Muqayyad Muqayyad adalah lafaz khas yang menunjukkan kepada makna keseluruhan yang dibatasi dengan suatu sifat dari beberapa sifat, seperti lafaz ‫( مؤمن رجل‬orang mu’min laki-laki), ‫( جديد كتاب‬kitab/buku baru), ‫رقبة‬ ‫( مؤمنة‬budak mu’min), dan lain sebagainya.



B.



HUKUM LAFAZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaqkannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.2



C.



CONTOH LAFAZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD



Abdul Wahbah al-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1999), hlm. 206. Muhammad Sulaiman al-Ashqar mendefinisikan mutlaq dengan “sesuatu yang menunjukkan kepada makna menyeluruh yang tidak dibatasi keumumannya dengan suatu lafaz. Lihat Muhammad Sulaiman al-Ashqar, Al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh li al-mubtadiin, (Kuwait: al-Dar al-Salafiyyah, 1983), hlm.161. 2 Anang Zamroni, Suratno, Mendalami Fikih 2, (T.tp: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2013), hlm. 62. 1



7



1.



Contoh Mutlaq dalam firman Allah . . . ‫ َرقَبَ ٍة فَتَحْ ِر ْي ُر‬. . . “Maka (wajib atasnya) memerdekaan seorang hamba sahaya.” (Qs. Mujadalah: 3). Lafadz (‫ ) َرقَبَة‬adalah nakirah dalam konteks kalimat positif. Maka disini berarti boleh memerdekakan hamba sahaya yang tidak mukmin atau hamba sahaya yang mukmin.3



2.



Contoh Muqayyad dalam firman Allah . . . ‫ ُم ْؤ ِمنَة َرقَبَ ٍة فَتَحْ ِر ْي ُر‬. . . “Maka hendaklah pembunuh itu memerdekakan budak yang beriman.” (Qs. An-Nisa’: 92). Lafadz ‫ َرقَبَ ٍة‬disini tidak sembarangan hamba sahaya yang dibebaskan tetapi ditentukan, hanyalah hamba sahaya yang beriman.4



D.



PEMBAGIAN LAFAZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD Lafadz mutlaq dan muqayyad mempunyai bentuk-bentuk yang bersifat rasional, bentuk-bentuk yang realistis sebagai berikut ini. 1.



Sebab dan hukumnya sama Dalam hal ini mutlaq harus ditarik pada yang muqayyad, artinya muqayyad menjadi penjelasan mutlaq. Seperti “puasa” untuk kaffarah sumpah. Lafadz itu dalam qiraah mutawatir yang terdapat dalam mushaf diungkapkan secara mutlaq,



“Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011),



3



hlm. 304. Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandug: CV Pustaka Setia, 2006), hlm. 171-172.



4



8



sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)...” (Qs. alMaidah: 89) Lafaz ‫ أيّام ثلث ِة فصيا ُم‬itu di-muqayyad-kan atau dibatasi dengan kata “attatabu”, yaitu berturut-turut seperti dalam qiraah Ibnu Mas’ud:



“Maka kaffarahnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut.” Pengertian lafadz yang mutlaq ditarik kepada yang muqayyad, karena “sebab” yang satu tidak akan menghendaki dua hal yang bertentangan.5 2.



Sebab sama namun hukum berbeda Dalam hal ini masing-masing mutlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri. Contoh mutlaq yang menerangkan tentang tayamum:



“Tayamum ialah sekali mengusap debu untuk muka dan kedua tangan. (HR. Ammar). Contoh muqayyad yang menerangkan tentang wudhu:



“Basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” (Qs. al-Maidah: 6) Ayat yang muqayyad tidak bisa menjadi penjelas hadits yang mutlaq, karena berbeda hukum yang dibicarakan yaitu wudhu dan tayamum meskipun sebabnya sama yaitu hendak shalat atau karena hadas.6 3.



Sebab berbeda namun hukum sama Dalam hal ini ada dua pendapat: a. Menurut golongan Syafi’i, mutlaq dibawa kepada muqayyad.



Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011), hlm. 305-306. 6 A. Hanafie, Usul Fiqih, (Jakarta: Widjaya, 1993), hlm. 76. 5



9



b. Menurut golongan Hanafi dan Makiyah, mutlaq tetap pada tempatnya sendiri, tidak dibawa kepada muqayyad. Contoh mutlaq:



“Orang-orang yang menzihar isterinya kemudian mereka hendak menarik apa yang mereka ucapakan maka (wajib atasnya) memerdekakan hamba sahaya sebelum keduanya bercampur.” (Qs. al-Mujadalah: 3). Contoh muqayyad:



“Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja (karena kekeliruan) maka hendaklah membebaskan seorang hamba yang mukmin”. (Qs. an-Nisa’: 92). Kedua ayat diatas berisi hukum yang sama, yaitu pembebasan budak. Sedangkan sebabnya berbeda, yang ayat pertama karena zhahir dan yang ayat yang kedua karena pembunuhan yang sengaja.7 4. Sebab dan hukum berbeda Dalam hal inimasing-masing mutlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri. Muqayyad tidak menjelaskan mutlaq. Contoh mutlaq:



“Pencuri lelaki dan perempuan potonglah tangannya.” Contoh muqayyad:



Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006), hlm. 175-176.



7



10



“Wahai orang mukmin, apabila kamu hendak shalat, maka hendaklah basuh mukamu dan tanganmu sampai siku.” (Qs. al-Maidah: 38). Ayat yang muqayyad tidak bisa menjadi penjelas yang mutlaq, karena berlainan sebab yaitu hendak shalat dan pencurian dan berlainan pula dalam hukum yaitu wudhu dan potong tangan.8 E. Hal-Hal yang Diperselisihkan dalam Mutlaq dan muqayyad 1) Kemutlaqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum. Namun, masalah dan hukumnya sama. Menurut Jumhur ulama’ dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyyah, dan Hanafiyyah, dalam masalah ini wajib membawa mutlaq kepada muqayyad. Oleh sebab itu mereka tidak mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya. Sedangkan ulama’ Hanafiyyah tidak mewajibkan membawa lafadz mutlaq dan muqayyad. Oleh sebab itu, ulama’ Hanafiyyah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya secara mutlaq. 2) Mutlaq dan muqayyad terdapat pada nash yang sama hukumnya, namun sebabnya berbeda. Masalah ini juga diperselisihkan menurut ulama’ Hanafiyyah tidak boleh membawa mutlaq pada muqayyad, melainkan masing- masingnya berlaku sesuai dengan sifatnya. Oleh sebab itu, ulama Hanafiyyah, pada kafarat dzihar tidak mensyaratkan hamba mu’min. Sebaliknya, menurut jumhur ulama’ harus membawa mutlaq kepada muqayyad secara mutlaq. Namun menurut sebagian ulama’ Syafi’iyah, mutlaq dibawa pada muqayyad apabila ada illat hukum yang sama, yakni dengan jalan qiyas.



F. Pandangan Ulama’ Tentang Mutlaq dan Muqayyad Berdasarkan penjelasan diatas dalam hubungannya dengan dalalah Mutlaq dan Muqayyad, ternyata ulama’ madhab berbeda pendapat dalam hal Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006), hlm. 175-176.



8



11



ketentuan hukum antara mutlaq dan muqayyad adalah sama, sementara sebabnya berbeda kalangan madhab Hanafi menegaskan bahwa mutlaq tidak dibawa kepada muqayyad (la yuhmilul mutlaq ‘alal muqayyad). Bagi madhab Hanafi yang mutlaq diamalkan sesuai dengan kemutlakannya dan demikian pula muqayyadnya. Akan tetapi dari kalangan jumhur ulama’ fuqaha’ seperti Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat, bahwa jika ketentuan hukum antara mutlaq dan muqayyad adalah sama, tetapi sebab yang melatar belakangi berbeda, maka mutlaq dibawa ke muqayyad (innahu yahmilul mutlaq ‘alal muqayyad). Alasan Golongan Ulama’ a) Alasan Hanafiyah Merupakan suatu prinsip bahwa kita melaksanakan dalalah lafad atas semua hukum yang dibawa saja, sesuai dengan sifatnya, sehingga lafad mutlaq tetap kepada kemutlakannya. Tiap-tiap nas merupakan hujjah yang berdiri sendiri. Pembatasannya terhadap keluasan makna yang terkandung pada mutlaq tanpa dalil lafadz itu sendiri berarti sifatnya mempersempit yang bukan dari perintah Shara’. Oleh karena itu lafad mutlaq tidak dapat dibawa kepada muqayyad, kecuali apabila terjadi saling menafi’kan antara dua hukum, yakni sekiranya mengamalkan salah satunya akan membawa pada pertentangan. b) Alasan Jumhur Al-Qur’an merupakan kesatuan hukum yang utuh antara satu ayat dengan ayat yang lainnya saling berkaitan, sehingga apabila ada satu kata dalam Al-Qur’an yang menjelaskan hukum berati hukum itu sama pada setiap tempat yang terdapat pada kata itu (Asy-Syafi’i). Alasan kedua, muqayyad itu harus menjadi dasar untuk menafi’kan dan menjelaskan maksud lafad mutlaq. Sebab mutlaq itu



12



kedudukannya bisa dikatakan sebagai orang diam yang tidak menyebut qaiyyid, sedangkan muqayyad sebagai orang berbicara yang menjelaskan adanya taqyid.



BAB III PENUTUP A.



KESIMPULAN 13



1. Kata Muthlaq (‫ ) مطلق‬dari segi bahasa berarti “suatu yang dilepas/tidak terikat”. Dari akar kata yang sama lahir kata thalaq (talak), yakni lepasnya hubungan suami maupun istri sudah tidak saling terikat. Sedangkan kata Muqayyad (‫ ) مقيد‬dari segi bahasa berarti “ikatan yang menghalangi sesuatu memiliki kebebasan gerak (terikat/mempunyai batasan)”.9 2. Mutlaq ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain. Sedangkan muqayyad ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas tertentu. 3. Kalau sesuatu soal disebutkan dengan lafal mutlaq, dan di tempat lain dengan lafal muqayyad, maka ada 4 kemungkinan, yaitu : a. Hukum dan sebabnya sama. b. Berbeda hukum, tetapi sebabnya sama. c. Berisi hukum yang sama, tetapi berlainan sebabnya. d. Berbeda hukum dan sebabnya. B.



SARAN Saya sangat menyadari dalam pembuatan makalah ini masih sangat banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sehingga makalah yang akan datang akan lebih baik lagi. Saya harap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua serta menambah pengetahuan kita.



M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, (Tanggerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 188.



9



14



DAFTAR PUSTAKA Abdul Wahbah al-Zuhaili. 1999. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr. Al-Qaththan, Manna. 2011. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka AlKautsar. Hanafie, A. 1993. Usul Fiqih, Jakarta: Widjaya. Karim, Syafi’i. 2006. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka Setia. Shihab, Quraish. 2013. Kaidah Tafsir. Tanggerang: Lentera Hati. Zamroni, Anang & Suratno. 2013. Mendalami Fikih 2. Ttp: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.



15