Makalah Pajak Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI BAB I....................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN.................................................................................................................................2 1.1



Latar Belakang.......................................................................................................................2



1.2



Rumusan Masalah..................................................................................................................3



1.3



Tujuan Penulisan Makalah.....................................................................................................3



1.4



Metode Penulisan Makalah....................................................................................................3



1.5



Manfaat Penulisan Makalah...................................................................................................3



BAB II...................................................................................................................................................5 PEMBAHASAN...................................................................................................................................5 2.1



Pengertian Dependent Personal Services...............................................................................5



2.2



Perlakuan perpajakan Dependent Personal Services..............................................................7



2.3



Ketentuan Perpajakan Internasional atas Income from Employment (DPS)........................10



2.4



Tabel Time Test Dependent Personal Services.....................................................................12



2.5



Ketentuan UN Model Atas Dependent Personal Services....................................................14



2.6



Penjelasan Dari Tax Treaty Indonesia Dengan Negara Lainnya Atas DPS...........................15



2.7



Pengertian Independent Personal Services...........................................................................20



2.8



Perlakuan Perpajakan atas Independent Personal Services..................................................22



2.9



Tabel Time Test Independent Personal Services...................................................................27



2.10



Penjelasan Dari Tax Treaty Indonesia Dengan Negara Lainnya Atas IP..............................29



2.11



Perbedaan Dependent Personal Services dengan Independent Personal Services................33



2.12



Perlakuan perpajakan atas artis dan atlit..............................................................................34



2.13



Penjelasan Dari Tax Treaty Indonesia Dengan Negara Lainnya Atas Para Artis dan Atlit....36



BAB III................................................................................................................................................40 PENUTUP...........................................................................................................................................40 3.1



Kesimpulan..........................................................................................................................40



3.2



Saran....................................................................................................................................41



Pajak Internasional | 1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia



sebagai



Negara



berdaulat



memiliki



hak



untuk



membuat



ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku Warga Negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Indonesia juga bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional. Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan. Transaksi perdagangan antara dua negara atau beberapa negara berpotensi menimbulkan aspek perpajakan, hal ini tentunya harus diatur oleh kedua negara atau dunia internasional secara umum guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan negara-negara yang melakukan kerjasama tersebut. Ini menjadi penting agar tidak menghambat aliran dana investasi akibat pengenaan pajak yang memberatkan Wajib Pajak yang bekedudukan di kedua negara yang melakukan transaksi tersebut. Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional.



Pajak Internasional | 2



1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan Dependent Personal Services (DPS) dan bagaimana perlakukan perpajakan atas Dependent Personal Services(DPS) ? 2. Apa yang dimaksud dengan Independent Personal Services (IPS) dan bagaimana perlakuan perpajakan atas Independent Personal Services (IPS) ? 3. Bagaimana perlakukan perpajakan atas penghasilan artis dan atlit ?



1.3 Tujuan Penulisan Makalah Adapun tujuan penulisan makalah adalah sebagai berikut : 1. Memenuhi tugas perkuliahan pajak internasional 2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Dependent Personal Service (DPS) dan mengetahui perpajakan atas Dependent Personal Service 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Independent Personal Service (IPS) dan mengetahui perpajakan atas Independent Personal Service 4. Untuk mengetahui perlakukan perpajakan atas penghasilan artis dan atlit.



1.4 Metode Penulisan Makalah Penyusun menggunakan metode kepustakaan, yaitu dengan cara studi pustaka. Dalam metode ini penyusun membaca dan menyusun buku literatur yang berkaitan dengan materi makalah kami yang berjudul “Dependent Personal Services, Independent Personal Services & Income Earned By Artists and Athlete”, mencari sumber pada jurnal, skripsi, thesis, penjelasan dosen saat pembeajaran perkuliahan berlangsung dan disertasi yang kami peroleh dari perpustakaan dan data digitalnya pada internet.



1.5 Manfaat Penulisan Makalah Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang Dependent Personal Services Dan Independent Personal Services. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi semua pihak untuk memahami dan mendapatkan pemahaman yang baik mengenai Dependent Personal Services Dan Independent Personal Services



Pajak Internasional | 3



Pajak Internasional | 4



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Dependent Personal Services Dependent Personal Services atau disingkat menjadi DPS adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh orang pribadi (OP) secara terikat atau tidak bebas.



Mengenai



Dependent Personal Services telah disinggung di dalam Tax Treaty IndonesiaSingapura di dalam Article 14 paragraf 1 yaitu : “Subject to provisions of Article 15, 17, 18, 19, and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contacting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.” Jadi secara singkat kata di dalam Article 14 Tax Treaty Indonesia-Singapura mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang kedudukannya tidak bebas baik berupa gaji, bonus, tunjangan-tunjangan, dan lain-lain (remunerasi). Tidak bebas atau terikat yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya orang pribadi yang melakukan jasa dan terikat dalam hubungan kerja dalam melaksanakan jasanya tersebut. Agar lebih mudah memahaminya, maka digambarkan dalam hal sebagai berikut:



Pertama-tama ketika melihat gambar di atas, kita harus menginterpretasikan gambar tersebut agar lebih mudah dibaca. Dalam gambar di atas terlihat bahwa terdapat hubungan antara Indonesia dengan Luar Negeri dalam hal ini adalah Singapura. PT A yang berada di Indonesia mengadakan kontrak dengan X Co yang berada di Singapura. Dalam hal kontrak ini adalah kontrak berupa jasa (services) yang diberikan X Co Pajak Internasional | 5



kepada PT A yang ada di Indonesia. Jasa yang diberikan X Co dilakukan dengan mengirimkan Mr Lee ke Indonesia untuk mengerjakan jasa tersebut atas nama X Co. Jasa yang diberikan oleh X Co dimulai sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan 20 Juni 2015 (112 hari). Catatan penting yang harus diperhatikan disini adalah bahwa Mr David Lee bekerja bukan atas dirinya sendiri, namun disini Mr David Lee bekerja dalam naungan X Co (Singapura). Sehingga dalam hal ini Mr David Lee tidak mendapatkan uang dari PT A , namun tetap menerima gaji, tunjangan-tunjangan, bonus, dan lain-lain (remunerasi) dari X Co. Karena Mr David Lee bekerja untuk X Co. Dalam gambar diatas tergambar bahwa untuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain (remunerasi) yang diterima oleh Mr Lee sebesar Rp 20.000.000,- per bulan. Sedangkan sebagai imbalan atau balas jasa atas kontrak jasa antara X Co dengan PT A, maka PT A membayar fee sebesar Rp 400.000.000,-. Dari deskripsi penggambaran bagan di atas, kita dapat melihat bahwa terdapat dua penghasilan. Penghasilan pertama sebesar Rp 400.000.000,- yang merupakan fee atas jasa yang diberikan dan penghasilan yang kedua adalah Rp 20.000.000,- per bulan atas gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain (remunerasi). Lalu bagaimana perlakuan atas kedua penghasilan tersebut? Pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu time test antara Indonesia dengan Singapura. Melihat kasus diatas, karena telah melampaui time test maka terbentuklah BUT X di Indonesia ( Hal ini telah dipelajari sebelumnya dalam Materi tentang BUT atau Permanent Establishment. BUT diatur dalam Article 5 paragraph 2(i) Tax Treaty IndonesiaSingapura. Dalam Article 5 paragraph 2(i) : “the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contacting State for a period or periods aggregating more than 90 days within twelve-month period.”). Karena telah menjadi BUT maka, BUT X memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. BUT X harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP, membayar PPh Badan serta Branch Profit Tax. Setelah melihat terbentuk atau tidaknya BUT di Indonesia, sekarang kita melihat terdapat dua jenis penghasilan. Penghasilan sebesar Rp 400.000.000,- ( yang diterima X Co) dan penghasilan yang kedua adalah Rp 20.000.000,- per bulan (yang diterima David Lee). Atas penghasilan yang pertama dikenai pajak sesuai dengan ketentuan BUT sedangkan bagi penghasilan yang kedua maka dikenakan pajak sesuai



Pajak Internasional | 6



dengan Article 14, karena adanya hubungan kerja antara Mr Lee dengan BUT X. Dalam hal ini BUT X dikenakan pajak atas seluruh jenis pajak (all taxes) di Indonesia.



2.2 Perlakuan perpajakan Dependent Personal Services Secara prinsip perlakuan perpajakan bagi Dependent Personal Services bahwa penghasilan yang berasal dari hubungan kerja akan dikenakan pajak di negara sendiri (negara domisili) atau negara tempat pekerjaan dilakukan. Meskipun pekerjaan dilakukan di negara lain (negara sumber), namun penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan di negara domisili atau negara lain tidak berhak memajaki, jika terpenuhi 3 syarat kumulatif (pengecualian). 3 syarat kumulatif tersebut antara lain : a. Orang pribadi tersebut hadir di negara lain kurang dari times test Dependent Personal Services (DPS). b. Gaji dan tunjangan-tunjangan, bonus, dan lain-lain (remunerasi) dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan Resident Negara Domisili. c. Remunerasi tersebut tidak dibebankan sebagai biaya BUT yang dimiliki oleh pemberi kerja di negara lain (negara sumber). Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi seluruhnya. Apabila hanya salah satu saja yang terpenuhi, maka dianggap gagal dan kembali kepada prinsip awal perlakuan perpajakan atas penghasilan Dependent Personal Services. Kembali



melihat



gambar



atau



bagan



diatas,



maka



kita



dapat



mengidentifikasikan satu per satu apakah memenuhi syarat pengecualian atau tidak. Mengenai time test dari kasus diatas, maka kita harus melihat Tax Treaty IndonesiaSingapura dalam Article 14 paragraph 2(a) : “the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregating 183 days in the calendar year concerned”. Berarti dalam hal ini kita dapat melihat bahwa diperbolehkan hingga 183 hari dalam 1 tahun kalender namun tidak boleh lebih dari 183 hari. Sehingga kasus di atas telah memenuhi syarat pertama dimana keberadaan Mr Lee selama 112 hari dalam satu tahun kalender. Gaji serta tunjangan dan bonus maupun lainnya (remunerasi) diberikan oleh X Co (Singapura) kepada Mr Lee setiap bulannya. Maka dalam kasus ini telah memenuhi syarat kumulatif yang kedua. Lalu mengenai syarat ketiga, kita dapat membuat dua ilustrasi. Kondisi 1 : Laporan Rugi Laba BUT X di Indonesia Pajak Internasional | 7



Penghasilan……………….. Biaya…………………………. ( apabila tidak dibebankan, maka akan terpenuhi ) Kondisi 2 : Laporan Rugi Laba BUT X di Indonesia Penghasilan……………….. Biaya…………………………. (apabila dibebankan, maka tidak terpenuhi)  Yang perlu diingat apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka akan kembali ke prinsip awal. Kesimpulan : Apabila sayarat 1 sampai dengan 3 terpenuhi, maka Singapura memiliki hak pemajakan. Sedangkan apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka Indonesia yang memiliki hak pemajakan. Lalu bagaimana perlakuan perpajakan atas kasus diatas? Dalam hal X Co telah terbentuk menjadi BUT X maka BUT tersebut akan dikenakan PPh Badan. Namun bagaimana dengan Mr Lee yang bekerja untuk X Co? disini kita harus melihat apabila keberadaan MR Lee belum melebihi time test maka akan dikenakan PPh Pasal 26 karena Mr Lee merupakan WPLN, sedangkan apabila Mr Lee telah melampaui time test maka dianggap menjadi WPDN, Mr Lee akan dipotong PPh Pasal 23 atas jasa yang Mr Lee lakukan. Kembali mengingat materi semester lalu, bagaimana cara menentukan orang asing yang bekerja di Indonesia telah menjadi WPDN atau masih tetap menjadi WPLN? Mari kita membuka di dalam UU PPh Pasal 2 ayat 3 dan 4. UU PPh Pasal 2 ayat 3(a) : “orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan…” (SPDN) UU PPh Pasal 2 ayat 4(a) : “orang pribadi yang tidak bertemoat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan…” (SPLN) Dalam kasus di atas, Mr Lee masih menjadi WPLN dan atas penghasilan Mr Lee dikenakan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh BUT X. Namun apabila kita meilustrasikan berbeda, apabila Mr Lee berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka Mr Lee akan dianggap sudah menjadi WPDN, atas penghasilan Mr Lee akan dikenakan PPh Pasal 23.



Pajak Internasional | 8



Apabila dalam kondisi Mr Lee telah menjadi WPDN dan dipotong PPh Pasal 23, apakah akan terjadi double taxation? Tidak akan terjadi double taxation karena PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT A atas jasa yang dilakukan Mr Lee akan dikreditkan oleh BUT X, sehingga tidak akan terjaid pajak berganda. Pertanyaan selanjutnya akan muncul, mengapa bisa dikenakan PPh 23? Karena dalam hal ini X Co telah dianggap memiliki BUT di Indonesia. Mari kita melihat ilustrasi gambar selanjutnya :



Dari gambar diatas terdapat beberapa keterangan, yaitu : Mr Lim berada di Singapura dari 1 April 2015 sampai dengan 20 Juni 2015 dan jasa yang dilakukan Mr Mok di Indonesia dari 1 Juni 2015 hingga 15 September 2015. Maka dari sini kita akan melihat bahwa terjadi overlapping, sehingga dihitung ada tidak nya BUT dari tanggal 1 April 2015 sampai dengan 15 September 2015 yaitu 168 hari. Lalu terdapat dua kondisi dimana pengerjaan jasa dilakukan dari Singapura oleh Mr Lim sedangkan kondisi kedua, yaitu pengerjaan jasa dilakukan dengan datang ke Indonesia oleh Mr Mok. Pajak Internasional | 9



Disini terdapat tiga penghasilan, yaitu penghasilan yang diterima oleh X Co sehubungan dengan kontrak pemberian jasa yang telah X Co berikan sebesar Rp 500.000.000,- dan yang kedua adalah sehubungan dengan gaji (remunerasi) yang diberikan X Co kepada Mr Lim sebesar Rp 20.000.000 per bulan, selanjutnya adalah penghasilan ketiga yang diterima oleh Mr Mok sebesar Rp 30.000.000 per bulan. Lalu bagaimana perlakuan perpajakan atas ketiga penghasilan tersebut? 1. Dalam kasus diatas telah terbentuk BUT karena telah melampaui time test ( lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan) 2. Karena telah terbentuk BUT, maka menjadi BUT X. Remunerasi akan dibebankan pada Laporan Laba Rugi BUT X. 3. Penghasilan pertama akan dikenakan PPh Pasal 23 dan dipotong oleh PT B serta menjadi kredit pajak BUT X 4. Penghasilan Mr Lim akan dikenakan pajak di Singapura karena pengerjaan jasa dilakukan di Singapura (tanpa kedatangan Mr Lim di Indonesia) 5. Mr Mok telah memenuhi persyaratan pengecualian no 1 dan 2 (tetapi tidak memenuhi time test dalam hal WPLN menjadi WPDN, sehingga dikenakan PPH Pasal 26) maka kembali ke prinsip awal perlakuan perpajakan atas Dependent Personal Services 2.3 Ketentuan Perpajakan Internasional atas Income from Employment (Dependent Personal Services) Perpajakan internasional atas penghasilan dari pekerjaan (penghasilan sebagai karyawan) diatur dalam pasal 15 OECD Model dengan istilah “income from employment”. Sebelum tahun 2000, istilah yang dipergunakan oleh OECD Model untuk pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan adalah “dependent personal services”. Ketentuan



perpajakan



internasional



atas



penghasilan



dari



perpajakan



sebagaimana diatur dalam Pasal 15 adalah bahwa penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh oleh orang pribadi hanya dikenakan pajak di negara domisilinya, kecuali orang pribadi tersebut melakukan pekerjaan di negara lain. Akan tetapi, Pasal 15 juga merumuskan kriteria yang memungkinkan negara sumber, yaitu negara dimana seorang pekerja hadir secara fisik untuk melakukan pekerjaan di negara tersebut, untuk dapat mengenakan pajak. Mengacu pada rumusan Pasal 15 ayat (1) OECD Model, hanya negara domisili yang boleh untuk mengenakan pajak, kecuali jika pekerja dimaksud melakukan Pajak Internasional | 10



pekerjaan di negara sumber. Dengan kata lain, negara sumber memiliki hak pemajakan jika pekerjaan itu dilakukan di negara sumber, dengan tidak memperhatikan status subjek pajak pemberi kerja sebagai subjek pajak dalam negeri negara mana, atau bahkan kita tidak perlu tahu siapa pihak pemberi kerjanya. Penghasilan dari pekerjaan (income from employment) terdiri atas: a. b. c. d. e. f.



Penghasilanyang diperoleh oleh para artis termasuk olahragawan. Penghasilan direktur Penghasilan yang dperoleh oleh pegawai pemerintah Penghasilan yang diperoleh oleh para akademisi Penghasilan pelajar dan peserta magang Penghasilan yang diperoleh oleh para diplomat. Dependent Personal Services Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas



penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya. Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu: 



Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang







telah disepakati; Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi







kerjanya Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.



2.4 Tabel Time Test Dependent Personal Services



DIBAYAR NO.



NEGARA



TIME TEST



OLEH



DIBEBANKAN



SUBJEK



PADA BUT DI



PAJAK



INDONESIA



INDONESIA Pajak Internasional | 11



1



Algeria



91 hari /12 bulan



Yes



Yes



2



Australia



120 hari /12 bulan



Yes



Yes



3



Austria



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



4



Bangladesh



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



5



Belgium



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



6



Brunei



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



Darussalam 7



Bulgaria



183 hari /taxable year



Yes



Yes



8



Canada



120 hari /12 bulan



Yes



Yes



9



Czech



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



10



China



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



11



Denmark



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



12



Egypt



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



13



Finland



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



14



France



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



15



Germany



183



Yes



Yes



hari



/calendar



year 16



Hungary



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



17



India



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



18



Italy



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



19



Japan



183



Yes



Yes



hari



/calendar



year 20



Jordan



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



21



Korea, Republic



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



of



Pajak Internasional | 12



22



Korea,



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



183



/calendar



Yes



Yes



Democratic People’s Republic of 23



Kuwait



hari



year 24



Luxembourg



183 hari /taxable year



Yes



Yes



25



Malaysia



183



No



Yes



hari



/calendar



year 26



Mexico



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



27



Mongolia



91 hari /calendar year



Yes



Yes



28



Netherlands



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



29



New Zealand



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



30



Norway



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



31



Pakistan



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



32



Philippines



183



/calendar



Yes



Yes



hari



year 33



Poland



183 hari /taxable year



Yes



Yes



34



Romania



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



35



Russia



90 hari /calendar year



Yes



Yes



36



Saudi Arabia



N/A



N/A



N/A



37



Seychelles



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



38



Singapore



183



Yes



Yes



hari



/calendar



year 39



Slovak



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



40



South Africa



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



Pajak Internasional | 13



41



Spain



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



42



Sri Lanka



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



43



Sudan



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



44



Sweden



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



45



Switzerland



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



46



Syria



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



47



Taipei / Taiwan



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



48



Thailand



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



49



Tunisia



183



Yes



Yes



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



183 hari /fiscal year



Yes



Yes



183



Yes



Yes



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



120 hari /12 bulan



Yes



Yes



hari



/calendar



year 50



Turkey



51



UAE



(United



Arab Emirates) 52



Ukraine



hari



/calendar



year 53



United Kingdom



54



United States of America



55



Uzbekistan



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



56



Venezuela



183 hari /12 bulan



Yes



Yes



57



Vietnam



90 hari /12 bulan



Yes



Yes



2.5 Ketentuan UN Model Atas Dependent Personal Services Di dalam ketentuan UN Model, Dependent Personal Services diatur dalam pasal 15. Pasal 15 Pajak Internasional | 14



Dependen Personal Services 1. Tunduk pada ketentuan pasal, gaji 16, 18 dan 19, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak dalam hal pekerjaan akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya. Jika pekerjaan tersebut hal demikian, balas jasa yang diperoleh ada dari dapat dikenakan pajak di Negara lain. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika: a) penerima hadir di negara lain dalam jangka waktu atau periode yang tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan yang dimulai atau berakhir dalam tahun fiskal yang bersangkutan; dan b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk negara lain; dan c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di negara lain. 3. Menyimpang dari ketentuan sebelumnya dari pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional, atau naik sebuah perahu yang bergerak di bidang transportasi lintas air, dapat dikenakan pajak di negara kontrak di mana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan itu berada.



2.6 Penjelasan Dari Tax Treaty Indonesia Dengan Negara Lainnya Atas Dependent Personal Services Berikut adalah penjelasan dari Tax Treaty Indonesia dengan ke lima Negara yang membuat perjanjian: 1. Tax Treaty Indonesia – Amerika PASAL 16 DEPENDENT PERSONAL SERVICES 1. Upah, gaji, dan imbalan serupa yang diperoleh seorang individu yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dari kerja atau pelayanan pribadi yang dilakukan sebagai pegawai, termasuk penghasilan dari Pajak Internasional | 15



jasa yang dilakukan oleh petugas dari sebuah perusahaan atau perusahaan, dapat dikenakan pajak oleh Negara pihak pada Persetujuan. Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat 2, imbalan tersebut berasal dari sumber di Negara pihak lainnya dapat juga dikenakan pajak oleh Negara pihak lainnya. 2. Remunerasi yang dijelaskan pada ayat 1 diperoleh oleh individu yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika: (a) Ia hadir di Negara pihak lainnya untuk masa atau masa yang berjumlah kurang dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, dan (b) imbalan itu dibayarkan oleh atau atas nama majikan yang bukan penduduk Negara lainnya; dan (c) Imbalan itu tidak ditanggung seperti itu atau diganti oleh bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya. 3. Meskipun ayat 2, imbalan yang diperoleh oleh individu dari kinerja kerja atau pelayanan pribadi sebagai karyawan naik kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas internasional akan dibebaskan dari pajak oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika individu seperti adalah anggota biasa melengkapi kapal atau pesawat udara. 2. Tax Treaty Indonesia – Singapura Pasal 14 DEPENDENT PERSONAL SERVICES 1. Tunduk pada ketentuan pasal 15, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak dalam hal pekerjaan akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan Pajak Internasional | 16



tersebut dilakukan di lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan tersebut hal demikian, balas jasa yang diperoleh dari padanya dapat dikenakan pajak di Negara lain. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika: (a) Penerima imbalan berada di Negara lainnya untuk masa atau periode yang tidak melebihi 183 hari dalam tahun kalender yang bersangkutan; dan (b) and imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan penduduk dari Negara yang disebutkan pertama; dan (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara lain. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, dan 2 imbalan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. 3. Tax Treaty Indonesia – Australia Pasal 15 DEPENDENT PERSONAL SERVICES 1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh seorang individu yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dari suatu pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika pekerjaan tersebut dilaksanakan Pajak Internasional | 17



di Negara pihak lainnya. Jika pekerjaan tersebut hal demikian, balas jasa yang berasal dari latihan yang dapat dikenakan pajak di Negara lain. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh oleh individu yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika: (a) penerima imbalan berada di Negara lainnya untuk masa atau periode yang tidak melebihi dalam 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya; dan (c) imbalan itu tidak boleh dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara lainnya; dan (d) balas jasa itu, atau atas penerapan Pasal ini akan, dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama. 3. Menyimpang dari ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, balas jasa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara itu.



4. Tax Treaty Indonesia – Jepang Pasal 15 1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji upah dan jasa lainnya yang serupa yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara lain jika demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan itu dikenakan pajak di Negara lain itu. Pajak Internasional | 18



2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk disuatu Negara dari pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, jika: (a) si penerima berada di Negara lain itu selama suatu masa atau masamasa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan (b) balas jasa dibayar oleh atau nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya itu; dan (c) balas jasa tidak menjadi beban suatu ayat 1 dan 2, balas jasa yang berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara, dikenakan pajak di Negara itu.



5. Tax Treaty Indonesia – Belanda Pasal 16 DEPENDENT PERSONAL SERVICES 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17, 19, 20, 21 dan 22 gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk salah satu dari dua negara dalam hal pekerjaan akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara lain. Jika pekerjaan tersebut hal demikian, balas jasa yang diperoleh dari padanya dapat dikenakan pajak di Negara lain. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh oleh penduduk salah satu dari dua negara dalam hal pekerjaan yang



Pajak Internasional | 19



dilakukan di Negara lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, jika: (a) penerima imbalan berada di Negara lainnya untuk masa atau periode yang tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan yang dimulai atau berakhir dalam tahun fiskal yang bersangkutan, dan (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lain, dan (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara lain. 3. Menyimpang dari ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, imbalan yang diperoleh oleh penduduk salah satu dari dua negara dalam hal pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara di mana perusahaan itu berkedudukan. Penjelasan : Pasal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya. Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu: Pajak Internasional | 20



a. Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang telah disepakati; b. Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerjanya c. Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.



2.7 Pengertian Independent Personal Services Sebelumnya kita telah membahas mengenai Dependent Personal Services. Kini kita akan membahas mengenai hal yang mirip dengan Dependent Personal Services, namun tetap terdapat perbedaan. Lawan dari Dependent Personal Services adalah Independent Personal Services. Apa yang dimaksud dengan Independent Personal Services? Independent Personal Services adalah suatu jasa legal



yang



dilakukan oleh orang pribadi (OP) professional yang menjalankan pekerjaan bebas dan tidak terikat dalam suatu hubungan kerja. Dalam suatu penghindaran pajak berganda, aspek perpajakan internasional atas laba usaha yang dijalankan oleh subjek pajak orang pribadi dinamakan sebagai penghasilan dari independent personal services. Penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi dari pemberian jasa profesional (professional services) atau pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak (shall be taxable only) di negara di mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di negara domisili. Pengecualian atas ketentuan di atas apabila salah satu ketentuan yang akan dijelaskan dibawah ini dipenuhi maka negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari pemberian jasa profesional yang dilakukan oleh orang pribadi. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi agar negara sumber dapat mengenakan pajak adalah sebagai berikut: a. Apabila orang pribadi tersebut mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di negara sumber; atau b. Apabila orang pribadi tersebut tinggal di negara sumber dalam suatu periode atau periode-periode yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir pada satu tahun pajak yang bersangkutan.



Pajak Internasional | 21



Dengan demikian, yang dimaksud dengan penghasilan dari pemberian jasa profesional adalah: a. Kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan; b. Kesusastraan; c. Pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan. Independent Personal Services Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama. Maksud tidak terikat pada suatu hubungan kerja adalah bahwa orang pribadi (OP) tersebut bertindak atas nama dirinya sendiri. Maka dari situlah disebut Independent Personal Services. Agar lebih jelas mari kita melihat ilustrasi dibawah ini :



Pajak Internasional | 22



Dari gambar ilustrasi tersebut kita dapat melihat bahwa Mr Lee berada di Singapura mengadakan suatu kontrak pemberian jasa legal kepada PT A yang ada di Indonesia. Dalam hal ini kedudukan Mr Lee bebas (tidak terikat dalam suatu hubungan kerja). Mr Lee adalah orang pribadi (OP) professional yang menjalankan pekerjaan bebas. Sebagai imbalannya, maka PT A akan membayarkan fee atas jasa legal yang diberikan oleh Mr Lee. Karena ilustrasi di atas Indonesia memiliki hubungan kontrak dengan Singapura, maka menggunakan Tax Treaty Indonesia-Singapura, begitupun juga apabila Indonesia melakukan kerja sama dalam hal serupa dengan negara lain. Di dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura, kita dapat membaca mengenai Independent Personal Services di dalam Article 13 paragraph 1 dan 2, yakni : 



Paragraph 1 : “Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period. If he remains in that other Srare for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other Satet but only so much of it as derived in that







other State during the aforesaid period or periods.” Paragraph 2 : “The term “professional services” includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentist and accounts.” Dalam hal Independent Personal Services memperhatikan orang pribadi yang



memberikan jasa kepada perusahaan yang ada di negara lain apakah orang pribadi tersebut membuka praktik sendiri sehingga tidak terikat dalam hubungan pekerjaan.



2.8 Perlakuan Perpajakan atas Independent Personal Services Berdasarkan article Independent Personal Services baik dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura (sebagai salah satu contoh) penghasilan dikenakan pajak di negara sendiri atau negara domisili, kecuali jika pekerjaan atau pemberian jasa dilakukan di negara lain (negara sumber). Pajak Internasional | 23



Negara lain (negara sumber) mempunyai hak pemajakan jika : a. Orang pribadi tersebut hadir di negara lain melebihi time test Independent Personal Services b. Orang pribadi tersebut memiliki fixed based (tempat tetap yang digunakan orang pribadi) di negara lain c. Penghasilan yang diterima dari negara lain melebihi jumlah yang ditentukan dalam Tax Treaty yang bersangkutan Ketiga syarat diatas berbeda-beda tergantung pada masing-masing treaty. Untuk point C, sebagai contohnya apabila treaty mengatakan bahwa sekurang-kurangnya penghasilan sbesar USD 5000, yang didapat oleh orang pribadi tersebut adalah USD 7000. Maka USD 7000 – USD 5000 = USD 2000 akan dipajaki oleh negara lain. Singapura menganut syarat a, sedangkan Amerika menganut syarat a atau b. Syarat c jarang digunakan oleh negara-negara. Namun ternyata dalam persyaratan yang sudah jelas tertera terkadang terdapat hambatan di lapangan. Hambatan yang ada misalnya suatu negara mensyaratkan syarat b yaitu mengenai fixed based. Ada suatu negara yang menganggap bahwa fixed based ada dan ada negara yang menganggap bahwa fixed based itu ada. Sehingga seringkali terjadi perbedaan pendapat yang menjadi salah satu hambatannya. Terdapat 2 ilustrasi agar mudah memahaminya, yaitu : 1. Seorang dokter kulit terkenal dari luar negeri datang ke Indonesia dan menginap di Nusa Dua Bali. Banyak masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan dokter tersebut. Maka Nusa Dua Bali tempat dojter menginap bukanllah fixed based. 2. Sedangkan kondisi kedua, dokter kulit terkenal dari luar negeri megadakan tur keliling ASEAN. Dan di hari ketiga, Ia mendapat jadwal untuk melakukan konsultasi di Indonesia. Di Indonesia, dokter tersebut menginap di Nusa Dua Bali. Masyarakat banyak datang kepadanya untuk berkonsultasi. Masyarakat datang ke Nusa Dua Bali, tempat di mana dokter tersebut menginap. Maka Nusa Dua Bali tersebut dianggap sebagai fxed based. Membahas mengenai jasa professional yang diberikan kepada perusahaan di Indonesia. Maka sebenarnya kita perlu mengetahui siapa sajakah orang pribadi yang diatur dalam Tax Treaty mengenai jasa professional tersebut.



Pajak Internasional | 24



Pertama-tama kita akan membahas mengenai guru. Guru merupakan salah satu orang pribadi yang memberikan jasa professional. Di dalam Tax Treaty IndonesiaSingapura terdapat di dalam Article 19, sedangkan Tax Treaty Indonesia-Amerika terdapat di dalam Article 20.



Guru



Dependent Personal Services



Independent Personal Services



Teacher and Researcher



Dari gambar diatas bahwa terlihat guru dapat terbagi menjadi 3 perlakuan : 1. Guru sebagai Dependent Personal Services 2. Guru sebagai Independent Personal Services 3. Guru sebagaimana dimaksud dalam Article 19 (Indonesia-Singapura) dan Article 20 (Indonesia-Amerika) Jelaslah bahwa dari 3 perlakuan diatas, maka berbeda juga perlakuan perpajakannya. Selanjutnya kita akan melihat gambar ilustrasi 1.1 dan 1.2. dari gambar ilustrasi tersebut kita dapat melihat bahwa gambar 1.1 adalah Dependent Personal Pajak Internasional | 25



Services dan 1.2 adalah gambar Independent Personal Services. Jadi dalam hal ini kita sudah dapat membedakan mengapa perlakuan yang pertama itu adalah Dependent Personal Services dan perlakuan untuk gambar yang kedua adalah Independent Personal Services. Lalu bagaimana perlakuan mengenai Guru itu sendiri? Caranya adalah dengan melihat pemakai jasanya. Bila gambar 1 dan 2, pemakai jasanya adalah PT A (bukan lembaga pendidikan) maka menggunakan article DPS dan IPS, sedangkan jika menggunakan article guru itu sendiri, pemakai jasanya haruslah lembaga pendidikan. Tentu saja perlakuan perpajakan ketiganya berbeda. Apabila mengggunakan article guru maka terdapat fasilitas bebas pajak selama dua tahun sejak kedatangannya dengan syarat semata-mata mengajar pada institusi yang mengundang atau mengontrak. Dan fasilitas bebas pajak hanya diberikan sekali. Sedangkan bagi Independent Personal Services dan Dependent Personal Services tidak terdapat fasilitas bebas pajak. Sebagai contohnya adalah : 1. Universitas mengontrak Mrs Gloria sebesar Rp 20.000.000/bln selama 2015. Lalu kedatangan kedua tahun 2016, Universitas Gunadarma mengontrak Mrs Gloria. Bagaimana perlakuan perpajakannya? Jadi atas kontrak dari Universitas Indonesia selama tahun 2015, Mrs Gloria mendapatkan fasilitas bebas pajak (Article 20). Sedangkan semenjak tahun 2016, Mrs Gloria sudah tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak, karena merupakan kedatangan yang kedua ke Indonesia. 2. UI : mengontrak Mrs Gloria Januari 2015-31 Desember 2016 PT Pinus : mengontrak Mrs Gloria 1 Juli 2016-31 Desember 2016 Bagaimana perlakuan perpajakannya? Maka jawabannya adalah selama tahun 2015 kontrak dari UI akan mendapatkan fasilitas bebas pajak (Article 20). Lalu dari Januari 2016-Juni 2016 maka Mrs Gloria tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak (Article 20). Yang menjadi perbedaan adalah pada Juli 2016-Desember 2016, yaitu Mrs Gloria dikontrak oleh UI dan PT Pinus. Karena UI merupakan institusi pendidikan maka masih dalam Article 20, namun dikenakan PPh Pasal 21. Sedangkan untuk kontrak dari PT Pinus sudah termasuk dalam article IPS dan dikenakan PPh Pasal 21. Pajak Internasional | 26



Disini walaupun kontrak dari UI masih dalam jangka waktu 2 tahun seharusnya mendapatkan fasilitas bebas pajak. Namun keadaan ini sudah tidak semata-mata karena Mrs Gloria sudah dikontrak bukan saja oleh UI namun oleh PT Pinus juga. Akan tetapi, kontrak dari UI tetap menggunakan article 20 (Guru) karena UI adalah institusi pendidikan sedangkan PT Pinus bukan institusi pendidikan sehingga bukan Article 20. Lalu dari gambar ini :



Apabila terdapat kondisi : 1. 60 hari 2. 100 hari 3. 200 hari Penghasilan per bulan sebesar Rp 25.000.000 Pertanyaannya adalah apakah Indonesia mempunyai hak pemajakan? Jika ada, apa pajak yang seharusnya dikenakan? Jawab : 1. Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan karena tidak melebihi time test (Article 13). Lalu dikenakan PPh Pasal 26 karena tidak melebihi time test (Pasal 2 ayat 4 UU PPh). PT A mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 26 tersebut.



Pajak Internasional | 27



2. Indonesia mempunyai hak pemajakan karena telah melebihi time test (Article 13). Lalu dikenakan PPh Pasal 26 karena tidak melebihi time test (Pasal 2 ayat 4 UU PPh). PT A mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 26 tersebut. 3. Indonesia mempunyai hak pemajakan karena telah melebihi time test (Aricle 13). Dikenakan PPh Pasal 21 karena telah melebihi time test (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Apabila Mrs Gloria mempunyai permanent home di Indonesia, maka PPh Pasal 21 tersebut dapat dikreditkan pada PPhOP.



2.9 Tabel Time Test Independent Personal Services NO



NEGARA



TIME TEST



. 1



Algeria



91 days/12 months



2



Australia



120 days/12 months



3



Austria



90 days/12 months



4



Bangladesh



183 days/fiscal year



5



Belgium



91 days/12 months



6



Brunei Darussalam



183 days/12 months



7



Bulgaria



91 days/taxable year



8



Canada



120 days/12 months



9



Czech



91 days/taxable year



10



China



183 days/12 months



11



Denmark



91 days/12 months



12



Egypt



90 days/12 months



13



Finland



90 days/12 months



14



France



N/A



15



Germany



120 days/fiscal year



16



Hungary



90 days/12 months



Pajak Internasional | 28



17



India



91 days/12 months



18



Italy



90 days/12 months



19



Japan



183 days/calendar year



20



Jordan



90 days/12 months



21



Korea, Republic of



90 days/calendar year



22



Korea,



Democratic



People’s



183 days/12 months



Republic of 23



Kuwait



183 days/12 months



24



Luxembourg



91 days/taxable year



25



Malaysia



183 days/calendar year



26



Mexico



91 days/12 months



27



Mongolia



91 days/calendar year



28



Netherlands



91 days/12 months



29



New Zealand



90 days/12 months



30



Norway



90 days/12 months



31



Pakistan



90 days/12 months



32



Philippines



90 days/calendar year



33



Poland



91 days/taxable year



34



Romania



120 days/12 months



35



Russia



N/A



36



Saudi Arabia



N/A



37



Seychelles



90 days/12 months



38



Singapore



90 days/12 months



39



Slovak



91 days/fiscal year



Pajak Internasional | 29



40



South Africa



120 days/12 months



41



Spain



90 days/12 months



42



Sri Lanka



90 days/12 months



43



Sudan



90 days/12 months



44



Sweden



90 days/12 months



45



Switzerland



183 days/12 months



46



Syria



183 days/12 months



47



Taipei / Taiwan



120 days/taxable year



48



Thailand



183 days/fiscal year



49



Tunisia



120 days/taxable year



50



Turkey



183 days/12 months



51



UAE (United Arab Emirates)



Fixed Base



52



Ukraine



183 days/12 months



53



United Kingdom



91 days/12 months



54



United States of America



120 days/12 months



55



Uzbekistan



90 days/12 months



56



Venezuela



90 days/12 months



57



Vietnam



90 days/12 months



2.10 Penjelasan Dari Tax Treaty Indonesia Dengan Negara Lainnya Atas Independent Personal Services Di dalam ketentuan UN Model, Independent Personal Services diatur dalam pasal 14. Pasal 14 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES Pajak Internasional | 30



1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan jasa profesional atau kegiatan lainnya yang bersifat independen hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan berikut, ketika pendapatan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya: a) Jika ia memiliki suatu tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya di Negara pihak lainnya untuk tujuan menjalankan kegiatan, dalam hal itu, hanya begitu banyak penghasilan yang berasal dari tempat tetap dapat dikenakan pajak di Negara tersebut, atau b) Jika ia tinggal di Negara pihak lainnya adalah untuk suatu masa atau periode sebesar atau melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan yang dimulai atau berakhir dalam tahun fiskal yang bersangkutan; dalam hal ini, hanya begitu banyak penghasilan yang berasal dari kegiatannya yang dilakukan di Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan kegiatan ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran serta kegiatan independen dari dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan. Berikut adalah penjelasan dari Tax Treaty Indonesia dengan ke lima Negara yang membuat perjanjian: 1. Tax Treaty Indonesia – Amerika Pasal 15 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan jasa profesional atau kegiatan lainnya yang karakter independen hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan berikut, ketika pendapatan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya: (a). Jika ia memiliki suatu tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya di Negara pihak lainnya untuk tujuan menjalankan kegiatan, dalam hal itu, hanya begitu banyak penghasilan yang berasal dari tempat tetap dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya; atau



Pajak Internasional | 31



(b). Jika ia tinggal di Negara pihak lainnya adalah untuk suatu masa atau periode sebesar atau melebihi dalam 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, dalam hal itu, hanya begitu banyak penghasilan yang berasal dari kegiatannya yang dilakukan di Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan kegiatan ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran serta kegiatan independen dari dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.



2. Tax Treaty Indonesia – Singapura Pasal 13 INDEPENDEN PERSONAL SERVICES 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan jasa profesional atau kegiatan lainnya yang bersifat independen hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali ia berada di Negara pihak lainnya untuk suatu masa atau periode yang melebihi 90 hari dalam dua belas bulan periode. If he remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is derived in that other State during the aforesaid period or periods. Jika ia tetap di Negara lain untuk periode tersebut di atas atau periode, pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya banyak sebagai berasal di Negara lain selama periode tersebut di atas atau masa. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan kegiatan ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran serta kegiatan independen dari dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan rekening.



3. Tax Treaty Indonesia – Australia Pasal 14 INDEPENDEN PERSONAL SERVICES Pajak Internasional | 32



1. Penghasilan yang diperoleh seorang individu yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan jasa profesional atau pekerjaan bebas yang lain dengan karakter yang sama hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali: (a). basis tetap yang tersedia secara teratur individu di Negara pihak lainnya untuk tujuan menjalankan kegiatan individu, dalam hal itu, begitu banyak penghasilan yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan dari basis tetap juga dapat dikenakan pajak di Negara lain ; atau (b). Orang tersebut berada di Negara lain untuk suatu masa atau periode melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dalam hal itu, begitu banyak penghasilan yang berasal dari aktivitas individu di Negara lain juga dapat dikenakan pajak di bahwa lain Negara. (c). Istilah "jasa-jasa profesional" termasuk jasa yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran independen serta dalam pelaksanaan kegiatan independen dari dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan 4. Tax Treaty Indonesia – Jepang Pasal 14 1. Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang bersifat sama, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat tertentu yang secara teratur dipergunakan untuk melakukan pekerjaannya di Negara lain atau ia berada di Negara lain itu untuk suatu masa atau masa masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam suatu tahun takwim, apabila ia mempunyai tempat tertentu atau tinggal di Negara lain seperti disebut diatas, maka pendapatannya dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya bagian pendapatan yang dianggap berasal dari tempat tertentu itu atau pendapatan yang diterima selama masa ia berada di Negara lain tersebut.



Pajak Internasional | 33



2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi terutama, pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian pendidikan atau pengajaran demikian pula pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan. 5. Tax Treaty Indonesia – Belanda Pasal 15 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu Negara sehubungan dengan jasa profesional atau kegiatan lainnya yang bersifat independen hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali ia memiliki suatu tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya di Negara lainnya untuk tujuan melakukan nya kegiatan atau ia berada di Negara lain untuk suatu masa atau periode melebihi dalam 91 hari dalam periode 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap atau berada di Negara lain untuk periode tersebut di atas atau periode, pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya begitu banyak itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain selama periode tersebut di atas atau masa. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan kegiatan ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran serta kegiatan independen dari dokter, pengacara, insinyur, dokter gigi dan akuntan. Penjelasan : Pasal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama. Pajak Internasional | 34



2.11 Perbedaan Dependent Personal Services dengan Independent Personal Services



Dari gambar 1.1 kita dapat melihat bahwa jasa dilakukan oleh orang pribadi (OP), namun dalam hubungan kerja. Sehingga kontrak dibuat antara pemakai jasa (PT A ) dengan X Co (employee). Oleh karena itu, dari gambar diatas maka disebutlah Dependent Personal Services.



Pajak Internasional | 35



Dari gambar 1.2 kita dapat melihat bahwa jasa dilakukan oleh orang pribadi (OP) yang menjalankan pekerjaan bebas. Kontrak langsung dibuat oleh orang pribadi dengan PT A yang bersangkutan. Inilah yang dinamakan Independent Personal Services. Dari kedua gambar tersebut jelaslah terdapat perbedaan. Dimanakah terdapat perbedaan tersebut? Kita dapat melihat secara sepintas bahwa kedua hal tersebut mirip, baik dalam hal memberikan jasa oleh orang pribadi kepada suatu organisasi yang ada di negara lain. Namun perbedaannya justru terletak pada orang pribadi (OP) yang memberikan jasa tersebut. Di dalam Dependent Personal Services, jasa diberikan oleh orang pribadi (OP) dalam hubungan kerja. Sehingga sebenarnya secara tidak langsung organisasi yang ada di Indonesia berhubungan dengan suatu perusahaan atau organisasi yang ada di luar negeri. Dimana orang pribadi tersebut mengatasnamakan perusahaan yang ada di luar negeri (dalam contoh di atas X Co). Sedangkan dalam Independent Personal Services, jasa diberikan oleh orang pribadi yang kedudukannya bebas. Ia (orang pribadi) bertindak atas namanya sendiri memberikan jasa ke perusahaan yang ada di Indonesia. Persamaan dan perbedaan muncul dalam hal Independent Personal Services dan Dependent Personal Services. Persamaannya adalah sama-sama memberikan jasa kepada perusahaan yang ada di luar negara yang bersangkutan, dilakukan oleh orang pribadi (OP). Namun perbedaannya adalah dari kedudukan orang pribadi (OP) tersebut. Dalam Dependent Personal Services, orang pribadi (OP) bertindak tidak bebas atau terikat dalam suatu hubungan kerja. Sedangkan dalam Independent Personal Services, orang pribadi (OP) bertindak bebas.



2.12 Perlakuan perpajakan atas artis dan atlit Berdasarkan Pasal 17 Model P3B Indonesia, penghasilan yang diperoleh penduduk negara treaty partner sebagai artis/penghibur, seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai atlet, dari kegiatan kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Indonesia, dapat dikenakan pajak di Indonesia. Ketentuan ini akan tetap berlaku meskipun penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lainnya. Pajak Internasional | 36



Berbeda dengan ketentuan mengenai Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Penghasilan dari Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja, penghasilan artis dan atlet ini akan dipajaki di Indonesia tanpa melihat berapa lama artis dan atlet tersebut berada di Indonesia, tetapi mempertimbangkan apakah kegiatan yang dilakukan di Indonesia dalam rangka kegiatannya sebagai artis/penghibur/atlet atau yang lainnya. Artis dan atlet yang menerima penghasilan tetapi tidak dalam kegiatannya sebagai artis atau atlet, misalnya sebagai bintang iklan, akan masuk kategori Penghasilan dari Pekerjaan Bebas atau Penghasilan dari Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas, penghasilan yang diperoleh artis dan atlet dari kegiatan-kegiatan mereka tersebut di Indonesia akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang secara substansial didukung oleh salah satu atau kedua Negara yang terikat persetujuan. Perbedaan OECD Model, UN Model dan Model P3B Indonesia adalah sebagai berikut: 



Istilah olahragawan, jika Model UN adalah sportsperson, Model OECD adalah







sportsman sedangkan Model Indonesia adalah athlete. Model Indonesia menambahkan dalam pasal 17 ayat 3, menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas yang disebut di dalam ayat yang dilakukan di bawah suatu pengaturan atau persetujuan antara negara yang terikat persetujuan akan dibebaskan dari pajak di negara yang







terikat persetujuan di mana aktivitas dilakukan jika kunjungan ke negara lain secara keseluruhan atau pada hakikatnya didukung oleh dana salah satu atau kedua negara yang terikat persetujuan, suatu otoritas yang lokal atau institusi publik negara tersebut Kajian perpajakan internasional atas penghasilan dari kegiatan keartisan lintas



batas sangat jarang dibahas dalam berbagai artikel



maupun literatur perpajakan di



Indonesia. Padahal, banyak perusahaan Indonesia yang mendatangkan artis maupun olahragawan internasional. Mereka didatangkan untuk melakukan kegiatan keartisan, kegiatan olahraga, maupun menjadi bintang iklan dari suatu produk di Indonesia. Selain itu, tidak sedikit perusahaan Indonesia yang membayar sejumlah penghasilan atas kegiatan keartisan atau olahragawan yang dilakukan di luar Indonesia. Adapun Pajak Internasional | 37



treaty yang membahas tentang perlakuan perpajakan artis dan atlit adalah sebagai berikut : Pasal 17 PARA ARTIS DAN ATLIT 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua pejabat berwenang Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara pihak tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.



2.13 Penjelasan Dari Tax Treaty Indonesia Dengan Negara Lainnya Atas Para Artis dan Atlit 1. Tax Treaty Indonesia – Amerika Pasal 17 ARTIS DAN ATLET 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 (Pekerjaan Bebas) dan 16 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), penghasilan yang diperoleh para



Pajak Internasional | 38



penghibur, seperti para artis teater, gambar bergerak, radio, atau televisi, dan musisi, serta atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis dan atlet, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Perjanjian di mana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika jumlah bruto imbalannya, termasuk biaya-biaya yang diganti pembayarannya atau yang dibuat atas namanya, secara keseluruhan melebihi US$ 2,000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setaranya dalam rupiah dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan yang berurutan. 2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka penghasilan tersebut,menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 (Laba Usaha) dan 15 (Pekerjaan Bebas), dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Perjanjian jika Perjanjian di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan. 3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku terhadap imbalan atau laba yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di suatu Negara Pihak pada Perjanjian jika kunjungan ke Negara tersebut dibiayai oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dan dinyatakan memenuhi syarat,oleh pejabat yang berwenang dari Negara pengirim, berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.



2. Tax Treaty Indonesia – Singapura Pasal 16 PARA ARTIS DAN ATLIT 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 13 dan 14, penghasilan yang diperoleh pendudukdari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, artis radio atau televisi,atau pemain musik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negarapihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negera lainnya tersebut. Penghasilan tersebut, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuanjika kegiatan-kegiatan tersebut di atas ditunjang baik keseluruhan maupun sebagian oleh pemerintahyang berasal dari dana masyarakat suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu pemerintah daerah atau badan hukum publiknya. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu Pajak Internasional | 39



sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuanketentuan Pasal 7, 13 dan 14, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatankegiatan artis atau atlit itu dilakukan. Penghasilan tersebut, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan jika kegiatan-kegiatan tersebut di atas ditunjang baik keseluruhan maupun sebagian oleh pemerintahyang berasal dari dana masyarakat suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu pemerintahdaerah atau badan hukum publiknya. 3. Tax Treaty Indonesia – Jepang Pasal 17 PARA ARTIS DAN ATLIT 1. Walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, pendapatan yang diperoleh seorang seniman penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, dan pemain musik, atau oleh seorang atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka diatas, dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan. Bagaimanapun pendapatan itu dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara lain, berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara. 2. Bila pendapatan sehubungan dengan kegiatan pribadi demikian dari penghibur atau atlit tidak jatuh kepada mereka tetapi kepada orang lain walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan mereka dilakukan. Bagimanapun pendapatan itu dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan penduduk Negara lain berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara dan jatuh kepada orang lain yang merupakan penduduk dari Negara lainnya itu. 4. Tax Treaty Indonesia – Belanda Pasal 17 PENDAPATAN ARTIS DAN OLAHRAGAWAN



Pajak Internasional | 40



Berlainan dengan ketentuan-ketentuan menurut Pasal-pasal 5, 7, 14 dan 15 pendapatan para artis penghibur umum, seprti pemain sandiwara, film, radio atau televisi, dan pemain musik, serta para pemain olahraga yang diperolehnya dari kegiatan-kegiatan pribadinya selaku pemain demikian atau pendapatan yang diperoleh dari kegiatan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga para artis penghibur umum atau para pemain olah raga dapat dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan tersebut dijalankan.



BAB III PENUTUP Pajak Internasional | 41



3.1 Kesimpulan Berdasarkan paparan dan penjalasan diatas ,penulis dapat menyimpulkan mengenai Dependent Personal Services dan Independent Personal Services. Pertama-tama DPS adalah Dependent Personal Services atau disingkat menjadi DPS adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh orang pribadi (OP) secara terikat atau tidak bebas. Mengenai Dependent Personal Services telah disinggung di dalam Tax Treaty IndonesiaSingapura di dalam Article 14 paragraf 1 yaitu : “Subject to provisions of Article 15, 17, 18, 19, and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contacting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.”ecara prinsip 2.perlakuan perpajakan bagi Dependent Personal Services bahwa penghasilan yang berasal dari hubungan kerja akan dikenakan pajak di negara sendiri (negara domisili) atau negara tempat pekerjaan dilakukan. Meskipun pekerjaan dilakukan di negara lain (negara sumber), namun penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan di negara domisili atau negara lain tidak berhak memajaki, jika terpenuhi 3 syarat kumulatif (pengecualian). 3 syarat kumulatif tersebut antara lain : d. Orang pribadi tersebut hadir di negara lain kurang dari times test Dependent Personal Services (DPS). e. Gaji dan tunjangan-tunjangan, bonus, dan lain-lain (remunerasi) dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan Resident Negara Domisili. f. Remunerasi tersebut tidak dibebankan sebagai biaya BUT yang dimiliki oleh pemberi kerja di negara lain (negara sumber). Yang kedua, Independent Personal Services adalah suatu jasa legal



yang



dilakukan oleh orang pribadi (OP) professional yang menjalankan pekerjaan bebas dan tidak terikat dalam suatu hubungan kerja. Adapun perlakuan perpajakan atas Independent Personal Services berdasarkan article Independent Personal Services baik dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura (sebagai salah satu contoh) penghasilan dikenakan pajak di negara sendiri atau negara domisili, kecuali jika pekerjaan atau pemberian jasa dilakukan di negara lain (negara sumber). Negara lain (negara sumber) mempunyai hak pemajakan jika : a. Orang pribadi tersebut hadir di negara lain melebihi time test Independent Personal Services Pajak Internasional | 42



b. Orang pribadi tersebut memiliki fixed based (tempat tetap yang digunakan orang pribadi) di negara lain c. Penghasilan yang diterima dari negara lain melebihi jumlah yang ditentukan dalam Tax Treaty yang bersangkutan Berbeda dengan ketentuan mengenai Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Penghasilan dari Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja, penghasilan artis dan atlet ini akan dipajaki di Indonesia tanpa melihat berapa lama artis dan atlet tersebut berada di Indonesia, tetapi mempertimbangkan apakah kegiatan yang dilakukan di Indonesia dalam rangka kegiatannya sebagai artis/penghibur/atlet atau yang lainnya. Artis dan atlet yang menerima penghasilan tetapi tidak dalam kegiatannya sebagai artis atau atlet, misalnya sebagai bintang iklan, akan masuk kategori Penghasilan dari Pekerjaan Bebas atau Penghasilan dari Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas, penghasilan yang diperoleh artis dan atlet dari kegiatan-kegiatan mereka tersebut di Indonesia akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang secara substansial didukung oleh salah satu atau kedua Negara yang terikat persetujuan.



3.2 Saran Untuk menunjang keberhasilan sistem pemajakan di indonesia ataupun di kanca internasional dan untuk meminimalisir pajak berganda ,maka kami selaku penulis memberi saran secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama.dan lakukan perpajakan dengan jujur



DAFTAR PUSTAKA Gunadi, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997; Soemitro, Rochmat, SH, Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya, cetakan ke-I, 1977; Pajak Internasional | 43



Surahmat, Rachmanto, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Gramedia Pustaka Utama, 2000;



sebuah



pengantar,



United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and developing countries, 2000;



Pajak Internasional | 44