Pajak Internasional Kuis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Apa yang dimaksud pajak internasional? Jawab : Pajak Internasional merupakan ketentuan-ketentuan/ aturan-aturan perpajakan antara satu Negara dengan Negara lainnya dalam Undang-Undang Pajak suatu Negara. 2. Sebutkan perbedaan antara WP DN dan LN? Minimal 5 Jawab : NO



KEWAJIBAN PAJAK Ruang Lingkup Penghasilan



1 2 3 4



5



Dasar Pengenaan Pajak Tarif Kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP & SPT Status Wajib Pajak



WP DN



WP LN



Seluruh penghasilan baik yang diterima dari Indonesia atau dari luar negeri WWI Dikenakan berdasarkan penghasilan netto Pasal 17 (tarif umum PPh) Wajib ber-NPWP dan SPT tahunan



Hanya terbatas penghasilan dari Indonesia saja Dikenakan berdasarkan penghasilan bruto Pasal 26 (tarif 20%) final Tidak Wajib ber-NPWP dan SPT tahunan



Menjadi Wajib pajak bila sudah Langsung menjadi Wajib mempunyai penghasilan yang Pajak sehubungan dengan melebihi PTKP adanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia



3. Apa yang dimaksud dengan domisili fiskal? Apa manfaatnya? Jawab : Domisili fiskal (focal domicile) atau fiscal resident, adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang tidak dikenai pajak dua kali pada pendapatan mereka, sementara negara-negara dapat memajaki orang-orang yang menghasilkan keuntungan dan bekerja dalam area mereka. 4. Apa manfaat dari P3B?  Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha;  Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri;  Peningkatan sumber daya manusia;  Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak;  Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara. 5. A. Apa yang dimaksud dengan PPh psl 24? Jawab :



PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. B. Bagaimana cara menentukan batas maksimum kredit pajak LN? Jawab : Batas maksimum kredit pajak dapat diambil dari yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini:  Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri.  Dengan menggunakan rumus : (Penghasilan luar negeri/Seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.  Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri). C. Apa kesimpulan dari kredit pajak LN? Jawab : Kredit pajak luar negeri digunakan untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia, karena memilih yang lebih kecil antara pajak yang terutang di luar negeri, pajak terutang keseluruhan atau batas maksimum kredit pajak. 6. Berikan contoh perhitungan kredit pajak LN? Jawab : PT ABC tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%. Maka, Total penghasilan : Penghasilan DN



: Rp25.000.000.000



Penghasilan LN



: Rp10.000.000.000



Jumlah



: Rp35.000.000.000



Pajak yang dibayar diluar negeri : = Rp10.000.000.000 x 20% = Rp2.000.000.000 Total PPh Terutang: = 25% × Rp35.000.000.000 = Rp8.750.000.000



PPh Maksimum yang dapat dikreditkan: = (Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang = (Rp10.000.000.000/Rp35.000.000.000) × Rp8.750.000.000 = Rp2.500.000.000 Tabel : Cara I (Sebesar PPh Terutang) Penghasilan LN



Cara II



Cara III



(Sebesar Pajak



(Sebesar Batas



yang Dibayar di



Maksimum



LN)



KPLN)



Batas Maksimum yang dipilih



Rp8.750.000.000 Rp2.000.000.000 Rp2.500.000.000 Rp2.000.000.000



7. Bagaimana mekanisme pengkreditan pajak luar negeri? Jawab : Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri adalah sebagai berikut :  Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.  Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.  Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).  Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.  Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.



 Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.  Untuk melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ; a) Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri b) Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri c) Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.  Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.  Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.  Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.  Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. 8. Jelaskan yuridiksi/ hak pemajakan? Jawab : Yuridiksi pemajakan merupakan kewenangan suatu negara untuk merumuskan dan memberlakukan ketentuan perpajakan. 9. Apa yang dimaksud hukum pajak internasional? Jawab : 



Menurut Prof. Rochmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia.







Menurut Prof. Adriani, Hukum Pajak Internasional merupakan hukum pajak nasional yang mengatur pengenaan pajak terhadap orang asing.



10.



Apa tujuan Hukum pajak internasional Jawab : Untuk menghindari adanya masalah dalam perpajakan luar negeri seperti pajak berganda internasional