Makalah Pancasila Penerapan Nilai Nilai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAPER PANCASILA “PENTINGNYA PENDIDIKAN PANCASILA SEBAGAI PENERAPAN NILAI - NILAI PANCASILA DALAM PRAKTEK PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFROMASI KESEHATAN” Nama Dosen Pembimbing Drs. Abun Mawardi, MSi. Octa Dwi Sofyan, SAP.,MAP



Di susun oleh:



1. Adhalina Eka Faradina



( 22032474 )



2. Ayu Ristiani



( 22032485 )



3. Endah Putri Kusmiasih



( 22032491 )



4. Kerin Drelina



( 22032498 )



5. Koiri



( 22032499 )



6. Laili Zahrotul Wardah



( 22032502 )



7. Lusiati



( 21832069 )



8. Moch Maulidin



( 22032506 )



9. Rosifatiya Kurnia



( 22032517 )



10. Rusita Mardiana Sari



( 22032518 )



11. Yustina Anita Sola Sumba ( 22032527 )



PROGRAM STUDI D3 PEREKAM MEDIS DAN ILMU KESEHATAN SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI MALANG TAHUN 2021



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang             Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.             Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.             Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa Indonesia akan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara.



            Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut. Oleh karena itu kesadaran pancasila harus muncul dari bawah. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilainilai



panutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui



bidang pendidikan termasuk dalam profesi kesehatan yaitu profesi perekam medis. Perekam medis adalah sebuah profesi khusus, yang melakukan kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. Tugas perekam medis dalam sebuah pelayanan kesehatan sangatlah penting dalam mewujudkan 7 aspek yaitu aspek administrasi, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian, aspek edukasi, dan aspek dokumentasi. Dalam mewujudkan 7 aspek tersebut seorang perekam medis perlu mengamalkan pancasila. Seorang perekam medis yang melaksanakan pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari hari akan menjadi warga Negara yang baik dan menjadi tenaga kesehatan yang professional.



1.2 Tujuan Maksud dan tujuan penulisan paper ini yaitu, di akhir perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu untuk :



a. Mengetahui pentingnya pendidikan pancasila sebagai penerapan nilai-nilai pancasila dalam praktek profesi perekam medis dan informasi kesehatan b. Mengetahui bentuk pengamalan dari sila sila pancasila dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien c. Mengetahui pengamalan butir butir pancasila dalam melayani pasien d. Mengetahui pancasila sebagai pedoman yang kuat bagi profesi perekam medis dan informasi kesehatan



1.3 Metode Penulisan Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode yang bersifat kajian pustaka atau library research. Yaitu penulis mengambil data dan informasi dari jurnal, Permenkes Republik Indonesia, dan google



1.4 Rumusan Masalah



a. Bagaiamana pentingnya pendidikan pancasila sebagai penerapan nilai-nilai pancasila dalam praktek profesi perekam medis dan informasi kesehatan b. Bagaimana bentuk pengalaman dari sila sila pancasila dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien? c. Bagaimana pengalaman butir butir pancasila pelayanan kesehatan kepada pasien? d. Bagaimana pancasila sebagai pedoman yang kuat bagi profesi perekam medis?



BAB II KAJIAN DAN LANDASAN TEORI



2.1 Kajian Teori 2.1.1 Pengertian Penerapan Penerapan atau pelaksanaan dapat diartikan sebagai implementasi baik di luar ataupun didalam lingkungan. Dapat didefinisikan sebagai proses perubahan perilaku, upaya memperbaiki pencapaian harapan yang dituangkan dalam kurikulum desaian dan terjadi dengan cara bertahap, terus menerus dan jika ada hambatan akan diulangi secara terus menerus untuk mencapai hasil maksimal. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan pengertian dikutip dari buku Nurudin penerapan memiliki pengrtian proses, cara, perbuatan menerapkan. Dapat disimpulkan bahwa penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelum pelaksanaannya. Penerapan dalam kaitannya dengan pendidikan pancasila adalah suatu kegiatan pelaksanaan metode secara terus menerus yang dilakukan oleh pendidik mahasiswa profesi rekam medis dan informasi kesehatan sebagai upaya pendidikan karakter sejak dini, agar nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam sila pertama, sila kedua, dan sila ketiga dapat tertanam dengan baik dan mahasiswa sehingga menjadi pribadi yang semakin baik dan mencintai bangsanya. 2.1.2 Nilai-Nilai Dalam Pancasila Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu



ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain.Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri,norma-norma pancasila yang merupakan perumusan dan musyawarah seluruh bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundanganyang berlaku di Indonesia.Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila adalah sebagai berikut: 1) Ketuhanan Yang Maha EsaDalam sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal pelaksanaan dan penyelengaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelengara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundngundangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Dalam sila kemanusiaan terkandung nilainilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab Sila kedua Pancasila mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada normanorma dan kebudayaan baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadaplingkungannya. 3) Persatuan IndonesiaSifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Untuk itu manusia memiliki perbedaan individu, suku, ras, kelompok, golongan, maupun agama. Konsekuensinya di dalam Negara adalah beraneka ragam tetapi mengkatkan diri dalam suatu kesatuan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. 4)



Kerakyatan



yang



Dipimpin



oleh



Hikmat



Kebijaksanan



dalam



Permusyawaratan/Perwakilan merupakan subjek pendukung pokok Negara Negara merupakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sehingga rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Dalam sila keempat terkandung nilai demokrasi yang harus



dilaksanakan dalam kehidupannegara. 5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaKonsekuensi nilai keadilan yang harus terwujud adalah: 1) keadilan distributif (hubungan keadilan antara Negara terhadap warga negaranya), (2) keadilan legal (keadilan antara warga Negara terhadap negara),dan (3) keadilan komutatif (hubungan keadilan antara warga negara satu dengan lainnya). Pancasila sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai ideologi bangsa. 2.1.3 Pengertian Perekam Medis dan Informasi Kesehatan



Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis BAB 1 Pasal 1 no 1 dan 2 Perekam medis adalah sebuah profesi khusus, yang melakukan kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban menghormati hak pasien/klien, menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,



dan mematuhi



standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.



2.2 Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menetapkan lulusan program magister untuk mengajar program diploma dan sarjana. Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi, wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa indonesia serta bahasa Inggris. Sedangkan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program diploma dan sarjana, wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta



mata kuliah statistika dan atau matematika. Berdasarkan pertimbangan di atas maka Dirjen Dikti memutuskan dengan SK No. 43/DKTI/Kep./2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, melalui pendidikan kewarganegaraan. Dalam perjalanannya silabus Pendidikan Pancasila tersebut dirasakan kurang mendapat tempat dalam perkuliahan melalui pendidikan kewarganegaraan di berbagai perguruan tinggi, sehingga menimbulkan banyak kritik dan kalangan akademis. Secara normatif pendidikan Pancasila memperoleh dasar legalitasnya dalam Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatakan: Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2393/D/T/2009 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, menunjukan telah diadakan beberapa kali simposium. diantaranya berikut ini: 1. Hasil Simposium nasional III Pendidikan Pengembangan Kepribadian Tahun 2006 di Semarang. 2. Hasil Simposium Nasional IV Pendidikan Pengambangan Kperibadian Tahun 2009 di Semarang 3. Hasil Simposium Nasional Pendidikan Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Kebangsaan Tahun 2009 di UPI Bandung. 4. Hasil Kongres Pancasila Tahun 2009 di UGM Yogyakarta. 5. Hasil Tim Pengkajian Penerapan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di PT. Ketentuan diatas harus dipahami sebagai pendidikan yang akan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa, yang didasarkan pada nilai-nilai luhur yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 Undang- Undang tentang Sisdiknas yang berbunyi: “... berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratif dan bertanggung jawab”. 2.3 Landasan Pendidikan Pancasila 2.3.1 Landasan Historis Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui



pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu, tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan, bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. OIeh karena itu, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila. 2.3.2 Landasan Kulturalis Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup, adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang- ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya. Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dan luar, sehingga dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar, tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya sehingga dapat menghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri. Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dan Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lainlain. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai- nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri sendiri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman. 2.3.3 Landasan Yuridis



Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem



Pendidikan Nasional,



digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, alur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) pendidikan Pancasila, (b) pendidikaan Agama, dan (c) pendidikan Kewarganegaraan. Di dalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dan kurikulum tersebut, dijadikan bagian dan kurikulum yang berlaku secara nasional. Sebelum dikeluarkan PP No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.30 Tahun 1990 menetapkan



status pendidikan Pancasila dalam



kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan



keluarnya



Keputusan



Direktur



Jenderal



Pendidikan



Tinggi



Nomor



:



265/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK)



pada



susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana. Pendidikan Pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila sebagai filsafat/tata nilai



bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala



implikasinya. 2.3.4 Landasan Filosofis Secara filosofis dan objektif, nilai- nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa



Indonesia adalah bangsa yang



berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-



nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bemegara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.



2.4 Landasan Penyelenggaraan Rekam Medis Dasar hukum penyelenggaraan rekam medis atau biasa juga disebut landasan rekam medis di Indonesia secara hierarki bersumber kepada undang-undang dasar 1945 dan Pancasila, undang-undang baik yang non kesehatan maupun undang-undang tentang kesehatan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri atau instruksi menteri atau keputusan menteri non kesehatan maupun keputusan menteri kesehatan, dan peraturan lain yang ada di bawahnya sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Dasar hukum penyelenggaraan rekam medis atau dasar hukum rekam medis di sini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan rekam medis, yaitu tentang pengelolaan rekam medis, tentang tenaga kesehatan, dan tentang tunjangan fungsional perekam medis. Berikut dasar hukum penyelenggaraan rekam medis atau dasar hukum rekam medis tersebut :UU RI Nomor : 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bab I : Ketentuan Umum, Pasal : 1 Ayat 4, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau ejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Ayat 5, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Ayat 6, Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. UU RI Nomor : 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit Bab VIII : Kewajiban dan Hak, Bagian Kesatu : Kewajiban, Pasal 29 Ayat 1, Setiap rumah Sakit mempunyai kewajiban (dalam butir h) menyelenggarakan rekam medis. UU RI Nomor : 29 Tahun 2004, Tentang Praktik Kedokteran pada Bab VII : Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, Bagian Ketiga : Pemberian Pelayanan, Paragraf 3 : Rekam Medis, Pasal 46 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU kesehatan no 36 ini merupakan uu kesehatan pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.pada Bab I : Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 6, Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui



pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Bab V : Sumber Daya Di Bidang Kesehatan, Bagian Kedua : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pasal 34 Ayat 2, Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.



BAB III



PEMBAHASAN 3.1 Pentingnya Pendidikan Pancasila Sebagai Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Praktek Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan



Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut Pasal 4 dinyatakan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan pasal ini, maka pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sangatlah penting keberadaannya termasuk dalam profesi kesehatan yaitu profesi perekam medis. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan: pertama, pembentukan profesi perekam medis beradasarkan Pancasila sebagai profesi pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri. Kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan profesi perekam medis yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.



Pedoman sikap dan perilaku perekam medis ini dirumuskan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil partisipasi kelompok perekam medis dalam pemikiran.



3.2 Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada  pasien, sebagai berikut: 1.      Ketuhanan Yang Maha Esa a)      Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.



b)      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan. c)      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.



2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab



a)      Memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang diderita pasien. b)      Dalam melayani pendaftaran pasien hendaknya menjunjung tinggi nilainilai kemanusian dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena. c)      perekam medis melayani pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa selira. d)     Membela pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga pasien merasa aman dan nyaman. e)      Perekam Medis memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut merasakan apa yang dialami oleh pasien



f)       Meningkatkan dan menerima ekspresi perasan positif dan negatif pasien dengan memberikan waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.



3.      Persatuan Indonesia



a)      Mengembangkan



kerjasama



sebagai



tim



dalam



menyelenggarakan



pelayanan kesehatan.



b)      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.



4.      Kerakyatan



Yang



Dipimpin



Oleh



Hikmat



Kebijaksanaan



Dalam



Permusyawaratan/Perwakilan.



a)      Sebelum melakukan tindakan pelayanan kepada pasien perekam medis hendaknya mengutamakan musyawarah  dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan. b)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,



menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.



5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia



a)      Mengembangkan sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien. b)      Perawatan pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.



3.3    Pengamalan Butir-Butir Pancasila Dalam Melaksanakan Profesi Perekam Medis 3.3.1 Pengamalan Secara Umum



a.       Di dalam melaksanakan tugas profesi, tiap perekam medis selalu bertindak demi kehormatan diri, profesi dan organisasi. b.      Perekam medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi. c.       Perekam medis lebih mengutamakan pelayanan daripada keapentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai denga kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu. d.      Perekam medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang terkandung didalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan intitusi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. e.       Perekam medis wajib selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dngan identitas individu aau social.



f.       Perekam medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat.



3.3.2      Pengamalan terhadap profesi a.       Perekam medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari kode etik profesi. b.      Perekam medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan. c.       Perekam medis wajib berpartisipasi akif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra profesi. d.      Perekam medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi profesi. 3.3.3      Pengamalan terhadap diri sendiri a.       Perekam medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik. b.      Perekam medis wajib meningkatkan pengetahusn dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.



3.4 Pancasila Sebagai Pedoman Yang Kuat Bagi Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan



a. Menerima ajakan kerjasama seseorang/orang untuk melakukan pekerjaan yang berlaku. b. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra perekam medis. c. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan 2.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah.             Dalam menjalankan profesi sebagai tenaga kesehatan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain  merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila. Bangsa Indonesia tidak bisa menghindari akan adanya tantangan global untuk mewujudkan tujuan nasional. Salah satu wujud dari tujuan nasional adalah kesejahteraan umum yaitu bidang kesehatan. Kesehatan merupakan salah satu wujud dari kesejahteraan umum yang mempunyai andil besar dalam pembangunan sumber daya manusia yang dapat mendukung kelangsungan kehidupan bangsa dan terwujudnya cita-cita nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rekam medis dan informasi kesehatan merupakan aspek penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan keprofesian perekam medis dan informasi kesehatan menjadikan Pancasila sebagai pedoman karena rekam medis dan informasi kesehatan menyangkut kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, maka perekam medis merasa perlu untuk merumuskan pedoman sikap dan perilaku profesi untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien, maupun masyarakat luas.



DAFTAR PUSTAKA







BURHANUDDIN. 1988. FILSAFAT PANCASILAISME. PENERBIT: BINA AKSARA







SUMARSONO.



2002.



PENDIDIKAN



KEWARGANEGARAAN.



PENERBIT:



GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA JAKARTA.







http://namasayafadhlyana.blogspot.co.id/2014/03/nilai-nilai-pancasila-dalampraktik.html







Prof. Drs. H.A.W. Widjaja. 2003. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi.Jakarta : Penerbit PT Raja Grafindo Persada







Drs.



Kaelam.



M.S.



1995.



Pendidikan



Pancasila



Yuridis



Kenegaraan.



Yogyakarta.Penerbit:ParadigmaYogya







http://repo.iain-tulungagung.ac.id/11777/5/BAB%20II.pdf







http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-menteri-kesehatannomor-55-tahun-2013-tentang-pekerjaan-perekam-medis.pdf







https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1120025016-3-BAB%20II.pdf







http://sucimulyaislamiyani.blogspot.com/2018/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html







https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/KMK_No._377_ttg_Standar_Profesi_Per ekam_Medis_dan_Informasi_Kesehatan_.pdf