Makalah Paradigma [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fatim
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalantersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apa itu pengertian dari Paradigma sendiri? 2. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan? 3. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Paradigma Reformasi?



1



BAB II PEMBAHASAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL



A. Pengertian Paradigma Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Teori memiliki sifat yang sangat dinamis. Artinya, teori yang telah dibangun, mapan, dan diakui eksistensinya dapat mengalami perubahan sebagai akibat adanya temuan-temuan baru yang diperolehh melalui penelitian. Istilah paradigma makin lama makin berkembang dan biasa dipergunakan berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan,perencanan,pelaksanaan,dan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenarannya. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.



2



B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara adalah : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Berkaitan dengan pemikiran di atas dan kondisi objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia, maka pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional harus dikembalikan pada hakikat manusia yang “monopluralis”. Berdasarkan kodratnya, manusia “monopluralis” memiliki ciri-ciri sebagai berikut : (1) terdiri dari jiwa dan raga, (2) sebagai makhluk individu dan sosial, serta (3) sebagai pribadi dan makhluk Allah. Dengan demikian, pembangunan nasional harus dilaksanakan atas dasar hakikat manusia “monopluralis”. Pendek kata, baik buruknya dan berhasil tidaknya pembangunan nasional harus di ukur dari nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi hakikat manusia “mono-pluralis”. Dengan demikian, Pancasila dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau paradigma pembangunan nasional di berbagai bidang seperti politik dan hukum, ekonomi, hankam, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan agama. 1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik dan Hukum Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :



3







Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.







Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.







Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.







Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.







Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber



arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia. Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila) harus tetap tidak baru harus tetap tidak berubah. Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari. 2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Diartikan sebagai pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pembangunan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Tujuan ekonomi untuk 4



memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain. Perkembangan ekonomi global menurut paradigma baru dalam pengelolaan negara. Kesalahan selama ini adalah sentralisasi pengelolaan sumber daya lokal yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Akibatnya, masyarakat lokal tidak menikmati kekayaan alam daerahnya. Disinilah Indonesia Baru harus membuat perubahan. Pembangunan harus diarahkan untuk menemukan daerah-daerah pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa. Kemudian, pemerintah daerah diberikan otonomi dan wewenang disentralisasi seoptimal mungkin untuk mengelolanya. 3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan HANKAM Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 4. Pancasila sebagai Paradigama Pembangunan Sosial Budaya Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. 5



Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia. Hal ini tertuang dalam sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. 5. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME. Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan memasuki kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu difahami dasar dan arah peranannya, yaitu : 



1. Aspek ontology



Bahwa hakekat IPTEK merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai : - Sebagai masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. -



Sebagai proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi,



spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. -



Sebagai produuk, adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya –



karya ilmiah beserta implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.



6







2. Aspek Epistemologi,



bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir. 



3. Aspek Askiologi,



dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila. Hubungan antara pancasila dengan ilmu pengetahuan tidak dapat lagi dittempatkan secara dikhotomi saling bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang refressif dan contra produktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori mennjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia. 6. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Ber-agama Agama merupakan masalah yang paling asasi dan peka sehingga tidak ada seorangpun yang dapat memaksakan agamanya kepada orang lain. Setiap orang bebas memilih dan memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang paling luhur bagi umat manusia, baik dalam hubungan secara vertikal maupun horisontal. Oleh karena itu, membicarakan dan mengembangkan kehidupan beragama harus dilakukan secara cermat dan penuh pertimbangan. Artinya, pengembangan kehidupan beragama harus dilaksanakan atas dasar nilai-nilai keagamaan, terutama yang mengatur hubungan antar manusia. Hal ini menjadi semakin penting artinya karena tujuan pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial yang aman dan tentram, serta saling menghormati dan menghargai satu sama lain.



7



C. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Secara historis, bangsa Indonesia telah memahami bahwa para pendiri negara telah menentukan suatu asas, sumber nilai, dan sumber norma yang fundamental dari negara Indonesia yaitu Pancasila. Secara objektif nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan telah melekat daan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari. Oleh karena itu, apabila bangsa Indonesia mendasarkan diri pada nilai-nilai tersebut sebenarnya bukan keputusan politis, melainkan suatu keharusan yang bersumber pada kenyataan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, melalui gerakan reformasi bukan berarti kita akan mengubah cita-cita, nilai-nilai dasar, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, melainkan menata kembali kehidupan kenegaraan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan uraian di atas, maka Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya dan dapat diterima oleh bangsa Indonesia dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau pardigma dalam setiap aktivitasnya. Artinya, setiap perbuatan (ucapan dan tindakan) bangsa dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sejalan dengan pemikiran ini, maka pembangunan dan gerakan reformasi harus menggunakan Pancasila sebagai paradigmanya. Oleh karena itu, setiap rakyat Indonesia tidak perlu merasa kecewa apabila cita-citanya untuk melaksanakan pembangunan.



BAB III PENUTUP



8



A. Kesimpulan 1. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. 2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik dan Hukum Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. 3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Diartikan sebagai pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pembangunan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilainilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Tujuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain. 4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan HANKAM Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan 9



Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). 5. Pancasila sebagai Paradigama Pembangunan Sosial Budaya Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. 6. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME. Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. 7. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Ber-agama Agama merupakan masalah yang paling asasi dan peka sehingga tidak ada seorangpun yang dapat memaksakan agamanya kepada orang lain. Setiap orang bebas memilih dan memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang paling luhur bagi umat manusia, baik dalam hubungan secara vertikal maupun horisontal. B. Saran Kita dapat meelaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik (secara kualitatif maupun kuantitatif). Seperti halnya, ilmu pengetahuan laksana „Pedang bermata dua‟, ia dapat dimanfaatkan untuk kemajuan peradaban sekaligus dapat pula digunakan untuk merusak. Paradigma pembangunan Indonesia yang berlandaskan Pancasila mendorong pembangunan iptek yang 10



bermanfaat bagi kemajuan peradaban manusia. Karena yang ingin kita bangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, maka paradigma pembangunan harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia, yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.



DAFTAR PUSTAKA Prof.Dr.H.A.T.Soegito,S.H.,M.M.,dkk.Pendidikan Pancasila(edisi revisi 2013) http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/05/pancasila_sbg_paradigma.pdf research.amikom.ac.id/index.php/sti/article/download/6925/5222



11