Makalah Pegadaian 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMENT PERBANKAN “ PERHITUNGAN PENGHASILAN BANK “



Di Susun Oleh :  Yuyun (2017-28-189)  David Saija (2017-28-201)  Nisma Waly (2017-28-215)  Rivaldo Kumbangsila (2017-28-197)  Sintiya B E D Darso (2017-28-243)  Muhammad Yusra Amrullah (2017-28-247)  Peggi Claudia Nifaan (2017-28-199)  Rahmat Zulfikar (2017-28-183)  Claire de Fretes (2017-28-231)  Fuad Marasabessy (2017-28-219)  Raniyati Madubun (2017-28-249)  Rolinda Alik (2017-28-246)



FAKULTAS EKONOMIDAN BISNIS JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON 2019



KATA PENGANTAR



Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas perkuliahan MANAJEMENT PERBANKAN yang berjudul “ Perhitungan Penghasilan BANK “. Kami berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan lebih dan bermanfaat bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna sehingga kritik dan saran Kami harapkan dari para pembaca. Akhhir kata, kam sampaikan terima kasih kepada semu pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai kita semua.



Ambon, 17 Desember 2018



Penulis



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pegadaian 2.2 Sejarah Pegadaian 2.3 Kegiatan Usaha Pegadaian 2.4 Proses Pinjaman Atas DasarHukum Gadai 2.5 Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan Lembaga Keuangan Bank BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah.



1.2 Rumusan masalah



1.



Apa yang dimaksud dengan Pegadaian ?



2.



Bagaimana terbentuknya Pegadaian ?



3.



Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?



4.



Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai ?



5.



Apa Kelebihan dan kekurangan antara Pegadaian dengan lembaga keuangan lain ?



6.



Apa manfaat adanya Pegadaian itu?



1.3 Tujuan Masalah



Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut : 1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian. 2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Pegadaian Gadai. Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.



2.2 Sejarah Pegadaian Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12



Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.



Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari. Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang.



2.3 Kegiatan Usaha Pegadaian Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan yaitu : 1.



Penghimpunan Dana



Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari : a)



Pinjaman jangka pendek dari perbankan



b) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun) c) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain) d)



Penerbitan obligasi



e) Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar. f)



Modal sendiri



Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari: 1)



Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar



2)



Penyertaan modal pemerintah



3) Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.



2. Penggunaan Dana Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:



a. Uang kas dan dana likuid lain Perum Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti:kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain. b. Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain. c.



Pendanaan kegiatan operasional



Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk: gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain. d. Penyaluran dana Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai. e. Investasi lain Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan



merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.



3. Produk dan Jasa Perum Pegadaian a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai Hal ini berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. b.



Penaksiran nilai barang



Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. 2.4 Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai



Barang yang dapat digadaikan Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi: a. Barang perhiasan b. Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia. c. Kendaraan d. Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain e. Barang elektronik f. Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise g. Barang rumah tangga h. Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain



Penaksiran Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.



Pemberian Pinjaman Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.



Penelurusan Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.



Pelelangan Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi halhal berikut: 1) Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan 2) Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.



2.5 Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan Lembaga Keuangan Bank Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank. Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”. Hal tersebut berbeda dengan meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu yang relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi.



Seperti dokumen harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di bank.



2.6



Manfaat Pegadaian



1. Bagi Nasabah Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain: a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.



2. Bagi Perum Pegadaian Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah: a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian. c. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk: 1)



Dana pembangunan semesta (55%)



2)



Cadangan umum (20%)



3)



Cadangan tujuan (5%)



4)



Dana sosial (20%)



BAB III PENUTUP



3.1



KESIMPULAN



Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. 1. Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah. 2. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. 3. Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan 4. Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank 5. Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri



DAFTAR PUSTAKA



1. Buku Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006. Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.



2. Media Elektronik a. Sjifa Aulia , Bank dan Bukan lembaga keuangan lain :pegadaian, http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuanganlain-pegadaian/ b. Putri Nazha, Pegadaian http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalahpegadaian_1.html c. Zuriana, Pegadaian Umum dan Syariah http://zuriana05011993.blogspot.com/2013/01/pegadaian-umum-dansyariah.html d. Arianisiti, Bank dan Lembaga Keuangan http://ariyanisiti.wordpress.com/2012/10/16/makalah-mata-kuliah-bank-danlembaga-keuangan/