Makalah Pemanfaatan Limbah b3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



Dosen Pembimbing : Fitri Rokhmalia, SST., M.KL Disusun Oleh : Nila Lovita



(P2783316009)



Amalia Mei



(P2783316032)



Regita Ardania



(P2783316008)



Putri Ane



(P2783316035)



Eka Alicia



(P2783316004)



Yusuf Darmawan



(P2783316036)



Nikmatul Khoiriyah (P2783316018)



Rahmawati R.



(P2783316039)



Yolanda Tirta



(P2783316024)



Febri Khairunnisa



(P2783316042)



Febli Ardita



(P2783316030)



KEMENTERIAN KESEHATAN RI POLTEKKES KEMENKES SURABAYA DIII KESEHATAN LINGKUNGAN SURABAYA SEMESTER IV



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan tugas ini, maka kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Fitri Rokhmalia, SST., M.KL selaku dosen pembimbing mata kuliah pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kesehatan Lingkungan Surabaya. Demikianlah makalah ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi mata kuliah pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan kami berharap semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi diri kamidan khususnya para pembacaadan kami menyadarbahwa tugas ini belum sempurna.Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan tugas ini.



Surabaya, 26 Maret 2018



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................................... i DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1 1.1.



Latar Belakang ............................................................................................................ 1



1.2.



Rumusan Masalah ....................................................................................................... 2



1.3.



Tujuan.......................................................................................................................... 3



1.4.



Manfaat........................................................................................................................ 3



BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 4 2.1



Limbah ........................................................................................................................ 4



2.2



Pemanfaatan Limbah B3 ............................................................................................. 4



BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 16 3.1



Kesimpulan................................................................................................................ 16



3.2



Saran .......................................................................................................................... 16



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 17



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1.Latar Belakang Akhir-akhir ini makin banyak limbah-limbah dari pabrik, rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor, sekolah, dan sebagainya yang berupa cair, padat dan bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Tetapi ada limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal tersebut sebenarnya bukan merupakan masalah kecil dan sepele, karena apabila limbah B3 tersebut dibiarkan ataupun dilakukan penanganan tetapi cara untuk menanganinya salah dan dianggap sepele, maka dampak dari limbah B3 tersebut akan semakin meluas, bahkan dampaknya pun akan sangat dirasakan bagi lingkungan sekitar kita, dan tentu saja dampak tersebut akan menjurus pada kehidupan makhluk hidup baik dampak yang akan diraskan dalam jangka pendek ataupun dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang. (Endah, 2011) Limbah B3 ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. (BAPEDAL, 1995) Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari terjadinya dampak akibat limbah B3 diperlukan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Upaya pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan salah satu usaha dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik perlu di buat dan diterapkan suatu sistem manajemen pengelolaan, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3, seperti sektor industri, rumah sakit dan pertambangan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka hak, kewajiban dan kewenangan dalam pengelolaan limbah B3 oleh setiap orang/badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan



1



dijaga dan dilindungi oleh hukum. Untuk menunjang pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai manajemen pengelolaan limbah B3, hak dan kewajiban instansi/badan usaha yang dipimpin dan kesadaran untuk melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran dan perusakan. Secara garis besar, hal tersebut menjadi salah satu patokan bagi kita bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menaggulanginya, khusunya pada masalah limbah B3 tersebut. Maka dari itu perlu dilakukannya pengelolaan limbah B3. (Endah, 2011) Ada tiga jenis limbah yaitu limbah organik, anorganik dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Mengurangi limbah organik dapat dengan dijadikan pupuk kompos, untuk limbah anorganik dengan cara di-recycle dan re-use, sedangkan limbah B3 di Belanda dikarantina. Dalam proses pengolahan limbah anorganik dengan cara recycle dan re-use dapat menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan juga. Jenis limbah anorganik termasuk banyak dan mudah ditemukan, seperti bungkus makanan dan minuman dari plastik maupun dari kaca. (Herisuhaeri, 2013) Re-use berarti menggunakan kembali bahan atau material agar tidak menjadi sampah (tanpa melalui proses pengolahan) seperti menggunakan kertas bolakbalik, menggunakan kembali botol bekas “minuman” untuk tempat air, dll. Recycle berarti mendaur ulang suatu bahan yang sudah tidak berguna (sampah) menjadi bahan lain setelah melalui proses pengolahan seperti mengolah sisa kain perca menjadi selimut, kain lap, keset kaki, dsb. Hasil dari produk recycle seperti ini dapat menjadi barang dengan nilai ekonomis yang tinggi. (Herisuhaeri, 2013) . Limbah anorganik dari pabrik atau industri dan dari bahan-bahan rumah tangga ada banyak di lingkungan yang masih belum dimanfaatkan. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang menggunakan barang-barang yang sifatnya hanya sekali pakai seperti botol minuman. Limbah tersebut tidak banyak yang memanfaatkan sehingga dapat menyebabkan penumpukan. Oleh sebab itu perlu adanya pemanfaatan limbah yang saat ini biasanya digunakan sebagai bahan kerajinan tangan dalam skala home industri. (Herisuhaeri, 2013)



1.2.Rumusan Masalah 1. Bagaimana ketentuan dan pertimbangan tentang pemanfaatan B3? 2. Bagaimana larangan dan pengecualian limbah pemanfaatan B3? 3. Bagaimana persyaratan dan tata cara izin lingkungan pemanfaatan B3? 2



4. Bagaimana kewajiban pasca uji coba pemanfaatan B3? 5. Bagaimana pelaporan pemanfaatan B3? 1.3. Tujuan 1.3.1. Tujuan Umum Mahasiswa dapat mengetahui pemanfaatan B3 secara baik dan benar sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



1.3.2. Tujuan Khusus 1. Mahasiswa dapat mengetahui ketentuan dan pertimbangan tentang pemanfaatan B3 2. Mahasiswa dapat mengetahui larangan dan pengecualian limbah pemanfaatan B3 3. Mahasiswa dapat mengetahui persyaratan dan tata cara izin lingkungan pemanfaatan B3 4. Mahasiswa dapat mengetahui kewajiban pasca uji coba pemanfaatan B3 5. Mahasiswa dapat mengetahui pelaporan pemanfaatan B3



1.4. Manfaat 1. Secara teoritik manfaat makalah ini diharapkan dapat menjadi informasi kepada masyarakat luas dan memperkaya teori-teoriyang berkaitan dengan mengenai ketentuan-ketentuan pemanfaatan B3 secara baik dan benar. 2. Makalah ini dapat digunakan sebagai masukan bagi para mahasiswa yaitu sebagai referensi dalam pembuatan makalah lainnya mengenai tema yang sama.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Limbah Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan ( Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999). Limbah adalah bahan atau sisa buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi baik dari skala rumah tanggan ( domestik ) maupun industri yang kehadirannya pada suatu tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekononmis. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifat dan atau konsetrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (Peraturan Pemerintah No.85 tahun 1999) 2.2 Pemanfaatan Limbah B3 Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.Pemanfaatan Limbah Kategori 2 Spesifik Khusus Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan dokumen mengenai pengemasan limbah B3. (PP 101 Tahun 2014)



2.2.1 Ketentuan dan pertimbangan tentang pemanfaatan Menurut PP 101 Tahun 2014 ketentuan dan pertimbangan tentang pemanfaatan, antara lain: 1) Pemanfaatan limbah B3 dilakukan oleh orang yang menghasilakn limbah B3 2) Bagi orang yang tidak mampu melakukan pemanfaatan limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3 3) Pemanfaatan limbah B3 meliputi pemanfaatan sebagai substitusi bahan, pemanfaatan sebagai bahan baku, pemanfaatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk dan standar lingkungan hidup.



4



2.2.2 Larangan dan pengecualian pemanfaatan Menurut PP 101 Tahun larangan dan pengecualian pemanfaatan, antara lain: 1) Dilarang melakukan pemanfaatan limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar: a) 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium b) 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium. 2) Radionuklida sebagaimana dimaksud meliputi: a. Uranium-238 (U-238) b. Plumbum-210 (Pb-210) c. Radium-226 (Ra-226) d. Radium-228 (Ra-228) f. Thorium-228 (Th-228) g. Thorium-230 (Th-230) h. Thorium-234 (Th-234) i. Polonium-210 (Po-210) 3) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi. 4) Larangan melakukan pemanfaatan limbah B3 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan dibawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentarsi aktivitas 2.2.3 Persyaratan dan tata cara izin lingkungan a. Menurut PP 101 Tahun 2014 Persyaratan Pemanfaatan Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki: 1. Izin lingkungan Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia 2. persetujuan pelaksanaan ujicoba pemanfaatan limbah B3 Sebagai substitusi sumber energi



5



b. Menurut PP 101 Tahun 2014 muatan dalam Izin Pemanfaatan, antara lain: a.) identitas pemegang izin b.) tanggal penerbitan izin c.) masa berlaku izin d.) persyaratan lingkungan hidup e.) kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. c. Menurut PP 101 Tahun 2014 Tata cara izin persetujuan uji coba pemanfaatan limbah B3, antara lain: 1) Mengajukan permohona secara tertulis kepada menteri, dengan syarat: identitas pemohon, akta pendirian badan hukum, bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan dokumen rencana uji coba. 2) Menteri



memberikan



pernyataan



tertulis



mengenai



kelengkapan



administrasi permohonan persetujuan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima 3) Setelah permohonan lengkap, menteri melakukan verifikasi paling lama 45 jam kerja 4) Hasil verifikasi menunjukkan: a) permohonan persetujuan memenuhi persyaratan , menteri menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji coba pemanfaatan limbah B3 paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi diketahui b) permohonan persetujuan tidak memenuhi syarat, menteri menolak permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba pemanfaatan limbah B3 dengan alasan penolakan d. Menurut PP 101 Tahun 2014 Tata cara pelaksanaan uji coba pemanfaatan limbah B3, antara lain: 1) Memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi dan fasilitas pemanfaatan limbah B3 paling alam 7 hari sejak persetujuan diterima 2) Memenuhi standar pelaksanaan pemanfaatan limbah B3 3) Menaati baku mutu air limbah, jika menghasilkan air limbah 4) Menaati baku mutu emisi udara, jika menghasilkan emisi udara 5) Menghentikan pelaksanaan uji coba jika hasil uji coba melebihi standar lingkungan hidup 6



6) Menyampaikan pelaporan hasil pelaksanaan uji coba 7) Menganjukan permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk pemanfaatan limbah B3 jika hasil uji coba memenuhi syarat pemanfaatan limbah B3 e. Menurut PP 101 Tahun 2014 Permohonan Uji Coba, antara lain: Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri 1. Dokumentasi rencana uji coba Mencakup: a.) Lokasi uji coba b.) Jadwal pelaksanaan uji coba c.) Keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 d.) Keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan e. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba. b.



Muatan persetujuan uji coba Persetujuan Uji coba paling sedikit memuat: a.) identitas pemohon b.) tata cara pelaksanaan uji coba c.) nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan d.) kewajiban pemohon untuk memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 e.) masa berlaku persetujuan c. Masa berlaku uji coba Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.



2.2.4 Kewajiban pasca uji coba pemanfaatan a. Menurut PP 101 Tahun 2014 kewajiban pasca uji coba pemanfaatan, antara lain: 1) memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 2) memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 3) menaati baku mutu air Limbah 7



4) menaati baku mutu emisi udara 5) menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup 6) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan 7) mengajukan permohonan izin Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba memenuhipersyaratan Pemanfaatan Limbah B3. b. Penghentian Uji coba Menurut PP 101 Tahun 2014 Penghentian uji coba wajib dilakukan jika : 1) uji coba gagal 2) bermaksud menghentikan usaha dan/atau kegiatan 3) bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas uji coba. Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. Permohonan dilengkapi dengan : 1) Identitas pemohon 2) laporan hasil pelaksanaan uji coba 3) laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. 4) Menteri setelah menerima permohonan akan melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. c. Kewajiban Pemegang Izin Yg Tercantum Dalam Izin Paling sedikit meliputi: Menurut PP 101 Tahun 2014, Kewajiban Pemegang Izin Yg Tercantum Dalam Izin Paling sedikit meliputi: 1) melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan 2) melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya 3) memfungsikan



tempat



Penyimpanan



Limbah



B3



sebagai



tempat



Penyimpanan Limbah B3 4) menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 5) melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan 6) memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki 8



7) menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3. d. Kewajiban Setelah Izin Terbit Menurut PP 101 Tahun 2014, kewajiban setelah izin terbit, antara lain: 1) memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban 2) melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya 3) melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 4) melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya 5) melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya 6) menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Lirnbah 7) menaati baku mutu emisi udara jika Pernanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara 8) menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.



2.2.5 Pelaporan pemanfaatan Menurut PP 101 Tahun2014 pelaporan pemanfaatan limbah B3, antara lain: 1. Pelaporan pemanfaatan paling sedikit memuat: 1) sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3 2) pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya. 2. Pelaporan pemanfaatan uji coba paling sedikit memuat : 1) Nama dan karakteristik limbah B3 yang pemanfaatannya diuji cobakan 2) Tata carapelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi dan/atau fasilitas pemanfaatan limbah B3 3) Hasil pelaksanaan uji coba 4) Pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba 3. Laporan hasil uji coba disampaikan kepada menteri paling lama 7 hari sejak uji coba dilaksanakan dan menteri memberikan keputusan mengenai hasil uji coba paling lama 7 hari kerja sejak laporan diterima. 4. Tenggang waktu laporan pemanfaatan No



Kegiatan



9



Waktu



1.



Laporan uji coba pemanfaatan



7 hari



2.



Evaluasi kementerian terhadap laporan



7 hari



3.



Pengajuan permohonan izin setelah



7 hari



diterimanya uji coba



Periode pelaporan No



Kegiatan



Waktu



1.



Penyimpanan



3 bulan



2.



Pengumpulan



3 bulan



3.



Pemanfaatan



3 bulan



2.2.6 Pemanfaatan Dengan Prinsip 3R Pada dasarnya pemanfaatan limbah B3 merupakan kegiatan pengolahan limbah B3 yang bertujuan untuk mengubah bentuk limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan limbah B3 berpedoman pada prinsip daur ulang, yaitu penggunaan kembali limbah B3 sebagai bahan baku pada proses selanjutnya dalam rangkaian proses produksi di industri, pemanfaatan sebagai bahan pengganti dalam suatu proses produksi komersial, atau perolehan kembali suatu kandungan yang masih bernilai dari limbah B3 melalui serangkaian proses pengolahan. Saat ini pemanfaatan limbah B3 sangat digalakkan, karena selain dapat menghilangkan sifat bahaya dari limbah B3, kegiatan ini dapat pula membantu menjaga kelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan sumber daya alam. (Endah, 2011) Minimisasi menjadi konsep yang baik kerena memiliki beberapa keuntungan antara lain, yaitu: a. Minimasi limbah menghemat berbagai sumberdaya yang sangat berharga seperti mineral, energi, hutan alami dan lahan b. Minimasi limbah dapat menghemat uang dengan berbagai cara yang dilakukan seperti: lebih sedikit uang digunakan untuk membeli material, biaya pembuangan limbah dapat dikurangi, bisnis menjadi lebih efisien c. Minimasi limbah dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan seperti mengurangi areal yang rusak akibat sumberdaya alam, permanenan dan 10



pembuangan limbah, membutuhkan lebih sedikit bahan bakar fosil dalam menghasilkan energi panas, mengurangi efek rumah kaca dan polusi Pada konteks kemasyarakatan, ada beberapa perilaku berwawasan lingkungan yang baik untuk diterapkan. Perilaku tersebut berorientasi pada pencegahan pencemaran lingkungan yang terangkum dalam 3R (Recycle, Reuse dan Reduce). (Puri, 2012) a. Recycle Mendaur ulang limbah padat B3 seperti limbah lampu neon, kontainer bertekanan menjadi produk yang dapat digunakan kembali



b. Reuse 1. Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energi 2. Mencari merk yang memperhatikan lingkungan 3. Menggunakan tas belanja yang mudah didaur ulang 4. Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian 5. Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dsbnya 6. Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien 7. Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama c. Reduce 1. Memakai listrik seperlunya 2. Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara 3. Hemat dalam menggunakan air 4. Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh