Makalah Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • S.N.I
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) BAGI PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL



Disusun oleh: SEKAR NUR INSANI 12788 Dosen Pengampu: Prof. Dr. Ir. Irham, M.Sc



FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2015



I.



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa, bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Musrenbang itu sendiri adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama mengidentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat. Kebijakan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, sekaligus pencapaian konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggarannya. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. Proses pelaksanaan Musrenbang merupakan proses partisipatif dimana berbagai keputusan diambil dalam suasana dialogis, akan tetapi



Musrenbang seringkali tak



menghasilkan keputusan apa-apa sehingga masyarakat kecewa dan enggan mengikuti proses Musrenbang lagi. Oleh karena itu, perlu mengetahui efektivitas dan kontribusi musrenbang bagi pembangunan daerah selama ini. B. Tujuan Untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi Musrenbang bagi pembangunan daerah kabupaten Bantul.



II.



TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian Musrenbang Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam pasal 1 ayat 21 dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah (Hermala,2015). Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (Departemen Pekerjaan Umum, 2014). Musrenbang adalah forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning” (Atman, 2011). Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten/kota adalah musyawarah pemangku kepentingan (Stakeholder) di tingkat kabupaten/kota untuk mematangkan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kabupaten/ koat yang disusun berdasarkan kompilasi seluruh Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) hasil forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara seluruh rancangan Renja SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD dengan merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (Suherman & Muluk, 2008). B. Dasar Hukum Musrenbang Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melakukan amanat (Atman, 2011): 1. 2. 3. 4.



UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian,



dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa. 7. Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tenyang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.



C. Peserta Musrenbang Kabupaten/Kota Peserta Musrenbang Kabupaten/Kota berasal dari unsur (Suherman & Muluk, 2008): 1. Perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berbatasan 2. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) 3. Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) 4. Badan dan lembaga teknis daerah 5. Tim Delegasi kecamatan 6. Tim Delegasi sektoral yang berasal dari organisasi dan kelompok-kelompok masyarakat sektoral skala kabupaten/kota 7. Masyarakat yang mencerminkan kelompok masyarakat miskin, perempuan, dan termarjinalkan, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, Ormas kepemudaan, Ormas keagamaan, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur perguruan tinggi 8. Unsur swasta, koperasi, kelompom usaha kecil, dan menengah (UMKM) 9. Unsur pers/ media massa, serta kelompok/organisasi lain yang dianggap penting untuk hadir. D. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Musrenbang Prinsip-prinsip pelaksanaan Musrenbang Pengintegrasian adalah (Suherman & Muluk, 2008): 1. Partisipasi, kegiatan musrenbang harus membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi,terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang telah ditetapkan; 2. Prinsip musyawarah dan mufakat, kegiatan musrenbang adalah kegiatan yang dilakukan dengan musyawarah dalam mencari jalan terbaik dalam proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbahan kemendesakan kebutuhan, asas manfaat dan kemampuan masyarakat sendiri dalam pengelolaan pekerjaan serta pelestariannya sehingga musyawarah menjadi dialogis dan egaliter/tanpa tekanan serta bebas dari ketakutan-ketakutan; 3. Mendorong efektivitas pelaksanaan regulasi (peraturan) perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan pembangunan, semua kegiatan musrenbang dilakukan dalam rangka sebagai penguatan pelaksanaan atau revitalisasi kebijakan peraturan (Produk hukum) yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan partisipatif. 4. Desentralisasi, penyerahan wewenang peserta musrenbang untuk secara mandiri dalam proses pengambilan keputusan secara mandiri dan bebas dari tekanan siapapun;



5. Berorientasi pada Masyarakat Miskin, pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan musrenbang lebih ditekankan untuk menggolkan perencanaan pembangunan yang diambil selalu memproritaskan keberpihakan kepada masyarakat miskin/marjinal. 6. Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, arah dan atau tindakan dari berbagai aspek kegiatan musrenbang lebih menekan sistem penyelarasan perencanaan yang partisipatif, integratif kedalam sistem reguler. 7. Efektif dan Efisien, proses musrenbang dan hasil-hasil keputusannya dilaksankan secara terbuka dan membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber–sumber daya yang ada seoptimal mungkin sehingga dapat optimalisasi fungsi pelayanan pejabat publik kepada masyarakat termasuk yang berkaitan dengan ases pendanaan usulan porsi penganggaran APBD untuk kegiatan pembangunan masyarakat; 8. Partisipasi, membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyakbanyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi perencanaan pembangunan dalam forum musrenbang, terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang akan ditetapkan; 9. Kesetaraan dan keadilan gender, kegiatan musrenbang menjaga kesetaraan dan keadilan gender baik laki-laki dan perempuan khusunya masyarakat miskin/RTM dalam setiap proses pengambilan keputusan bahkan prinsip ini memberikan ruang yang lebih atau berimbang bagi peserta yang dirasa kurang mampu untuk menyampaikan pendapatnya karena sebagian pendapatnya lebih penting dan mendasar; 10. Transparansi dan Akuntabel (Transparancy and Accountability), masyarakat memiliki akses yang terbuka terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan musrenbang, sehingga sistem perencanaan, pengelolaan kegiatan pembangunan dapat dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, administratif maupun legal menurut peraturan dan hukum yang berlaku. 11. Keberlanjutan (Sustainablelity), mendorong tumbuhnya rasa memiliki sehingga lahir tanggung jawab untuk menjaga, mendayagunakan, mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan sistem perencanaan pembangunan yang partisipatif, integratif dan yang sesuai dengan sistem pembangunan reguler (daerah); 12. Pemberdayaan (Emporverment), kegiatan musrenbang harus mendorong penguatan dan peningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok,



dalam memecahkan berbagai persoalan terkait dengan msurenbang pengintegrasian ke dalam sistem reguler. 13. Prinsip anti dominasi, kegiatan musrenbang akan diwarnai oleh dominasi beberapa orang yang seolah-olah memahami permasalahan dan mewakali kepentingan banyak orang padahal mereka hanya mengusulkan untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompok sehingga ini harus buka seluasluasnya akses tersebut kepada semua peserta. 14. Prinsip pembangunan holistik/menyeluruh, kegiatan musrenbang artinya apa yang menjadi pembahasan dan keputusan adalah yang terbaik buat pembangunan masyarakat



khususnya



masyarakat



miskin/tersisihkan



dan



demi



kemajuan



pembangunan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten; 15. Prinsip komitmen dan konsisten, hasil-hasil keputusan seluruh peserta menjaga hasil-hasil keputusan secara partisipatif tidak akan terjadi pengingkaran komitmen yang telah dilakukan secara partisipatif bahkan menjaga mandat keputusan musyawarah menjadi bagian yang terpenting. E. TUJUAN MUSRENBAG KABUPATEN/ KOTA Tujuan Musrenbang Kabupaten/ Kota yaitu (Suherman & Muluk, 2008): 1. Menyempurnakan Rancangan Awal RKPD yang memuat: a. Prioritas pembangunan daerah b. Alokasi anggaran indikatif berdasarkan program dan fungsi SKPD c. Rancangan Alokasi Dana Desa d. Usulan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya. 2. Menyusun rincian rancangan awal kerangka anggaran yang merupakan rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan. 3. Menyususn rincian awal kerangka regulasi yang merupakan rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat ataupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan. F. LUARAN MUSRENBANG KABUPATEN/ KOTA Musrenbang Kabupaten/ Kota yaitu (Suherman & Muluk, 2008): 1. Kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk pemutakhiran Rancangan RKPD menjadi RKPD dan Rancangan renja SKPD, yang meliputi: a. Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan dan alokasi angggaran indikatif yang berdasarkan program dan SKPD



b. Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan yang sudah dipilih berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD kabupaten, APBD provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya c. Daftar usulan kebijakan atau regulasi yang diperlukan pada tingkat pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. 2. Tim delegasi yang akan mengikuti pengawalan Musrenbang di DPRD pada proses penganggaran, 3. Berita Acara Musrenbang kabupaten.



III.



EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAERAH KABUPATEN BANTUL



Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Oleh karena itu, Musrenbang identik dengan diksusi di masyarakat tentang kebutuhan pembangunan daerah.



Proses Musrenbang terjadi di leval kelurahan, kecamatan, dan kota demikian pula di provinsi dan nasional (Anonim, 2010). Efektivitas kelompok atau group effectiveness adalah



efektivitas yang dapat diukur dari tercapainya tujuan kelompok. Menurut Weissenberg (1971) apabila suatu kelompok berhasil dalam mencapai tujuannya maka kelompok tersebut dipandang efektif. Pengertian efektivitas berorientasi pada pelaksanaan fungsi kelompok



dengan demikian efektivitas kelompok dapat diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi kelompok. Menurut Hendri, dkk (2014), Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan program tahunan yang diharapkan mampu merumuskan program-program pembangunan mulai dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Keluaran yang diharapkan dari program Musrenbang ialah aspirasi masyarakat yang bersifat bottom-up. Salah satunya unsur yang dijadikan patokan efektif atau tidaknya program ini ialah dilihat dari berapa banyak output yang mampu dirumuskan. Output yang diharapkan dalam forum Musrenbang ialah jumlah aspirasi masyarakat yang dapat dirumuskan menjadi program-program pembangunan. Musrenbang Kabupaten Bantul dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat dusun, tingkat desa, tingkat kecamatan dan akhirnya jadi satu kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten. Untuk itu musrenbang yang diadakan di tingkat kecamatan harus dilaksanakan dengan tertib, lancar dan penuh kesungguhan karena merupakan perpaduan antara program yang bersifat top down dan bottom up. Musrenbang Kecamatan merupakan wahana perencanaan pembangunan partisipatif seluruh masyarakat. Dengan demikian diharapkan mampu melahirkan program perencanaan yang benar-benar prioritas, realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hasil yang diharapkan muncul dari musrenbang adalah penyempurnaan terhadap RKPD Kabupaten Bantul. Juga terkait rumusan prioritas pembangunan program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD, APBN, swadaya masyarakat, dan sumber pembiayaan lain. Selain itu, seluruh kecamatan harus mencermati usulan dari desa, karena ini merupakan wahana perencanaan pembangunan partisipatif seluruh masyarakat. Dengan demikian diharapkan mampu melahirkan program perencanaan yang benar-benar prioritas, realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu kegiatan musrenbang hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar berdaya guna dan berhasil guna dengan sasaran akhir terwujudnya peningkatan kesejahteraan. Selama ini dari tahun ke tahun yang selalu jadi permasalahan di kabupaten Bantul adalah pengangguran dan kemiskinan. Tiap tahun jumlah lulusan sekolah tidak semua terserap di dunia kerja sehingga semakin menumpuk, selain itu juga masih harus kerja keras untuk mengurangi angka kemiskinan. Konsep yang ditawarkan saat ini yaitu dengan model OVOP (One Village One Product), jadi setiap wilayah mempunyai satu produk andalan yang mampu dijual ke luar dan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk menyelesaikan permasalah tersebut masyarakat harus bekerja dengan cara kerja kroyokan, semuas SKPD harus ikut menangani dan tidak bekerja sendiri-sendiri. (Anonim, 2015).



Tujuan pembangunan daerah Bantul adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan merupakan hal yang penting. Disamping itu sektor pertanian, perindustrian, kerajinan serta pengembangan pasar tradisonal juga perlu di kedepankan (Anonim, 2012).



Berikut adalah fokus pengembangan penanaman modal Kabupaten Bantul (Dewi, 2015):



Aspirasi masyarakat Bantul terhadap pembangunan daerah cukup baik, hal ini dibuktikan dengan adanya perempuan yang ikut bergerak dalam musrenbang. Menurut Anonim



(2012)



Dalam



rangka



mengawal



hasil



musrenbang



desa,



jaringan perempuan Bantul melakukan konsolidasi dengan merumuskan agenda-agenda pengawalan hasil musrenbang desa. Melalui kegiatan workshop jaringan perempuan Bantul bergerak, rumusan hasil musrenbang desa yang terkait dengan isu perempuan anak, dan kelompok rentan menjadi agenda pembahasan dalam workshop tersebut. Masing-masing wakil perempuan menyampaikan hasil musrenbang desa, dan dirumuskan isu bersama yang akan dikawal dalam musrenbang kecamatan. Workshop juga memilih delegasi yang akan mengawal dari musrenbang kecamatan sampai dengan kabupaten.



IV.



PENUTUP



A. Kesimpulan Musrenbang daerah Bantul cukup efektif yang dibuktikan dengan adanya jaringan perempuan melakukan konsolidasi dengan merumuskan agenda-agenda pengawalan hasil musrenbang desa. B. Saran Masyarakat (bottom up) harus lebih aktif dalam pelaksanaan Musrenbang dan menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai program terkait. Ketidakaktifan masyarakat akan memungkinkan penyusutan usulan program-program yang mereka usulkan



DAFTAR PUSTAKA Anonim.



2010.



Apa



itu



musrenbang?.



. Diakses 11 Juni 2015. Anonim. 2012. Perempuan bantul bergerak. . Diakses 11 Juni 2015. Anonim. 2015. Musrenbang bantul dimulai, bupati: musrenbang harus bersifat bersifat top down dan bottom up. . Diakses 11 Juni 2015. Atman, Z.. 2011. Musrenbang. < http://www.academia.edu/9145893/Musrenbang>. Diakses 11 Juni 2015. Dewi, I. J.. 2015. Pengembangan ekonomi di kabupaten bantul-disampaikan pada musyawarah



perencanaan



pembangunan



kabupaten



bantul



tahun



2016.



. Diakses 11 Juni 2015. Hendri, E., N. Purnaningsih, dan A. Saleh. 2014. Analisis efektivitas musyawarah perencanaan pembangunan. Jurnal Komunikasi Pembangunan 12:60-79. Hermala, F.. 2014. Makalah. < http://www.academia.edu/4512829/Makalah>. Diakses 11 Juni 2015. Suherman, N. & S. Muluk. 200. Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten/ Kota. FPPM, Bandung. Weisenberg. 1971. Introduction to Organization Behavior. Intex Educational Publisher, Seranton.