Makalah PHK - Muhammad Syahroni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Diajukan sebagai tugas pengganti UAS Mata Kuliah MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Dosen: Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE., M.Si



Disusun oleh : Muhammad Syahroni (1810312210064)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN 2020



ABSTRAK PHK sebagai manifestasi pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih merupakan ancaman yang mencemaskan karyawan. Dunia industri negara maju yang masih saja mencari upah buruh yang murah, senantiasa berusaha menempatkan investasinya di negara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan yang besar, walaupun harus menutup dan merelokasi atau memindahkan pabriknya ke Negara lain. Keadaan ini tentu saja berdampak PHK pada karyawan di negara yang ditinggalkan. Efisiensi yang diberlakukan oleh perusahaan pada dewasa ini, merupakan jawaban atas penambahan posisi-posisi yang tidak perlu di masa lalu, sehingga dilihat secara struktur organisasi, maka terjadi penggelembungan yang sangat besar. Ketika tuntutan efisiensi harus dipenuhi, maka restrukturisasi merupakan jawabannya. Di sini tentu saja terjadi pemangkasan posisi besarbesaran, sehingga PHK masih belum dapat dihindarkan.



i



DAFTAR ISI



ABSTRAK ..............................................................................................................i DAFTAR ISI ...........................................................................................................ii KATA PENGANTAR ...........................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ........................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................2 1.3 Tujuan .....................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ......................................3 2.2 Fungsi Dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .........................3 2.3 Prinsip – Prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .............................4 2.4 Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ....................................5 2.5 Mekanisme Dan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ......................................................................................................6 2.6 Proses dan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .......................8 2.7 Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ....................................9 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ............................................................................................11 3.2 Saran ......................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................12



ii



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pengganti Ujian Akhir Semester pada Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Pemutusan Hubungan Kerja bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Alim Bachri, selaku dosen Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Banjarmasin, 07 Mei 2020



Penulis



iii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sering kita mendengar mengenai karyawan, dimana karyawan adalah anggota dari sebuah organisasi peruasaan/lembaga yang bekerja dalam mencapai tujuan tertentu. Ada yang bekerja di lembaga kepemerintahan dan ada pula yang di lembaga swasta. Bagi mereka yang bekerja di lembaga kepemerintahan biasa kita sebut sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mereka bekerja untuk Negara dan di gaji pula oleh Negara dan diatur pula oleh aturan pemerintah. Kemudian ada yang bekerja di lembaga swasta dimana mereka di pekerjakan oleh perusahaan atau lembaga suata dimana mereka di atur oleh perusahaan dan oleh pemerintah. Dalam mencapai tujuannya perusahaan sangat di pengaruhi oleh yang namanya karyawan. Dalam proses tersebut ada beberapa hal yang harus di perhatikan salah satunya adalah Pemutusan hubungan kerja (PHK). Di Indonesia sendiri Pemutusan hubungan kerja ini di atur dalam undang – undang ketenaga kerjaan yaitu dalam UU RI No.13 Tahun 2003, dimana disini di jelaskan aturan – aturan mengenai pemutusan hubungan kerja. Di Negara ini pun pernah terjadi PHK secara besar – besaran dimana pada waktu itu terjadi krisis moneter, yang mengakibatkan perusahaan tidak sanggup lagi menggaji karyawannya. Langkah ini terpakas di lakukan sebagai solusi dari perusahaan karna mengalami kerugian yang cukup besar. Sementara perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk menggaji karyawan. Dan pada waktu itu PHK menjadi momok besar yang sangat menakutkan. Para karyawan cemas akan nasibnya yang akan di berhentikan dari



1



pekerjaannya. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negatif karna di anggap sebagai pemecatan. Padahal PHK bukan itu tapi ini merupakan proses dari sebuah keberlangsungan perusahaan. Dan akan dibahas lebih jelasnya dalam pembahasan makalah ini. 1.2 Rumusan Masalah Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1) Apa definisi dari Pemutusan Hubungan Kerja ? 2) Apa fungsi dan tujuan dari Pemutusan Hubungan Kerja ? 3) Jelaskan jenis – jenis dari Pemutusan Hubungan Kerja ! 4) Jelaskan mekanisme dan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja ! 1.3 Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini adalah : 1) Mengetahui definisi dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) . 2) Mengetahui fungsi dan tujuan pemutusan hubungan kerja (PHK) . 3) Mengetahui jenis – jenis dan prinsip – prinsip dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) . 4) Mengetahui mekanisme pemberian PHK kepada karyawan dan cara penyelesaian perselisihan yang akan timbul setelah Pemutusan hubungan kerja dilakukan . 5) Mengetahui bentuk dari pemberian kompensasi kepada karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari lembaga swasta .



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki beberapa pengertian, diantaranya : 1) Menurut Mutiara S. Pang



gabean



Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. 2) Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 3) Menurut UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 25 Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. 2.2 Fungsi Dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Fungsi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan adalah sebagai berikut : 1) Mengurangi biaya tenaga kerja



3



2) Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya. 3) Meningkatkan



inovasi.



PHK



meningkatkan



kesempatan



untuk



memperoleh keuntungan , yaitu : 1. Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi. 2. Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk 3. Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya



yang



dapat



memberikan



inovasi/menawarkan



pandangan baru. 4) Kesempatan



untuk



perbedaan



yang



lebih



besar.



Meningkatkan



kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja. Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja memiliki kaitan yang erat dengan alasan



Pemutusan



Hubungan



Kerja



(PHK),



namun



tujuan



lebih



menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha). Maka tujuan PHK diantaranya: 1) Perusahaan/pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK. 2) Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan. Tujuan lain pemberhentian yakni agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan masalah baru dengan memperhatikan tiga faktor penting, yaitu faktor kontradiktif, faktor kebutuhan, dan faktor sosial. 2.3 Prinsip – Prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



4



Prinsip-prinsip dalam pemutusan hubungan kerja adalah mengenai alasan dan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Maka alasan pemutusan hubungna kerja (PHK) antara lain sebagai berikut: 1) Undang-Undang Undang-undang dapat menyebabkan seseorang harus berhenti seperti karyawan WNA yang sudah habis izinnya. 2) Keinginan Perusahaan Perusahaan dapat memberhentikan karyawan secara hormat ataupun tidak apabila karyawan melakukan kesalahan besar 3) Keinginan karyawan Buruh dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu karena alasan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4) Pensiun Ketika seseorang telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan peraturan perusahaan 5) Kontrak kerja berakhir 6) Kesehatan karyawan Kesehatan karyawan dapat dijadikan alasan pemberhentian karyawan. Ini bisa berdasarkan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan yang juga telah diatur berdasarkan perundang-undangan



ketenagakerjaan yang



berlaku. 7) Meninggal dunia 8) Perusahaan dilikuidisasi 9) Karyawan dilepas jika perusahaan dilikuidisasi atau ditutup karena bangkrut. 2.4 Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berikut Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) : • Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara. PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas.



5



• Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen. PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu : 1) Keinginan sendiri 2) Kontrak yang Habis 3) Pensiun 4) Kehendak Perusahaan 2.5 Mekanisme Dan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1) Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha karyawan/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah : 1.



Karyawan masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.



2.



Karyawan mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.



3.



Karyawan mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.



4.



Karyawan meninggal dunia.



5.



Karyawan ditahan.



6.



Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan karyawan melakukan permohonan PHK.



6



Selama belum ada penetapan dari LPPHI, karyawan dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak karyawan. 2) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara karyawan dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK. 3) Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang. 1. Perundingan Bipartit Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan. Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para pihak. Isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersa 2. Perundingan Tripartit 1) Mediasi Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian



7



bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran. 2)



Konsiliasi Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.



3)



Arbitrase Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.



3. Kasasi (Mahkamah Agung) Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus. 2.6 Proses dan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut: 1) Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan. 2) Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. 3) Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D. 4) Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P. 5) Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.



8



Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya. Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan: 1) Mengurangi shift kerja 2) Menghapuskan kerja lembur 3) Mengurangi jam kerja 4) Mempercepat pension 5) Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara 2.7 Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya. 1) Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut : • Masa Kerja Uang Pesangon • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah. • Masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah. • Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah. • Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah. • Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.



9



• Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah. • Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah. • Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah. • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. 2) Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut : Masa Kerja UPMK • Masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah. • Masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah. • Masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah. • Masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah. • Masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah. • Masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah. • Masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah. • Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah. 3) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi : 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja. 3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



10



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Maka dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan dinamika dalam sebuah organisasi perusahaan. Dan jika pandangan mengenai PHK itu negative maka itu kurang tepat karna PHK merupakan proses yang akan dialami semua karyawan misalnya dengan pensiun atau kematian. Maka dari itu pemutusan hubungan kerja dibagi kedalam dua bagian yaitu : 1) Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara. PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas. 2) Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen. PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu : 1. Keinginan sendiri 2. Kontrak yang Habis 3. Pensiun 4. Keinginan Perusahaan Kemudian perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja tidak langsung lepas tangan namun masih ada yang harus di berikan perusahaan kepada karyawan yaitu berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Dimana pemberian uang pesangaon dan uang penghargaan masa kerja disesuaikan dengan seberapa lama karyawan itu bekerja untuk perusahaan.



11



3.2 Saran Adapun saran yang dapat di sampaikan dalam makalah ini, hendaknya dalam pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang undang yang berlaku agar tidak ada perselisihan dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan. DAFTAR PUSTAKA



http://www.hukumtenagakerja.com/pemutusan-hubungan-kerja/pemutusanhubungan-kerja-dan-konsekuensinya/ https://atikanafridayanti.wordpress.com/2013/11/21/pemutusan-hubungankerja-phk/



Hasibuan, M.S.P. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:PT Bumi Aksara. Ridwan.2014. Pemutusan hubungan kerja. http://ridwanirairawans.wordpress.com/makalah-tentang-phk/



12