Makalah Piutang Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PIUTANG USAHA Disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Pengantar Perpajakan Dosen: Doni Putra Utama,S.E., Ak., M.Si., CA



Disusun Oleh: 1. 2. 3. 4. 5.



Septi Nanofitasari Sri Meliani Putri Resa Apriani Dormasari Butarbutar Muhammad Alfan Hardiyansyah



(3111911033) (3111911046) (3111911011) (3111911040) (3111711062)



D3 AKUNTANSI BATAMINDO POLITEKNIK NEGERI BATAM 2019/2020



KATA PENGANTAR Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Piutang usaha ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada mata kuliah Perpajakan. Selan itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Piutang Usaha bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Doni Putra Utama, selaku dosen pengajar perpajakan yang telah memberikan tugas ini seingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucap terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyeleaikan makalah ini. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Batam, 13 December 2020



Kelompok 2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.....................................................................................................................2 DAFTAR ISI...................................................................................................................................3 BAB 1..............................................................................................................................................4 PENDAHULUAN.......................................................................................................................4 1.1



Latar Belakang..............................................................................................................4



1.2



Rumusan Masalah.........................................................................................................4



1.3



Tujuan............................................................................................................................4



BAB 2..............................................................................................................................................5 PEMBAHASAN..........................................................................................................................5 2.1



Pengertian piutang.........................................................................................................5



2.2



Klasifikasi Piutang........................................................................................................5



2.3



Pengakuan Piutang Usaha.............................................................................................6



2.4



Penilaian Piutang Usaha................................................................................................8



2.4.3Penyajian Piutang di Neraca...........................................................................................12 BAB III..........................................................................................................................................16 PENUTUP..................................................................................................................................16 3.1 Simpulan...........................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................17



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Piutang dalam suatu lingkup usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pelanggan mengakibatkan terjadinya piutang. Perusahaan memiliki kebijakannya sendiri dalam memberi jangka waktu kepada pelanggan dalam melunasi kewajibannya. Peusahaan dapat mengalami keuntungan maupun kerugian dalam memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban terhadap pelanggan. Pemberian piutang akan meningkatkan aktivitas dalam suatu perusahaan karena pelanggan diberikan kemudahan atau keringanan dalam membayar kewajibannya kendati sudah mendapatkan barang atau sudah menikmati jasanya. Pemberian piutang ini bisa juga semakin memperbanyak cakupan bisnis suatu perusahaan. Namun disisi lain piutang dapat menimbulakam kerugian. Hal ini berkaitan dengan ketidakpastian dalam pembayaran piutang. Piutang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena untuk masa kedepan akan ada kemungkinan debitur tidak sanggup membayar kewajibannya. Oleh karena itu dalam memberikan piutang kepada pelanggan perusahaan juga harus mempunyai bebarapa pertimbangan tersendiri. Selain itu perusahaan juga harus mempertimbangkan untuk membuat penyisihan jika terjadi kemungkinan debitur tidak sanggup untuk membayar utangnya. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Apa Pengertian piutang usaha? 1.2.2 Bagaimana Klasifikasi Piutang? 1.2.3 Bagaimana Pengakuan Piutang Usaha? 1.2.4 Bagaimana Penilaian Piutang Usaha? 1.2.5 Bagaimana Penyajian Piutang di Neraca? 1.3 Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai penyelesaian tugas kelompok yang diberikan untuk Mata Kuliah Perpajakan.



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian piutang Sugiri (2009: 43) menyatakan bahwa piutang adalah tagihan baik kepada individuindividu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Warren (2005: 356) istilah piutang (receivable) meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan, atau organisasi lainnya. (Jusup 2001: 52) Piutang merupakan hak untuk menagih sejumlah uang dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang timbul karena adanya suatu transaksi penjualan secara kredit. Piutang usaha (Account Receivables) adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan kredit barang atau jasa dalam suatu perusahaan atau organisasi yang merupakan usaha pokok perusahaan, atau semua pelanggan untuk barang atau layanan jasa yang disampaikan secara kredit. 2.2 Klasifikasi Piutang Menurut Kieso (2007: 346), piutang diklasifikasikan sebagai piutang lancar (jangka pendek) atau piutang tidak lancar (jangka panjang) untuk tujuan pelaporan keuangan. Piutang lancar (current receivables) diperkirakan dapat ditagih dalam waktu satu tahun atau siklus operasi berjalan, mana yang lebih panjang. Piutang selanjutnya diklasifikasikan dalam neraca baik secara piutang dagang atau piutang non dagang. Piutang dagang trade receivables) adalah jumlah yang terhutang oleh pelanggan untuk barang dan jasa yang telah diberikan sebagai bagian dari kegiatan normal pada operasional perusahaan. Piutang dagang pada umumnya merupakan kategori piutang yang signifikan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun beban bunga dan beban jasa pelayanan mungkin ditambahkan jika pembayaran tidak dibuat di dalam periode yang ditentukan. Piutang dagang disubklasifikasikan menjadi piutang usaha (accounts receivables) adalah janji lisan dari pembeli untuk membayar barang atau jasa yang dijual. Piutang usaha ini menunjukkan perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Pembayaran umumnya jatuh tempo tiga puluh hari sampai enam puluh hari dan merupakan akun terbuka (open accounts). Piutang non usaha atau non dagang (non trade receivables) berasal dari berbagai transaksi dan dapat berupa janji tertulis untuk membayar atau mengirimkan sesuatu. Beberapa contoh piutang non dagang adalah: 1. Uang muka kepada perusahaan Adalah jumlah uang yang diterima oleh perusahaan sebelum pekerjaan dilakukan.



2. Pinjaman kepada karyawan dan staf Adalah kas perusahaan yang dipinjam oleh karyawan ataupun staf yang digunakan untuk keperluan pribadi mereka. 3. Piutang deviden dan bunga Adalah jumlah uang yang belum diterima dari pembagian keuntungan berupa saham dari perusahaan lain, sedangkan piutang bunga adalah jumlah uang yang belum diterima dari bunga pinjaman, bunga bank atau dari bunga lainnya. 4. Klaim terhadap: a. Perusahaan asuransi untuk kerugian yang dipertanggungkan. b. Terdakwa dalam suatu perkara hukum c. Badan badan pemerintahan untuk pengembalian pajak d. Perusahaan pengangkutan untuk barangyang rusak atau hilang e. Kreditor untuk barang yang rusak dikembalikan atau hilang. f. Pelanggan untuk barang barang yang dapat dikembalikan (kraf, container,etc) 5. Deposito untuk menutup kemungkinan kerugian atau kerusakan 6. Deposito untuk jaminan penyediaan jasa atau pembayaran. Karena sifatnya yang unik, piutang non usaha atau non dagang umumnya diklasifikasikan dan dilaporkann sebagai pos terpisah dalam neraca. Menurut Jusup (2001: 53), juga terdapat piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang meliputi piutang non usaha atau non dagang seperti piutang kepada karyawan perusahaan, direksi perusahaan, dan piutang kepada cabang-cabang perusahaan. Pada umumnya piutang semacam ini termasuk piutang jangka panjang, tetapi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun dilaporkan sebagai aktiva lancar. 2.2.1



Ilustrasi piutang non-dagang Current asset Inventories Other investments Trade and other receivable Prepayments and accured income Cash and cash equivalent Assets classified as help for sale Total current assets



1,007 105 1,873 123 715 21 3,844



2.3 Pengakuan Piutang Usaha Masalah pengakuan piutang dagang meliputi dua masalah pokok, yaitu: 1. Kapan  piutang  diakui.   Piutang diakui saat terjadi pemindahan hak atau serah terima atas barang yang dijual antara pembeli dan penjual. 2. Berapa nilai piutang dagang yang diakui. 



Piutang dagang diakui berdasarkan nilai tukar, yaitu nilai yang akan dibayar oleh debitur pada saat yang telah ditentukan. Dalam masalah ini yang perlu diperhatikan adalah trade discount dan sale discount. 2.3.1 Diskon Dagang (Trade Discount) Diskon dagang (trade discount) digunakan untuk menghindari perubahan yang terjadi dalam katalog, untuk mengutip harga yang berbeda bagi pembelian dalam kuantitas yang berbeda. Diskon dagang biasanya dikutip dari persentase. Sebagai contoh, jika harga yang tertera pada barang meja adalah Rp 500.000 dan produsen menjualnya ke toko berdasarkan daftar harga dikurangi diskon dagang sebesar lima belas persen, maka piutang yang dicatat oleh produsen meja adalah Rp 425.000 per meja. 2.3.2 Diskon Tunai (Diskon Penjualan) Diskon tunai atau diskon penjualan (sales discount) diberikan oleh perusahaan kepada klien yang membayar hutangnya sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Contoh termin, 2/10, n/30, 2/10, E.O.M., or net 30, E.O.M. Penjualan harus dicatat sebesar harga jual bersih yang diterima. Karena itu apabila ada potongan penjualan maka penjualan harus dikurangi terlebih dahulu dengan potongan penjualan tersebut. Menurut Sulistiawan (2006: 80) pada dasarnya, perusahaan bisa memilih alternatif pencatatan diskon dengan menggunakan metode bersih (net method) dan metode kotor (gross method).



Pada metode yang pertama, perusahaan mencatat piutang usaha senilai harga penjualan dikurangi diskon. Hal itu dilakukan dengan asumsi pelanggan pasti akan membayar dalam periode diskon. Sedangkan dalam metode kotor (gross method), perusahaan mencatat diskon ketika pembayaran tersebut benar-benar telah terjadi pada periode diskon. Contoh: Pada tanggal 1 September 2020, PT. Nanochan menjual produk utamanya senilai Rp10.000.000,- secara kredit dengan ketentuan 5/10, n/30. Adapun pada tanggal 8 September 2020 pelanggan melakukan pelunasan piutang senilai Rp6.000.000,- dan sisanya dilunasi pada tanggal 25 September 2020. Ayat jurnal untuk mencatat piutang dari penjualan yang mendapat potongan penjualan pada kedua metode tersebut adalah:



2.3.3



Retur Penjualan dan Pengurangan Harga Menurut Sugiri (2002: 59), menjelaskan bahwa perusahaan yang mempraktikan bisnis yang sehat mengijinkan pelanggannya untuk mengembalikan setiap barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Bagi penjual, penerimaan kembali barang yang telah dijual merupakan retur penjualan. Misalnya, perusahaan pada tanggal 15 Mei 2002 menerima kembali barang yang telah dijual lima hari sebelumnya secara kredit. Harga jual barang yang dikembalikan itu menurut faktur adalah Rp 5.000,- dan sampai tanggal pengembalian belum ada pembayaran atas harga tersebut. Penerimaan kembali ini dicatat sebagai berikut: Retur Penjualan Rp 5.000,Piutang Usaha Rp 5.000,-



2.4



Penghapusan Piutang Usaha Piutang jangka pendek dinilai pada nilai bersih yang dapat direalisasikan jumlah bersih yang diperkirakan akan diterima dalam bentuk kas, yang tidak harus berupa jumlah yang secara resmi merupakan piutang. Penentuan nilai realisasi bersih 15 yang dapat direalisasikan memerlukan estimasi baik atas piutang yang tak tertagih atau piutang arguragu maupun setiap pengembalian (retur penjualan) dan pengurangan harga yang diberikan. Selanjutnya, piutang-piutang harus dikurangi dengan biaya keuangan atau bunga yang ditangguhkan yang terdapat dalam jumlah nominalnya, dan dengan pos-pos yang diantisipasikan tak dapat ditagih. Tujuannya adalah untuk melaporkan piutang dengan jumlah hak atas pelanggan yang benarbenar diharapkan dapat diterima pembayarannya secara tunai.



2.4.1



Piutang Usaha Tak Tertagih



Piutang usaha yang tidak dapat ditagih atau Piutang tak tertagih adalah piutang yang sudah tidak dapat diterima lagi pembayarannya dari pelanggan yang disebabkan karena pelanggan tersebut mengalami kebangkrutan, pailit, atau kondisi lain yang menyebabkan pelanggan tidak dapat membayar sejumlah piutang usaha pada tanggal jatuh temponya. Setelah piutang usaha dicatat, nantinya akan dilaporkan di dalam neraca sebagai aset lancar. Piutang usaha yang dilaporkan dalam neraca ini harus benar-benar menunjukkan jumlah yang kemungkinan besar dapat ditagih saat tanggal jatuh tempo, setelah memperhitungkan besarnya kredit yang macet. Beban yang timbul karena tidak tertagihnya piutang usaha atau kredit macet akan dicatat dalam pembukuan sebagai beban operasional perusahaan, yang biasanya dicatat dengan menggunakan istilah akun: Beban Kerugian Piutang (Bad Debts Expense), atau Beban Piutang Ragu-ragu (Doubtful Account Expense), atau Beban Piutang yang Tidak Dapat Ditagih (Uncollectible Account Expense). Ada dua macam metode yang dipakai untuk mengakui piutang tak tertagih, yaitu 1. metode cadangan atau metode penyisihan (allowance method) dan 2. metode penghapusan langsung (direct write of method), dalam metode ini mengakui beban hanya pada saat piutang dianggap benar-benar tidak dapat ditagih lagi.



2.4.2



Metode



Cadangan



atau



Metode



Penyisihan



(Allowance



Method)



Metode Cadangan adalah metode penghapusan piutang dimana perusahaan harus mengestimasi taksiran jumlah piutang yang tidak dapat ditagih dan mencatat beban kerugian piutang berdasarkan estimasi tersebut pada setiap akhir periode akuntansi. Metode ini kebanyakan dipakai oleh perusahaan besar yang sudah dapat memperkirakan besarnya taksiran piutang yang tidak dapat ditagih secara akurat. Satu hal yang dapat diprediksi adalah bahwa berdasarkan pengalaman pada masa lampau selalu ada pelanggannya yang tidak bisa membayar. Namun, mengenai siapa saja pelanggannya dan berapa jumlah piutang yang tidak dapat ditagih pastinya baru akan diketahui nanti secara pasti pada saat pelanggan tertentu menyatakan tidak dapat membayar. Dengan menggunakan metode ini, besarnya estimasi atas beban kerugian piutang akan dicatat pada periode yang sama sebagaimana penjualan kredit tersebut dicatat, tanpa harus menunggu terjadinya actual loss yang mungkin baru terjadi setelah periode penjualan berlangsung. Besarnya estimasi ini diperoleh dari hasil pengamatan dan pengalaman pada masa lampau mengenai jumlah piutang yang tidak dapat ditagih. Kebanyakan perusahaan besar menggunakan metode cadangan untuk mengestimasi besarnya piutang yang tidak dapat ditagih lagi. Daripada perusahaan menentukan pelanggan mana yang tidak bisa membayar, perusahaan lebih baik mengurangi jumlah piutang nya ke dalam nilai



bersih yang dapat direalisasi. Perusahaan akan menentukan besarnya estimasi piutang tak tertagih dalam akun yang bernama cadangan kerugian piutang (Allowance for doubtful debt). Untuk tujuan pembukuan, metode cadangan ini diharuskan menurut prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku pada umum, karena metode cadangan sesuai dengan:  



Prinsip Penandingan, dimana besarnya estimasi atau beban kerugian piutang dicatat dalam periode yang sama dengan pendapatan atau penjualan dicatat. Prinsip Konservatisme, dimana besarnya piutang usaha yang dilaporkan dalam neraca adalah sebesar jumlah yang lebih realistis atau lebih rendah sehingga mencerminkan dengan lebih baik jumlah piutang yang sesungguhnya dapat ditagih.



contoh, PT YYY mengestimasi dari pengalamannya sebesar 2% dari total penjualan kredit bersih tidak dapat ditagih lagi. Jika penjualan kredit bersih pada tahun 2019 sebesar Rp 200.000.000, maka ayat jurnal yang perlu dibuat oleh perusahaan untuk mencatat besarnya estimasi beban kerugian piutang pada akhir periode akuntansi adalah sebagai berikut: 2019 Des 31 Beban Kerugian Piutang Rp 4.000.000 – ~ Cadangan Kerugian Piutang – Rp 4.000.000 (200.000.000 X 2%) Nantinya jika perusahaan mendapati bahwa ada pelanggan tertentu yang tidak dapat membayar piutangnya, misalnya pada tanggal 25 Maret 2020 piutang atas nama pelanggan Pak Somad sebesar Rp 1.000.000 dihapuskan karena pelanggan tidak dapat dihubungi lagi, maka ayat jurnal yang diperlukan oleh perusahaan untuk mencatat penghapusan piutang atas pelanggan tersebut adalah sebagai berikut: 2020 Maret 25 Cadangan Kerugian Piutang Rp 1.000.000 – ~ Piutang Usaha – Rp 1.000.000 Kadang kala setelah perusahaan menghapus piutang usahanya atas pelanggan tertentu, kemudian ternyata pelanggan tersebut beritikad baik dengan membayar sebagian dari piutangnya. Dalam hal ini, untuk mencatat perolehan kembali dari piutang yang telah dihapus tersebut. Misalnya pada tanggal 1 April 2020 Pak Somad membayar kepada perusahaan sebagian dari piutangnya yang telah dihapus yaitu sebesar Rp 500.000, maka perusahaan harus membalik jurnal penghapusan piutang yang telah dibuat di atas sebesar jumlah piutang yang dapat ditagih kembali dari pelanggan tersebut saja dan lalu mencatat hasil penagihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut:



2020 April 1 Piutang Usaha ~ Cadangan Kerugian Piutang Kas di Bank ~ Piutang Usaha (Hanya sebesar yang dibayar kembali)



Rp 500.000 – Rp 500.000 –



– Rp 500.000 – Rp 500.000



Atau 2020 April 1 Kas di Bank Rp 500.000 – ~ Cadangan Kerugian Piutang – Rp 500.000 (Hanya sebesar yang dibayar kembali)



Pedoman yang perlu diperhatikan dalam penggunaan metode ini ada tiga hal penting, yaitu: 1. Kerugian piutang tak tertagih ditentukan besarnya melalui taksiran dan ditandingkan (matched) dengan penjualan pada periode akuntansi yang sama dengan periode terjadinya penjualan. 2. Taksiran kerugian piutang didebit pada rekening beban piutang ragu-ragu dan dikredit pada rekening penyisihan piutang ragu-ragu melalui jurnal penyesuaian pada akhir setiap periode. 3. Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih didebit pada rekening penyisihan piutang ragu-ragu dan dikredit pada rekening piutang usaha. Penyisihan piutang ragu-ragu dan dikredit pada rekening piutang usaha. Sebagai contoh manajer bagian kredit menaksir bahwa Rp 200.000,- tidak dapat ditagih. Maka jurnal untuk mencatat taksiran beban kerugian piutang: Beban Piutang Tak Tertagih Rp 200.000,Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp 200.000,Apabila taksiran kerugian piutang benar-benar terjadi, maka piutang tersebut harus di hapus oleh perusahaaan. Ayat jurnal untuk mencatat penghapusan piutang tersebut adalah: Penyisihan Piutang Tak Tertagih Piutang Usaha



Rp 200.000,Rp 200.000,-



Pada kasus-kasus yang sering terjadi, kadang-kadang perusahaan menghadapi kasus dimana piutang semula diperkirakan tidak dapat diterima dan telah dilakukan penghapusan, dibayar oleh seorang debitur yang bersangkutan. Maka dalam menyikapi kasus seperti ini, perusahaan harus membuat 2 dua ayat jurnal, yaitu: 1) ayat jurnal untuk mencatat baliknya piutang yang telah dihapus sehingga tercatat kembali dalam pembukuan seperti piutang, dan 2) jurnal untuk mencatat penerimaan kas dari piutang yang telah dihapus. Ayat jurnal tersebut adalah: Piutang Usaha Rp 200.000,Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp 200.000,Kas Rp 200.000,Piutang Usaha Rp 200.000,Ada dua jenis dasar yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan jumlah piutang yang diperkirakan tidak dapat tertagih. Dua dasar itu adalah (1) persentase dari penjualan satu periode (sering disebut pendekatan laba-rugi) dan (2) persentase dari saldo piutang akhir periode (sering disebut dengan pendekatan neraca). a. Estimasi Piutang Ragu-ragu Berdasarkan pada Penjualan Estimasi untuk piutang ragu-ragu didasarkan pada penjualan, maka persentasenya dihitung berdasarkan piutang tak tertagih pada masa lalu yang dikaitkan dengan jumlah penjualan bersangkutan. Karena piutang ragu-ragu timbul dari penjualan kredit, maka tampaknya logis untuk mengembangkan persentase piutang ragu-ragu berdasarkan penjualan kredit pada beberapa periode lalu. Persentase ini akan diterapkan pada penjualan kredit periode berjalan. (asumsi, jika dua persen dari Beban Piutang Ragu-ragu Rp 2.000,Penyisihan Piutang Ragu-ragu Rp 2.000,penjualan dianggap disangsikan pembayaran dan penjualan periode bersangkutan adalah sebesar Rp 100.000,b. Estimasi Piutang Ragu-ragu Berdasarkan Saldo Piutang Usaha Estimasi pada piutang ragu-ragu didasarkan pada persentase total piutang yang beredar. Metode ini menekankan hubungan antara saldo piutang usaha dan penyisihan untuk piutang ragu-ragu. (Asumsi total piutang usaha adalah Rp 50.000,- dan diestimasikan bahwa tiga persen dari piutang itu tidak akan tertagih, maka perkiraan penyisihan akan mempunyai saldo Rp 1.500,- (Rp 50.000 x 3%) perkiraan penyisihan telah mempunyai



saldo kredit Rp 600,- dari periode sebelumnya). Maka jurnal penyesuaian yang dibuat adalah: Beban Piutang Ragu-ragu Penyisihan Piutang Ragu-ragu



Rp 900,Rp 900,-



Asumsi data di atas, bila perkiraan penyisihan mempunyai saldo debit Rp 200,- yang disebabkan karena penghapusan piutang tak tertagih yang melebihi estimasi sebelumnya. Maka ayat jurnal penyesuaiannya adalah: Beban Piutang Ragu-ragu Penyisihan Piutang Ragu-ragu



Rp 1.700,Rp 1.700,-



c. Estimasi Piutang Ragu-ragu Berdasarkan Penetapan Umur Piutang (Aging Schedule) Metode yang paling lazim digunakan untuk menetapkan penyisihan berdasarkan piutang usaha yang beredar adalah melalui penetapan umur piutang (aging receivables). Masing-masing piutang dianalisis untuk menetapkan piutang mana yang belum dan mana yang sudah jatuh tempo. Piutang yang sudah jatuh tempo diklasifikasikan menurut berapa lama piutang tersebut telah jatuh tempo. 3. Metode



Penghapusan



Langsung



(Direct



Write



Off



Method)



Metode penghapusan langsung adalah metode penghapusan dimana perusahaan akan mencatat penghapusan piutang pada saat piutang tersebut benar-benar sudah tidak dapat ditagih lagi. Metode ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang memiliki skala kecil yang tidak dapat memperkirakan piutang yang tidak ditagih pada tahun berjalan. Metode ini biasa digunakan terutama oleh perusahaan yang memiliki bidang usaha seperti restoran, hotel, rumah sakit, kantor pengacara, kantor akuntan publik, dan took eceran dengan skala bisnis yang relatif kecil. Faktor-faktor atau perihal yang membuat metode penghapusan langsung ini sering dipakai adalah:  



Terdapatnya sebuah situasi yang dimana memang sangat tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan estimasi terhadap besarnya piutang usaha yang tidak dapat ditagih lagi. Khusus bagi perusahaan yang sebagian besar barang atau jasanya dijual secara tunai, sehingga jumlah beban atas piutang usaha yang tidak dapat ditagih lagi boleh dibilang sangat tidak material untuk diestimasikan.



Ketika metode penghapusan langsung digunakan, maka beban kerugian piutang hanya akan dicatat atau diakui apabila pelanggan menyatakan tidak bisa membayar (actual loss) atau dari kondisi pelanggan tersebut telah diamati dan dinyatakan tidak dapat membayar oleh perusahaan, bukan berdasarkan pada kerugian estimasi. Jadi, pada saat perusahaan mendapatkan informasi bahwa pelanggan tertentunya tidak dapat membayar maka pada saat itulah perusahaan akan langsung menghapus piutang usahanya di sebelah kredit tanpa melakukan estimasi terlebih dahulu dan membebankannya di sebelah debit sebagai beban kerugian piutang. Sebagai contoh, Pada tanggal 19 Juli 2018, Perusahaan menghapus piutang usaha atas nama PT DDD karena bangkrut sebesar Rp 6.000.000. Jadi ayat jurnal yang perlu dibuat oleh perusahaan untuk mencatat besarnya beban kerugian piutang tak tertagih adalah sebagai berikut:



2018 Juli 19 Beban Kerugian Piutang Rp 6.000.000 Piutang Usaha – PT DDD Rp 6.000.000 Jika piutang yang telah dihapus oleh perusahaan tersebut ternyata dapat ditagih pada periode yang sama, maka piutang akan dicatat kembali dengan ayat jurnal yang membalik ayat jurnal penghapusan piutang, sedangkan kas yang diterima oleh perusahaan dalam pembayaran dicatat sebagai penerimaan atas pembayaran piutang yang telah dihapus. Contohnya, Piutang PT DDD yang telah dihapus sebesar Rp 6.000.000 pada tanggal 19 Juli 2018 dinyatakan dapat ditagih dan diterima pembayarannya pada tanggal 25 November 2018. Maka ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: 2018 Nov 25 Piutang Usaha – PT DDD ~ Beban Kerugian Piutang Kas di Bank ~ Piutang Usaha – PT DDD



Rp 6.000.000 – Rp 6.000.000 –



– Rp 6.000.000 – Rp 6.000.000



Apabila piutang yang telah dihapus tersebut ternyata dapat ditagih pada periode yang berbeda atau setelah perusahaan melakukan penutupan buku maka kas perusahaan akan bertambah sedangkan akun saldo laba (dalam perusahaan berbentuk PT) akan berkurang sejumlah nilai piutang yang dapat ditagih tersebut. Misalnya, Piutang PT DDD yang telah dihapus pada tanggal 19 Juli 2018 dinyatakan dapat ditagih kembali dan diterima pembayarannya pada tanggal 2 Maret 2019, maka jurnalnya adalah sebagai berikut: 2019 Maret 2 Piutang Usaha – PT DDD ~ Saldo Laba Kas di Bank



Rp 6.000.000 – – Rp 6.000.000 Rp 6.000.000 –



~ Piutang Usaha – PT DDD –



Rp 6.000.000



Mengapa seperti itu? Karena pada periode 2018 tersebut, beban kerugian piutang telah mengurangi laba dalam laporan laba rugi sedangkan pada tahun 2019 pada saat piutang tersebut dilunasi, beban kerugian piutangnya tahun 2018 tidak boleh dibebankan sehingga jurnal yang dibuat oleh perusahaan adalah seperti di atas.



4. Piutang dagang yang sudah dipastikan tidak akan tertagih, maka saldonya harus dipindahkan dari pembukuan dengan mendebit akun Penyisisihan untuk Piutang tak Tertagih dan mengkredit akun Piutang dagang. Penghapusan Piutang



Penyisihan untuk piutang tak tertagih            Piutang Dagang



xxx -



Xxx



Apabila piutang dagang yang telah dihapus akan dilakukan pembayaran oleh debitur , maka piutang harus dimunculkan kembali, jurnalnya : Pada saat ada Piutang dagang xxx informasi , piutang            Penyisihan untuk piutang tak yang telah dihapus tertagih akan dibayar



Xxx



Pada saat pelunasan



Xxx



diterima Kas            Piutang dagang



xxx -



2.4.3Penyajian Piutang di Neraca Menurut Warren (2005, 370) semua piutang yang diperkirakan akan terealisasi menjadi kas dalam setahun disajikan pada bagian Aset Lancar di neraca. Adalah hal yang biasa untuk mencantumkan aset menurut urutan likuiditasnya. Urutan likuiditas ini mencerminkan seberapa cepat aset tersebut dapat dikonversi menjadi kas dalam operasi normal. 2.5 Pengalihan piutang Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya. Alasan perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena: a. situasi dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang



dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas. b. Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat. Adapun jenis pengalihan piutang antara lain:  Penjualan piutang  Penggadaian/penjaminan piutang  Penjualan dengan kartu kredit. 2.5.1



penjualan piutang Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutan ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan laian-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang. Misal : Pada tanggal 10 Juli 2005 PT Rahadian menjual piutang usahanya yang bernilai Rp. 2.500.000 kepada Bank Niaga Syariah. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp. 2.250.000. CKP pada tanggal 10 Juli 2005 sebesar Rp. 150.000. Untuk berjaga-jaga, Bank Niaga Syariah menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka : Piutang yang diperkirakan dapat ditagih adalah: Rp.2.350.000 (Rp. 2.500.000150.000) Rugi atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000-2.250.000) Pembayaran yang ditahan oleh pihak bank adalah Rp. 225.000 (10 % x 2.250.000) Kas 2.025.000 Kas ditahan 225.000 Piutang usaha yang dijual 2.250.000.



2.5.2



Piutang usaha yang dijaminkan Piutang usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman ung dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetep dilakukan oleh perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar pinjaman kebank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik peminjam. Misal:



Pada tanggal 1 mei 2005 PT Rahadian memperoleh pinjaman dari Bank Niaga Syariah dengan jaminan piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 % setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 % x 2.000.000). Pinjaman yang diterima sebesar Rp. 1.775.000 (1.800.000-25.000) Jurnal yang dibuat : 1 mei 2005



1 mei



Kas Biaya administrasi Utang bank (untuk mencatat



1.775.000 25.000 pinjaman



1.800.000 ke bank)



piutang usaha yang dijaminkan 2.000.000 Piutang usaha 2.000.000 (untuk mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke bank)



Pada saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman. Misal : Pada tanggal 31 mei 2005 PT Rahadian menerima pembayaran piutang yang dijaminkan sebesar Rp 1.500.000. Bunga bulan mei sebesar Rp. 30.000 (2.000.000 x 18 % x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke bank sebesar Rp. 1.530.000 (rp. 1.500.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat adalah : 31 Mei Kas 1.500.000 Piutang usaha yang dijaminkan 1.500.000 (untuk mencatat penerimaan piutang yang di jaminkan) 31 Mei



Utang bank 1.500.000 Biaya bunga 30.000 Kas 1.530.000 (Untuk mencatat pembayaran pinjaman) Jika terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT Rahadian menerima kembali barang dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat : 5 Juni Retur penjualan 50.000 Piutang usaha yang dijaminkan 50.000



2.5.3



penjualan dengan kartu kredit Penjualan dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu Penjual; Penerbit kartu kredit dan Pembeli. Penjualan dengan kartu kredit bagi



penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit. Misal : Butik Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebesar Rp. 1.000.000 atasbaju, kebaya dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit sebesar 5 % dari jumlahtransaksi sehingga jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp 950.000 ( 5 % x 1.000.000) Jurnal untuk mencatat transaksi tsb diatas adalah: Piutang dagang 1.000.000 Penjualan 1.000.000 (Jurnal untuk mencatat penjualan dengan kartu kredit) Kas 950.000 Biaya jasa kartu kredit 50.000 Piutang dagang 1.000.000 (Untuk mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)



Penghapusan Piutang Menurut Perpajakan Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb : 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;



Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir. Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”. Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan PMK-105/PMK.03/2009 (“PMK-105”) tentang “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009. Berikut ini hal-hal yang diatur dalam PMK-105 tersebut : 1) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah



dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. 3) Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi :  



a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.



4) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. 5) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. 6) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :   



a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.



7) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. 8 ) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-105 (Point 5 huruf c diatas) dilakukan dengan cara melampirkan :    



a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapukan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.



9) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.



Penghapusan Piutang Debitur Kecil 1) Untuk dapat membebankan biaya kerugian piutang (Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) atas debitur kecil dan debitur kecil lainnya tidak diperlukan syarat-syarat seperti tersebut pada point 5 diatas. 2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian: 







   



a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS; b. Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura; c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS); d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.



3) Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Catatan : Entah kenapa syarat yang menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis “telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial” dalam PMK-105 berubah menjadi “telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan” Bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan.



BAB III



PENUTUP 3.1 Simpulan Setiap penjualan produk yang dilakukan oleh perusahaan secara kredit, dimana pihak pembeli tidak perlu membayar semua tagihan pada saat terjadinya transaksi, maka, Perusahaan yang melakukan penjualan secara kredit akan menghasilkan piutang usaha pada buku besarnya. Itu berarti perusahaan memiliki klaim atau tagihan kepada pelanggannya atas sejumlah uang akibat transaksi penjualan kredit yang telah terjadi. Jadi, piutang adalah tuntutan (klaim) atau tagihan perusahaan terhadap pihak lain baik terhadap perorangan maupun badan usaha.



DAFTAR PUSTAKA Kieso, Weygant, Warfield. 2008. Akuntansi Intermediate Slamet Sugiri. 2009. Akuntansi Pengantar 2. Yogyakarta warren, Reeve, Fees. 2005. Accountin gpengantar Akuntansi buku 1 https://www.papermakalah.com/2018/09/makalah-tentang-piutang.html http://sdarsono.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32981/PIUTANG.pdf http://eprints.perbanas.ac.id/264/52/BAB%20II.pdf https://learningmb.polibatam.ac.id/pluginfile.php/32558/mod_resource/content/1/Chapter_7_Kieso_Terjemahan _ppt.ppt https://sevenaccounting.net/metode-penghapusan-piutang-usaha/