Makalah PPKN Peran Kejaksaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA “ PERAN KEJAKSAAN”



Di SUSUN OLEH :



Kelompok 2 Nama : 1. Dela Fardila 2. Dastin 3. Lailatun Tazkia 4. Regina Ainun Kelas



: XII Mipa 1



DINAS PENDIDIKAN PEMUDAN DAN OLAHRAGA



SMA NEGERI 1 WOJA Tahun Pelajaran 2019/2020 i



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat membuat makalah mengenai “Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia“ yang berhubungan dengan pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan . Makalah yang kami buat ini sebagai sumber informasi pendamping buku pelajaran. Kami menyusun makalah ini berdasarkan materi kurikulum yang berlaku, kami juga berusaha untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Yajid selaku guru bidang studi PKN karena telah berjasa mendidik kami sampai sekarang ini. Kami pun menyadari bahwa kemampuan kami belum seberapa dibandingkan dengan bapak/ibu guru pengajar, kami berharap bahwa Makalah PPKn yang kami buat dapat diterima dan mendapatkan nilai yang memuaskan . Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua .



Dompu, 25 Oktober 2019



Kelompok 2



ii



DAFTAR ISI



SAMPUL MAKALAH.......……………………………….……………………………………………i KATA PENGANTAR ............................................................................................................................ ii DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... iii BAB I ...................................................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN .................................................................................................................................. 4 A.



LATAR BELAKANG ................................................................................................................ 4



B.



RUMUSAN MASALAH ............................................................................................................ 4



C.



TUJUAN ..................................................................................................................................... 4



BAB II..................................................................................................................................................... 5 PEMBAHASAN ..................................................................................................................................... 5 HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM ............................................... 5



A. 1.



Konsep Perlindungan dan penegakan Hukum ........................................................................ 5



2.



Pentingnya Perlindungan dan penegakan Hukum................................................................... 5



B.



DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ........ 6



C.



PERAN KEJAKSAAN DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN................ 8



D.



DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM ............................................................................... 10 1.



Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum .................................................................................... 10



2.



Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum ................................................................. 11



BAB III ................................................................................................................................................. 12 PENUTUP ............................................................................................................................................ 12 A.



KESIMPULAN ......................................................................................................................... 12



B.



SARAN ..................................................................................................................................... 12



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Perlindungan dan Penegakan hukum adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan di Negara kita . Hal tersebut dikarenakan Negara kita adalah Negara hukum . Selain itu , perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian. Konsekuensi dari diterapkannya Indonesia sebagai Negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum . Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklan lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum .



B. RUMUSAN MASALAH 1)



Apakah Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ?



2)



Apakah Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ?



3)



Bagaimanakah Peran Kejaksaan dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian ?



4)



Bagaimanakah Dinamika Pelanggaran Hukum ?



C. TUJUAN 1)



Untuk Mengetahui Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia



2)



Untuk Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia



3)



Untuk Mengetahui Peran Kejaksaan dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian



4)



Untuk Mengetahui Dinamika Pelanggaran Hukum



4



BAB II PEMBAHASAN



A. HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Contoh perlindungan hukum adalah perlindungan hukum terhadap konsumen. Sedangkan Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Contoh penegakan hukum sangat banyak disekitar kita, misalnya penangkapan pengedar narkotika dan sebagainya. 1. Konsep Perlindungan dan penegakan Hukum Menurut Andi Hamzah , Perlindungan Hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan , penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak – hak asasi yang ada . Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri , yaitu untuk melindungi kepentingan manusia . Dengan kata lain , hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya , dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain . Simanjuntak mengartikan peerlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta member perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar , dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku . Dengan demikian , suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a.



Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya



b.



Jaminan kepastian hukum



c.



Berkaitan dengan hak- hak warga Negara



d.



Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya .



Pentingnya Perlindungan dan penegakan Hukum Sebagai Negara hukum , Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum . Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam 5



ketidakadilan , ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya . Selain itu , Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku . Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal – hal berikut ini : a. b. c.



Tegaknya supremasi hukum Tegaknya Keadailan Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat



Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain: a.



Hukumnya.



Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. b.



Penegak hukum,



yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. d.



Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.



Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. e.



Kebudayaan,



yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. B. DASAR HUKUM INDONESIA



PERLINDUNGAN



DAN



PENEGAKAN



HUKUM



DI



Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Penjelasan : Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia . Pasal ini mengandung maksud bahwa setiap warga 6



negara dari semua golongan tidak peduli itu orang tua, muda, remaja, anak - anak, pria maupun wanita mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib mematuhi segala sesuatu yang menjadi aturan hukum dan pemerintahan. jadi semua kalangan yang menjadi bagian dari warga negara indonesia wajib mematuhi hukum tanpa terkecuali, baik itu pejabat pemerintah, militer, maupun sipil dan rakyat biasa. Contoh Penerapan : 1. Tidak memberikkan imunitas politik pada anak pejabat 2. Membebaskan MAsyaraka untuk memilih karir 3. Tidak melarang perempuan untuk masuk ke militer 4. jangan pernah main hakim sendiri 5. melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib 6. menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.



Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Penjelasan dan Contoh Kasus : Contoh kasus yang menyangkut tentang pasal tersebut adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Dalam kasus ini nenek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus nenek Minah sangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Disini kita belajar bahwa dalam negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini. Pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 dapat dijalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah seperti contoh dalam kasus Nenek Minah. Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945



7



“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." C. PERAN KEJAKSAAN DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai berikut: a. Fungsi dari kejaksaan yaitu: 1) Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; 2) penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya; 3) pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;. 4) pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;



8



5) penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri; 6) pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung . b. Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu: 1) Di bidang pidana : a) Melakukan penuntutan; b) Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; d) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undnag; e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 2)



Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan : a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c) Pengawasan peredaran barang cetakan; d) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; f) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. Untuk mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu : 1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung 2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) 3. Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari). 9



D. DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM 1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan; b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. a. 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Dalam lingkungan keluarga, di antaranya: mengabaikan perintah orang tua; mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar; ibadah tidak tepat waktu; menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak; nonton tv sampai larut malam; dan bangun kesiangan.



b. 1) 2) 3) 4) 5)



Dalam lingkungan sekolah, di antaranya : menyontek ketika ulangan; datang ke sekolah terlambat; bolos mengikuti pelajaran; tidak memperhatikan penjelasan guru; dan berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.



c. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya: mangkir dari tugas ronda malam; tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas; main hakim sendiri; mengonsumsi obat-obat terlarang; melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain; melakukan perjudian; dan membuang sampah sembarangan.



d. 1)



Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya: tidak memiliki KTP; 10



2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas; 3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya; 4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara; 5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan 6) merusak fasilitas negara dengan sengaja. 2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum Misalnya, jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, esok lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tabel 2.1 Sanksi dan Norma dalam Masyarakat No 1.



Norma Agama



2.



Kesusilaan



3.



Kesopanan



4.



Hukum



Pengertian Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanutusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjurananjuran Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baikburuknya suatu perbuatan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat



Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)



Contoh - Contoh a. beribadah b. tidak berjudi c. suka beramal



Sanksi Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)



a. berlaku jujur Tidak tegas, karena hanya b. menghargai orang diri sendiri yang lain merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya) a. menghormati orang Tidak tegas, tetapi dapat yang lebih tua diberikan oleh masyarakat b. tidak berkata kasar dalam bentuk celaan, c. menerima dengan cemoohan atau pengucilan tangan kanan dalam pergaulan a. harus tertib Tegas dan nyata serta b.harus sesuai mengikat dan memaksa prosedur bagi setiap orang tanpa c. dilarang mencuri kecuali



11



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang saksi. Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu: 1) Di bidang pidana : 2) Di bidang perdata dan tata usaha negara : 3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan : Untuk mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu : 1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung 2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) 3. Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).



B. SARAN Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut: Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah; Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami perlindungan dan penegakkan hukum; Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli hukum.



DAFTAR PUSTAKA https://kartikaafriyanti.blogspot.com/2019/03/makalah-terlengkap-perlindungan-dan.html



12