Makalah Profesi TP Kelompok 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN “PROFESIONALISASI TEKNOLOGI PENDIDIKAN”



Dosen Pengampu: Dra.Eldarni, M.Pd



Oleh Kelompok 4: Sausan Sadza Nabillah (19004027) Tasya Eliandi Putri (19004084) Sri Mayang Sari (19004029) Sonia Maifa (19004119)



PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis ucapkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan rahmat-Nyalah penulis akhirnya mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas akhir dari mata kuliah Penulisan Karya Ilmiah dengan judul “Profesi Teknologi Pendidikan” ini dengan tepat pada waktunya. Tidak lupa saya menyampaikan rasa terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan banyak bimbingan serta masukan dalam proses pembuatan makalah ini. Rasa terimakasih juga saya ucapkan kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan konstribusinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini bisa terselesaikan. Saya juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, saya mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Lubuk Basung, 10 September 2021



Kelompok 4



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................... ii DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 4 A. Latar Belakang .................................................................................................... 4 B. Rumusan Masalah ............................................................................................... 5 C. Tujuan ................................................................................................................. 5 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................... 6 A. B. C. D. E. F. G. H. I.



Teknologi Pendidikan ......................................................................................... 6 Profesi Teknologi Pendidikan ............................................................................. 6 Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan ....................................................... 7 Tugas Pokok Teknologi Pendidikan ................................................................... 7 Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan .................................................. 10 Organisasi Teknologi Pendidikan ....................................................................... 12 AD&ART profesi TP .......................................................................................... 12 Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan ........................................................... 21 Sertifikasi dan Pelatihan TP ................................................................................ 23



BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 29 A. Kesimpulan .................................................................................................................... 29 B. Saran .............................................................................................................................. 29 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 30



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Melalui pendidikan diharapkan akan tercapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan bangsa yang cerdas merupakan cita-cita luhur Bangsa Indonesia. Untuk tercapainya cita-cita itu makatujuan pendidikan nasional dirumuskan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003). Cita-cita atau tujuan pendidikan tersebut mempunyai fungsi memberikan arah kepada semua kegiatan pendidikan dan merupakan suatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan (Titarahardja dan La Sulo, 2005:37). Dengan demikian untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan diperlukan suatu usaha yang disebut belajar dan membelajarkan. Untuk mengatasi masalah belajar diperlukan suatu cara atau teknik yang sekarang ini dikenal dengan istilah teknologi pendidikan atau teknologi pembelajaran. Sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, Association for Educational Communications Tacnology (AECT) pada tahun 1994 seperti dikutip Prawiradilaga (1999:11) memberikan definisi teknologi pendidikan atau teknologi pembelajaran sebagai berikut: “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar”. Sebetulnya definisi tersebut awalnya bukan seperti itu, teknologi pendidikan hanya sebatas audio visual saja (tahun 1963) namun konsep tersebut berkembangan menuju kesempurnaan seperti di atas. Semula teknologi pendidikan hanya sebatas alat namun berkembang ke sistem yang lebih luas. Dari praktek menuju teori dan praktek dan dari produk menuju ke proses dan produk dan dalam perjalanannya teknologi pendidikan menjadi sebuah bidang ilmu dan profesi (Sudrajat, 2007:3). Banyak pertanyaan yang muncul sekitar profesi teknologi pendidikan. Pertanyaanpertanyaan tersebut dapat berupa pertanyaan mengenai pengertiannya, tugas pokoknya, kompetensinya, organisasinya, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini muncul sebagai reaksi adanya suatu bidang kajian keilmuan yang dianggap baru oleh masyarakat awam. Bahkan bukan masyarakat umum yang awam saja melainkan mahasiswa yang menempuh 4



Program Sudi Teknologi Pendidikan pun mempertanyakannya seperti dikemukakan oleh Chaeruman (2008). Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan cerminan adanya masalah seputar profesi teknologi pendidikan. Untuk itu perlu adanya bahasan mengenai teknologi pendidikan secara tuntas, sehingga akan berguna bagi penulis sendiri ataupun orang lain yang membacanya.



B. Rumusan Masalah 1. Apa itu Teknologi Pendidikan? 2. Apa itu Profesi Teknologi Pendidikan? 3. Apa saja Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan? 4. Apa saja Tugas Pokok Teknologi Pendidikan? 5. Apa saja Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan? 6. Apa saja Organisasi Teknologi Pendidikan? 7. Apa itu AD&ART profesi TP? 8. Bagaimana Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan? 9. Bagaimana sertifikasi dan pelatihan TP?



C. Tujuan Makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentanng profesi TP, syarat-syarat profesi TP, Tanggung jawab profesi TP, Organisasi profesi TP, dan Kode etik profesi, AD&ART profesi TP, sertifikasi dan pelatihan TP.



5



BAB II PEMBAHASAN



A. Defenisi Teknologi Pendidikan Istilah teknologi berasal dari bahasa yunani “technologis”. Kata “ Technie” itu sendiri mengandung arti seni, keahlian dan sains. Sedangkan “logos” adalah ilmu. Gaibraith mengartikan teknologi sebagai penerapan yang sistematik dari pengetahuan ilmiah dan terorganisasikan pada hal-hal praktis. Dalam arti sempit teknologi pendidikan adalah media pendidikan yakni teknologi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pendidikan supaya lebih efektif, efisien dan berhasil guna. Sedangkan menurut AECT (Association for Educational Communication Technology) teknologi pendidikan adalah suatu proses yang kompleks dan terpadu dengan melibatkan, peralatan, ide,prosedur, orng dan organisasi untuk menganalisis permasalahan, menemukan problem solving, melakukan evaluasi serta mengelola pemecahan masalah yang berkaitan dengan semua aspek belajar manusia.



B. Profesi Teknologi Pendidikan Miarso (2004:96) mengartikan profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistematik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik dan lingkungan. Dalam AECT juga sudah dirumuskan bahwa teknologi pendidikan adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar. Dari kedua defenisi itu maka pengertian profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli yang melakukan teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola serta menilai proses dan sumber untuk membelajarkan peserta didik. Teknologi pendidkan hanya mungkin dikebangkan dan dimanfaatkan dengan baik bilamana ada tenaga yang menanganinya. Tenaga profesi teknologi pendidikan mempun yai tanggung jawab kepada peserta didik perorangan, kepada masyarakat, kepada rekan seprofesi dan profesi lain yang berkaitan, serta kepada profesinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya. Sekarang ini profesi teknologi pendidikan telah mengabdikan dirinya sebagai pengelola, perencana, pengembang, pembuat, penilai dan pengguna sistem dan komponen pembelajaran di departemen/lembaga Negara, Angkatan bersenjata, perguruan tinggi, Lembaga Diklat, 6



Lembaga Media (seperti TVRI,RRI, TPI, RCTI, SCTV, dan production houses), satuan pendidikan luar sekolah, berwirausaha dalam pelatihan, serta berwiraswasta dalam produksi media dan sarana pendidikan.



C. Syarat-syarat Profesi TP 1. Pendidikan dan pelatihan yang memadai. 2. Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya 3. Adanya usaha senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman. 4. Adanya standar etik yang harus dipatuhi 5. Adanya lapangan pengabdian yang khas.



D. Tugas Pokok Profesi TP Chaeruman (2008:2) mengatakan bahwa seorang sarjana teknologi pendidikan dapat menjadi profesi: 1. Perancang proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti merancang sistem pembelajaran, desain pesan, strategi pembelajaran, dan karakteristik pebelajaR 2. Pengembang proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti mengembangkan teknologi cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbantuan komputer, dan sebagainya 3. Pemanfaat atau pengguna proses dan sumber belajar dengan ruang lingkuperjaannya seperti memanfaatkan media pembelajaran, difusi inovasi pendidikan, implementasi dan institusionaliasasi model inovasi pendidikan, serta penerapan kebijakan dan regulasi pendidikan. 4. Pengelola proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaaannya seperti mengelola proyek, mengelola aneka sumber belajar, mengelola sistem penyampaian, dan mengelola sistem informasi pendidikan 5. Pengevaluasi (evaluator) atau peneliti proses dan sumber belajar dengan ruang lingkup pekerjaannya seperti melakukan analisis masalah, mengukur acuan patokan, evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan meneliti kawasan pendidikan.



Pendapat lain yang hampir sama dengan di atas disampaikan oleh Kusuma (2008:5) bahwa tugas pokok ahli teknologi pendidikan adalah sebagai berikut 7



. 1. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar di mana saja. 2. Merancang program dan sistem instruksional. 3. Memproduksi media pendidikan. 4. Memilih dan memanfaatkan media pembelajaran. 5. Memilih dan menafaatkan sumber belajar. 6. Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif 7. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan. 8. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan. 9. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. 10. Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran..



Selain itu tugas profesi teknologi pendidikan dikemukakan oleh Miarso (2004:70). Miarso menyebutnya sebagai tugas pokok teknologi pembelajaran atau perekayasa pembelajaran dengan tugasnya sebagai berikut : 1. pengembangan bidang kajian dan kawasan teknologi/rekayasa pembelajaran 2. perancangan dan pengembangan proses, sumber dan sistem pembelajaran 3. produksi bahan belajar 4. penyediaan sarana dan prasarana belajar 5. pemilihan dan penilaian sistem dan komponen sistem pembelajaran 6. pemanfaatan proses dan sumber belajar 7. penyebaran konsep dan temuan teknologi pendidikan 8. pengelolaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber belajar 9. perumusan bahan kebijakan teknologi/ rekayasa pembelajaran.



Dari beberapa pendapat di atas maka dapat ditarik suatu rumusan tugas pokok profesi teknologi pendidikan seperti berikut ini.



1. Perancang (desainer): tugas ini meliputi mendesain sistem pembelajaran, desain pesan, stratedi pembelajaran, dan karakteristik pebelajar. Desain sistem pembelajaran adalah prosedur yang terorganisasi yang meliputi langkah-langkah penganalisaan, 8



perancangan, pengembangan, pengaplikasian dan penilaian pembelajaran. Desain pesan adalah perencanaan untuk merekayasa bentuk fisik dari pesan. Strategi pembelajaran adalah spesifikasi untuk menyeleksi serta mengurutkan peristiwa belajar atau kegiatan pembelajaran dalam suatu pelajaran. Karakteristik pebelajar adalah segisegi latar belakang pengalaman pebelajar yang berpengaruh terhadap efektivitas proses belajarnya (Seels dan Richey, 1994:30). 2. Pengembang (developer): tugas ini meliputi produksi dan penyampaian teknologi cetak, teknologi audio visual, teknologi berbasis komputer dan teknologi terpadu. Contoh teknologi cetak adalah buku-buku, bahan-bahan visual yang statis atau fotografis. Teknologi cetak ini ada dua jenis yaitu teks verbal dan bahan visual. Teknologi audio visual adalah teknologi yang berkaitan dengan mekanik dan elektrik. Audio visual adalah gabungan dari audio (dengar) dan visual (lihat). Ada kemungkinan alat tersebut hanya audio saja dan ada pula kemungkinan audio visual. Sedanmgkan visual saja termasuk ke dalam teknologi cetak. Teknologi berbasis komputer adalah teknologi yang memanfaatkan komputer baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Perangkat lunak berpa program-program komputer yang dapat menampilkan tayangan-tayangan pembelajaran. Sedangkan perangkat keras dapat berupa layar monitor, CPU, LCD. In focus, dan sebagainya. Dalam perkembangannya komputer merupakan alat untuk menampilkan internet, e-mail, dan sebagainya. Teknologi terpadu adalah paduan beberapa jenis media yang dikendalikan oleh komputer. Sebagai contohnya adalah video, filem, telekomprens, dan sebagainya ( Seels dan Richey, 1994:30). 3. Pemanfaat/Pengguna (User): tugas ini meliputi pemanfaatan media,difusi inovasi, implementasi dan pelembagaan, dan kebijakan/regulasi. Pemanfaatan media merupakan penggunaan yang sistematis dari sumber untuk belajar. Difusi inovasi adalah proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan tujuan untuk diadopsi.Implementasi adalah penggunaan bahan dan strategi pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya (bukan tersimulasikan), sedangkan pelembagaan adalah penggunaan yang rutin dan pelestarian dari inovasi pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi ( Seels dan Richey, 1994:30). 4. Pengelola (Manager), tugas ini meliputi pengelola proyek, pengelola sumber, pengelola sistem penyampaian, dan pengelola informasi. Pengelola proyek meliputi merencanakan, memonitor dan pengendalikan proyek desain dan pengembangan. Pengelola sumber meliputi merencanakan, memantau, dan mengendalikan pendukung 9



dan



pelayanan



sumber.



Pengelola



sistem



penyampaian



merupakankegiatan



merencanakan, memantau, dan mengendalikan ”cara bagaimana distribusi bahan pembelajaran diorganisasikan”. Sedangkan pengelola informasi adalah merencanakan, memantau dan mengendalikan cara penyimpanan, pengiriman/pemindahan atau pemprosesan informasi dalam rangka tersedianya sumber untuk kegiatan belajar ( Seels dan Richey, 1994:30). 5. Penilai (Evaluator), tugas ini meliputi menganalisis masalah, mengukur yang beracuan patokan, menilai secara formatif dan sumatif. Analisis masalah merupakan kegiatan penentuan sifat dan parameter masalah dengan menggunakan strategi pengumpulan informasi dan pengambilan keputusan. Pengukuran acuan patokan adalah teknik-teknik untuk menentukan kemampuan pebelajar menguasai materi yang telah ditentukan sebelumnya. Penilaian formatif adalah pengumpulan informasi tentang kecukupan dan penggunaan informasi sebagai dasar pengembangan selanjutnya. Sedangkan penilaian sumatif berkaitan dengan pengum[pulan informasi tentang kecukupan untyuk pengambilan keputusan dalam hal pemanfaatan ( Seels dan Richey, 1994:30). 6. Peneliti (Researcher), tugas ini meliputi kegiatan penelitian yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Kegiatan penelitian ini mencakup penelitian dalam kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilaian. E. Tanggung jawab profesi TP 1. Tanggung Jawab Kepada Perorangan Para anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan ketentuan: a) Menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya b) Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran.



2. Tanggung Jawab Kepada Masyarakat Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat dengan ketentuan: a) Mengamalkan profesinya secara jujur & wajar untuk kepentingan sesama, masyarakat, bangsa & negara. b) Secara jujur mewakili lembaga tempatnya berkarya dan/ atau organisasi daripada kepentingan pribadi. 10



c) Menyatakan secara jujur & objektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan & teknologi kepada mayarakat langsung maupun tidak langsung. d) Tidak menyalah gunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi. e) Tidak menerima hadiah/ keuntungan yang dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh kepentingan pribadi. 3. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi dengan ketentuan: a) Saling memelihara hubungan antar anggota seprofesi. b) Saling menghargai & menghormati hak, martabat & pendapat rekan seprofesi. c) Saling membantu usaha peningkatan keahlian rekan seprofesi. d) Saling mengingatkan & menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran, kepentingan kepribadian, profesi dan masyarakat. e) Saling menghargai dan bekerjasama dengan rekan berprofesi lain untuk kepentingan umum



4. Tanggung Jawab Kepada Organisasi dan Profesi Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi dengan ketentuan : a) Menjadikan ikatan profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan pengabdiannya. b) Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan organisasi dan profesi. c) Menghindarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi. d) Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku. e) Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat, kompetensi professional, yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan. f) Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya, atau oleh organisasi lain.



11



g) Berusaha mengembangkan citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan dengannya. h) Selalu



berusaha



mengembangkan



dan



meningkatkan



kemampuan



profesionalnya dalam bidang teknologi pendidikan.



F. Organisasi Profesi TP



Di indonesia tenaga profesi teknologi pendidikan terhimpun dalam wadah ikatan profesi teknologi pendidikan (IPTPI). Yang didirikan pada tanggal 27 september 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasi profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan, sumber daya manusia sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dankebutuhan belajar. IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai kompetensi yang



diperlukan,



serta meningkatkan



kinerja dan produktivitasnya.dengan



tujuan



menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pemberdayaan peserta didik/warga belajar serta pemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.



G. AD&ART profesi TP 1. AD ANGGARAN DASAR (AD) ASOSIASI PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN INDONESIA (APS-TPI) BAB I IDENTITAS ORGANISASI



Organisasi



Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia dengan singkatan APS-TPI.



12



Pasal 2 Bentuk Organisasi Organisasi ini berbentuk asosiasi yang beranggotakan penyelenggara Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Pasal 3 Waktu Pendirian APS-TPI didirikan di Gorontalo pada tanggal 9 September 2015. Pasal 4 Kedudukan APS-TPI berkedudukan untuk pertama kali di Bandung - Jawa Barat - Indonesia. Selanjutnya tempat kedudukan ditentukan melalui rapat umum anggota. Pasal 5 Lambang Organisasi Lambang organisasi berupa tulisan APS-TPI. BAB II LANDASAN Pasal 6 APS-TPI berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. BAB III SIFAT, AZAS, TUJUAN DAN PERAN Pasal 7 Sifat APS-TPI berorientasi pada kebutuhan anggota dan masyarakat dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran berstandar nasional dan internasional, menjamin terselenggaranya perkembangan keilmuan, kualitas sumberdaya dan kegiatan riset pada semua penyelenggara pendidikan keilmuan teknologi pendidikan/pembelajaran, menjalin kerjasama setara dengan institusi pendidikan dalam keilmuan teknologi pendidikan di negara lain serta mengendalikan pertumbuhan dan kualitas pendidikan tinggi keilmuan teknologi pendidikan/pembelajaran di Indonesia. Pasal 8 Azas APS-TPI berazaskan kaidah dan nilai-nilai yang terkandung dalam penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran Indonesia serta nilai profesi teknolog pendidikan/ pembelajaran.



13



Pasal 9 Tujuan APS-TPI bertujuan memberdayakan setiap institusi pendidikan tinggi teknologi pendidikan/ pembelajaran menjadi penyelenggara pendidikan yang menghasilkan lulusan dalam bidang teknologi pendididikan/ pembelajaran yang berkualitas, bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat melalui konstribusi individu, maupun kelompok dalam pengembangan keilmuan teknologi pendidikan/ pembelajaran untuk kepentingan masyarakat.



(1) (2) (3) (4) (5)



Pasal 10 Peran APS-TPI berperan sebagai: Mitra pemerintah, organisasi profesi ahli teknologi pendidikan/pembelajaran serta lembaga lain dalam penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan. Organisasi advokasi dan pengembangan para penyelenggara Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran di Indonesia. Penelaah kebijakan yang berlaku bagi pendidikan tinggi keilmuan teknologi pendidikan/ pembelajaran. Inisiator kerjasama dengan lembaga penyelenggara teknologi pendidikan/pembelajaran di dalam dan luar negeri. Pemrakarsa berbagai aspek dalam sistem penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran di Indonesia. BAB IV KEGIATAN



(1)



(2)



(3) (4) (5) (6) (7) (8)



Pasal 11 Menyelenggarakan sistem dan mekanisme informasi tentang penyelenggaraan dan kegiatan di bidang teknologi pendidikan/ pembelajaran di Indonesia. Melakukan pembinaan dan pengembangan pada setiap institusi penyelenggara program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran secara berkala, baik yang berupa pembinaan SDM, teknis maupun pembentukan karakter. Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan tentang teknologi pendididkan/ pembelajaran dan peraturan / kebijakan terkait. Menginisiasi kerjasama setara dengan lembaga penyelenggara program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran pada tingkat nasional, regional dan internasional. Memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan sistem pendidikan untuk mencapai standar pendidikan keilmuan teknologi pendidikan/ pembelajaran. Membantu pemerintah dalam pengembangan program – program yang terkait dengan teknologi pendidikan/ pembelajaran. Berupaya untuk meningkatkan harkat, martabat serta citra penyelenggara program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran. 14



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 12 Syarat Keanggotaan Anggota APS-TPI adalah setiap institusi penyelenggara Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran yang menyelenggarakan pendidikan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dinyatakan menjadi anggota melalui tata cara penerimaan anggota. BAB VI ORGANISASI Pasal 13 Kedaulatan Kedaulatan berada pada Rapat Umum Anggota (RUA) yang penyelenggaraannya diatur pada Anggaran Rumah Tangga. Pasal 14 Struktur Organisasi (1) Pelindung Pelindung adalah lembaga yang menaungi organisasi baik secara substansi akademik dan kebijakan. (2) Penasehat Penasehat adalah perseorangan yang dianggap memiliki kemampuan, pengalaman, dan kepedulian terhadap organisasi. (3) Dewan Pakar Dewan pakar adalah perseorangan yang dianggap memiliki kompetensi di bidang keilmuan Teknologi Pendidikan/Pembelajaran. (4) Pengurus APS-TPI terdiri atas: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara g. Koordinator Jenjang (S-1, S-2, S-3) h. Koordinator Bidang i. Sekretariat (5) Anggota APS-TPI terdiri atas: a. Anggota Institusi (Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran dari berbagai jenjang), yang ditandai oleh kepemilikan sertifikat keanggotaan. b. Anggota Individual/ Perseorangan yang ditandai dengan kartu keanggotaan. Pasal 15 Bidang Kerja APS-TPI memiliki bidang kerja sebagai berikut. (1) Organisasi Kelembagaan (2) Kurikulum (3) Pengembangan dan Penelitian 15



(4) Publikasi Ilmiah (5) Penjaminan Mutu (6) Kerjasama (7) Advokasi dan Kebijakan BAB VII KEUANGAN ORGANISASI Pasal 16 Sumber keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan APS-TPI berasal dari sumber berikut. (1) Iuran keanggotaan tahunan (2) Sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Umum Anggota (RUA), khususnya Anggota Institusi. Pasal 18 Pembubaran Pembubaran APS-TPI hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) yang dilaksanakan secara khusus berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah Anggota Institusi APS-TPI. BAB IX PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN Pasal 1 Pengesahan Pengesahan Anggaran Dasar APS-TPI ditetapkan pada Rapat Umum Anggota (RUA). Pasal 20 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan/ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. BAB X PENUTUP Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota APS 16



2.



ART ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ASOSIASI PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN INDONESIA (APS-TPI) BAB I NAMA DAN ATRIBUT



Pasal 1 Nama dan Singkatan Nama Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia atau disingkat dengan APSTPI dengan maksud untuk memudahkan penyebutannya dan tidak mengurangi makna yang terkandung didalamnya. Pasal 2 Atribut Artibut APS-TPI terdiri atas: (1) Lambang (2) Bendera (3) Cap/Stempel Pasal 3 Lambang Lambang APS-TPI berbentuk dua elips berwarna biru dan bola berwarna orange, bertuliskan APS-TPI berwarna hitam.



Makna filosofis yang terkandung di dalamnya adalah: (1) Dua elips berwarna biru menandakan dinamisasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Bola berwarna orange menandakan kebulatan tekad, taat azas, dan memiliki pandangan yang lebih luas terhadap perkembangan ilmu. (3) Tulisan APS-TPI yang berwarna hitam menandakan kematangan ilmu, ketegasan, ketangguhan, dan kekukuhan dalam memegang teguh prinsip disiplin ilmu Teknologi Pendidikan/Pembelajaran.



(1) (2) (3) (4)



Pasal 4 Bendera Bendera APS-TPI berbentuk persegi panjang. Warna dasar putih dengan lambang terletak di tengah Ukuran bendera panjang 150 cm dan lebar 100 cm. Contoh panji terlampir dalam ART 17



(1) (2) (3) (4)



Pasal 5 Cap/Stempel Cap/ Stempel APS-TPI terdiri atas: Berbentuk elips. Berwarna sesuai lambang (hitam, biru, dan orange). Ukuran 2,5 cm. BAB II KEANGGOTAAN



Pasal 6 Badan Hukum Organisasi profesi ini berbadan hukum dan bergerak di bidang Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran. Pasal 7 Kewajiban Anggota Mentaati dan menjalankan AD/ART, peraturan, dan keputusan organisasi. (2) Menjaga, memelihara, dan menjunjung tinggi nama baik organisasi. Pasal 8 Hak Anggota (1) Hak Anggota Institusi adalah: a. Mengajukan usul, saran atau pendapat b. Memilih dan dipilih (hak bicara dan hak suara) c. Memperoleh bantuan dan mendapat pembinaan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran. (2) Hak Anggota Individu adalah: a. Mengajukan usul, saran atau pendapat. b. Memilih (hak bicara) c. Memperoleh bantuan dan mendapat pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi diri terkait keilmuan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran. Pasal 9 Sanksi Setiap Anggota dapat dikenakan sanksi berupa: peringatan atau teguran dan atau dikeluarkan sebagai anggota apabila melakukan hal-hal sebagai berikut. a. Tidak mentaati AD/ART organisasi. b. Mencemarkan nama baik organisasi. c. Menyalahgunakan wewenang. 18



Pasal 10 Berakhirnya keanggotaan Keanggotaan APS-TPI akan berakhir karena: a. Atas permintaan sendiri. b. Diberhentikan sebagai anggota. c. Tidak membayar iuran keanggotaan dalam jangka waktu yang ditetapkan. d. Pembubaran organisasi. BAB III KEPENGURUSAN Pasal 11 Pengurus (1) Pengurus terdiri atas: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris c. Wakil Sekretaris e. Bendahara d. Wakil Bendahara e. Koordinator Jenjang (S-1, S-2, S-3) f. Koordinator Bidang i. Sekretariat (2) Masa jabatan Ketua adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Pengurus ditentukan dan dilantik oleh Ketua terpilih paling lama satu bulan sejak penetapan hasil pemilihan. (4) Pengurus dinyatakan berhenti apabila : mengundurkan diri, atau meninggal dunia atau diberhentikan karena melakukan kegiatan atas nama organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART APS-TPI. Pasal 12 Tugas dan Wewenang (1) Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut. a. Mewakili organisasi b. Menjabarkan ketetapan dan keputusan hasil Rapat Umum Angggota (RUA). c. Melaksanakan keputusan hasil Rapat Umum Angggota (RUA). d. Menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran belanja. e. Melaksanakan kegiatan dan anggaran belanja. f. Melaporkan berbagai kegiatan dan anggaran yang telah digunakan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pengurus mempunyai wewenang sebagai berikut. a. Membentuk kelengkapan pengurus. b. Mengangkat dan memberhentikan personalia yang bekerja pada organisasi. c. Menyusun peraturan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan pengurus. 19



d. Melaksanakan kerja sama dengan lembaga, organisasi, dan perorangan yang sesuai dengan bidang Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran. e. Melaksanakan kegiatan organisasi dengan penuh tanggung jawab. Pasal 13 Hak dan Tanggung Jawab (1) Hak pengurus adalah: a. Berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang dicapai. b. Memperoleh pembelaan hukum atas perkara yang terkait dengan kegiatan organisasi. (2) Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi atas pekerjaannya sebagai pengurus organisasi. Pasal 14 Sanksi Setiap pengurus dapat dikenakan sanksi berupa: peringatan atau teguran dan atau dikeluarkan sebagai pengurus apabila melakukan hal-hal sebagai berikut. (1) Tidak mentaati AD/ART organisasi. (2) Mencemarkan nama baik organisasi. (3) Menyalahgunakan wewenang. (4) Tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab.



BAB IV MUSYAWARAH



(1) (2) (3) (4) (5) (6)



Pasal 15 Quorum Musyawarah Musyawarah dapat diselenggarakan bila dihadiri oleh 50+1 peserta yang diundang. Apabila tidak mencapai quorum, dapat ditunda paling lama tiga puluh menit untuk mencapai quorum. Apabila setelah dua kali penundaan tidak juga quorum, pimpinan dapat melaksanakan musyawarah. Keputusan musyawarah diusahakan suara bulat/ sepakat, dan bila perlu dilakukan pemungutan suara. Keputusan dengan pemungutan suara di anggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah suara yang hadir. Musyawarah diselenggarakan dengan memperhatikan segala tata tertib organisasi



BAB V KEKAYAAN 20



Pasal 16 Kekayaan dan Sumber Keuangan Kekayaan organisasi adalah semua harta, baik berupa uang atau setara uang maupun berbagai jenis kekayaan yang berupa benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan satuan uang yang dimiliki oleh APS-TPI. Pasal 17 Sumber Keuangan (1) Iuran anggota (2) Donatur yang bersifat tidak mengikat (3) Penghasilan lain yang sah hasil kerjasama dengan pihak lain. BAB VI PENUTUP Pasal 18 Peraturan Tambahan (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi. (2) Anggaran Rumah Tangga APS-TPI ini merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar APS-TPI dan berlaku sejak disahkan oleh Rapat Pengurus APS-TPI



H. Kode Etik Profesi TP



Kode etik profesi TP menurut AECT adalah sebagai berikut :



1. Tanggungjawab dan kewajiban kepada masyarakat Dalam melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota : a) Selalu, dengan jujur, mewakili lembaga atau organisasi dimana orang tersebut terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan untuk membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga atau (pandangan) organisasi. b) Selalu, secara tepat dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta menyangkut kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.



21



c) Tidak akan memanfaatkan situasi kelembagaan atau sikap ikatan profesi untuk keuntungan pribadi. d) Tidak akan menerima berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima kasih dalam bentuk apapun juga, seperti bingkisan, hadiah, yang dapat melumpuhkan



atau



menyimpang



dalam



menentukan



pertimbangan



keprofesian, atau memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu. e) Selalu melaksanakan terapan secara adil dan sama dengan siapapun juga dalam memberikan jasa atas / terhadap profesi.



2. Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi Dalam memenuhi kewajibannya terhadap profesi, anggota : a) Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua anggota profesi sehubungan dengan hak professional dan tanggung jawab. b) Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan perlakuan khusus untuk mempengaruhi keputusan professional atas rekanan. c) Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial atas keanggotaan individu yang tergabung dalam organisasi profesi. d) Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan pengetahuan dan menyebarkannya kepada rekan seprofesi demi kemajuan profesi itu sendiri. e) Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan profesi, serta memperhatikan rekan profesi. f) Melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui saluran-saluran semestinya g) Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada personel-personel yang berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi adalah orang-orang yang telah memperoleh latihan atau surat-surat kepercayaan yang sesuai dan atau mereka yang dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan tugastugas tertentu h) Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang syarat-syarat dan penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan hukum-hukum lain yang mempengaruhi profesi serta mendukung keterlibatan i) Memperhatikan semua peraturan yang berhubungan atau mempengaruhi profesi; harus melaporkan, tanpa ragu-ragu tindakan-tindakan yang tidak etis atau tidak legal dari sesama anggota profesi ke komisi etika profesional



22



AECT; harus berperan serta dalam pencari tahuan profesional bila diminta oleh organisasi.



I.



Sertifikasi dan pelatihan TP



1.



Sertifikasi teknologi pendidikan Menurut satuan tugas Divisi Instructional Development dari organisasi AECT bersama



dengan National Society for Performance and Instruction (NSPI), rumusan kompetensi selain diperlukan sebagai dasar untuk sertifikasi, juga untuk dapat digunakan untuk : a) Penilaian diri dan pengembangan diri; b) Menciptakan terminology yang sama; c) Pengembangan program akademik; d) Membantu atasan untuk mengidentifikasi praktisi yang memenuhi syarat; e) Landasan untuk merumuskan bidang (Task Force on ID Certification 1981).



Secara umum sertifikat diartikan sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, pada Bab I, pasal 1, ayat 1 dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi kerja menyatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Sertifikat profesi pengembang kurikulum dan teknologi pendidikan adalah tanda bukti yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki dan menguasai kompetensi utama sebagai seorang pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Ini berarti, orang yang telah memiliki sertifikat sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dianggap telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan - pekerjaan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Proses sertifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan ujian (tes tulis dan praktek) untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi utama program studi Teknologi Pendidikan.



23



Secara umum proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tingkat pendidikan peserta, yaitu mereka yang berlatar belakang pendidikan strata-1, strata-2, dan strata-3, karena mereka masing-masing memiliki tingkat dan jenis penguasaan kompetensi yang berbeda. Kemudian mereka dapat dikategorisasi – mengacu pada pendapat Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. – ke dalam 3 kategori, yaitu terampil, mahir, dan ahli. Untuk profesi Teknologi Pendidikan pada strata-1 terdapat lima rumpun kompetensi yang dapat dijadikan acuan dan sekaligus kriteria dalam proses sertifikasi, yaitu perekayasaan pembelajaran, pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran yang mendidik, pengembangan kepribadian dan keprofesionalan, dan penguasaan bidang studi. Orang yang berhak mendapatkan sertifikat sebagai teknologi pendidikan adalah mereka yang telah menempuh pendidikan dan/atau telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikat/lisensi dalam profesi teknologi pendidikan di program studi teknologi pendidikan, dan dinyatakan telah menguasai kompetensi utama dari program studi Teknologi Pendidikan. Sebagaimana esensi dari sebuah sertifikat adalah sebagai bukti penguasaan kompetensi dalam bidang tertentu, maka orang yang telah memiliki sertifikat Teknologi Pendidikan dapat diartikan orang yang telah memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Pihak yang kompeten memberikan sertifikat adalah lembaga penghasil lulusan (profesi) atau program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Hal ini jelas dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (3) bahwa Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Lisensi adalah ijin melaksanakan suatu profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Orang yang telah memiliki lisensi untuk melaksanakan profesi tertentu berarti telah berhak melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangnya. Dengan demikian lisensi yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai teknologi pendidikan berarti orang tersebut telah mendapatkan kewenangan dan legalitas untuk melaksanakan pekerjaanpekerjaan yang berkaitan dengan profesi sebagai teknologi pendidikan. Lembaga yang kompeten memberikan lisensi adalah organisasi profesi yang bersangkutan. Karena lembaga ini merupakan kumpulan orang-orang yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas profesi di lapangan/dunia



24



kerja. Dalam hal organisasi profesi teknologi pendidikan saat ini adalah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI). Untuk mendapatkan lisensi sebagai teknologi pendidikan, seseorang harus mengikuti serangkaian tes yang mengukur tingkat penguasaan kompetensi dengan mengacu pada kompetensi utama program studi Teknologi Pendidikan. Instrumen evaluasi/tes harus terus dikembangkan dengan mempertimbangkan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni (Ipteks). Sehingga kompetensi pemegang lisensi teknologi pendidikan akan terus berkembang untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini penting, mengingat tuntutan dunia kerja tentang profesionalitas teknologi pendidikan sebagai akibat dari perkembangan ipteks yang sangat pesat semakin nyata. Tentu hal ini tidak bisa diabaikan agar profesi teknologi pendidikan bisa terus eksis dan dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja.



Alasan mengapa perlu diberikan sertifikat dan lisensi pada seseorang yang menggeluti profesi tertentu, paling tidak ada tiga alasan di bawah ini. a) Memberikan jaminan kualitas profesi. Melalui sertifikasi maka profesi yang digeluti oleh seseorang benar-benar diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan. Dengan sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, dapat dijadikan sebagai jaminan paling tidak indikasi bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Demikian juga dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi profesinya.



b) Melindungi bidang profesi dari intervensi bidang lain. Dengan sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan pekerjaan tertentu. Apabila seseorang melaksanakan pekerjaan dalam profesi tertentu namun ia tidak memiliki sertifikat dan lisensi untuk menjalani profesi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai malpraktek.



c) Memberikan jaminan kualitas pekerjaan.



25



Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya. Suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang itu maka dapat dijamin akan kualitas hasil pekerjaannya itu.



2.



Latihan Teknologi Pendidikan



Pendidikan keahlian ini secara umum ditujukan untuk menghasilkan tenaga profesi teknologi pendidikan yang bergerak dan berkarya dalam keseluruhan bidang pendidikan, dan mengusahakan terciptanya kesimbangan dan keselarasan hubungan dengan profesi lain, untuk terwujudkanya gagasan dasar perkembangan tiap pribadi manusia indonesia yang maksimal.



Pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan pada jenjang sarjana S1 ditujukan untuk penguasaan kemampuan: a) Memahami landasan teori dan aplikasi teknol8gi pendidikan b) Merancang pola instruksional c) Memproduksi media pendidikan d) Mengevaluasi program dan produk instruksional e) Mengelola media dan sarana belajar f) Memanfaatkan media, sarana dan teknik instruksional g) Menyebarkan ingormasi dan produk teknologi pendidikan h) Mengoperasikan sendiri dan melatih orang lain dalam mengoperasikan perlatan audiovisual.



Pada jenjang S2 kompetensi lulusannya yaitu: a) Menerapkan pendekatan sistem dalam rangka pengembangan pembelajaran, baik pada tingkat kelas maupun dalam konteks pendidikan maupun latihan. b) Merancang



kurikulum,



pemilihan



strategi



pembelajaran,



serta



penilaian



pelaksanannya c) Merancang, memproduksi dan menilai bahan-bahan pembelajaran d) Mengelola lembaga sumber belajar. e) Melatih dan mendidik orang lain dalm berbagai aspek teknologi pendidikan f) Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan 26



Pada jenjang S3 kompetensi lulusannya yaitu: a) Mampu mengkaji dan menganalisa teori/konsep dan temuan penelitian dibidang instruksional dan meramunya menjadi suatu teori/konsep pembelajaran yang sesuai dengan karateristik budaya indonesia. b) Mampu mengidentifikasi dan mengkaji kebijakan pendidikan dan masalah pelaksanaanya



dan



menselaraskannya



dengan



perkembangan



IPTEK dan



SOSEKBUD. c) Mampu melaksanakan sendiri dan memimpin kegiatan penelitian dan pengembangan, baik untuk menguji teori instruksional, maupun menghasilkan inovasi dlam proses dan sistem pendidikan.



Ada beberapa fakor yang mendorong terus diadakannya latihan yang khusus dan mengacu pada kebutuhan lapangan bagi orang-orang agar memenuhi persyaratan kerja, yaitu: a) Identifikasi dan penyusunan tiga bidang sertifikasi teknologi pendidikan b) Penggunaan perumusan-perumusan tujuan untuk mengidentifikasi spesifikasi kemampuan setiap bidang sertifikasi. c) Identifikasi tiga tingkatan umum dari pekerjaan yang harus dilakukan d) Perlunya dilakukan benar-benar kegiatan sertifikasi dan akreditasi ini.



Dengan makin berkembang dan menonjolnya pelatihan di lingkungan bisnis dan industrial di beberapa daerah, telah berkembang pula topik-topik baru dalam bidang teknologi Pembelajaran, seperti : a) Pembelajaran berorientasi keterampilan yang diikuti kemudian dengan transfer pelatihan; b) Pembelajaran mengacu pada materi bukan pemelajar; c) Analisis tahap awal dan desain system pembelajaran; d) Teknologi belajar jarak jauh; e) Hakekat pemelajar dewasa; dan f) Teknologi kinerja.



Lingkungan pelatihan seringkali merupakan arena dimana banyak produk teknologi canggih sekarang ini dikembangkan. Hal ini terjadi karena perusahaan swasta seringkali lebih menekankan pada penggunaan teknologi sebagai sumber dibandingkan dengan sekolah. 27



Perusahaan besar dapat menyebarkan investasi teknologinya kepada sejumlah besar peserta latihan, sehingga pengeluaran untuk tiap peserta tetap hemat biaya (cost efficient). Lingkungan pelatihan juga menekankan pada produktivitas, serta mengurangi waktu dalam merancang ulang. Tekanan pada produktivitas dan waktu ini mengarah pada dikembangkannya sistem penunjang kinerja elektronik serta pendekatan baru dalam kegiatan perancangan dan pengembangan untuk menemukan teknik yang lebih efisien. Tetapi pada bagian lain, kegiatan pengembangan itu cenderung mengabaikan hal-hal yang penting, misalnya evaluasi dan umpan balik, karena pertimbangan penghematan waktu dan dana. Sekolah mempunyai kepentingan lain yang mempengaruhi praktek Teknologi Pembelajaran dalam lingkungan ini, termasuk : a) Pembelajaran dengan kendali guru yang luwes; b) Memenuhi kebutuhan komprehensif para peserta didik; c) Pembelajaran yang tidak dirancang dengan analisis "front-end" secara menyeluruh; dan d) Penilaian dan evaluasi. e) Aplikasi Teknologi Pembelajaran di sekolah memungkinkan para guru untuk membuat keputusan mendadak untuk memenuhi kebutuhan khusus peserta didik atau karena adanya peristiwa khusus. Meskipun dalam lingkungan sekolah, sumber teknologi yang dipunyai oleh tingkat TK hingga SMA lebih sedikit dibandingkan dengan di lingkungan perusahaan, namun strategi pembelajaran yang digunakannya lebih bervariasi karena waktu yang tersedia relatif lebih lama dibandingkan strategi yang dilakukan di situasi pelatihan karena waktu pelatihan yang relatif singkat. Jadi meskipun di lingkungan sekolah waktu dan sumber dananya terbatas, prosedur penilaian dan evaluasi yang diadakan di sekolah lebih dihargai daripada yang dilakukan perusahaan. Prinsip Teknologi Pembelajaran sudah diterapkan dalam berbagai situasi belajar sehingga memperkaya praktek di lapangan, walaupun mengakibatkan perbedaan pendapat.



28



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Profesi teknologi pendidikan adalah tenaga ahli atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar seperti orang, media, bahan ajaran peralatan teknik dan lingkungan. Profesi ini sama kedudukannya dengan profesi lain dalam bidang kependidikan, hanya cakupannya lebih luas atau menyeluruh mencakup desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian terhadap proses, sumber dan sistem belajar untuk belajar. Dapat dikatakan bahwa profesi teknologi pendidikan adalah sebagai perancang (desainer), pengembang (developer), pengelola (manager), penilai (evaluator), dan peneliti (reseacher) terhadap proses belajar, sumber belajar dan sistem belajar untuk kepentingan pembelajaran. Dengan cakupan itu maka profesi teknologi pendidikan berfungsi sebagai pencari jalan keluar atas masalah dalam belajar baik individu maupun kelompok, dengan cara memfasilitasi belajar. Dengan cara ini profesi teknologi pendidikan akan meningkatkan kesempatan belajar, kecerdasan peserta didik, meningkatkan nilai tambah peserta didik sebagai sumber daya manusia, dan meningkatkan kinerja. Pengusulan Jabatan Funsional Pengembang Teknologi Pendidikan telah dilakukan sejak lama oleh Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Departemen Pendidikan Nasional, namun sampai sekarang masih dalam pembahasan antara Pustekkom Depdiknas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). B. Saran Lulusan Teknologi Pendidikan agar segera berkiprah dalam bidangnya masing-masing, baik di lembaga pemerintah atau swasta. Selain itu menjadi tugas kita semua untuk mensosialisasikan bidang keahlian ini ke masyarakat pengguna pendidikan, terutama Program Sudi Teknologi Pendidikan dan Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI).



29



DAFTAR PUSTAKA



Miarso, Yusufhadi. 2007. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Prawiradilaga, Dewi Salma, 1999, Konsep Teknologi Pendidikan/Instruksional Makalah Mk. Pengantar Teknologi Pendidikan (1), Jakarta: http://www.teknologipendidikan.net/ file:///C:/Users/User/Documents/Profesi%20Teknologi%20Pendidikan%20~%20Teknologi% 20Pendidikan%20UIA.htm Zaenal Abidin http://dewe01.blogspot.com/2016/09/profesi-teknologi-pendidikan.html (diakses pada 10 September 2021) http://nirfanatp13.blogspot.com/p/blog-page_28.html https://pdfcoffee.com/makalah-218-pdf-free.html



30