Makalah Profesi Guru (Kelompok 1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFESI GURU Dosen Pengampu : Prof. Dr.Murniati Ar, M.Pd



Disusun oleh : Novia Rizki Ananda (1806101020023) Meisy Fahira (1806101020060) Abdul Aziz (1806101020048) Irwandi (1806101020055)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA 2020



KATA PENGANTAR Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan salah satu tugas penyusunan makalah yang berjudul “Profesi Guru”. Shalawat dan salam kami sanjung sajikan kepada baginda Rasulullah SAW beserta keluarga dan para sahabat. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Profesi Pendidikan. Bahan-bahan yang digunakan didalam makalah ini kami ambil dari beberapa sumber, yang kemudian kami perbaiki dan kami rangkai kembali dengan kata-kata serta kemampuan kami. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen pengampu pada mata kuliah ini yaitu Prof. Dr.Murniati Ar, M.Pd, yang telah banyak membimbing kami dan teman-teman dalam penulisan makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.



Meulaboh, 08 Desember 2020



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................



i



DAFTAR ISI.................................................................................................



ii



BAB 1 PENDAHULUAN.............................................................................



1



1.1 Latar Belakang ..................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah..............................................................................



1



1.3 Tujuan Penulisan ...............................................................................



2



BAB 2 PEMBAHASAN...............................................................................



3



2.1 Pengertian Profesi ..............................................................................



3



2.2 Pengertian Profesi Guru ....................................................................



4



2.3 Komponen Kompetensi Profesi Guru ...............................................



8



2.4 Tugas dan Peranan Profesi Guru .......................................................



12



2.5 Organisasi Profesi Guru ....................................................................



17



BAB 3 PENUTUP.........................................................................................



21



3.1 Kesimpulan ........................................................................................



21



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................



23



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat terwujud diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar belakang yang mengerti akan profesi keguruan. Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu. Guru memiliki peran yang sangat esensial bagi mutu pendidikan di Indonesia karena guru menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya proses pembelajaran disamping kurikulum dan sarana prasarana. Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama tersebut akan menjadi efektif apabila guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang meliputi kompetensi yang harus dimiliki guru disertai dengan kode etik tertentu. Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Guru profesional sudah seyogyanya mampu menguasai keempat kompetensi tersebut. Oleh karena itu kami menyusun makalah ini berkaitan dengan hal-hal tentang profesi keguruan. 1.2 Rumusan Masalah 1. Jelaskan apa pengertian profesi guru ? 2. Jelaskan bagaimana komponen kompetensi profesi guru ? 3. Apa sajakah tugas dan peranan profesi guru?



1



4. Apa sajakah organisasi profesi guru ? 1.3 Tujuan 1. Agar mengetahui pengertian profesi guru. 2. Agar mengetahui komponen kompetensi profesi guru. 3. Agar mengetahui tugas dan peranan profesi guru. 4. Agar mengetahui organisasi profesi guru.



2



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Profesi Propesi merupakan suatu istilah yang sudah sangat sering dipakai untuk menunjuk pada suatu pekerjaan tetap. Apabila seseorang itu melakukan pekerjaan sebagai penyapu jalanan sekalipun maka itu dapat dikatakan sebagai sebuah propesi. Oleh karena itu makna dari propesi ini dibuat menjadi lebih khusus, sebuah propesi merupakan pekerjaan yang memang memerlukan keahilankeahilan tertentu, yaitu keterampilan yang mendasar didalam diri dan didalam pengetahuan teoritis dan sesuai dengan kaidah tingkah laku (kode etik),dan tentunya sudah pasti pengetahuan tersebut dimiliki dari proses latihan ataupun pendidikan. Agar memahami beragamnya pengertian propesi, Sukrisno Agoes dan Cenik Ardana mengutip beberapa pengertian dari propesi diantara ialah sebagai berikut : 1. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa Propesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang di landasi pendidikan keahlian, keterampilan,kejuruan dsb. 2. Menurut Hidayat Nur Wahid dalam Economics Business, Accounting Review, edisi II April : 2006. Propesi merupakan suatu pilihan yang sadar dilakukan oleh seseorang, sebuah pekerjaan yang secara kusus dipilih, dilakukan



dengan



konsisten,



ditekuni,



sehingga



seseorang



dapat



mengatakan bahwa ia memang berpropesi di bidang tersebut. 3. Menurut Kanter (2011). Propesi merupakan pekerjaan kelompok terbatas dari orang orang yang memiliki keahlian khusus yang dimilikinya melalui latihan ataupun dari pengalaman lain, dan juga melalui keduanya sehingga penyandang propesi dapat membimbing dan memberi nasehat/saran dalam bidang nya sendiri.



3



4. Menurut Sonny Kerat (1998). Propesi adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen dan moral yang mendalam. Oleh karena itu orang yang propesional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan tepat, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaanya tersebut. 5. Menurut Brooks (2004). Propesi adalah suatu kombinasi fitur, kewajiban dan hak yang menyeluruh yang digabungkan seperangkat nilai-nilai propesional yang umum dan nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan akan dilaksanakan. Secara oprasional dalam penelitian ini peneliti memabagi propesi kedalam beberapa Unsur pokok yaitu : 1. Terdapat pengetahuan khusus, yang biasanya pengetahuan ini dimiliki seseorang berkat pendidikan, pengalaman dan pelatihan. 2. Adanya kaidah dan standar yang moral yang sangat tinggi. Hal tersebut biasanya didasarkan pada kode etik propesi. 3. Setiap Pelaksanaan Propesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat. 4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu propesi tersebut. 2.2 Profesi guru Menurut Kartadinata, propesi guru adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahilan guru dalam melaksanakan tugas tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimilik oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak sama sekali mengikuti pendidikan keguruan. Dapat disimpulkan bahwa Propesi guru merupakan sebuah bidang pekerjaan khusus yang harus mempunyai keahilan khusus, seperti mendidik, mengajar, memimbing,



4



melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya supaya memiliki sikap dan perilaku yang diharapkan. Sebagai seseorang yang memiliki propesi sebagai seorang guru maka memerlukan beberapa sisi sebagai berikut : 1. Jabatan guru sebagai suatu propesi Jabatan sebagai guru merupakan suatu yang dapat dikatakan sebagai propesi karena menjadi seorang guru itu dituntut mempunyai suatu keahlian tertentu seperti mengajar, mengelola kelas, dan merancang pengajaran, dan pekerjaan seperti ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. 2. Propesi sebagai keahlian khusus Kekhususannya ialah bahwa hakikatnya terjadi dalam sebuah bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Seseorang yang menjalankan propesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya. Para guru dituntut untuk mempunyai keahlian propesi yang terukur dan teruji sesuai dengan fungsi dan perannya. Keahlian propesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, dan mampi berinteraksi dengan peserta didik guru masyarakat sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Dan juga sebagai seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi propesi, yaitu dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap memimbing siswa dalam dinamika kehidupan nyata. 3. Guru sebagai propesi yang luhur Guru juga disebut sebagai propesi yang luhur, mengapa demikian? Karena dalam hal ini perlu disadari bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Seorang guru dalam keadaan darurat pun di anggap wajib untuk membantu tanpa imbalan yang cocok. Dengan kata lain ialah guru merupakan hakikat yang propesi yang luhur dan mengabdikan diri dengan rasa kemanusiaannya.



5



4. Di fasilitasi oleh pemerintah sebagau wujud apresiasi Agar terwujudnya guru sebagai propesi, pemerintah khususnya yang membuat kebijakan dan otoritas pendidikan memiliki tanggung jawab yang berat, yaitu mempunyai kewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan keahlian propesi guru melalui kegiatan pelatihan, penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier. 5. Tidak mudah untuk menjadi seorang profesional Jika dibandingkan dengan profesi guru dan profesi lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka akan terlihat beberapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya, Lazim diketahui bahwa agar menjadi seorang dokter dll harus membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Mereka harus banyak mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan dinegara maju, seperti jerman dan amerika, katanya untuk mendapatkan status guru harus mengenyam pendidikan seseorang harus magang sampai dua tahun. 6. Guru yang kompeten UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diperjelas oleh Permendiknas No 16 tahun 2007, guru sebagai suatu profesi yang harus mempunnyai empat kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik yaitu guru harus menguasai karakteristik peserta didik melalui aspek fisik, moral, sosial, kultural, empational, dan intelektual. Kemudian guru juga dituntut agar menguasai teori teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pemngembangan yang di ampuhnya, memanfaatkan teknologi informasi, komunikasi dan media untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.



6



7. Adanya sertifikasi pendidik Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program pengandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi ataupun ditunjuk oleh pemerintah. Dampak dari mempunyai sertifikasi pendidikan ialah, guru akan mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum seperti yang telah tertulis di dalam Pasal 14 ayat (1) yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 8. Adanya UU yang mengatur tentang propesi guru UU ini akan dapat mengangkat derajat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru dalam mencerdaskan anak negeri ini sering di pandang sebelah maya, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. UU guru dan dosen seperti pasal 8 menyatakan yaitu : Guru diwajibkan mempunyai kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Sertifikasi akan dimiliki oleh guru setelah guru memiliki kualifikasi akademis minimal S1/D-IV sejak pendidikan anak PAUD hingga pendidikan menengah. Kemudian guru harus mempunyai 4 kompetensi dan setelag uji kompetensi tersebut barulah guru akan di angkat marwah dan kehidupan guru akan hidup sejahtera dan penghasilan yang layak sebagaimana yang dicita citakan oleh setiap guru Indonesia. 9. Peran guru dalam pembelajaran Guru merupakan pendidikan professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sejak anak usia dini dalam jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUD. No 14 tahun 2005:2) Guru perannya tidak akan tergantikan.



7



2.3 Komponen Kompetensi Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130). Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,



dihayati,



dan



dikuasai



oleh



guru



dalam



menjalankan



tugas



keprofesionalannya. 



Jenis-Jenis Kompetensi Guru Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-



Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi intelektual, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut : A. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru yang berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan kemampuan yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus



8



mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu: 



Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.







Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.







Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.







Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.







Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.







Memfasilitasi



pengembangan



potensi



peserta



didik



untuk



mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 



Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.







Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.







Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola



pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.



9



B. Kompetensi Sosial Guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinya kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru tidak akan mendapat kesulitan. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru terkait kompetensi sosial yang harus dilakukan adalah: 



Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.







Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.







Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.







Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari



masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi: 1. berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, 2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, 3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, 4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku



10



5. menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. C. Kompetensi Personal (Kepribadian) Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal dari diri seorang pendidik yang mencerminkan kepribadian yang baik, stabil, dewasa, berakhlak mulia, serta arif dan berwibawa, sehingga nantinya dapat menjadi contoh teladan bagi peserta didiknya. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi : 1.



Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.



2.



Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.



3.



Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.



4.



Kepribadian



yang



berwibawa



meliputi



memiliki



perilaku



yang



berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani. 5.



Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. D. Kompetensi Profesional Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara



luas dan mendalam bagi pendidik, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi dalam bidang keilmuannya. 



Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.



11







Mengusai



standar



kompentensi



dan



kompetensi



dasar



mata



pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu. 



Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.







Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.







Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.



2.4 Tugas dan Peranan Profesi Guru Guru merupakan salah salah satu profesi yang sangat berat akan tetapi sangat mulia bagi yang memahami akan hakikat profesi guru, oleh sebab itu guru yang berhadapan langsung dengan siswa-siswi merupakan sebagai menciptakan landasan bagi siswa-siswi yang akan bermanfaat bagi dirinya dalam pengajaran yang telah diberikan oleh gutu. Adapun demikian dengan adanya tujuan ini, profesi guru ini memiliki tugas dan peranannya sebagai prosfesi guru yang diterangkan di dalam UU yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia guna sebagai adanya tujuan dan keberlanjutan dari profesi guru, yakni menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 bahwa peran guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi dari peserta didik. Dari isi UU No. 20 2003 dan UU No. 14 2005 dapat diuraikan sebagai berikut : a. Guru sebagai pendidik Guru sebagai pendidik adalah profesi yang dianut oleh seseorang sehingga dapat dikatakan guru mereka yang melakukan pembinaan, mengarahkan dan mendidik peserta didik sebagaimana yang diterapkan melalui keterlibatan langsung dengan peserta didik. Adapun demikian guru dalam proses melaksanakan pembinaan, mengarahkan dan mendidik peserta didiknya dengan cara memberikan kesempatan dan waktunya guna sebagai menunjang aktivitas



12



guru dalam mengarahkan dan memberikan ilmu pengetahuan, juga tidak lupa guru sebagai pendidik adalah mengenalkan ajaran-ajaran yang bersifat nilai adan norma yang baik seperti pembinaan akhlak mulia bagi peserta didik guna sebagai terciptanya kepribadian yang baik bagi peserta didik. Sehingga apabila dikatakan guru sebagai pendidik maka, sepatutnya guru tersebut memiliki standar kualitas pribadi yang sangat mumpuni yang dapat diterapkan dan ditiru oleh peserta didik yakni seperti memiliki tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin yang sangat tertib. Dengan adanya sikap yang demikian maka peserta didik akan cepat meniru akan tingkah laku dan sikap seorang guru sebagai cerminan mereka yang memahami akan nilai-nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru



sebagai



pendidik



dalam



proses



pembelajaran



juga



harus



memperhatikan tanggung jawabnya sebagai seorang guru yang berani dalam mengambil keputusan tanpa melihat akan perbedaan anatar satu dengan lainnya. Dalam proses pembelajaran juga dengan sikap ini dapat berguna supaya tidak adanya alasan peserta didik untuk tidak menghargai seorang pendidik. b. Guru sebagai pengajar Dalam kaitannya guru sebagai pengajar merupakan guru harus mempu menguasai sedikit banyaknya dalam inovasi pembelajaran yang berkaitan dengan perkembangan teknologi sekarang ini, sehingga jelas bahwa sebagai pengajar apa yang disampaikan harus sesuai dengan relaita dengan keadaan sekarang ini. Sebagai pengajar, guru tentu harus dapat membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Hampir sama dengan pengertian guru sebagai pendidik bahwa guru ditekankan dalam pembinaan akhlak mulia bagi peserta didik guna sebagai terciptanya kepribadian yang baik bagi peserta didik. Guru sebagai pengajar juga lebih dimudahkan karen adanya teknologi sebagai alat bantu dalam menyampaikan materi pembelajaran. Sehingga membuat



13



perkembangan sekrang ini mudah dimanfaatkan oleh Guru sebagai pengajar dalam proses pembelajran kepada peserta didik. c. Guru sebagai pembimbing Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggung jawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Artinya bahwa guru ini bukan hanya sebatas label saja akan tetapi juga sebagai pembimbing kearah dan tujuan yang benar supaya keberhasilan peserta didik dapat ditujukan. Guru sebagai pembimbing juga sangat berkaitan dengan gurulainnya dalam membimbing peserta didik serta kepedulian atau factor oarng tua yang sangat dibutuhkan demi mewujudkan keberhasilan dalam proses membimbing peserta didik oleh guru. Seperti dalam proses pembelajaran disaat peserta didik tidak mengetahui arah dan tujuannya dalam belajar disinilah sebagai guru membimbing peserta didik supaya memiliki arah yang baik. d. Guru sebagai pengarah Guru sebagai pengarah bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu meenjadi orang tua



bagi peserta didik dalam



memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan dan menberi tahu yang benar keputusan yang diambil oleh peserta didik dalam mengambil suatu keputusan yang akan berdampak bagi dirinya sendiri. Guru



juga



dituntut



untuk



mengarahkan



peserta



didik



dalam



mengembangkan potensi dirinya yang tertanam dalam jiwanya dengan mengarahkan kepada hal-hal yang ia senangi seperti mengikuti ektrakurikuler dan kurikuler yang baik bagi jiwanya. sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat



14



dan bersaing juga dalam masyarakat sebagai kalngan atau anggota dalam suatu masyarakat. e. Guru sebagai pelatih Guru sebagai pelatih dimasukkan kedalam sikap dan keterampilan bagi peserta didik yang butuh akan Latihan yang dimana pserta didik sebagai murid dan guru sebagai pelatih bagi murid. Dalam proses Pembelajran sama halnya membentuk keterampilan tersebut dengan mengasah akan keterampilan tersebut, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi didik masing-masing membentuk karaktek dan keteampilan yang telah dijiwai oleh peserta didik. Sebagai seorang pelatih, tentunya guru melatih akan kompetensi dasar dan materi standar, kemudian juga diterapkannya hal-hal yang dilihat berdampak bagi bagi peserta didik dalam berlatih yakni memperhatikan lingkungan yang ada dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam berlatih lebih lanjut. f. Guru penilai Penilaian atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Oleh sebab itu disini guru sebagai penilai dituju untuk menilai peserta didik yang telah berusaha dan berlatih dengan giat pada proses pembelajaran. Dalam penilaian guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan anak terhadap materi pelajaran, serta ketepatan metode yang digunakan, serta akan dikelas yang dapat dinilai oleh guru guna sebagai batu loncatan sebagai penilaian yang utuh bagi siswa. Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, 15



penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Disini juga pemahaman guru harus ditekankan pada memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.Guru profesional adalah guru yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah yang memiliki kompotensikompetensi yang di tuntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Adapun demikian penjelasan tentang tugas guru, dapat disimpulkan bahwa guru juga memiliki peranan yang penting bagi peserta didik dalam proses pembelajran maupun menumbuhkan karaktek serta keterampilan yang baik bagi peaerta didik. Maka, peranan guru adalah sebagai berikut :  Sebagai pengajar, yaitu orang yang mengajarkan suatu ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya.  Sebagai pendidik, yaitu orang yang mendidikan muridnya agar memiliki tingkah laku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.  Sebagai pembimbing, yaitu orang yang mengarahkan muridnya agar tetap berada pada jalur yang tepat sesuai tujuan pendidikan.  Sebagai motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada muridnya dalam belajar.  Sebagai teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada murid-muridnya.  Sebagai administrator, orang yang mencatat perkembangan para muridnya.  Sebagai evaluator, orang yang melakukan evaluasi terhadap proses belajar anak didiknya.  Sebagai inspirator, orang yang menginspirasi para muridnya sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.



16



2.5 Organisasi Profesi Guru A. Fungsi Organisasi Profesi Keguruan Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.   Fungsi Pemersatu    Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.    Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional        Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan         profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.Menurut



Johnson



kompetensi



kompetensi berikut ini.



17



dibangun



oleh



6



perangkat







Performence component







Subject component







Professional component







Process component







Adjustment component







Attidudes component



B. Jenis Organisasi Keguruan Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan lain-lain. 1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.  Tujuan utama pendirian PGRI adalah: 1. Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan). 2. Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi). 3. Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan). 2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang berfungsi 18



sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas. Menurut Mangkoesapoetra MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah. Tujuan MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) adalah:  Tujuan umum. Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.  Tujuan khusus. a)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien. b)      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan, mencerdaskan siswa. c)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. 3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.



Kongres tersebut



menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: 



menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia







meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya



19







membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara







mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pendidikan







melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota;







meningkatkan



komunikasi



antaranggota



dari



berbagai



spesialisasi



pendidikan; dan 



menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.



4. Kelompok Kerja Guru (KKG) KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas dan mata pelajaran.  Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu : 1)      Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru. 2)      Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran. 3)      Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing). 4)      Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem). Melalui



KKG



dapat



dikembangkan



beberapa



kemampuan



dan



keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney, bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, memberi penguatan, mengadakan variasi, menjelaskan,



20



membuka dan menutup pelajaran, memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.



BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan pemaparan materi diatas, dapat kami simpulkan bahwa Profesi guru merupakan sebuah bidang pekerjaan khusus yang harus mempunyai keahilan khusus, seperti mendidik, mengajar, memimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya supaya memiliki sikap dan perilaku yang diharapkan. Didalam suatu profesi termasuk profesi keguruan tentunya memiliki kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki bagi seorang tenaga pendidik tersebut, dimana kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Diantara komponen kompetensi yang harus dimiliki bagi seorang guru ialah kompetensi pedagogic, kompetensi social, kompetensi personal, dan kompetensi professional. Adapun profesi guru ini memiliki tugas dan peranannya sebagai prosfesi guru yang diterangkan di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 bahwa peran guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi dari peserta didik. Tentunya bagi suatu profesi juga pasti memiliki organisasi profesinya, dimana dalam profesi guru, Organisasi profesi kependidikan ini berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Diantara organisasi guru tersebut ialah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui



21



pemerintah sampai saat ini, ada juga organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan lain-lain.



22



DAFTAR PUSTAKA Agoes, Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi: Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat. Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Rahardjo. 1999. Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Jakarta: LSAF. Soetjipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta. Sopian, Ahmad. 2016. Jurnal Tarbiyah Islamiyah. Tugas, Peran, dan Fungsi Guru dalam Pendidikan. Vol. 1, No. 1.



23