Makalah PSB Fungsi Nilai, Moral Dan Hukum Bagi Kehidupan Manusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN SOSIAL BUDAYA



FUNGSI NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA



DISUSUN OLEH M. FACHTURAZAK HAFID



14503241051



KURNIA SANDY



14503241060



KOMANG SUTEGAR A. P.



14503244014



MUHAMAD NURHABI



14503249002



PENDIDIKAN TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2017



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek. B. RUMUSAN MASALAH 1. Pengertian nilai , moral dan hukum 2. Fungsi nilai , moral dan hukum di kehidupan bermasyarakat 3. contoh kebudayaan yang berhubungan dengan nilai, moral dan hukum



C. TUJUAN PENULISAN 1. Membahas mengenai, nilai, moral dan hukum 2. Mengetahui fungsi dari perwujudan nilai moral dan hukum 3. Membahas contoh kebudayaan yang berhubungan dengan nilai, moral dan hukum



BAB II PEMBAHASAN A. Pengetian nilai, moral dan hukum 1. Nilai a.



Pengertian Nilai Menurut M. Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan memengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bersifat abstrak karena nilai tidak dapat dilihat dan dikenali dengan pancaindra. Nilai hanya dapat ditangkap melalui benda atau tingkah laku yang mengandung nilai itu sendiri.



b.



Macam Nilai Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam,yaitu: 



Nilai logika adalah nilai benar salah







Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah







Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk



Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut. 



Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.







Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia.







Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Terdiri dari nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.



c.



Proses Terbentuknya Nilai 1) Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.



2) Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya. 3) Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka. Hampir tidak ada seorang pun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut. 4) Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral Komunikasi mutakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut justru meyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. 5) Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral Pengalaman itu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap prose pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan harus membimbing anak melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi bermasalah yang memperkaya kesempatan berfikir. 6) Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut



2.



Moral



a.



Pengertian Moral Pengertian moral dalam kamus psikologi (Chaplin, 2006) : Dituliskan bahwa moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku. Pengertian moral dalam Hurlock (Edisi ke-6, 1990) : mengatakan bahwa perilaku moral adalah perilaku yang sesuai dengan kode moral kelompok sosial. Moral sendiri berarti tata cara, kebiasaan, dan adat. Perilaku moral dikendalikan konsep konsep moral atau peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. Pengertian moral menurut Webster New word Dictionary (Wantah, 2005) : bahwa moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.



b.



Jenis Moral Ada dua macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu: 



Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.







Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.



3.



Hukum



a. Pengertian Hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,



dari bentuk penyalahgunaan



kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. b.



Jenis Hukum 1) Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu: 



Hukum adat Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di



Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh



kembang,



maka



hukum



adat



memiliki



kemampuan



menyesuaikan diri dan elastis. Contoh: hukum adat minangkabau.







Hukum undang-undang Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Ada



dua jenis undag-undang yakni dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu. 



Hukum yurisprudensi Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak



diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Contoh: KUHP. 



Hukum traktat Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai



persoalan-persoalan



tertentu



yang



emnjadi



kepentingan



negara



bersangkutan. Contoh: hukum batas negara. 



Hukum doktrin Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar



atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.



2) Jenis hukum berdasarkan isinya, yaitu: 



Hukum public Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga



negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana. 



Hukum Privat Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang



mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang



lainnya



dengan



menitikberatkan



kepada



kepentingan



perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.



3) Jenis hukum berdasarkan masa berlakunya, yaitu: 



Hukum Positif atau ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di



Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Dalam hukum positif atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut: -



Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara.



-



Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.



-



Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.



Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : -



Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.



-



Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.



-



Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.



-



Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.



-



Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah



hukum yang mengatur tentang



(berperkara di badan peradilan) dalam



tata cara



beracara



lingkup hukum pidana.



Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata. 



Hukum yang akan datang atau ius costituendum Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan



berlaku masa yang akan datang. Contoh: hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun.



4) Jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yaitu: 



Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala



internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional. Contoh: Hukum Perang Perdata Internasional dan sebagainya. 



Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum



Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah bahwa proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi.



c.



Proses Terbentuknya Hukum Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh keputusankeputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan common law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya William The Conqueror.



Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya dua pandangan ekstrim, yaitu: 



Pandangan legisme (yang berkembang dan berpengaruh ampai pertengahan abad ke 19), Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.







Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20), Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan hukum pada kasus-kasus konkrit.



B. Fungsi Nilai, Moral dan Hukum bagi Kehidupan Manusia Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lainnya. Oleh karena itu di perlukan aturan yang disebut “Hukum”. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbedabeda, ada yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dan lain lain. Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-maslah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral



yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku. Dengan demikian, nilai dapat diartikan sebagai sifat kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.



Fungsi nilai bagi kehidupan manusia yaitu: 1.



Sebagai faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.



2.



Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.



3.



Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.



4.



Nilai sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas dikalangan kelompok atau masyarakat.



5.



Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.



6.



Nilai sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.



Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya.



Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Moral dibagi menjadi 2 macam diantaranya Moral Deskriptif dan Moral Normatif. Moral deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil. Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.



Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu: 1.



Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat.



2.



Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi.



3.



Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional.



Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adlah untuk ketertiban. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam hukum pidana,



perlindungan ham dan



memperluan kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.



Hukum merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum diatur untuk kepentingan manusia dalam masyarat agar memperoleh kehidupan yang tertib.



fungsi hukum bagi kehidupan manusia, yaitu: 1.



Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat



2.



Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial



3.



Sebagai penggerak pembangunan



4.



Fungsi kritis hukum



C. Kasus Yang Berhubungan Dengan Tema 1. Kasus Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa Pemasungan merupakan tindakan yang menghalangi setiap orang dengan gangguan jiwa dalam memperoleh dan melaksanakan hak-haknya sebagai warga negara. Hak-hak tersebut meliputi hak memperoleh penghasilan, hak memperoleh pendidikan/pekerjaan, dan hak memperoleh kehidupan sosial. Pasung juga merupakan metode manual yang menggunakan metode atau alat yang ditempelkan pada tubuh ODGJ. Tindakan tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun bahkan puluhan tahun selama penderita masih berkutat dengan penyakit jiwanya. Dan selama keadaan penderita tidak diketahui oleh pihak berwenang dan terkait yang menangani. Maka selamanya akan hidup dalam keadaan terpasung. Seperti yang dialami Hasanudin asal Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Pria berusia 36 tahun ini telah mengalami pemasungan selama 20 tahun. Dia tinggal bersama kedua orang tuanya yang sudah tua. Hasanudin dipasung karena sering mengamuk dan berbuat onar. Sehingga menurut orang tuanya tidak ada cara lain, memasung adalah cara cepat dan cara paling aman untuk penderita dan keamanan orang lain disekitarnya. Hasanudin tidak segera di rujuk ke RSJ karena alasan keterbatasan biaya.



2. Hubungan kasus yang diangkat dengan tema Pemasungan itu termasuk tindakan yang kurang tepat untuk dilakukan, karena pemasungan tersebut tidak sesuai dengan fungsi nilai seperti yang telah dibahas sebelumnya. Dilihat pada fungsi nilai sebagai faktor pendorong yaitu nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan, harapan yang di maksud disini adalah kesembuhan bagi ODGJ. Namun malah sebaliknya, pemasungan malah memperparah keadaan ODGJ tersebut.. Berdasarkan moral, pemasungan juga merupakan tindakan yang kurang bermoral, karena apabila dilihat dari fungsi moral yaitu Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat, pemasungan tidak pantas bagi penderita ODGJ, karena pemasungan termasuk sebuah bentuk penyiksaan terhadap sesama manusia. Dilihat dari fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, pemasungan ini telah melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh penderita ODGJ. Sesuai dengan pasal Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Dan juga pasal Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Dengan demikian tindakan Pemasungan telah melanggar dua pasal dan juga telah melanggar banyak hak hak yang harusnya dimiliki ODGJ sebagai sorang manusia.



BAB III PENUTUP KESIMPULAN Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan. Manusia adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi. Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap pentong oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.



DAFTAR PUSTAKA Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Citpta Khayyad N. Indonesia Harus Benar- Benar Bebas Pasung. 24 April 2017. http://www.kompasiana.com/nuayyim_khayyad_79/indonesia-harus-benarbenar-bebas-pasung_56af0ed3f67e61e707da6f4f. Pramesti T. J. A. Hak Asasi Penderita Gangguan Jiwa. 24 April 2017. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52c808d73d54f/hak-asasi-