Makalah Remedi Kewirausahaan Kebidanan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mitha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



KEWIRAUSAHAAN KEBIDANAN



NAMA: Shinta Kartika Dewi NIM :08021A013



AKADEMI KEBIDANAN BAKTI INDONESIA BALIKPAPAN 2021



1



KATA PENGANTAR Puji syujur kai panjatkan kehadirat allah swt yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.Penyusun makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewirausahaan,kami berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta pembaca dapat mengetahui tentang bagaimana kewirausahaan di kebidanan Menyadari banyaknya kekurangan penyusun makalah ini.Karena itu,kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk melengkapi segala kekurangan dan kesalahan dari makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama proses penyusunan makalah ini.



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………………………………………..2 DAFTAR ISI…………………………………………………………………....3 BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang………………………………………………………….4 B. Rumusan Masalah………………………………………………………5 C. Tujuan Penulisan………………………………………………………..5 BAB II PEMBAHASAN A. Kewirausahaan dalam kebidanan...……………………………………....6 B. Tahapan kewirausahaan bidan berbasis bakat…………………………....11 C. Faktor Kegagalan dalam wirausaha…….………………………………...13 D. Ide-ide Peluang Usaha….………………………………………………...13 E. Kepmenkes 320 tahun 2020 Ttg Standar Profesi Bidan………………….16 F. PMB(Praktiktik Bidan Mandiri)………………………………………….21 G. PMK NO.28 Ttg Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan………………24 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan………………………………………………………………28 B. Saran……………………………………………………………………...28 Daftar Pustaka ………………………………………………………………….29



3



BAB II PENDAHULUAN A.Latar Belakang seorang bidan yang membuka praktik mandiri dapat disebut juga sebagai wirausahawan. Dimana wirausahawan adalah seorang yang memiliki keahlian menjual, mulai menawarkan ide hinggá komoditas yakni layanan jasa. Sebagai pelaku usaha mandiri dalam bentuk layanan jasa kesehatan dituntut untuk mengetahui dengan baik manajemen usaha. Bidan sebagai pelaku usaha mandiri dapat berhasil baik dituntut untuk mampu sebagai manajerial dan pelaksana usaha, di dukung pula kemampuan menyusun perencanaan berdasarkan visi yang diimplementasikan secara strategis dan mempunyai ke mampuan personal selling yang baik guna meraih sukses. Diharapkan bidan nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai profesi dan mampu mengelola manajemen pelayanan secara profesional, serta mempunyai jiwa entrepreneur. Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007:18). John J.Kao (1993) mendefinisikan berkewirausahaan sebagai usaha untuk menciptakan nilai melalui pengenalan kesempatan bisnis, manajemen pengambilan resiko yang tepat, dan melalui keterampilan komunikasi dan manajemen untuk memobilisasi manusia, uang, dan bahanbahan baku atau sumber daya lain yang diperlukan untuk menghasilkan proyek supaya terlaksana dengan baik. Menjadi profesi bidan yang unggul di bidang kewirausahaan/interprenuership dalam bentuk praktek mandiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan,khususnya kewirausahaan yang bergerak dibidang kesehatan sangat membantu dalam pengembangan pembangunan yang mana pada masa sekarang ini. Seorang bidan yang membuka praktik mandiri dapat disebut juga sebagai wirausahawan. Dimana wirausahawan adalah seorang yang memiliki keahlian menjual, mulai menawarkan ide hinggá komoditas yakni layanan jasa. Sebagai pelaku usaha mandiri dalam bentuk layanan jasa kesehatan dituntut untuk mengetahui dengan baik manajemen usaha. Bidan sebagai pelaku usaha mandiri dapat berhasil baik dituntut untuk mampu sebagai manajerial dan pelaksana usaha, di dukung pula kemampuan menyusun perencanaan berdasarkan visi yang diimplementasikan secara strategis dan mempunyai kemampuan personal selling yang baik guna meraih sukses. Diharapkan bidan nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai profesi dan mampu mengelola manajemen pelayanan secara profesional, serta mempunyai jiwa entrepreneur. Bidan yang berwirausaha dengan cara membuka praktek mandiri dirumahnya, seharusnya berusaha untuk mendongkrak inovasi yang baru terhadap manajemen usaha. Dimulai dari modal yang ia punya, alat-alat kesehatan, susunan ruangan, manajemen keuangan, dan lain-lain. Agar laba yang diharapkan dapat terwujud tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan.



4



B.Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana ideide dan peluang usaha dalam pelayanan kebidanan yang menyangkut antenatal care, intranatal care, postnatal care, bayi baru lahir, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi C.Tujuan Penulisan Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui ide-ide dan peluang usaha dalam pelayanan kebidanan yang menyangkut antenatal care, intranatal care, postnatal care, bayi baru lahir, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.



5



BAB II PEMBAHASAN A.Kewirausahaan dalam Kebidanan Menurut Heri Wibowo (Buku Kewirausahaan, Heri Wibowo : 2011),Kewirausahaan adalah sebuah mindset (pola pikir) dan method (metode).Keduanya dapat berdiri sendiri maupun bersama-sama. Sebagai mindset ,kewirausahaan mewakili pola pikir, asumsi dasar, nilai atau yang mendasari pemikiran kita. Ia adalah ‘sesuatu’ yang berbeda diantara stimulus dan respon. Ia adalah pembeda antara seorang individu dengan individu lainnya. Mindset adalah hal yang berpotensi mewarnai pemikiran-pemikiran dan tindakan-tindakan kita. Mindset wirausaha dalam hal ini adalah pola piker positif, pantang menyerah, selalu berusaha melihat peluang. Selanjutnya, sebagai metode (method), tentu saja aktivitas wira usaha memiliki langkah/cara/strategi tertentu untuk dapat sukses (tidak terlalu mudah gagal). Dari sekian banyak kasus, tentunya ditemukan formula/rumus ideal bagaimana cara memulai aktivitas wirausaha dengan baik, dalam arti berpeluang mendapatkan profit sekaligus memiliki sedikit peluang untuk bangkrut. Metoda dalam hal ini bagaimana aktivitas kewirausahaan ini dijalankan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari sehingga menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya. Secara umum metode ini juga dapat dibagi dua yaitu business content (jenis bisnisnya/produk/barang), dan business context (yaitu perangkat bisnisnya, mulai dari manajemen keuangannya,pemasaran, sdm, dan lain-lain). Kewirausahaan dalam praktek kebidanan adalah Sebuah mindset (polapikir ) dan method (metode) yang harus dikuasai seorang Bidan sebagai wirausahawan dalam memulai dan/atau mengelola sebuah usaha praktek profesional (Bidan Praktek Swasta maupun Klinik Bersalin) dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan berbasis kreativitas dan inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat untuk kemajuan/keberhasilan praktek profesional kebidanannya. 1. Sumber Potensi Peluang Kewirausahaan Pada Kebidanan Proses penjaringan ide disebut screening yang merupakan suatu cara terbaik untuk menuangkan ide potensial menjadi produk atau jasa riil. Adapun langkah-langkah dalam penjaringan ide (screening) ide dapat dilakukan dengan cara : a. Menciptakan Produk Baru dan Berbeda Produk dan jasa yang dibuat harus menciptakan nilai bagi pembeli, untuk itu wirausaha harus benar-benar mengenal perilaku konsumen di pasar. Ada dua unsur pasar yang perlu diperhatikan: 1) Permintaan terhadap barang/jasa yang dihasilkan 2) Waktu penyerahan dan waktu permintaan barang/jasa Kemampuan untuk memperoleh peluang, sangat bergantung pada kemampuan wirausaha untuk menganalisis pasar, yang meliputi aspek : 1) Analisis demografi pasar 2) Analisis serta tingkah laku pesaing 3) Analisis keunggulan bersaing pesaing dan kevakuman pesaing yang dapat dianggap dapat menciptakan peluang 6



b. Mengamati Pintu Peluang Wirausaha harus mengamati potensi-potensi yang dimiliki pesaing, misalnya: 1) Kemungkinan pesaing mengembangkan produk baru 2) Pengalaman keberhasilan dalam mengembangkan produk baru 3) Dukungan keuangan 4) Keunggulan-keunggulan yang dimiliki pesaing di pasar Kemampuan pesaing untuk mempertahankan posisi pasar dapat dievaluasi dengan mengamati kelemahan-kelemahan dan resiko pesaing dalam menanamkan modal barunya. Pintu peluang usaha baru dapat diperoleh dengan cara (Zimmerer) : 1) Produk baru harus segera dipasarkan dalam jangka waktu yang relatif singkat 2) Kerugian teknik harus rendah 3) Bila pesaing tidak begitu agresif untuk mengembangkan strategi produknya 4) Pesaing tidak memiliki teknologi yang canggih 5) Pesaing sejak awal tidak memiliki strategi dalam mempertahankan posisi pasarnya 6) Perusahaan baru memiliki kemampuan dan sumbe-sumber untuk menghasilkan produk barunya c. Memperhitungkan Risiko yang Mungkin Terjadi Risiko pesaing, kemampuan dan kesediaan pesaing untuk mempertahankan posisi pasarnya : 1) Kesamaan dan keunggulan produk yang dikembangkan pesaing 2) Tingkat keberhasilan yang dicapai pesaing dalam pengembangan produknya 3) Seberapa besar dukungan keuangan pesaing bagi pengembangan produk baru Risiko teknik adalah kegagalan dalam proses pengembangan produk. Sedangkan resiko finansial adalah kegagalan yang timbul akibat ketidakcukupan dana. d. Bekal Pengetahuan dan Kompetensi Kewirausahaan Untuk menjadi wirausaha yang berhasil, persyaratan utama yang harus dimiliki adalah memiliki jiwa dan watak kewirausahaan. Jiwa dan watak kewirausahaan tersebut dipengaruhi oleh keterampilan, kemampuan, atau kompetensi. Komptensi itu sendiri ditentukan oleh pengetahuan dan pengalaman. Wirausahawan adalah seseorang yang memiliki jiwa dan kemampuan tertentu dalam berkreasi dan berinovasi, ia memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.Kemampuan kreatif dan inovatif tersebut tercermin dalam: 1) Kemampuan dan kemauan untuk memulai usaha (start-up) 2) Kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang baru (creative) 3) Kemampuan dan kemampuan untuk mencari peluang(opportunity) 7



4) Kemampuan dan keberanian untuk menanggung resiko (risk bearing) 5) Kemampuan untuk mengembangkan ide dan meramu sumber daya Kemauan dan kemampuan-kemampuan tersebut diperlukan terutama untuk: 1) Menghasilkan produk atau jasa baru 2) Menghasilkan nilai tambah baru 3) Merintis usaha baru 4) Melakukan proses/teknik baru 5) Mengembangkan organisasi baru 2. Kewirausahaan Dalam Praktik Kebidanan a. Defenisi Bidan Praktek Swasta Bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.Bidan yang melakukan praktek harus memiliki SIPB sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. SIPBdikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada kepala dinas kesehatan provinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. Jasa praktek bidan swasta biasanya merupakan usaha yang dijalankan oleh seorang yang memiliki keahlian atau berprofesi sebagai seorang bidan. Kadangkala usaha praktek bidan yang mereka jalankan bisa menghasilkan pendapatan yang lebih dibandingkan dengan gaji bulanan mereka. Beberapa jasa usaha ini adalah persalinan, imunisasi balita, kesehatan ibu dan anak (KIA) yang meliputi pemeriksaan kehamilan dan pemeriksaan balita tahap awal.Besarnya tarif biasanya disesuaikan dengan kondisi wilayah mereka tinggal dan kesenioritasan yang mencangkup keahlian bidantersebut. b. Tujuan BPS (Bidan Praktik Swasta) 1) Umum Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan mudah dijangkau kepada masyarakat terutama ibu dan anak. 2) Khusus a) Untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal b) Untuk menerapkan ilmu yang sudah didapatkan c) Untuk mengembangkan usaha berupa penjualan jasa kepada masyarakat.



c. Langkah-Langkah yang Dilakukan Dalam Pengembangan Usaha 1) Menjalin komunikasi dengan orang lain Maksudnya agar tidak ketingggalan informasi diperlukan matamata dalam menjalankan usaha, tentunya mata-mata dalam arti positif yaitu orang yang bertugas mengumpulkan informasi untuk mendukung kemajuan usahanya. Memperluas jaringan komunikasi sangatlah penting selain mempermudah mendapatkan informasi juga dapat memperluas daerah pemasaran. 8



2) Berani berinvestasi Sebagai pemula dalam usaha dengan dana/ modal yang terbatas, diharapkan untuk berani menjual asset sendiri yang dapat menghasilkan uang untuk berinvestasi ataupun berusaha mengkredit uang dengan orang lain dengan syarat harus adanya pertanggung jawaban untuk melunasinya. 3) Promosi Dengan adanya promosi, masyarakat dapat mengenal produk yang ditawarkan. Sehingga konsumen dapat tertarik membeli produk yang telah dibuat. Para wirausahawan dapat mengambil alternatifnya yakni, dengan mengikuti bazaar, karena bazaar adalah sarana promosi yang murah dan dapat dijadikan momen untuk mengambil keuntungan. Setelah itu baru mempersiapkan brosur ataupun spanduk. 4) Dapat memilih tempat yang strategis Dalam hal memproduksi barang dan penamaan tempat perlu adanya keunikan. Karena dengan keunikan suatu barang, maka kemungkinan banyak konsumen yang mencari, dan semakin besar peluang untuk mendapatkan keuntungan besar, dalam hal ini juga dapat memberikan nilai tambah didalam penjualan produk ataupun memberikan nilai diskon apabila pembelian banyak. 5) Pertimbangkan untuk mengembangkan bisnis Yakni dengan jalan waralaba lisensi atau peluang bisnis ataupun distribusi wholesale. 6) Strategi untuk mendapatkan keuntungan besar Seringkali para pemilik bisnis berpikir bahwa untuk meningkatkan profit/ keuntungan maka mereka harus menaikkan jumlah pelanggan mereka dan omset mereka/ total pendapatan kotor mereka. Anggapan ini adalah salah, karena profit, omset, dan pelanggan sebenarnya adalah hasil akhir yang tidak dapat diubah bila kewirausahaan tidak mengubah srategi tersebut. d. Kewirausahaan dan Networking Penerapan networking dalam bidan pribadi (bidan professional) dapat berupa: promosi dan pemasaran pelayanan bidan secara getok tular untuk menjaring klien baru. Hal ini diperoleh ketika ada seorang klien atau pasien yang merasa puas dengan pelayanan professional bidan tersebut kepada klien maupun calon klien lain terutama yang mengalami ketidakpuasan untuk pindah ke pelayanan professional oleh bidan tersebut. Promosi dan pemasaran pelayanan bidan melalui jejaring media social. Bidan yang up to date dengan teknologi kini dan tidak gatek dapat sharing informasi dan pengalaman dan berkomunikasi dengan klien atau calon klien menggunakan media social misalnya FB, Twitter, dan sebagainya. e. Sasaran 9



Sasaran bidan praktik swasta adalah masyarakat dari semua golongan. Jasa bidan praktik swasta, membidik para ibu rumah tangga sebagai target pasar. Pengguna layanan jasa praktik bidan swasta ini adalah ibu hamil, anak balita, wanita usia subur, pasangan usia subur dan wanita-wanita yang mengalami masa menopause. Layanan yang paling sering dibutuhkan adalah partus atau persalinan. Bayi dan balita yang membutuhkan imunisasi juga bisa menjadi konsumen jasa bidan swasta. Ibu hamil menjadi konsumen jasa bidan swasta. Ibu hamil biasa memeriksakan kesehatan kandungannya. Ibu melahirkan bayinya dengan bantuan bidan, hingga para ibu yang ingin mengimunisasikan bayi mereka ataupun para ibu yang ingin mengikuti program. f. Strategi Produk yang dipasarkan adalah berupa jasa pelayanan dibidang kebidanan yang meliputi pelayanan pemeriksaan hamil, bersalin, nifas, bayi, balita, dan KB. Strategi pemasaran yang dilakukan dapat melalui mulut ke mulut. Sementara untuk memperkenalkan program unggulan senam hamil ditempuh melalui promosi kesehatan dengan memperkenalkan senam hamil pada ibu yang melakukan pemeriksaan antenatal tentang mamfaat dan keuntungan melakukan senam hamil. Strategi yang ditempuh untuk dapat menarik perhatian klien adalah dengan menjadi bidan yang professional, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan, ramah, cepat tanggap terhadap keadaan klien, tidak membeda-bedakan pasien, meningkatkan keterampilan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi serta menjalin kerja sama dengan rumah sakit atau klinik untuk mempercepat penanganan bila terjadi kegawatdaruratan.Biaya pelayanan yang terjangkau juga merupakan salah satu strategi pemasaran.Dengan fasilitas pelayanan yang memadai dan keramahtamaan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien, maka akan membuat pasien merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Disini juga disediakan kotak saran tertulis jika pasien ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan. g. Kendala yang Dihadapi BPS Kendala yang dirasakan dalam usaha praktek bidan swasta ini biasanya hanya seputar masalah teknis persalinan. Salah satu contohnya adalah anjuran untuk sebelum saatnya mengejan tetapi ternyata pasien tidak mengiindahkan dan tetap mengejan. Tentu hal ini sangat merepotkan apabila bidan tidak terbiasa menangani hal seperti itu. Selain kendala di atas, untuk jasa praktek bidan swasta yang berada di wilayah pedesaan, kendala yang sering dirasakan adalah apabila ibu hamil tinggal di daerah pegunungan dan jalan menuju daerah tersebut sulit dijangkau. Dalam hal ini memang sering terjadi, mengingat rata-rata kondisi jalan daerah pedesaan tidak sebagus dan semudah di kota. Untuk jam praktek, mereka bisa dibilang 24 jam penuh nonstop. Salah satu penyebabnya adalah proses persalinan yang sering tidak bisa diperkirakan. Ini merupakan resiko jika mereka benar-benar terjun di usaha ini.



10



B.Tahapan Kewirausahaan Bidan Berbasis Bakat Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha : 1. Tahap memulai Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru,melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’. Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa. 2. Tahap melaksanakan usaha Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi. 3. Tahap mempertahankan usaha Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi. 4. Tahap mengembangkan usaha Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil. Sikap wirausaha Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut: 1. Disiplin Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memilik kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja. 2. Komitmen Tinggi Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif 11



(berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan. 3. Jujur Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks.Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan oleh wirausahawan. 4. Kreatif dan Inovatif Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu. Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil. 5. Mandiri Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya. 6. Realistis Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis,obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukanmasukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis. 12



C. Faktor Kegagalan Dalam Wirausaha 1. Tidak kompeten dalam manajerial Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil. 2. Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan. 3. Kurang dapat mengendalikan keuangan.Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan mengakibatkan perusahaan tidak lancar. 4. Gagal dalam perencanaan Perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan. 5. Lokasi yang kurang memadai Lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien. 6. Kurangnya pengawasan peralatan Pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif. 7. Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati,kemungkinan gagal menjadi besar. 8. Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu. D. Ide-ide Peluang Usaha Bidan 1. ANC a. Menjual baju ibu hamil. b. Menjual perlengkapan bayi seperti baju, jaket,celana, topi, kaus kaki c. Pakaian dalam (Underwear, Bra untuk ibu menyusui) dan pembalut d. Toko Obat Dengan mengajukan surat permohonan perijinan mendirikan Toko obat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :  Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Manado bermaterai Rp. 6.000, Foto copy Akte Pendirian ( Pemohon yang berbadan hukum )  Foto copy KTP 13



 Foto copy NPWP  Foto copy Ijasah Asisten Apoteker  Surat pernyataan Kesediaan bekerja dari Asisten Apoteker e. Menjual buku seputar kehamilan, persalinan, nifas, KB dan perawatan bayi. 2. Mom, Baby and Kids Spa : Alternative Bisnis yang Menjadi Incaran para Bidan Baby spa mulai dikenal di Indonesia di dekade tahun 2000 an, kala itu masih dikena dikota besar seperti Jakarta melalui water therapy atau terapi air, istilah terapi air in dikenal juga dengan nama hydrotherapy/water flotation/aquatic physical therapy. Yang di maksud dengan hydrotherapy/water flotation/aquatic physical therapy adalah bayi berendam di dalam kolam kecil atau kolam baby dengan menggunakan neckring atau pelampung yang di pasangkan di leher si bayi sehingga bayi bebas menggerakkan tangan, lengan dan tungkai kakinya, kondisi seperti ini membuat bayi seperti berada dalam kandungan ibunya bebas menggerakkan tungkai kakinya. Melalui therapy air ini akan memberikan stimulasi kepada si bayi untuk mengkoordinasikan keseimbangan terhadap syaraf motorik si bayi. Dari beberapa penelitian bayi yang melakukan therapy air memperoleh kualitas tidur yang lebih baik dan sangat bagus untuk tumbuh kembang anak. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 900/MENKES/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan Pasal 14 bahwa pelayanan bidan meliputi : a). pelayanan kebidanan. B) PelayananKeluarga berencana. c) Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Mengenai pelayanan kebidanan ini dijelaskan kembali didalam pasal 15 meliputi pelayanan kepada ibu pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periodeinterval), sedangkan pelayanan bidan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah. Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no 900/MENKES/VII/2002 mendorong para bidan membuka pelayanan kesehatan terhadap Ibu dan Anak menjadi lebih luas. Sesuai dengan pasal 15 tersebut salah satu pelayanan bidan yang dapat di berikan untuk ibu dan anak melalui program SPA yaitu SPA untuk ibu, bayi dan anak, yang lebih dikenal dengan nama Mom, baby and kids spa. melalui menu menu yang ada pada program mom baby and kids spa para bidan dapat membantu para ibu baik pra nikah, pra hamil, masa kehamilan, masa menyusui, masa nifas, bayi baru lahir, masa batita dan pra sekolah untuk mendapatkan treatment yang sesuai dengan masanya. Pelayanan bidan terhadap ibu bayi dan anak ini,menjadi peluang baru bagi para bidan untuk mengembangkan usaha pelayanannya terlebih era “ dukun pijat bayi “ mulai bergeser. Sehingga banyak para ibu muda yang lebih mempercayai para bidan untuk menangani mulai dari konsultasi pra nikah proses kehamilan persalinan dan perkembang si bayi.Bahkan untuk ibu yang tidak bisa datang berkunjung ke bidan praktek, maka pelayanan bisa dilakukan dengan cara mengunjungi rumah si ibu melalui program home care.



14



Untuk bisa membuka usaha Spa tanpa mengalami kebingungan darimana mengawalinya peserta dapat mengikuti Pelatihan Manajemen Bisnis Spa. karena materi manajemen bisnis spa terdiri dari :  Usaha Konsep Spa  Design dan layout spa  Analisa keuangan Spa  Penyusunan menu Spa  Promosi dan pemasaran Spa  Penyusunan Standar operasional Prosedur/SOP Setelah melalui pelatihan manajemen bisnis spa untuk bisa membuka usaha dibutuhkan adanya ketrampilan/tehnik massage spa .materi pelatihan yang dapat diikuti ada pelatihan MOM, BABY and Kids Spa terdiri dari : 1. Baby Gym 2. Baby swimming 3. Baby massage 4. Kids Spa 5. Spa ibu hamil 6. Refleksi 7. Head and Face massage 8. Back Treatment 9. Hot wrapping 3. Postnatal Untuk Materi lanjutan terkait dengan ibu pasca melahirkan dapat mengikuti Pelatihan POST NATAL TRADITIONAL TREATMENT, materi ini meliputi : a. Tradisional Slimming Treatment Slimming Treatment merupakan beberapa treatment di antaranya teknik massage dengan gerakan khusus yang berfungsi untuk menghancurkan lemak, sehingga memudahkan dan memaksimalkan hasil perawatan slimming dengan berbagai alat.Teknik ini mulai banyak digunakan di beberapa klinik dan spa.Namun, masih sedikit sekali yang mengombinasikan Lipomassage ini dengan alat. Kebanyakan klinik estetika hanya menggunkan alatnya saja untuk treatment pelangsingan. Efek sampingnya yaitu kulit akan sedikit kemerahan dan terasa agak gatal sebagai tanda bahwa terjadi proses penghancuran lemak. b. Perawatan Perut/abdominal treatment Treatment ini menggunakan alat radio frequency dengan cara menghantarkan panas yang diaplikasikan ke tubuh. Treatment ini bertujuan untuk mengurangi volume lemak di dalam tubuh lemak,serta merangsang pembentukan kolagen pada kulit sehingga kulit akan terasa kencang, c. Ratus treatment/perawatan kewanitaan Yaitu suatu perawatan vagina tradisional dengan cara pengasapan langsung di organ intim perempuan. Asap tersebut dihasilkan dari pembakaran ramuan berbagai macam rempah alami, mulai dari bunga mawar hingga kayu secang. 15



d. Pijat laktasi/perawatan payudara



E. KEPMENKES 320 TAHUN 2020 TENTANG PROFESI BIDAN Menimbang : bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Bidan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325) 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 944);



Menetapkan: KESATU :



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN PROFESI BIDAN. Standar profesi Bidan terdiri atas: a. standar kompetensi; dan



TENTANG



STANDAR



16



KEDUA :



KETIGA : KEEMPAT:



KELIMA :



b. kode etik profesi. Mengesahkan standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Pertumbuhan dan perkembangan reproduksi perempuan dimulai sejak terbentuknya organ reproduksi, jauh sebelum seorang perempuan dilahirkan dan berketurunan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan generasi agar tidak punah, hal ini merupakan proses dan fungsi reproduksi perempuan secara alamiah. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik,mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Pemerintah menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi setiap orang dan menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka kematian ibu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 Kelahiran Hidup (KH), dan berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017, Angka Kematian Bayi (AKB) 24/1000 KH, adapun target Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 adalah AKI mencapai 70/100.000 KH, sedangkan AKB 12/1000 KH. Bidan sebagai salah satu profesi tertua di dunia memiliki peran sangat penting dan strategis dalam penurunan AKI dan AKB serta penyiapan generasi penerus bangsa yang berkualitas, melalui pelayanan kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan. Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu dapat berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, Bidan memberikan pelayanan meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, serta pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, dan dalam Pasal 47 mengatakan Bidan dapat berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola pelayanan kebidanan, penyuluh dan konselor, 17



pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan/atau peneliti dalam penyelenggaraan praktik kebidanan. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, Bidan memberikan asuhan kebidanan yang bersifat holistik, humanistic berdasarkan evidence based dengan pendekatan manajemen asuhan kebidanan, dan memperhatikan aspek fisik, psikologi, emosional, sosial budaya, spiritual, ekonomi, dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai kewenangannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Perkembangan pelayanan kebidanan sejalan dengan kemajuan pelayanan obstetri dan ginekologi. Bidan sebagai profesi yang terus berkembang, senantiasa mempertahankan profesionalitasnya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profesionalitas terkait erat dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang profesional (kompetensi profesional). Bidan profesional yang dimaksud harus memiliki kompetensi klinis (midwifery skills), sosial-budaya untuk menganalisa, melakukan advokasi dan pemberdayaan dalam mencari solusi dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan, keluarga dan masyarakat. Sikap profesional Bidan tidak terlepas dari harapan masyarakat tentang profil seorang Bidan. Survei tentang kinerja bidan yang dilakukan oleh Organisasi Profesi dan asosiasi institusi pendidikan kebidanan pada Tahun 2010 melalui pendekatan kualitatif menunjukkan bahwa pada intinya masyarakat mengharapkan Bidan yang ramah, terampil dan tanggap di bidangnya. Mencermati harapan masyarakat tersebut, Organisasi Profesi dan stakeholders terkait menyusun suatu standar kompetensi Bidan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kebidanan. Standar Kompetensi Bidan yang disusun ini, merupakan penyempurnaan dari Standar Kompetensi Bidan dan ruang lingkup praktik kebidanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Standar tersebut disusun berdasarkan body of knowledge, falsafah dan paradigma pelayanan kebidanan serta pola hubungan kemitraan (partnership) Bidan dan perempuan yang berfokus pada kebutuhan perempuan. Standar kompetensi ini memuat standar kompetensi lulusan pendidikan profesi Bidan dengan sebutan Bidan dan lulusan pendidikan Diploma III (tiga) Kebidanan dengan sebutan Ahli Madya Kebidanan. SISTEMATIKA STANDAR KOMPETENSI BIDAN Standar Kompetensi Bidan terdiri atas 7 (tujuh) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi Bidan. Setiap area kompetensi ditetapkan definisinya, yang disebut kompetensi inti. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan di akhir pendidikan. Standar Kompetensi Bidan ini dilengkapi dengan daftar pokok bahasan masalah, dan keterampilan klinis. Fungsi utama ketiga rincian tersebut sebagai pedoman bidan 18



melakukan praktik kebidanan dan pedoman bagi institusi pendidikan kebidanan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan kebidanan. Daftar pokok bahasan memuat pengertian dari 7 (tujuh) area kompetensi dalam praktik kebidanan yang diuraikan sesuai bidang ilmu yang terkait. Daftar pokok bahasan ini dapat digunakan institusi pendidikan kebidanan untuk memetakan pencapaian kompetensi ke dalam struktur kurikulum masing-masing institusi. Daftar masalah, berisikan berbagai informasi yang didapatkan dari klien dan keluarga atau profesi kesehatan lain yang menjadi acuan dalam melakukan penelusuran melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Institusi pendidikan kebidanan perlu memastikan bahwa selama pendidikan, mahasiswa bidan mempelajari masalahmasalah tersebut dan mendapat kesempatan berlatih menanganinya. Daftar keterampilan klinis berisikan keterampilan klinis yang harus dikuasai oleh Bidan. Pada setiap keterampilan telah ditentukan tingkat kemampuan yang diharapkan. Daftar ini memudahkan institusi pendidikan kebidanan untuk menentukan materi dan sarana pembelajaran keterampilan klinis. STANDAR KOMPETENSI BIDAN A. Area Kompetensi Kompetensi Bidan terdiri dari 7 (tujuh) area kompetensi meliputi:(1) Etik legal dan keselamatan klien, (2) Komunikasi efektif, (3)Pengembangan diri dan profesionalisme, (4) Landasan ilmiah praktik kebidanan, (5) Keterampilan klinis dalam praktik kebidanan, (6) Promosi kesehatan dan konseling, dan (7) Manajemen dan kepemimpinan. Kompetensi Bidan menjadi dasar memberikan pelayanan kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan. B. KOMPONEN KOMPETENSI 1. Area Etik Legal dan Keselamatan Klien a. Memiliki perilaku profesional. b. Mematuhi aspek etik-legal dalam praktik kebidanan. c. Menghargai hak dan privasi perempuan serta keluarganya. d. Menjaga keselamatan klien dalam praktik kebidanan 2. Area Komunikasi Efektif a. Berkomunikasi dengan perempuan dan anggota keluarganya. b. Berkomunikasi dengan masyarakat. c. Berkomunikasi dengan rekan sejawat. d. Berkomunikasi dengan profesi lain/tim kesehatan lain. e. Berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). 3. Area Pengembangan Diri dan Profesionalisme a. Bersikap mawas diri. b. Melakukan pengembangan diri sebagai bidan profesional. 19



c. Menggunakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang praktik kebidanan dalam rangka pencapaian kualitas kesehatan perempuan, keluarga, dan masyarakat. 4. Area Landasan Ilmiah Praktik Kebidanan a. Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan asuhan yang berkualitas dan tanggap budaya sesuai ruang lingkup asuhan: 1) Bayi Baru Lahir (Neonatus). 2) Bayi, Balita dan Anak Prasekolah. 3) Remaja. 4) Masa Sebelum Hamil. 5) Masa Kehamilan. 6) Masa Persalinan. 7) Masa Pasca Keguguran. 8) Masa Nifas. 9) Masa Antara. 10) Masa Klimakterium. 11) Pelayanan Keluarga Berencana. 12) Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Perempuan. b. Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan penanganan situasi kegawatdaruratan dan sistem rujukan. c. Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk dapat melakukan Keterampilan Dasar Praktik Klinis Kebidanan. 5. Area Keterampilan Klinis Dalam Praktik Kebidanan a. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada bayi baru lahir (neonatus), kondisi gawat darurat, dan rujukan. b. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada bayi, balita dan anak pra sekolah, kondisi gawat darurat, dan rujukan. c. Kemampuan memberikan pelayanan tanggap budaya dalam upaya promosi kesehatan reproduksi pada remaja perempuan. d. Kemampuan memberikan pelayanan tanggap budaya dalam upaya promosi kesehatan reproduksi pada masa sebelum hamil. e. Memiliki ketrampilan untuk memberikan pelayanan ANC komprehensif untuk memaksimalkan, kesehatan Ibu hamil dan janin serta asuhan kegawatdaruratan dan rujukan. f. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada ibu bersalin, kondisi gawat darurat dan rujukan. g. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada pasca keguguran, kondisi gawat darurat dan rujukan. h. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada ibu nifas, kondisi gawat darurat dan rujukan. i. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada masa antara. 20



j. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada masa klimakterium. k. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada pelayanan Keluarga Berencana. l. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan. m. Kemampuan melaksanakan keterampilan dasar praktik klinis kebidanan. F. PMB (PRAKTIK MANDIRI BIDAN) Istilah Bidan Praktik  BPS (Bidan Praktik Swasta)  PBM ( Praktik Bidan Mandiri)  PMB ( Praktik Mandiri Bidan )  TPMB (Tempat Praktik Mandiri Bidan ) Pengertian Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. (Imamah, 2012:01). Praktek pelayanan bidan mandiri merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar. Persyaratan Pendidikan Bidan Praktek Mandiri 1. Menjadi anggota Ibi 2. Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan 3. Surat Keterangan Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek 4. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi/ hukum. 5. Surat Keterangan Ketua Ranting IBI Wilayah 6. Persiapan peralatan medis dan medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan. 7. Membuat Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian yang tertulis. 8. Bidan dalam menjalankan praktek harus : - Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan. - Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur. 21



- Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku. - Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku. 9. Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat. 10. Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya. Selain itu harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi: A. Papan Nama 1. Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya. 2. Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter. 3. Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih. 4. Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat. B. Tata Ruangan 1. Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter. 2. Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah. 3. Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan. C. LOKASI 1. Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya. 2. Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. D. HAK DAN GUNA PAKAI 1. Mempunyai surat kepemilikan (Surat hak milik / surat hak guna pakai) 2. Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun Menerapkan Analisis Swot A. Strength (Kekuatan) :  Telah menyelesaikan program SI Kebidanan & Profesi  Pengetahuanbaiktekhnismaupun non tekhnis, anatara lain :  Asuhan Persalinan Normal ( APN)



22







CTU ( Contraceptive Technology Update) pelatihan KB yang meliputi : KB IMPLAN,IUD, Pil suntik, kondom. B. Weakness (Kelemahan) :  Sensitif  Berbicara spontan apa adanya, terkadang tanpa mempedulikan perasaan orang lain  Pelupa C. Opportunities (peluang):  Bidan praktek swasta yang ada relatif sedikit  Setelah dianalisis pelayanan sebagian bidan di daerah itu kurang memuaskan khususnya dalam bidang kepuasan pelanggan  Bidan-bidan senior kurang bisa meningkatkan kreatifitas sehingga terlihat monoton. D. Threats (ancaman):  Adanya persaingan yang tidak sehat  LOKASI yang tidak startegi Perlu di ingat selalu ya  Permenkes No 28 tahun 2017 tentang Izin Penyelenggraan dan praktik bidan  KEMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN  UU NO. 4 TAHUN 2019 tentang kebidanan. 5. Memiliki surat perijinan SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. 6. Kelengkapan Administrasi,peralatan,sarana dan prasarana BPM Permenkes No 28 tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan dan praktik bidan yuk dipelajari. 7.Pelayanan yang diberikan bidan praktik mandiri KEMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/320/2020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN



23



G. PMK NO 28 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1320); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 24



8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.



KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan; 1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. 3. Surat Tanda Registrasi Bidan yang selanjutnya disingkat STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. 5. Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan. 6. Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 8. Organisasi Profesi adalah wadah berhimpunnya tenaga kesehatan bidan di Indonesia. 9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PERIZINAN 25



Bagian kesatu Kualifikasi Bidan Pasal 2 Dalam menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendahmemiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan. Bagian Kedua STRB Pasal 3 (1) Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. (2) STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (4) Contoh surat STRB sebagaimana tercantum dalam formulir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga SIPB Pasal 5 (1) Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB. (2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB. (3) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pasal 6 (1) Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB. (2) Permohonan SIPB kedua, harus dilakukan dengan menunjukan SIPB pertama. Pasal 7 (1) SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penerbitan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. 26



(3) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, Penerbitan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditembuskan. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan: a. fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; b. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; c. surat pernyataan memiliki tempat praktik; d. surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik; e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Persyaratan surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan. (3) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (4) Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan desa, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dilakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan. (5) Contoh surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana tercantum dalam formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam formulir IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



27



BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Wirausaha adalah seseorang yang berani berusaha secara mandiri dengan mengerahkan segala sumber daya dan upaya meliputi kepandaian mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih tinggi. Untuk menjadi seorang wirausaha, kita harus memiliki karakteristik kerja keras dan disiplin, komitmen tinggi, jujur, kreatif dan Inovatif, mandiri dan realistis. Selain itu, masih ada beberapa karakteristik yang harus dimiliki seorang wirausaha, yaitu berani menghadapi resiko, selalu mencari peluang, memiliki jiwa kepemimpinan, memiliki kemampuan manajerial, memiliki keterampilan personal. kewirausahaan dalam praktek kebidanan adalah Sebuah mindset dan method yang harus dikuasai seorang Bidan sebagai wirausahawan dalam memulai dan/atau mengelola sebuah usaha praktek profesional (Bidan Praktek Swasta maupun Klinik Bersalin) dengan mengembangkan kegiatankegiatan berbasis kreativitas dan inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat untuk kemajuan/keberhasilan praktek profesional kebidanannya. Selain memberikan produk berupa jasa antenatal care (pemeriksaan kehamilan), menolong persalinan serta pengawasan masa nifas, KB,Imunisasi, konselor pasangan usia subur dan wanita pascamenopause atau menopause, seorang bidan dengan ilmu yang ia miliki dapat mebuka usaha baru seperti layanan baby messege, baby spa, baby gym, kelas senam hamil dan ibu nifas, senam prakonsepsi dan konsepsi, membuat produk makanan tambahan untuk bayi usia 6 bulan ke atas yang bergizi dan masih banyak lagi B.Saran Dalam menjalankan suatu usaha, seorang bidan harus memiliki sifat disiplin, jujur, komitmen tinggi, kreatif dan inovatif, mandiri dan ralistis.



28



DAFTAR PUSTAKA http://journal.unika.ac.id//index.php/shk/article/view/80 https://www.scribd.com/document/377784098/Kewirausahaan-Dalam-Praktek-Kebidanan https://s3.amazonaws.com/elexmedia/preview/9786020450913.pdf https://utamiyulidagusnita.wordpress.com/2015/04/24/komplemeter-aromaterapi https://www.amazine.co/2807/tips-refleksologi-asal-usul-sejarah-manfaat-refleksologi http://www.bidankita.com/endorphin-massage/2/ https://wicaksonoriza.blogspotcom/2016/04/manfaat-dan-teknik-pada-terapi-messege.html https://pijatshiatsu.wordpress.com/tentang-shiatsu/ https://yogaleaf.com/index.php?



29