Makalah Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



MAKALAH SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) ATAU INTERNATIONAL PATIENT SAFETY GOALS (IPSG) Mata Kuliah : Management Patient Safety Dosen Pengampu : Ns. Adelina Vidya Ardiyati.,M.kep.



Oleh : KHUSNUL KHOTIMAH ARYANI NIM 1724051



PROGRAM STUDI D III KEPERAWATAN STIKes PANCA BHAKTI BANDAR LAMPUNG 2020



2



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Saya telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan saya, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik lagi dari sebelumnya. Tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Dosen dorongan dan ilmu yang telah diberikan kepada saya. Sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dan Insya Allah sesuai yang saya harapkan. Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan sumbang pemikiran sekaligus pengetahuan bagi kita semuanya. Amin. Bandar Lampung, 15 Juli 2020



Penyusu n



3



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................ii DAFTAR ISI ..........................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN ......................................................................................4 1.1 Latar Belakang....................................................................................................4 1.2 Tujuan.................................................................................................................5 1.3 Manfaat...............................................................................................................5 BAB 2 PEMBAHASAN .........................................................................................6 2.1 Pengertian Patient Safety....................................................................................6 2.2 Sasaran Keselamatan Patient Safety ..................................................................6 2.2.1 Sasaran I : Mengidentifikasi Pasien dengan Tepat..........................................7 2.2.2 Sasaran II: Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif.....................................8 2.2.3 Sasaran III: Peningkatan Keamanan Obat yang Membutuhkan Perhatian.....9 2.2.4 Sasaran IV: Mengurangi Resiko Salah Lokasi, Salah Pasien dan Tindakan Operasi..........................................................................................................10 2.2.5 Sasaran V: Mengurangi Resiko Infeksi.........................................................11 2.2.6 Sasaran VI: Pengurangan Risiko Pasien Jatuh .............................................12 BAB 3 PENUTUP.................................................................................................14 3.1 Kesimpulan.....................................................................................................14 3.2 Saran................................................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA



4



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien secara aman serta mencegah terjadinya cidera akibat kesalahan karena melaksanakan suatu tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko (Depkes 2008). Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sudah sepatutnya memberi dampak positif dan tidak memberikan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga tertuang dalam undang-undang kesehatan. Terdapat beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan yang membahas secara rinci mengenai hak dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas medis yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Tindakan pelayanan, peralatan kesehatan, dan lingkungan sekitar pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan serta kesembuhan dari pasien tersebut. Oleh karena itu, tenaga medis harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien.



5



1.2 Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian patient safety   2. Untuk mengetahui penerapan sasaran keselamatan patient safety   1.3 Manfaat 1. Mampu memahami pengertian patient safety   2. Mampu memahami penerapan sasaran keselamatan patient safety 



6



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Patient Safety Menurut Supari tahun 2005, patient safety adalah bebas dari cidera aksidental atau menghindarkan cidera pada pasien akibat perawatan medis dan kesalahan pengobatan. Menurut penjelasan Pasal 43 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien secara aman termasuk didalamnya pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Yang dimaksud dengan insiden keselamatan pasien adalah keselamatan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Patient safety (keselamatan pasien) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk : assesment resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insident dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang di sebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan (DepKes RI, 2006). 2.2 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) atau International Patient Safety Goals (IPSG) Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran



7



ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI). RSUP Sanglah Denpasar merupakan Rumah Sakit pendidikan Tipe A dengan sumber manusia (dokter, perawat, dan lain-lain) yang cukup dan telah mempunyai berbagai peralatan canggih yang memadai dan telah terakreditasi Joint Commission International (JCI) (TKPRS RSUP Sanglah Denpasar, 2011) Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik untuk menunjang keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutumtinggi, sedapat mungkin sasaran secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. Menurut Tim KP-RS RSUP Sanglah Denpasar (2011) terdapat enam sasaran keselamatan pasien yang menjadi prioritas gerakan keselamatan pasien. Enam sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai berikut : 2.2.1



Sasaran I : Mengidentifikasi Pasien dengan Tepat



Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki atau meningkatkan ketelitian dalam mengidentifikasi pasien. Kesalahan dalam mengidentifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan yang terbius/tersedasi, disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur atau kamar atau lokasi di rumah sakit, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi yang lain. Adapun maksud dari sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan dalam setiap kegiatan pelayanan ke pasien. Pertama untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan dan kedua untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan atau prosedur yang dilakukan secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi



8



khususnya pada proses pengidentifikasian pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis atau pemberian pengobatan serta tindakan lain. Kebijakan atau prosedur tersebut memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien dengan bar-code, dan lainlain. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi dengan tepat dan cepat. Adapun elemen penilaian untuk sasaran ini adalah sebagai berikut : a. Pasien yang dirawat diidentifikasi dengan menggunakan gelang identitas sedikitnya dua identitas pasien (nama, tanggal lahir atau nomor rekam medik). b. Pasien yang dirawat diidentifikasi dengan warna gelang yang ditentukan dengan ketentuan biru untuk laki-laki dan merah muda untuk perempuan, merah untuk pasien yang mengalami alergi dan kuning untuk pasien dengan risiko jatuh (risiko jatuh telah diskoring dengan menggunakan protap penilaian skor jatuh yang sudah ada). c. Pasien yang dirawat diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah. d. Pasien yang dirawat diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis. e. Pasien yang dirawat diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 2.2.2



Sasaran II: Meningkatkan Komunikasi yang Efektif



Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan komunikasi yang efektif antar para pemberi layanan. Komunikasi yang dilakukan secara efektif, akurat , tepat waktu, lengkap, jelas, dan yang mudah dipahami oleh pasien akan mengurangi kesalahan dan dapat meningkatkan keselamatan pasien. Komunikasi yang mudah menimbulkan kesalahan persepsi kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah



9



terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk mencatat perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah, kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan dan melakukan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan



atau



prosedur



pengidentifikasian



juga



menjelaskan



bahwa



diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak memungkinkan seperti di kamar operasi dan situasi gawat darurat. Elemen penilaian pada sasaran II ini terdiri dari beberapa hal sebagai berikut: a. Melakukan kegiatan „READ BACK‟ pada saat menerima permintaan secara lisan atau menerima intruksi lewat telepon dan pasang stiker ‟SIGN HERE‟ sebagai pengingat dokter harus tanda tangan. b. Menggunakan metode komunikasi yang tepat yaitu SBAR saat melaporkan keadaan pasien kritis, melaksanakan serah terima pasien antara shift (hand off) dan melaksanakan serah terima pasien antar ruangan dengan menggunakan singkatan yang telah ditentukan oleh manajemen. 2.2.3



Sasaran III: Peningkatan Keamanan Obat yang Membutuhkan Perhatian



Rumah sakit perlu mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert). Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien, manajemen rumah sakit harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien agar terhindar dari resiko kesalahan pemberian obat. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (highalert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai



10



berdasarkan data yang ada di rumah sakit tersebut. Kebijakan atau prosedur juga dapat mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di IGD atau kamar operasi, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja atau kurang hati-hati. Elemen yang merupakan standar penilaian sasaran III adalah sebagai berikut : a. Melakukan sosialisasi dan mewaspadai obat Look Like dan Sound Alike (LASA) atau Nama Obat Rupa Mirip (NORUM). b. Menerapkan kegiatan DOUBLE CHECK dan COUNTER SIGN setiap distribusi obat dan pemberian obat pada masing-masing instansi pelayanan. c. Menerapkan agar Obat yang tergolong HIGH ALERT berada di tempat yang aman dan diperlakukan dengan perlakuan khusus. d. Menjalankan Prinsip delapan Benar dalam pelaksanaan pendelegasian Obat (Benar Instruksi Medikasi, Pasien, Obat, Masa Berlaku Obat, Dosis, Waktu, Cara, dan Dokumentasi). 2.2.4



Sasaran IV: Mengurangi Resiko Salah Lokasi, Salah Pasien dan Tindakan Operasi



Rumah sakit dapat mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan pemberian pelayanan dilakukan dengan tepat lokasi, tepat-prosedur, dan tepatpasien. Salah lokasi, salah pasien, salah prosedur, pada operasi adalah sesuatu yang menkhawatirkan dan kemungkinan terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini merupakan akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim bedah, kurangnya melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi operasi. Di samping itu, pemeriksaan pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis yang kurang tepat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim bedah atau operasi, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan kesalahan.



11



Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Digunakan juga keadaan yang berbasis bukti, seperti yang digambarkan di Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety (2009), juga di The Joint Commission’s Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery. Penandaan lokasi operasi perlu melibatkan pasien dan dilakukan atas satu pada tanda yang dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara konsisten di rumah sakit dan harus dibuat oleh operator yang akan melakukan tindakan, dilaksanakan saat pasien terjaga dan sadar jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai saat akan disayat. Penandaan lokasi operasi dilakukan pada semua kasus termasuk sisi (laterality), multipel struktur (jari tangan, jari kaki, lesi) atau multipel level (bagian tulang belakang). Proses verifikasi praoperatif ditujukan untuk memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar; memastikan bahwa semua dokumen, foto (imaging), hasil pemeriksaan yang relevan tersedia dan diberi label dengan baik serta dipampang dan melakukan verifikasi ketersediaan peralatan khusus dan/atau implant implant yang dibutuhkan. Tahapan “Sebelum insisi” (Time out) memungkinkan semua pertanyaan atau kekeliruan diselesaikan dengan baik dan tepat. Time out dilakukan di tempat dimana tindakan akan dilakukan, tepat sebelum tindakan dimulai, dan melibatkan seluruh tim operasi. Rumah sakit menetapkan bagaimana proses itu didokumentasikan secara ringkas, misalnya menggunakan checklist dan sebagainya. Elemen yang menjadi penilaian pada sasaran IV ini adalah memberi tanda spidol skin marker pada sisi operasi (Surgical Site Marking) yang tepat dengan cara yang jelas dimengerti dan melibatkan pasien dalam hal ini (Informed Consent). 2.2.5



Sasaran V: Mengurangi Resiko Infeksi



12



Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan yang diberikan. Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan hal yang menjadi perhatian besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya 20 dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah dan pneumonia. Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah kegiatan cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di kepustakaan WHO, dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk hand hygiene yang diterima secara umum dan untuk implementasi petunjuk itu di rumah sakit. Elemen yang menjadi penilaian sasaran V adalah sebagai berikut : a. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman Six Moment Hand Hygiene dan digunakan dalam tatanan kesehatan untuk pelayanan ke pasien. b. Menggunakan Hand rub di ruang perawatan dan melakukan pelatihan cuci tangan efektif. c. Memberikan tanggal dengan menggunakan spidol atau tinta yang jelas setiap melakukan prosedur invasif (infuse, dower cateter, CVC, WSD, dan lain-lain). 2.2.6



Sasaran VI: Pengurangan Risiko Pasien Jatuh



Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi resiko pasien dari cedera karena jatuh. Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya rumah sakit perlu mengevaluasi resiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi resiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah pasien yang



13



bermkemungkinan mengkonsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Elemen yang menjadi penilaian sasaran VI adalah sebagai berikut : a. Melakukan pengkajian resiko jatuh pada pasien yang dirawat di rumah sakit. b. Melakukan tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko jatuh. c. Memberikan tanda bila pasien beresiko jatuh dengan gelang warna kuning dan kode jatuh yang telah ditetapkan oleh manajemen



14



BAB 3 PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Keselamatan pasien merupakan upaya untuk melindungi hak setiap orang terutama dalam pelayanan kesehatan agar memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI). RSUP Sanglah Denpasar merupakan Rumah Sakit pendidikan Tipe A dengan sumber manusia (dokter, perawat, dan lain-lain) yang cukup dan telah mempunyai berbagai peralatan canggih yang memadai dan telah terakreditasi Joint Commission International (JCI) (TKPRS RSUP Sanglah Denpasar, 2011) Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik untuk menunjang



keselamatan



pasien.



Sasaran



menyoroti



bagian-bagian



yang



bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. 3.2 SARAN Adapun saran untuk para perawat yang mengaplikasikannya di lingkungan rumah sakit agar selalu mengutamakan keselamatan pasien berdasarkan procedure yang telah di tentukan.



15



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan R.I. (2006). PANDUAN NASIONAL KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (Patient Safety). Komalawati, Veronica. 2010. Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Dengan. (2011). Regina pung pung, A., (2014). Patient Safety Administrasi Dan Manajemen Kesehatan,        (online), (www.academia.edu/9191556/patient_safety.htm., diakses tanggal                       14 september 2015) marsenorhudy.wordpress.com/2011/01/07/patient-safetiy-keselamatan-pasienrumah-sakit/