Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN No. 31/27/XI/SK_Dir_Keb/2012 TENTANG KEBIJAKAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN DIREKTUR RUMAH SAKIT TOELOENGREDJO MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium Rumah Sakit Baptis Batu , maka diperlukan suatu aturan di Laboratorium b. Bahwa agar keamanan dan keselamatan kerja di Laboratorium di Rumah Sakit Baptis Batu dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu sebagai landasan bagi penyelenggaraannya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu. MENGINGAT : 1. Undang –Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3.. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BAPTIS BATU TENTANG KEBIJAKAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT TOELOENGREDJO KEDUA : Kebijakan keamanan dan keselamatan kerja di Laboratorium Rumah Sakit Baptis Batu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KETIGA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan kerja Laboratorium Rumah Sakit Baptis Batu dilaksanakan oleh Penanggungjawab Laboratorium dan Panitia Keamanan dan Keselamatan Kerja RS KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Batu Pada tanggal : 27 Nopember 2012 Direktur RS. Baptis Batu Arhwinda Pusparahaju A.dr.SpKFR.,MARS



Lampiran Surat Keputusan Direktur RS Baptis Batu Nomor 31/27/XI/SK_Dir_Keb/2012 Tertanggal 27 Nopember 2012 KEBIJAKAN SASARAN KESELAMATAN KERJA PASIEN KEBIJAKAN UMUM 1. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam SPO ( Standar Prosedur Operasional) identifikasi pasien 2. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien 3. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat,pengambilan dan pemberian darah, atau produk darah 4. Dalam penerimaan perintah lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap dan penerimaan perintah atau hasil pemeriksaan di verifikasi ulang terhadap akurasi komunikasi lisan 5. Mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki/ meningkatkan keamanan obat-obat yang diwaspadai (high-alert) sesuai standar prosedur operasional. 6. Dalam tindakan medis dan dental dilakukan dengan cara suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosdur dan tepat pasien sesuai standar prosedur operasional 7. Pengawai Rumah Sakit Toeloengredjo wajib menerapkan hand hygiene sesuai prosedur dan five moment cuci Pare, 27 Nopember 2012 Direktur Rumah Sakit Toeloengredjo dr. Noer Evaliana