7 0 132 KB
MAKALAH KEPERAWATAN BENCANA (SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA TERPADU)
DISUSUN OLEH : KELOMPOK III Gracia Titarsole
Nim : P.1709102
Herman Batlayeri
Nim : P.1709104
Englin Rumapasal
Nim : P.1709117
Jumad Said
Nim : P.1709118
Robby Sahuleka
Nim : P.1709120
Stevanus Maspaitella
Nim : P.1709123
Junior Kakerissa
Nim : P.1709126
Meryl Lakburlawal
Nim : P.1709127
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN PASAPUA AMBON 2021
KATA PENGANTAR Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca
sangat
penulis
harapkan
untuk
penyempurnaan
makalah
selanjutnya. Akhir kata semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat kepada kita
sekalian. Ambon, 22 Januari 2021
Kelompok 3
1
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………………………………………………… ...1 DAFTAR ISI ……………………………………………………………………… ..2 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Penulisan …………………………………………………………… …3 1.2 Tujuan Penulisan ……………………………………………………………. 4 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Bencana ………………………………………………………….5 2.2 Potensi Bencana………………………………………………………………5 2.3 Kriteria Bencana……………………………………………………………….8 2.4 Korban Bencana……………………………………………………………….9 2.5 Hakekat Penaggulangan Bencana……………………………………..…10 2.6 Asas Penaggulangan Bencana……………………………………………10 2.7 Tujuan Penanggulangan Bencana…………………………..……………11 2.8 Prinsip Penanggulangan Bencana……………………………...………..12 2.9 Penatahapan Penanggulangan Bencana………………………………..13 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………..22 3.2 Saran………………………………..…………………………………………23 DAFTAR PUSTAKA
2
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis serta demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, non alam ulah tangan manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,kerugian harta benda serta dampak psycologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Letak geografis Indonesia yang berada antara lempeng Euronesia dan lempeng Euroasia menjadikan sebagian besar wilayah Indonesia rawan terhadap bencana alam, kondisi ini merupakan ancaman yang sulit diprediksi dengan perhitungan kapan, dimana, bencana apa yang terjadi, berapa kekuatan bahkan kita tidak dapat memperkirakan estimasi korban jiwa maupun harta benda. Indonesia merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi, beberapa potensi tersebut antara lain adalah gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, tanah longsor, angin ribut, kebakaran hutan dan lahan. Terdapat 2 (dua) kelompok utama potensi bencana di wilayah Indonesia yaitu potensi bahaya utama (main hazard) danpotensi bahaya ikutan (collateral hazard). Potensi bahaya utama (main hazard) dapat dilihat antara lain pada peta potensi bencana gempa di Indonesia yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah wilayah dengan zona gempa yang rawan, peta potensi bencana tanah longsor, peta potensi bencana letusan gunung api, peta potensi bencana banjir. Sedangkan peta potensi bencana ikutan (collateral hazard potency) dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain bangunan yang terbuat dari kayu, kepadatan bangunan dan kepadatan industri berbahaya. 3
1.2 Tujuan penulisan Agar mahasiswa mengerti tentang sistem penanggulangan bencana dan dapat menambah wawasan masyarakat secara umum sehingga dapat turut serta dalam upayan penanggulangan bencana.
4
BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian bencana Bencana
adalah
peristiwa
dan
mengganggu
mengancam
atau
rangkaian
kehidupan
peristiwa
dan
yang
penghidupan
masyarakat yang disebabkan,baik oieh faktor alam dan/atau faktor non alam ulah tangan manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi,gagal modernisasi, epidemi. dan wabah penyakit. Bencana sosial
adalah
bencana
yang
diakibatkan
oleh
peristiwa
atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. 2.2 Potensi Bencana 1. Bencana banjir. Banjir baik yang berupa genangan atau banjir bandang bersipat merusak, aliran arus air yang tidak terlalu dalam tetapi
cepat
dan
bergolak
(turbulent)
dapat
menghanyutkan
manusia,hewan dan tumbuhan.
5
2. Bencana tanah longsor. Gerakan tanah atau tanah longsor yang mampu
merusak
lingkungannya
baik
akibat
gerakan
tanah
dibawahnya atau karena penimbunan akibat longsor tersebut. 3. Bencana letusan gunung api. 4. Bencana Gempa Bumi. Adalah getaran partikel batuan atau goncangan pada
kulit bumi
yang
disebabkan
energy secara tiba-tiba akibat aktivitas
oleh pelepasan
tektonik
(gempa bumi
tektonik) dan rekahan akibat naiknya fluida (magma, gas uap dll) dari dalam bumi menuju kepermukaan, disekitar gunung api, getaran tersebut menyebabkan kerusakan dan runtuhnya struktur bangunan yang menimbulkan keruntuhan, disamping itu pula dampak lain yangditimbulkan
adalah
kebakaran,
kecelakaan
industri
dan
transfortasi,banjir akibat runtuhnya bendungan dan tanggul. 5. Bencana Tsunami. Gelombang air laut yang membawa material baik berupa sisa-sisa bangunan, tumbuhan dan material lainnya menghempas segala sesuatu yang berdiri didatran pantai dengan kekuatan dahsyat. Bangunan-bangunan yang mempunyai dimensi lebar dinding sejajar dengan garis pantai atau tegak lurus dengan arah datangnya gelombang akan mendapat tekanan yang paling kuat sehingga akan mengalami kerusakan yang paling parah. 6. Bencana Kebakaran. Kebakaran yang terjadi dipengaruhi oleh faktor alam berupa cuaca yang kering serta faktor manusia baik yang disengaja maupun tidak, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan, korban jiwa dan harta benda dampak samping yang diakibatkan kebakaran adalah asap yang dapat mempengaruhi kesehatan serta gangguan aktifitas penerbangan.
6
7. Bencana Kekeringan. Kekeringan akan berdampak bagi kesehatan manusia, tanaman serta hewan baik secara langsung maupun tidaklangsung dampak dari bencana kekeringan ini seringkali secara gradual/lambat,
sehingga
apabila
tidak
dipantau
secara
terus
menerusakan mengakibatkan bencana berupa hilangnya bahan pangan akibat tanaman pangan ternak mati, petani kehilangan mata pencaharian,sehingga berdampak urbanisasi. 8. Bencana Angin Siklon Tropis. Tekanan dan hisapan serta tenaga angin meniup selama beberapa jam dapat mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan sarana umum kebanyakan angin topan disertai hujan deras yang dapat menimbulkan bencana lain seperti tanah longsor dan banjir. 9. Bencana Wabah Penyakit. Wabah penyakit menular berdampak kepada masyarakat yang sangat luas 10.Bencana
Kegagalan
Teknologi.
Pada
skala
besar
dapat
mengancam kestabilan ekologi secara global, ledakan instalasi dapat menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan kerusakan infrastruktur, kebakaran,pencemaran udara, sumber air minum, tanaman, pertanian serta terganggunya kestabilan ekologi secara global.
7
2.3 Kriteria Bencana 1.Kriteria
Bencana
alam
pada
skala
Tingkat
Nasional.
a. Bencana yang terjadi menyebabkan mekanisme sistem pemerintahan di daerah tersebut, baik dalam kawasan satu provinsi atau lebih tidak berfungsi. b. Infrastruktur di kawasan daerah yang terkena bencana mengalami rusak berat dan tidak berfungsi. c. Korban manusia baik yang meninggal maupun luka, serta kerusakan bangunan
dan
rumah
tempat
tinggal
sangat
banyak
sehingga
menyebabkan unsur-unsur BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota tidak mampu mengatasi akibat bencana tersebut. d.
Hasil
data
korban
dan
kerusakan
daerah
yang
sangat
banyak,selanjutnya Presiden menetapkan Bencana Nasional. 2. Kriteria Bencana alam pada Skala Tingkat Provinsi. a. Bencana alam yang terjadi tidak menyebabkan lumpuhnya mekanisme sistem pemerintahan di kawasan daerah yang terkena bencana. b. Infrastruktur hanya sebagian kecil yang tidak berfungsi. c. Korban manusia dan kerusakan daerah yang timbul, unsur-unsur BPBD Provinsi masih mampu mengatasi. d. Unsur-unsur BPBD Provinsi masih mampu mengatasi terhadap korban manusia dan kerusakan daerah yang timbul.
8
3. Kriteria Bencana alam pada skala Tingkat Kabupaten/Kota. a. Bencana yang terjadi tidak menyebabkan lumpuhnya mekanisme sistem pemerintahan di kawasan daerah yang terkena bencana. b. Infrastruktur yang ada di kawasan tersebut semua berfungsi. c. Unsur-unsur BPBD Kabupaten/Kota mampu mengatasi terhadap timbulnya korban manusia maupun kerusakan daerah.
2. 4 Korban Bencana 1. Manusia.
Korban manusia akibat suatu bencana baik yang
mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal dunia. 2. Harta Benda. Korban harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana dan prasarana umum lainnya. 3. Lingkungan hidup. Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat secara umum.
9
2.5 Hakekat Penanggulangan Bencana 1. Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Penanggulangan
bencana
adalah
kewajiban
bersama
antara
Pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, dukungan dan prakarsa masyarakat serta Pemerintah Daerah. 3. Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana. 4. Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir batin.
2.6 Asas penanggulangan bencana 1. Kemanusiaan. Memberikan perlindungan dan penghormatan hakhakazasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 2. Keadilan. Setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mecerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
10
3. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Penanggulangan
bencana
tidak
boleh
berisi
hal-hal
yang
membedakan latar belakang antara lain, agama, suku, golongan, gender atau status sosial. 4. Keseimbangan,Keselarasan dan Keserasia.Dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan, keselarasan tata kehidupan dan lingkungan serta mencerminkan
keserasian
lingkungan
dan
kehidupan
sosial
masyarakat. 5. Ketertiban dan kepastian hukum.Penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 6. Kebersamaan. tugas
dan
Penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi
tanggung
jawab
bersama
antara
pemerintah
dan
masyarakat yang dilakukan secara gotong royong. 7. Kelestarian lingkungan hidup,Materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi untuk kepentingan bangsa dan Negara. 8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana maupun pada tahap pasca bencana.
2.6 Tujuan Penanggulangan Bencana 1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. 2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. 11
3. Menjamin
terselenggaranya
penanggulangan
bencana
secara
terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. 4. Menghargai budaya lokal. 5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. 6. Mendorong
semangat
gotong
royong,
kesetiakawanan
dan
kedemawanan. 7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.7 Prinsip Penanggulangan Bencana 1. Cepat dan tepat. Dalam penanggulangan harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntunan keadaan. 2. Prioritas. Apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan manusia. 3. Koordinasikan
dan
keterpaduan.
Penanggulangan
bencana
didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Sedangkan keterpaduan adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung. 4. Berdaya guna dan berhasil guna. Yang dimaksud dengan berdaya guna adalah dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak
membuang
waktu,
tenaga
dan
biaya
yang
berlebihan.
Sedangkan berhasil guna adalah kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna dalam mengatasi kesulitan masyarakat. 5. Transparansi dan akuntabilitas. Yang dimaksud dengan transparansi pada penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
12
dipertanggung jawabkan, sedangkan akuntabilitas berarti dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan hukum. 6. Kemandiriaan. Bahwa penanggulangan bencana utamanya harus dilakukan oleh masyarakat didaerah rawan bencana secara swadaya. 7. Nondiskriminasi. Bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik apapun. 8. Nonproletisi. Dalam penanggulangan bencana dilarang menyebarkan agama atau kenyakinan terutama pada saat pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
2.8 Pentahapan Penanggulangan Bencana. 1. Pra Bencana. a. Dalam situasi tidak terjadi bencana. Perencanaan penanggulangan bencana meliputi : 1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. 2) Pemahaman kerentanan masyarakat. 3) Analisa kemungkinan dampak bencana. 4) Pilihan tindakan pengurangan resiko bencana. 5) Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana. 6) Alokasi tugas, kewewenangan dan sumber daya yang tersedia. 7) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan dengan : BNPB
untuk tingkat nasional, BPBD untuk tingkat
Provinsi, BPBD untuk tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya untuk jangka waktu 5 tahun. 13
8) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 tahun sekali atau sewaktu waktu bila terjadi bencana. 9) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapakan oleh kepala BNPB. Pengurangan resiko bencana dilakukan untuk mengurangi ancaman
dan
kerentanan
serta
meningkatkan
kemampuan
masyarakat untuk menghadapai bencana melalui kegiatan : 1)Pengenalan dan pemantauan resiko bencana. 2) Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana. 3) Pengembangan budaya sadar bencana. 4) Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana. 5)
Penerapan
upaya
fisik
dan
non
fisik
dan
pengaturan
penanggulangan bencana. 6) Untuk melakukan upaya pengurangan resiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan resiko baik secara nasional maupun daerah. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan kerentanan pihak yang terancam bencana dengan melakukan kegiatan meliputi : 1) Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya/ancaman bencana. 2) Kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba berpotensi menjadi sumber bencana. 14
3) Pemantauan penggunaan tehnologi. 4) Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. 5) Penguatan ketahanan sosial masyarakat. Pemaduan dalam Perencanaan Pembangunan.Dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi,integrasi dan sinkronisasi
dengan
cara
mencantumkan
unsur-unsur
rencana
penanggulangan bencana kedalam rencana pembangunan pusat dan daerah. Persyaratan
Analisis
Resiko
Bencana.
Setiap
kegiatan
pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana dilengkapi analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai kewenangannya, dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditunjukkan dalam dokumen yang disyahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,selanjutnya BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya. Pelaksanaan dan penegakan tata ruang. Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standard keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar dimana pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan & evaluasi. Pendidikan dan Pelatihan serta Persyaratan Standard Teknis Penanggulangan
Bencana.
Dilaksanakan
dan
ditetapkan
oleh
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15
2. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. a. Kesiap siagaan. Kesiap siagaan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dilakukan melalui : 1) Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan darurat bencana. 2) Pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistim peringatan dini. 3) Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar. 4) Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat. 5) Penyiapan lokasi evakuasi. 6) Penyusunan data akurat, informasi dan pemutahiran prosedur tetap tanggap darurat bencana. 7) Penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. b. Peringatan Dini. Dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat dan dilakukan melalui : 1) Pengamatan gejala bencana. 16
2) Analisis hasil pengamatan gejala bencana. 3) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang. 4) Penyebar luasan informasi tentang peringatan bencana. 5) Pengambilan tindakan oleh masyarakat. c. Mitigasi. Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana, yang dilakukan melalui : 1) Pelaksanaan tata ruang yang berdasarkan analisis resiko bencana. 2) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan. 3) Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. 3.Tanggap Darurat. a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya dilakukan untuk mengidentifikasi : 1) Cakupan lokasi bencana. 2) Jumlah korban. 3) kerusakan prasarana dan sarana. 4)
Gangguan
terhadap
fungsi
pelayanan
umum
serta
pemerintahan. 5) Kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
17
b. Penentuan status keadaan darurat bencana. Keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
tingkatan
bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat
Provinsi
oleh
Gubernur
dan
tingkat
Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali kota. Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan BNPB dan BPBD memiliki kemudahan akses dibidang : 1) Pengerahan sumber daya manusia. 2) Pengerahan peralatan. 3) Pengerahan logistik. 4) Imigrasi, cukai dan karantina. 5) Perijinan. 6) Pengadaan barang dan jasa. 7) Pengelolaan dan pertanggung jawaban uang / barang. 8) Penyelamatan. 9) Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. c.Penyelamatan dan Evakuasi Korban. Pada tahap ini dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya :
18
1) Pencarian dan penyelamatan korban 2) pertolongan darurat. 3) Evakuasi korban dan pemakaman korban yang meninggal dunia. 4) Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Dalam tahap ini pemerintah
harus
menyediakan
kebutuhan
dasar
meliputi a) Kebutuhan air bersih dan sanitasi. b) Pangan. c) Sandang. d) Pelayanan kesehatan. e) Pelayanan Psikososial. f) Penampungan dan tempat hunian. 5) Perlindungan terhadap kelompok rentan. Dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa
penyelamatan,
evakuasi,
pengamanan,
pelayanan kesehatan dan psikososial. Adapun yang termasuk kelompok rentan terdiri atas : a) Bayi, balita dan anak-anak b) Ibu yang sedang mengandung dan menyusui. c) penyandang cacat. 19
d) Lanjut usia. 6) Pemulihan prasarana dan sarana vital. Pemulihan
prasarana
dan
sarana
vital
bertujuan
berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung, dilakukan dengan memperbaiki/menggantikan kerusakan akibat bencana 4. Pasca Bencana Dalam penanganan penanggulangan bencana ditahap pasca bencana dilakukan kegiatan rehabilitas dan rekonstruksi. a. Rehabilitasi 1) Perbaikan lingkungan daerah bencana. 2) Perbaikan prasarana dan sarana umum. 3) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat. 4) Pemulihan sosial psycologis. 5) Pelayanan kesehatan. 6) Rekonsiliasi dan resolusi konflik. 7) Pemulihan sosial ekonomi budaya. 8) Pemulihan keamanan dan ketertiban. 9) Pemulihan fungsi pemerintah. 10)Pemulihan fungsi pelayanan publik. 11)Ketentuan
lain
mengenai
rehabilitasi
diatur
dengan
peraturan pemerintah. b. Rekonstruksi. Dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik meliputi : 1) Pembangunan kembali sarana dan prasarana. 20
2) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat. 3)
Membangkitkan
kembali
kehidupan
sosial
budaya
masyarakat. 4) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. 5)
Partisipasi
dan
peran
serta
lembaga
organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat. 6) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya. 7) Peningkatan fungsi pelayanan publik. 8) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. 9) Ketentuan lain mengenai rekonstruksi diatur dengan peraturan pemerintah.
21
BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oieh faktor alam dan/atau faktor nonalam ulah tangan manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis. Beberapa potensi bencana yang perlu diwaspadai antara lain bencana banjir, bencana tanah longsor, bencana letusan gunung api, bencana Gempa Bumi, Bencana Tsunami, Bencana Kebakaran, Bencana Kekeringan. Kekeringan, Bencana Angin Siklon Tropis, Bencana Wabah Penyakit dan Bencana Kegagalan Teknologi. 3.2 Saran Meskipun makalah ini masih belum sempurna, maka disarankan kepada pembaca kiranya dapat mempelajari dan mengetahui prinsip dasar penanggulangan bencana.
Dengan demikian dapat turut serta dalam
pengendalian dini bencana yang akan terjadi.
22
DAFTAR PUSTAKA
Kemenkes RI. (2016). Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, 1– 18. Kristiana, L. (2013). Sistem Pelayanan Kesehatan Tanggap Darurat Bencana Di Kabupaten Ciamis, (April), 297–340 https://bpbd.grobogan.go.id/Sistem-Penanggulangan-Bencana/ http://manajemen-pelayanankesehatan.net/naskah-akademis-sistemkesehatan-provinsi-riau/bab-v-pelayanan-kesehatan-korban-bencana/
23