Makalah Studi Fiqih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Studi Fiqih Dengan Pendekatan Sosiologi Mata Kuliah : Metodologi Studi Fiqih Dosen Pengampu



: Rofat Hilmi, S.HI, MSI.



Disusun oleh: Kelompok V Muhammad Luthfi Kamal



: 1830110071



Alfina Damayanti



: 1830110073



Mahiratus Subkiyah



: 1830110087



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN USHULUDDIN / IQT 2019



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya, makalah ini dapat terselesaikan walaupun di dalamnya masih terdapat banyak kekurangan, yang di sebabkan karena minim dan terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang kami kuasai. Terima kasih kami ucapakan kepada Bapak Dosen Rofat Hilmi, S.HI, MSI, pengampu mata kuliah Metodologi Studi Fiqih yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin kami tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan format konsep yang telah di tentukan. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, namun kami berharap makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Agar kita dapat memahami dengan baik tentang ilmu Metodologi Studi Fiqih.



Kudus, 9 April 2019



BAB I



PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Dengan menyebarnya kaum muslimin di berbagai wilayah, dengan



terbentuknya kaum muslimin sebagai masyarakat sosial, maka secara otomatis kajian-kajian ke-Islaman, khususnya tentang masyarakat kaum muslimin layak untuk didekati dengan pendekatan sosiologis. Karena sosiologi itu sendiri merupakan ilmu yang berkenaan dengan masyarakat sosial, hubungan yang terjadi di dalamnya dan pengaruhnya kepada struktur masyarakat tersebut. Islam memang tidak akan dapat dipahami dengan universal dan humanis tanpa mendekatinya dengan pendekatan sosiologis. Beberapa gejala dalam masyarakat kaum muslimin, selain juga bisa didekati dengan beberapa pendekatan lain, tentu menyediakan ruang untuk dikaji dengan pendekatan sosiologis. Karena banyak bidang kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan jasa bantuan sosiologi, di sinilah letaknya sosiologi sebagai salah satu instrumen dalam memahami ajaran agama. Dalam



makalah



ini



akan



diuraikan



tentang



sosiologi



sebagai



pendekatan kajian-kajian ke-Islaman yang dapat melahirkan studi-studi ke-Islaman yang lebih dinamis terhadap gejala-gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertian sosiologi, Metode pendekatan sosiologi, Pendekatan sosiologis dalam tradisi intelektual Islam, Signifikansi pendekatan sosiologis dalam studi Islam, Agama sebagai fenomena sosiologis, dan Karya utama dalam pendekatan sosiologis dalam studi Islam. B.



Rumusan Masalah 1. Apa yang di maksut dengan sosiologi? 2.



Bagaimana metode pendekatan sosiologi?



3. Bagaimana bentuk-bentuk studi dalam islam? 4. Bagaimana pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam?



BAB II



PEMBAHASAN



A. Pengertian Sosiologi Secara etimologi, kata sosiologi berasal dari bahasa Latin dari kata “socius” yang berarti teman dan “logos” yang berarti berkata atau berbicara. Jadi sosiologi artinya berbicara tentang manusia yang berteman atau bermasyarakat. Secara terminologi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial.1 Adapun objek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antara manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia dalam masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah meningkatakan daya atau kemampuan manusia dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya. Menurut Ibnu Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan



kehidupannya,



sehingga



kehidupannya



dengan



masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan. Menurut Auguste Comte, sosiologi adalah suatu studi positif tentang hukum-hukum dasar dari berbagai gejala sosial yang dibedakan menjadi sosiologi statis dan sosiologi dinamis.2 Sosiologi adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial manusia yang berusaha mencari tahu tentang hakekat dan sebab-sebab dari berbagai pola pikiran dan tindakan manusia yang teratur dapat berulang. Berbeda dengan psikologi yang memusatkan perhatiannya pada karakteristik pikiran dan tindakan orang per-orangan, sosiologi hanya tertarik kepada pikiran dan tindakan yang dimunculkan seseorang sebagai anggota suatu kolompok atau masyarakat.



1 Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Grafindo Persada, 2001. 2 Ibnu Khaldun, “Muqaddimah, diterjemahkan oleh Akhmadi Thoha”, Cet II; (Pustaka Firdaus : Jakarta, 2000), hlm. 14



Namun perlu diingat bahwa sosiologi adalah disiplin ilmu yang luas dan mencakup banyak hal, dan ada banyak jenis sosiologi yang mempelajari sesuatu yang berbeda dengan tujuan berbeda-beda. Selain itu, sosiologi juga merupakan sebagai studi sistematis mengenai keadaan kelompok dan masyarakat serta gejala-gejalanya yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi setiap tindakan. Sosiologi tidak membahas individu, akan tetapi lebih kepada gejala-gejala sosial yang berdasar pada penjelasan sejarah, peristiwa dan kehidupan nyata.



B. Metode Pendekatan Sosiologi Untuk menghasilkan suatu teori tentulah melalui pendekatanpendekatan, demikian halnya dengan teori-teori sosiologi. Sebab sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai kehidupan itu. Diantara pendekatan sosiologi yaitu : 1. Pendekatan fungsional Pendekatan fungsional adalah memandang bagaimana masyarakat sebagai sistem yang terdiri atas bagian yang saling berkaitan. Maka yang menjadi kajian penelitian agama dengan pendekatan sosiologi dengan teori fungsional adalah dengan melihat atau meneliti fenomena masyarakat dari sisi fungsinya. Ada dua jenis status atau kedudukan dalam teori fungsional: a. Ascribe status, status yang didapat seseorang secara otomatis, tanpa usaha atau tanpa memerhatikan kemampuan. Misalnya kasta yang diperoleh sejak lahir dari orang tua. b. Achieve status, status yang diperoleh seseorang dengan usaha yang disengaja. 2. Pendekatan interaksional Pendekatan interaksional, dalam masyarakat pasti ada hubungan antara masyarakat dengan individu, individu dengan individu lain. Teori ini sering didefinisikan sebagai deskripsi yang interpretative, yaitu suatu sebab yang menawarkan suatu analisis yang menarik perhatian besar pada



pembekuan sebab yang senyatanya ada. Prinsip dasar yang dikembangkan oleh teori interaksionalisme adalah bagaimana individu menyikapi sesuatu atau apa saja yang ada di lingkungan sekitarnya, memberikan makna pada fenomena tersebut berdasarkan interaksi sosial yang dijalankan dengan individu lain, makna hal tersebut difahami dan dimodifikasi oleh individu melalui proses interpretasi atau penafsiran yang berhubungan dengan halhal yang dijumpainya. 3. Pendekatan konflik Pendekatan konflik adalah teori yang percaya bahwa manusia memiliki kepentingan(interest) dan kekuasaan (power) yang merupakan pusat dari segala hubungan manusia. Perubahan sosial dalam islam dapat dikaji menggunakan pendekatan sosiologi. Dengan mengunakan teori ini islam dapat diketahui perkembangan dan kemajuannya dari masa ke masa, sehingga nantinya dapat digunakan untuk megembangkan masyarakat islam.



C. Bentuk-bentuk Studi Islam dengan Pendekatan Sosiologi. Studi islam dengan pendekatan sosiologi tentu saja adalah bagian dari studi sosiologi agama. Ada perbedaan tentang tema pusat sosiologi agama klasik dan modern. Dalam sosiologi agama klasik tema pusatnya adalah hubungan timbal-balik antara agama dan masyarakat, bagaimana agama



mempengaruhi



masyarakat



dan



sebaliknya



bagaimana



perkembangan masyarakat mempengaruhi pemikiran dan pemahaman keagamaan. Sedangkan dalam sosiologi agama modern, tema pusatnya hanya pada satu arah yaitu bagaimana agama mempengaruhi masyarakat. Tetapi studi islam dengan pendekatan sosiologi, nampaknya lebih luas dari konsep sosiologi agama modern dan lebih dekat kepada konsep sosiologi agama klasik, yaitu mempelajari hubungan timbal-balik antara agama dan masyarakat.



Studi islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil beberapa tema: 1. Studi tentang pengaruh agama terhadap masyarakat atau lebih tepatnya pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Perubahan masyarakat (sosial change) biasanya didefinisikan sebagai “the alteration of patterns of culture,social structure, and social behaviors overtime”(perubahan sosial adalah perubahan pola-pola budaya,struktur sosial, dan perilaku sosial dalam jangka tertentu). Dalam bentuk ini studi islam mencoba memahami seberapa jauh polapola budaya masyarakat (seperti menilai sesuatu sebagai baik atau buruk) berpangkal pada nilai-nilai agama,atau seberapa jauh struktur masyarakat (seperti supremasi kaum lelaki) berpangkal pada ajaran tertentu agama, atau seberapa jauh perilaku masyarakat. Sekedar contoh, misalnya bagaimana ajaran islam tentang muhrim telah cenderung mendorong masyarakat Arab Saudi menilai kehidupan yang baik adalah yang mempraktekkan segregasi antara laki-laki dan perempuan. Juga mislanya bagaimana pengaruh ajaran waris islam tentang bagian laki-laki dan perempuan dalam mendorong lahirnya struktur sosial di mana kaum laki-laki lebih berkuasa dari pada kaum perempuan. Fenomena tersebut hanyalah sekelumit contoh dalam realitas umat beragama, sebab masih banyak fenomena serupa yang dapat kita amati. 2. Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan. Tema ini mengingatkan kita kepada teori pilihan rasional agama yang pada dasarnya bersandar kepada pengamatan masyarakat kristen di barat? Pada masa sejarah islam klasik kita juga dapat melihat mislanya bagaimana pertentangan politik Ahlu sunnah wal jamaah dengan khawarij dan syi’ah telah melahirkan konsep-konsep teologi islam yang berbeda-beda mengenai konsep imamah, dosa besar dan sebagainya.



Dalam bidang hukum, misalnya bagaimana perbedaan lingkungan geografis Basrah dan Mesir mendorong lahirnya qaul qadim dan qaul jadid bagi imam syafi’i. Di Arab saudi beberapa tahun lalu konsep hukum miqat makani dalam ibadah haji harus dirumuskan ulang berhubung dibangun dan digunakannya peabuhan udara King Abdul Aziz yang letaknya agak jauh dari bandara lama. Di indonesia, di beberapa daerah industri pabrik dapat berjalan selam 24 jam. Di kalangan pelajar di daerah tertentu ada juga sholat jumat bergiliran karena pada jam pertama mereka belajar di sekolah non-Muslim yang tidak menyelenggarakan sholat jumat, dan banyak contoh lagi. 3. Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat. Studi islam dengan pendekatan sosiologi juga dapat mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu diamalkan oleh masyarakat. Dengan pengamatan atau survei, masyarakat dipelajari seberapa jauh memgamalkan ajaran agama yang dipeluknya. Seberapa jauh mereka misalnya melakukan ritual sesuai ajaran agama. Juga seberapa jauh mislanya masyarakat itu mengamakan ajaran tentang zakat, puasa, haji dan sebagainya. Informasi ini diperlukan terutama oleh da’i dan pengembangan masyarakat. Studi evaluasi seperti inijugadapat diterapkan untuk menguji coba dan mengukur efektifitas suatu program seperti sistem pendidikan islam.



Atau



juga



untuk



mengukur



tingkat



keberhasilan



suatu paket program pembangunan di bidang agama, seberapa jauh mislanya paket UU perkawinan No. 1 tahun 1974 dan UU tentang peradilan agama No. 7 Tahun 1989 telah berhasil mengurangi angka perceraian atau poligami, serta banyak contoh lainnya. 4. Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim. Studi islam dengan pendekatan sosiologi juga dapat mempelajari pola-pola perilaku masyarakat muslim desa dan kota. Perilaku muslim dalam organisasi-organisasi ekonomi di wilayah tertentu, perilaku toleransi



beragama



masyarakat



muslim



terdidik



dan



kurang



terdidik,hubungan tingkat ekonomi dengan perilaku politik,hubungan perilaku keagamaan dan perilaku kebangsaan,agama sebagai faktor integrasi dan disentegrasi,hubungan perilaku keagamaan dan perilaku birokrasi, dan lain-lain. Demikian seterusnya sepanjang studi perilaku itu menyangkut orang islam sudah dapat dikategorikan sebagai studi islam. 5. Studi gerakan masyarakat yang membawa faham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Gerakan-gerakan kelompok islam yang mendukung faham kolonialisme, kapitalisme, sekularisme, komunisme dan atheisme adalah di antara contoh gerakan yang mengancam kehidupan beragama dan karenanya perlu dipelajari secara seksama. Demikian pula munculnya kelompok-kelompok masyarakat islam yang mendukung spiritualisme,sufisme dan lain-lain yang pada tingkat tertentu dapat menunjang kehidupan beragama,perlu dipelajari secara seksama pula. Gerakan faham-faham itu adakalanya mengancam agama sebagai ajaran atau mengancam agama sebagai komunitas seperti gerakan-gerakan sempalan dan fundamentalisme dalam islam. D. Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam Mengacu pada perbedaan gejala studi islam pada umumnya, maka hukum islam juga dapat dipandang sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Filsafat dan aturan hukum islam adalah gejala budaya, sedangkan interaksi orang-orang islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan hukumislam adalah gejala sosial. Secara lebih rinci studi hukum islam dapat dibedakan atas: 1. Penelitian hukum islam sebagai doktrin azaz. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum islam seperti: a) maslah filsafat hukum. b) sumber sumber hukum. c) konsep maqasid al-syari’ah.



d) qawaid al-fiqhiyyah. e) manhaj al-ijtihad, tariq al-istimbat. f) konsep qiyas. g) konsep amm dan khass. h) konsep nasikh dan mansukh dan lain-lain.



2. Penelitian hukum islam normatif. Dala penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih dalam bentuk nass maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia. Aturan yang masih dalam bentuk nass meliputi ayat-ayat ahkam dan hadist-hadits ahkam, sedangkan yang sudah berbentuk pikiran manusia meliputi kitab-kitab fiqih, kitab-kitab fiqih perbandingan, keputusan pengadilan, undang-undang, fatwa ulamadan bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti komplikahukumislam, konstitusi, kodifikasi hukum, perjanjian internasional, deklarasi hak-hak asasi manusia, surat-suratkontrak, wasiat, dan surat kesaksian dan sebagainya. 3. Penelitian hokum islam sebagai gejala sosial. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah perilaku hukum masyarakat muslim dan maslah-masalah interaksi antar-sesama manusia, baik antara sesama muslim dan non-muslim, di sekitar masalah-masalah hukum islam. Ini mencakup masalah-masalah seperti politik perumusan dan penerapan hukum (siyasah al-syar’iyyah), perilaku penegak hukum(qadi), perilaku pemikir hukum seperti mujtahid, fuqoha, mufti dan anggota badan legislative, masalah-masalah administrasi dan organisasi hukum seperti pengadilan dan segala tingkatannya, dan perhimpunan penegak dan pemikir hukum seperti perhimpunan hakim agama,perhimpunan atau kelompok studi atau peminat hukum islam, lajnah-lajnah fatwa dari organisasi keagamaan, dan juga lembaga penerbitan atau pendidikan yang mengkhususkan diri atau mendorong studi-studi hukum islam.



Dalam jenis penelitian ini juga tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum agama,masalah pengaruh hukum terhadap



perkembangan



masyarakat



atau



sebaliknya



pengaruh



perkembangan masyarakat terhadap pelaksanaan atau pemikiran hukum, sejarah perkembangan hukum, sejarah administrasi hukum, dan masalahmasalah kesadaran dan sikap hukum masyarakat. Demikianlah tiga bentuk besar studi hukum islam yang dapat dilakukan. Ketiga bentuk studi tersebut dapat dilakukan secara terpisah dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama untuk melihat keterkaitannya satu sama lain mengenai suatu masalah hukum islam. Dua bentuk studi hukum islam yang disebut pertama yaitu studi hukum islam sebagai doktrin azaz dan studi hukum islam normative, dapat pula digabungkan dan disebut sebagai studi hukum islam doctrinal, sedangkan bentuk studi hukum islam yang ketiga dapat disebut sebagai studi hukum islam sosiologis. Dua bentuk studi yang pertama melihat islam sebagai gejala budaya dan bentuk studi ketiga melihat islam sebagai gejala social. Seperti halnya penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi islam pada umumnya,penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi hukum islam dapat mengambil beberapa tema sebagai berikut: a. Pengaruh hukum islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Selain contoh larangan riba yang telah disebutkan diatas, contoh lain adalah bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ratusan ribu ummat islam Indonesia berangkat ke tanah suci Mekkah, dengan segala akibat ekonomi,penggunaan alat transportasi, dan organisasi manajemen dalam penyelenggarannya, serta akibat-akibat structural dan social yang terbentuk setelah mereka pulang dari menunaikan ibadah haji. b. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikir hukum islam. Sebagai contohnya, bagaimana oil booming di Negara-negara timur tengah dan semakin megetalnya islam sebagai ideologi ekonomi di



Negara-negara teluk pada awal 1970 an telah menyebabkan lahirnya system perbankan islam yang kemudian berdampak ke Indonesia menjadi bank muamalat. c. Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat. Misalnya bagaimana perilaku masyarakat islam mengacu kepada hukum islam. d.



Pola interaksi masyarakat di seputar hukum islam. Misalnya bagaimana kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespon berbagai persoalan hukum islam seperti rancangan undang-undang peradilan agama, boleh tidak nya perempuan Negara, dan sebagainya.



e. Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum islam. Misalnya, perhimpunan penghulu, perhimpunan hakim agama, perhimpunan pengacara di negeri-negeri muslim dan sebagainya. Dalam hubungan ini dapat dicatat bahwa fatwa-fatwa ulama Indonesia atau tausyiah atau rekomendasi ulama, sesungguhnya dapat diamati selain sebagai pemikiran hukum juga sebagai sasaran studi hukum islam sosiologis.3



BAB III PENUTUP 3 Mudzhar M.Atho.2003.Rekontruksi Metodologi Ilmu-ilmu Keislaman:Yogyakarta.sukapers



A. Kesimpulan Dari uraian diatas disimpulkan bahwa hukum islam dapat dipelajari sebagai ukum azas, sebagai hukum normative dan sebagi hukum sosiologis. Karena itu pendekatan sosiologi dapat diterapkan dalam studi-studi islam seperti pada studi islam pada umumnya. Pendekatan sosoilogi dalam studi islam mempunyai sasaran utama perilaku masyarakat atau interaksi antar sesama manusia, baik antara sesama muslim maupun antara muslim dan non-muslim, disekitar masalah-masalah hukum islam. Pendekatan sosoilogi dalam studi hukum islam dapat mengambil beberapa tema yaitu: 1) Hukum islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat 2) Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum islam 3) Tingkat pengalaman hukum agama masyarakat 4) Pola interaksi social masyarakat muslim disekitar hukum islam. 5) Gerakan atau organisasi kemasyarakatan yang mendukung hukum islam



DAFTAR PUSTAKA Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Grafindo Persada, 2001.



Ibnu Khaldun, “Muqaddimah, diterjemahkan oleh Akhmadi Thoha”, Cet II; (Pustaka Firdaus : Jakarta, 2000). Mudzhar,M.Atho.2003.



Rekontruksi



Metodologi



Ilmu-ilmu



Keislaman.yogyakarta:Suka pers. http://nurrunjamaludin.wordpress.com/2013/10/14/pendekatan-sosiologi-dalamstudi-islam/