Makalah Usul Fiqih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KORELASI USUL FIQIH TERHADAP HASIL ISTINBATH FIQIH



Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Usul Fiqih Dosen Pengampu : KH. Muhsin Salim Nasution, S.HI., M.Sy



Disusun Oleh : Kelompok 2 1. Lukman Nulhakim 2. Ega Ramdhani 3. Kartini 4. Diki A. P.



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) IMAM SYAFI’I PROGRAM STUDY S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) KARAWANG 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Korelasi Usul Fiqih Terhadap Istinbat Dalam Fiqih ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen pada mata kuliah Usul Fiqih. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Usul Fiqih bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak KH. Muhsin Salim Nasution, S.HI, M.Sy, selaku dosen mata kuliah Usul Fiqih yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya pelajari. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Namun demikian, apa yang dapat dikemukakan dalam makalah ini tentunya belum sempurna jika ditinjau dari sudut luasnya kajian Ushul Fikih. Sadar akan keterbatasan penulis, sumbang saran yang konstruktif akan sangat penulis hargai. Demikian,



semoga



bermanfaat.



Subang, September 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................1 A. Latar Belakang Masalah............................................................................1 B.



Rumusan Masalah.....................................................................................1



C.



Tujuan.......................................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................3 A. Ushul Fiqh................................................................................................3 1.



Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi...........................................3



2.



Pengertian Ushul Fiqh Secara Terminologi.......................................4



B.



Istinbath....................................................................................................4



C.



Perbedaan Antara Fiqh dan Ushul Fiqh....................................................5 1.



Objeknya...........................................................................................5



2.



Tujuannya..........................................................................................6



D. Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqh..............................................................7



E.



1.



Masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.........................................7



2.



Masa Sahabat radhiyallaahu ‘anhum................................................8



3.



Masa Tabi’in radhiyallaahu ‘anhum.................................................9



4.



Masa Imam Madzhab rahimahumullah...........................................10



Hubungan Ushul Fiqih dan Fiqih............................................................11



BAB III PENUTUP.....................................................................................................13 A. Kesimpulan................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................14



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya, dengan dirinya dan dengan manusia sesamanya. Hubungan manusia dengan Khaliq-nya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya tercakup dalam perkara akhlak, makanan, dan pakaian. Hubungan manusia dengan sesamanya tercakup dalam perkara mu’amalah dan uqubat (sanksi).1 Umat islam diseluruh dunia memiliki sumber hukum yang utama yaitu Al Quran dan Sunah. Sumber hukum tersebut menjadi pedoman kita dalam melakukan segala aktivitas. Peraturan yang terkandung dalam Al Quran dan As Sunah baru bisa dipakai setelah melalui penggalian hukum untuk masalah atau keadaan tertentu oleh seorang mujtahid. Dengan tingkatan pemahaman seorang mujtahid bisa menghasilkan produk hukum yang mungkin berbeda dengan mujtahid lainnya. Oleh karena itu akan sangat penting membahas Korelasi Ushul Fiqih dengan Hasil istinbath hukum Fiqih.



B. Rumusan Masalah Dari pemaparan diatas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa Pengertian Ushul Fiqih ? 2. Apa Pengertian Istinbath ? 3. Apa Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih ? Wahyu Nurudin, “Islam menurut Syaikh Taqiyuddin An-nabhani”, https://subhalaqah.wordpress.com/2017/06/25/islam-menurut-syaikh-taqiyuddin-annabhani/ (diakses pada 11 September 2020, pukul 14.45) 1



1



4. Bagaimana Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih ? 5. Bagaimana Hubungan Ushul Fiqih dan Fiqih ?



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian Ushul Fiqih 2. Untuk Mengetahui Istinbath 3. Untuk Mengetahui Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih 4. Untuk Mengetahui Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih 5. Untuk Mengetahui Hubungan Ushul Fiqih dan Fiqih



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Ushul Fiqh 1. Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi Ushul Fiqh (‫ص ْو ُل ا ْلفِ ْق ِه‬ ُ ُ‫ )أ‬secara etimologi terdiri dari dua suku kata yaitu ushul dan fiqh. Berikut ini pengertian dari masing-masing kedua suku kata tersebut : a. Pengertian Ushul Ushul (‫ص ْو ٌل‬ ُ ُ‫ )أ‬secara etimologi adalah bentuk jamak dari kata ashlun (‫ص ٌل‬ ْ َ‫ )أ‬yang berarti asal, pokok, atau pondasi; yakni sesuatu yang menjadi pondasi suatu bangunan baik itu yang bersifat fisik maupun nonfisik. Contohnya akar pohon yang mana ia merupakan pondasi dari pohon itu sendiri. Sebagaimana firman Allah ta’ala : ٌ ِ‫صلُ َها ثَاب‬ ﴾ ‫ت َّوفَرْ ُعهَا فِى ال َّس َم ۤا ۙ ِء‬ ْ َ‫ب هّٰللا ُ َمثَاًل َكلِ َمةً طَيِّبَةً َك َش َج َر ٍة طَيِّبَ ٍة ا‬ َ ‫ض َر‬ َ َ‫﴿اَلَ ْم تَ َر َك ْيف‬ Tidakkah



kamu



perhatikan



bagaimana



Allah



telah



membuat



perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit (QS. Ibrahim : 24)



b. Pengertian Fiqh Adapun fiqh (ٌ‫ه‬rrr‫ )فِ ْق‬secara bahasa bermakna fah-mun (‫ )فَ ْه ٌم‬yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran. Pengertian ini ditunjukkan dalam firman Allah ta’ala : ﴾ ۖ ‫﴿واحْ لُلْ ُع ْق َدةً ِّم ْن لِّ َسانِ ْي ۙ يَ ْفقَ ُه ْوا قَوْ لِ ْي‬ َ



3



dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, sepaya mereka memahami perkataanku, (QS. Thaha : 27 – 28) Menurut Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, fiqh secara terminologi adalah : ‫ص ْيلِيَّ ِة‬ ِ ‫ْرفَةُ اأْل َحْ َك ِام ال َّشرْ ِعيَّ ِة ْال َع َملِيَّ ِة بِأ َ ِدلَّتِهَا التَّ ْف‬ ِ ‫َمع‬ Mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalildalilnya yang terperinci. Jadi Bahasa sederhananya Fiqih adalah Kumpulan-kumpulan hukum Syara yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf.



2. Pengertian Ushul Fiqh Secara Terminologi Adapun pengertian ushul fiqh secara terminologi adalah : ُ ‫ِع ْل ٌم يَب َْح‬ ‫ث ع َْن أَ ِدلَّ ِة ْالفِ ْق ِه اإْل ِ جْ َمالِيَّ ِة َو َك ْيفِيَّ ِة ااْل ِ ْستِفَا َد ِة ِم ْنهَا َو َحا ِل ْال ُم ْستَفِ ْي ِد‬ Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang umum dan cara mengambil faedah dari dalil tersebut serta membahas keadaan orang yang mengambil faedah. Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode-metode yang digunakan untuk menetapkan status hukum persoalan.



B. Istinbath Secara bahasa istinbath memiliki arti menciptakan, mengeluarkan, atau menarik sebuah kesimpulan. Sedangkan menurut istilah, istinbath memiliki arti suatu



kegiatan



yang



dilakukan



oleh



pakar



fikih



atau



hukum



untuk



mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan



untuk



menjawab



sebuah



persoalan



atau



menyelesaikan



permasalahan.2 Definisi ijtihad menurut fuqaha adalah menghabiskan kemampuan dan mencurahkan daya upaya untuk menemukan hukum syara. Sementara menurut 2



https://makfufin.id/pengertian-istinbath/



4



ulama Ushul Fiqh, ijtihad adalah mencurahkan daya upaya untuk sampai pada menemukan hukum syari yang amali yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (asy-Syaerazi, 1995; 258) Secara sepintas memang nampak ada persamaan antara pengertian istinbaṭh dan ijtihad. Namun pada hakekatnya antara istinbāṭ dan ijtihad terdapat perbedaan. Ijtihad mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan Istinbaṭ, karena Istinbaṭh merupakan kerangka kerja dari ijtihad. Fokus istinbāṭ adalah nash al-Qur‟an dan as-Sunnah. Oleh karena itu, usaha pemahaman, penggalian dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbāṭ. Sedangkan pemahaman, penggalian dan perumusan hukum yang dilakukan melalui metode qiyas, istiṣhab, dan istiṣlah dan dalil rasional lainnya disebut ijtihad



(ar-Ruki,



1994;



71)



C. Perbedaan Antara Fiqh dan Ushul Fiqh 1. Objeknya Objek kajian atau pembahasan dalam ilmu ushul fiqh secara umum mencakup 3 hal : a. Sumber dan dalil hukum syar’i secara global b. Hukum syar’i yang terkandung dalam dalil secara global c. Kaidah ushuliyyah dan metode istinbath hukum syar’i Perbedaannya dengan fiqh adalah : Pertama : Bahwa ushul fiqh hanya membahas sumber dan dalil hukum



syar’i



secara



penunjukkan lafadz umum



global, itu



seperti ijma’ dapat



bersifat



dijadikan hujjah, dan semacamnya.



5



dijadikan



dalil,



persangkaan, istihsan itu



dapat



Sedangkan fiqh yang dibahas dalilnya bersifat rinci, seperti dalil wajibnya niat dalam suatu amalan adalah “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” dan sebagainya. Kedua : Bahwa ushul fiqh hanya membahas hukum syar’i secara global yang terkandung dalam sebuah dalil; seperti: apa hukum yang terkandung dalam dalil ini? Wajibkah? Atau haramkah? Atau selainnya? Sementara fiqh membahas hukum syar’i secara terperinci; seperti : niat dalam shalat itu hukumnya wajib, takbiratul ihram itu hukumnya wajib, berbicara dalam shalat itu hukumnya haram, dan sebagainya. Ketiga :



Bahwa ushul



metode istinbath hukum,



fiqh membahas



kaidah



sementara fiqh membahas



dan hukum



perbuatan mukallaf.



2. Tujuannya Dari segi tujuannya, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah dalam rangka menghasilkan hukum syar’i. Sehingga dengan ilmu inilah seseorang bisa mengambil kesimpulan hukum syar’i dari dalil-dalil yang ada. Sementara



ilmu fiqh itu



adalah



ilmu



yang



mempelajari



status



hukum mukallaf atau menetapkan hukum pada setiap perbuatan mukallaf. Dengan ilmu ini maka kita bisa mengetahui status hukum yang diperbuat oleh mukallaf. Dari perbedaan tersebut dapat kita ringkas sebagai berikut :



Fiqh Dalilnya rinci Pembahasan hukum syar’i secara rinci 6



Ushul Fiqh Dalilnya global Pembahasan hukum syar’i secara



Tujuannya mengetahui hukum



global Tujuannya mengetahui kaidah



perbuatan mukallaf



istinbath dalil



D. Sejarah Singkat Ilmu Ushul Fiqh Berikut ini sejarah singkat perkembangan ilmu ushul fiqh sejak zaman Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam hingga penyusunannya secara sistematis dalam sebuah kitab berjudul “Ar-Risalah” yang disusun oleh ulama yang sangat berilmu Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah. 1. Masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam Pada hakikatnya ilmu ushul fiqh ini sudah ada sejak zaman Nabi. Namun, ilmu ini masih berupa praktek dan belum berupa teori yang di susun dalam kitab-kitab. Bahkan ilmu ini lahir sebelum ilmu fiqh. Karena mustahil fiqh ada tanpa adanya ushul fiqh. Sebagaimana ilmu bahasa Arab, tentunya ilmu bahasa Arab sudah ada sejak dahulu. Namun, baru berupa praktek, belum berupa teori yang dibukukan secara sistematis. Bukti keberadaan ilmu ushul fiqh ini dapat kita ketahui dari kisah Rasul saat mengirimkan pasukannya untuk mengepung perkampungan bani Quraidhah. Sebelum



pasukan



itu



berangkat



beliau shallallaahu



‘alaihi



wasallam berpesan pada pasukannya : َ‫ُصلِّيَ َّن أَ َح ٌد ال َعصْ َر إِاَّل فِي بَنِي قُ َر ْيظَة‬ َ ‫الَ ي‬ “Janganlah salah seorang kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidahah.” Namun, ditengah perjalanan, waktu Ashar pun tiba. Ketika waktu Ashar hampir berlalu sementara perjalanan masih jauh maka sebagian sahabat justru malah melaksanakan shalat Ashar.



7



Sementara sebagian sahabat lainnya tetap melanjutkan perjalanan dan baru melaksanakan shalat Ashar pada malam hari sesampainya di perkampungan Bani Quraidhah. Dari kisah ini terjadi perbedaan pemahaman antara sebagian sahabat dengan sebagian lainnya. Pemahaman yang pertama memahami pesan Nabi secara tekstual, yakni “Tidak akan melaksanakan shalat Ashar apapun yang terjadi hingga sampai di tempat tujuan, yakni perkampungan Bani Quraidhah.” Sementara pemahaman yang kedua, memahami pesan Nabi secara kontekstual, yakni “Bercepatlah agar bisa sampai bani Quraidhah sebelum waktu Ashar tiba sehingga kalian bisa shalat Ashar di sana.” Perbedaan pemahaman ini tidaklah tercela. Karena kedua kelompok ini memiliki dasar masing-masing dalam memahami pesan Nabi. Bahkan, ketika kasus tersebut dilaporkan pada Nabi pun beliau tidak mencelanya.



2. Masa Sahabat radhiyallaahu ‘anhum Pada masa ini permasalahan baru yang tidak pernah dikenal sebelumnya mulai bermunculan. Tentu permasalahan-permasalahan tersebut perlu diketahui status hukumnya. Terputusnya wahyu dan wafatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan permasalahan tersebut tidak bisa ditanyakan langsung kepada beliau. Oleh karena itu, para sahabat berusaha keras mengerahkan segenap pikirannya (berijtihad) untuk menjawab status hukum pada permasalahan tersebut. Karena tuntutan tersebutlah ilmu ushul fiqh semakin berkembang.



8



Mereka (para sahabat) memperoleh kemampuan berijtihad melalui pengalaman mereka dan pengamatan mereka terhadap cara Nabi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Selain itu, kemampuan mereka terhadap bahasa Arab dan kaidahkaidahnya membuat mereka semakin mudah dalam menyingkap status hukum pada permasalahan baru yang dihadapi. Sahabat yang terkenal dengan kemampuannya dalam berijtihad saat itu, diantaranya : 



Empat Khulafa’ur Rasyidin







Ibnu Mas’ud







Ibnu Abbas







Aisyah binti Abu Bakar







Ibnu Umar



3. Masa Tabi’in radhiyallaahu ‘anhum Pada masa ini lapangan istinbath hukum semakin meluas, seiring semakin banyaknya persoalan yang mereka hadapi sehingga memerlukan kejelasan status hukum pada persoalan tersebut. Dalam menetapkan suatu hukum mereka menggunakan metode yang berbeda-beda; ada yang dengan metode qiyas, maslahah, amal ahli madinah, dan lain-lain. Pada masa inilah mulai muncul corak fikih yang berbeda diantara dua kota yaitu Madinah dan Irak. Beberapa tabi’in yang tampil sebagai mujtahid saat itu, diantaranya : 



Sa’id Ibnu Musayyab







Ibrahim An-Nakha’i







Alqamah



9



4. Masa Imam Madzhab rahimahumullah Perbedaan aliran fikih tersebut semakin tampak pada masa Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Aliran tersebut diantaranya : 



Madzhab Ahlir Ra’yi (Aliran Fiqh Rasional)







Madzhab Ahlil Hadits (Aliran Fiqh Tradisional) Madzhab ahlir ra’yi atau disebut juga madrasah ahlir ra’yi berdiri di Irak yang diprakarsai oleh Imam Abu Hanifah. Sedangkan madzhab ahlil hadits atau disebut juga madrasah alhlil hadits berdiri di Madinah yang diprakarsai oleh Imam Malik. Perbedaan tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya : 



Letak geografis Irak yang jauh dari sumber hadits yakni Madinah







Banyak pemalsuan hadits di Irak sehingga sangat berhati-hati dalam menerima riwayat hadits







Di Madinah apabila terjadi pemalsuan hadits lebih mudah diketahui mengingat banyaknya ulama hadits di sana.







Kebutuhan hukum di Irak sangat kompleks, mengingat di sana adalah kota metropolitan







Kondisi Madinah masih homogen dan kebutuhan terhadap hukum tidak begitu kompleks Pada masa Imam Syafi’i perkembangan ilmu fikih menjadi lebih pesat



lagi. Adanya perbedaan corak fikih antara Irak dan Madinah menjadikan perdebatan antara ke dua kubu tersebut semakin sengit. Pada masa ini Imam Syafi’i menyaksikan langsung perdedebatan antara kedua kubu madzhab fikih yang berkembang saat itu. Dan saat itu, beliau juga belajar langsung dari kedua aliran fikih tersebut, yakni belajar



10



langsung kepada Imam Malik, dan kepada salah satu muridnya Imam Abu Hanifah, yakni Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani. Dengan pengetahuannya yang luas itulah beliau menyusun secara sistematis



metode



kerangka



berpikir



yang



harus



ditempuh



oleh



seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum dalam kitabnya yang terkenal “Ar-Risalah”.



E. Hubungan Ushul Fiqih dan Fiqih Hubungan ushul fiqih dengan fiqih adalah seperti hubungan ilmu nahwu dengan bahasa arab; ilmu nahwu sebagai gramatika yang menghindarkan kesalahan seseorang didalam menulis dan mengucapkan bahasa arab, sehingga ilmu ushul fiqih berfungsi menjaga agar tidak terjadi kesalahan dalam mengistinbatkan hukum. Objek fiqih adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan mausia beserta dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun objek ushul fiqih adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut samasama membahas dalil-dalil syara’, tetapi tinjauannya berbeda. Fiqih membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia, sedangkan ushul fiqih meninjau dari segi metode penetapan, klasifikasi argumetasi, serta situasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut. Ushul fiqih merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara menginstinbath (menggali hukum). Sekalipun ushul fiqh muncul setelah fiqih, tetapi secara teknis, terlebih dahulu para ulama menggunakan ushul fiqh untuk menghasilkan fiqh. Artinya sebelum ulama menetapkan suatu perkara itu haram, ia telah mengkaji dasar-dasar yang menjadi alasan perkara itu diharamkan.



11



Hukum haramnya disebut fiqih, dan dasar-dasar sebagai alasannya disebut ushul fiqh. Kemudian tujuan dari pada ushul fiqih itu sendiri adalah untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara untuk menginstinbatkan suatu hukum dari dalil-dalilnya. Dengan menggunakan ushul fiqih itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid. Ushul fiqih itu juga sebagai pemberi pegangan pokok atau sebagai pengantar dan sebagai cabang ilmu fiqih itu.Dapat dikatakan bahwa ushul fiqih sebagai pengantar dari fiqih, memberikan alat atau sarana kepada fiqih dalam merumuskan, menemukan penilaian-penilaian syari’at dan peraturan-peraturannya dengan tepat. Hukum yang digali dari dalil atau sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqih. Jadi fiqih adalah produk operasional ushul fiqih. Sebuah hukum fiqih tidak dapat dikeluarkan dari dalil atau sumbernya (nash alQur’an dan as-Sunnah) tanpa melalui ushul fiqih. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqih, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqih. 3



3



http://neyshaafahza.blogspot.com/2015/09/hubungan-ushul-fiqih-qawaid-fiqih-dan.html



12



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan Berdasarkan



pemaparan



dari



rumusan



masalah



diatas



maka



kesimpulannya adalah adanya Korelasi Ushul Fiqih dengan hasil istinbath hukum dalam Fiqih. Hal ini bisa dianalogikan Ushul Fiqih seperti sebuah pabrik yang menghasilkan produk, setiap pabrik bisa memproduksi hasil produk yang berbeda.



13



DAFTAR PUSTAKA



Rizkala, Adam. 2019. Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi dan Terminologi dan Sejarahnya.



https://www.nasehatquran.com/2019/05/pengertian-ushul-



fiqh.html (diakses tanggal 11 September 2020) Wahyu



Nurudin,



“Islam



menurut



Syaikh



Taqiyuddin



An-nabhani”,



https://subhalaqah.wordpress.com/2017/06/25/islam-menurut-syaikhtaqiyuddin-an-nabhani/ (diakses pada 11 September 2020, pukul 14.45) Nurul Hidayatun Ni’mah, 2015. Hubungan Ushul Fiqih, Qawa'id Fiqih Dan Fiqih Khusunya Dalam Muamalah (diakses pada 16 September 2020, pukul 20:45) http://neyshaafahza.blogspot.com/2015/09/hubungan-ushul-fiqih-qawaidfiqih-dan.html



14