Makalah Sumber Dana Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SUMBER DANA BANK DISUSUN OLEH : Yadi Putra Anugrah Anirawati Ilham Ahmad



20.01.033.009 20.01.033.010 20.01.033.011



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS DAN BISNIS UNIVERSITAS TEKNOLOGI SUMBAWA 2021



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran



dana. Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan hal yang paling penting. Dana bank merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari sumber-sumber lainnya. Oleh karena itu, makalah ini dibuat guna membahas tentang dari mana sumber – sumber dana yang di peroleh bank. 1.2



Rumusan Masalah 1. Apa pengertian sumber-sumber dana bank? 2. Apa yang dimaksud simpanan giro? 3. Apa yang dimaksud simpanan tabungan? 4. Apa yang dimaksud simpana deposito?



1.3



Tujuan 1. Menjelaskan pengertian sumber dana bank? 2. Menjelaskan tentang simpanan giro 3. Menjelaskan tentang simapanan tabungan. 4. Menjelaskan tentang simpanan deposito.



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Sumber Dana Bank Menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dimaksud



dengan sumber dana adalah: “Usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya”. Secara umum yang dimaksud Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Jenis-Jenis Sumber Dana Bank 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Pencarian dana sendiri terdiri dari : a. Setoran modal dari pemegang saham Jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. b. Cadangan-cadangan bank Cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba bank yang belum dibagi (modal sementara) Laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari



2



sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Hal ini menunjukan bahwa jumlah nasabah bank semakin besar. Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dapat berupa: a.Giro b.Tabunga n c.Deposito 3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Peroleh dana ini antara lain : a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. b. Call Money Sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini digunakan ole bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kliring atau adanya penarikan dana besarbesaran oleh para deposan. c. Pinjaman antar bank Hal ini biasa dilakukan bank-bank untuk memenuhi kebutuhan dananya ( bank dapat melakukan pinjaman dari bank lain untuk jangka pendek atau menengah). Berbeda dengan Call Money, pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi



kebutuhan



dana



yang



lebih



terencana



pengembangan usaha/meningkatkan penerimaan bank. d. Pinjaman dari bank-bank luar negeri;



dalam



rangka



Diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri. e. Surat berharga pasar uang (SBPU). Pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. 2.2 Simpanan Giro Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 : Rekening Giro : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai/ bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek/bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran sewaktu-waktu tanpa beresiko menggunakan uang tunai dalam jumlah besar. Untuk keperluan itu pemegang rekening giro memperoleh buku cek dan bilyet giro. Jenis-jenis penarikan pada rekening giro : 1. Cek Surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral : - terdapat perkataan “CEK” - harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu - nama bank yang harus membayar - tanggal dan tempat cek dikeluarkan - tanda tangan penarik. Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain : - tersedianya dana - ada materai yang cukup



- jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek - jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama - memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) - tanda tangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen0 - tidak diblokir pihak berwenang - resi cek sudah kembali - endorsment cek sempurna - rekening belum ditutup Jenis-Jenis Cek : a. Cek atas nama



: Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu



b. Cek atas unjuk



: Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.



c. Cek silang



: Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga



cek



tersebut



berfungsi



sebagai



pemindabukuan, bukan tunai. d. Cek mundur



: Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.



e. Cek kosong



: Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.



2.



Bilyet Giro Surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro



nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Masa berlaku bilyet giro terhitung 70 hari dari tanggal penarikan. Syarat-syarat pemidahbukuan bilyet giro : - Ada nama bilyet giro dan nomor serinya; -



Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan; - Nama dan tempat bank tertarik (bank penerbit);



- Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf; - Nama pihak penerima; - Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan; - Tanggal dan tempat penarikan; - Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut. Perbedaan Cek dan Bilyet Giro



3.



Keterangan



Cek



Bilyet Giro



Identitas



Atas nama/atas unjuk



Atas nama



Sifat



Tunai dan non tunai



Non tunai



Tanggal



Hanya ada 1 tanggal



Ada 2 tanggal



Alat lainnya. Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.



2.3



Simpanan Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Tabungan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu Alat penarikan yang digunakan: a. Buku tabungan ; Buku nasabah yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. b. Kartu penarikan ; Kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang pada lokasi tertentu, ATM (Automated Teller machine). c. Surat Kuasa



; Surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tanda



tangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah.



2.4



Simpanan Deposito Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.



Jenis-jenis Deposito 1. Deposito berjangka Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito ini merupakan simpanan atas nama dan tidak dapat dipindah tangankan. 2. Sertifikat Deposito Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak



disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan. 3. Deposito on call Deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar. Penarikannya dengan pemberitahuan lebih dahulu dalam jangka waktu sesuai kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah. Jangka waktu pemberitahuan penarikan dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik. Semakin besar dana yang akan ditarik semakin lama jangka waktu pemberitahuan.



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Dalam membiayai operasinya, bank memperoleh dana dari berbagai sumber. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiaya kegiatan operasinya. Sumber dana bank dapat berasal dari dana sendiri, dana dari masyarakat dan dana dari lembaga keuangan lainnya. Yang penting bagi bank adalah bagaimana mengelola sumber dana yang tersedia. Sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana dari masyarakat dapat berupa giro, tabungan dan deposito.



DAFTAR PUSTAKA 



Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2006. Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat.







Tahwin, Muhammad. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rembang : STIE YPPI.







http://nisanisut.blogspot.com/2012/12/simpanan-deposito.html







http://id.wikipedia.org/wiki/Deposito







eprints.uny.ac.id/7825/3/BAB%202-07404244052.pdf







http://filipuslodwick.blogspot.com/2013/06/bab-3-sumber-sumber-dana-bank.html







http://aliefsyahru.blogspot.com/2011/05/simpanan-giro-demand-deposit.html