Makalah Sumber Hukum Islam [PDF]

  • Author / Uploaded
  • arya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Sumber Hukum Islam Dan Kontribusi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional



DISUSUN OLEH : WAHYU PERMANA C1A.09.0023



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUBANG



KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah pencipta alam semesta, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat ilahi rabbi Allah subhana wataala, karena berkat rahmat dan ridhanya kami dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya. Makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu penilaian mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.



Kami menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal ini di karenakan masih banyak kekurangan serta kemampuan kami terbatas, tetapi berkat allah subhana wataala dan beberapa pihak serta pengetahuan yang kami miliki dari sekolah, kami dapat menyelesaikan makalah ini.



Kami menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan kami sangat berterimakasih apabila ada kritik dan saran untuk kami, supaya kelak kami dapat lebih baik dalam menyusun makalah selanjutnya.



Subang, Januari 2015



Penyusun



1



DAFTAR ISI Kata Pengantar.................................................................................................i Daftar Isi............................................................................................................ii BAB I Pendahuluan........................................................................................1 BAB II Pembahasan........................................................................................3 BAB II Penutup................................................................................................22 Daftar Fustaka..................................................................................................23



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Rosul-Nya melalui sunnah beliau yang kini tersimpan baik dalam kitab-kitab hadist. Hukum Islam juga memiliki beberapa tujuan, antara lain :  Untuk ditaati dan dijalankan oleh umat Islam  Sebagai pedoman hidup Sumber Hukum Umat Islam menurut Mahmud Syaltuth dibagi menjadi 3 macam yaitu : 1. Al Qur’an ( Sumber Hukum Pertama dan Utama ) 2. Al Hadits ( Sumber Hukum ke Dua setelah Al Qur’an ) 3. Ijtihad / Ra’yu / Akal Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Pengertian Sumber Hukum Islam, Fungsi Hukum Islam dalam kehidupan masyarakat dan Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan Sistem hukum Nasional. B. Tujuan 1. Untuk menyelesaikan tugas pembuatan makalah pendidikan agama 2. 3. 4. 5.



tentang Sumber Hukum Islam dan Kontribusi Umat Islam di Indonesia. Untuk mengetahui pengertian Hukum Islam. Untuk mengetahui macam – macam Sumber Hukum Islam. Untuk mengetahui fungsi Hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. Untuk mengetahui kontibusi Umat Islam dalam Perumusan Sistem Hukum Nasional.



1



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWsebagai Rosul-Nya melalui sunnah beliau yang kini tersimpan baik dalam kitab-kitab hadist. Hukum Islam juga memiliki beberapa tujuan, antara lain :  Untuk ditaati dan dijalankan oleh umat Islam  Sebagai pedoman hidup B. MACAM-MACAM SUMBER HUKUM ISLAM Sumber hukum Islam menurut Mahmud Syaltuth di bagi menjadi tiga macam, antara lain : 1. Al Qur’an ( Sumber hukum Pertama ) a. Pengertian Al Qur’an Al Qur’an merupakan sumber hukum utama dan menempati kedudukan pertama dari sumber – sumber hukum yang lain dan merupakan aturan dasar yang paling tinggi. Al Qur’an juga dapat dikatakan sebagai Kitab mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril yang datang kepada kita dengan jalan mutawattir dan dipandang ibadah bagi yang membaca. Sumber hukum maupun ketentuan norma yang ada tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan isi Al Qur’an. Sebagaimana kita ketahui bahwa Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada manusia dan manusia wajib mengamalkan semua perintahnya dan menjauhi semua larangannya. Firman Allah SWT dalam surat Al maidah ayat 49 :



2



Artinya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” b. Pedoman Al Qur’an dalam menetapkan hukum Pedoman Al Qur’an dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani.



Manusia



selalu



berawal



dari



kelemahan



dan



ketidakmampuan. Untuk itu Al Qur’an berpedoman kepada 3 hal, yaitu :  Tidak memberatkan  Meminimalisir beban  Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum  Kemaslahatan umat  Keadilan yang merata c. Fungsi Al Qur’an  Al Huda Linnas yaitu Petunjuk bagi manusia. Al Qur’an tidak  



hanya untuk umat Islam saja tetapi untuk semua manusia. Pedoman hidup Al Furqon yaitu Pembeda antara yang hak dan yang bathil, antara yang bebar dan yang salah, antara yang halal dan yang harm.



3







Ad-Dziki yaitu untuk peringatan bagi muttaqin. Munttaqin harus tetap diperingati karena ketakwaan seseorang mengalami naik



  



turun. As-Syifa’u Linnas yaitu obat bagi jiwa manusia. Mau’idhoh yaitu sebagai suri tauladan bagi manusia. Bahan renungan atau pemikiran bagi orang –orang yang mau







berfikir untuk mendapat pelajaran berharga. Sumber ilmu pengetahuan yang sangat menarik untuk dikaji dan dipelajari sepanjang massa.



d. Isi Kandungan Al Qur’an  Akidah  Akhlak  Ibadah / mu’amalah  Janji dan ancaman  Kisah-kisah umat terdahulu e. Keaslian Al Qur’an Faktor – faktor yang mempengaruhi Al Qur’an sampai saat ini tetap asli adalah :  Mempunyai Sejarah penulisan yang sangat gemilang. Tiap ayat Al Qur’an turun, oleh Nabi disampaikan kepada para sahabat. Sahabat yang mampu baca dan tulis kemudian menulis ayat tersebut, sedang yang tidak mampu mereka menghafalkannya. Setelah nabi Muhammad SAW wafat, tulisan Al Qur’an diberbagai media tulis disalin dalam suatu 



madzhab yang dinamakan madzhab utsmani. Ayat Al Qur’an selain ditulis juga dihafal oleh para sahabat







yang tidak mampu menulis Al Qur’an tidak kehilangan bahasa aslinya karena Al Qur’an







tidak boleh diterjemahkan tanpa disertai aslinya. Allah berjanji menjaganya dengan menggerakan hati manusia untuk menghafal (hafdl) Al Qur’an atau terus menerus 4



mempelajari



baik



secara



formal



maupun



informal.



Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Hijr : 9 Artinya:”Sesungguhnya



Kami-lah



yang



menurunkan



Al



Quran,



dan



Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya (ayat Ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya)”. f. Kemu’jizatan Al Qur’an Al-Qur’an sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW dimana kemu’jizatannya terletak pada keindahan bahasanya dan isi kandungan Al Qur’an yang sesuai dengan Ilmu dan teknologi modern. 2. Al Hadist ( Sumber Hukum Islam Kedua ) a. Pengertian Hadits Pengertian Al hadits menurut bahasa adalah sesuatu yang baru, bekas dan bekas. Sedangkan pengertian Hadits menurut istilah adalah semua yang disandarkan pada Nabi baik berupa ucapan (qouliyah), perbuaan (fi’liyah), ketetapan (taqririyah) dan cita–cita (hammiyyah). Al Qur’an dan Al Hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat Islam yang tetap dan orang Islam tidak akan mungkin bisa memahami syari’at Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kepada kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang Ulama pun juga tidak doperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu dari keduanya. Banyak kita jumpai ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits–hadits yang memberikan pengertian bahwa hadist merupakan sumber hukum Islam selain Al Qur’an yang wajib diikuti, dan diamalkan baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. b. Fungsi Al Hadits atau As-Sunnah terhadap Al Qur’an



5



   



Memperkuat hukum – hukum Al Qur’an Tafsil yaitu merinci ayat Al Qur’an yang bersifat mujmal Bayan yaitu enjelaskan ayat – ayat yang bersifat global Tasri’ yaitu menetapkan hukum yang belum ada dalam Al



Qur’an  Takhsis, yaitu menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-Qur’an c. Macam – macam As Sunnah / Hadits : 1. Ditinjau dari kualitas :  Hadits Shahih adalah hadits yang sanadnya sambung, tidak bertentangan riwayat orang banyak, tidak cacat, rawi adil dan dapat dipercaya.  Hadits Hasan adalah hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih tetapi ada salah satu perowinya tidak kuat hafalannya



(sama dengan shahih tapi riwayatnya tidak



mashur atau populer).  Hadits Dhoif adalah Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hasan.  Hadits Maudhu’ adalah Hadits yang tidak dibuat oleh seseorang, tetapi dikatakan berasal diri nabi Muhammad SAW. 2. Ditinjau dari jumlah perawinya :  Hadits Mutawatir adalah



hadits



yang



sejak



awal



diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya dan tidak mungkin mereka sepakat berdusta.  Hadits mansyur adalah hadits yang sejak awal diriwayatkan oleh beberapa orang kemudian oleh orang banyak sehingga menjadi masyur.



6



 Hadits Ahad adalah hadits yang sejak awal diriwayatkan oleh satu orang kemudian beberapa orang. d. Istilah – istilah dalam Hadits  Sanad adalah urutan rawi dari awal sampai akhir  Matan adalah teks atau bunyi hadits  Rowi adalah orang yang meriwayatkan hadits 3. Ijtihad atau Ra’yu atau Akal a. Pengertian Ijtihad Menurut bahasa ijtihad berarti bersungguh-sungguh, rajin dan giat. Menurut istilah ijtuhad berarti usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum / fuqoha untuk mengetahui hukum syari’at. Menurut Al-Ghozali Ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum dengan jalan istilah (mengeluarkan hukum dari kitab Al-Qur’an dan sunah). b. Fungsi Ijtihad  Sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga  Untuk membuktikan bahwa ajaran Islam sesuai dengan jaman, sampai hari kiamat  Sebagai bukti bahwa Islam memberi kebebasan berfikir c. Hukum melakukan Ijtihad :  Wajib ain (bila ditamya hukum suatu masalah, masalah akan hilang sebelum hukum diketahui)  Wajib kijayah ( bila ditanya hukum suatu masalah, masalah tidak akan hilang sebelum hukum diketahui sedang selain dia ada mujtahid lain)  Sunnah (ijtihad suatu masalah yang belum terjadi) d. Syarat-syarat Ijtihad (Mujtahid):  Mengetahui nash Al Qur’an dan Al Hadits  Mengetahui maksud dan rahasia hukum Islam  Mengetahui kaidah-kaidah kalliyah / umum syari’at  Mengetahui bahasa arab sebagai dasar memahami Al Qur’an  Mengetahui Ilmu Ushul Fiqih  Mengetahui ilmu mantiq /pasti  Mengetahui taro’ah asliyah / pradyga tak bersalah / mubah  Mengetahui ijma’



7



e. Macam-macam Ijtihad 1) Ijma’ Ijma’ adalah berkumpul / kesepakatan para mustahid umat Nabi Muhammad setelah beliau wafat pada satu masa tertentu tentang masalah tertentu. Kesepakatan terjadi dengan 3 cara: 1. Dengan ucapan / qauli 2. Dengan perbuatan / fi’li 3. Dengan diam / sukuti 2) Qiyas Qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu yang tidak disebut hukumnya dalam nash ( Al Qur’an dan Al Hadits ) dengan sesuatu yang disebut hukumnya dalam nash karena ada kesamaan ‘ilat atau sifat. 3) Istihsan Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh Qiyas Khafy ( samar-samar ), atau dari hukum kully ( umum ) kepada hukum yang bersifat pengecualian. 4) Istishab Istishab adalah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masamasa selanjutnya, sebelum ada hukum yang mengubahnya. Misalnya seseorang ragu-ragu apakah sudah wudhu atau belum? Dalam keadaan seperti ini, ketentuan harusnya berpegang kepada “belum wudhu”, karena hukum yang asal adalah belum wudhu. 5) Mashalihul Mursalah Mashalihul Mursalah



adalah



penetapan



hukum



berdasarkan kepada kemaslahatan, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadhorotan atas mereka. 6) Al ‘Urf



8



Al ‘Urf adalah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan maupun perbuatan. 7) Syar’u Man Qablana Syar’u Man Qablana adalah syari’at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama islam. 8) Saddudz Dzari’ah Saddudz Dzari’ah adalah melarang perkara-perkara yang lahirnya boleh, karena ia membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. 9) Mazhab Shahaby Mazhab Shahabi mengenai



adalah



berbagai



masalah



fatwa-fatwa yang



para



dinyatakan



sahabat setelah



Rasulullah SAW wafat. C. FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjadinya benturan dan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebut dengan hukum islam yang dan menjadi pedomaan setiap pemeluknya. Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:



9



a.



Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber



b. c.



kebaikan, Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl), Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah). Oreintasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u almafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri. Ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi peranan utamanya, yaitu: 1. Fungsi Ibadah Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga



10



merupakan indikasi keimanan seseorang. Dalam QS Adz-Dzariyaat:56, Allah SWT berfirman: Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.



2. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir,



yang



terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak



11



langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. 3. Fungsi Zawajir Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir. 4. Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan



12



pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. D. KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN SISTEM HUKUM NASIONAL 1. Lahirnya UUD 1945 Umat Islam bagian dari warga negara Republik Indonesia mereka terbiasa dengan peraturan, baik peraturan antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam. Maka ketikaJepang yang menjajah Indonesia memberi kesempatan membentuk BPUPKI (Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), umat Islam tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mereka mengambil peran untuk perumusan sistem perundang-undangan nasional yaitu baik perumusan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Diantara mereka adalah K.H Wahid Hasyim, Abi Kusno, Agus Salim, K.H Kahar Mudzakir dan lainlain. 2. Lahirnya UU Perkawinan Ketentuan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Undang-Undang ini dikuatkan dengan Lembaran Negara Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Penjelasan terhadap UU No. 1 Tahun 1974. Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 9 Tahun 1975.



13



Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal ( 1 ) disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam lembaran Negara RI No. 1 Tahun 1974 tentang penjelasan atas undang-undang No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa bagi orangorang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah direalisir daerah, bagi orang Islam berlaku hukum islam dan bagi orang



Kristen



menggunakan



berlaku



Huwelijks-ordonantie,



Undang-Undang



Hukum



bagi



Perdata



orang



dengan



Cina sedikit



perubahan, bagi orang Timur Asing lainnya da warga Indonesia keturunan Timur Asing lainnya berlaku Hukum Adat mereka, dan bagi orang Eropa dan warga Indonesia Keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3. Lahirnya UU Peradilan Agama Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnik, budaya dan agama. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hukum agama datang ke Indonesia bersamaan dengan hadirnya agama. Oleh karena itu sebagai mayoritas beragama Islam, maka hukum Islam merupakan salah satu sistem yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Ada beberapa peraturan baik berupa undang-undang peraturan pemerintah, keputusan presiden yang didalamnya berisi tentang hukum Islam, diataranya adalah :



14



a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Banyak pasal dalam undang-udang ini berasal dari hukum Islam. b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan dan tanah milik. c. Instruksi presiden No 13 tahun 1980 tentang perjanjian bagi hasil. d. Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan salah satu perundang-undangan pelaksanaan dari undang-undang No 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan hakim. e. Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam (KHI). KHI berisi tentang himpunan hukum Islam yang berkenaan dengan perkawinan, waris dan wakaf. f. Undang-undang No 7 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No 70 dan 72 tentang Bagian bagi hasil. g. Undang-undang No 38 tahun 1999 tentang penyelenggaran ibadah haji. 4. Dalam Pengelolaan Zakat Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Bahkan Al Qur’an menjadikan zakat dan sholat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran Islam. Mengingat pentingnya kedudukan zakat dalam ajaran Islam, maka hukum membayar zakat adalah fardhu ‘ain bgi setiap muslim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agama. Di Indonesia sendiri ini juga terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat, diantaranya yang terdapat dalam UUD no 39 th 1999 pasal 1 yang menyatakan bahwa : a. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,



dan



pengawasan



terhadap



pendistribusian serta pendayagunaan zakat.



15



pengumpulan



dan



b. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. c. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. d. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. e. Agama adalah agama Islam. f. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama



BAB III PENUTUP A. Simpulan Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWsebagai Rosul-Nya melalui sunnah beliau yang kini tersimpan baik dalam kitab-kitab hadist. Sumber Hukum Umat Islam menurut Mahmud Syaltuth dibagi menjadi 3 macam yaitu : Al Qur’an (Sumber Hukum Pertama dan Utama), Al Hadits (Sumber Hukum ke Dua setelah Al Qur’an), Ijtihad/ Ra’yu/Akal. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi peranan utamanya, yaitu : Fungsi Ibadah,



Fungsi



Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Fungsi Zawajir, Fungsi Tandhim wa Islah alUmmah.



16



Kontribusi umat Islam dalam perumusan sistem hukum nasional antara lain: umat Islam ikut serta dalam penyusunan UUD 1945, UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Zakat.



DAFTAR PUSTAKA Departemen Agama RI. 2004. Garis-garis Besar Program Pengajaran Mata Pelajaran Faqih. Ditjen Bimbingan Islam. Qosim Rizal. 2009. Pengamalan Fiqih untuk Kelas XI Madrsah Aliyah. Yogyakarta: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Tim Dosen Agama Islam Ikip Malang. 1999. Pendidikan Agama Islam I untuk Mahasiswa. Malang:Penerbit IKIP Malang. Siti dan Rifai. 2011. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI. Madiun: Penerbit IKIP PGRI Madiun.



17