Makalah (Syariah, Ibadah, Dan Muamalah) Kelompok 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (SYARIAH, IBADAH, DAN MUAMALAH)



OLEH KELOMPOK 5: GHIFARI ARFANANDA WIJAYA (3211420111) NOVEN TRESANDYA (3401420075) OKTAVANI TARA FATIMATUL ZAHROH FEBIAN (3211420095) SHAFY CAPRIANA GAYATRI (3401420056) RIFKY HIDAYATULLAH (3211420128)



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2020 1



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT, Rabb semesta alam, semoga sholawat dan salam dilimpahkan kepada Hamba dan Rosull-Nya Muhammad SAW juga kepada keluarga dan segenap sahabatnya. Atas berkat rahmat, hidayah dan pertolongan Allah, makalah ini bisa kami selesaikan, dan makalah ini hanyalah sebagai pengantar bagi mahasiswa yang ingin mempelajari "Syariah, ibadah, dan muamalah" sehingga karena baru sebagai pengantar maka diharapkan mahasiswa membaca buku-buku lain untuk melengkapi pengalamannya. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari banyak kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang telah kami sampaikan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu kami mohon maaf yang seikhlas-ikhlasnya.



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.....................................................................................................................2 DAFTAR ISI...................................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................................4 A. Latar Belakang........................................................................................................................4 B. Rumusan Masalah...................................................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................................................5 A. Syariah, Ibadah, Dan Muamalah.............................................................................................5 B. Mengenal Madzhab Dalam Hukum Islam.............................................................................12 C. Hak Asasi Manusia................................................................................................................14 BAB III KESIMPULAN..............................................................................................................................20 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................21



3



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif. Sebagian dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariat dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.



B. RUMUSAN MASALAH 1.



Apa yang dimaksud dengan syariah, ibadah dan muamalah?



2.



Apa saja madzhab dalam hukum islam dan penjelasannya?



3.



Bagaimana HAM dalam presfektif islam?



4



BAB II PEMBAHASAN



A. SYARIAH, IBADAH, DAN MUAMALAH a. Syariah             Pengertian syariah secara etimologi berarti sumber air atau jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologi, syariah adalah kumpulan norma Illahi yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, juga hubungan manusia dengan alam, dan norma-norma ini sudah pasti benar dan lurus.             Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al Jatsiyah ayat 18: Artinya : “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat untuk urusan (agama yang benar). Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”               Syariah secara umum terbagi menjadi dua hal yaitu ibadah khusus atau ibadah mahdlah, dan ibadah dalam arti umum atau muamalah. Ibadah khusus atau ibadah mahdlah adalah ibadah yang telah dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW, seperti shalat, puasa, dan haji. Maka dari itu umat muslim harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diperintahkan Allah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad tanpa boleh melakukan perubahan-perubahan terhadap ketentuan tersebut. Hal-hal di luar ketentuan tersebut tidak sah atau batal dan lebih dikenal dengan istilah bid’ah.             Sedangkan Ibadah umum atau muamalah adalah ibadah yang pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW namun hanya berupa prinsip-prinsip dasar dan pengembangannya diserahkan pada kemampuan dan daya jangkau pikiran umat Islam sendiri. Contoh dari muamalah misalnya, aturan-aturan keperdataan seperti hal-hal yang menyangkut perdagangan, ekonomi, perbankan, pernikahan, hutang piutang, atau pun juga aturan-aturan dalam bidang pidana dan tata negara.



5



Tujuan Syari’ah (muqhoshidus syar’i)             Tujuan syariah erat kaitannya dengan tujuan agama Islam itu sendiri yang ingin mewujudkan kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Secara khusus, setidaknya ada lima tujuan dari syariah, yaitu: 1. Memelihara agama (hifzhud din)      Dalam konteks memelihara agama, para Rasul diutus oleh Allah swt  dan kita sekarang berkewajiban melanjutkan tugas Rasul itu dengan cara mengamalkan syariah Islam, apapun kendala dan tantangan yang akan kita hadapi 2. Memelihara jiwa (hifzhun nafsi)       Memperoleh kesempatan hidup merupakan karunia yang besar bagi kita, karenanya kesempatan yang amat berharga ini harus kita gunakan untuk selalu mengabdi kepada Allah swt. Dalam  konteks inilah, hak hidup seseorang menjadi hak yang paling asasi sehinga harus dijaga dan dipelihara. Disinilah sebabnya mengapa Islam amat melarang kita untuk menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan sehingga biloa ini dilakukan dosanya amat besar seperti dosa membunuh semua manusia. 3. Memelihara akal (hifzhul aqli)       Memiliki akal yang sehat dan cerdas merupakan sesuatu yang amat penting, karena dari akal yang sehat itulah akan lahir pemikiran yang cemerlang dan manusia bisa bersikap dan berprilaku yang baik, karena itu akal harus dipelihara. 4. Memelihara kehormatan (hifzhud ardh)       Manusia dicipta oleh Allah swt sebagai makhluk yang mulia dan terhormat, karenanya syariat Islam amat menekankan kepada manusia untuk menjaga kehormatannya agar tidak jatuh dan amat rendah melebihi rendahnya martabat binatang. 5. Memelihara harta (hifzhul mal)        Kebutuhan terhadap harta ada pada setiap orang sehingga mencarinya dengan cara yang halal menjadi suatu keharusan. Sesudah harta diperoleh, maka menjadi hak seseorang untuk memilikinya sehingga syariat Islam menekankan pemeliharaan terhadap harta dan amat tidak dibenarkan bagi orang lain untuk mencurinya. Pemeliharaan terhadap harta juga harus ditunjukkan dalam bentuk membelanjakan atau menggunakannya untuk segala kebaikan, sebab bila tidak hal itu termasuk dalam kategori tabzir atau boros, yakni menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar menurut Allah SWT dan Rasul-Nya, karena pemborosan merupakan 6



kebiasaan syaitan yang sangat merugikan manusia, harta akan cepat habis sementara kebiasaan berlebihan menjadi sangat sulit untuk ditinggalkan meskipun dia tidak memiliki harta yang cukup, karenanya sikap ini harus dijauhi. Dasar-Dasar Penetapan Syari’ah Islam Terdapat empat hal yang menjadi dasar penetapan hukum syariah, yaitu : 1. Tidak Memberatkan dan Tidak Banyaknya Beban       Dalam menetapkan syariah, selalu diusahakan aturan-aturan tersebut tidak memberatkan manusia dalam menjalankannya dan mudah untuk dilaksanakan. Contohnya adalah perintah wajib berpuasa. Allah hanya mewajibkan kita berpuasa tiga puluh hari dalam setahun karena apabila lebih dari itu pasti akan memberatkan. Selain itu bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa karena suatu hal seperti sakit atau bepergian jauh dapat membatalkan puasanya dan menggantinya di hari lain. Contoh lainnya adalah bagi orang yang tidak sanggup shalat dengan berdiri diperbolehkan shalat dengan duduk. Ini merupakan bukti bahwa syariah tidak semakin memberatkan umat Muslim. 2. Berangsur-angsur dalam Penentuan Hukum       Tiap masyarakat pasti memiliki adat istiadat yang berlaku di daerahnya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Pada awal mula turunnya Islam masyarakat Arab juga memiliki berbagai kebiasaan yang sukar dihilangkan, apabila dihilangkan sekaligus tentu akan mengalami banyak kendala.       Karena faktor kebiasaan yang sudah berlangsung lama dan sulit diubah tersebut Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan ayat demi ayat dan surat demi surat, terkadang ayat turun sesuai peristiwa yang terjadi saat itu. Cara seperti ini dilakukan agar mereka dapat bersiap-siap meninggalkan ketentuan lama dan menerima hukum baru. 3. Sejalan dengan Kebaikan Orang Banyak       Ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam diusahakan agar sesuai dengan kepentingankepentingan yang baik bagi pemeluknya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pada suatu waktu aturan-aturan hukum yang ada dibatalkan apabila keadaan menghendaki. Selama kepentingan orang banyak menjadi pedoman dalam pembatalan hukum tersebut maka boleh jadi hukum yang baru menjadi lebih berat atau lebih ringan dari sebelumnya. Namun pembatalan



7



hukum ini hanya dilakukan pada masa Rasul. Sesudah Rasul wafat dan ketentuan hukum Islam sudah lengkap tidak ada lagi pembatalan hukum.       Contoh untuk kasus ini adalah ketika ketika qiblat shalat masih mengarah pada Baitul Maqdis di Palestina kemudian dibatalkan dengan mengarah pada Ka’bah di Mekkah, seperti dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 144 : Artinya: “Kami kadang-kadang melihat pulang baliknya muka engkau ke arah langit. Maka benar-benar kami akan memberikan kepadamu suatu qiblat yang engkau sukai. Maka arahkan muka engkau ke arah Masjidil Haram.” 4. Dasar Persamaan dan Keadilan       Bagi syariah Islam semua orang dipandang sama dengan tidak ada kelebihan di antara mereka satu sama lain. Semua berkedudukan sama di mata Allah SWT. Kedudukan yang sama tersebut diperintahkan Al-Quran dalam QS Al-Maidah ayat 8. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” b. Ibadah Ibadah berasal dari kata ‘abd yang artinya abdi, hamba, budak, atau pelayan. Jadi ibadah berarti, pengabdian, penghambaan, pembudakan, ketaatan, atau merendahkan diri. Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Ibadah dapat juga diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung (ritual) antara manusia dengan Allah Swt. Selain itu juga terdapat berbagai definisi ibadah lainnya, yaitu: (1)   Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui tutunan atau contoh dari para Rasul-Nya. (2)   Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Swt, yaitu rasa tunduk dan patuh yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.



8



6.2 Pembagian Ibadah Ada begitu banyak buku, artikel, dan karya yang membahas tentang pembagian ibadah. Yaitu: (1)   Ibadah Hati Ibadah ini ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati) berupa rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut). (2)   Ibadah Lisan dan Hati Ibadah ini adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati) berupa tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur. (3)   Ibadah Badan (Fisik) dan Hati Ibadah ini adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati) berupa shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Ada juga yang membagi ibadah menjadi: 1) Ibadah Mahdlah. Semua perbuatan ibadah yang pelaksanaannya diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan sunnah. Contoh, shalat harus mengikuti petunjuk Rasulullah saw dan tidak dibenarkan untuk menambah atau menguranginya, begitu juga puasa, haji dan yang lainnya. Ibadah mahdlah ini dilakukan hanya berhubungan dengan Allah saja (hubungan ke atas/ Hablum Minallah), dan bertujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Swt. Ibadah ini hanya dilaksanakan dengan jasmani dan rohani saja, karenanya disebut ‘ibadah badaniyah ruhiyah. 2) Ibadah Ghairu Mahdlah, yaitu ibadah yang tidak hanya sekedar menyangkut hubungan dengan Allah, tetapi juga menyangkut hubungan sesama makhluk (Hablum Minallah Wa Hablum Minannas), atau di samping hubungan ke atas, juga ada hubungan sesama makhluk. Hubungan sesama makhluk ini tidak hanya sebatas pada hubungan sesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan lingkungan alamnya (hewan dan tumbuhan). 3) Ibadah Dzil-Wajhain, yaitu ibadah yang memiliki dua sifat sekaligus, yaitu ibadah mahdlah dan ibadah ghairu mahdlah, seperti nikah.



9



Syarat Ibadah Dalam Islam Dalam melakukan ibadah tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat: (1)   Ikhlas karena Allah semata Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Melakukan ibadah dengan ikhlas dan menjalankannya dengan sepenuh hati, bukan karena / untuk dilihat orang atau dipuji orang (2)   Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadahibadah yang diada-adakan. Rasulullah merupakan utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Sifat dan Ciri Ibadah dalam Islam Mustafa Ahmad al-Zarqa, seorang ahli ilmu fikih menyebutkan beberapa sifat yang menjadi ciri-ciri ‘ibadah yang benar adalah: 1. Bebas dari perantara. Dalam beribadah kepada Allah Swt, seorang muslim tidak memerlukan perantara, akan tetapi harus langsung kepada Allah. 2. Tidak terikat kepada tempat-tempat khusus. Secara umum ajaran Islam tidak mengharuskan penganutnya untuk melakukan ‘ibadah pada tempat-tempat khusus, kecuali ‘ibadah haji. Islam memandang setiap tempat cukup suci sebagai tempat ‘ibadah. 3. Tidak memberatkan dan tidak menyulitkan, sebab Allah Subhanahu wa ta’ala senantiasa menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan. c. Muamalah Pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya. 10



Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2) Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa’ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain. Jenis-jenis Muamalah Umat Islam dalam melakukan kegiatan sehari-hari selalu berpegang teguh pada normanorma ilahiyah, begitu juga dalam muamalah. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah. Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, muamalah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut: 1. Syirakh Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta. 2. Jual Beli Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya 3. Sewa Menyewa Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran. Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan 11



menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa. 4. Hutang Piutang Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba. Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya: "Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb). Tujuan Muamalah Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.



12



B. MENGENAL MADZHAB DALAM HUKUM ISLAM Menurut bahasa Arab, “madzhab”  (‫)مذهب‬berasal dari shighah masdar mimy (kata sifat) dan isim



makan (kata



yang



menunjukkan



keterangan



tempat)



dari



akar



kata fiil



madhy   “dzahaba” (‫ )ذهب‬yang bermakna pergi. Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq).Sedangkan menurut istilah ada beberapa rumusan: 1. Menurut M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. 2. Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.             Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Disini bisa disimpulkan pula bahwa mazhab mencakup;(1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan (thariq)  yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukumhukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci. Macam- Macam Mazhab dalam Ilmu fiqih : 1. Madzhab Hanafi Madzhab Hanafi didirikan oleh An Nu’man bin Tsabit atau Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H). Beliau berasal dari Kufah dan hidup di masa Daulah Bani Umaiyah dan Daulah Bani Abbasiyah. Imam Abu Hanifah adalah ulama yang terkenal karena lebih mengedepankan logika sebagai dalil. Adapun yang menjadi dasar Madzhab Imam Abu Hanifah adalah beberapa dasar hukum Islam yang meliputi Al Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan Istihsan. 2. Madzhab Maliki Madzhab Maliki didirikan oleh Malik bin Anas bin Abi Amir Al Ashbahi atau Al-Imam Malik (93-179 H). Beliau merupakan Imam penduduk Madinah dan hidup di masa Daulah Bani 13



Umaiyah dan Daulah Bani Abbasiyah. Dasar madzhab Imam Malik adalah Al Qur’an, AsSunnah, Ijma’, Qiyas, Amal ahlul madinah, perkataan sahabat, Istihsan, Saddudzarai’, muraatul khilaf, Istishab, maslahah mursalah, dan syaru man qablana (syariat nabi terdahulu). Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fiqih. Kitabnya yang terkenal adalah Al Muwattha yang memuat tentang hadits dan fiqih. 3. Madzhab Syafi’i Madzhab Syafi’i didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i atau Al-Imam AsySyafi’i (150-204 H). Beliau berasal dari Gaza, Palestina. Imam Syafi’i dikenal sebagai seorang mujtahid mutlak, imam fiqih, hadits, dan ushul. Dasar madzhab Imam Asy-Syafi’i adalah sumber syariat Islam yaitu Al Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, serta Qiyas. Beberapa dasar yang tidak dijadikan rujukan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah sebagai berikut. 



perkataan sahabat karena dipandang sebagai ijtihad yang bisa saja salah.







istihsan karena dianggap menciptakan syari’at







maslahah mursalah







perbuatan penduduk Madinah.



Kitab yang pernah disusun oleh Imam Syafi’i adalah kitab Al-Hujjah yang merupakan madzhab lama dan kitab Al Umm yang merupakan madzhab yang baru. 4. Madzhab Hanbali Madzhab Hanbali didirikan oleh Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani atau Al-Imam Ahmad (164-241 H). Beliau lahir dan menghabiskan hidupnya di Baghdad, Irak. Hingga kini, Imam Ahmad dikenal sebagai seorang ahli hadits dan fiqih. Dasar madzhab Imam Ahmad adalah Al Qur’an, As-Sunnah, fatwah sahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, maslahah mursalah, dan saddudzarai’. Beliau menyusun kitab hadis Al Musnad yang berisi kurang lebih 40.000 hadis. Karena keahliannya dalam hadits, Beliau menaikkan derajat hadits mursal dan hadits dhaif menjadi hadits hasan.



14



C. HAK ASASI MANUSIA 1.



Hak Asasi Manusia Menurut UUD



Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  2. Hak Asasi Manusia Menurut Perspektif Islam Jauh sebelum dunia Barat memperkenalkan Hak Asasi Manusia alias HAM pada sekitar abad XVI-XIX, Islam sudah terlebih dahulu memperkenalkan konsep HAM pada 1.300 tahun sebelumnya. Bahkan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan salah satu sosok revolusioner sekaligus pejuang penegak HAM yang paling gigih se antero jagad. Ia tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan HAM yang tertuang dalam kitab suci (AlQur’an), namun juga memperjuangkan dengan penuh pengorbanan dan kesungguhan. Salah satu kegigihan Nabi dalam memperjuangkan HAM, yakni memurnikan ajaran maupun kebiasaan yang ada pada zamannya, yakni tradisi masyarakat Arab Jahiliyah di Makkah yang sangat bertentangan dengan konsep HAM. Dalam catatan sejarah, Islam juga sudah mengenal apa yang disebut dengan HAM. Salah satunya dibuktikan dengan adanya bentuk perjanjian konkrit yang disebut sebagai Piagam Madinah pada tahun 622 Masehi. Bukti lainnya berupa pidato Muhammad bin Abdullah pada tahun 632 Masehi, yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Arafah. Bahkan deklarasi tersebut disebut-sebut sebagai dokumen tertulis pertama yang berisi tentang HAM. Secara sederhana dapat disimpulkan, jika dunia internasional baru mengenal HAM ribuan tahun pasca adanya konsep HAM mempuni yang diprakarsai Islam pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam perkembangannya, HAM (Human Rights, bahasa Inggris) diartikan sebagai sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya



15



karena ia adalah seorang manusia. HAM berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagibagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. HAM biasanya dialamatkan kepada negara dengan kata lain negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil. Seperti gak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan kebebasan berpendapat. Termasuk juga hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, dan lainnya. Secara konseptual, HAM dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut ‘dianugerahkan secara alamiah’ oleh alam semesta, nalar atau bahkan Tuhan. Mereka yang



menolak



penggunaan



unsur



alamiah



meyakini



bahwa



hak



asasi



merupakan



pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Selain itu ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa HAM hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Ditinjau dari sudut pandang hukum internasional, HAM sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam ‘kehidupan bangsa’. Memang masyarakat kuno tidak mengenal konsep HAM universal, seperti halnya masyarakat modern. Pelopor dari wacana HAM adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada abad pertengahan, dipengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep HAM modern akhirnya muncul pada paruh kedua abad 20, terutama pasca dirumuskannya Pernyataan Umum tentang HAM di Paris (Prancis) pada 1948 silam. Sejak saat itu, HAM mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan HAM dalam skala internasional diawasi oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sepeti Dewan HAM dan Badan Troktat hingga Komite HAM dan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Sementara di tingkat regional, HAM ditegakkan oleh Pengadilan HAM Eropa, Pengadilan HAM Antar-Amerika, serta Pengadilan HAM dan Hak Penduduk Afrika. Bahkan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik 16



hingga hak ekonomi, sosial dan budaya sendiri sudah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Bahkan empat negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Diwakili menteri agama masing-masing, sepakat mewujudkan resolusi yang berisi tujuh poin tentang HAM dalam perspektif Islam. 



Pertama, umat Islam diharapkan melengkapi diri dengan ilmu dan keterampilan yang



tepat melalui sumber terpercaya untuk menghadapi berbagai doktrin dan tantangan baru. Hal itu demi memastikan hak-hak yang diperjuangkan sesuai prinsip dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan Islam. 



Kedua, perlunya memberdayakan komitmen kehidupan beragama sebagai satu cara



hidup, demi memastikan setiap individu muslim mampu menyikapi realitas kehidupan saat ini yang berporos kepada prinsip dan panduan ajaran Islam. 



Ketiga, mencari titik persamaan atas nilai-nilai kemanusiaan seperti martabat dan



kehormatan, kemerdekaan dan kebebasan, kesetaraan dan kesamaan, serta persaudaraan sebagai dasar kesempatan untuk bekerjasama menangani isu-isu hak asasi manusia yang sejalan dengan Islam. 



Keempat, menyebarluaskan pemahaman tentang Islam sebagai satu sistem nilai dan etika,



yang berkontribusi kepada kebaikan bersama. 



Kelima, Memperkuat perjuangan hak asasi manusia yang sejalan dengan tuntutan Islam,



berdasarkan strategi menekankan prinsip-prinsip Islam sebagai sistem etika tentang HAM, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip HAM sesuai etika Islam, serta meningkatkan efektivitas jaringan kerjasama antarotoritas agama di setiap negara, organisasi dan individu, demi memperkuat perjuangan isu-isu hak asasi dari perspektif Islam. 



Keenam, siap menjalin kolaborasi program penjelasan HAM dari sudut pandang Islam



melalui kerja sama strategis di antara negara anggota. 



Ketujuh, forum menyepakati penulisan konsep HAM dari sudut pandang Islam yang



dibentangkan dalam konferensi ini dapat diterbitkan atas nama MABIMS (Forum Menteri



17



Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura) sebagai sumber informasi bagi para peneliti yang bisa dijadikan referensi di tingkat negara anggota, serta masyarakat antarbangsa. 3.



Definisi Hak Asasi Manusia Dan Konsepnya Dalam Islam Definisi HAM sampai saat ini belum ada yang baku, pengertian dan perkembangan tentang hak tersebut selalu berubah sesuai dengan dinamika dari manusia itu sendiri. Bila di lihat dari definisi yang ada, pada hakikatnya membicarakan hak-hak yang ada pada manusia sebagai makhluk hidup. dapat dipahami bahwa HAM adalah berbagai fasilitas dasar yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia, yang diantara sesama manusia tersebut memiliki fasilitas yang sama. Hanya pada level praktisnya, antara yang satu dengan yang lainnya akan ditemukan banyak perbedaan. Hal ini tergantung pada sejauh mana manusia itu sendiri mampu mengusahakan hak tersebut secara optimal. Misalnya manusia sama-sama mempunyai hak hidup pada kenyatannya kehidupan manusia itu ada yang hidupnya dapat memberi manfaat kepada orang lain, ada juga yang hidupnya justru membahayakan (merugikan) bagi orang lain. fiqih abad pertengahan. Dalam fiqih kategori haaq Al-Abd., hak individu muslim, kasus yang tindakan hukumnya terdapat pelanggaran diserahkan kepada kebijaksanaan pihak yang dirugikan, berbeda dengan kategori hak Tuhan, haaq Allah yang tindakan hukumnya harus dilakukan dengan perintah. Satu prinsip fiqih yang dapat disamakan dengan hak dalam penger-tian moderen adalah hak pemilik harta untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap gangguan atas hartanya. Menurut Dr. Syekh Syaurat Hussain, terdapat dua macam HAM jika dilhat dari ketegori huquuqul' ibad yaitu Pertama : HAM yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam). Kedua : HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilaksana-kan oleh suatu Negara. Adapun Islam telah memberikan jaminan pada kebebasan manusia. Dalam Al Qur'an Allah menegaskan bahwa memeluk agama tidak dipaksakan, sebab telah jelas yang baik dan buruk itu. Demikian juga kebebasan berpendapat, Islam meletakkan kedudukannya pada posisi tinggi, bila berangkat dari niat suci semata karena Allah. Oleh karena itu banyak ayat- ayat Al Qur'an yang mendo-rong umat Islam agar menggunakan logika (ya'qiluun), berfikir (yatafakkaruun) dan berkontemplasi (yatadabbaruun). Sampai abad ke-1 8 bangsa-bangsa di dunia masih meletakkan sekatsekat yang kokoh dalam kelas dan kasta. Namun kehadiran Islam sejak lebih empat belas abad lampau telah menghilangkan dinding pemisah itu dengan semangat persamaan (egalitarianisme) sebelum bast melakukannya. 18



Dalam hal ini mnegenai persamaan tersebut, termaktub dalam QS. Al Hujarat (49) : 13, Yaitu Artinya "Hai sekalian manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Menge- tahui lagi Maha Mengenal”. Kemudian semasa kerasulan nabi Muhammad SAW yang bersamaan pula dengan para sahabat, membebaskan system perbudakan yang marak saat itu. Tanpa membedakan warna kulit, suku, ras maupun agama. Ajaran persamaan itu telah berhasil membentuk watak para sahabat nabi yang umumnya semula sangat feodal dan aristrokat, begitu tinggi men-junjung hak asasi manusia. Dengan mengacu kepada landasan Yuridis diatas, dipahami bahwa pada dasarnya Islam, sejak awal telah mengedepankan konsep hak asasi manusia. Dan konsep HAM bukanlah hasil evaluasi apapun dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui RasulNya.



19



BAB III KESIMPULAN Dari pembahasan di atas, maka dapat  kami simpulkan bahwa muamalah  mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya. Kemudian dalam muamalah ini manusia tidak terlepas dengan ibadah, seperti puasa, zakat, haji,  dan shalat baik sholat wajib lima waktu maupun sholat sunnah yang dikerjakan sesudah dan sebelum sholat wajib. Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesama manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah swt dan Rasul-Nya. Lalu mazhab yang merupakan hasil ijtihad seorang imam yang berisi pokok pikiran atau dasar tentang hukum suatu masalah untuk menyelesaikan masalah tersebut. HAM dan konsepnya dalam islam merupakan hak-hak yang ada pada manusia sebagai makhluk hidup. dapat dipahami bahwa HAM adalah berbagai fasilitas dasar yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia, yang diantara sesama manusia tersebut memiliki fasilitas yang sama.



20



DAFTAR PUSTAKA https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1240/sdgs_10/1 https://alkhairat.ac.id/blog/ham-dalam-perspektif-islam/ https://media.neliti.com/media/publications/240340-hak-asasi-manusia-ham-dalam-islamc8066bfe.pdf



21