Makalah Tafsir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Demokrasi merupakan suatu paham yang didalamnya mengandung asas-asas musyawarah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW semasa hidup beliau dan diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’anul-Karim. Indonesia juga merupakan negara demokrasi, akan tetapi demokrasi di Indonesia adalah demokrasi pancasila yang didasarkan pada sila-sila yang terdapat dalam pancasila tersebut. Seperti halnya ajaran islam demokrasi juga menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, maka dari itu kita sebagai generasi bangsa indonesia haruslah tahu tentang demokrasi. Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang menerangkan tentang demokrasi, salah satunya yaitu QS Ali Imraan: 159 Dan QS Asy-Syuura: 38. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana lafal, arti, asbabun nuzul, tafsir dan isi kandungan QS. Ali Imran: 159 ? 2. Bagaimana lafal, arti, asbabun nuzul, tafsir dan isi kandungan QS. AsySyuura: 38 ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui lafal, arti, asbabun nuzul, tafsir dan isi kandungan QS. Ali imran: 159 2. Untuk mengetahui lafal, arti, tafsir dan isi kandungan QS. Ash-syuura: 38



1



BAB II PEMBAHASAN



A. QS. Ali imran ayat 159



ْ ُّ‫ب الَنفَض‬ ‫ك فَاعْفُ َع ْنهُ ْم‬ َ ِ‫وا ِم ْن َحوْ ل‬ ِ ‫فَبِ َما َرحْ َم ٍة ِّمنَ هللاِ لِنتَ لَهُ ْم َولَوْ ُكنتَ فَظّا ً َغلِيظَ ْالقَ ْل‬ َ‫اورْ هُ ْم فِي األَ ْم ِر فَإِ َذا َع َز ْمتَ فَتَ َو َّكلْ ع َٰلى هللاِ إِ َّن هللاَ ي ُِحبُّ ْال ُمت ََو ِّكلِين‬ ِ ‫ر لَهُ ْم َو َش‬kْ ِ‫َوا ْستَ ْغف‬ Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Q.S. 3 Ali 'Imran 159) 1. Tafsir (Maka berkat) ma merupakan tambahan (rahmat dari Allah kamu menjadi lemah lembut) hai Muhammad (kepada mereka) sehingga kamu hadapi pelanggaran mereka terhadap perintahmu itu dengan sikap lunak (dan sekiranya kamu bersikap keras) artinya akhlakmu jelek tidak terpuji (dan berhati kasar) hingga kamu mengambil tindakan keras terhadap mereka (tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu, maka maafkanlah mereka) atas kesalahan yang mereka perbuat (dan mintakanlah ampunan bagi mereka) atas kesalahan-kesalahan itu hingga Kuampuni (serta berundinglah dengan mereka) artinya mintalah pendapat atau buah pikiran mereka (mengenai urusan itu) yakni urusan peperangan dan lain-lain demi mengambil hati mereka, dan agar umat meniru sunah dan jejak langkahmu, maka Rasulullah saw. banyak bermusyawarah dengan mereka. (Kemudian apabila kamu telah berketetapan hati) untuk melaksanakan apa yang kamu kehendaki setelah bermusyawarah itu (maka bertawakallah kepada Allah) artinya percayalah kepada-Nya. (Sesungguhnya Allah menyukai orangorang yang bertawakal) kepada-Nya.1 11



https://tafsirq.com/3-ali-imran/ayat-159,diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 14.30 WIB



2



2. Asbabun nuzul Sebab – sebab turunya ayat ini kepada Nabi Muhammad saw adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Ibnu Abbas ra menjelaskan bahwasanya setelah terjadinya perang Badar, Rasulullah mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar ra dan Umar bin Khaththab ra untuk meminta pendapat meraka tentang para tawanan perang, Abu Bakar ra berpendapat, meraka sebaiknya dikembalikan kepada keluargannya dan keluargannya membayar tebusan. Namun, Umar ra berpendapat mereka sebaiknya dibunuh. Yang diperintah membunuh adalah keluarganya. Rasulullah mesulitan dalam memutuskan. Kemudian turunlah ayat ini sebagai dukungan atas Abu Bakar (HR. Kalabi) 3. Isi kandungan Pertama: Para ulama berkata, “Allah SWT memerintahkan kepada Nabi-Nya dengan perintah-perintah ini secara berangsur-angsur. Artinya, Allah SWT memerintahkan kepada beliau untuk memaafkan mereka atas kesalahan mereka terhadap beliau. Setelah mereka mendapat maaf, Allah SWT memerintahkan beliau utnuk memintakan ampun atas kesalahan mereka terhadap Allah SWT. Setelah mereka mendapat hal ini, maka mereka pantas untuk diajak bermusyawarah dalam segala perkara”. Kedua: Ibnu ‘Athiyah berkata, “Musyawarah termasuk salah satu kaidah syariat dan penetapan hokum-hukum. Barangsiapa yang tidak bermusyawarah dengan ulama, maka wajib diberhentikan (jika dia seorang pemimpin). Tidak ada pertentangan tentang hal ini. Allah SWT memuji orang-orang yang beriman karena mereka suka bermusyawarah dengan firman Nya “sedang urusan mereka (diputuskan dengan musyawarat antara mereka” Ketiga: Firman Allah SWT: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. Menunjukkan kebolehan ijtihad dalam semua perkara dan menentukan perkiraan bersama yang didasari dengan wahyu. Sebab, Allah SWT mengizinkan hal ini kepada Rasul-Nya. Para ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Allah SWT kepada Nabi-Nya ntuk bermusyawarah dengan para sahabat beliau.



3



Sekelompok ulama berkata, “Musyawarah yang dimaksudkan adalah dalam hal taktik perang dan ketika berhadapan dengan musuh untuk menenangkan hati mereka, meninggikan derajat mereka dan menumbuhkan rasa cinta kepada agama mereka, sekalipun Allah SWT telah mencukupkan beliau dengan wahyu-Nya dari pendapat mereka”. Kelompok lain berkata, “ Musyawarah yang dimaksudkan adalah dalam hal yang tidak ada wahyu tentangnya,” pendapat ini diriwayatkan dari Hasan Al Basri dan Dhahak. Mereka berkata, “Allah SWt tidak memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bermusyawarah karena Dia membutuhkan



pendapat



mereka,



akan



tetapi



Dia



hanya



ingin



memberitahukan keutamaan yang ada di dalam musyawarah kepada mereka dan agar umat beliau dapat menauladaninya. Keempat: Tertera dalam tulisan Abu Daud, dari Abu Hurairah ra. Dia berkata. “Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Orang yang diajak bermusyawarah adalah orang yang dapat dipercaya”. Para ulama berkata, “Kriteria orang yang layak untuk diajak musyawarah dalam masalah hokum adalah memiliki ilmu dan mengamalkan ajaran agama. Dan criteria ini jarang sekali ada kecuali pada orang yang berakal”. Hasan berkata, “Tidaklah sempurna agama seseorang selama akalnya belum sempurna”. Maka apabila orang yang memenuhi criteria di atas diajak untuk bermusyawarah dan dia bersungguh-sungguh dalam memberikan pendapat namun pendapat yang disampaikannya keliru maka tidak ada ganti rugi atasnya. Demikian yang dikatakan oleh Al Khaththabi dan lainnya. Kelima:keriteriaorang yang diajak bermusyawarah dalam masalah kehidupan di masyarakat adalah memiliki akal, pengalaman dan santun kepada orang yang mengajak bermusyawarah. Sebagian orang berkata, “Bermusyawarahlah dengan orang yang memiliki pengalaman, sebab dia akan memberikan pendapatnya kepadamu berdasarkan pengalaman berharga yang pernah dialaminya dan kamu mendapatnya dengan cara gratis”. Keenam: Dalam musyawarah pasti ada perbedaan pendapat. Maka, orang yang bermusyawarah harus memperhatikan perbedaan itu dan memperhatikan pendapat yang paling dekat dengan kitabullah dan sunnah,



4



jika memungkinkan. Apabila Allah



SWT telah menunjukkan kepada



sesuatu yang Dia kehendaki maka hendaklah orang yang bermusyawarah menguatkan tekad untuk melaksanakannya sambil bertawakal kepada-Nya, sebab inilah akhir ijtihad yang dikehendaki. Dengan ini pula Allah SWT memerintahkan kepada Nabi-Nya dalam ayat ini. Ketujuh: Firman Allah SWT



“Kemudian apabila kamu telah



membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah”. Qatadah berkata, “Allah SWT memerintahkan kepada Nabi-Nya apabila telah membulatkan tekad atas suatu perkara agar melaksanakannya sambil bertawakal kepada Allah SWT, bukan tawakal kepada musyawarah mereka. Kedelapan: Firman Allah SWT“Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”. Tawakal artinya berpegang teguh kepada Allah SWT sembari menampakkan kelemahan. Para ulama berbeda pendapat tentang Tawakal. Suatu kelompok sufi berkata, “Tidak akan dapat melakukannya kecuali orang yang hatinya tidak dicampuri oleh takut kepada Allah, baik takut kepada bintang buas atau lainnya dan hingga dia meninggalkan usaha mencari rezeki karena yakin dengan jaminan Allah SWT.”2 B. QS. Asy-syuura 38



ُ ‫م‬kُْ‫صالَةَ َوأَ ْم ُره‬ َّ ‫َوالَّ ِذ ْينَ ا ْستَ َجابُوا لِ َربِّ ِه ْم َوأَقَا ُموا ال‬ َ‫شو َرى بَ ْينَهُ ْم َو ِم َّما َرزَ ْقنَاهُ ْم يُنفِقُون‬ Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Q.S. 42 Asy Syuura 38)



1. Tafsir Merupakan surat yang diturunkan di Mekkah sebelum hijriah dan sebelum berdirinya daulah Islamiyah (era Madinah), Ini menunjukan bahwa musyawarah merupakan salah satu karakteristik penting yang khas bagi 2



http://sbabschatzsuperman.blogspot.com/2014/01/tafsir-dan-aun-nuzul-dan-tafsir-ali.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 14.59 WIB



5



umat Islam, selain uman kepada Allah, mendirikan shalat, saling menolong dalam masalah ekonomi. Oleh karena itu Allah memuji orang yang melaksanakannya. Musyawarah merupakan salah satu ibadah terpenting. Oleh sebab itu, yang mengingkari atau mengabaikan musyawarat dapat dianggap sebagai masyarakat yang cacat dalam komitmen terhadap salah satu bentuk ibadah. Dari ayat tersebut di atas dapat diketahui, bahwa sebelum masa hijrah, kaum muslimin sudah mengenal musyawarah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.3 2. Isi kandungan Allah



memerintahkan



kepada



manusia



untuk



melaksanakan



musyawarah. Segala hal yang menyangkut masalah keduniaan dan berkaitan dengan kepentingan bersama, hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk mencapai mufakat. Jika menyimak terjemahan ayatnya, yaitu ”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka”, dapat ditemukan arti pentingnya musyawarah. Pada ayat tersebut, perintah musyawarah berada di antara perintah mendirikan salat dan menginfakkan harta. Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa pentingnya bermusyawarah itu sejajar dengan perintah salat atau menginfakkan harta, baik dengan cara zakat atau sedekah. Dengan pentingnya musyawarah, kita dianjurkan untuk menjunjung tinggi keputusan musyawarah tersebut. Istilah syura seperti tercantum pada ayat tersebut juga populer untuk menyebut lembaga khusus dalam musyawarah, yaitu dewan syura. Lembaga syura ini telah berdiri di Mekah sebelum Islam datang. Pada zaman Rasulullah saw. lembaga yang memusyawarahkan berbagai permasalahan dalam umat dikenal dengan ahlul hal wal ‘aqdi. Selain digunakan untuk menyelesaikan persoalan umat, sesudah zaman Rasulullah juga digunakan untuk memilih seorang pemimpin (khalifah). 3



http://munandarsetiyanto.blogspot.com/2013/11/hai-sahabat-bloger.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 15.28 WIB



6



Yang Perlu di Musyawarahkan Dalam Islam   Rasulullah telah membiasakan melakukan musyawarah terutama ketika beliau tidak mendapat wahyu Allah Swt. Pada zaman Rasulullah, contohnya ketika hendak melakukan Perang Uhud, beliau bermusyawarah dengan para sahabat. Musyawarah juga perlu dilakukan untuk hal-hal yang dianggap penting, misalnya yang dijelaskan dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 233 sebagai berikut.



...‫َاح َعلَ ْي ِه َما‬ َ ‫ر فَاَل ُجن‬kٍ ‫اض ِّم ْنهُ َما َوتَ َشا ُو‬ َ ِ‫ ۗ فَإِ ْن أَ َرادَا ف‬... ٍ ‫صااًل عَن تَ َر‬ Artinya: Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawaratan antara mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya. Menyapih anak seperti dijelaskan pada ayat di atas adalah persoalan yang penting untuk dimusyawarahkan dalam kehidupan keluarga. Akan tetapi, tidak semua persoalan boleh dimusyawarahkan. Musyawarah dibolehkan khusus untuk persoalan yang tidak ada ketentuan secara pasti dalam agama. Untuk urusan dunia, kita diberi hak untuk menentukan sendiri persoalan tersebut demi kemaslahatan bersama. Hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah saw. kepada kita dalam hadis riwayat Ahmad yang artinya: ”Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, kepadaku (rujukannya) dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, kalian lebih mengetahuinya.”4



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan 4



http://walpaperhd99.blogspot.com/2016/11/surah-asy-syura-ayat-38-ayat-terjemahan.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 15.54 WIB



7



Setiap manusia hidup di dunia tidak terlepas dari problem dan persoalan yang dihadapi. Untuk itu mereka harus dapat memecahkan masalah tersebut. Adapun cara menyelesaikan persoalan hidup dengan mencontoh dan mengambil teladan dari nabi Muhammad SAW yaitu dengan cara lemah lembut berdasarkan rahmat Allah SWT, setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Rasulullah SAW sendiri juga mengajak para sahabatnya agar mereka bermusyawarah dalam segala urusan, selain masalah-masalah hukum yang telah ditentukan oleh Allah SWT. B. Saran Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, baik dalam hal sistematika penulisan maupun isi. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak.



DAFTAR RUJUKAN



https://tafsirq.com/3-ali-imran/ayat-159,diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 14.30 WIB



8



http://munandarsetiyanto.blogspot.com/2013/11/hai-sahabat-bloger.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 15.28 WIB http://sbabschatzsuperman.blogspot.com/2014/01/tafsir-dan-aun-nuzul-dan-tafsirali.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 14.59 WIB http://walpaperhd99.blogspot.com/2016/11/surah-asy-syura-ayat-38-ayatterjemahan.html, diakses pada tanggal 13 Mei 2019 pukul 15.54 WIB



9