Makalah Tanggung Jawab Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji dan syukur Alhamdullilah yang tidak terkira dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya berupa ilmu pengetahuan, kesehatan, dan petunjuk dalam berjuang menempuh ilmu. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita. Nabi Muhammad SAW. Nabi yang menginspirasi bagaimana menjadi pemuda tangguh, pantang mengeluh, mandiri dengan kehormatan diri, yang cita-citanya melangit namun karya nyatanya membumi. Disadari bahwa dalam penulisan makalah, yang berjudul “Tanggung Jawab Negara ” ini masih kurang sempurna, penulis sangat membutuhkan kritik dan saran yang membangun dan bimbingan, berguna bagi kita semua. Amiin Ucapan terimakasih kepada dosen yang telah memberikan ilmu semoga kelak dapat bermanfaat.



31 Oktober 2021



Penulis



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL................................................................................................i KATA PENGANTAR.............................................................................................ii DAFTAR ISI...........................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................1 C. Tujuan ..........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN A. Tanggung Jawab Negara terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Kepentingan Nasional...................................................................................3 B. Hak dan Kewajiban Negara dalam HI...........................................................8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .................................................................................................11 B. Saran.............................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Begitu juga negara Indonesia yang wajib melindungi setiap warga negaranya dimanapun berada. Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Alinea ke 4 (empat). Lebih lanjut perlindungan negara terhadap warga negaranya berlaku dimanapun dia berada di seluruh penjuru dunia karena perlindungan yang diberikan merupakan salah satu hak warga negara yang diejewantahkan dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan WNI di manapun dia berada, negara bukan hanya memenuhi kewajibannya namun juga telah memenuhi hak asasi manusia warga negara. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Kewajiban Negara terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Kepentingan Nasional? 2. Bagaimana Hak dan Kewajiban Negara dalam HI? C. Tujuan 1. Mengetahui Kewajiban Negara terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Kepentingan Nasional 2. Mengetahui Hak dan Kewajiban Negara dalam HI



BAB II PEMBAHASAN



A. Tanggung Jawab Negara terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Kepentingan Nasional Tanggung



jawab



negara



merupakan



suatu



kewajiban



untuk



melakukan perbaikan yang timbul dari kesalahan suatu negara untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional. Sugeng Istanto berpendapat bahwa Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Setiap orang individu, kelompok maupun negara yang melakukan suatu tindakan yang merugikan



orang



lain



maka



dapat



dituntut



dan



dikenakan



pertanggungjawaban.1 Tanggung jawab Negara dalam hukum internasional diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional. Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi, dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Dalam hukum nasional dibedakan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana, begitu pula dalam hukum internasional terdapat beberapa ketentuan yang serupa dengan hukum nasional tapi hal ini tidak menonjol. Hukum internasional mengenai pertanggungjawaban belum berkembang begitu pesat. Dalam sistem hukum nasional pertanggungjawaban pidana atau perdata didasarkan pada hal kesalahan yang diperbuat oleh seseorang. Begitu pula dalam sistem hukum internasional, setiap perbuatan yang dipersalahkan dapat dimintai pertanggungjawabannya. Tanggung Jawab Internasional 1



F. Soegeng Istanto, Hukum Internasional, UAJ Yogyakarta, Yogyakarta, 1994, hlm. 77.



(International Responsibility) atau yang sering disebut dengan Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) dalam hukum Internasional merupakan prinsip dalam hukum internasional yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara kepada negara lainnya karena kesalahan atau kelalaian suatu negara yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain. Latar belakang timbulnya suatu tanggung jawab negara dalam hukum internasional yaitu bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain, menyebabkan negara tersebut wajib untuk memperbaiki pelanggaran hak itu. Artinya, negara tersebut harus bertanggung jawab. Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam hukum internasional, yaitu liability dan responsibility.2 



Liability merupakan istilah hukum yang luas yang menunjuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang mungkin meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang.







Responsibility berarti hal yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu



kewajiban,



dan



termasuk



putusan,



keterampilan,



kemampuan dan kecakapan meliputi juga kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. 1. Perlindungan Hak Pilih dalam UUD 1945 Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Hak Asasi Manusia dalam menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan 2



Hingorani, Modern International Law, 2bd.ed., Oxford & IBH Publishing, New Delhi, 1984, hlm. 241.



anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan diindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menjadi Kewajiban Pemerintah atau Negara Hukum untuk mengatur pelaksanaan hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya,



mengatur



pembatasan-pembatasan



demi



kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Ada 2 (dua) hal ketentuan yang berkaitan dengan hak asasi dalam UUD yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Pertama, hak asasi yang secara eksplisit dimuat sebagai kaidah kontitusi (individual), yaitu Pasal 27 (persamaan di depan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 29 (kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan), serta Pasal 31 (hak memperoleh pengajaran). Bahkan UUD telah menentukan hak-hak asasi ekonomi dan social sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Kedua UUD memerintahkan “hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran ... dan lain-lain” diatur dengan undang-undang (Pasal 28) Jaminan Pasal 28 termasuk jaminan yang 'implied' karena itu serta merta diterima oleh terhadap pasal penunjuk ini. 2. Kewajiban Negara Dalam Melindungi Hak Pilih Kewajiban negara dalam Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia dapat dibedakan menjadi dua yaitu Kewajiban Langsung (Immediate Obligations) dan Kewajiban Progresif (Progresive Obligations). Kewajiban Langsung negara terhadap Hak Asasi Manusia seringkali diwujudkan dalam bentuk proses yuridis, sementara Kewajiban Progresif adalah kewajiban yang bisa ditanggalkan apabila kekurangan sumber daya penunjang. Kewajiban Negara untuk Menghormati (Penghormatan) Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Untuk Melindungi (Perlindungan)



Hak Asasi Manusia dilihat sebagai Kewajiban Langsung. Terdapat juga kewajiban secara hukum yang terkait langsung dengan Pemenuhan Terhadap hak Asasi Manusia. Generasi pertama, perkembangan hak-hak sipil dan politik (seperti: hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi, persamaan hak di depan hukum, hak atas nama baik, hak untuk bebas dari pembatasan bergerak dan berdomisili, hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama, kebebasan berbicara, hak atas informasi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk referendum, dsb). Hukum Internasional dan masyarakat Internasional melihat wajib bagi negara untuk menerapkan konsep Due Diligence dalam Perlindungan hak asasi manusia. Negara diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu berdasarkan akal dan kebiasaan dalam usahanya



memenuhi



kewajiban



terkait



Hukum



Dasar



perlindungan hukum atas HAM di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 alinea IV, Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J), Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM3 Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagai penjamin perlindung hak asasi Manusia. Berdasarkan perintah undang-undang tersebut telah jelas bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Secara universal bahwa negara memikul tanggung jawab utama dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab yang sedemikian tak dapat dikurangi dengan alasan-alasan



politik, ekonomi maupun budaya. Sementara itu dalam kenyataan sehari-hari banyak pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara melalui organ-organ atau Aparatnya baik sipil maupun militer yang menyelewengkan kekuasaannya (abuse of power).3 Negara kesejahteraan yang demokratis memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 



Menegakkan hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga Negara di hadapan hukum







Membuat



dan



melaksanakan



aturan-aturan



hukum



nasional yang adil dan tidak diskriminasi terhadap warga Negara 



Membela, melindungi warga Negara dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya







Memajukan kesejahtraan sosial warganya







Mencerdaskan kehidupan bangsa







Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.



B. Hak-Hak Dasar dan Kewajiban-Kewajiban Negara Upaya masyarakat Internasional untuk mempersoalkan hak-hak dan kewajibankewajiban Negara-negara telah dimulai sejak abad ke-17 dengan landasan teori kontrak sosial. Pada tahun 1916 American Institute of International law (AIIL) mengadakan seminar dan menghasilkan Declaration of the Right and Duties of Nations yang diusul dengan sebuah kajian yang berjudul Fundamental Right and Duties of American Republics dan sampai dirampungkannya konvensi Montevideo tahun 1933. Hasil konvensi Montevideo ini kemudian menjadi rancangan deklarasi tentang hak dan kewajiban Negara-negara yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional PBB Bahagijo, Sugeng dan Asmara Nababan. (1999). Hak Asasi Manusi: Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta: KOMNAS HAM, h. 8. 3



pada tahun 1949, Namun komisi tersebut tidak pernah berhasil menghasilkan usulan yang memuaskan Negara-negara. Deklarasi prinsip-prinsip mengenai hak dan kewajiban Negara yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Hak-hak Negara: 



Hak atas kemerdekaan







Hak untuk melaksanakan juridis terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya.







Hak untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan Negara-negara lain.







Hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif.



2. Kewajiban-kewajiban Negara: 



Kewajiban Negara tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi di Negara lain.







Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di Negara lain.







Kewajiban untuk tidak menggerakkan semua orang yang berada di wilayahnya dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia.







Kewajiban



untuk



menjaga



wilayahnya



agar



tidak



membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. 



Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan Negaranegara lain sesuai dengan hukum internasional.



Menurut G.H. Hackworth, Negara-negara pada umumnya diklasifikasikan di dalam Negara merdeka (independent states) dan Negara yang dinaungi (dependent states) Istilah Negara merdeka



menunjuk



pada



status



bahwa



Negara



tersebut



sepenuhnya menguasai hubungan luar negerinya tampa didikte oleh Negara lain, walaupun Negaranegara pada umumnya berbeda dalam luas wilayah, penduduk, kekayaan, kekuatan, dan



kebudayaannya di dalam hukum internasional di kenal ajaran persamaan kedudukan Negara-negara(doctrine of the equality of state) dalam doktrim ini dituntut bahwa kedudukan Negara-negara adalah



sama



di



mata



hukum



walaupun



terdapat



perbedaanperbedaan di antara mereka dalam berbagai hal.4



Anwar. Chairul, 1989, Hukum Internasional, Pengantar Hukum Bangsa Bangsa, Djambatan, Jakarta, hlm. 30-31 4



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Timbulnya suatu tanggung jawab negara dalam Hukum Internasional yaitu bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain, menyebabkan negara tersebut wajib untuk memperbaiki pelanggaran hak itu. Artinya, negara tersebut harus bertanggung jawab. Ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban dalam hukum internasional, yaitu liability dan responsibility. Deklarasi prinsip-prinsip mengenai hak dan kewajiban Negara yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah sebagai berikut: Hak-hak Negara: 



Hak atas kemerdekaan







Hak untuk melaksanakan juridis terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya.







Hak untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan Negaranegara lain.







Hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif.



Kewajiban-kewajiban Negara: 



Kewajiban Negara tidak melakukan intervensi terhadap masalahmasalah yang terjadi di Negara lain.







Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di Negara lain.







Kewajiban untuk tidak menggerakkan semua orang yang berada di wilayahnya dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia.







Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.







Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain sesuai dengan hukum internasional.



B. Saran Dengan adanya makalah ini saya berharap semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pada umumnya untuk masyarakat. Semoga makalah ini dapat memberikan penambahan ilmu dan pengetahuan bagi kita semua yang memanfaatkan makalah ini. Saya selaku pihak penyusun juga mengharapkan sebuah kritik dan saran yang membanggun untuk makalah ini demi kesempurnaan tugas saya pada waktu yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA Anwar. Chairul, 1989, Hukum Internasional, Pengantar Hukum Bangsa Bangsa, Djambatan, Jakarta Bahagijo, Sugeng dan Asmara Nababan. (1999). Hak Asasi Manusi: Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta: KOMNAS HAM F. Soegeng Istanto, Hukum Internasional, UAJ Yogyakarta, Yogyakarta, 1994