Makalah Tata Ruang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ‘’ PEMANFAATAN TATA RUANG" MK : PEMETAAN DAN PERENCANAAN WILAYAH



Disusun oleh : 1. M. Saipul Hamdi



PROGRAM STUDI TDRIS IPS FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT STUDI ISLAM SUNAN DOE 2021/2022



BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………………. A. Latar Belakang ………………………………………………………….. B. Rumusan Masalah………………………………………………………. BAB II. PEMBAHASAN ………………………………………………… A. Penyusunan Tata Ruang.................................................. B. Pelaksanaan Sosialisasi ...................................................... C. Perkembangan Perda Tata Ruang ......................................



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ruang wilayah negara Indonesia dengan sumber daya alam yang tiada tara membentang bagaikan zamrud khatulistiwa, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, wajib dilindungi, dikelola,



dikembangkan



dan



dilestarikan



pemanfaatannya



secara



berkelanjutan



demi



kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam didasari keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai apabila didasarkan atas keserasian, keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan tersebut merupakan landasan ideal dan moral dalam implementasi penataan ruang di Republik ini. Selain landasan ideal, dan moral, penataan ruang sebagai salah satu manifestasi pelaksanaan pembangunan didasari pula pada landasan konstitusional (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945) yang menghendaki agar sumber daya alam dipergunakan kemakmuran



sebesar-besar



rakyat dengan memperhatikan keseimbangan antara kemakmuran lahiriah dan



kepuasan batiniah. Di samping itu patut dikembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, produktif dengan mengutamakan hakhak rakyat setempat, termasuk hak ulayat masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang. Oleh karena itu pelaksanaan pembangunan wajib memperhatikan asas serasi, selaras dan seimbang dalam pemanfaatan ruang. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri atas wilayah, nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota sebagai subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dari yang lain. Sebagai pengejawantahan otonomi daerah, provinsi. kabupaten dan kota memiliki kewenangan dalam penataan ruang wilayahnya yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang, diperlukan dasar hukum guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang, atau dengan kata lain pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Suatu dokumen penataan ruang meliputi Prosedur perencanaan, laporan pendahuluan, laporan kompilasi (data), laporan analisis (temuan), laporan rencana (rumusan dan program) executive summary, album peta, dan peraturan daerah. Dalam penyusunan dokumen penataan



ruang tersebut seyogyanya memberikan ruang kepada masyarakat adat, apabila penataan ruang tersebut berkenaan dengan hak ulayatnya. Hal ini penting bukan saja sebagai suatu bentuk pengakuan, melainkan pula penataan ruang tersebut berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. B. Rumusan Masalah Masalah dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan penyusunan Tata ruang? 2. Sejauhmana pelaksanaan sosialisasi kebijakan penataan ruang? 3.



BAB II PEMBAHASAN 1. Kebijaksanaan Penataan Wilayah Kebijaksanaan penataan wilayah bagian kota terdiri atas rencana Umum, rencana detail dan rencana Teknik tata ruang Kota, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) RUTRK adalah rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program–program pembangunan kota. RUTRK mempunyai wilayah perencanaan yang terikat pada batas wilayah administrasi kota, merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota. Rencana ini merupakan rencana struktur dan strategi pengembangan kota, ditetapkan guna menjamin konsistensi perkembangan kota secara internal, serta sebagai dasar bagi penyusunan program-program pembangunan kota lintas sektoral dan daerah dalam jangka panjang. RUTRK memuat rumusan tentang kebijaksanaan pengembangan kota, rencana pemanfaatan ruang kota, rencana struktur utama tingkat pelayanan kota, rencana sistem utama transportasi, jaringan utilitas kota, rencana pemanfaatan air baku, indikasi unit pelayanan kota dan rencana pengelolaan pembangunan kota. b. Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) RDTRK adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota. RDTRK mempunyai wilayah perencanaan mencakup sebagian atau seluruh wilayah administrasi kota yang dapat merupakan satu atau beberapa kawasan tertentu, memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota, yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang bagian wilayah kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam jangka panjang maupun menengah. RDTRK berisikan rumusan tentang kebijaksanaan pengembangan penduduk, rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota, rencana struktur tingkat pelayanan bagian wilayah kota, rencana sistem jaringan fungsi jalan bagian wilayah kota, rencana kepadatan bangunan lingkungan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, rencana indikasi unit pelayanan bagian wilayah kota dan rencana tahapan pelaksanaan pembangunan bagian



wilayah kota. RDTRK dilengkapi peta-peta rencana dengan skala 1:5.000 dengan penggambaran geometrik yang dibantu dengan titik-titik kendali. c. Rencana Teknik Ruang Kota ( RTRK ) RTRK adalah rencana geometris pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota. RTRK mempunyai wilayah perencanaan yang mencakup sebagian atau seluruh kawasan tertentu yang dapat merupakan satu atau beberapa unit lingkungan perencanaan, berisikan rumusan rencana tapak pemanfaatan ruang kota, rencana prakonstruksi bangunan gedung, rencana prakonstruksi bukan bangunan gedung dan ruang terbuka beserta rencana indikasi proyek-proyek. 1. Pemanfaatan Ruang Dalam pelaksanaan penataan ruang berasaskan kepada: a. Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna danberhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. b. Keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum. Parlindungan (1993:15) adalah penataan



menyatakan



ruang dapat menjamin



bahwa makna semua kepentingan seluruh kepentingan pemerintah



dan masyarakat secara adil dengan memperhatikan golongan ekonomi lemah. Berdaya guna dan berhasil guna harus dapat mewujudkan kualitas ruang yang sesuai dengan potensi dan fungsi ruang. Sedangkan serasi, selaras dan seimbang adalah bahwa penataan ruang dapat menjamin terwujudnya keserasian, keselarasaan dan keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang bagi penyebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhana dan perkembangan antar sektor, antar daerah serta antar sektor dan daerah dalam satu wawasan nusantara. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah penataan ruang menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir batin antar generasi. Dalam penjelasan Pasal 15 UU No. 24 Tahun 1992 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang adalah rangkaian program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap melalui penyiapan program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan



rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program pemanfaatan ruang adalah sumber mobilisasi dana serta alokasi pembiayaan sesuai dengan rencana tata ruang. Hal-hal yang perlu dikembangkan dalam pemanfaatan ruang adalah: a. Pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya. b. Perangkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan menghormati hak penduduk sebagai warga negara. c. Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya. Perangkat insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan ransangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang. Perangkat insentif tersebut dapat dituangkan dalam peraturan yang dapat diwujudkan dalam bentuk: a. Di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun sahan. b. Di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon, dan sebagainya untuk melayanai pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang. Sedangkan perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Misalnya dalam bentuk: a. Pengenaan pajak yang tinggi. b. Ketidaksediaan sarana dan prasarana. Hal yang patut diperhatikan dalam pengenaan insentif dan disinsentif adalah tidak boleh mengurangi hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengaturan atas harkat dan martabat yang sama, dan hak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya. Terwujudnya keserasian, keselarasan dan keseimbangan pemanfaatan ruang akan sangat menentukan kualitas ruang, yang keberhasilannya akan sangat tergantung pada bagaimana mengindahkan faktor-faktor daya dukung lingkungan seperti wilayah resapan air; konservasi flora dan fauna; estetika lingkungan seperti bentang alam, pertanian,



arsitektur bangunan, lokasi seperti jarak antara perumahan dengan tempat kerja, jarak antara perumahan dengan fasilitas umum dan struktur, seperti pusat lingkungan dalam perumahan, pusat kegiatan dalam kawasan perkotaan. Hal yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ruang adalah strategi dan arahan kebijaksanaan yang mempertimbangkan kemampuan teknologi dan ilmu pengetahuan, data dan informasi serta biaya yang diperlukan. Kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengolah dan merencanakan penataan ruang tersebut antara lain pengetahuan tentang lingkungan hidup, sosiologi, watak orang/penduduk Indonesia di desa maupun di kota, adat–istiadat dan agama yang banyak memegang peranan. Hal tersebut menurut Parlindungan (1993:23) bermanfaat untuk membedakan daerah perkotaan yang menginginkan suatu privacy dan security serta daerah pedesaan (rural) yang menginginkan kebersamaan tanpa tembok pemisah antara hak seorang dengan yang lainnya. 2. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Parlindungan (1993:23) mengemukakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan dalam konteks ini adalah usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang. Sedangkan penertiban adalah tindakan yang dilakukan agar rencana tersebut terwujud dan menindak pelaku pelanggaran atau pun kejahatan dengan pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Menurut



Budihardjo



(1997a:55),



kelemahan



mekanisme



pengendalian



pembangunan disebabkan antara lain Pemda tidak mempunyai akses terhadap rencanarencana pembangunan sektoral, yang dibuat dan ditentukan oleh pusat. Selain itu juga karena rencana-rencana yang telah disusun bisa berubah total akibat adanya investasi berskala besar yang tidak diduga sebelumnya. Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Penataan Ruang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Pelaporan adalah kegiatan pemberian informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Sedangkan evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.



Proses perkembangan kota menurut Jayadinata (1992:140) sangat cepat berimplikasi



terhadap



keterbatasan



ketersediaan



daya



tampung



lahan



untuk



pembangunan, akibat pertumbuhan dan distribusi penduduk yang kian pesat dan tidak merata serta tingkat kualitas yang belum memenuhi harapan. Di samping meningkatnya kegiatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tercermin pada perluasaan ruang kota guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. Kondisi terbatasnya ketersediaan lahan berhadapan dengan kebutuhan yang membengkak, menyebabkan dihalalkannya segala cara untuk mendapatkan lahan. Kondisi ini akan berlanjut dan mengarah pada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan kondisi semacam itu dipandang perlu diadakan evaluasi terhadap rencana tata ruang kota, yang telah disusun untuk mengetahui sampai sejauh mana penyimpangan terhadap rencana tata ruang kota. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan pelaksanaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun setelah dioperasional. Berkenaan dengan kegiatan kegiatan evaluasi rencana kota, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, pada Pasal 33 disebutkan bahwa : 1) Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan rencana antara satu tahap dengan tahap berikutnya serta keterpaduan antar sektor dan sub sektor dan untuk penyesuaian rencana dengan perubahan di bidang sosial ekonomi maupun fisik. Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan evaluasi atau peninjauan kembali rencana kota. 2) Kegiatan peninjauan kembali rencana kota dilaksanakan secara berkala setiap masa akhir repelita. 3) Revisi rencana kota dilaksanakan apabila hasil peninjauan kembali menunjukkan perubahan dan penyimpangan yang mendasar.