Makalah Tentang Otonomi Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG OTONOMI DAERAH



DOSEN PEMBIMBING RUSNAWATI T MUKHTAR S.Pd, M. Si



DISUSUN OLEH CIKA HAYATINA



UNIVERSITAS AR-RANIRY FAKULTAS DAKWAH JURUSAN PMI TAHUN AJARAN 2020/2021



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME, karena atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam penulisan karya tulis  ini penulis membahas tentang “ Otonomi Daerah “ sesuai dengan mataeri pendidikan kewarganegaraan. Universitas Negri Ar-raniry Dengan menyelesaikan karya tulis ini ini, tidak jarang penulis menemui kesulitan. Namun penulis sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membaca yang sifatnya membangun untuk dijadikan bahan masukan guna penulisan yang akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi. Semoga karya tulis ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................................................. i DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................ ii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG ........................................................................................................................................ 1 BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Otonomi Daerah...................................................................................................................... 2 2.2 Sejarah Otonomi Daerah.............................................................................................................................. 3 2.3 Tujuan otonomi Daerah................................................................................................................................ 6 2.4 Prinsip Otonomi Daerah .............................................................................................................................. 6 2.5 Asas Otonomi Daerah.................................................................................................................................... 7 2.6 Kewajiban Daerah Dalam Menjalankan Otonomi Daerah ...........................................................10 BAB 3 PENUTUP Kesimpulan dan Saran ....................................................................................................................................... 11 Daftar Pustaka ....................................................................................................................................................... 12



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG



Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing. Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampak nya mulai terlihat dalam otonomi daerah yang ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.



1



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Otonomi berasal dari 2 kata yaitu, auto berarti sendiri, nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah, maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri. Ada juga berbagai pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan Daerah. Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang terdapat di dalam Undang-Undang, yaitu sebagai berikut: 1. Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu daerah. 2. Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut asas otonomi seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang dimaksudkan di dalam UUD 1945. 3. Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota,perangkat daerah seperti Lurah,Camat serta Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah tertinggi. 4. DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat. Selain itu DPRD adalah suatu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di dalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana prngaturan nya berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan sistem NKRI 7. Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 7



2



2.2 SEJARAH OTONOMI DAERAH A. Warisan Kolonial Pada tahun 1903 pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undangundang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat. Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan. B. Masa Pendudukan Jepang Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading. C. Masa Kemerdekaan 1. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND (komite Nasional Daerah) di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerahdaerah yang dianggap perlu oleh mendagri. 8 Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masingmasing dibagi dalam tiga tingkatan yakni: -



Provinsi Kabupaten/kota besar Desa/kota kecil



UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan. 3



2. Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: Provinsi -



Kabupaten/kota besar Desa/kota kecil



3. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu: -



Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya Daerah swatantra tingkat II Daerah swatantra tingkat III.



4. Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitik beratkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III. Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja. 5. Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni: -



Provinsi (tingkat I) Kabupaten (tingkat II) Kecamatan (tingkat III)



Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.



4



6. Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi: -



Provinsi/ibu kota Negara Kabupaten/kotamadya Kecamatan



Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. 7. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut: -



Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota. Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten. Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



8. Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin di pertegas dan di perjelas. Paling tidak ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU No.22 Tahun 1999.



5



1. Faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan poitik sentralisme di masa lampau. 2. Faktor eksternal yang di pengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.



2.3 TUJUAN OTONOMI DAERAH Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah menurut pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut: 1. Segi politik, 1. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi. 2. Segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien. 3. Segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah. 4. Segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. 2.4 PRINSIP OTONOMI DAERAH 1. Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999 -



Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota. Sesuai dengan konstitusi negara. Kemandirian daerah otonom. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi. Asas tugas perbantuan.



6



2. Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004 -



Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.



Otonomi luas : daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkata peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 12 (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama). Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Otonomi yang bertanggung jawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota. Sesuai dengan konstitusi negara. -



Kemandirian daerah otonom. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi. Asas tugas perbantuan



2.5 ASAS OTONOMI DAERAH



Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni : 1. Asas Desentralisasi Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar yaitu : a. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan, b. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan, c.Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian kekuasaan dan kewenangan serta, d.Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.



7



Maka secara garis besar, asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah dimana kewenangan yang bersifat otonom diberi kewenangan dapat melaksanakan pemerintahanya sendiri tanpa intervensi dari pusat.1 Desentralisasi pada dasarnya terjadi setelah sentralisasi melalui asas dekonsentrasi tidak dapat melaksanakan tugas pemerintahan secara baik dalam arti pemerintahan gagal dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.Suatu pemerintahan yang mampu mengakomodasikan unsure-unsur yang bersifat kedaerahan berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Oleh karena itu urusan pemerintahan yang merupakan wewenang pemerintah (pusat) sebagian harus diserahkan kepada organ Negara lain yang ada didaerah (pemerintah daaerah) . untuk diurus sebagai rumah tangganya. Proses penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya inilah yang disebut desentralisasi



2. Asas Dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang pusat kepada daerah yang bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pusat lainya yang tidak berbentuk peraturan, yang tidak dapat berprakarsa menciptakan peraturan dan/ atau membuat keputusan bentuk lainya untuk kemudian dilaksanakan sendiri.Pendelegasian dalam asas dekonsentrasi berlangsung antara petugas perorangan pusat dipemerintahan pusat kepada petugas perorangan pusat dipemerintahan. Laica marzuki menjelaskan bahwa dekonsentrasi adalah: “Dekonsentrasi merupakan ambtelijke decentralisastie atau delegatie van bevoegheid, yaitu pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan Negara dipusat kepada instansi bawahan, guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan mengatakan:18"Maka dalam negara Indonesia yang berdasar pengertian negara integralistik itu, segala golongan rakyat, segala daerah yang mempunyai keistimewaan sendiri, akan mempunyai tempat dan kedudukan sendiri sebagai bagian organik dari negara seluruhnya. Soal pemerintahan apakah yang akan diurus oleh Pemerintah Pusat dan soal apakah yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik daerah besar maupun daerah kecil, itu semuanya tergantung dari pada "doellmatigheid" berhubungan dengan waktunya, tempat dan juga soalnya."



8



3. Asas Tugas Pembantuan Daerah otonom selain melaksanakan asas desentralisasi juga dapat diserahi kewenangan untuk melaksanakan tugas pembantuan (medebewind). Tugas pembantuan dalam pemerintahan daerah adalah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan perundang-undangan bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat atasnya. Bagir Manan, mengatakan bahwa pada dasarnya tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi (de uitvoering van hogere regelingen).Daerah terikat melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk yang diperintahkan atau diminta (vorderen) dalam rangka tugas pembantuan.Tugas pembantuan dalam hal-hal tertentu dapat dijadikan semacam “terminal” menuju penyerahan penuh suatu urusan kepada daerah atau tugas pembantuan merupakan tahap awal sebagai persiapan menuju kepada penyerahan penuh. Bidang tugas pembantuan seharusnya bertolak dari : 1. Tugas pembantuan adalah bagian dari desentralisasi dengan demikian seluruh pertanggungjawaban mengenai penyeleng- garaan tugas pembantuan adalah tanggung jawab daerah yang bersangkutan. 2. Tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan tugas pembantuan. Dalam tugas pembantuan terkandung unsur otonomi (walaupun terbatas pada cara melaksanakan), karena itu daerah mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri cara-cara melaksanakan tugas pembantuan. 3. Tugas pembantuan sama halnya dengan otonomi, mengandung unsur penyerahan (overdragen) bukan penugasan (opdragen). Perbedaannya, kalau otonomi adalah penyerahan penuh sedangkan tugas pembantuan adalah penyerahan tidak penuh.



9



2.6 KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENJALANKAN OTONOMI DAERAH



Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu: 1. Melindungi masyarakat 2. Menjaga persatuan 3. kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI. 4. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 5.



Mengembangkan kehidupan demokrasi



6. Mewujudkan keadilan dan pemerataan 7. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6.Menyediakan fasilitas kesehatan 8. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak 9. Mengembangkan sistem jaminan sosial 10. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 11. Melestarikan lingkungan hidup 12. Mengolah administrasi kependudukan 13. Melestarikan nilai sosial budaya 14. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.



10



BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Otonomi berasal dari 2 kata yaitu, auto berarti sendiri, nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah, maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri. Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah: 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah 2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 3.2 Saran Semoga masyarakat dapat memahami tentang otonomi daerah masing-masing agar tercipta kehidupan masyarakat yang teratur. Untuk pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam otonomi daerah yang diatur sesuai dengan bagiannya masing-masing.



11



DAFTAR PUSTAKA https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/56153636/SANTI_NUR_BASHIROH_MAKALAH_OTONOMI_DA ERAH.pdf?1521974700=&response-content-disposition=inline%3B+filename %3DSANTI_NUR_BASHIROH_MAKALAH_OTONOMI_DAERA.pdf&Expires=1610461469&Signature=eE~ dNGjN8UK1oDVRA2oBWBkMBHhtfjncX24HZG4yshBeIyXM1pfvIOHimDTBbe4jFtIpbWtd9W~doI4UQrDJHc7BPwYn4I~dont8WlbDXtK6Jig6CDnQHOROQSkKJFM3zIYBSDyppW0Tp4 q5WrhGcbNx17yZNM59EgqNb00dY3UaiTfIr8bF4J10LTGMbQftW1RqD~t45b64HmZxEPx6JYY4iR8IlkH2lceylIxNQVRkwQQ4JO2dOqUgfrdTYsR6RHnKX80f TxzBncVGXmRuJD711ApK7r87RGhV62G4s23e14wigzU-PB9GaaN-UBSYUdIQYfgFvkD~UokxFkw__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/56153636/SANTI_NUR_BASHIROH_MAKALAH_OTONOMI_DA ERAH.pdf?1521974700=&response-content-disposition=inline%3B+filename %3DSANTI_NUR_BASHIROH_MAKALAH_OTONOMI_DAERA.pdf&Expires=1610466203&Signature=HNc DUyLdhQ~79lz~COB1uoBtYkE28phAEOGERhQpBGOAIFaKN8KH9ux6ICCNPebM97OnSrs~11W~unt7oPtjcW7l~gzTUt1XzzU2c8btwz0suOBTDIc43W2PjMBvG8M7SX7jrkcOdmgPZIHC~L1c7mxeUBRn2dzor629JYY8BHwZ6s3FpSB1Us~Y5v8mPhgzkte6I8zuRrztlOK4fO Mbcr7683JNP1be4KWRm7hLlG1RWo2PH6vA2DTE-970y78VATc6rp6jBU23iJRqHsSqtiymBGCn07cMitrj6rKiFfWtgOEdu127HUpmm4VUn~2fXQa70uVcDR1JDbQO oA__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA http://repository.polnep.ac.id/xmlui/handle/123456789/87 http://repository.uin-suska.ac.id/7165/4/BAB%20III.pdf https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/160000769/otonomi-daerah--definisi-asastujuan-hak-dan-kewajibannya?page=all



12