Otonomi Daerah Dan Otonomi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB. I PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang



Otonomi berasal dari kata Yunani yaitu outos dan nomos, outos berarti “sendiri” dan nomos berarti “perintah”. Sehingga otonomi bermakna “memerintah sendiri”, yang dalam wacana administrasi publik otonomi sering disebut sebagai local self government. Otonomi merupakan manifestasi dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar,



mengembangkan



dan



memacu



pembangunan



di



daerah,



memperluas peran serta masyarakat serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan dan memanfaatkan potensi daerah. Sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi karena masing-masing daerah akan membuka wawasan untuk membangun dan bekerja sama dengan pihak lain, baik swasta maupun luar negeri. Selanjutnya, Pembentukan daerah merupakan pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sedangkan pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi lebih dari satu daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang



Pemerintahan Daerah, pembentukan suatu daerah otonom baru dimungkinkan dengan memekarkan daerah setelah memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk,



luas



daerah,



dan



pertimbangan



lain



yang



memungkinkan



terselenggaranya otonomi daerah. Dengan demikian, luas daerah adalah salah satu syarat pembentukan dan pemekaran daerah.



Dalam pelaksanaannya, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Adapun daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah :



2.



1.



Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



2.



Daerah Istimewa Yogyakarta



3.



Provinsi Aceh.



4.



Provinsi Papua



Rumusan Masalah Dari uraian yang dijelaskan dalam latang belakang tersebut, adapun rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini yaitu :



1.



Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus?



2.



Dasar hukum Otonomi Daerah.



3.



Bagaimana pelaksanaan Otonomi Daerah di Jawa Barat dan Aceh .



4.



Tujuan Otonomi Daerah.



5.



Kriteria pemberian otonomi khusus.



6.



Apa perbedaan Otonomi Daerah dengan Otonomi Khusus?



3.



Tujuan Penulisan Adapun tujuan dalam penulisan dalam makalah ini yaitu :



1.



Untuk mengetahui apa pengertian Otonomi, Otonomi Daerah, dan Otonomi Khusus.



2.



Untuk mengetahui dasar hukum tentang otonomi dalam karangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.



3.



Untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan Otonomi di Negara Indonesia.



4.



Untuk mengetahui tujuan otonomi daerah



BAB. II PEMBAHASAN I.



OTONOMI DAERAH 1.



Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan



mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara bahasa, otonom adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri. Sedangkan daerah adalah suatu wilayah atau lingkungan pemerintah. Dengan



demikian



pengertian



secara



istilah



otonomi



daerah



adalah



wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. Pengertian lain tentang otonomi daerah yaitu adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. selain berlandaskan pada acuan hukum, pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masingmasing. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-



bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah



berdasar



pada



prinsip



demokrasi,



keadilan,



pemerataan,



dan



keanekaragaman.



2.



Dasar Hukum Otonomi Daerah Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yaitu



sebagai berikut : 1.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2.



Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.



3.



Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.



4.



UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



5.



UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



3.



Tujuan Otonomi Daerah Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:



a.



Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.



b.



Pengembangan kehidupan demokrasi.



c.



Keadilan nasional.



d.



Pemerataan wilayah daerah.



e.



Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.



f.



Mendorong pemberdayaaan masyarakat.



g.



Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.



4.



Pelaksanaan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam



rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masingmasing. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah



bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan maka di tahun 2018 Provinsi Jawa Barat mengeluarkan 11 program dalam pelaksanaan otonomi daerahnya. Kesebelas program prioritas tersebut, diantaranya: 1.



Akses dan kualitas pendidikan serta keagamaan;



2.



Akses dan kualitas pelayanan kesehatan;



3.



Penyediaan infrastruktur layanan dasar permukiman dan infrastruktur strategis di perkotaan dan perdesaan;



4.



Peningkatan iklim investasi, daya saing usaha, dan pariwisata;



5.



Peningkatan ketahanan pangan, energi, dan sumber daya air;



6.



Peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan Daya Saing Industri;



7.



Politik Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;



8.



Pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;



9.



Penanggulangan kemiskinan;



10.



Peningkatan penataan ruang daerah; dan



11.



Peningkatan kualitas kependudukan.



Untuk memenuhu tujuan prioritas pembangunan daerah tersebut anggarannya berdasarkan kebijakan belanja daerah tahun 2018. Upaya kebijakan belanja daerah tersebut dilakukan secara akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah untuk tahun 2018 sebagai berikut: 1) Pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018, 11 Prioritas Pembangunan Jawa Barat Tahun 2018, Pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs), penanggulangan kemiskinan, serta penuntasan janji Gubernur; 2) Dukungan kepada RPJMN Tahun 2015–2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018; 3) Penggunaan dana fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;



4) Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan; 5) Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6) Bantuan keuangan kabupaten/kota, bantuan desa, hibah, bansos, dan subsidi; 7) Penggunaan Dana DAK, DBHCHT, BOS Pusat, Pajak Rokok; 8) Pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah; 9) Pendukungan penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018; dan 10) Pembangunan dan pengembangan pusat pelayanan publik dan sosial.



A. Otonomi Kota Bandung Pada



hakekatnya



desentralisasi



adalah



otonomisasi



suatu



masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek otonomi perlu dicanangkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Di Kota Bandung sendiri telah hadir berbagai kebijakan untuk membangun dan mengatur daerahnya demi kemajuan Kota Bandung sendiri. Terlebih ketika pada tahun 2004 terjadi revisi terhadap UU N0. 22/1999 yaitu dengan terbitnya Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU No. 32/2004) kewenangan pemerintahan di bidang pertanahan tetap diserahkan kepada Daerah Otonom. UU No. 32/2004 mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan pertanahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan urusan yang bersifat wajib karena sangat mendasar yang



berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pengurusan di bidang pertanahan. Namun di sisi lain Pemerintah belum menuntaskan regulasi penyerahan kewenangan di bidang pelayanan pertanahan melalui peraturan pelaksana Urusan di bidang pelayanan pertanahan merupakan urusan yang wajib dilaksakan oleh Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai skala masing-masing daerah. Dalam Pasal 14 (1) UU No. 32 Tahun 2004 diatur 16 urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yaitu meliputi : 1. perencanaan dan pengendalian pembangunan 2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang 3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 4. penyediaan sarana dan prasarana umum 5. penanganan bidang kesehatan 6. penyelenggaraan pendidikan 7. penanggulangan masalah sosial 8. pelayanan bidang ketenagakerjaan 9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah 10. pengendalian lingkungan hidup 11. pelayanan pertanahan 12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil 13. pelayanan administrasi umum pemerintahan 14. pelayanan administrasi penanaman modal 15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya 16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.



B. Otonomi Daerah Kabupaten Cianjur Masalah



Yang



Dihadapi



Oleh



Kabupaten



Cianjur



Dalam



Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam artikel http://www.pelita.or.id/ dikemukakan bahwa terdapat masalah yang dihadapi Kabupaten Cianjur, Jabar,yakni



sepanjang musim tanam antara tahun 1997 - 2000, telah



disalurkan dana sebesar Rp354 miliar dana KUT kepada 194 koperasi, yayasan dan lembaga swadaya. Dalam perjalanannya pelaksanaan pengucuran KUT, ternyata banyak menimbulkan masalah. Dana Kredit Usaha Tani yang semula bertujuan untuk kelangsungan usaha-usaha tani,malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari lembaga-lembaga koperasi, yayasan dan lembaga swadaya masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri. Dalam kegiatannya,banyak di temukan adanya kasus penyelewengan dana tersebut masuk ke kantong pejabat negeri dan pejabat penting yang tidak bertanggung jawab. Dalam artikel tersebut disebutkan pula pada tahun 2002 KUT di daerah tersebut mengalami kemacetan. Hal tersebut di karenakan pada saat jatuh



tempo,sejumlah



koperasi



tidak



sanggup



untuk



membayar



kreditannya. Hal itu berdampak pada dana KUT yang belum dibayar di Kabupaten Cianjur mencapai Rp206 miliar Dengan melihat kenyataan tersebut,jelas sekali bahwa adanya kegagalan dalam pengucuran dana KUT dalam upaya membangun perekonomian masyarakat, karena dana yang dikucurkan tidak mencapai sasaran.



Masalah kedua yang dihadapi Kabupaten Cianjur yaitu kurangnya lapangan kerja untuk penduduk sekitar sehingga mengakibatkan banyak warga yang memilih untuk menjadi TKI/TKW di Arab Saudi. Besarnya jumlah TKI asal Cianjur khususnya TKW yang menjadi PRT,hampir setiap setahun sekali terjadi sejumlah kasus penyiksaan tau juga sampai kehilangan nyawa. Hal itu, sangatlah memprihatinkan dan menjadi masalah dan beban yang cukup besar bagi pemerintah daerah



-



Solusi Untuk Masalah Yang Dihadapi Oleh Kabupaten Cianjur Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.



1.



Solusi masalah pertama. Yakni masalah penyelewengan dana Kredit Usaha Tani. Pemerintah daerah harus cermat dalam menangani masalah yang sedang dihadapi oleh rumah tangganya sendiri. Setiap masalah seharusnya segera untuk dipecahkan agar masalah tersebut tidak berlaru-larut sehingga menjadi masalah yang besar dan sulit untuk mencari jalan keluarnya. Dan dalam masalah penyelewengan dana KUT,Pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak berwenang dalam mengatasi masalah penyelewengan tersebut. Misalnya melalui penegakan hukum seperti yang dilakukan Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur dan Bawasda (Badan Pengawas Daerah) Kabupaten Cianjur.



2.



Solusi kedua yakni, memberikan arahan maupun melakukan pola pendekatan penyadaran kepada para penunggak KUT, sehingga mereka mau mencicil,sehingga kredit tersebut bisa dilunasi.



Serta kebijakan-kebijakan lainya TAHUN 2017 2017



2017



2017



2016 2016 2016 2016



TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN NIEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RuMAH POTONG HEWAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 14 TAHUN 2O12 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BRLANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS (HIV) DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYINDROME (AIDS) PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN



TAHUN 2016 2016



II.



TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 12 TAHUN 2OIO TENTANG PROGRAM LEGISLASI DAERAH PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN ANGGARAN 2016



OTONOMI KHUSUS 1.



Pengertian Otonomi Khusus Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan



kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.



Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah :



2.



a.



Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.



b.



Daerah Istimewa Yogyakarta



c.



Provinsi Aceh.



d.



Provinsi Papua dan Papua Barat.



Otonomi Daerah Provinsi Aceh Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum



yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang



Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini antara lain: 1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UndangUndang Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional. 3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut. 4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada. 5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas keIslaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.



3. Kriteria Pemberian Otonomi Khusus di Indonesia Pemberian otonomi yang berbeda atas satu daerah atau wilayah dari beberapa daerah merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang cukup umum ditemui dalam pengalaman pengaturan politik di banyak negara. Pengalaman ini berlangsung baik di dalam bentuk negara kesatuan yang



didesentralisasikan, maupun dalam format pengaturan federatif. Pemberian otonomi khusus dikelompokan dalam beberapa bagian diantaranya: 1. Dalam hal historis, yakni mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah. 2. Dalam hal politik diantaranya: a. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi didalam daerah, baik Suku, Ras, Agama dan lainnya. b. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara agar daerah tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lain menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Dalam hal sosial-cultural diantaranya: a. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah, seperti Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sangat kental kebudayaan islam dipergunakan dalam kehidupan seharihari. b. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena adanya kekhususan dibidang tertentu pada daerah tersebut seperti pariwisata dan letak geografis suatu daerah. 4.



Dalam hal ekonomi yakni :



a. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara untuk membantu ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya, seperti Papua adalah daerah yang kaya, namun tertinggal dalam banyak bidang seperti ekonomi, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lainnya. 5.



Dalam hal fungsional yakni: Daerah DKI Jakarta mendapatkan pengakuan khusus dikarenakan DKI Jakarta ini dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945.



Adapun menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria dalam menetapkan kawasan khusus suatu daerah diantaranya:



1.



Kawasan Cagar Budaya



2.



Kawasan Taman Nasional



3.



Kawasan Pengembangan Industri Strategis



4.



Kawasan Pengembangan Teknologi Tinggi (seperti pengembangan nuklir)



5.



Kawasan Peluncuran Peluru Kendali



6.



Kawasan Pengembangan Prasarana Komunikasi



7.



Kawasan Telekomunikasi



8.



Kawasan Transportasi



9.



Kawasan Pelabuhan dan Daerah Perdagangan Bebas



10.



Kawasan Pangkalan Militer



11.



Kawasan Wilayah Eksploitasi



12.



Kawasan Konservasi Bahan Galian Strategis



13.



Kawasan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Nasional



14.



Kawasan Laboratorium Sosial



15.



Kawasan Lembaga Pemasyarakatan Spesifi



III.



Perbedaan Otonomi Daerah dan Otonomi Ksusus Perbedaan antara Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus dapat dilihat dari dua



segi, yaitu : 1.



Dari segi berlakunya otonomi, Secara umum otonomi daerah dalam penerapannya berlaku pada semua



daerah disuatu negara, sedangkan otonomi khusus kewenangannya tidak semua daerah yang memperolehnya melainkan karena adanya faktor-faktor tertentu yang menyebabkan daerah tersebut memperoleh otonomi khusus. 2. Dari segi dasar hukum, Otonomi daerah dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur apa saja kewenangan, hak dan kewajiban daerah.



Sedangkan otonomi khusus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang otonomi khusus yang sesuai dengan daerah tersebut.



BAB. III PENUTUP



Kesimpulan



Otonomi merupakan manifestasi dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar, mengembangkan dan memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta



masyarakat



serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan



mengembangkan dan memanfaatkan potensi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam pemberian otonomi khusus dikelompokkan menjadi beberapa bagian diantaranya dalam hal historis atau kesejarahan suatu daerah, politik, sosial cultural, ekonomi dan dalam hal fungsional yang semua itu menjadi dasar pemberian otonomi khusus bagi suatu daerah. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus yaitu DKI. Jakarta, D.I. Yogyakarta, Aceh dan Papua