Makalah Tentang Standart Penilaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG STANDART PENILAIAN Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Prodi Manajemen Pendidikan Islam Kelas B Semester V Tahun Ajaran 2021 - 2022 Dosen Pengampu: Imam Mujaki, M.Pd



Di Susun Oleh: 1. Ahmad Mahsun Aziziy NIM: 20192010393 2.



Irma Nur Khasanah NIM: 20192010406



PROGRAM SARJANA MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM STAI NAHDLATUL ULAMA (STAINU) MALANG 2021 0



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’atnya di akhirat nanti Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehatnya, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah ini. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen pembimbing kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Malang, 12 Januari 2022 Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR........................................................................................ i DAFTAR ISI....................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.............................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah......................................................................................... 1 C. Tujuan Masalah............................................................................................. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Standar Penilaian Pendidikan...................................................... 2 B. Ruang Lingkup Standar Penilaian Pendidikan.............................................. 2 C. Prinsip - Prinsip Penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan.................. 3 D. Teknik-Teknik Penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan.................... 4 E. Prosedur Penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan.............................. 4 F. Laporan Penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan............................... 6 G. Program Tindak Lanjut Hasil Belajar dalam Standar Penilaian Pendidikan ....................................................................................................................... 8 BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN............................................................................................. 10 B. KRITIK dan SARAN.................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan madrasah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Hasil kegiatan belajar peserta didik yang berupa kemampuan kognitif dan psikomotor ditentukan oleh kondisi afektif peserta didik. Implikasi dari diterapkannya Standar Kompetensi dalam proses penilaian yang dilakukan oleh guru, baik yang bersifat formatif maupun sumatif harus menggunakan acuan kriteria. Dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan, bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun Standar Penilaian pendidikan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Standar Penilaian dan hal-hal yang terkandung di dalamnya penulis mencoba membahasnya dalam sebuah makalah dengan judul “Standar Penilaian Pendidikan” B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Standar Penilaian Pendidikan? 2. Apa saja ruang lingkup Standar Penilaian Pendidikan? 3. Bagaimana prinsip-prinsip penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan? 4. Bagaimana teknik-teknik penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan? 5. Bagaimana prosedur penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan? 6. Bagaimana laporan penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan? 7. Bagaimana program tindak lanjut hasil belajar dalam Standar Penilaian Pendidikan? C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui definisi Standar Penilaian Pendidikan 2. Mengetahui ruang lingkup Standar Penilaian Pendidikan 3. Mengetahui prinsip-prinsip penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan 4. Mengetahui teknik-teknik penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan 5. Mengetahui prosedur penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan 6. Mengetahui laporan penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan 7. Mengetahui program tindak lanjut hasil belajar dalam Standar Penilaian Pendidikan



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Standar Penilaian Pendidikan Menurut Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Standar Penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Penilaian adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Dari dua pengertian di atas bila di kaitkan dengan pembelajaran di lembaga pendidikan, dapat di simpulkan Standar Penilaian untuk pembelajaran yang dapat menjadi patokan adalah yang sesuai dengan Permendikbud No 23 Tahun 2016 yakni, kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Karena sudah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar. B. Ruang Lingkup Standar Penilaian Pendidikan Merujuk pada Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada sekolah dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada Concept Map berikut:



2



Ruang lingkup Standar Penilaian Pendidikan adalah hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran kompetensi muatan kompetensi program, dan proses. C. Prinsip-prinsip penilaian dalam Standar Penilaian Pendidikan Menurut Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, maka prinsip-prinsip penilaian hasil belajar yang digunakan adalah sebagai berikut: 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4. Terpadu, berati penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya. 10. Ekonomis, berarti penilaian yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencana, pelaksanaan, dan pelaporannya. 11. Edukatif, berarti mendidik, dan memotivasi peserta didik dan pendidik. Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip penilaian hasil belajar ada 11, yaitu sahih, objektif, adil terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel, ekonomis dan edukatif. Karena antara prinsip-prinsip yang terdapat dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2016. 3



D. Teknik-teknik penilaian sesuai Standar Penilaian Pendidikan Penilaian hasil belajar peserta didik di lembaga sekolah dapat dilaksanakan oleh pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Teknik penilaian hasil belajar oleh guru meliputi lingkup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. a. Penilaian Sikap Penilaian pendidikan dalam ruang lingkup sikap merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi deskriptif tentang perilaku peserta didik. Penilaian aspek sikap ini hanya dapat dilaksanakan oleh para guru. Hal ini dapat dipahami dan cukup beralasan karena guru berinteraksi secara langsung dengan siswa dalam proses pembelajaran. Bagaimana sikap dan perilaku siswa selama belajar diamati oleh guru secara melalui observasi dalam pembelajaran. b. Penilaian Pengetahuan Pembelajaran menyajikan sejumlah ilmu dan pengetahuan kepada siswa. Penilaian terhadap hasil belajar siswa bertujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan oleh siswa. c. Penilaian Keterampilan Penilaian dalam aspek keterampilan dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan yang dikuasai dengan melakukan tugas tertentu. Pendidik, satuan pendidikan dan, atau pemerintah dapat melaksanakan pengukuran pencapaian hasil belajar siswa dalam aspek pengetahuan dan keterampilan ini. Hal ini terwujud melalui kegiatan penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT). Sedangkan untuk instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. E. Prosedur penilaian sesuai Standar Penilaian Pendidikan Berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, prosedur penilaian antara lain: 1. Prosedur penilaian aspek a. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: 1) Mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran. 2) Mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan. 3) Menindak lanjuti hasil pengamatan. 4



4) Mendeskripsikan perilaku peserta didik. b. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: 1) Menyusun Perencanaan penilaian. 2) Mengembangkan instrumen penilaian. 3) Melaksanakan penilaian 4) Memanfaatkan hasil penilaian 5) Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0100 dan deskripsi. c. Penilaian aspek keterampilam dilakukan melalui tahapan: 1) Menyusun Perencanaan penilaian. 2) Mengembangkan instrumen penilaian. 3) Melaksanakan penilaian 4) Memanfaatkan hasil penilaian 5) Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0100 dan deskripsi. 2. Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar a. Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: 1) Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun. 2) Menyusun kisi-kisi penilaian. 3) Membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian. 4) Melakukan analisis kualitas instrumen. 5) Melakukan penilaian. 6) Mengolah, menganalisis, dan mengintrerpretasikan hasil penilaian. 7) Melaporkan hasil penilaian. 8) Memanfaatkan laporan hasil penilaian b. Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: 1) Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun. 2) Menyusun kisi-kisi penilaian. 3) Membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian.



5



4) Melakukan analisis kualitas instrumen. 5) Melakukan penilaian. 6) Mengolah, menganalisis, dan mengintrerpretasikan hasil penilaian. 7) Melaporkan hasil penilaian. 8) Memanfaatkan laporan hasil penilaian c. Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: 1) Menyusun kisi-kisi penilaian. 2) Menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya. 3) Melakukan analisis kualitas instrumen. 4) Melakukan penilaian. 5) Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian. 6) Melaporkan hasil penilaian. 7) Memanfaatkan laporan hasil penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan,dan bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasi belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ujian Tingkat Kompetensi, Ujian Tingkat Mutu Kompetensi, Ujian Sekolah, dan Ujian Nasional. Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa prosedur penilaian sesuai standar penilaian untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan ada tiga yaitu, prosedur penilaian aspek, prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar. F. Laporan penilaian sesuai Standar Penilaian untuk MI Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. Kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan. Laporan tersebut merupakan sarana komunikasi dan kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat yang bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta didik maupun pengembangan sekolah. Pelaporan hasil belajar hendaknya memuat: 1. Rincian hasil belajar peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.



6



2. Informasi yang jelas, komperhensif, dan akurat tentang perkembangan peserta didik. 3. Bahan informasi kepada orang tua tentang perkembangan hasil belajar anaknya. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi. Laporan hasil belajar berupa data kompetensi peserta didik yang dibuat oleh guru dan wali kelas. Data yang dibuat guru berupa daftar nilai dalam bentuk buku dan lembaran yang menggambarkan seluruh kompetensi mata pelajaran tertentu. Data yang disajikan wali kelas/guru kelas berupa gambaran seluruh kompetensi yang disajikan dalam bentuk angka dan deskripsi setiap kompetensi inti (KI) sebagai laporan kepada orang tua melaui satuan pendidikan. Bentuk laporan dapat berupa lembaran, buku, dan buku yang disertai lembaran. Laporan dalam bentuk lembaran hendaknya memuat seluruh informasi tentang kemajuan peserta didik secara menyatu. Laporan berupa buku mendeskripsikan seluruh kompetensi untuk disampaikan kepada orang tua peserta didik secara berkala. Laporan berupa buku dan lembaran memuat seluruh kompetensi secara terpisah. Buku laporan berisi informasi kompetensi inti 3 dan 4 (KI 3 dan KI 4), sedangkan lembaran secara terpisah mendeskripsikan kompetensi inti 1 dan 2 (KI-1 dan KI-2). Laporan hasil belajar memuat informasi sebagai berikut. 1. Identitas peserta didik. 2. Perkembangan peserta didik secara akademik, fisik, sosial emosional. dan ketakwaan menurut agamanya. 3. Potensi peserta didik yang perlu dikembangkan. 4. Partisipasi peserta didik dalam kegiatan di sekolah. 5. Rekomendasi bagi peserta didik dan orang tua/wali. 6. Tanda tangan wali kelas, Kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik. Rekapitulasi nilai merupakan rekap kemajuan belajar peserta didik oleh guru, yang berisi informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik untuk setiap KD, dalam kurun waktu 1 semester. Tahapan pencapaian kompetensi peserta didik dalam rekapitulasi nilai ini meliputi nilai KD, nilai-nilai remedial serta nilai pengayaan. Nilai tiap KD diperoleh dari nilai proses dan nilai akhir. Rekap nilai diperlukan sebagai alat kontrol bagi guru tentang perkembangan hasil belajar peserta didik, sehingga diketahui kapan peserta didik memerlukan remedial ataupun pengayaan. Nilai yang ditulis merupakan rekap nilai setiap KD dari setiap aspek penilaian. Rata-rata nilai KD dalam setiap aspek akan menjadi nilai pencapaian kompetensi untuk aspek yang bersangkutan. Khusus KD pada KD I dan KD II, isinya dalam bentuk deskripsi profil sikap peserta didik secara holistik untuk satu semester.



7



Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk: 1. Nilai dan /atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar 2. Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian aspek sikap spiritual dan sikap sosial. Penilaian aspek sikap spritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi oleh wali kelas/ pendidik kelas. Laporan hasil penilaian pendidikan akhir semester dan akhir tahun dan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik. Laporan Penilaian hasil oleh satuan pendidikan meliputi melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor. Rapor adalah laporan kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester. Rapor berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Masing-masing sekolah boleh menetapkan sendiri model rapor yang dikehendaki. Nilai rapor adalah nilai mata pelajaran yang menggambarkan kemampuan peserta didik. Nilai tersebut diperoleh dengan cara menggabungkan nilai proses (nilai harian, tugas, pengamatan) dan nilai akhir (nilai UTS dan UAS/UKK). Bobot nilai proses tidak lebih kecil dari nilai akhir. Selanjutnya melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan sekolah/lembaga pendidikan Kabupaten/Kota dan instansi lain yang terkait. Dan yang terakhir melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota Dan Provinsi. Laporan penilaian oleh Pemerintah berkaitan dengan Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa isi dalam dua peraturan tersebut saling berkaitan dalam menjelaskan laporan penilaian sesuai standar penilaian untuk pembelajaran Akidah Akhlak di MI. Dimana laporan penilaian tersebut terdiri atas Pelaporan penilaian oleh Pendidik, pelaporan penilaian oleh Satuan Pendidikan, dan Pelaporan penilaian oleh Pemerintah. G. Program tindak lanjut hasil belajar sesuai Standar Penilaian Pendidikan Program tindak lanjut merupakan tindakan guru untuk memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik yang membutuhkan melalui kegiatan remedial dan pengayaan. Program tindak lanjut diperuntukkan bagi peserta yang sangat tuntas dan belum tuntas. Belajar tuntas adalah suatu sistem belajar yang menginginkan sebagian besar peserta didik dapat menguasai tujuan pembelajaran secara tuntas. Belajar tuntas harus menggunakan strategi pembelajaran yang berasaskan maju berkelanjutan (continuous progress). Untuk itu, standar kompetensi dan



8



kompetensi dasar harus dinyatakan secara jelas, dan pembelajaran dipecah-pecah ke dalam satuan-satuan, di mana peserta didik belajar selangkah demi selangkah dan baru boleh beranjak mempelajari kompetensi dasar berikutnya setelah menguasai suatu atau sejumlah kompetensi dasar yang ditetapkan menurut kriteria tertentu. Sangat tuntas artinya peserta didik yang mencapai nilai jauh melampaui KKM. Peserta didik yang masuk kategori sangat tuntas diberikan program pengayaan. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui: belajar kelompok, belajar mandiri, pembelajaran berbasis tema, dan pemadatan kurikulum. Sedangkan bagi peserta didik yang belum mencapai ketuntasan KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi. Oleh karena itu, sebelum menentukan kegiatan remedial yang akan dilakukan oleh guru, terlebih dahulu diidentifikasi untuk melihat permasalahan yang dihadapi peserta didik yang akan mengikuti program remedial. Sebaiknya program remedial dilakukan secara individual, karena setiap peserta didik memiliki karakteristik permasalahan dan kebutuhan masing-masing. Setelah peserta didik mengikuti kegiatan remedial, lalu dilakukan penilaian kembali untuk melihat pencapaian kompetensi yan telah ditentukan, kalau sudah tuntas dapat melanjutkan kompetensi dasar (KD) berikutnya. Sebaiknya, sebelum mengikuti KD berikutnya, peserta didik diharuskan tuntas pada KD sebelumnya. Hal ini dikarenakan antara KD yang sebelumnya dengan KD berikutnya saling berhubungan. Kegiatan remedial dapat berupa tatap muka dengan guru atau diberi kesempatan untuk belajar sendiri, kemudian dilakukan penilaian dengan cara: menjawab pertanyaan, membuat rangkuman pelajaran, atau mengerjakan tugas mengumpulkan data. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan, bahwa hal yang dijelaskan dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2016, Program tindak lanjut merupakan tindakan guru untuk memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik yang membutuhkan melalui kegiatan remedial dan pengayaan.



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Standar penilaian merupakan kriteria pengumpulan data yang dapat memberikan gambaran perkembangan peserta didik dalam proses pembelajaran. Ruang lingkup diatas maka dapat disimpulkan, bahwa ruang lingkup standar penilaian sesuai standar penilaian untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan mencakup, yaitu penilaian aspek/kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan ada 11, yaitu sahih, objektif, adil terpadu, terbuka, menyelurh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel, ekonomis dan edukatif. Teknik-teknik penilaian untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan bahwa dua peraturan tersebut saling mengisi satu sama lain. Di mana dalam penilaian aspek sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik, jurnal dan wawancara. Dalam penilaian aspek pengetahuan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Dan dalam penilaian aspek keterampilan pendidik dapat menilai melalui penilaian kerja, tes praktik, projek, dan portofolio. Untuk prosedur penilaian sesuai standar penilaian untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan ada tiga yaitu, prosedur penilaian aspek, prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar. Laporan penilaian sesuai standar penilaian untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan. Di mana laporan penilaian tersebut terdiri atas Pelaporan penilaian oleh Pendidik, pelaporan penilaian oleh Satuan Pendidikan, dan Pelaporan penilaian oleh Pemerintah. Selanjutnya program tindak lanjut hasil belajar sesuai standar penilaian untuk pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan yaitu, Program tindak lanjut merupakan tindakan guru untuk memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik yang membutuhkan melalui kegiatan remedial dan pengayaan. B. Kritik & Saran Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan dalam pengetikan maupun dalam isi pembahasan.Oleh karena itu kami sebagai penulis mengharapkan kepada Bapak / Ibu selaku dosen pengampu untuk memberikan kritik maupun saran yang membangun dalam kesempurnaan makalah ini. Karena tidak ada sesuatupun yang sempurna melainkan Allah SWT.



10



DAFTAR PUSTAKA Kunandar. Penilaian Autentik (Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Berdasarkan Kurikulum 2013). Jakarta: Raja grafindo Persada. 2013. Majid, Abdul, Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Interes Media. 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, “Standar Nasional Pendidikan”, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Tanggal 6 Maret 2015. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, “Standar Penilaian Pendidikan”, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016, Tanggal 6 Juni 2016 Prastowo, Andi, Pembelajaran Konstruktivistik-Scientific untuk Pendidikan Agama di Sekolah/Madrasah: Teori, Aplikasi, dan Riset Terkait. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2015.



11