Makalah Undang Undang Dan Etika Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA DAN UNDANG - UNDANG KEFARMASIAN “Konsep Norma Etika Profesi Apoteker ” DOSEN PENGAMPU : Hijrah, S. Si., M. Kes., Apt



DISUSUN OLEH : OVIE FERDIANTI



173110139 / 6’D



PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS TULANG BAWANG LAMPUNG 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang maha Pengasih dan Maha Penyayang, karena atas segala rahmat karunia dan ridho-Nya kami sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah etika dan undang undang farmasi yang berjudul “Konsep Norma Etika Profesi Apoteker” . Disamping itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga dapat terealisasikanlah makalah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami mengharapkan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya dapat kami perbaiki. Karena kami sadar, makalah yang kami buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.



Bandar Lampung 03 April 2020



penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................................2 DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………………………….3 BAB I.........................................................................................................................................4 PENDAHULUAN.........................................................................................................................4 A. Latar Belakang..................................................................................................................4 B. Rumusan Masalah............................................................................................................5 C. Tujuan...............................................................................................................................5 D. Manfaat............................................................................................................................5 BAB II........................................................................................................................................6 TEORI........................................................................................................................................6 A. PENGERTIAN ETIKA...........................................................................................................6 B. PENGERTIAN PROFESI.......................................................................................................8 1. Profesi...........................................................................................................................8 2. Etika Profesi..................................................................................................................9 3. Kode Etik.....................................................................................................................10 4.Kode Etik Pelayanan Kefarmasian................................................................................11 5. UU NO.10 Tentang pembentukan peraturan perundang undangan...........................14 BAB V......................................................................................................................................16 KESIMPULAN DAN SARAN...................................................................................................16 A. Kesimpulan.....................................................................................................................16 B. Saran...............................................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................18



BAB I



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Etika merupakan studi tentang nilai dengan pendekatan kebenaran. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakantindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Kata etika sering disebut dengan istilah etik atau ethics (bahasa Inggris) atau ethicus (bahasa Latin) yang berarti  kebiasaan. Maka secara etimologi, yang dikatakan baik adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Namun dalam perkembangannya, pengertian etka tersebut telah mengalami perubahan yang jauh dari makna awal.



Etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawiyang berhubungan dengan nilai  kebenaran danketidakbenaran yang didasarkan atas kodrat manusiaserta manifestas inya di dalam kehendak dan perilakumanusia. Pelanggaran etika belum tentu melanggar UU, namun hanya melanggar sumpah (etika). Sedang pelanggaran UU pasti melanggar etika juga.



Hukum dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan bersama tentang hak dan kewajiban, yang apabila dilanggar akan memperoleh suatu sanksi yang tegas dan konkret. Jadi fungsi hukum adalah mengatur tatanan kehidupan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di masyarakat. Oleh sebab itu, untuk melindungi kepentingan masyarakat, maka perilaku seseorang dalam menjalankan profesinya tidak cukup hanya diatur



olehkaidah etika, tetapi juga perlu adanya kaidah hukum, agar kepentingan yang diatur dan dilindungi oleh kaidah etika dapat berlaku secara efektif.



B. Rumusan Masalah 1.



Apa pengertian dari etika ?



2.



Apa pengertian dari profesi ?



3.



Apa pengertian dari kode etik apoteker ?



4.



Bagaimana kode etik apoteker dan undang undang terkait ?



C. Tujuan 1. Agar mahasiswa dapat mengetahui apa itu etika 2. Agar mahasiswa dapat memahami apa itu profesi 3. Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami apa itu kode etik apoteker



D. Manfaat



Manfaat agar pembaca dapat menambah wawasan mengenai apa itu etika ,profesi ,dan kode etik apoteker dalam bidang kefarmasian



BAB II TEORI



A. PENGERTIAN ETIKA



Etika merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethicos yang diartikan sebagai kebiasaan, adat istiadat ataupun tata susila yang mengandung nilai- nilai moral. Etika kadang disamakan dengan moral. Dalam bahasa Yunani etika sama dengan moral (Bertens. 1993:8). Moral dalam bahasa latin berasal dari mos yang berarti adat, kebiasaan. Secara filosofis etika dan moral adalah cabang filsafat yang membahas tentang pengaturan, pernyataan dan anjuran tentang tingkah laku yang benar dan salah. Dalam agama Islam etika disebut dengan akhlak yaitu perilaku



atau kepribadian yang mencerminkan perilaku utama menuju kehidupan yang selamat dunia dan akherat.



Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata unani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:



1. Drs.O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilakumenurut ukuran dan nilai yang baik.  2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah lakuperbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukanoleh akal. 3. Drs.H. Burhanudin Salam : etika adalah cabangfilsafat yang berbicara meng enai nilaidan normamoral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya.



Bertens (1993) membedakan etika dan etiket. Etika adalah moral, etiket adalah sopan santun. Ada 4 perbedaan: 1. Etiket merujuk cara perbuatan yang tepat, cara yang diharapkan oleh kalangan tertentu. Misal menyajikan makanan kepada pelanggan dengan tangan kiri, memberi hormat dengan cara tertentu kepada raja. Etika merujuk pada perbuatan yang boleh atau tidak boleh. Misal: menggunjingkan orang lain, menceritakan kejelekan bosnya dihadapan orang lain. 2. Etiket hanya berlaku didalam lingkungan pergaulan tertentu. Bila tidak ada saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maka etiket tidak berlaku. Misal: dianggap melanggar etiket bila makan sambil meletakkan kaki di meja, makan sambil tiduran, makan sambil bersendawa. Namun ketika seseorang sedang sendirian maka tidak ada pelanggaran etiket dengan tata cara kita makan. Etika tetap berlaku dimanapun, dan dalam keadaan apapun. Tidak ada saksi matapun etika tetap berlaku. Contoh: melakukan plagiasi, mengambil barang milik orang lain, menjual barang yang tidak layak.



3. Etikat bersifat relatif, artinya suatu budaya bisa berlaku disuatu tempat dan tidak berlaku ditempat lain. Contoh: di Negara tertentu untuk mengambil gambar seseorang harus seijin orang yang akan diambil gambarnya. Sementara di Indonesia hal ini belum berlaku. Sementara etika bersifat absolut, tidak bisa ditawar-tawar. contoh: jangan membunuh, jangan mencuri, jangan bohong. Di masyarakat masih dijumpai penjual makanan yang mengurangi timbangan, hal ini sama dengan berkata bohong dan mencuri barang milik konsumen. 4. Etiket hanya memandang lahiriyah saja, sementara etika bersifat batiniah. Orang yang menipu kadang bersikap sangat sopan, sehingga dapat mengecoh seseorang. Hatinya busuk tetapi luarnya sangat terlihat alim, sopan, halus. Etika merujuk pada orang yang etis, bersih, tidak munafik



B. PENGERTIAN PROFESI 1. Profesi Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijabat oleh seseorang karena memerlukan keahlian (expertise) yang diperoleh karena pelatihan, pendidikan atau dipersiapkan secara khusus agar yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaanya. Ada beberapa karakteristik profesi antara lain: 1. profesi menunju pada dikuasainya sejumlah keterampilan berdasarkan pengetahuan teoritis yang dapat diaplikasikan dalam praktek. 2. profesi memiliki asosiasi profesi yang berfungsi untuk meningkatkan status para anggotanya. Ada persyaratan tertentu untuk menjadi anggota profesi. 3. diperlukannnya pendidikan yang ekstensif. Biasanya profesi yang prestisius memerlukan pendidikan yang lama dan jenjang yang tinggi 4. lisensi: profesi menetapkan persyaratan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi, sehingga hanya yang memiliki lisensi dianggap bisa dipercaya 5. mempunyai hak mengatur diri: organisasi profesi mempunyai kewenangan mengatur sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah. Organisasi diatur oleh yang lebih senior, yang dihormati, atau yang berkualifikasi tinggi. 6. layanan publik dan altruisme. diperoleh penghasilkan dari kerja profesinya dan dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik.



7. adanya status dan imbalan yang tinggi, ini menggambarkan profesi yang sukses akan meraih status yang tinggi, mendapat imbalan yang layak. Profesi juga sering dihubungkan dengan profesional, artinya yang bersangkutan bekerja dalam bidang profesi tertentu dan dalam mengerjakannya membutuhkan keahlian tertentu. Profesional adalah merupakan istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Pengertian lain: orang yang bekerja sesuai dengan profesi dengan mengandalkan keahlian yang tinggi. Seperti halnya disebutkan undang-undang guru dan dosen (UU RI no 14 tahun 2005:3), profesional adalah pekerjaan atas kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.



2. Etika Profesi Profesi merupakan masyarakat moral yang berasal dari latar pendidikan yang sama dan memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dalam menjalankan profesinya mempunyai tanggung jawab khusus, kadang-kadang diikuti monopoli atas keahliannya dan menutup diri dari segala intervensi. Keadaan ini bisa memunculkan pandangan negatif ataupun kecurigaan atas layanan yang diberikan kepada klien. Jangan-jangan layanan yang diberikan tidak dilakukan secara profesional atau ada unsur pemerasan ataupun permainan. Etika profesi merupakan tatanan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan pekerjaannya. Dengan adanya tatanan ini setiap profesi memiliki standar moral yang memberi landasan perilaku profesi dalam bersikap, bertindak, mengambil keputusan, memberikan pelayanan secara profesional, tertib, adil, penuh tanggung jawab. Saat menjalankan pekerjaan tidak semata-mata mencari untung namun dilandasi oleh tugas, keahlian dan kewajiban untuk melayani kepentingan masyarakat. Tidak ada pemikiran negatif dari klien atas pelayanan yang diberikan, muncul kepercayaan akan keahliannnya. Etika profesi dapat dilihat pada kinerja profesi berbasis etika. Slamet menunjuk beberapa hal yang memberi ciri munculnya etika kerja: a) bekerja keras tanpa pengawasan , dapat diandalkan menerima tanggung jawab dengan senang hati ,bekerja diluar jam kerja jika diperlukan



b) menunjukkan kedewasaan berfikir ,bersikap, dan bertindak ,mengelola waktu secara ekonomis, efisien, dan efektif c) selalu mengevaluasi pekerjaan dirinya/kontrol diri ,menunjukkan ketegasan yang pas memiliki kebanggaan terhadap pekerjaaannya d) bekerja keras dengan cepat ,ebih cerdas bekerja lebih keras lebih berkualitas cepat menangkap permasalahan dan cepat memberi solusi e) mengembangkan profesi secara berkelanjutan ,selalu sadar memikirkan sesuatu yang belum pernah difikirkan demi perbaikan dan pengembangan memulai pekerjaan lebih awal bekerja lebih cepat, dan hasil kerja berlipat ganda dibanding orang lain (Slamet. 2015)



3. Kode Etik Kode etik bukan merupakan sesuatu yang asing bagi masyarakat profesi. Mereka memerlukan tata aturan tertulis yang dapat dipakai sebagai pedoman dan dipegang teguh anggota profesinya. Seperti tersebut diatas bahwa profesi merupakan masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Sudah barang tentu dalam menjalankan profesinya diperlukan standar perilaku profesi yang akan melindungi dari perilaku yang tidak dibenarkan oleh kelompok profesi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu moral profesinya. Kode etik merupakan produk etika terapan, sebab dihasilkan sebagai pemikiran etis atas wilayah tertentu yaitu profesi. Walaupun kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi sebaliknya selalu didampingi oleh refleksi etis (Bertends, 1993:279). Kode etik selalu dievaluasi, direvisi secara berkelanjutan, hal ini untuk mengatasi berbagai perubahan ataupun penyesuaian dengan tuntutan keadaan. Perubahan ini juga dimungkinkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap praktek profesi.



Kode etik dibuat dengan tujuan sebagai berikut seperti yang dikemukan Rizal Isnanto dikutip Drajat. & Effendi (204:103) 1. untuk menjunjung tinggi matabat profesi, 2. untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, 3. untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,



4. untuk meningkatkan mutu profesi, 5. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, 6. meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, 7. mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, 8. menentukan baku standarnya sendiri. Kode etik dibuat oleh profesinya sendiri, sehingga kode etik dapat berfungsi secara efektif dan cita-cita serta nilia moral yang terkadung didalamnya dapat dijiwai oleh setiap anggota profesi. Kode etik bukan merupakan buatan pemerintah ataupun lembaga lain yang ditunjuk namun harus murni dari anggota dan untuk anggota. Kode etik harus dapat diterima oleh setiap anggota profesi, sehingga muncul adanya penghayatan yang mendalam sehingga dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta berdampak pada munculnya perilaku etis pada setiap anggota profesi Kode etik adalah bagian dari self regulation yaitu berfungsi untuk mengatur diri para anggota profesi, untuk mewujudkan nilai-nilia moral hakiki yang menjadi ketentuan. Pelaksanaannya tetap dalam pengawasan agar perilaku setiap anggota profesi tetap berada dalam koridor nilai-nilai moral, dan peran kode etik dapat maksimal. Ada badan pengawas yang berperan mengawasi anggota profesi dari tindakan yang dapat menurunkan martabat profesi. Karenanya sikap, tingkah laku, dan perbuatan setiap anggota profesi, baik saat menjalankan tugas ataupun dalam kehudupan sehari-hari mencerminkan etika profesi. Kode etik di Indonesia sangat banyak, pemiliki kode etik adalah organisasi kemasyarkatan yang bersifat nasional, seperti Ikatan dokter Indonesia, Ikatan profesi guru Indonesia, Ikatan bidan Indonesia, Ikatan Farmasi Indonesia dan masih banyak lagi. 4.Kode Etik Pelayanan Kefarmasian



Bidang farmasi memiliki sumpah dan kode etik farmasi Sumpah kesetiaan dan kode etik merupakan deklarasi formal etika kebanyakan  profesi .Mengucapkan sumpah secara simbolis adalah sebuah langkah formal dalam proses sosialisasi profesional.Sumpah farmasi saat ini (yang diakui ol eh DewanDirektur Asosiasi Sekolah Tinggi Farmasi Amerika) agak berbeda dari 



nenek moyang sejarahnya, yaitu Sumpah HIPOKRATIS. Apoteker berjanji untuk mensejahterakan masyarakat dan menghilangkan penderitaan pada masyarakat sebagai kepedulian utama .  Sumpah Hipokratis menekankan pada kesetiaanterhadap profesi, sumpah farmasi  menekankan padatugas kemasyarakatan apoteker.



a. Kode Etik Apoteker Yang menjadi utama dalam kode etik apoteker adalah sumpah yang berbunyi “Pada saat ini, saya bersumpah untuk mempersembahkankehidupan profesional saya  bagi layanan kemanusiaan melaluiprofesi farmasi. Saya akan menganggap kesejahtera an manusiadan pembebasan penderitaan manusia sebagai kepedulian sayayang utama.  Saya akan mempergunakan pengetahuan dankeahlian saya sebaik-baik kemampuan  saya dalam melayanimasyarakat dan profesional kesehatan lainnya. Saya akan bekerja untuk yang terbaik mengikuti perkembangandan menjaga kompete nsi profesional dalam profesi farmasisaya. Saya akan mematuhi hukum yang  mengatur praktekfarmasi dan akan mendukung penegakan hukum tersebut.  Sayaakan menjaga standar sikap moral dan etika yang tertinggi. Saya mengambil sumpah ini secara sukarela dengan kesadaran penuhatas kepercayaan  dan tanggung jawab yang diberikan mayarakat pada saya.“



Dan yang menjadi dasar kode etik pelayanan kefarmasian bagi apoteker dalam melaksanakan fungsinya di apotek dapat dilihat dari dua sudutyaitu : 1) Batas keilmuan dan wewenang apoteker yaitu hanya sebatas : Membuat, mengolah, meracik, mengubah bentuk, mencampur, menyimpan dan menyerahkan obat atau bahan obat kepadakonsumen.



2) Tugas dan tanggung jawab moral apoteker yaitu: a) Menghormati hak-hak konsumen seperti : 1. Wajib melayani permintaan obat dari dokter, dokter gigi, dokter hewan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2.Tidak mengurangi jumlah obat artinya bahwa apoteker itu dilarang untuk menyerahkan jumlah obat yang tidak sesuai dengan yang diminta di resep tanpa adanya persetujuan dari dokter atau konsumennya. 3.Tidak menyerahkan obat yang sudah rusak atau melampaui batas kadaluarsa (expired) artinya bahwa apoteker dilarang untuk menyerahkan obat yang tidak lagi memenuhi syarat baku yang ditetapkan oleh Farmakope Indonesia. 4.Tidak menggan jenis obat artinya bahwa apoteker dilarang untuk menyerahkan obat yang tidak sesuai dengan yang diminta di resep atau mengganti dengan obat lain yangfungsi dan isinya sama (lain merk) tanpa adanya persetujuan dokter atau dari konsumennya. 5.Wajib menyimpan resep minimal selama 3 tahun, dan dapat memberikan informasi kembali tentang resep tersebut, apabila konsumen atau dokter penulis resep tersebut memerlukannya. 6. Wajib memberikan informasi tentang cara dan waktu pakai, jumlah pemakaian dalam sehari, cara menyimpan obat dirumah, efek samping yang mungkin akan terjadi dan cara mengatasinya. b) Menghormati hak-hak profesi lain (dokter) yaitu : 1. Tidak melakukan diagnosis penyakit, pengobatan dan perawatan artinya bahwa apoteker dan petugas apoteklainnya tidak melakukan suatu diagnosis dan pengobatan terhadap (gejala) suatu penyakit yang dialami konsumen. Akan tetapi apabila apoteker memberikan informasi sesuaidengan keilmuan tentang fungsi obat dan konsumen menetapkan untuk membeli obat dan mengobati sendiripenyakitnya (self medication), maka apoteker dan petugas apotek dapat menyerahkan obat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.



2. Tidak mengganti jenis obat artinya bahwa apoteker dan petugas apotek lainnya dilarang mengganti obat yangdiminta di resep dengan obat lain yang fungsi dan isinya sama (lain merk) tanpa adanya persetujuan dokternya. 3. Bila dokter menulis dosis obat yang melebihi dosis maksimal, maka apoteker dan petugas apotek lainnya harus meminta “paraf dokter” dan :tanda seru” dibelakang jumlah obatnya sebelum obat tersebut diserahkan kepada konsumen. 4. Tidak menangani efek samping obat yang dialami oleh konsumen artinya bahwa apoteker dan petugas apotek lainnya dilarang mengobati (memberi obat) untuk mengatasi efek samping yang dialami oleh konsumen tanpapersetujuan dokter.



b. Kode Etik Asisten Apoteker 1) Tugas dan Kewajiban : a) Dalam pelayanan obat bebas dan resep mulai dari menerima pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan. b) Menyusun buku Defacta setiap pagi (membantu bagi pembelian) memelihara buku  harga, sehingga selalu up to date. c) Mengerjakan pembuatan persediaan obat “Aanmaak” seperti OBH, Liquor, Sol. Rivanol, Sol, Jodii Spiritousa, SASA, dan lain-lain. d) Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat narkotika, obat K-B (Keras dan Bebas), OKT amphetamine, dan lain-lain. e) Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal dan di bundel kemudian disimpan. f) Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari obat. g) Menyusun obat-obat dan mencatat obat dengan adanya kartu dengan rapi. h) Bila gudang terpisah dari ruang peracikan, memelihara  kebersihan gudang, rak obat, serta penyusunan obat plus kartu stock yang rapi serta mengontrolnya. (Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai penjual obat bebas, sebagai juru resep, dan lainlain). 2) Tanggung Jawab



Bertanggung jawab kepada askep sesuai dengan tugas yang diselesaikannya, tidak boleh adanya kesalahan, kekeliruan kekurangan, kehilangan dan kerusakan. 5. UU NO.10 Tentang pembentukan peraturan perundang undangan Pemerintah telah mengakomodir hal tersebut yaitu dengan lahirnya UndangUndang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Undang-undang ini merupakan aturan formal yang secara garis besar memuat tiga bagian besar yaitu tata urutan perundang-undangan dan materi muatan perundangan, pembentukan peraturan perundang-undangan dan teknis perundang-undangan. Jadi menurut undang-undang ini Peraturan Nagari menempati urutan terbawah dari tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara berurutan adalah sebagai berikut : 5 a. UUD 1945; b. Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah, yang meliputi : - Peraturan Daerah Propinsi - Peraturan kabupaten/kota - Peraturan desa. Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia diatas, peraturan perundang-undangan yang paling rendah kedudukannya adalah Peraturan Desa (Peraturan Nagari), dalam hal ini untuk wilayah Propinsi Sumatra Barat yang memiliki pemerintahan paling kecil yaitu Pemerintahan Nagari, jadi disebut Peraturan Nagari (PERNA).Peraturan Nagari disini memiliki kedudukan paling rendah, akan tetapi kedudukannya digolongkan sebagai Peraturan Daerah Propinsi dan juga Peraturan Daerah Kabupaten/kota, karena sama-sama bagian dari pemerintahan daerah. Sejalan dengan perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin kompleksnya kehidupan masyarakat diera global menuntut adanya pengembangan dan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena



undang-undang ini di anggap mempunyai kelemahan-kelemahan, kelemahan kelemahan itu antara lain : a. Materi dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum; b. Teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten; c. Terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; d. Penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika Kemudian berdasarkan hal diatas maka pemerintah pada tanggal 12 agustus 2011 secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.



BAB V



KESIMPULAN DAN SARAN



A. Kesimpulan Dari rincian di atas terdapat beberapa pelanggaranyang dilakukan dalam menjala ni profesi sehari-hariyang tertera dalam undang-undang. SeorangApoteker maup un Tenaga Tekhnis Kefarmasianseharusnya melakukan pekerjaannya dengan bai kdan sesuai  dengan etika farmasi yang benar. Etikafarmasi dalam hal ini jelas s angat diperlukan gunamenjaga martabat serta kehormatan profesi, dandisamping  itu juga untuk melindungi masyarakatdari segala bentuk penyimpangan maupun peyalahgunaan keahlian. 



B. Saran Sebaiknya dilakukan penerapan dan pemberitahuankepada Tenaga Tekhnis Kefa rmasian bagaimanamenjalani profesi yang sesuai dengan undang-undang yang b erlaku, dan jika ada yang melanggarterlebih dahulu di tegur melalui lisan, melak ukanpekerjaan sesuai dengan etika yang ada gunamensejahterakan masyarakat d an agar terhindar darituduhan-tuduhan terhadap  profesi yang kita jalani.    



         



DAFTAR PUSTAKA



http://hadikurniawanapt.blogspot.co.id/2012/07/kumpulan-materi-etika-kefarmasian1.html



http://dokumen.tips/documents/etika-pelayanan-kefarmasian.html Daris,Azwar. 2012. Pengantar Hukum dan Etika Farmasi. Tangerang : Duwo Okta  UUD 1945 No 10