Makalah Validasi Dan Kualifikasi Dalam Industri Farmasi S1 Farmasi 2B [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Validasi dan Kualifikasi dalam Industri Farmasi



Nama Kelompok 3: 1.Muhammad Haikal 2.Nova Bondan 3.Riza Faelasshofa 4.Sri Hartini 5.Widya Ika W



(201905051) (201905060) (201905071) (201905081) (201905090)



Prodi :S1 Farmasi 2B Matkul :GMP



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN CENDEKIA UTAMA KUDUS Jl.Lingkar Raya Kudus Pati Km 5 Jepang Kec. Mejobo Kab. Kudus 2019/2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada penulis sehingga makalah, “Kualifikasi dan validasi” ini dapat diselesaikan.Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan siswa dalam belajar mengenai kualifikasi dan validasi. Serta siswa juga dapat memahami nilai – nilai dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak. Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para siswa akan mampu menghadapi masalah-masalah atau kesulitan-kesulitan yang timbul dalam belajar Teknologi Infomasi dan Komunikasi. Dan dengan harapan semoga siswa mampu berinovasi dan berkreasi dengan potensi yang dimiliki.Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas GMP untuk bidang study kimia, dan lebih lanjut semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan seputar Sistem Koloid. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Kudus, 20 Mei 2020



Penulis



                                                                                                                                        



DAFTAR ISI



Kata Pengantar  ......................................................................... ................................................ Daftar Isi                      .......................................................................................................................... BABI     PENDAHULUAN...................................................................................................... 1.1 Latar Belakang......................................................................................................................  .............. 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................... 1.3 Tujuan Penulisan  .......................................................................................................... BAB II  Pembahasan 2.1 Definisi Kualifikasi...............................................................................................................



BAB 1 PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Semua pembuatan/pengolahan dalam industri farmasi harus dikerjakan sesuai dengan CPOB, maka semua karyawan produksi harus benar-benar  mengerti CPOB, setidak-tidaknya digunakan pada lingkungan khusus tanggung jawab mereka. Tujuan CPOB antara lain; menghasilkan obat bermutu tinggi, keselamatan dan kesehatan kerja, efisiensi proses, dan produktivitas kinerja (Kurniawan, 2012). Kualifikasi adalah proses pembuktian secara tertulis berdasarkan data yang menunjukan kelayakan suatu peralatan, fasilitas, sistem penunjang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Sehingga secara konsisten dapat menghasilkan produk dengan standar mutu yang yang telah ditetapkan. Sedangkan validasi adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan, atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Validasi meliputi validasi proses, validasi prosedur pemeriksaan dan validasi pembersihan. Sebelum melakukan sistem validasi maka terlebih dahulu dilakukan kualifikasi jadi validasi dapat dilakukan jika semua kualifikasi sudah dilaksanakan. B.       Rumusan Masalah 1.      Apa itu kualifikasi dan validasi ? 2.      Bagaimana kualifikasi dan validasi yang baik menurut Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) ? C.      Tujuan 1.      Agar dapat mengetahui apa itu kualifikasi dan validasi. 2.      Agar dapat mengetahui bagaimana cara kualifikasi dan validasi yang baik menurut Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).



BAB II PEMBAHASAN KUALIFIKASI DAN VALIDASI



PRINSIP :Bab ini menguraikan prinsip kualifikasi dan validasi yang dilakukan di industri farmasi. CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat memengaruhi mutu produk hendaklah divalidasi. Pendekatan dengan kajian risiko hendaklah digunakan untuk menentukan ruang lingkup dan cakupan validasi. PERENCANAAN VALIDASI 1.         Seluruh kegiatan validasi hendaklah direncanakan. Unsur utama program validasi hendaklah dirinci dengan jelas dan didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau Dokumen setara. 2.         RIV hendaklah merupakan dokumen yang singkat, tepat dan jelas. 3.         RIV hendaklah mencakup sekurang-kurangnya data sebagai berikut:       Kebijakan validasi;       Struktur organisasi kegiatan validasi;       Ringkasan fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan divalidasi;       Format dokumen: format protokol dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan;       Pengendalian perubahan; dan       Acuan dokumen yang digunakan. 4.         RIV terpisah mungkin diperlukan untuk suatu proyek besar. DOKUMENTASI 1.



Protokol validasi tertulis hendaklah dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan. Protokol hendaklah dikaji dan disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu). Protokol validasi hendaklah merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan.



2.     Hendaklah dibuat laporan yang mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi dan memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan. Tiap perubahan terhadap rencana yang ditetapkan dalam protokol hendaklah didokumentasikan dengan pertimbangan yang sesuai.



3.         Setelah kualifikasi selesai dilaksanakan, hendaklah diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melaksanakan tahap kualifikasi dan validasi selanjutnya. KUALIFIKASI



Kualifikasi Desain (KD) 1.        Kualifikasi Desain (KD) adalah unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru. 2.        Desain hendaklah memenuhi ketentuan CPOB dan didokumentasikan. Kualifikasi Instalasi (KI) 1.        Kualifikasi Instalasi (KI) hendaklah dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. 2.        KI hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada hal berikut: a)        Instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumentasi hendaklah sesuai dengan spesifikasi dan gambar teknik yang didesain; b)        Pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoperasian dan perawatan peralatan dari pemasok; c)        Ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan d)       Verifikasi bahan konstruksi. Kualifikasi Operasional (KO) 1.        KO hendaklah dilakukan setelah KI selesai dilaksanakan, dikaji dan disetujui. 2.        KO hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada hal berikut:



a)        Pengujian yang perlu dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, sistem dan peralatan; dan b)        Pengujian yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas dan bawah, sering dikenal sebagai kondisi terburuk (worst case). 3.        Penyelesaian KO yang berhasil hendaklah mencakup finalisasi kalibrasi, prosedur operasional dan prosedur pembersihan, pelatihan operator dan persyaratan perawatan preventif. Setelah selesai KO maka pelulusan fasilitas, sistem dan peralatan dapat dilakukan secara formal. Kualifikasi Kinerja (KK) 1.        KK hendaklah dilakukan setelah KI dan KO selesai dilaksanakan, dikaji dan disetujui. 2.        KK hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada hal berikut: a)        Pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan pengganti yang memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem dan peralatan; b)        Uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas dan bawah. 3.        Meskipun KK diuraikan sebagai kegiatan terpisah, dalam beberapa kasus pelaksanaannya dapat disatukan dengan KO. Kualifikasi Fasilitas, Peralatan dan Sistem Terpasang yang telah Operasional Hendaklah tersedia bukti untuk mendukung dan memverifikasi parameter operasional dan batas variabel kritis pengoperasian alat. Selain itu, kalibrasi, prosedur pengoperasian,



pembersihan, perawatan preventif serta prosedur dan catatan pelatihan operator



Tujuan Installation Qualification (IQ) adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang diinstalasi sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada dokumen pembelian, manual alat yang bersangkutan dan pemasangannya dilakukan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Jadi IQ dilaksanakan pada saat pemasangan atau instalasi mesin atau peralatan produksi atau sarana penunjang. VALIDASI PROSES Umum 1.          Ketentuan dan prinsip yang diuraikan dalam bab ini berlaku untuk pembuatan sediaan obat, yang mencakup validasi proses baru (initial validation), validasi bila terjadi perubahan proses dan validasi ulang. 2.         Pada umumnya validasi proses dilakukan sebelum produk dipasarkan (validasi prospektif). Dalam keadaan tertentu, jika hal di atas tidak memungkinkan, validasi dapat juga dilakukan selama proses produksi rutin dilakukan (validasi konkuren). Proses yang sudah berjalan hendaklah juga divalidasi (validasi retrospektif). 3.         Fasilitas, sistem dan peralatan yang digunakan hendaklah telah terkualifikasi dan metode analisis hendaklah divalidasi. Personil yang melakukan validasi hendaklah mendapat pelatihan yang sesuai.



4.         Fasilitas, sistem, peralatan dan proses hendaklah dievaluasi secara berkala untuk verifikasi bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses tersebut masih bekerja dengan baik. Validasi Prospektif 1.Validasi prospektif hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada hal berikut: a)  Uraian singkat suatu proses; b)  Ringkasan tahap kritis proses pembuatan yang harus diinvestigasi; c)Daftar peralatan/fasilitas yang digunakan termasuk alat ukur, pemantau dan pencatat serta status kalibrasinya; d)Spesifikasi produk jadi untuk diluluskan; e)  Daftar metode analisis yang seharusnya; f)   Usul pengawasan selama-proses dan kriteria penerimaan; g)  Pengujian tambahan yang akan dilakukan termasuk kriteria penerimaan dan validasi metode analisisnya, bila diperlukan; h)  Pola pengambilan sampel (lokasi dan frekuensi); i)  Metode pencatatan dan evaluasi hasil; j)  Fungsi dan tanggung jawab; dan k) Jadwal yang diusulkan; 2. Dengan menggunakan prosedur (termasuk komponen spesifik) yang telah ditetapkan, bets berurutan dapat diproduksi dalam kondisi rutin. Secara teoritis, jumlah proses produksi dan pengamatan yang dilakukan sudah cukup menggambarkan variasi dan menetapkan tren sehingga dapat memberikan data yang cukup untuk keperluan evaluasi. Secara umum, 3 (tiga) bets berurutan yang memenuhi parameter yang disetujui dapat diterima telah memenuhi persyaratan validasi proses. 3. Ukuran bets yang digunakan dalam proses validasi hendaklah sama dengan ukuran bets produksi yang direncanakan. 4.  Jika bets validasi akan dipasarkan, kondisi pembuatannya hendaklah memenuhi ketentuan CPOB, hasil validasi tersebut hendaklah memenuhi spesifikasi dan sesuai izin edar. Validasi Konkuren 1. Dalam kondisi khusus, dimungkinkan tidak menyelesaikan program validasi sebelum produksi rutin dilaksanakan. 2. Keputusan untuk melakukan validasi konkuren harus dijustifikasi, didokumentasikan dan disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu). 3. Persyaratan dokumentasi untuk validasi konkuren sama seperti validasi prospektif. Validasi Retrospektif



1.Validasi retrospektif hanya dapat dilakukan untuk proses yang sudah mapan, namun tidak berlaku jika terjadi perubahan formula produk, prosedur pembuatan atau peralatan. 2. Validasi proses hendaklah didasarkan pada riwayat produk. Tahap validasi memerlukan pembuatan protokol khusus dan laporan hasil kajian data untuk mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi. 3.  Sumber data hendaklah mencakup, tetapi tidak terbatas pada Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets, rekaman pengawasan proses, buku log perawatan alat, catatan penggantian personil, studi kapabilitas proses, data produk jadi termasuk catatan data tren dan hasil uji stabilitas. 4. Bets yang dipilih untuk validasi retrospektif hendaklah mewakili seluruh bets yang dibuat selama periode pengamatan, termasuk yangtidak memenuhi spesifikasi, dan hendaklah dalam jumlah yang cukup untuk menunjukkan konsistensi proses. Pengujian tambahan sampel pertinggal mungkin perlu untuk mendapatkan jumlah atau jenis data yang dibutuhkan untuk melakukan proses validasi retrospektif. 5. Pada umumnya, validasi retrospektif memerlukan data dari 10 (sepuluh) sampai 30 (tiga puluh) bets berurutan untuk menilai konsistensi proses, tapi jumlah bets yang lebih sedikit dimungkinkan bila dapat dijustifikasi. VALIDASI PEMBERSIHAN 1.         Validasi pembersihan hendaklah dilakukan untuk konfirmasi efektivitas prosedur pembersihan. Penentuan batas kandungan residu suatu produk, bahan pembersih dan pencemaran mikroba, secara rasional hendaklah didasarkan pada bahan yang terkait dengan proses pembersihan. Batas tersebut hendaklah dapat dicapai dan diverifikasi. 2.         Hendaklah digunakan metode analisis tervalidasi yang memiliki kepekaan untuk mendeteksi residu atau cemaran. Batas deteksi masing-masing metode analisis hendaklah cukup peka untuk mendeteksi tingkat residu atau cemaran yang dapat diterima. 3.         Biasanya validasi prosedur pembersihan dilakukan hanya untuk permukaan alat yang bersentuhan langsung dengan produk. Hendaklah dipertimbangkan juga untuk bagian alat yang tidak bersentuhan langsung dengan produk. Interval waktu antara penggunaan alat dan pembersihan hendaklah divalidasi demikian juga antara pembersihan dan penggunaan kembali. Hendaklah ditentukan metode dan interval pembersihan. 4.         Prosedur pembersihan untuk produk dan proses yang serupa, dapat dipertimbangkan untuk memilih suatu rentang yang mewakili produk dan proses yang serupa. Studi validasi tunggal dapat dilakukan menggunakan pendekatan kondisi terburuk dengan memerhatikan isu kritis.



5.         Validasi prosedur pembersihan hendaklah dilakukan tiga kali berurutan dengan hasil yang memenuhi syarat untuk membuktikan bahwa prosedur pembersihan tersebut telah tervalidasi. 6.         ”Uji sampai bersih” (test until clean) bukan merupakan pilihan untuk melakukan validasi prosedur pembersihan. 7.         Untuk produk yang beracun atau berbahaya dalam keadaan tertentu dapat disimulasikan dengan produk lain yang mempunyai sifat fisika-kimia yang sama.



PENGENDALIAN PERUBAHAN 1.        Hendaklah tersedia prosedur tertulis yang merinci langkah yang diambil jika ada usul perubahan terhadap bahan awal, komponen produk, peralatan proses, lingkungan kerja (atau pabrik), proses produksi atau pengujian ataupun perubahan yang berpengaruh terhadap mutu atau reprodusibilitas proses. Prosedur pengendalian perubahan hendaklah memastikan bahwa data pendukung cukup untuk menunjukkan bahwa proses perubahan yang diperbaiki akan menghasilkan suatu produk sesuai mutu yang diinginkan dan konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 2.        Semua perubahan yang dapat memengaruhi mutu produk atau reprodusibilitas proses hendaklah secara resmi diajukan, didokumen-tasikan dan disetujui. Kemungkinan dampak perubahan fasilitas, sistem dan peralatan terhadap produk hendaklah dievaluasi, termasuk analisis risiko. Hendaklah ditentukan kebutuhan dan cakupan untuk melakukan kualifikasi dan validasi ulang. VALIDASI ULANG Fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan hendaklah dievaluasi secara berkala untuk konfirmasi keabsahannya. Jika tidak ada perubahan yang signifikan terhadap status validasi, peninjauan dengan bukti bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses memenuhi persyaratan yang ditetapkan akan kebutuhan revalidasi. VALIDASI METODE ANALISIS Tujuan validasi metode analisis adalah untuk menunjukkan bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaannya. Perlu dipertimbangkan tabel mengenai karakteristik yang berlaku untuk identifikasi, pengujian terhadap impuritas dan prosedur penetapan kadar Jenis Metode Analisis yang Harus Divalidasi



1.         Validasi metode analisis umumnya dilakukan terhadap 4 jenis: a)         Uji identifikasi; uji kuantitatif kandungan impuritas (impurity); b)        Uji batas impuritas; dan c)         Uji kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan aktif obat atau obat atau komponen tertentu dalam obat. 2.         Metode analisis lain, seperti uji disolusi untuk obat atau penentuan ukuran partikel untuk bahan aktif obat, hendaklah juga divalidasi. 3.        Uraian singkat mengenai jenis uji metode analisis adalah sebagai berikut: a)         Uji identifikasi bertujuan untuk memastikan identitas analit dalam sampel. Uji ini biasanya dilakukan dengan membandingkan karakteristik sampel (misal: spektrum, profil kromatogram, reaksi kimia, dan lain-lain) terhadap baku pembanding; b)        Pengujian impuritas dapat dilakukan melalui uji kuantitatif atau uji batas impuritas dalam sampel. Masing-masing pengujian tersebut bertujuan merefleksikan secara tepat karakteristik kemurnian sampel. Karakteristik validasi yang lain diperlukan untuk uji kuantitatif dibanding untuk uji batas impuritas; c)         Prosedur penetapan kadar bertujuan untuk menentukan kadar analit dalam sampel. Dalam hal ini penetapan kadar menunjukkan pengukuran komponen utama yang terkandung dalam bahan aktif obat. Untuk obat, karakteristik validasi yang serupa juga berlaku untuk penetapan kadar zat aktif atau komponen tertentu. Karakteristik validasi yang sama juga dapat dilakukan untuk penetapan kadar yang berkaitan dengan metode analisis lain (misal uji disolusi). 4.         Tujuan prosedur analisis hendaklah jelas dan dimengerti karena hal ini akan menentukan karakteristik validasi yang perlu dievaluasi. Karakteristik validasi yang umumnya perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a)         Akurasi; b)        Presisi; c)         Ripitabilitas; d)        Intermediate precision; e)         Spesivisitas; f)         Batas deteksi; g)        Batas kuantitasi; h)         Linearitas; dan i)          Rentang. 5.         Validasi ulang mungkin diperlukan pada kondisi sebagai berikut: a)         Perubahan sintesis bahan aktif obat;



b)        Perubahan komposisi produk jadi; dan c)         Perubahan prosedur analisis. 6.         Tingkat validasi ulang yang diperlukan tergantung pada sifat perubahan. Perubahan tertentu lain mungkin juga memerlukan validasi ulang.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Kualifikasi terdiri dari 5 tingkatan, yaitu kualifikasi desain (KD), kualifikasi instalasi (KI), kualifikasi operasional (KO), kualifikasi kerja (KK), kualifikasi fasilitas, peralatan dan sistem terpasang yang telah operasional. Sedangkan validasi terdiri dari tingkatan, yaitu validasi umum, validasi



prospektif, validasi konkuren, validasi



retrospektif, validasi pembersihan, validasi



ulang, validasi metode analisa. B.       Saran Saran dari kami yaitu kita harus benar benar tahu apa kita kualifikasi dan validasi. Karena kualifikasi dan validasi ini marupakan salah satu bab dalam cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan sangat penting bagi anda yang ingin bekerja atau pun membangun suatu industri farmasi.



DAFTAR PUSTAKA



BPOM, 2012. Cara Pembuatan Obat yang Baik, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,: Jakarta. Kurniawan, 2012. Teknologi Sediaan Farmasi.  Laboratorium Farmasetika Universitas Jenderal Soedirman,: Purwokerto. Priyambodo, B., 2007. Manajemen Industri Farmasi, Global Pustaka Utama,: Yogyakarta. USP,1995.



 The



United



ParkWay Rockville, USA.



States



Pharmacopeia



Convention,  Inc.,



Twinbrook