Makalah Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara Dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Nkri Dari Ancaman Disinegrasi Bangsa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tuti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pemahaman dan pemaknaan wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi aparatur, pada hakikatnya terkait dengan pembangunan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berarti sikap dan tingkah laku PNS harus sesuain dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita- cita dan tujuan hidup bangsa. Menurut Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan Kebangsaan dalam kerangka NKRI, adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.



1.2 Konsep Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Wawasan kebangsaan merupakan suatu konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan wawasan kebangsaan adalah: Mewujudkan Nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan Nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku Bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan Nasional. 4 konsesus kesadaran berbangsa dan bernegara: 1. Pancasila Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara,



memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hakhak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. 3. Bhineka Tungggal Ika Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara. Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majapahit maupun pemerintah NKRI berlandaskan pada pandangan sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.) Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Kesadaran berbangsa dan bernegara berarti sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia (sesuai amanah yang ada dalam Pembukaan UUD 1945) melalui: 1. Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia yang terdiri dari



beberapa suku bangsa yang mendiami banyak pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dengan beragam bahasa dan adat istiadat kebudayaan yang berbedabeda. Kemajemukan itu diikat dalam konsep wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2. Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar dan patriotisme untuk menjaga kelangsungan



hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku yang patriotik dimulai dari hal-hal yang sederhana yaitu dengan saling tolong menolong, menciptakan kerukunan beragama dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, saling menghormati dengan sesama dan menjaga keamanan lingkungan. 3. Memiliki kesadaran atas tanggungjawab sebagai warga negara Indonesia yang



menghormati lambang-lambang negara dan mentaati peraturan perundang- undangan. Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Hal lain yang dapat mengganggu kesadaran berbangsa dan bernegara di tingkat pemuda yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial di tingkat pemuda, padahal banyak persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan pemuda untuk membantu memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara apapun, karena masyarakat itu sendiri yang harus disejahterakan dan jangan sampai mengalami penderitaan. Di situ pemuda telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air.



Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita. Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain: 1. Cinta Tanah Air



Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita. 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara



Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional. 3. Pancasila



Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan. 4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara.



Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet



bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa. 5. Memiliki Kemampuan Bela Negara.



Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.



1.3 Identifikasi Masalah Rendahnya wawasan kebangsaan dan bela negara terutama di kalangan para pejabat dan ASN di negeri ini maka korupsi dan kolusi serta nepotisme benar-benar menjadi-jadi seperti tidak terkendali. 1.4 Tujuan Untuk mewujudkan ASN yang berwawasan kebangsaan dan bela negara yang bebas akan korupsi dan kolusi serta nepotisme



BAB II ISI 2.1 Analisis Masalah Dengan Konsep wawasan Kebangsaan atau Bela Negara Rendahnya wawasan kebangsaan terutama di kalangan para pejabat dan ASN di negeri ini maka korupsi dan kolusi serta nepotisme benar-benar menjadi-jadi seperti tidak terkendali. Sehingga tindakan yang tidak terpuji tersebut saat ini benar-benar sudah kelihatan menggurita. Kalau di zaman orde baru tindakan KKN tersebut lebih banyak terjadi di lembaga eksekutif. Tapi sekarang sudah melebar kepada lembaga-lembaga lain seperti lembaga legislatif dan yudikatif. Situasi semakin bertambah parah dengan munculnya para pengusaha yang benar-benar sangat berpikir pragmatis dan berorientasi untuk mencari dan mendapatkan rente yang sebesarbesarnya. Sebagai contoh kita benar-benar tidak bisa membayangkan bagaimana bantuan sosial yang diperuntukkan untuk membantu jutaan orang miskin di negeri ini oleh menteri dan para pembantunya, bukan lagi mereka tilap tapi sudah mereka rampok secara besar-besaran. . Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali warga negara Indonesia. Bela negara merupakan hal yang sangat penting agar dapat terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Bela negara juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). memasuki era millennium ini, sudah barang tentu tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah  maupun keselamatan segenap bangsa tidak lagi bersifat tradisional atau ancaman militer, tetapi sudah bersifat multidimensional dan berada di setiap lini kehidupan. Oleh karena itu, bentuak aktualisasi kecintaan kepada negara atau patriotism dan nasionalisme sudah barang tentu jauh berbeda dengan era perjuangan para pendahulu kita, karena bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi pun berbeda. Salah satu ancaman kedaulatan kita muncul dari tindak pidana kejahatan luar biasa, yakni korupsi. 2.2 Solusi Masalah Dengan Konsep wawasan Kebangsaan atau Bela Negara Untuk itu lebih baik para pejabat dan ASN di negeri supaya lebih memprioritaskan kegiatan untuk pemberantasan KKN( korupsi dan kolusi dan nepotisme) di instansi yang mereka pimpin karena bagaimana kita akan percaya kepada orang yang akan memberikan wawasan kebangsaan dan tindakan bela Negara dalam memerangi tindakan praktik KKN ( korupsi dan kolusi dan nepotisme) di Indonesia.



Kesimpulan



Rendahnya wawasan kebangsaan dan sikap bela negara terutama di kalangan para pejabat dan ASN di negeri ini maka korupsi dan kolusi serta nepotisme benar-benar menjadi-jadi seperti tidak terkendali, oleh karena itu perlu adanya upaya untuk melawan korupsi di semua tingkatan yang merupakan wujud pembelaan kita pada negara demi terwujudnya wilayah NKRI yang bebas dari ancaman disintegrasi bangsa.