Makalah Zakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KONSEP ZAKAT DALAM ISLAM Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat Mata Kuliah HUKUM dan PENGELOLAAN ZIS di INDONESIA



Dosen Pengampu: Atik Abidah, M.SI. Disusun Oleh: 1. Arif Mukarrom (10218000) 2. Khoirul Hanafi (102180017) Kelompok 1/SM. A Semester Genap



HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO TAHUN AKADEMIK 2019/2020 Jl. Niken Ghandini, Jenangan, Ponorogo 63492 Telp. (0352) 481277 E-mail: [email protected] Website: www.iainponorogo.ac.id \



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang dan terbatas. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukanmasukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya dapat lebih baik.



Ponorogo, 25 Januari 2020



Penyusun



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.......................................................................................................2 DAFTAR ISI......................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN A. LatarBelakang..........................................................................................................4 B. RumusanMasalah.....................................................................................................4 C. Tujuan Penulisan.....................................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat dan Hukum Islam........................................................................5 B. Ketenentuan Muzakki..............................................................................................8 C. Kedudukan Zakat dalam Islam................................................................................10 D. Zakat dan Pajak dalam Islam...................................................................................12 E. Hikmah Zakat..........................................................................................................15 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan..............................................................................................................17 B. Saran........................................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam sebagai sistem kehidupan mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (al-ibadat), dan hubungan manusia dengan makhluk (al-muamalah) dalam seluruh aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara. Dalam makalah ini penulis membahas antara zakat yang diatur oleh Islam dan pajak yang dilaksanakan sebagai hasil pemikiran dan sistem keuangan moderen, dan membahas tentang persamaaan dan perbedaan antara zakat dan pajak. Zakat dan pajak meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya merupakan falsafah yang khusus yang keduannya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran,bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula prinsip, tujuan dan jaminan. Maka dari itu kami membuat makalah ini sebagai bahan acuan kami untuk memberi solusi kepada pemerintah maupun cendikiawan untuk terus mengidealkan pada permasalahan pendistribusian kekayaan secara benar, dan pemberian kemungkinan kepada setiap individu untuk memanfaatkan kekayaan dan meraih bagiannya dari kekayaan itu serta menghalangi terkonsentrasinya kekayaan orang-orang tertentu saja. Maka kelompok kami mefokuskan pembahasaan makalah berjudul “Konsep Zakat dalam Islam”. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Zakat dan Hukum Islam? 2. Bagaimana Ketenentuan Muzakki? 3. Bagaimana Kedudukan Zakat dalam Islam? 4. Bagaimana Zakat dan Pajak dalam Islam? 5. Apa Hikmah Zakat? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui Pengertian Zakat dan Hukum Islam. 2. Untuk mengetahui Ketenentuan Muzakki. 3. Untuk mengetahui Kedudukan Zakat dalam Islam. 4. Untuk mengetahui Zakat dan Pajak dalam Islam. 5. Untuk mengetahui Hikmah Zakat.



4



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat dan Hukum Islam 1.



Pengertian Zakat Menurut bahasa, zakat berasal dari kata “ zaka” yang artinya berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut bahasa Arab, arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari segi bahasa adalah, suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Semua arti dari zakat tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits. Zakat dalam istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Ditinjau dari segi Bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik. Tetapi yang terkuat, menurut wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedanagkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka disini berarti bersih. Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “hakim-zaka-saksi” berarti hakim mengatakan jumlah saksi-saksi diperbanyak.1 Zakat dari segi istilah fikih berati “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” di samping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.2



2. Macam-macam zakat Berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala dalam surat Al Quran surat albaqarah [2]: ayat 267



1



Dr. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Lintera Antar Nusa, 2010) hal. 34 M. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat Studi Komperatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur’an dan Hadits, (Jakarta: Lentera Antar Nusa, 2010) hal. 34 2



5



ُّ َ‫يَاَيُّه‬ ‫ض‬ ِ َ‫وْ ا ِم ْن طَيِّب‬TTTُ‫وا اَ ْنفِق‬TTTُ‫ذ ْينَ اَ َمن‬TTT‫اال‬ ِ ْ‫الَ ُك ْم ِمنَ ْاالر‬TTTَ‫ ْبتُ ْم َو ِم َّما اَ ْخ َرجْ ن‬TTT‫ا َك َس‬TTT‫ت َم‬ َ ‫َواَل تَيَ َّم ُموْ ا ْالخَ بِي‬ ْ َ ‫ ِه اِاَّل‬Tْ‫تُ ْم بِا َ ِخ ِذي‬T‫ْث ِم ْنهُ تَ ْنفِقُوْ نَ َولَ ْس‬ ‫وْ ا اَ ْن هللا‬T‫ ِه َوا ْعلَ ُم‬T‫وْ ا فِ ْي‬T‫ض‬ ُ ‫ان تُ ْغ ِم‬ ‫َغنِ ُّي َح ِم ْي ٌد‬ “Saya orang yang beriman akan lah dia di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak tidak mau mengambilnya melainkan dengan izin kan mata terhadapnya dan ketahuilah bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha terpuji”.3 Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (Nafsi) zakat fitrah dan zakat harta atau zakat (mal); a.



Zakat Fitrah Pengertian Fitrah ialah ciptaan , sifat asal,



bakat,



perasaan,



keagamaan, dan perangai fitrah adalah yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya, yang dijadikan zakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang mengeluarkan zakat fitrah atau makanan pokok di daerah tempat berzakat Fitrah seperti beras jagung tepung sagu tepung gaplek dan sebagainya. Zakat ini wajib digunakan sesuai bulan sesuai bulan Ramadan sebelum salat Ied, sedangkan bagi yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan salat maka apa yang ia berikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan suatu tokoh atau sedekah hal ini sesuai dengan hadis Nabi Rasulullah Saw. dari Ibnu Abbas ia berkata “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan siasia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin karena itu barangsiapa yang melakukannya sesudah salat maka ia ya itu adalah salah satu shodaqoh biasa” (hadits Abu Daud dan Ibnu Majah).4 b. Zakat Maal



3 4



Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2007), hal 21 Ibid hal 21-22



6



Zakat harta mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh suatu atau lembaga yang dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Maal(harta) merupakan menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia yang menyimpang dan memberinya sedangkan, Maal(harta) menurut hukum Islam adalah segala yang dapat dipunyai atau (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaanya. Sesuatu dapat disebut dengan zakat mal harta kekayaan apabila memenuhi dua syarat adalah 1) Dapat dimiliki disimpan dihimpun dikuasai 2) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan klip misalnya rumah mobil ternak hasil ternak uang emas perak dan lain-lain sedangkan yang tidak dapat dimiliki tetapi dapat diambil manfaatnya seperti udara cahaya sinar matahari dan lain tidak termasuk kekayaan. Jenis-jenis harta mal yang wajib di zakat pada umumnya dalam Fiqih Islam ialah harta kekayaan yang wajib dizakati atau dikeluarkan zakat digolongkan ke dalam kategori a) Emas, perak dan uang disimpan, b) Barang yang diperdagangkan Harta perniagaan, c) Hasil pertanian, d) Hasil peternakan, e) Hasil tambang dan barang temuan, f) Lain-lain zakat profesi saham rezeki tidak terduga undian kuis berhadiah masing-masing kelompok berbeda nisab haul dan kadar zakat. 5 2. Hukum Zakat Islam Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardlu ainbagi yangtelah memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan dalam Al-qur’an. Di antara Firman Allah yang memerintahkan untuk berzakat yaitu; Surat Al-Baqarah ayat 43;



5



Ibid hal 24-25



7



َّ ‫َواَ ِق ْي ُموْ اال‬ َ‫صلَوةَ َواَتُوْ ال َّز َكوةَ َوارْ َكعُوْ ا َم َع ال َّر ِك ِع ْين‬ Artinya; “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orangorang yang ruku'”. (Qs. Al-Baqarah:43).6 Surat At-Taubah ayat 103,



‫ َك ٌن‬T‫ك َس‬ َ َ‫لَوت‬T‫ص‬ َ ‫لِّ َعلَ ْي ِه ْم اِ َّن‬T‫ص‬ َ ‫ا َو‬Tَ‫ص َدقَةً تُطَ ِه ُرهُ ْم َوتُ َز ِّك ِه ْم بِه‬ َ ‫خَ ْذ ِم ْن اَ ْم َوالِ ِه ْم‬ ‫لَهُ ْم َوهللا َس ِم ْي ٌع َعلِ ْي ٌم‬ Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. At-taubah:103)7 Tujuan hukum Islam adalah kebahagian hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat, salah satunya dengan melaksanakan zakat.8 B. Ketenentuan Muzakki Muzakki adalah seseorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat.9 Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 1, muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.10 Zakat hanyalah diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Islam Dalil yang mendasarinya adalah perkataan Abu Bakar r.a:



َّ ‫ضةُ ال‬ َ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه ًو َسلَّ َم َعلَى ْال ُم ْسلِ ِم ْين‬ َ ِ ‫ضهَا َرسُوْ ُل هَّللا‬ َ ‫ص َدقَ ِة الَّتِ ْى فَ َّر‬ َ ‫هَ ِذ ِه فَ ِر ْي‬ “Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.” (Riwayat al-Bukhari: 1386)



6



Al-Qur’an dan Terjemah,(Jakarta: Pustaka Al-fatih,2009) hal. 23 Ibid hal 209 8 H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hlm . 61 9 Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat (Malang: UINMaliki Press, 2010), hal. 37 10 Kementerian Agama, “UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat”, http://kemenag.go.id, diakses pada Sabtu, 25 Januari 2020, 23:50 WIB 7



8



Dengan adanya kata-kata “atas kaum muslimin”, berarti jelas bahwa selain orang Islam tidak dituntut mengeluarkan zakat.11 Seorang Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat kemudian ia murtad sebelum membayarkan zakatnya maka menurut fuqaha Syafi’iyah, wajib baginya mengeluarkan zakat yang dimilikinya sebelum murtad. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, murtadnya seseorang menggugurkan semua kewajibannya sebelum murtad, sebab setelah murtad ia sudah menjadi kafir asli dalam pengertian semua amal ibadahnya yang lalu tidak ada gunanya.12 2. Merdeka Keharusan merdeka bagi wajib zakat menafikan kewajiban zakat terhadap hamba sahaya. Hal ini sebagai konsekuensi dari ketiadaan hak milik yang diberikan kepadanya. Hamba sahaya dan semua yang ada padanya menjadi milik tuannya. Demikian halnya hamba sahaya yang telah diberikan kesempatan untuk memerdekakan dirinya dengan tebusan, karena ini belum secara sempurna memiliki apa yang ada padanya. 3. Baligh dan berakal sehat Ahli fiqh mazhab Hanafi menetapkan baligh dan berakal sebagai syarat wajib zakat. Menurut mereka, harta anak kecil dan orang gila tidak dikenakan wajib zakat karena keduanya tidak dituntut membayarkan zakat hartanya seperti halnya shalat dan puasa. Mayoritas ahli fiqh selain Hanafiyah tidak menetapkan baligh dan berakal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karena itu, menurut mereka harta anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya, dan yang mengeluarkannya adalah walinya, berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:



ُ‫ه‬Tَ‫ا ل‬TT‫م قَا َل َم ْن َولِ َي يَتِ ْي ًم‬.‫ب ع َْن َأب ْي ِه ع َْن َج ِّد ِه ع َْن َرسُو ُل هَّللا ِ ص‬ ٍ ‫ع َْن َع ْم ِرو ْب ِن ُش َع ْي‬ َّ ‫َما ٌل فَ ْليَتَّ ِجرْ لَهُ َواَل يَ ْت ُر ْكهُ َحتَّى تَْأ ُكلَهُ ال‬ )‫ص َدقَةُ (رواه البيهقى‬ Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari neneknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta hendaklah dia memperdagangkannya (mengembang-kannya) dan dia tidak boleh meninggalkannya sampai harta itu termakan oleh zakat.” (HR. Baihaqi) 4. Memiliki harta atau kekayaan yang cukup nisab



11 12



Anshory Umar Sitanggal, Fiqh Syafi’i Sistimatis II (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1987) hal. 13 Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hal.178



9



Orang tersebut memiliki sejumlah harta yang telah cukup jumlahnya untuk dikeluarkan zakatnya. 5. Memiliki harta atau kekayaan yang sudah memenuhi haul Harta atau kekayaan yang dimiliki telah cukup waktu untuk mengeluarkan zakat yang biasanya kekayaan itu telah dimilikinya dalam waktu satu tahun. 6. Memiliki harta secara sempurna Maksudnya adalah bahwa orang tersebut memiliki harta yang tidak ada di dalamnya hak orang lain yang wajib dibayarkan. Atas dasar syarat ini, seseorang yang memiliki harta yang cukup satu nisab, tetapi karena ia masih mempunyai hutang pada orang lain yang jika dibayarkan sisa hartanya tidak lagi mencapai satu nisab, maka dalam hal ini tidak wajib zakat padanya; karena hartanya bukanlah miliknya secara sempurna. Orang tersebut tidak dapat disebut orang kaya melainkan orang miskin.13 7. Muzakki adalah orang yang berkecukupan atau kaya Zakat itu wajib atas si kaya yaitu orangyang mempunyai kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan yang vital bagi seseorang, seperti untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal. Zakat tersebut dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.:



)‫ص َدقَةَ اٍاَّل ع َْن طَه ٍْر َغنِ ٍّي (رواه احمد والبخار‬ َ ‫اَل‬ “Tidak wajib zakat kecuali dari pihak si kaya.”14(HR. Ahmad dan Bukhari) C. Kedudukan Zakat dalam Islam Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang. Kedudukan dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:



13 14



Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), hal.179 Slamet Abidin dan Suyono, Fiqih Ibadah (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hal. 196



10



1.



Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu” [Muttafaqun ‘alaihi]



2.



Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketigatiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya: “Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orangorang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka” 11



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas) karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya  selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj (bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.15



D. Zakat dan Pajak dalam Islam 1.



Pengertian Pajak Secara bahasa pajak dalam bahasa arab disebut dengan Dharibah, yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan  Para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban. Tiga ulama mendefinisikan pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az- Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya Al- Iqtishad az- Zakah wa az- Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al- Amwal Fi Daulah al- Khilafah, yang secara ringkas dijelaskan sebagai berikut : Yusuf Qardhawi berpendapat: Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan – tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara. Gaji Inayah berpendapat: Pajak adalah kewajibab untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan sipemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah. Abdul Qadim Zallum berpendapat:



15



https://almanhaj.or.id/11748-zakat-dalam-islam-kedudukan-dan-tujuan-tujuan-syarinya-2.html#_ftn2 diakses pada 25 Januari 2020, 00.00 WIB



12



Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT, kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos – pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.16 Dari definisi diatas penulis menyimpulkan bahwa pajak adalah : Iuran rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang dibayar oleh wajib pajak dan cara pembayarannya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.



2. Pendapat Para Ulama tentang Zakat dan Pajak Pendapat Syekh Ulaith Syekh Ulaith dalam fatwanya dari mazhab Maliki menyebutkan bahwa seseoarang yang memiliki ternak yang sudah mencapai nisabnya dan dipungut uang setiap tahunya tetapi tidak atas nama zakat, maka ia tidak boleh berniat zakat dan jika ia berniat zakat maka kewajibannya tidak menjadi gugur sebagaimana telah diftwakan oleh Nasir al- Hatab. Fatwa Sayid Rasyid Ridha Seseorang yang mempunyai tanah dan telah dipungut uangnya separuh dan seperempat oleh orang nasrani tidaklah termasuk kewajibab zakat, karena sesungguhnya dari hasil bumi itu adalah dari harta zakat yang wajib dikeluarkan pada delapan sasaran (delapan ashnaf) menurut nash, maka bebaslah pemilik tanah dari kewajibanya. Harta yang dipungut orang nasrani tadi dianggap sebagai pajak dan tidak menggugurkan wajib zakat, hal ini berarti bahwa pajak tidak dapat dianggap sebagai zakat. Fatwa Syakh Mahmud Syaltut Dalam masalah yang dibicarakan, bahwa zakat bukanlan pajak. Pada prinsipnya pendapat beliau sama dengan ulama – ulama yang mengatakan bahwa zakat dan pajak berbeda asas dan sasaranya. Zakat kewajibab atas Allah sedangkan pajak kewajiban kepada pemerintah (penguasa)17 3. Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak a.



Persamaan Zakat dan Pajak



16



Gusfahmi, Pajak Menurut Syari’ah, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada 2007), hlm.27 Hasan, M Ali, zakat dan infak: salah satusolusi mengatasi masalah sosial di indonesia, (jakarta : kencana 2006), hal. 88-89 17



13



Sama – sama mempunyai unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat. Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an : amil zakat. Dalam ketentuan pajak ialah



tidak adanya imbalan tertentu, demikian



halnya dalam zakat. Seseoarang membayar zakat adalah selaku masyarakat islam. Pajak pada zaman modern mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek –aspek yang disebutkan tadi dan aspek –aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.18 b. Perbedaan Zakat dan Pajak 1) Mengenai Hakikat dan Tujuannya Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara semata –mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri. 2) Mengenai Batas Nisab dan Ketentuanya Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nisab bagi setiap macam benda juga Allah memberikan ketentuan atas kewajibab zakat itu seperlima, sepersepuluh, separuh, sampai seperempat puluh. Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan. 3) Mengenai Kelestarian dan Kelangsungan Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus – menerus, adapun pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus – menerus, baik mengenai macam, presentase, dan kadarnya. 4) Mengenai Pengeluaranya 18



Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, (Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 1988), hlm.999-1000



14



Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah SAW dengan perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara, sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa. 5) Hubungannya dengan Penguasa Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena pemerintah yang mengadakan, pemerintah yang memungutnya dan juga membuat ketentuan wajib pajak, adapun zakat adalah hubungan pezakat dengan Tuhannya, Allah lah yang memberinya harta dan mewajibkan membayar zakat. 6) Maksud dan Tujuan Zakat mempunyai tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Tujuanya cukup jelas dan tegas dalam firman Allah mengenai keadaan pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Firmannya adalah : ’’ Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan dan berdoalah buat mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentuan jiwa bagi mereka. Sedangkan pajak tidak mempunyai tujuan yang luhur, selain untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara (mazhab netro pajak).19 E. Hikmah Zakat 1.



Sebagai



perwujudan



keimanan



kepasa



Allah



Swt,



mensyukuri



nikmatnya,menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. 2.



Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah Swt , terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin



19



Ibid, hal 1000-1005



15



timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memilik harta cukup banyak. 3.



Sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarga.



4.



Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosialmaupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.



5.



Untuk memasyaratkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah Swt.



6.



Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.20



20



Gustian Juanda, Pelapor Zakat pengurangan Pajak Pengahsilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006,) hlm.20



16



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Zakat sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orangorang yang berhak” di samping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu. zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan diri. Pajak adalah kewajibab untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Iuran rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang dibayar oleh wajib pajak dan cara pembayarannya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung. B. Penutup Demikian makalah yang kami buat semoga dapat menjadi bahan pembelajaran serta acuan untuk makalah selanjutnya. Kami sepenuhnya menyadari kekurangan dari makalah kami, dengan penuh kerendahan hati, kami meminta  saran dan kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.



17



DAFTAR PUSTAKA Dr. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Lintera Antar Nusa, 2010) M. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat Studi Komperatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur’an dan Hadits, (Jakarta: Lentera Antar Nusa, 2010) Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2007) Al-Qur’an dan Terjemah,(Jakarta: Pustaka Al-fatih,2009) H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006) Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat (Malang: UIN-Maliki Press, 2010) Kementerian



Agama,



“UU



No.



38



Tahun



1999



tentang



Pengelolaan



Zakat”,



http://kemenag.go.id, diakses pada Sabtu, 25 Januari 2020, 23:50 WIB Anshory Umar Sitanggal, Fiqh Syafi’i Sistimatis II (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1987) Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002) https://almanhaj.or.id/11748-zakat-dalam-islam-kedudukan-dan-tujuan-tujuan-syarinya2.html#_ftn2 Gusfahmi, Pajak Menurut Syari’ah, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada 2007) Hasan, M Ali, zakat dan infak: salah satusolusi mengatasi masalah sosial di indonesia, (jakarta : kencana 2006) Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, (Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 1988) Gustian Juanda, Pelapor Zakat pengurangan Pajak Pengahsilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006,)



18