Makalah Zakat Mal Kelompok 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ZAKAT MAL Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia Dosen Pengampu: Dr. H. Moh. Toriquddin,Lc, M.HI



Disusun oleh:



Syahnaz Bahmid



(200202110083)



Rofli Agus Hidayat



(200202110085)



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2022/ 2023



KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayahNya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan Sunnah untuk keselamatan umat di dunia. Makalah ini merupakan pertanggung jawaban dari tugas mata kuliah Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia padaUnivesitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Selanjutnya penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. H. Moh. Toriquddin, Lc, M.HI, selaku Dosen pembimbing mata kuliah Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia dan pada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini. Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Malang, 27Februari 2022



Kelompok 2



DAFTAR ISI



BAB I .................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN................................................................................................. 4 A. Latar Belakang ............................................................................................ 4 B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 5 BAB II................................................................................................................... 6 PEMBAHASAN ................................................................................................... 6 B. Dasar Hukum .............................................................................................. 7 C. Syarat Zakat Mal ......................................................................................... 8 D. Macam-macam Zakat Mal dan Pembagiannya ............................................. 8 BAB III ............................................................................................................... 13 ZAKAT MAL MASA KLASIK DAN KONTEMPORER ............................... 13 A. Pengelolaan Zakat di Dunia Islam Klasik................................................... 13 B. Pengelolaan Zakat di Dunia Islam Modern ................................................ 15 BAB IV ............................................................................................................... 18 PENUTUP .......................................................................................................... 18 A. Kesimpulan ............................................................................................ 18 B. Saran...................................................................................................... 18 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 19



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Zakat merupakan salah



satu



rukun



Islam.



Zakat



adalah



ibadah



mâliahijtima’iyyah yang memiliki posisi yang strategis dan menentukan bagi pembangunan kesehjateraan umat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai suatu ibadah yang bersifat vertikal kepada Allah (hablum min Allah), namun juga berfungsi sebagai wujud ibadah yang bersifat horizontal (hablumminanas). 1 Zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam yang lima, yang merupkan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Zakat, hukumnya wajib’ain (fardu ‘ain) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan syariat.2 Fungsi zakat meliputi bidang moral, social dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengkikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Adapun dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan ditangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.3 Macam-macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam sebelum menjelang hari raya idul fitri. Zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dari penghasilan seperti profesi, emas perak, pertambangan, peternakan, dan pertanian. Makalah ini akan menjelaskan mengenai zakat mal dalam perspektif fikih klasik dan kontemporer (Pendayagunaan zakat mal).



1



Nurul Huda,Zakat PerspektifMikro-MakroPendekatan Riset (Jakarta:PrenadamediaGrup, 2015),25. HikmatKurnia, A Hidayat, PanduanPintar Zakat (Jakarta: Qultum Media, 2008), 2. 3 Ibid, 11. 2



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Zakat Mal? 2. Apa dasar hukum Zakat Mal? 3. Apa Syarat-syarat Zakat Mal? 4. Apa saja macam-macam zakat Mal ? 5. Bagaimana pengelolaan zakat Mal pada masa klasik ? 6. Bagaimana pengelolaan zakat mal pada masa kini ?



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian Zakat Mal. 2. Untuk mengetahui dasar hukum adanya Zakat Mal. 3. Untuk mengetahui Syarat-syarat Zakat Mal. 4. Menyebutkan macam-macam zakat Mal. 5. Menjelaskan cara pengelolaan zakat mal pada era klasik. 6. Menjelaskan cara pengelolaan zakat pada era modern.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Zakat Mal Zakat secara etimologis berasal dari kata yang berarti tumbuh, kesuburan dan pensucian. Kata zakat digunakan untuk pemberian harta tertentu karena di dalamnya terdapat suatu harapan mendapat berkah, mensucikan diri dan menumbuhkan harta tersebut untuk kebaikan.4 Adapun menurut terminologis, zakat diartikan sebagai pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat - sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.5 Kata mal jamak dari kata amwal dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki dan menyimpannya. Pada mulanya kekayaan sepadan dengan dengan emas dan perak, namun kemudian berkembang menjadi segala barang yang dimiliki dan disimpan.6 Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan zakat mal ( harta benda ) yaitu zakat yang di keluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji - bijian), dan harta perniagaan.7 Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat mal sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang, kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialoksikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukanoleh Al - Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangn Islam. 8



4



SayidSabiq, FiqihSunnah (BaerutLibanon: Dar al - Fikr, 1983), 276. Dr. WahbahZuhailiy, Al-Fiqhu al-Islamiwa-Adalatuhu (Damaskus: Dar al - Fikr, 1409), 730. 6 Mursyidi, Akutansi Zakat Kontemporer(Bandung: RosydaKarya, 2003),89. 7 Zainuddin bin Muhammad Al–Ghazali Al-Malibari, Fath Al - Mu’in, (Bairut : Darul Al – Fikri,tt) 8 NurdinMuhd Ali, Zakat Sebagai Instrument DalamKebijakanFiskal (Jakarta : Raja GrafindoPersada, 2006), 6. 5



B. Dasar Hukum Sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah fardhu ‘ain dan kewajiban ta’abuddi. Dalam Al - Qur'an perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat.9 Zakat merupakan rukun agama Islam yang sama dengan rukun-rukun agama Islam yang lain, merupakan fardhu dari fardhu - fardhu agama yang wajib diselenggarakan. Di dalam Al-Qur'an banyak ayat yang menyuruh kita untuk melaksanakan dan menunaikan zakat. Sedemikian pula banyak sekali hadis yang menganjurkan dan memerintah kita memberikan zakat. Terdapat dalam Qs. Al-Baqarah ayat 267:



َ ‫ٰيٰٓاَيُّ َها الَّ ِذيْنَ ٰا َمنُ ْٰٓوا اَ ْن ِفقُ ْوا ِم ْن‬ َ‫س ْبت ُ ْم َو ِم َّما ٰٓ ا َ ْخ َرجْ نَا لَ ُك ْم ِمن‬ ِ ‫طيِ ٰب‬ َ ‫ت َما َك‬ ٰٓ َّ ‫ْث ِم ْنهُ ت ُ ْن ِفقُ ْونَ َولَ ْست ُ ْم ِب ٰا ِخ ِذ ْي ِه ا‬ َ ‫ض ۗ َو َْل تَ َي َّم ُموا ْال َخ ِبي‬ ‫ض ْوا‬ ُ ‫ِْل اَ ْن ت ُ ْغ ِم‬ ِ ‫ْاْلَ ْر‬ ‫ي َح ِميْد‬ ‫فِ ْي ِه ۗ َوا ْعلَ ُم ْٰٓوا اَ َّن ه‬ ٌّ ِ‫ّٰللاَ َغن‬ “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah ayat 267). Ibnu



Katsir



menafsirkan



ayat



tersebut



bahwa



Allah



SWT



memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berinfak. Yang dimaksud dengan infak dalam ayat ini ialah bersedekah. Menurut Ibnu Abbas, sedekah harus diberikan dari harta yang baik (yang halal) yang dihasilkan oleh orang yang bersangkutan.Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan hasil usaha ialah berdagang, Allah telah memudahkan cara berdagang bagi mereka. Menurut Ali dan As-Saddi, makna firman-Nya: dari hasil usaha kalian yang baik., Yakni emas dan perak, juga buah-buahan serta hasil panen yang telah ditumbuhkan oleh Allah di bumi untuk mereka.Ibnu Abbas mengatakan bahwa 9



SahalMahfudh, NuansaFiqihSosial(Yogyakarta: PustakaPelajar, 1994).



Allah memerintahkan kepada mereka untuk berinfak dari sebagian harta mereka yang baik, yang paling disukai dan paling disayang. Allah melarang mereka mengeluarkan sedekah dari harta mereka yang buruk dan jelek serta berkualitas rendah, karena sesungguhnya Allah itu Mahabaik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya.Yakni janganlah kalian sengaja memilih yang buruk-buruk. Seandainya kalian diberi yang buruk-buruk itu, niscaya kalian sendiri tidak mau menerimanya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Allah Mahakaya terhadap hal seperti itu dari kalian, maka janganlah kalian menjadikan untuk Allah apa-apa yang tidak kalian sukai. 10 C. Syarat Zakat Mal Zakat mal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan juga disimpan. Sesuatu inilah yang perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syaratnya. Syarat zakat mal adalah: 1. Milik penuh, bukan milik bersama; 2. Berkembang, harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang; 3. Cukup hisabnya tau sudah mencapai nilai tertentu; 4. Cukup haulnya atau sudah lebih dari satu tahun; 5. Lebih dari kebutuhan pokok; dan 6.



Bebas dari hutang. 11



D. Macam-macam Zakat Mal dan Pembagiannya



Ismail bin Umar al-Quraisyi bin Katsir, “Al-Qur'an Surat Al-BaqarahAyat 267”,https://quranhadits.com/quran/2-al-baqarah/al-baqarah-ayat-267/, diakses pada 27 Februari 2022. 10



11



Kemenag RI, Panduan Praktis Zakat (kementrian agama republik Indonesia, 2013), 49.



Dalam ketentuan agama Islam, macam-macam zakat mal terbagi menjadi macam. Pengeluaran zakat mal ini wajib bagi umat Islam dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta yang didapatkan. Macam-macam zakat mal sendiri telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Berikut ini adalah penjelasan tentang zakat mal di negara Indonesia, diantaranya yaitu: 1. Zakat Perhiasan Zakat mal perhiasan dapat diartikan sebagai salah satu dari beberapa macam zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Dengan catatan, perhiasan berupa emas, perak, dan logam mulia hingga mas kawin yang dimiliki telah mencapai perhitungan atau nisab serta masa kepemilikan selama satu tahun. Cara untuk menghitung zakat perhiasan ini adalah dengan mengalikan 2,5 persen jumlah harta yang dimiliki. Perhitungan syarat jumlah minimum atau biasa disebut dengan nisab yang wajib dikeluarkan untuk mengeluarkan zakat perhiasan adalah ketika telah mencapai jumlah hingga setara dengan harga emas 85 gram, dengan catatan telah melewati masa haul atau satu tahun kepemilikan. 2. Zakat Uang dan Surat Berharga Zakat mal uang atau surat berharga lainnya dapat dipahami sebagai salah satu bagian dari macam-macam zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Zakat mal ini wajib apabila seorang muslim telah mencapai nisob dan kepemilikan selama satu tahun. Cara menghitung zakat mal uang atau surat berharga lainnya yaitu dengan mengalikan nilai harta yang telah tersimpan dengan 2,5 persen. 3. Zakat Mal Hasil Perniagaan Zakat mal perniagaan dapat dimaksudkan sebagai salah satu bagian dari macam-macam zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Zakat mal jenis ini menjadi wajib ketika hasil usah pertambangan telah mencapai jumlah nisob dan masa kepemilikan selama satu tahun. Untuk penentuan syarat jumlah minimum dari zakat mal hasil perniagaan ini adalah jumlah yang telah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, hingga membayar utang.



Cara penghitungan zakat mal hasil perniagaan adalah dengan mengalikan jumlah harta yang terkumpul dengan 2,5 persen. Asas dalam perhitungan yaitu sebagai berikut: a) Nisobnya setara dengan emas senilai 85 gr dan kadar zakatnya 2,5 persen. b) Acuan perhitungan yang digunakan annual report basis. c) Komoditas yang diperdagangkan halal. d) Diperhitungkan “before tax”. e) Usaha atau perniagaan telah beroperasi selama 1 tahun Hijriyah. f) Jika tidak dapat



membayar



zakat



dengan uang,



maka



diperbolehkan dengan materi lain yang memiliki nilai dan juga sifat untuk dijual atau dibeli dengan pihak lain. g) Dikenakan pada perdagangan atau perseroan. h) Perhitungan zakat adalah (modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5 % = zakat. 4. Zakat Mal Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan Zakat hasil penghasilan berupa pertanian, perkebunan dan juga kehutanan dapat dimasukkan sebagai salah satu dari beberapa macam zakat mal yang wajib dikeluarkan, ketika penghasilan dari pertanian, perkebunan dan kehutanan sudah memasuki masa panen. Hasil pertanian biasanya dalam bentuk tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis atau dapat diperjual belikan, Sebuah harta terhitung bisa dizakatkan apabila telah mencapai syarat jumlah minimum. Dengan catatan, harta atau penghasilan tersebut sudah dikurangi dengan biaya operasional,



kebutuhan primer,



hingga



membayar hutang. Nisab atau syarat jumlah minimum yang wajib dikeluarkan adalah ketika mencapai jumlah setara dengan harga emas 85 gram. Cara perhitungan zakat mal penghasilan hampir sama seperti zakat yang dibahas di atas, yaitu mengalikan jumlah harta yang dimiliki dengan 2,5 persen 5. Zakat Mal Hasil Peternakan dan Perikanan



Zakat hasil dari perikanan dan peternakan sebagai salah satu dari macam-macam zakat mal yang harus dikeluarkan. Syarat jumlah minimum zakat peternakan adalah unta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor. Sementara itu, perhitungan zakat mal peternakan dan perikanan adalah dengan mengalikan 2,5 persen jumlah harta yang dimiliki ketika telah melewati masa haul. 6. Zakat Mal Hasil Pertambangan Zakat mal pertambangan termasuk zakat yang wajib dibayarkan selama sudah memenuhi syarat nisob dan haul. Barang pertambangan sendiri adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari dalam tanah untuk mendapatkan hasil alam. Dalam ketentuan sebuah negara, pihak yang melakukan pertambangan biasanya adalah pihak swasta dan juga pihak pemerintah. Dalam menghitung zakat mal hasil pertambangan adalah dengan mengalikan 2,5 persen jumlah hasil pertambangan yang didapatkan. Syarat jumlah minimum atau nisob yang wajib mengeluarkan zakat uang apabila jumlahnya sudah mencapai harga emas 85 gram dan juga telah melewati haul. 7. Zakat Mal Hasil Perindustrian Zakat perindustrian dapat dikatakan sebagai salah satu dari beberapa macam zakat yang harus dibayarkan bagi pelaku usaha dibidang produksi barang dan jasa. Zakat mal ini menjadi wajib dengan catatan harta dan hasil industrinya telah mencapai nisob dan juga sudah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar hutang. Cara



penghitungan zakat



mal perindustrian



adalah dengan



mengalikan jumlah harta yang terkumpul dengan 2,5 persen. Nisob atau syarat jumlah minimum hasil perindustrian yang wajib dikeluarkan untuk zakat uang adalah ketika nilainya sudah setara harga emas 85 gram dengan masa kepemilikan selama satu tahun. 8. Zakat Mal dari Pendapatan



Zakat mal dari pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji pembayaran atas kerja seseorang. Zakat mal biasa disebut sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. Dalam menghitung zakat mal dari pendapatan, jumlah penghasilan yang didapatkan seorang muslim dapat dikalikan 2,5 persen. Bagi umat muslim wajib mengeluarkan zakat uang apabila penghasilannya sudah mencapai nisob atau syarat jumlah minimum. Selain itu, zakat mal yang wajib dikeluarkan untuk zakat, jika jumlah harta yang dikumpulkan sudah mencapai harga emas 85 gram dengan haul satu tahun kepemilikan. 9. Zakat Mal Rikaz Zakat rikaz adalah salah satu bagian dari beberapa macam zakat mal yang wajib untuk disalurkan karena memiliki sifat sebagai harta temuan. Kadar zakat harta temuan ini sendiri adalah 20% yang dikalikan 2,5%. Dengan ketentuan, nilai dari harta temuan ini telah setara dengan harga emas 85 gram dan juga masa kepemilikan selama satu tahun12.



12



Emka Umam, “Macam-macam Zakat Mal dari Ketentuan hingga Perhitungannya”. https://www.gramedia.com/best-seller/macam-zakatmal/#:~:text=Macam%2Dmacam%20zakat%20mal%20berdasarkan,bagi%20umatnya%20dengan% 20sedemikian%20rupa. Diakses pada 8 Februari 2022



BAB III ZAKAT MAL MASA KLASIK DAN KONTEMPORER



A. Pengelolaan Zakat di Dunia Islam Klasik Islam turun ke dunia sebagai rahmatan lil alamin. Salah satu misi Islam adalah untuk mengentaskan kemiskinan. Ajaran zakat dalam Islam adalaha simbol kepedulian sosial terhadap kesenjangan ekonimi, perhatiian atas fenomena kemiskinan, dan cita-cita akan kesejahteraan umat. Melalui zakat, Islam tidak akan membiarkan kemiskinan merajalela dan menjamur diatas pentas sejarah hidup manusia. Berikut ini adalah gambaran historis bagaimana pengelolaan zakat sebagai salah satu ajaran Islam yang bervisi pengentasan kemiskinan dijalankan dengan baik.



1. Zakat Pada Masa Nabi Peradapan Islam adalah cermin kultural dari kalangan elit yang dibangun dengan keuatan-kekuatan ekonomi dan perubahan sosial. Rasulullah SAW pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada sahabat Umar bin Khattab, Ibnu Qois, Ubadah bin Samith, Muadz bin Jabal sebagai amil zakat di tingkat daerah mereka bertanggung jawab membina berbagai negeri guna mengingatkan para penduduknya tentang kewajiban zakat. Zakat diperuntukkan untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong mereka yang membutuhkan13. Pada masa Nabi Muhammad SAW, ada lima jenis kekayaan yang dikenakan wajib zakat, yaitu: uanag, barang dagangan, hasil pertanian (gandum dan padi) dan buah-buahan, dan rikaz (barang temuan). 14selain lima jenis harta yang wajib zakat di atas, harta profesi dan jasa ssesungguhnya sejak periode Rasulullah SAW juga dikenakan zakat. Dalam bidang pengelolaan zakat Nabi Muhammad SW memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya. Manajemen operasional yang 13



Ahmad Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam al-Ghazali (Jakarta: Pustaka Firdaus 2002), h.104. 14 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Surabaya: Darul Ihya’ Al-Kutub, 2010) Jilid I h.182



bersifat teknis terdiri dari struktur amil zakat, yaitu: (1) katabah, pencatat para wajib zakat, (2) hasabah , penaksir dan penghitung zakat, (3) Jubaah, penarik dan pengambil zakat, (4) khazanah, penghimpun dan memelihara harta, (5) qasamah, penyalur zakat ke mustahiq. 2. Zakat Pada Masa Sahabat Untuk mengetahui dengan lebih jelas pola operasional aplikasi dan implementasi zakat pada masa sahabat dapat dilihat dalam periodeperiode berikt ini: Pertama, periode Abu Bakara As-Shiddiq Pengelolaan zakat pada masa Abu Bakar As-Shiddiq RA, sedikit mengalami kendala. Pasalnya, beberapa umat muslim menolak membayar zakat. Mereka meyakini bahwa zakat adalah pendapat personal Nabi SAW15. Menurut golongan ingkar zakat ini, zakat tidak wajib ditunaikan pasca wafatnya Nabi SAW. Pemahaman yang salah ini hanya terbatas di kalangan suku-suku Arab Badui. Suku-suku Arab Badui ini menganggap pembayaran zakat sebagai hukuman atau beban yang merugikan. Kedua, periode Umar Bin Khattab Umar Ra adalah salah satu sahabat Nabi SAW. Ia menetapkan suatu hukum berdasarkan realitas sosial. Diantara ketetapan Umar RA adalah menghapus zakat bagi golongan muaalaf, enggan memungut sebagaian ‘Usyr (zakat tanaman) karena merupakan ibadah pasti, mewajibkan kharraj (sewa tanah), menetapkan zakat kuda yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW.16 Tindakan Umar RA menghapus kewajiban zakat pada muallaf bukan berarti mengubah hukum Islam dan mengenyampingkan ayat-ayat AlQur’an. Ia hanya mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman yang jelas berbeda dari zaman Rasulullah Saw. Sementara itu sahabat Umar RA tetap membebankan kewajiban zakat dua kali lipat terhadap orang-



15



Ahmad Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum IslamAl Ghazali (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), h.214 16 Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo, 1994) h.184



orang Nasrani Bani Taqlab, hal ini disebut zakat Muda’afah. Zakat Muda’afah itu terdiri dari jizyah (cukai perlindungan) dan beban tambahan. 17 Ketiga, periode Usman Bin Affan Pengelolaan zakat pada masa Usman Bin Affan dibagi menjadi dua macam: zakat amwal adz-dzahirah (harta benda yang tampak)seperti ternak dan hasil bumi, zakat amwal al-bathiniyyah (harta benda yang tidak tampak) sepert uang dan barang niaga. Zakat kategori pertama dikumpulkan oleh negara, sedangkan yang kedua diserahkan kepada masing-masing individu yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri sebagai bentuk self assesment. 18 Keempat, periode Ali bin Abi Thalib Situasi politik pada masa kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib berjalan tidak stabil, penuh peperangan dan pertumpahan darah. Akan tetapi, Ali bin Abi Thalib Ra tetap mencurahkan perhatiannya yang sangat serius dalam mengelola zakat. Ia melihat bahwa zakat merupakan urat nadi kehidupan bagi pemerintahan dan agama. Ketika Ali Ra bertemu dengan orang-orang fakir miskin dan para pengemis buta yang beragama non-muslim (Nasrani), ia menyatakan biaya hidup mereka harus ditanggung oleh Baitul Mal. Khalifah Ali bin Abi Thalib juga ikut terjun langsung dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahiq (delapan golongan yang berhak menerima zakat). Harta kekayaan yang wajib zakat pada masa Khalifah Ali Ra, ini sangat beragam. Jenis barangbarang yang wajib zakat pada waktu itu berupa dirham, dinar, emas dan jenis kekayaan apapun tetap dikenai kewajiban zakat.19 B. Pengelolaan Zakat di Dunia Islam Modern Di dunia Islam modern ini terdapat beberapa negara Islam yang mewajibkan warga negaranya untuk mengeluarkan zakat dalam rangka 17



Mahayuddin Hj.Yahya, Sejarah Islam (Kuala Lumpur: Fajar Bakti, 1995), h.173 Permono, pemerintah, h. 8 19 Abdurrahman Qodir, Zakat dalam Dimensi Mahdhah Dan Sosial (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998) h. 94 18



mengentaskan kemiskinan, dan demi menjalankan perintah agama. Di Indonesia sendiri sejak masa kolonialisme sampai masa kemerdekaan hingga masa reformasi, zakat sudah diatur sedemikian rupa oleh cendikiawan muslim di indonesia sebagai sarana ibadah yang terjamin. Pelaksanaan zakat yang telah berlangsung di Indonesia dirasakan belum terarah. Hal ini mendorong umat Islam melaksanakan pemungutan zakat dengan sebaik-bainya. Berbagai usaha telah dilakukan untuk mewujudkannya, baik oleh badan-badan resmi seperti Departemen Agama, Pemerintah Daerah, maupun oleh para pemimpin Islam dan organisasi-organisasi Islam swasta. Pengelolaan zakat yang bersifat nasioanal semakin intensif setelah diterbitkannya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat. Undang-undang inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib memfasilitasi terbentuknya lembaga pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk tingkat pusat, dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat daerah. BAZNAS ini dibentuk berdasarkan Kepres No. 8/2001 tanggal 17 Januari 2001.20 Secara garis besar UU zakat diatas memuat aturan tentang pengelolaan dana zakat yang terorganisir dengan baik, transparan dan profesional, serta dilakukan oleh amil resmi yang ditunjukan oleh pemerintah. Secara periodik akan dikeluarkan jurnal, sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh ulama’, tokoh masyarakat dan pemerintah. Apabila terjadi kelalaian dan kesalahan dalam pencatatan harta zakat, bisa dikenakan sanksi bahkan dinilai sebagai tindakan pidana. Dengan demikian, pengelolaan zakat dimungkinkan terhindar dari bentuk-bentuk penyelewengan yang tidak bertanggung jawab. Di dalam undang-undang zakat tersebut juga disebutkan jenis harta yang dikenai zakat yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah Saw, yakni hasil pendapatan dan jasa. Jenis harta ini merupakan harta yang wajib dizakati sebagai sebuah penghasilan yang baru dikenal di zaman modern. Zakat untuk



20



Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, h.247



hasil pendapat ini juga dikenal dengan sebutan zakat profesi. Dengan kata lain, undang-undang tersebut merupakan sebuah terobosan baru. BAZNAS memiliki ruang linkup berskala nasional yang meliput Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Depertamen, BUMN, Konsulat Jenderal dan Badan Hukum Milik Swasta berskala nasional. Sedangkan ruang lingkup kerja BASDA hanya meliputi propinsi tersebut. Alhasil, pasca diterbitkannya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, amak pengelolaan zakat dilakukan oleh satu wadah, yakni Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk Pemerintah bersama masyarakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat yang terhimpun dalam ormas-ormas maupun yayasan-yayasan. 21 Hadirnya undang-undang diatas memberikan spirit baru. Pengelolaan zakat sudah harus ditangani oleh Negara seperti yang pernah dipraktekan pada masa awal Islam. Menurut ajaran Islam, zakat sebaiknya dipungut oleh Negara, dan pemerintah bertindak sebagai wakil dari golongan fakir miskin untuk memperoleh hak mereka yang ada pada harta orang-orang kaya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Saw kepada Muadz bin Jabal bahwa penguasalah yang berwenang mengelola zakat. Baik secara langsung maupun melalui perwakilannya, pemerintah bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.



21



Ibid., h. 249-250



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Zakat Mal aadalah sarana untuk menyucikan harta yang kita miliki dan hasil dari harta tersebut dibagikan kepada saudara yang fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan sebagai modal harian yang bisa pergunakan. Zakat mal sendiri telah diwajibkan kepada umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang, dan terdapat hukum kewajibannya pula yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis, sehingga tidaka ada satupun dari manusia yang bisa mengubah hukum kewajiban tersebut. Dari zaman ke zaman zakat memiliki sejarah yang panjang sejak diberlakukannya, semakin bertambahnya ekonomi dan profesi baru yang ada pada setiap zaman, maka juga bertambah pula pundi-pundi zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim. Maka dari itu di Indonesia terdapat badan hukum yang bertugas untuk menarik zakat dari rakyat dan mendistribusikan kepada orang yang kurang mampu dari segi penghasilan, sehingga tidak di khawatirkan untuk melesetnya pembagian zakat tersebut. Badan yang berwenang tersebut juga bukan hanya dibentuk oleh pemerintah terdapat juga swadaya masyarakat atau organisasi maupun yayasan yang berwenang dalam hak-hak zakat. B. Saran Dengan dimudahkannya urusan zakat di Indonesia dengan adanya organisasi atau badan pemerintah yang berwenang dan ditambah lagi dengan perekonomian masyarakat yang semakin mudah, diharapkan masyarakat sadar dengan adanya kewajiban zakat dan tak mudah untuk menghiraukannya agar dapat membantu perekonomian masyarakat yang kurang mampu secara khusus dan membantu perekonomian negara secara umum.



DAFTAR PUSTAKA Qodir, Abdurrahman,1998. Zakat dalam Dimensi Mahdhah Dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Suratmaputra, Ahmad Munif,2002. Filsafat Hukum Islam al-Ghazali. Jakarta: Pustaka Firdaus. Zuhaily, Dr. Wahbah, 1409. Al-Fiqhu al-Islamiwa-Adalatuhu. Damaskus: Dar al – Fikr. Umam, Emka 2022. “Macam-macam Zakat Mal dari Ketentuan hingga Perhitungannya”. https://www.gramedia.com/best-seller/macam-zakatmal/#:~:text=Macam%2Dmacam%20zakat%20mal%20berdasarkan,bagi %20umatnya%20dengan%20sedemikian%20rupa. Fakhruddin, 2008. Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang : UIN Malang Press. HikmatKurnia, A Hidayat,2008 PanduanPintar Zakat . Jakarta: Qultum Media. Rusyd, Ibnu 2010. Bidayatul Mujtahid, Surabaya: Darul Ihya’ Al-Kutub. Usman, Iskandar,1994. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo. Bin Katsir, Ismail bin Umar al-Quraisyi, 2022. “Al-Qur'an Surat Al-BaqarahAyat 267”,https://quranhadits.com/quran/2-al-baqarah/al-baqarah-ayat-267/. Kemenag RI,2013. Pand.uan Praktis Zakat (kementrian agama republik Indonesia) Mahayuddin Hj.Yahya, 1995. Sejarah Islam. Kuala Lumpur: Fajar Bakti. Mursyidi,2003. Akutansi Zakat Kontemporer. Bandung: RosydaKarya. NurdinMuhd Ali, 2006. Zakat Sebagai Instrument DalamKebijakanFiskal. Jakarta : Raja GrafindoPersada. Huda,Nurul, 2015. Zakat Perspektif Mikro-Makro Pendekatan Riset Jakarta:Prenada media Grup. Permono, pemerintah, h. 8 SahalMahfudh,1994. NuansaFiqihSosial Yogyakarta: PustakaPelajar. Sabiq, Sayid 1983. FiqihSunnah . Baerut Libanon: Dar al – Fikr. Al-Malibari, Zainuddin bin Muhammad Al–Ghazali, 2010. Fath Al - Mu’in, Bairut : Darul Al – Fikri.