Makna Sila Ke 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makna Sila ke 5 : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai keadilan sosial mengamatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Dengan sikap yang demikian maka tidak ada usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Penegakan hukum dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan beragama/kepercayaan. Cita-cita keadilan sosial ini harus diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara melembaga berdasarkan UUD 1945. Dalam pandangan Bagir Manan, kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki beberapa karakter yang harus dipahami oleh hakim sehingga dapat mewujudkan nilai keadilan sosial. Peradilan berfungsi menerapkan hukum, menegakkan hukum dan menegakkan keadilan berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan peradilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan; segala bentuk campur tangan dari luar kekuasaan



kehakiman dilarang. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak ada seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh undang-undang.



Dalm sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila pertama,kedua, ketiga sampai keempat. Dalam sila tersebut terkandung niali yang merupakn jutuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka nilai keadilan yang harus terwujud dalamkehidupan bersama adalah keadilan yang didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan.Yaitu, keadilan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat, bangsa dan Negara serta hubungan manusia dengan Tuhannya.Konsekuensi nilai keadilan yang harus terwujud adalah :a. Keadialn distributive yaitusuatu hubungan keadilan antara Negara terhadap rakyatnya b. Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negaranyac. Keadilan komunitatif adalah hubungan keadilan antara warga Negara satu dengan yanglainnya secara timbal balik.Sehingga untuk mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia haruslahtercapai sebuah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.Yang didasari oleh adanya persatuan Indonesia.Persatuan tersebut didasari olehkemanusiaan yang adil dan beradab yang menjadi dasar segala pelaksanaanya adalah keyakinanterhadap ketuhanan Yang Maha Esa.Disinilah perwujudan manusia sebagai makhluk social yangreligious dalam etika kehidupan berbangsa.



Pancasila sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, tidak ada perbedaan kedudukkan ataupun strata di dalamnya, semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil. Implementasi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia harus berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut: Pembukaan UUD 1945 alinie kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinia Keempat: “…mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia”



Pasal 23 : 



Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)



(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untak keperluan negara diatur dengan undangundang. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F



(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. Aktualisasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dipertimbangankan alternative berikut: 1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong. 2. Bersikap adil. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4. Menghormati hak-hak orang lain. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. 7. Tidak bersifat boros. 8. Tidak bergaya hidup mewah. 9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. 10. Suka bekerja keras. 11. Menghargai hasil karya orang lain. 12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



Sumber : http://ueu5483.weblog.esaunggul.ac.id/2016/05/25/makna-sila-keadilan-sosial-bagi-seluruhrakyat-indonesia/