Man Risk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ada beberapa prinsip yang mendasari perjanjian kontrak asuransi. Prinsip ini ada untuk melindungi baik perusahaan asuransi maupun pihak yang mengasuransikan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Diskusikan bagaimana setiap prinsip-prinsip tersebut berperan.



1. Principle of Indemnity Prinsip tersebut mengatakan bahwa pihak yang mengasuransikan (insured) tidak bisa memperoleh uang pertanggungan lebih dari kerugian yang sebenarnya pada saat terjadi kejadian yang merugikan, berapapun asuransi yang dibeli.   Prinsip ini berperan dalam mengendalikan moral hazard, dengan cara mengembalikan kondisi ke situasi sebelum terjadi kerugian sehingga kemungkinan seseorang melakukan moral hazard dapat dikurangi secara signifikan. Prinsip lain yang penting dan berkaitan dengan indemnity adalah kehadiran asuransi lain, dimana pihak yang mengasuransikan (insured) tidak dapat memperoleh uang pertanggungan lebih dari satu perusahaan asuransi. Jika ada dua perusahaan asuransi terlibat, keduanya akan berbagi pertanggungan tersebut. Contoh : perusahaan mengasuransikan pabriknya dari ledakan yang menghabiskan kerugian sekitar 500.000.000. Perusahaan tidak memperoleh uang pertanggungan lebih dari 500.000.000. 2.Principle of Insurable Interest Prinsip tersebut mengatakan bahwa asuransi didasarkan pada adanya kepentingan yang diasuransikan. Pihak yang mengasuransikan harus bisa menunjukkan hal tersebut pada waktu meminta uang pertanggungan. Sebagai contoh, misalkan keluarga mengasuransikan jiwa ayah (karena sebagai kepala keluarga).  Jika ayah meninggal maka ahli waris berhak memperoleh uang pertanggungan misalnya 10.000.000. Keluarga disebut memiliki kepentingan karena jika Ayah meninggal maka keluarga akan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan (yang biasanya diperoleh Ayah nya) Prinsip asuransi ini berperan dalam memberi manfaat untuk mengurangi problem moral hazard dan secara efektif bisa menghalangi penggunaan asuransi sebagai alat perjudian ( gambling ). 3.Principle of Subrogation Prinsip subrogation mengatakan bahwa seseorang membeli asuransi, maka perusahaan asuransi berhak atas kas yang akan diterima pihak yang mengasuransikan dari pihak ketiga. Sebagai contoh, Pak Ridwan mengasuransikan mobilnya di perusahaan asuransi ABCD. Mobil milik Pak Ridwan kemudian ditabrak oleh mobil milik Bu Viona. Setelah mengganti kerugian yang dialami Pak Ridwan, perusahaan asuransi ABCD memiliki hak subrogasi untuk menuntut Bu Viona dan memperoleh ganti rugi dari Bu Viona.



Prinsip ini berperan dalam memberi manfaat untuk menurunkan premi asuransi, karena penggantian dari pihak yang mengakibatkan kecelakaan biasanya cukup besar. Prinsip ini juga menempatkan pihak yang menyebabkan kecelakaan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kecerobohannya dan harus menanggung akibat kecelakaan tersebut. 4.Principle of Utmost Good Faith Kontrak asuransi didasarkan pada kepercayaan bersama. Standar kejujuran yang tinggi dipegang untuk kontrak asuransi. Jika terjadi pelanggaran terhadap standar kejujuran tersebut, kontrak asuransi bisa dibatalkan. Prinsip ini berperan agar kedua belah pihak dapat saling jujur, saling percaya, dan memiliki itikad baik serta adanya transparansi dalam menyelesaikan masalahnya. Contoh aplikasi : 



Representasi, adalah pernyataan yang dibuat pemohon asuransi (pembeli) sebelum polis asuransi dikeluarkan. Jika informasi yang disampaikan tidak benar, maka asuransi tersebut bisa dibatalkan.







Warranties, adalah klausul dalam kontrak asuransi yang mengatakan bahwa sebelum perusahaan asuransi mempunyai kewajiban, maka kondisi, fakta, atau situasi tertentu yang mempengaruhi risiko harus ada. Contoh, perusahaan asuransi menjamin kebakaran bangunan dengan kondisi alat pemadam api / detektor asap dipasang pada gedung tersebut.







Penyembunyian, maksudnya pemohon asuransi harus secara sukarela memberitahu informasi yang penting meskipun tidak ditanyakan







Kesalahan. Jika terjadi kesalahan dalam kontrak, maka perbaikan bisa dilakukan setelah polis keluar. Kesalan yang dimaksud adalah kesalahan bersama, atau kesalahan yang diketahui pihak lain meski tidak disebutkan pada saat perjanjian dibuat.



Contoh: produk asuransi kesehatan. Sebelum membuat kesepakatan dengan perusahaan asuransi, nasabah perlu mengungkapkan mengenai riwayat penyakit, pengalaman dirawat di rumah sakit dan sebagainya. Perusahaan asuransi juga perlu menjelaskan secara baik pula mengenai informasi terkait produk tersebut dan tidak menutup-nutupi supaya nasabah mendapatkan informasi yang utuh.



5. Principle of Proximate Cause



Prinsip ini berkaitan dengan penyebab utama atau dominan dari suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian tertanggung. Mengacu kepada prinsip ini, perusahaan asuransi hanya menanggung kerugian apabila suatu peristiwa disebabkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.



Contoh: produk asuransi properti. Ibu Lissa mengasuransikan rumahnya dengan asuransi properti standar tanpa jaminan tambahan yang mencakup banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air. Suatu ketika, rumah Ibu Lissa terbakar pada saat terjadi badai. Perusahaan asuransi perlu menelusuri penyebab utama (proximate cause) dari kebakaran itu, apakah karena badai atau hal lain. 6. Contribution Contribution dapat diterapkan ketika satu obyek pertanggungan ditanggung oleh lebih dari satu perusahaan asuransi. Dengan prinsip contribution ini, kedua perusahaan asuransi hanya wajib mengganti kerugian sesuai pro-rata dimana nilainya tidak melebihi kerugian total. Contoh: produk asuransi kesehatan. Bu Siska memiliki dua polis asuransi kesehatan dari asuransi ABC dan asuransi DFG. Bu Siska lalu mengajukan klaim senilai Rp200 juta. Apabila asuransi ABC telah membayar Rp110 juta maka asuransi DFG hanya perlu membayar Rp90 juta sisanya (bukan Rp110 juta atau Rp200 juta).