13 0 180 KB
PEDOMAN PELAYANAN KLINIS UGD DAN RAWAT INAP UPT PUSKESMAS LIWA
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT UPT PUSKESMAS LIWA
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5
Latar Belakang Tujuan pedoman Sasaran pedoman Ruang lingkup Landasan hukum
BAB II PENGORGANISASIAN -
Standart Ketenagaan
BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan B. Standar Fasilitas BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. Tatalaksana Pelayanan di UGD / Rawat Inap 4.1. Petugas penanggung jawab 4.2. Perangkat Kerja 4.3. Tatalaksana Pelayanan di UGD / Rawat Inap 4.4. jenis pelayanan yang dilakukan di UGD / Rawat Inap
BAB V LOGISTIK A.
Standar Obat di UGD / Rawat Inap 5.1. Obat Live saving
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
BAB VII KESELAMATAN KERJA
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. dan prefentif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya. Pusat Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yangsetinggitingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan perseorangan yang selanjutnya disebut UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita rawat jalan, maka diperlukan peningkatan pelayanan UGD / Rawat Inap di fasilitas pelayanan kesehatan /Puskesmas.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di UGD / Rawat Inap perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien UGD / Rawat Inap UPT.Puskesmas Liwa. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan UGD / Rawat Inap di UGD / Rawat Inap UPT. Puskesmas Liwa harus berdasarkan standar pelayanan UGD / Rawat Inap UPT. Puskesmas Liwa Tujuan Pedoman
1.2.
Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan pelayanan klinis di puskesmas 1.3. Sasaran Pedoman Seluruh petugas yang memberikan pelayanan klinis di UGD dan rawat inap UPT Puskesmas Liwa 1.4.
.Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelayanan di UGD / Rawat Inap meliputi : 1. 2.
3.
UGD UGD adalah unit pelayanan Pra RS yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan. TRIAGE - Adalah pengelompokan pasien berdasarkan berat ringannya trauma/penyakit serta kecepatan penangana adalah pemindahannya. Prioritas
-
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Penentuan mana yang harus dilakukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu TK ancaman jiwa yang timbul. Menyelenggarakan pelayanan kegawat daruratan dan rawat inap secara komprehensif berkesinambungan dan bermutu Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif, kuratif dan mencegah HAS (infeksi nosocomial) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi Melaksanakan rekam medis Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Melaksanakan pencegahan infeksi disetiap tindakan yang dilakukan - Melaksanakan pencegahan infeksi disetiap tindakan yang dilakukan - Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan system rujukan - Sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan.
B.Landasan Hukum 1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – undang No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 5. Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2014 tentang Sistem InformasiKesehatan 6. Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional 7. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2004 tentang Pusat Kesehatan Masyaraka
BAB II PENGORGANISASIAN
Puskesmas merupakan unit pelaksanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan tingkat pertama secara terintegrasi dan berkesinambungan. Organisasi puskesmas disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja puskesmas. Organisasi puskesmas paling sedikit terdiri atas : a. Kepala Puskesmas b. Kepala sub bagian tata usaha / Administrasi c. Penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat d. Penanggung jawab UKP, Kefarmasian dan laboratorium e. Penanggunag jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk : a. Pelayanan UGD / Rawat Inap b. Pelayanan gawat darurat c. Pelayanan satu hari ( one day care ) d. Rawat Inap e. Home care Di Pelayanan Rawat Inap / UGD yang melakukan pemeriksaan, pengobatan, konseling, maupun rujukan adalah tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan tenaga paramedis.
-
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi SDM ( Sumber Daya manusia ) Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM UGD / Rawat Inap adalah : Nomor Nama Jabatan
Kualifikasi Formal
Keterangan
1
Penanggung jawab pelayanan UGD / Rawat Inap
Dokter umum
Bersertifikat ACLS/ATLS
2
Bidan pelaksana dan rawat inap / UGD
S1/d4/d3 Kebidanan
Bersertifikat PONED, APN,ASFISIA,Kegawat daruratan kebidanan
3
Perawat pelaksana UGD / Rawat Inap
S1/d3 keperawatan
Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD
Daftar Urut Ketenagaan
Nomor Nama Jabatan
Jumlah
1
Dokter
1
2
Perawat
7
3
Bidan
7
4
Laborotorium
1
5
Gizi
1
6
Administrasi
1
7
Cleaning Servis
2
8
Driver
1
9
Farmasi
1
B. Distribusi ketenagan. Pola pengaturan ketenagaan pelayanan nivas UGD / Rawat Inap/ IGD 1. IGD : Dokter, Perawat, Bidan 2. Rawat Inap : Dokter, Perawat, Bidan 3. Kamar Bersalin : Dokter, Bidan 4. Laborotorium : Analis Kesehatan 5. Gizi : Ahli Gizi 6. Layanan Obat : Ahli Madya farmasi
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruangan
B. Standar Fasilitas
I.Jenis Peralatan Peralatan yang tersedia di UGD / Rawat Inap untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien UGD / Rawat Inap:
a.Meubelair, terdiri dari : 1. Meja kerja
: 2 buah
2. Kursi kerja
: 6 buah
3. Tempat tidur pemeriksaan -
UGD : 3 buah VK : 2 buah Pasca bersalin : 2 buah Perawatan anak : 2 buah Perawatan laki-laki : 4 buah Perawatan perempuan : 4 buah
4. Lemari arsip
: 2 buah
5. Lemari tempat peralatan
: 1 buah
6. lemari obat
: 1 buah
7. lemari liner
: 1 buah
b. Perlengkapan, terdiri dari : 1 .Komputer desk
: 1 buah
2. Bantal
: 6 buah
3. Sprei
: 5 buah
4. selimut
: 5 buah
5.Wastafel cuci tangan
: 7 buah
6. tempat cuci alat
: 1 buah
7. sterilisatur
: 1 buah
8. kulkas
: 1 buah
9. tempat samah tertutup yang dilengkapi dengan ijjakan pembuka penutup -
UGD VK Perawatan
: 2 buah : 2 buah : 2 buah
c. Set pemeriksaan umum, terdiri ari ; 1. Spirumetri 2. Oksimtri 3. Senter Untuk Periksa 4. Tensimeter 5. Stetoskop 6. Termometer 7. Metline ( Pengukur Lingkar Pinggang ) 8. Timbangan Injak Dewasa Dan Bayi 9. Doppler 10. heci
d.Bahan Habis Pakai, teridir dari : 1. Masker wajah 2. Sarung tangan non steril 3. Sabun tangan atau antiseptic 4. O2
e. Pencatatan dan Pelaporan, terdiri dari : 1. Buku Register Harian Pelayanan UGD / Rawat Inap 2. Buku Register rujukan eksternal 3. Buku Register rujukan internal 4. Formulir Permintaan Rujukan Internal 5. Formulir Informed consent
6. Formulir resume rujukan externa 7. formulir permintaan obat 8. Formulir rincian biaya 9. formulir rujukan ambulance 10. buku pengeluaran obat 11. buku laporan jaga perawat dan bidan 12. formulir rekam medis 13 formulir gizi Rawat Inap
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan di dalam pelayanan klinis di UPT Puskesmas Liwa adalah unit gawat darurat, rawat inap, dan kamar bersalin
B.
Metode Pelayanan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan di UPT Puskesmas Liwa
C.
Langkah Kegiatan
1.
Pasien datang ke UGD dengan kasus kegawatan segera mendapatkan penanganan sesuai prosedur Triase
2.
Penatalaksanaan sesuai dengan kategori kegawatan : a.
dilakukan rujukan ke RS
b.
dirujuk ke unit rawat inap atau kamar bersalin
c.
dirujuk ke unit rawat jalan, di luar jam kerja maka penatalaksanaan di UGD sesuai dengan pedoman penatalaksanaan kasus rawat jalan
3. Pengobatan kepada pasien a.
Berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
b.
Pengobatan juga memberikan kesempatan kepada pasien untuk memilih menerima atau pun menolak akan tindak lanjut terapi yang akan diberikan kepada pasien.
4. Kriteria rujukan
5.
a.
Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
b.
Berdasarkan persetujuan dari pasien
Pengisian rekam medis a.
Rekam Medis Rawat Inap :
Harus diisi secara lengkap oleh petugas yang melaksanakan layanan klinis mulai dari anamnesa, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi, , pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan pasien, diagnosa pasien, kode diagnosa pasien atau diagnose pasien, terapi yang diberikan, hasil pemeriksaan penunjang (sesuai kebutuhan), hasil pelayanan terpadu, asuhan keperawatan, konseling pasien, nama dan paraf pemberi tindakan / terapi, lembar tindakan (sesuai kebutuhan ), lembar informed consent, lembar monitoring , lembar konsultasi gizi, lembar resume medis b.
Rekam Medis Kamar Bersalin :
Harus diisi secara lengkap oleh petugas yang melaksanakan layanan klinis mulai dari anamnesa, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi, , pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan pasien, diagnosa pasien, kode diagnosa pasien atau diagnose pasien, terapi yang diberikan, hasil pemeriksaan penunjang (sesuai kebutuhan), hasil pelayanan terpadu, asuhan keperawatan,
konseling pasien, nama dan paraf pemberi tindakan / terapi, lembar tindakan (sesuai kebutuhan ), lembar informed consent, lembar monitoring , lembar konsultasi gizi, lembar resume medis, lembar PARTOGRAF, cap kaki bayi. c.
Rekam medis Rawat Jalan
Harus diisi secara lengkap oleh petugas yang melaksanakan layanan klinis mulai dari anamnesa, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi, , pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan pasien, diagnosa pasien, kode diagnosa pasien atau diagnose pasien, terapi yang diberikan, hasil pemeriksaan penunjang (sesuai kebutuhan), hasil pelayanan terpadu, asuhan keperawatan, konseling pasien, nama dan paraf pemberi tindakan / terapi, lembar tindakan (sesuai kebutuhan ), serta lembar informed consent (sesuai kebutuhan).
A.
Anamnesis
adalah wawancara terhadap pasien atau keluarganya tentang penyakit / keluhan, lamanya sakit riwayat penyakit terdahulu yang pernah dialami dan pengobatan
yang sudah didapatkan
Sebelum anamnesis dilakukan sebaiknya konfirmasi dahulu identitas pasien. Keluhan utama adalah keluhan yang paling dirasakan atau yang paling berat sehingga mendorong pasien datang berobat atau mencari pertolongan medis. B.
Riwayat Penyakit Sekarang
Adalah
perjalanan
penyakit
dimulai
saat
pertama
kali
pasien merasakan munculnya
keluhan atau gejala penyakitnya atau dengan kata lain mulai dari akhir masa sehat. Setelah itu
ditanyakan bagaimana perkembangan penyakitnya apakah cenderung menetap, berfluktuasi
atau bertambah lama bertambah berat sampai akhirnya datang mencari pertolongan medis. C.
Riwayat Penyakit Dahulu
Merupakan informasi tentang riwayat penyakit dahulu ini secara lengkap, karena seringkali atau penyakit riwayat pengobatan yang pernah diterimanya. Riwayat Penyakit Keluarga Merupakan penyakit yang berhubungan dengan faktor keturunan seperti misalnya diabetes melitus, hipertensi. Menanyakan riwayat penyakit orangtua, kakek nenek dan lain-lain. D.
Riwayat kebiasaan/social
Kebiasaan yang biasa dilakukan oleh pasien yang bisa mempengaruhi kondisi
kesehatannya.
Seperti kebiasaan merokok, atau minum alkohol, dan lain-lain. E.
Kesadaran
Penentuan tingkat kesadaran dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif : compos mentis, apatis, somnolen, stupor, koma. Sedangkan secara kuantitatif dengan glasgow coma scale (GCS).
F.
Tanda tanda vital
Pemeriksaan tanda tanda vital meliputi pemeriksaan tekanan darah ,nadi, suhu, dan respirasi. G.
Pemeriksaan fisik
adalah pemeriksaan yang mencakup : a.Inspeksi : Keadaan umum pasien secara visual. b.Palpasi : Pemeriksaan raba (perabaan benjolan,konsistensi hepar/ lien). c.Perkusi : Pemeriksaan ketuk (batas jantung, paru,hepar,asites). d.Auskultasi : Periksa dengan menggunakan stetoskop. H.
Pemeriksaan penunjang sederhana adalah
pemeriksaan
yang
diperlukan
untuk
membantu menegakkan
diagnosa
penyakit
yaitu
Laboratorium, EKG.
I. Penegakan diagnosis (assesment) adalah menetapkan jenis penyakit yang diderita oleh pasien berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh dokter atau oleh paramedik apabila dokter tidak ada. J. Rencana penatalaksanaan komprehensif (plan) Bagian ini berisi rencana tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien 1. Pengobatan / terapi Pengobatan diberikan sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaandan penunjang. Pengobatan juga memberikan kesempatan kepada pasien untuk memilih menerima atau pun menolak akan tindak lanjut terapi yang akan diberikan kepada pasien. 2. Rujukan internal adalah rujukan yang ditujukan atau berasal dari sub unit lain dalam lingkungan Puskesmas Gizi, Laboratorium. 3. Rujukan Eksternal adalah rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi dan lengkap. Kriteria rujukan a. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu diluar diagnose 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk. b. Berdasarkan persetujuan dari pasien 1. Pengisian rekam medis Harus diisi secara lengkap oleh petugas yang melaksanakan layanan klinis mulai dari anamnesa, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi, konseling pasien, diagnose pasien, serta terapi yang akan diberikan ( S/ subjektif, O/objektif,A/ assesment,P/ planning )
BAB V
LOGISTIK
STANDART OBAT DI UGD / RAWAT INAP
I.OBAT LIVE SAVING A. Injeksi No Nama Obat
Satuan
Jumlah
1
Gentamicin
Ampul
12
2
Dipenhidramin
Ampul
5
3
Dexametason
Ampul
7
4
B12
Ampul
6
5
Lidokain
Ampul
12
6
Omeprazol
Ampul
5
7
Oxytocin
Ampul
10
8
Ergometrin
Ampul
10
9
Bioron
Ampul
10
10
Vit K1
Ampul
5
11
Biosat Ats
Ampul
2
12
Abu
Vial
1
13
DT
Vial
1
14
VAR
Vial
2
15
Epinefrin
Ampul
5
16
M6so4 40%
Botol
4
B.Cairan Infus No Nama Obat
Satuan
Jumlah
1
Nacl
Kalf
20
2
Rl
Kalf
20
3
Dextrose 5%
Kalf
10
4
Abocat
Buah
2
5
Dower Cateter
Buah
30
6
Nasal Canul
Buah
10
7
Nebulizer
Buah
5
8
Nmr
Buah
1
C. Alat No Nama Alat
Satuan
Jumlah
1
Spuit 3cc
Buah
100
2
Spuit 5cc
Buah
100
3
Infus Set
Buaj
20
D.BHP No Nama Alat 1 Betadine 2 Handscound 3 Kassa Steril 4 Kapas 5 Alcohol 6 Plester 7 Supratul 8 Masker 9 Catgut 10 Silk
Satuan Botol Kotak Kotak Gulus Botol Rol Pesrbar Kotak Kotak Kotak
E.Obat Suoopsitoria No Nama Alat 1 Caltoren Sup 2 Stesolid Sup
Satuan Buah Tube
Jumlah 1 2 10 2 1 1 2 2 2 2
Jumlah 4 4
Penyediaan obat dan bahan habis pakai dilakukan melalui Instalasi Farmasi. Pengadaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh bendahara barang setelah mendapat persetujuan dari kepala Puskesmas
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
A.Pengertian Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman.Sistem tersebut meliputi : Asesment resiko Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien Pelaporan dan analisis insiden Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil
B.Tujuan Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas Meningkatnya akuntabilitas Puskesmasterhadap pasien danmasyarakat Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di Puskesmas Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
STANDAR KESELAMATAN PASIEN 1.Hak pasien 2.Mendidik pasien dan keluarga 3.Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4.Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5.Mendidik staf tentang keselamatan pasien
6.Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7.Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD ) ADVERSE EVENT : Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event : Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir
KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss : Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : Karena “ keberuntungan” Karena “ pencegahan ” Karena “ peringanan ”
KESALAHAN MEDIS Medical Errors:
Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien
KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event : Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.
C.Tata Laksana a. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien b. Melaporkan pada dokter jaga puskesmas c. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga d.Mengobservasi keadaan umum pasien e.Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Proses pelayanan klinis di UPT Puskesmas Liwa diselenggarakan dengan senantiasa memperhatikan keselamatan kerja tenaga kesehatan. Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Indikator mutu yang digunakan di UPT.Puskesmas Liwa dalam memberikan pelayanan di IGD / Rawat Inap adalah pemberi pelayanan adalah dokter dengan target 100%, kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan di UGD / Rawat Inapdengan target > 90% Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan Kepala UPT.Puskesmas Liwa
DAFTAR PUSTAKA
1.
Permenkes no 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
2.
Buku Pedoman penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas KesehatanTingkat Pertama
3.
Pedoman Tata Naskah UPT Puskesmas Liwa