Manajemen Pajak Atas Kombinasi Bisnis Dan Likuidasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Manajemen Pajak atas Kombinasi Bisnis dan Likuidasi Nama: Akhmad Lutfi Hakim NPM:1610204031



Akusisi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.22 menyatakan bahwa akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk: a. Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan. b. Mengangkat dan memberhentikan manajemen. c. Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi. Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan pengakuisisi. Akuisisi berbeda dengan merger karena akuisisi tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaanperusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen tetapi telah terjadi pengalihan oleh pihak pengakuisisi. Menurut Michael A. Hitt Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran. Manfaat Akuisisi Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut : 1. Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal. 2. Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan. 3. Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus. 4. Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha. Kelebihan Akuisisi Beberapa kelebihan pada sistem akuisisi: 1.Adanya pengendalian yang besar atas saham dan aset perusahaan yang diakusisisi. 2.Tidak perlu mengurus banyak persyaratan terutama yang berkaitan dengan badan hukum. 3.Tetap mempertahankan perusahaan yang telah ada sebelumnya dengan mengambialih perusahaan kompetitor.



Kekurangan Akuisisi Beberapa kekurangan pada sistem akuisisi: 1.Mengeluarkan biaya yang tinggi dalam proses legalitas. 2.Akuisisi bisa gagal jika pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju. 3.Perlunya pengawasan dan sistem yang baik agar perusahaan yang telah diakusisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang mengakuisisi. Berdasarkan Bentuk Dasar atau Objek Akuisisi Terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu. 1. Merger atau Konsolidasi Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan konsolidasi menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaanperusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan. 2. Akuisisi Saham Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). 3. Akuisisi Aset Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi asets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli. Marger Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) no 22 menyatakan bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha, dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain. Setelah terjadi pengambilalihan, maka perusahaan yang diambil alih dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga eksistensinya sebagai badan hukum lenyap, dengan demikian kegiatan usahanya dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih. Contoh merger adalah Bank Pemerintah yang menggabungkan diri menjadi Bank Mandiri, yang merupakan gabungan dari Bank Pembangunan Indonesia, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya.



Jenis – Jenis Marger Merger secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu: 1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh beberapa perusahaan atau usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu, dan seterusnya. 2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil, dan seterusnya. 3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di industri bisnis elektronik melakukan merger dengan perusahaan bisnis properti, dan seterusnya. 4. Merger Kon Generik Merger kon generik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, tetapi bukan terhadap produk yang sama. Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing. Kombinasi Bisnis Kombinasi Bisnis Menurut PSAK 22, kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih suatu bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan dan daya banding informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya tentang kombinasi bisnis dan dampaknya. Aspek Pajak dalam Penggabungan Usaha, Peleburan dan Pemekaran Usaha 1. Penggabungan Usaha Atas terjadi nya penggabungan usaha maka adanya transaksi yang menimbulkan aspek perjakan, yaitu : a. Adanya pengalihan Asset Perusahaan, jika ada nya keuntungan atas pengalihan aset ini maka termasuk dalam Objek Pajak PPh, sebagaimana di sebutkan pada pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 3 “ keuntungan karena penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun. “ dan akan dikenakan tarif pasal 17 b. Jika pengalihan berupa tanah dan bangungan maka dikenakan PPh final sesuai dengan PP No. 34 tahun 2016 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicantumkan pada UU No. 20 tahun 2000, hal ini sama seperti



penjualan atas tanah dan bangunan pada umumnya untuk pengenaan BPHTB, namun untuk PPh final tarif nya sesuai dengan penggunaan nilai buku yang diatur di PMK Nomer 205/PMK.010/2018. Kewajiban perpajakannya akan menjadi kewajiban PT. AB, karena PT. A dan PT. B sudah ditutup. 2. Peleburan Usaha Peleburan usaha pada umumnya hampir sama dengan penggabungan untuk aspek perpajakannya, namun kewajiban perpajakan akan menjadi kewajiban PT. B, karena PT. A sudah ditutup. 3. Akuisisi B mengakuisisi Asset PT. A Atas transaksi ini maka aspek perpajakan yang muncul adalah atas kelebihan/keuntungan dari selisih pengalihan asset perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1 huruf D nomer 3, disini yang mengalihkan adalah PT. A, maka atas keuntungan tersebut kewajiban Pajak Penghasilan menjadi tanggung jawab PT. A, namun keuntungan ini harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan : kerugian fiskal PT. A dari tahun pajak saat dilakukan pengalihan aset dan juga tahuntahun pajak sebelumnya (5 tahun). B mengakuisisi Saham PT. A Dalam transaksi tersebut, jika PT. A adalah perusahaan yang listing di bursa maka atas penjualan saham ke PT. B akan dikenakan PPh final, pasal 4 (2) UU Nomor 36 Tahun 2008. PPh final ini akan langsung dikenakan dengan cara pemotongan oleh bursa efek, sehingga penghasilan atas penjualan saham yang diterima PT. A telah di potong PPh pasal 4(2). Untuk tarif nya diatur di pasal 2 dan 3 KMK 282/1997