Manajemen Perpajakan Manajemen Pajak Atas Kombinasi Bisnis Dan Likuidasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN PERPAJAKAN Manajemen Pajak Atas Kombinasi Bisnis dan Likuidasi



Oleh : KELOMPOK 2



Quita Amelia Budiana



(2007611005)



Wira Yulia Br Lubis



(2007611006)



Ayu Putu Monika Maharani Dewi



(2007611016)



PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2020



AKUISISI ASET VS PERSEDIAAN ASET Akuisisi Aset Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang mana hal ini dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi aset dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli. Meskipun demikian, proses hukum pemindahan aktiva-aktiva tersebut dapat menjadi sangat mahal. Berdasarkan keterkaitan operasinya, akuisisi perusahaan dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni: a. Akuisisi Horizontal. Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang mempunyai bisnis atau bidang usaha sejenis. Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan. b. Akuisisi Vertikal. Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau. c. Akuisisi Konglomerat. Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak memiliki keterkaitan operasi. Misalnya, akuisisi perusahaan yang menghasilkan bahan makanan oleh perusahaan smartphone. Aspek Pajak Akuisisi Perusahaan Apabila suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan lain, transaksi tersebut mungkin terkena pajak mungkin juga tidak. Dalam peristiwa taxable acquisition, pemegang saham dari perusahaan yang diakuisisi diperlakukan sebagai menjual saham yang mereka miliki, dan karenanya akan memperoleh capital gains atau capital loss yang akan dikenakan pajak. Dalam peristiwa akuisisi yang taxable, perusahaan yang mengakuisisi mungkin melakukan revaluasi atas aktiva tetap dari perusahaan yang diakuisisi. Dalam peristiwa akuisisi yang tax-free, pemegang saham dari perusahaan yang diakuisisi dipandang hanya melakukan pertukaran saham dengan nilai yang sama, sehingga tidak memperoleh capital gains atau loss. Dalam transaksi yang tax-free, aktiva dari perusahaan yang diakuisisi tidak direvaluasi. Akuisisi Sebagai Bentuk Penghematan Pajak Salah satu tujuan suatu perusahaan melakukan akuisisi adalah untuk penghematan pajak. Adapun manfaat akuisisi dalam hal penghematan pajak dapat diilustrasikan seperti berikut ini: Suatu perusahaan bernama PT Gula telah menderita kerugian sebesar Rp10 Miliar. Pemilik PT Gula kemudian menjual perusahaannya kepada perusahaan lain, dan diperlakukan sebagai penjualan aktiva. Dari hasil penjualan tersebut pemilik PT Gula mengakui memperoleh capital gain sebesar Rp10 Miliar, karena aktiva tetap dijual dengan harga Rp10 Miliar di atas nilai bukunya.



Namun, sebelumnya PT Gula telah menderita kerugian sebesar Rp10 Miliar, sehingga capital gains Rp10 Miliar tersebut akan menutup kerugian yang ada, dan pemilik PT Gula tidak perlu membayar pajak atas capital gains.



Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai dengan 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajaknya dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba, agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk menutup kerugian pajak. Pada kasus ini, perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Persediaan Persediaan merupakan aset lancar yang penting bagi perusahaan. Banyak aspek yang perlu diperhatikan terkait persediaan, tidak hanya aspek akuntansi, tetapi juga aspek perpajakannya. Persediaan secara khusus diatur di PSAK 14. PSAK 14 berlaku untuk semua persediaan kecuali persediaan dalam pekerjaan dalam proses yang timbul sebagai akibat kontrak konstruksi (PSAK 34), serta tidak berlaku bagi persediaan dalam instrumen keuangan (PSAK 50 dan PSAK 55). Selain itu, PSAK 14 juga tidak diterapkan bagi pengukuran persediaan yang dimiliki oleh: (1) produsen produk agrikultur dan kehutanan, hasil agrikultur setelah panen dan mineral dan produk mineral, sepanjang persediaan diukur pada nilai realisasi neto sesuai dengan praktik di industri tersebut; dan (2) pialang pedagang komoditas yang mengukur persediaannya pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Persediaan harus diukur berdasarkan mana yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi neto. Persediaan dalam Aspek Perpajakan Pada dasarnya tidak ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai persediaan. Hal ini dikarenakan aturan perpajakan mengikuti standar akuntansi yang berlaku. Hanya saja beberapa pasal dalam UU PPh berikut ini perlu diperhatikan: 1. Pasal 10 UU PPh mengatur mengenai pengakuan nilai aset, termasuk persediaan. Diantaranya: a. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. b. Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.



c. Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 2. UU PPh memperbolehkan biaya persediaan dicatat dengan metode rata-rata atau LIFO. “Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata‐rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama”



DAFTAR PUSTAKA https://klikpajak.id/blog/lapor-pajak/pajak-akuisisi-perusahaan/ https://nasikhudinisme.com/2018/10/05/psak-14-persediaan-dan-aspek-perpajakannya/