Manajemen Perpajakan Standard Costing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN PERPAJAKAN OLEH: • ANGGA RINDRA



• STEPHANIE BALIWERTI • YUYUN LAILY SYA`BANA



MATERI



A



B



2



A



KERANGKA DASAR PERPAJAKAN 1. Pajak adalah Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam Undang-Undang







No taxation without representation and taxation without representation is robbery.



4



Definisi Pajak UU KUP Pasal 1 (1) ○ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh



orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.



Sommerfield Ray M. Anderson Herschel M & Brock Horace R. ○ Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor



pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan



5



Urutan Dasar Hukum Perpajakan Pasal 23A UUD 45



Peraturan Pemerintah



Peraturan Dirjen Pajak



Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan



2



4 3



1



5



UU Perpajakan



Peraturan Menteri Keuangan



UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 berikut penjelasannya



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga



6



Kedudukan Hukum Pajak Prof.Dr.P.J.A Adriani



○ ○







berdiri sendiri terlepas dari HTUN mempunyai tugas yang bersifat lain daripada ○ hukum administratif digunakan sebagai alat untuk menentukan politik



perekonomian dan mempunyai istilahistilah tersendiri di bidang perpajakan Perbedaan hukum perdata bersifat pelengkap, sementara hukum publik bersifat memaksa



7



A



KERANGKA DASAR PERPAJAKAN 2. Pajak Adalah Salah Satu Sumber Penerimaan Negara Untuk Membiayai APBN



Fungsi Pemungutan Pajak 1. Fungsi Budgetair/Anggaran Pajak sebagai sumber penerimaan utama



2. Fungsi Regulerend/Mengatur Pajak sebagai alat bagi pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu baik dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultural, maupun politik



9



Postur APBN 2019



10



A



KERANGKA DASAR PERPAJAKAN 3. Klasifikasi Pajak



Pajak Golongan



Pajak Langsung



Pajak tdk langsung



Sifat



Pajak Subyektif



Lembaga Pemungutnya



Pajak Pusat



Pajak Obyektif



• Pajak Penghasilan • Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM • Bea Meterai • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3



Pajak Daerah



PAJAK PROPINSI



• •



Bea Balik Nama Pajak Kendaraan



PAJAK KABUPATEN • • • • •



Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio BPHTB PBB Sektor P2 12



B



DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN 1. Pengertian Manajemen



Pengertian Manajemen KBBI: Penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran atau pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya organisasi



Drs. Oey Liang Lee Seni perencanaan dan ilmu, pengorganisasian, penyusunan, pengendalian, dan pengarahan yang didasari dari sumber daya perusahaan itu sendiri untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.



James A.F Stoner Proses dalam membuat suatu perencanaan, pengorganisisasian, pengendalian serta memimpin berbagai usahda dari anggota entitas/organisasi dan juga mempergunakan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.



14



“Suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan seperti Planning, Organizing, Stafing, Directing, dan Controlling yang dilakukan oleh para anggota organisasi dengan menggunakan seluruh sumber daya organisasi untuk menentukan dan mencapai tujuan yang ditetapkan”.



15



B



DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN 2. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak



Definisi Wajib Pajak UU KUP Pasal 1 (2) ○ Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau



badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



17



Fase timbulnya hak dan kewajiban Berlakunya UU



Fase self assessment BER-NPWP & PKP



Fase Pengawasan



Pemeriksaan



Fase Sengketa



Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak



Keberatan Banding



Pembukuan Penetapan Pembayaran Hak dan kewajiban



Menyampaikan SPT



Ketetapan Pajak



Setuju?



Diperiksa ? 5 Th



Tidak



Tidak



Ya Ya



Surat Kep. Keberatan



Putusan Banding WP Menerima SK Keberatan?



Tidak Ya



S E L E S A I



Kewajiban Wajib Pajak A.



B. C.



D.



Kewajiban Mendaftarkan diri. Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Selain itu, pendaftarakan NPWP juga dapat dilakukan melalui online. Kewajiban pembayaran, pemotongan/ pemungutan, dan pelaporan pajak. Kewajiban dalam hal diperiksa, contohnya seperti memenuhi panggilan untuk datang menghadiri permeriksa untuk jenis pemeriksaan kantor, menunjukkan atau meminjamkan dokumen, memberikan kesempatan mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, serta memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. Kewajiban memberikan data Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak 19



Hak Wajib Pajak A.



Hak atas kelebihan pajak Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan tersebut.



B.



C. D.



Hak dalam pemeriksaan Wajib pajak memiliki hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak meminta tanda pengenal petugas pemeriksa. Hak penjelasan dilakukannya pemeriksaan. Hak hadir dalam pembahasan hasil masalah pemeriksaan Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan Hak-hak Wajib Pajak lainya  Hak dijaga kerahasiaan data  Hak untuk pengangsuran dan penundaan pembayaran  Hak untuk penundaan pelaporan SPT tahunan  Hak untuk pengurangan Pph 25  Hak untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan  Hak untuk pembebasan pajak  Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak  Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah  Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan



20



B



DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN 3. Manajemen Perpajakan adalah Bagian dari Manajemen



○ Manajemen pajak merupakan bagian dari manajemen keuangan. ○ Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aset dengan beberapa tujuan secara menyeluruh.



○ Dengan demikian, tujuan manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai.



22



B



DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN 4. Definisi, Tujuan, dan Fungsi Manajemen Perpajakan



Definisi manajemen pajak ○ Sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan



dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Sopha lumbantoruan,1996)



○ Manajemen Pajak adalah upaya dalam



melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Legalitas manajemen pajak tergantung dari instrumen yang dipakai yaitu setelah ada putusan pengadilan. 24



Tujuan manajemen pajak ○



Menerapkan peraturan perpajakan secara benar







Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya



25



Fungsi manajemen pajak Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas: 1. Perencanaan (Tax Planning); 2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation); dan 3. Pengendalian Pajak (Tax Control). 26



1. Perencanaan pajak (Tax planning) Proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar undangundang.



Tujuan:



Manfaat:



1. Memaksimalkan laba setelah pajak.



1. Penghematan kas keluar



2. Meminimalisasi kewajiban pajak.



2. Mengatur aliran kas masuk dan keluar (Cash flow)



3. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus. 4. Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien, dan efektif.



1. Perencanaan pajak (Tax planning) Persyaratan Tax planning yang Baik: 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan. 2. Secara bisnis masuk akal (reasonable).



3. Didukung oleh buktibukti yang memadai. Misalnya : kontrak, invoice, faktur pajak, dll.



Tahap: 1. Pengumpulan dan penelitian tehadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak. 2. Meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena tersebut terkena pajak. 3. Apabila fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.



2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (Tax Implementation) Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.



Dua hal yang perlu dikuasai untuk mencapai tujuan manajemen pajak: 1. Memahami ketentuan perpajakan Seperti, Undang-undang, Kep. Menteri Keuangan, Kep. Dirjen Pajak, Surat Edaran Pajak sehingga dapat diketahui peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat pajak. 2. Menyelengarakan pembukuan yang memenuhi syarat. Pembukuan merupakan dasar dalam menghitung jumlah pajak yang terhutang.



3. Pengendalian Pajak (Tax Control) Pengendalian Pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material.



Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir.



CONTOH



31



Contoh Tax Planning 1. Pemilihan Bentuk Badan Usaha 2. Alternatif Bentuk Usaha 3. Pertimbangan terhadap Laba Usaha pada Akhir Tahun



4. Menunda Penghasilan 5. Biaya yang Menyangkut PPh Final 6. Potongan Harga (Diskon) 7. Pemilihan Kawasan Berusaha 8. Perencanaan Melalui PPh Ps.21 Karyawan 9. Pembebanan Biaya



32



Alternatif Bentuk Usaha ○



Usaha Perseorangan atau Badan missal Penghasilan sebelum pajak Rp 1.000.000.000,00?







Badan: Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Neto (Laba Kena Pajak) ○ Tarif Pajaknya, tunggal = 25%







Perseorangan, Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Neto di kurangi PTKP) ○ Besarnya PTKP bisa mencapai Rp 33.000.000 (K/I/3)



○ Tarif Pajaknya, progresif= 5%, 10%, 25% dan 35%



33



Alternatif Bentuk Usaha Badan Usaha



Perseorangan



○ Penghasilan



Rp 1.000.000.000,00



○ Penghasilan Neto



Rp 1.000.000.000,00



○ PPh (25%)



Rp 250.000.000,00



○ PTKP (K/I/3)



Rp



126.000.000,00



○ Laba Stl Pajak



Rp 750.000.000,00



○ PKP



Rp



874.000.000,00



○ Jika 50% dibagikan kepada pemegang



saham (perseorangan), maka terutang PPh Ps.23 sebesar = 15% x 50% x Rp 750.000.000,00 = Rp 56.250.000,00



○ Total Beban Pajak Bentuk Badan (PT): ○ PPh Badan



Rp 250.000.000,00



○ PPh Ps. 23 Dividen



Rp 56.250.000,00



○ Jumlah Beban PPh



Rp 306.250.000,00



○ Rasio= 306.250.000 X 100% =30,63%



1.000.000.000



○ PPh :



5% X Rp



50.000.000,00 = Rp



10% X Rp 200.000.000,00



2.500.000,00



= Rp 20.000.000,00



25% X Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00 35% X Rp 467.000.000,00 = Rp 112.200.000,00 ○ Total PPh Terutang



Penghasilan Stl Pajak



= Rp 207.200.000,00 = Rp 792.800.000,00



○ Rasio= 207.200.000 X 100% =20,72%



1.000.000.000



34



Biaya yang Menyangkut PPh Final ○ Untuk penghasilan tertentu Psl.4 ayat 2UU PPh, tidak boleh



ada biaya yang mengurangi penghasilantersebut, karena objek PPh Final adalah Penghasilan Bruto.



○ Jika WP mempunyai penghasilan dari 2 (dua) bidang usaha



atau kegiatan. Penghasilan dari kegiatan pertama PPh-nya Final dan Penghasilan kedua PPh-nya tidak Final.



○ WP dapat menggeser biaya atas penghasilan kegiatan



pertama (PPh-nya Final), ke biaya kegiatan kedua (PPh-nya tidak Final).



35



Biaya yang Menyangkut PPh Final Contoh Kasus:



PT. Pancawati perusahaan dagang minyak goreng. Pada tahun berjalan PT. ABC akan menyewa gudang milik PT. Pancawati yang tidak dipakai saat ini selama 2 th @ Rp 80.000.000,00. PT. ABC meminta PT. Pancawati agar memperbaiki terlebih dahulu gudang tersebut agar sesuai standar yang ditentukan oleh manajemen PT. ABC sebelum kontrak ditandatangani. Biaya perbaikan tersebut sebesar Rp 35.000.000.



36



Biaya yang Menyangkut PPh Final Analisis Kasus:



PPh atas penghasilan sewa gudang ini merupakan PPh Final (Psl. 4 ayat 2, UU PPh). Namun, dalam transaksi ini timbul biaya perbaikan Rp 35.000.000. Secara materiil, maka biaya ini tidak dpt diakui sebagai biaya yang berkaitan dengan penghasilan sewa gudang tersebut. Alternatifnya: Biaya reparasi atau perbaikan gudang tersebut dimasukkan ke biaya usaha Minyak Goreng PT. Pancawati. Sehingga menghemat pajak sebesar Rp 8.750.000 (25% x Rp 35.000.000). 37



Pemanfaatan biaya yang diperkenankan menurut UU No 36 Tahun 200 PT X merupakan WP Badan yang bergerak di bidang jasa transportasi. Pendapatan hampir 5M setiap tahunnya, tentu menimbulkan beban PPh yang besar bagi perusahaan. Diperlukan suatu usaha untuk melakukan perencanaan pajak yang legal. Berikut Laporan Keuangan perusahaan dan koreksi fiskalnya



38



39



Strategi ○ Memaksimalkan biaya fiscal dengan meningkatkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. ○ Peluang ini tercantum dalam UU nomor 36 tentang Pajak Penghasilan pasal 6 (1) dan 9 (1)



40



Biaya yang dapat ditambahkan Biaya Promosi







SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto



Biaya Konsumsi







Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pember! Kerja



○ ○



Biaya Pengobatan UU nomor 36 tentang Pajak Penghasilan pasal 6 (1) - Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 41



42



43



44



Daftar Pustaka 1. 2. 3. 4. 5. 6.



UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 berikut penjelasannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Suandy, Erly. 2001. Perencanaan Pajak. Edisi 1. Jakarta: Salemba Empat.



Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. Sucahyowati, Hari. 2017. Manajemen Sebuah Pengantar. Malang: Wilis. APBN 2019. 2019. https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019 (diakses pada 11 Maret 2020) 45



Thanks! Any questions? 46