Makalah Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN PERPAJAKAN “DASAR-DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN”



DOSEN PENGAMPU: OK SOFYAN HIDAYAT,SE,,M.Si,,AK



DISUSUN OLEH : Muhammad Diki Irawan



: 7193520059



Adinda Putri Permata Hati : 7193220026 Lia Monica



: 7193220020



PRODI AKUNTANSI NONDIK FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2020/2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. atas Rahmat dan



Hidayah-Nya yang



dilimpahkan kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Manajemen Perpajakan ini. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari dosen pengampu sehingga dapat memperlancar dalam membuat makalah ini. Terlepas dari itu, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi kalimat maupun tata bahasa dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca guna memperbaiki penyusunan untuk ke depannya. Akhir kata dari kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca sekalian.



Medan, September 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..........................................................................................



i



DAFTAR ISI .......................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang ....................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah ..............................................................................



3



1.3 Manfaat Penelitian .............................................................................



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Manajemen Perpajakan ....................................................



4



2.2 Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan ............................................



4



2.3 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak ........................................



9



2.4. Manfaat Manajemen Perpajakan ........................................................



10



2.5 Kapan Dilaksanakan Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) ..................



10



2.6 Resistensi Pembayaran Pajak .............................................................



10



2.7. Cara – Cara Pengelakan Pajak ...........................................................



11



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan........................................................................................



13



3.2. Saran .................................................................................................



13



DAFTAR PUSTAKA



14



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya tengah memasuki era globalisasi dimana akan terjadi integrasi ekonomi dunia dan faktor-faktor produksi akan sangat dibutuhkan. Faktor-faktor produksi tersebut akan mengalir dan didistribusikan dari satu negara ke negara lainnya. Hal itu akan menyebabkan semakin menyatunya perekonomian dunia sehingga akan terjadi perkembangan transaksi. Semakin berkembangnya transaksi internasional dapat membawa dampak positif dan negatif pada suatu bangsa. Dampak positifnya adalah dapat meningkatnya penerimaan suatu negara, yang antara lain bersumber dari sektor pajak. Transaksi internasional akan mengakibatkan meningkatnya penerimaan pajak sehingga akan memberikan kontribusi yang besar untuk menggerakkan perekonomian di dalam negeri. Dampak negatifnya adalah dapat terjadinya permasalahan di antara negara-negara yang melakukan transaksi internasional karena adanya perbedaan tarif pajak, perbedaan pemberian fasilitas perpajakan, dan juga perbedaan perencanaan pajak. Permasalahan tersebut antara lain dapat menimbulkan terjadinya pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama yang timbul dari transaksi atau pengenaan pajak berganda terhadap subjek pajak yang sama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang sering melakukan transaksi internasional berupaya untuk melakukan penghindaran pajak berganda karena apabila tidak segera ditangani, akan mengakibatkan masalah terhadap perkembangan transaksi internasional atau berkurangnya serta hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak. Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin (pemb. gaji pegawai) maupun pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih, maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan dikemudian hari. Dalam pelaksanaannya, terdapat 1



perbedaan kepentingan antara WP dengan pemerintah. WP berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis WP. Dilain pihak, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. Adanya perbedaan kepentingan ini menyebabkan WP cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak baik secara legal maupun illegal. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan, baik karena kelemahan peraturan pajak maupun SDM (fiskus). Indonesia adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara dipastikan menjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi-transaksi yang saling menguntungkan antar negara. Transaksi internasional berupa impor barang dari luar negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan salah seorang penduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan. Penduduk yang memperoleh penghasilan tersebut di sebut aubjek pajak, sedangkan hasil yang diperoleh adalah obyek pajak. Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar negara juga menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan kerjasama dibidang sosial budaya lainnya. Setiap penduduk asing di seluruh dunia, Tidak ada larangan jika mereka ingin melakukan usaha di Indonesia dan bekerja di Indonesia atau menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang diterima penduduk asing tersebut, dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Pengenaan pajak yang dilakukan di Negara Indonesia dapat dilakukan dengan kewenangan yang dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan wilayah, namun demikian juga harus mempertimbangkan aspek perekonomian nasional dan hubungan kerjasama antar negara. Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan untuk mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Namun apakah 2



setiap negara bebas melakukan penghitungan pajak untuk badan / warga negara lain? Pajak merupakan salah satu bentuk hukum, dimana setiap negara mau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan duni yang sering disebut Konvensi Wina. Pengetahuan masyarakat atau wajib pajak tentang pdirasa kurang memadai, karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi. Sebagian masyarakat atau wajib pajak yang tidak memahami pajak internasional mungkin wajar, karena penduduk Indonesia umumnya bukan subjek pajak yang terkait dengan aspek pajak. Akan tetapi alangkah bagusnya jika kita mau mempelajari tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di negara lain, atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negara kita, hal ini guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kita bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal dari negara lain.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang di maksud dengan Manajemen Perpajakan ? 2. Apa saja Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan? 3. Apa saja tujuan dan Fungsi Manajemen Perpajakan ? 4. Apa saja Langkah penerapan manajemen Perpajakan ? 5. Apa saja Manfaat Manajemen Perpajakan ?



1.3 Manfaat Penelitian 1. Sebagai media belajar dan tambahan wawasan bagi penulis. 2. Memberikan informasi bagi pembaca. 3. Dapat memahami atau menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Manajemen Perpajakan Perpajakan sama hal nya dengan ilmu pengetahuan yang lain memiliki perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut nantinya akan memunculkan beberapa spesialisasi. Pada bagian ini akan dibahas mengenai Tax Planning dan Tax Management. Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajeman pajak yang jelas, diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan. Menurut Sophar Lumbantoruan 1996, Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen pajak merupakan upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal.



2.2 Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan Fungsi – Fungsi Manajemen Perpajakan terdiri dari 3 yaitu :



1. Perencanaan pajak (tax planning) Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.



4



Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi terkait dengan konsekuensi potensi pajak, pajak yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang ditransfer ke pemerintah. Tujuan Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali. Dalam buku Mohammad Zain (2006:67) pengertian perencanaan pajak adalah sebagai berikut: “Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyeludupan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi. Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai konotasi yang sama sebagai tindak kriminal, namun suatu hal yang jelas berbeda disini bahwa penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang penyeludupan pajak jelasjelas merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan” Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setip wajib pajak akan membuat rencana pengenaan pajak atas setiap tindakan secara seksama. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa perencanaan pajak adalah proses pengambilan faktor non pajak yang material untuk menentukan : a. Apakah b. Kapan 5



c. Bagaimana, dan d. Dengan siapa dilakukan transaksi, operasi, dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan sejalan dengan tercapainya tujuan perusahaan. Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Ukuran yang digunakan dalam mengukur kepatuhan perpajakan wajib pajak, adalah : 1. Tax saving, yaitu upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar. 2. Tax avoidance, yaitu upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang. 3. Tax evasion, yaitu upaya wajib pajak dengan penghindaran pajak terhutang secara illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. a. Aspek formal dan administratif perencanaan pajak 1. Sanksi administrasi maupun pidana merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dihindari melalui suatu perencanaan pajak yang baik. 2. Aspek administratif dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftar diri untuk memperoleh NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), menyelenggarakan



pembukuan



atau



pencatatan,



membayar



pajak,



Menyampaikan SPT, di samping memotong atau memungut pajak. 3. Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dengan sistem pembayaran. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment yaitu kewajiban untuk menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Atau dengan sistem pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system.



6



b. Aspek Material dalam perencanaan pajak Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Maka untuk mengoptimalkan



alokasi



sumber



dana,



manajemen



akan



merencanakan



pembayaran pajak yang tidak lebih bayar (karena dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana). c. Penghindaran sanksi pajak Sistem perpajakan menganut prinsip substansi.mengalahkan bentuk formal. Walaupun perusahaan telah.memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata substansi menunjukkan lain atau motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, fiskus dapat menganggap bahwa wajib pajak kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apabila terjadi perbedaan interpretasi fakta perpajakan, lembaga peradilan pajak yang akan memutuskan. Syarat – syarat perencanaan pajak ( tax planning ) yang baik terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) : 1. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut. 2. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak



yang tidak



masuk akan akan



perencanaan itu sendiri. 3. Bukti-bukti pendukungnya yang memadai



7



memperlemah



2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) Setelah



tahap



perencanaan,



maka



langkah



selanjutnya



adalah



mengimpelementasikannya baik secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaanya menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak. Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan, yaitu : a. Memahami ketentuan peraturan perpajakan b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat Apabila implementasi tax planning pada perusahaan dilakukan secara baik dan benar, hal tersebut akan memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan yang diantaranya, adalah: a. Penghematan kas keluar, pajak dianggap sebagai unsur biaya yang dapat diminimalisasi dalam proses operasional perusahaan. b. Mengatur aliran kas, dengan tax planning yang dikelola secara cermat, perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat, mengestimasi kebutuhan kas terhadap pajak dan menentukan waktu pembayarannya, sehingga tidak terlalu awal atau terlambat yang mengakibatkan denda atau sanksi.



3. Pengendalian pajak (tax control) Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak.



8



2.3 Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak .Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak. Ada 3 (tiga) unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak: 1. Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy) adalah Kebijakan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Terdapat faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu: a. Pajak yang akan dipungut b. Siapa yang akan dijadikan subjek pajak c. Apa saja yang merupakan objek pajak d. Berapa besarnya tarif pajak e. Bagaimana prosedurnya 2. Undang-undang Perpajakan (Tax Law) Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral Pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya. 3. Administrasi Perpajakan (Tax Administration) Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu) dengan memanfaatkan: a. Perbedaan tarif pajak (Tax Rates) b. Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base) c. Loopholes (celah) , Shelters ( berlindung) dan Havens 9



2.4. Manfaat Manajemen Perpajakan Manfaat manajemen perpajakan adalah untuk melakukan kewajiban perpajakan dan usaha efisiensi untuk mencapai laba, mengefisiensikan pembayaran pajak terhutang, melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu dan membuat data-data terbaru untuk mengupdate peraturan perpajakan.



2.5 Kapan Dilaksanakan Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Kapan dilaksanakan tax Planning adalah Pajak itu melihat pada subjek yang sudah terbebani sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan sejak awal, misalnya perusahaan baru berdiri, kemudian mulai berjalan dan, kemudian bubar. Jadi walaupun sudah bubar, pajaknya belum selesai. Maka planning nya dilakukan sepanjang usia perusahaan. Jadi sejak saat berdiri, aktivitas manajemen sudah dimulai, banyak sekali tax management yang harus dilaksanakan. Pada saat perusahaan bubar ata pada saat WP orang pribadi meninggal, masalah pajaknya masih ada. Jadi pajak tidak habis karena WP meninggal, karena warisan-warisan oleh fiskus masih diotak-atik.



2.6 Resistensi Pembayaran Pajak Ada dua bentuk perlawanan pajak yang dilakukan oleh warga Negara menurut R. Santoso Brotihardjo, yaitu : 1. Perlawanan pasif : Meliputi hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktu ekonomi suatu Negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk,



serta system dan cara



pemungutan pajak itu sendiri. 2. Perlawanan aktif : Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Dalam kaitannya dalam perlawanan aktif, ada beberapa modus yang biasanya digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak, yakni : a. Tax avoidance (penghindaran pajak), adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.



10



b. Tax evasion (penggelapan atau penyelundupan pajak), adalah upaya wajib pajak menghindari terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. c. Tax saving (penghematan pajak ), adalah upaya wajib pajak untuk mengelak utang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk membeli produk-produk yang ada pajak pertambahan nilainya, atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.



2.7. Cara – Cara Pengelakan Pajak Cara – Cara Pengelakan Pajak terdiri dari 5 yaitu : 1. Pergeseran pajak ( Tax Shifting ) Pemindahan atau pentransferan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian orang atau beban yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya. Ada dua jenis pergeseran pajak : 1. Pergeseran Pajak Ke Depan adalah terjadi apabila pabrikan mentransfer beban pajaknya pada penyalur utama, pedagang besar, dan



akhirnya



kepada konsumen. 2. Pergeseran Pajak Ke Belakang adalah terjadi bilamana beban pajak ditransfer dari konsumen atau pembeli melalui factor distribusi kepada pabrikan. 2. Kapitalisasi pajak Pengurangan harga objek pajak yang besarnya sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli. 3. Transformasi Cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.



11



4. Tax avoidance Menunjuk pada rekayasa tax affairs yang masih dalam bingkai ketentuan perpajakan, sedangkan tax



evasion berada diluar bingkai peraturan



perpajakan. 5.



Pengecualian pajak Pengecualian pengenaan pajak yang diberikan kepada perorangan atau badan berdasarkan undang - undang pajak



12



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajemen pajak yang jelas, diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.



3.2 Saran Setelah disusunnya makalah mengenai Dasar-Dasar Manajemen Perpajakan, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Manajemen Perpajakan dimana bisa dilihat mata kuliah ini sangat berguna apabila kita pahami dan ketahui.



13



DAFTAR PUSTAKA



http://sinarlestarimarbun.blogspot.co.id/2012/11/manajemen-perpajakan.html http://rahmatulliza43.blogspot.co.id/2012/11/manajemen-pajak.html http://taxcommunity.blogspot.co.id/2008/05/manajemen-pajak.html



14