MAKALAH Manajemen Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERPAJAKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN DOSEN PENGAMPU : Edi Wicaksono Abdurrosid,S.E, M.Si, BKP



Disusun Oleh : Nama : Aulia Putri Juwika NIM



: 201812234



Kelas : Perpajakan 5 E



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MURIA KUDUS 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tentang Manajemen Perpajakan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Perpajakan yang diberikan oleh Bapak Edi Wicaksono Abdurrosid S.E, M.SI, BKP selaku Dosen mata kuliah Perpajakan. Makalah ini juga bertujuan agar dapat mempelajari bagaimana Manajemen Perpajakan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang. Penulis



Aulia Putri Juwika



7



DAFTAR ISI JUDUL…………………………………………………………………………………… KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….. DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….. BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………. 1. Latar Belakang…………………………………………………………………… 2. Rumusan Masalah………………………………………………………………... 3. Tujuan……………………………………………………………………………. BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………. A. Pengertian Manajemen Perpajakan……………………………………………… B. Lingkup Manajemen Perpajakan………………………………………………… C. Design Manajemen Perpajakan………………………………………………….. D. Pemilihan bentuk usaha implikasi perpajakan…………………………………… E. Legal Drafting perpajakan implikasi perpajakan………………………………… F. Pemanfaatan fasilitas perpajakan………………………………………………… G. SOP Perpajakan………………………………………………………………….. H. Kapasitas sumberdaya perpajkan suatu entitas………………………………….. I. Pos-pos dalam laporan keuangan ………………………………………………. J. Pemanfaatan teknologi informasi………………………………………………. K. Komunikasi yang efektif………………………………………………………. L. Psychology pemeriksaan pajak………………………………………………... M. Upaya optimaslisasi pemenuhan kewajiban dan hak wajib Pajak……………… N. Permohonan rulling peraturan perpajakan terkait transaksi “grey area”………. BAB III KESIMPULAN DAN SARAN……………………………………………… 1. Kesimpulan……………………………………………………………………… 2. Saran……………………………………………………………………………. DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….



88886



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Perlunya



sumber daya yang cukup untuk memahami aturan perpajakan, dan bisa



mengaplikasikan program perpajakan dan memiliki pengetahuan yang cukup luas terkait isuisu permasalah pajak yang dihadapi oleh individu ataupun perusahaan. Sehingga kesalahan perhitungan ataupun pelaporan pajak dapat dihindari, dan meminimalisir keberatan pajak, banding bahkan sampai peninjauan kembali yang memakan waktu yang tidak sebentar. Dari fenomena tersebut diatas, pengetahuan akan manajemen pajak menjadi sangat penting. Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajeman pajak yang jelas, diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan. Oleh karenanya program studi akuntansi memperbaharui acuan mata perkuliahan manajemen pajak yang lebih luas dengan menambahkan materi dan latihan soal terkait perpajakan internasional. Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.



1. Rumusan Masalah



7



a. Apa Pengertian Manajemen Perpajakan ? b. Apa saja Lingkup Manajemen Perpajakan? c. Bagaimana Design Manajemen Perpajakan? d. Pemilihan bentuk usaha implikasi perpajakan? e. Apa itu Legal Drafting perpajakan implikasi perpajakan? f. Bagaiaman pemanfaatan fasilitas perpajakan? g. Apa saja SOP Perpajakan? h. Apa kapasitas sumberdaya perpajkan suatu entitas? i. Apa saja pos-pos dalam laporan keuangan dan pasal perpajakan yang dapat dijadikan penerapan Teknik-teknik dalam manajemen perpajakan? j. Bagaiaman pemanfaatan teknologi informasi dan pembelajaran cepat ketentuan peraturan perpajakan? k. Bagaimana komunikasi yang efektif? l. Apa itu Psychology pemeriksaan pajak? m. Bagaimana upaya optimaslisasi pemenuhan kewajiban dan hak wajib Pajak? n. Apa itu permohonan rulling peraturan perpajakan terkait transaksi “grey area”? 2. Tujuan Penulisan Makalah ini dibuat dalam rangka menyelasaikan tugas perpajakan serta bertujuan untuk menambah wawasan sehingga kita dapat memahami tentang Manajemen Perpajakan.



88886



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Manajemen Perpajakan Manajemen



dapat



dikatakan



sebagai



proses



perencanaan



(Planning),



pengorganisasian (Organizing), pengarahan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber dayasumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen juga merupakan Ilmu tentang upaya manusia untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Pajak merupakan biaya bagi sebuah perusahaan, meminimalkan beban pajak ialah salah satu fungsi manajement keuangan yang mematuhi semua peraturanperaturan yang sudah ditetapkan. Sehingga manajemen pajak juga dapat diartikan seperti berikut: 1.



Suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, mengorganisasian aspekaspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan.



1.



Sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh keuntungan.



B. Lingkup Manajemen Perpajakan  Urgensi manajemen perpajakan bagi keuangan perusahaan  Integrasi manajemen perpajakan pada kebijaksanaan perpajakan perusahaan (tax policy)  Alur kerja manajemen perpajakan ; perencanaan pajak (tax planning), pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation), dan pengendalian pajak (tax control)  Ketrampilan menganalisis informasi beban pajak perusahaan  Perancangan alternatif perencanaan manajemen perpajakan



7



 Evaluasi pelaksanaan rencana manajemen perpajakan  Perbaikan model implementasi manajemen perpajakan



C. Design Manajemen Perpajakan Menurut Rahmanto Surahmat. Menurut Rahmanto, terdapat dua kategori manajemen pajak yaitu: 1) Manajemen pajak yang bersifat rutin. Merupakan Kepatuhan (Compliance) yaitu kepatuhan manajemen terhadap peraturan peraturan pajak yang sifatnya rutin dan tidak boleh terlambat. 2) Manajemen pajak yang bersifat tidak rutin Manajemen pajak ini akan bergantung pada kegiatan perusahaan yang timbul. Contohnya apabila ada transaski yang akan menimbulkan implikasi pajak ke depan (future tax) Penerapan manajemen berkaitan dengan masalah pajak melalui proses perencanaan, pengorgaisasian kepemimpinan dan mengendalikan keputusan bisnis dengan tujuan untuk meminimalisasi beban pajak serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikatakan sebagai manajemen pajak. D. Pemilihan bentuk usaha implikasi perpajakan Dalam ketentuan umum perpajakan, Wajib Pajak dapat dibagi dua yaitu Wajib Pajak perorangan dan Wajib Pajak badan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak perorangan maupun Wajib Pajak badan atas penghasilan yang diterimanya dalam setahun. Perbedaan utama antara Wajib Pajak perorangan dan Wajib Pajak badan dalam penghitungan PPh adalah besarnya tarif pajak. Lapisan terendah tarif pajak bagi perorangan adalah 5% dan lapisan tertinggi bagi perorangan adalah 30% sedangkan bagi Wajib Pajak Badan tarifnya 28%. Penghasilan dalam pengertian perpajakan memiliki makna yang sangat luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan. Sehubungan dengan usaha maka penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis adalah laba usaha, yaitu penerimaan bruto dikurangi biaya-biaya, yang dalam 88886



perpajakan disebut dengan penghasilan neto. Dalam menghitung besarnya laba usaha, perpajakan mempunyai ketentuan mengenai penghasilan yang diperhitungkan dan biaya yang tidak dapat dikurangkan yang diatur dalam UU PPh. Laba usaha yang diterima oleh badan usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh. Namun demikian, bagi Wajib Pajak perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan dan bergantung pada jumlah tanggungan keluarganya. Sebenarnya, pihak yang memiliki sebuah usaha berbentuk badan adalah juga perorangan sebagai investor. Hasil yang akan diterima oleh investor sebagai pemilik usaha merupakan penghasilan kembali yang merupakan Objek PPh bagi perorangan. Namun karena prinsip usaha adalah “going concern” maka keuntungan dari sebuah badan usaha tidak selalu langsung dinikmati oleh investor (pemilik) tetapi dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar usaha. Sehingga penghasilan yang diterima oleh perorangan atas investasinya di badan usaha bisa ditunda sampai keuntungan tersebut dibagikan ke perorangan. Usaha Perorangan Keuntungan yang diperoleh dari suatu usaha yang dijalankan secara perorangan seluruhnya akan dinikmati dan masuk ke kantong pribadi perorangan. Keuntungan tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan lapisan tarif pajak perorangan. Jika keuntungan yang diperoleh di atas Rp500.000.000,00 kelebihannya akan dikenai tarif tertinggi perpajakan sebesar 30%. Keuntungan usaha berupa selisih penerimaan dengan biaya dihitung berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh perorangan. Dalam usaha perorangan tidak dikenal adanya pemisahan harta usaha dengan harta pribadi perorangan, keseluruhannya adalah harta miliknya perorangan. Namun demikian untuk keperluan penghitungan keuntungan usaha tetap harus dibedakan antara harta untuk usaha dengan harta bukan untuk usaha, sehingga dapat dipisahkan biaya penyusutan harta yang berhubungan dengan usaha. Karena tidak adanya pemisahan antara harta usaha dengan harta pribadi



7



maka dari sudut perpajakan kewajiban mendaftar NPWP hanya melekat pada diri perorangannya. Begitu pula dengan kewajiban melaporkan pajaknya. Pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan pribadi tidak diperkenankan, seperti biaya gaji pemilik, pengeluaran berupa prive dan sebagainya. Bagi perorangan yang omzet setahunnya belum melebihi Rp4.800.000.000,00 tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, sehingga keuntungan dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Konsekuensi menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah tidak pernah diakui adanya kerugian usaha. Rangkuman: –



Keuntungan usaha merupakan penghasilan perorangan.







Keuntungan usaha adalah selisih penerimaan dikurangi biaya.



– Biaya yang bersifat pribadi tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. – Karena tidak adanya pemisahan harta usaha dengan harta pribadi maka tidak dikenal adanya biaya gaji pemilik. – Keuntungan usaha perorangan dikenai pajak sesuai dengan tarif pajak WPOP yang dapat dikenai tarif tertinggi sebesar 30%. Persekutuan Komanditer atau Firma Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma pada dasarnya adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Atas bentuk usaha tersebut dan bentuk usaha lain yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham mempunyai perlakuan yang sama dari sudut perpajakan. Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika



88886



seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya. Dalam ketentuan perpajakan, bergesernya aliran penghasilan dari CV atau Firma kepada pemilik tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan, sehingga pajak tidak mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di CV atau Firma. Sebaliknya penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai adanya penghasilan bagi si pemilik. Demikian juga atas pembagian laba yang diterima oleh pemilik. Pajak memandang bahwa antara anggota atau pemilik dengan CV atau Firma diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam penghitungan PPh atas keuntungan usaha. Satu kesatuan dalam hal ini adalah tambahan kemampuan ekonomis dari usaha CV atau Firma hanya akan dikenai PPh satu kali yaitu di CV atau Firma. Dengan demikian antara CV dengan usaha perorangan memiliki persamaan perlakuan perpajakan yaitu keuntungan usaha sama-sama diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan penghasilan pemiliknya. Hanya bedanya keuntungan usaha perorangan dikenai pajak di sisi perorangan sebagai WPOP sedangkan keuntungan usaha CV dikenai pajak di sisi CV sebagai WP badan. Keduanya sama-sama tidak diperkenankan memperhitungkan pengurangan biaya berupa gaji pemilik dan pembagian keuntungannya. Dipandang dari sudut penghematan pajak, CV memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak. Sebagaimana dijelaskan di atas, tarif pajak bagi CV adalah 28% sedangkan tarif pajak perorangan tertinggi adalah 30%. Dengan demikian dengan membentuk CV dapat timbul penghematan pajak sebesar 2%. Dipandang dari sudut penghematan pajak, CV memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak. Rangkuman: - Keuntungan usaha merupakan penghasilan CV. - Keuntungan usaha adalah selisih penerimaan dikurangi biaya.



7



- Biaya yang bersifat pribadi tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. -Meskipun disepakati adanya biaya gaji bagi pemilik aktif, biaya gaji tidak diperkenankan mengurangi penghasilan CV. - Bagi pemilik, penghasilan berupa gaji dan pembagian laba bukan Objek PPh. Keuntungan usaha CV dikenai pajak sesuai dengan tarif pajak WP Badan yang dapat dikenai tarif tertinggi sebesar 30%. Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas Berbeda dari usaha berbentuk CV atau Firma, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham. Kepada pemilik biasanya diberikan sertifikat atau tanda kepemilikan atas sahamnya di perusahaan. Saham yang dimiliki tersebut dikenal sebagai surat berharga (marketable securities) yang dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham adalah hanya dari pembagian keuntungan atau dividen saja, meskipun dalam beberapa kasus – dan sebenarnya tidak dibenarkan secara aturan–, ada beberapa pemegang saham yang merangkap juga sebagai pengurus yang ikut aktif menjalankan roda usaha sehingga kepadanya juga diberikan penghasilan lain berupa gaji. Perpajakan memandang bahwa antara pemegang saham dengan PT adalah dua Wajib Pajak yang berbeda dan terpisah. Sehingga jika ada pengalihan kekayaan atau harta baik berupa sumber daya atau resources dari perusahaan kepada pemilik dianggap telah terjadi arus mengalirnya penghasilan. Dengan demikian dividen yang diterima oleh pemegang saham dianggap sebagai penghasilan yang akan dikenai pajak. Sebaliknya karena dividen itu dihitung dari laba setelah pajak, maka di sisi perusahaan dividen tersebut tidak berpengaruh terhadap besarnya keuntungan usaha atau laba usaha yang dikenai pajak. Bisa dikatakan bahwa atas keuntungan atau laba usaha akan dikenai pajak di PT dan ketika keuntungan atau laba tersebut dibagi kepada para pemegang saham akan dikenai pajak lagi di pemegang saham (perorangan). Rangkuman: – Terdapat pemisahan yang tegas antara PT dengan pemilik. 88886



– Keuntungan usaha dikenai pajak di PT. – Bagian keuntungan setelah pajak dari PT yang diterima pemegang saham (perorangan) merupakan Penghasilan Kena Pajak yang akan dipajaki di tingkat pemegang saham.



E. Legal Drafting perpajakan implikasi perpajakan Pengertian legal dafting secara sempit adalah penyusunan/perancangan Peraturan Perundang-undangan. Pengertian legal drafting secara luas adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan.



F. Pemanfaatan fasilitas perpajakan Manfaat yang didapat dengan adanya fasilitas perpajakan, diantaranya adalah:  Fasilitas yang berkaitan dengan PPN didominasi untuk menunjang kegiatan ekonomi ekspor dan impor;  Fasilitas yang berkaitan dengan PPh diperuntukkan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu diberikan dengan pertimbangan bahwa investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi;  Fasilitas yang berkaitan dengan bea masuk diperuntukkan bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya  Fasilitas yang berkaitan dengan pajak ditanggung pemerintah adalah untuk pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi nasional  Dengan adanya berbagai fasilitas pajak tersebut, sumber energi terbarukan



7



menjadi semakin meluas, sehingga ketergantungan Indonesia terhadap sumber energi fosil dapat berkurang. Dengan demikian ketahanan energi nasional dapat dipertahankan G. SOP Perpajakan Di dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2017 tentang Standar Operasional Direktorat Jenderal Pajak pasal 1, Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1.



Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta di mana dan oleh siapa dilakukan yang disusun berdasarkan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak.



2.



Manajemen SOP adalah serangkaian proses pengelolaan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan melibatkan beberapa pihak terkait.



3.



Naskah SOP adalah bentuk cetak dari SOP yang masih memerlukan proses pengesahaan dan penetapan lebih lanjut.



4.



SOP Reguler, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan atas pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit organisasi Eselon I atau unit organisasi ad-hoc di lingkungan Kementerian Keuangan.



5.



SOP Yang Bertautan yang selanjutnya disebut SOP Link, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang memiliki tautan antar satu unit organisasi Eselon I dengan unit organisasi Eselon I lainnya di Kementerian Keuangan atau hasil dari satu unit organisasi Eselon I yang merupakan output antara atau menjadi input bagi unit organisasi Eselon I lainnya.



6.



SOP Layanan Unggulan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.



7.



Proses Bisnis adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna. 88886



8.



Responsible, Approve, Support, Consulted, dan Informed yang selanjutnya disebut RASCI adalah suatu metodologi untuk mendefinisikan tugas dan tanggung jawab yang digunakan dalam mengelola suatu kegiatan, atau kerangka yang menghubungkan antara pengambilan keputusan dan tahapan kegiatan.



H. Kapasitas Sumberdaya Perpajakan Suatu Entitas Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini ditempuh melalui pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, pelayanan yang mudah dan berkualitas, regulasi yang berkepastian hukum, serta edukasi dan humas yang efektif. I. Pos-Pos Dalam Laporan Keuangan Laporan keuangan  merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Laporan keuangan dibuat setiap satu tahun sekali dalam proses pembukuan oleh Wajib Pajak. Kewajiban untuk melakukan pembukuan menurut pajak diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.  Laporan keuangan yang lengkap, terdiri dari : 1.



Laporan Posisi Keuangan Laporan Posisi Keuangan (neraca pada akhir periode periode)



2.



Laporan Laba Rugi Komprehensif selama periode



3.



Laporan Perubahan Ekuitas selama periode



4.



Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas selama periode periode



5.



Catatan atas Laporan Keuangan berisi informasi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain



6.



Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian



7



kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas reklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.



J. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Pembelajaran Cepat Ketentuan Peraturan Perpajakan. Teknologi informasi yang biasanya dinamakan teknologi daring dapat kita manfaatkan untuk pelayanan, dalam hal ini pelayanan pajak. Hampir setiap orang di Indonesia memanfaatkan teknologi ponsel untuk berkomunikasi dengan teman, lawan transaksi, saudara maupun untuk mencari informasi apapun. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua informasi melalui teknologi digital. Pajak sudah menerapkan cara terbaik untuk memberikan layanan kepada wajib pajak yaitu dengan cara memanfaatkan teknologi digital untuk pelaporan pajak yaitu SPT Tahunan. Selain untuk pelaporan pajak, teknologi tersebut juga dimanfaatkan untuk memperoleh kode biling, akun pajak, serta menyebarluaskan informasi perpajakan melalui media tersebut. Dalam layanan teknologi perpajakan yang ditawarkan ada e-filing, e-faktur, dan ebiling. Layanan ini dapat diakses melalui komputer maupun seluler. Kantor pajak juga memanfaatkan layanan seluler untuk menyebarkan sms blast dan email blast guna memudahkan menyampaikan informasi yang bersifat massal. Namun pemanfaatan teknologi saat ini perlu dilakukan dengan langkah bijak. Dalam membuat iklan maupun pesan kepada masyarakat harus dilakukan dengan tidak mengandung ujaran kebencian, permusuhan, atau menyudutkan kelompok tertentu karena bisa dijerat dengan UU IT. Kita mungkin tidak bermaksud untuk itu atau menggunakan hal tersebut sebagai tema komedi, namun hal tersebut tidaklah tepat karena hal ini bisa menimbulkan persepsi yang salah akan pajak. K. Bagaimana komunikasi yang efektif komunikasi efektif itu komunikasi yang menghasilkan perubahan sikap oleh si pendengar setelah memahami si pembicara. Komunikasi efektif yang dibutuhkan dalam hal ini yaitu 88886



agar wajib pajak sendiri tahu dan mau tahu pajak, berapa besar pajaknya, atau ke mana sih pajaknya nanti.  Sehingga saat para wajib pajak (WP) tahu pajak itu untuk apa dengan sendirinya mereka akan memberikan pajaknya dengan ikhlas tanpa beban dan tidak terpaksa. Hal yang sebaiknya diperhatikan dalam komunikasi efektif dengan wajib pajak yaitu, Mengenali budaya WP, Sisi kesopanan dan Kesantunan, Harapan WP, Harapan Fiskus.



L. Psychology pemeriksaan pajak Psychology pemeriksaan pajak selesai dilaksanakan adalah sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dapat merasakan bahwa kemungkinan untuk dapat diperiksa kembali meningkat sehingga Wajib Pajak akan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. 2. Wajib Pajak dapat merasakan bahwa kemungkinan untuk diperiksa kembali justru lebih rendah sehingga Wajib Pajak akan menurunkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. 3. Wajib Pajak dapat merasakan bahwa pemeriksaan pajak merupakan pengalaman yang traumatis sehingga Wajib Pajak akan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. 4. Wajib Pajak dapat merasakan bahwa pemeriksaan pajak tidak seperti yang selama ini dibayangkan (dalam artian lebih ringan) sehingga Wajib Pajak akan menurunkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. 5. Wajib Pajak dapat merasakan bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan Wajib Pajak akan berada dalam pengawasan otoritas perpajakan sehingga Wajib Pajak akan meningkatkan tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat merasakan bahwa kemampuan deteksi otoritas perpajakan tidak terlalu baik sehingga Wajib Pajak akan menurunkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.



M. upaya optimaslisasi pemenuhan kewajiban dan hak wajib Pajak Kepatuhan pajak (tax compliance) dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku di mana Wajib Pajak (WP) memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak



7



perpajakannya (Nurmantu 2000). Terdapat dua macam kepatuhan, yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil. Kepatuhan formal adalah suatu perilaku di mana WP berupaya memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan. Kepatuhan materiil adalah suatu perilaku di mana Wajib Pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan (Nurmantu 2000). Jika membahas kepatuhan pajak WP orang pribadi maka kita harus menganalisis dalam konteks keperilakuan karena WP orang pribadi merupakan individu yang unik dengan sifat-sifat dasar seperti rasionalitas, memaksimumkan utilitas, dan menghindari risiko (Hanno dan Violette 1996). N. Permohonan rulling peraturan perpajakan terkait transaksi “grey area” Grey area dalam peraturan perpajakan berpotensi dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan penghematan pembayaran pajak, melalui tax planning. Grey area perpajakan adalah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai atau diindikasikan akan terekspos oleh peraturan perpajakan, akan tetapi tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku saat ini yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut. Grey area perpajakan dapat terjadi pada aturan dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Penelitian ini membatasi pembahasan pada grey area dalam ketentuan peraturan pajak penghasilan (PPh). Advance ruling adalah prosedur yang dilakukan WP untuk memperoleh kepastian tentang konsekuensi pajak atas transaksi yang sedang atau akan dilakukan (Givati, 2009). Advance ruling ditujukan untuk mempermudah WP melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa menyimpang aturan. Namun, peran advance ruling tidak sebatas pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan itu. Advance ruling juga berperan dalam mencegah timbulnya potensi sengketa antara WP dan fiskus, karena sengketa disebabkan karena peraturan pajak yang tidak sejalan dengan perkembangan bisnis. Pada umumnya beberapa negara yang menganut sistem self-assessment telah menerapkan advance ruling, yaitu fasilitas layanan yang disediakan otoritas pajak berupa konsultasi dan permintaan jawaban yang diajukan WP terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya. 88886



DI Indonesia, mekanisme advance ruling sudah diterapkan baik oleh WP maupun otoritas pajak. Dalam administrasi perpajakan Indonesia, terdapat dua bentuk penerapan advance ruling yang dikenal, yaitu public ruling dan private ruling. Public ruling merupakan pernyataan otoritas pajak kepada WP yang memuat interpretasi peraturan perpajakan dalam situasi tertentu. Interpretasi ini untuk memperjelas peraturan hukum pajak agar WP dapat menerapkan peraturan hukum pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Sementara itu, private ruling merupakan klarifikasi WP tentang bagaimana peraturan perpajakan diterapkan pada suatu transaksi atau situasi pajak tertentu. Private ruling memberikan dukungan tambahan dan kepastian awal kepada WP atas konsekuensi pajak dari transaksi tertentu.



7



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 1. KESIMPULAN Manajemen keuangan merupakan kegiatan–kegiatan atau aktivitas–aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan cara mendapatkan pendanaan modal kerja, memakai atau mengalokasikan dana, dan mengatur asset yang dimiliki, semuanya untuk mencapai tujuan utama dari perusahaan. 2. SARAN Karena tujuan manajemen pajak adalah meminimalisir beban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Manajemen pajak sendiri perlu dilakukan untuk bisnis maupun perseorangan. Jadi Dalam penerapannya juga harus didukung oleh bukti-bukti konkret baik dari segi pencatatan akuntansi maupun dasar hukumnya.



88886



Daftar Pustaka https://www.trainingcenter.co.id/manajemen-perpajakan-2 https://jurnalekonomi.unisla.ac.id/index.php/ekbis/article/view/175#:~:text=Grey%20area %20perpajakan%20adalah%20keadaan,bisa%20diterapkan%20terhadap%20hal %20tersebut. https://www.harmony.co.id/blog/manajemen-perpajakan-pengertian-fungsi-danpenerapannya



7