Manajemen Proyek Pengadaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Manajemen proyek merupakan suatu tata cara mengorganisir dan mengelola sumber penghasilan yang penting untuk menyelesaikan proyek dari awal sampai selesainya proyek tersebut. Manajemen proyek dapat diterapkan pada jenis proyek apapun, dan dipakai secara luas untuk dalam menyelesaikan proyek yang besar dan kompleks. Fokus utama manajemen proyek adalah pencapaian semua tujuan akhir proyek dengan segala batasan yang ada, waktu dan dana yang tersedia. Pada perencanaan pembuatan proyek sebuah sistem, diperlukan berbagai macam komponen yang terlibat didalamnya. Banyak hal yang harus diperhatikan oleh seorang manajer proyek dalam melakukan perencanaan adalah menghitung, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, resiko yang akan terjadi dalam proses pengerjaan dan juga proses memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dalam sebuah proyek. Merujuk pada tugas yang diberikan tentang manajemen proyek pengadaan. Makalah ini akan membahas tentang pengertian, tujuan, tahapan/proses, alat dan teknik dalam perencanaan belanja dan pengadaan,



dan aplikasi



pendukung manajemen proyek pengadaan. 1.2 RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut. A. Apa yang dimaksud dengan manajemen proyek pengadaan? B. Apa saja tujuan dalam manajemen proyek pengadaan? C. Bagaimana tahapan/proses manajemen proyek pengadaan? D. Bagaimana alat dan teknik perencanaan belanja dan pengadaan dalam manajemen proyek pengadaan?



1



E. Bagaimana aplikasi pendukung dalam menunjang manajemen proyek pengadaan? 1.3 TUJUAN Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil tujuan pembuatan makalah sebagai berikut. Agar pembaca tahu tentang pentingnya manajemen proyek pengadaan dalam ruang lingkup proyek. Khususnya tentang: A. Definisi manajemen proyek pengadaan B. Tujuan manajemen proyek pengadaan C. Tahapan/proses dalam manajemen proyek pengadaan D. Alat dan teknik perencanaan belanja dan pengadaan dalam manajemen proyek pengadaan E. Aplikasi pendukung dalam menunjang manajemen proyek pengadaan



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 DEFINISI MANAJEMEN PROYEK PENGADAAN Tahun 1970-an, perusahaan cenderung menilai bahwa bagian pengadaan memiliki peran pasif dalam organisasi bisnis, dan pada dasarnya adalah kegiatan administratif dan tidak memiliki banyak muatan strategis. Tahun 1980-an pandangan tersebut mulai berubah. Hal ini didorong oleh persaingan yang semakin ketat sehingga pelaku bisnis mulai sadar bahwa efisiensi dan value creation tidak hanya perlu dilakukan di bagian produksi, namun juga di bagian-bagian lain termasuk salah satunya bagian pengadaan. Bagian pengadaan sangat relevan terutama di berbagai perusahaan manufaktur dimana persentasi ongkos-ongkos material bisa mencapai antara 40% – 70% dari ongkos sebuah produk akhir. Menunjukkan bahwa efisiensi di bagian pengadaan bisa memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi peningkatan keuntungan (profit) sebuah perusahaan. Pengadaan adalah proses memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi sedangkan Manajemen Pengadaan adalah proses-proses yang dilakukan untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan sebuah proyek dari luar organisasi yang “didukungnya”. Manajemen Proyek Pengadaan merupakan proses untuk membeli atau memperoleh produk, jasa, atau hasil yang diperlukan dari luar proyek untuk melaksanakan pekerjaan Diantaranya : A. Proses merencanakan pembelian dan cara memperolehnya. B. Memenuhi kebutuhan proyek dengan memIlih cara yang terbaik. C. Dengan menyesuaikan Apa, bagaimana, berapa jumlahnya dan kapan harus dibeli atau diadakan. D. Memperhitungkan potensi penyedia jasa. E. Schedule juga sangat mempengaruhinya. F. Risiko apa saja yang akan timbul didalam setiap pilihan keputusan untuk membuat atau membeli.



3



G. Juga jenis kontrak apa yang cocok dalam mengurangi atau memindahkan risiko kepada penyedia jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/ pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam ligkungan unit kerja/proyek tertentu. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa. 2.2 TUJUAN DALAM MANAJEMEN PROYEK PENGADAAN Tujuan Bagian Pengadaan yaitu menyediakan barang maupun jasa dengan harga yang murah, berkualitas, dan terkirim tepat waktu, tugas-tugas bagian pengadaan tidak terbatas hanya pada kegiatan rutin pembelian. Secara strategis dapat menciptakan keunggulan dari segi ongkos (dengan mendapatkan sumber-sumber bahan baku, komponen, dll dengan harga yang murah). Bagian pengadaan juga berperan mendapatkan sumber-sumber bahan baku dan komponen yang berkualitas dan/atau menjadi jembatan dalam membina supplier-supplier yang ada dengan berbagai program peningkatan kualitas. Bagian pengadaan juga dituntut untuk bisa menciptakan keunggulan dari segi waktu. Untuk mendukung keunggulan dari segi waktu, bagian pengadaan tentunya bisa memilih supplier yang memiliki kemampuan untuk mengirim barang dalam waktu yang lebih pendek tanpa harus mengorbankan kualitas dan meningkatkan harga. Tugas dari manajemen pengadaan adalah menyediakan input, berupa barang maupun jasa, yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi maupun kegiatan lain dalam perusahaan. Selain itu bagian pengadaan biasanya bertugas menyediakan jasa seperti jasa transportasi dan pergudangan, jasa konsultasi, dan sebagainya. Secara Umum, tugas-tugas yang dilakukan mencakup :



4



A. Merancang hubungan yang tepat dengan supplier. Hubungan dengan supplier bisa bersifat kemitraan jangka panjang maupun hubungan transaksional jangka pendek. Baik berupa model hubungan, relationship, berapa jumlah supplier. B. Memilih Supplier. Kegiatan memilih supplier bisa memakan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit apabila supplier yang dimaksud adalah supplier kunci. Kesulitan akan lebih tinggi kalau supplier-supplier yang akan dipilih berada di mancanegara (global suppliers). Supplier-supplier kunci yang berpotensi untuk menjalin hubungan jangka panjang, proses pemilihan ini bisa melibatkan evaluasi awal, mengundang mereka untuk presentasi, kunjungan lapangan (site visit) dan sebagainya. Pemilihan supplier-supplier kunci harus sejalan dengan strategi supply chain. C. Memilih dan mengimplentasikan teknologi yang cocok. Kegiatan pengadaan selalu membutuhkan bantuan teknologi. Teknologi yang lebih tradisional dan lumrah digunakan adalah telepon dan fax. Saat ini banyak perusahaan yang menggunakan electronic procurement (eprocurement) yakni aplikasi internet untuk kegiatan pengadaan. D. Memelihara data item yang dibutuhkan dan data supplier. Bagian pengadaan harus memiliki data lengkap tentang item-item yang dibutuhkan maupun data tentang supplier-supplier mereka. Beberapa data supplier yang penting untuk dimiliki adalah nama dan alamat masing-masing supplier, item apa yang mereka pasok, harga per unit, lead time pengiriman, kinerja masa lalu, serta kualifikasi supplier termasuk juga kualifikasi seperti ISO. E. Melakukan proses pembelian. Proses pembelian bisa dilakukan dengan beberapa cara, misalnya pembelian rutin dan pembelian dengan melalui tender atau lelang, (auction). Pembelian rutin dan pembelian dengan tender melewati prosesproses yang berbeda. F. Mengevaluasi kinerja supplier. Hasil penilaian ini digunakan sebagai masukan bagi supplier untuk meningkatkan kinerja mereka. Kriteria yang digunakan untuk menilai



5



supplier seharusnya mencerminkan strategi supply chain dan jenis barang yang dibeli. 2.3 TAHAPAN/PROSES DALAM MANAJEMEN PROYEK PENGADAAN A. PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PROYEK Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip seperti: efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. Memahami kebijakan umum, para pihak harus mematuhi etika dan mentaati Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya seperti berikut : 1. Pelelangan/seleksi umum a. Diumumkan secara luas b. Untuk menciptakan persaingan sehat c. Semua prinsipnya harus dilelang 2. Pelelangan/seleksi terbatas a. Lelang sulit dilaksanaan karena penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. b. Diumumkan secara luas dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan Kriteria Pelelangan terbatas : a. Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. b. Pekerjaan kompleks 3. Pelelangan langsung a. Lelang sulit dilaksanaan/tidak akan mencapai sasaran. b. Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia yang memenuhi syarat c. dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing. 6



Kriteria Pelelangan Langsung : a. Pekerjaan dengan nilai < 100 juta rupiah. 4. Penunjukan langsung a. Tunjuk langsung ke 1 penyedia barang/jasa b. Dilakukan nogosiasi teknis dan harga Kriteria Penunjukan Langsung : 1. Keadaan Tertentu a. Darurat yang tidak bisa ditunda b. Pekerjaan Rahasia seijin Presiden c. Pekerjaa dengan nilai < 50 juta rupiah 2. Keadaan Khusus a. Tarif resmi Pemerintah. b. Pekerjaan spesifik (penyedia tunggal, pabrikan dan pemegang hak paten) c. Pekerjaa kompleks, penyedia yang mampu mengerjakan hanya satu. d. Merupakan hasil produksi usaha kecil yang mempunyai pasar dan harga yang stabil. B. TAHAPAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PROYEK 1. Perencanaan pembelanjaan dan pengadaan, yaitu proses menetapkan apa saja yang perlu disediakan, kapan harus dilakukan dan bagaimana proses pengadaannya. Dalam perencanaan ini harus diputuskan apa yang harus diambil dari luar, tipe kontrak dan menggambarkan kerja yang harus dilakukan oleh distributor kelak. 2. Perencanaan kontrak kerja sama, yaitu mendokumentasi permintaan produk dan mengidentifikasi sumber-sumber potensial, mendokumentasikan



7



pengadaan dalam bentuk Request for Proposal (RFP), mengembangkan kriteria evaluasi dan SOW (Statement of work).



gambar 2.1 Request for proposal (RFP) A. Output/ keluaran dari rencana mengikat dengan kontrak 1. Dokumen Pengadaan a. Jenis Dokumen Pengadaan - Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya. - Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa. - Dokumen Pasca/Prakualifikasi b. Dokumen Pengadaan Konsultansi - Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa - Dokumen Prakualifikasi 2. Informasi yang diperlukan dalam penyusunan Dokumen a. Peraturan perundang-undangan yang diterapkan b. Jenis Kontrak c. Sumber Dana d. Metode Pengadaan e. Nilai Kontrak



8



f. Standar-standar Nasional Indonesia dll. 3. Ketentuan Pokok a. Dokumen Pengadaan disiapkan oleh Panitia/pejabat pengadaan dan disyahkan Pengguna barang/jasa. b. Isi harus lengkap dan jelas, serta tidak menimbulkan penafsiran jamak (multi tafsir) c. Perubahan (adendum) dokumen diperkenankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Isi Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Format isian dokumen disesuaikan dengan kebutuhan, dapat dituangkan dalam bentuk Bab-bab atau Pasal-pasal a. Pengumuman : Pengumuman memuat: Lingkup Pekerjaan, Persyaratan peserta, waktu dan tempat pengambilan dan pemasukan dokumen, serta penanggung jawab kegiatan pengadaan. b. Undangan kepada penyedia barang/jasa : Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk memperoleh dokumen dan keterangan lainya, Tempat, hari, tanggal, dan waktu pemberian penjelasan; Tempat, hari, tanggal, dan waktu penyampaian dokumen penawaran; Alamat tujuan pengiriman dokumen penawaran; Jadwal pelaksanaan pengadaan sampai dengan penunukan pemenang. c. Instruksi kepada peserta pengadaan 1. Instruksi umum : Lingkup Pekerjaan, Sumber Dana, Persyaratan dan Kualifikasi penyedia barang/jasa, Jumlah dokumen penawaran, Peninjauan Lokasi (kalau diperlukan) 2. Uraian Dokumen : Isi dokumen, Penjelasan isi dokumen, Perubahan isi dokumen (batas akhir waktu adendum, pernyataan bahwa dokumen addendum bagian dari dokumen pemilihan penyedia , serta kewajiban menyampaikan dokumen adendum) 3. Penyiapan penawaran : Persyaratan bahasa yng digunakan, Penulisan harga penawaran (penawaran untuk seluruh pekerjaan, kewajiban untuk mengisi



9



harga satuan, perlakuan terhadap harga yang dicantumkan nol, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat jaminan penawaran, serta bentuk penawaran alternatif), Ketentuan Surat Jaminan Penawaran : Nilai jaminan ditentukan secara nominal antara 1% s.d 3% dari HPS; d. Bentuk penawaran: Dokumen penawaran terdiri dari: 1 (satu) asli dan beberapa copy Dimana setiap halaman/ dikoreksi atas kesalahan harus diparaf oleh orang yang sama dengan yang menandatangani surat penawaran. Surat penawaran ditandatangani oleh Direktur Utama/penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya/kepala cabang/wakil dari konsursium utama. e. Pemasukan Penawaran : Tatacara penyegelan dan penyampulan, Penandaan sampul ”asli”, ”copy”, ”data administrasi dan teknis”, ”data harga penawaran”, Batas akhir pemasukan, memuat tanggal, hari dan waktu pemasukan terakhir, Perlakuan terhadap penawaran yang terlambat, Larangan post bidding. f. Pembukaan Penawaran dan Evaluasi Prosedur pembukaan penawaran termasuk pembuatan berita acara, Kerahasiaan proses, Klarifikasi dokumen penawaran, Pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, Koreksi aritmatik, Konversi kedalam mata uang tunggal, Sistem evaluasi penawaran: kriteria, formulasi, dan tatacara evaluasi, serta penilaian preferensi harga. g. Penetapan pemenang pengadaan Kriteria pemenang, Wewenang pengguna barang/jasa untuk menerima dan menolak penawaran, Pengumuman pemenang, Syarat penandatanganan kontrak, Surat jaminan pelaksanaan h. Syarat-syarat kontrak i. Data kontrak j. Spesifikasi teknik k. Daftar kuantitas dan harga Dapat juga dilihat pada: Standar Pelelangan Nasional dan Pedoman



10



Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi. (Pedoman Evaluasi Penawaran Jasa Pemborongan, Konsultansi, Pemasok Barang dan Jasa Lainnya hal 175). Pernyataan Kontrak Pekerjaan (Di Perbaharui) diantara satu atau lebih pernyataan kontrak pekerjaan bisa teridentifikasi sepanjang dokumen pengadaan dikembangkan. Pernyataan kontrak pekerjaan dapat diperbaharui berdasarkan adanya perubahan yang mendapaatkan persetujuan. B. Penetapan pemenang lelang Sebelumnya melalui permintaan penawaran yang prosesnya sebagai berikut : Proses untuk mendapatkan respon atas permintaan penawaran kepada penyedia barang/jasa, seperti penawaran tender, proposal dari calon peserta lelang yang berisi bagaimana persyaratan proyek dapat terpenuhi. Proses untuk mendapatkan respon atas permintaan penawaran kepada penyedia barang/jasa, seperti penawaran tender, proposal dari calon peserta lelang yang berisi bagaimana persyaratan proyek dapat terpenuhi. 3. Permintaan respon dari distributor, yaitu proses melakukan permintaan terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek. Beberapa instansi sebagai bagian dari aset organisasi/instansi, memelihara daftar atau file informasi tentang kemampuan Penyedia Barang/Jasa sebelumnya, yang disebut calon peserta tender, dimana bisa mengajukan untuk mengikuti tender, mengajukan proposal, mengajukan penawaran pekerjaan. Daftar ini pada umumnya memiliki informasi yang terkait dengan pengalaman yang lalu dan calon penyedia jasa memiliki karakter khusus. Daftar penyedia jasa ini biasanya yang sudah terpilih dengan cara prakualifikasi. A. Teknik dan cara untuk permintaan penawaran Penyedia barang/jasa 1. Rapat Penjelasan Sebelum tender/lelang dan proposal/penawaran diajukan, maka perlu diadakan Aanwijzing (contractor conferences, vendor conferences, and preBid conferences) untuk menyiapkan calon penyedia barang/jasa dalam memenuhi persyaratan tender. Peserta rapat penjelasan adalah mereka yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi dan (telah masuk kedalam daftar pendek pengguna barang/jasa).



11



Prosedur didalam rapat penjelasan mengikat sepanjang sesuai dengan persyaratan pelelangan/tender : Penjelasan Lelang (Aanwijzing) adalah penjelasan lelang dilakukan ditempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang, Ketidak hadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran, Pada acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai: Metode penyelenggaraan, penyampaian penawaran, acara pembukaan, metode evaluasi, hal hal yang menggugurkan penawaran, besaran, masa berlaku dan penjaminan, Menjelaskan pasal demi pasal dokumen lelang. 2. Iklan/Pengumuman Lelang Daftar calon penyedia barang/jasa sering mendapatkan informasi secara luas dengan pemasangan iklan di media masa seperti surat kabar bertaraf nasional termasuk keterbukaan yang dijelaskan pada Keppres 80. Pengumuman/iklan terkait dengan pengadaan diumumkan secara luas melalui media termasuk dengan e procurement. 3. Pengembangan Daftar Penyedia Barang/Jasa Mampu Daftar Rekanan Mampu dapat dikembangkan dari aset institusi yang sudah ada. Meskipun daftar sudah tersedia, tim proyek juga mengembangkan dari sumber sendiri. Informasi ini secara umum tersedia di Web Site, directory, lokal asosiasi, katalog. Informasi rinci dapat diperoleh dengan datang langsung disumbernya atau kontak dengan pelanggan yang lalu. B. Output/ keluaran dari permintaan penawaran penyedia barang/jasa 1. Daftar Penyedia Barang/Jasa Mampu Daftar Rekanan Mampu/dinyatakan lulus dalam pra-kualifikasi adalah mereka yang akan diminta untuk mengikuti tender atau mengajukan penawaran/proposal. 2. Dokumen Paket Pengadaan Dokumen paket pengadaan adalah permintaan formal yang disiapkan oleh pengguna jasa/pembeli untuk dikirim kepada penyedia barang/ jasa dan berbasis pada kesiapan penyedia barang/jasa dalam memenuhi persyaratan



12



tender untuk produk, jasa atau hasil yang digambarkan dan dijelaskan dalam dokumen pengadaan. Pemaketan Pekerjaan : a. Dalam penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa bersama panitia, wajib memaksimalkan pengguna produksidalam negeri dan perluaan kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, tanpa mengabaikan prinsip efesiensi, kesatuan sistem barang/jasa. b. Mengumumkan secara luas paket pekerjaan dan rencana pelaksanaan pengadaan sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa dimulai. c. Pengguna barang/jasa dilarang: 1. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. 2. Menyatukan/ memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar/ menyatukan/ menggabung beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil menjadi satu paket untuk dilaksanakan oleh perusahaan/koperasi menengah dan/atau besar; 3. Menentukan kriteria, persyaratan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif 3. Proposal/Penawaran Proposal adalah dokumen yang disiapkan oleh penyedia barang/jasa yang menjelaskan kemampuan penyedia barang/ jasa dan memiliki minat untuk menyediakan produk, jasa atau hasil sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan. Diserahkan/disampaikan secara formal Contoh: sesuai Bab II Penyampaian, Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran, pada Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) (228). Atau menyesuaikan persyaratan di sektor masing-masing. 4. Seleksi sumber, yaitu memilih suplier-suplier potensial, mengevaluasi prospek suplier dan negosiasi kontrak. Penilaian dimulai dari cara penyampaian dokumen penawaran/proposal, pembukaan doumen penawaran/proposal, evaluasi secara administrasi, evaluasi teknis, evaluasi



13



kewajaran harga, penilaian kualifikasi, pembuatan berita acarahasil pelelangan hingga penetapan pemenang lelang. A. Teknik dan cara untuk seleksi penyedia barang/jasa 1. Sistem Pembobotan Suatu metoda pengukuran data kualitatif untuk memperkecil efek dari prasangka pribadi pada seleksi penyedia jasa. Melibatkan penggunaan suatu bobot yang kuantitatif ke masing-masing kriteria evaluasi, menilai calon para penyedia jasa pada kriteria masing-masing, mengalikan bobot dengan rate, dan total produk untuk menghitung suatu keseluruhan score. Dapat mengikuti Contoh: pada C. Evaluasi Dokumen Penawaran (evaluasi Administrasi, Teknis, Kewajaran Harga, Penilaian Kualifikasi) Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) (230). 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Setiap pengadaan harus dibuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri), HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, Disusun oleh Panitia/Pejabat pengadaan, Disahkan oleh pengguna barang/jasa, Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan) sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan pertimbangan penyedia barang/jasa dalam memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh, Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan untuk mencegah keseragaman dalam metode pelaksanaan pekerjaan dan HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead & profit, tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya lain-lain, biaya tak terduga, Sistem koridor >80% HPS dan