Manajemen Risiko Asuransi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Disusun untuk memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Manajemen Risiko Dosen Pengampu: Bambang Sri Hartono, S. E, M. Si



Disusun oleh : 1.



Mirta Restumayana



2013216017



2.



Muh. Abdus Salam



2013216019



3.



Ade Ipana Sopyan



2013216019



4.



Masulah M. S



2013216020



PRODI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan karunianya yang berupa kesehatan, sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat dengan waktunya. Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah manajemen resiko. Kami menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan. oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senag hati, demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bisa memberi informasi mengenai Asuransi bagi para pembacanya. atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini kami mengucapkan terima kasih.



Penulis



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................... 2 DAFTAR ISI .................................................................................................. 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ..................................................................................... 4 B. Rumusan Masalah................................................................................. 5 C. Tujuan................................................................................................... 5 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Asuransi.............................................................................. 6 B. Macam-Macam Asuransi ..................................................................... 8 C. Perbedaan Asuransi dengan Aktivitas Keuangan lainnya ................... 13 D. Risiko Pihak Penanggung Dan Pihak Tertanggung ............................. 14 BAB III PENUTUP



A. Simpulan............................................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................18



3



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar belakang Setiap orang selalu berusaha untuk menghindari risiko, baik itu orang secara pribadi maupun sekumpulan orang dalam sebuah organisasi atau badan usaha. Bagi sebuah badan usaha dimana keuntungan adalah tujuan utama berdirinya badan usaha tersebut (profit oriented), risiko merupakan satu hal yang harus dihindari dan dieliminir demi tercapainya optimalisasi keuntungan. Penyebab timbulnya risiko adalah ketidakpastian dan ketidakpastian ini harus ditanggulangi sedemikian rupa agar yang timbul darinya dapat dihilangkan atau paling tidak diminimalkan. Oleh karena itu upayanya untuk meminimalkan risiko, banyak perusahaan besar melakukan penanganan risiko melalui manajemen risiko. Peranan manajemen risiko dalam mengendalikan risiko yang dihadapi, serta mengeliminirnya, membuat keberadaannya dirasakan semakin penting dalam sebuah perusahaan. Dalam mengelola dan mengatur risiko, akan terdapat beberapa risiko perusahaan yang tidak bisa ditanggulangi dan ditangani oleh perusahaan itu sendiri, khususnya bagian manajemen risiko, hal ini dikarenakan terdapat kekurangan



dan



keterbatasan



internal



perusahaan



yang



tidak



memungkinkan. Dalam melakukan



mengelola pengalihan



risiko tertentu, risiko



tersebut



manajemen risiko dapat kepada



perusahaan



asuransi.Perusahaan asuransi merupakan salah satu perusahaan yang melakukan penanggungan atas risiko, dalam melakukan pemindahan atau pengalihan risiko perusahaan pada perusahaan asuransi, bukan berarti pihak perusahaan dapat lepas tangan begitu saja. Bagian manajemen risiko harus selektif dalam memutuskan perusahaan asuransi mana yang akan menangani risiko perusahaan tersebut.1 B.



Rumusan Masalah 1



http://sonnytaufik16.blogspot.com/2017/06/manajemen-resiko-asuransi.html



4



1.



Apakah pengertian Asuransi?



2.



Sebutkan Macam- macam usaha Asuransi?



3.



Sebutkan perbedaan asuransi dengan tabungan, judi, spekulasi dan bonding?



4. C.



Bagaimana risiko pihak penanggung dan risiko pihak tertanggung?



Tujuan Penulisan 1.



Memahami pengertian asuransi.



2.



Menegtahui macam-macam asuransi.



3.



Memahami perbedaan asuransi dengan tabungan, judi, spekulasi, dan bonding.



4.



Memahami risiko pihak ditanggung dan pihak tertanggung.



5



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Asuransi Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance yang berarti asuransi, jaminan.2 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asuransi berarti pertanggungan.3 Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’aman lahu atau musta’min. At-ta’min memiliki arti memberi perlindungan, ketenanggan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Dalam buku Muhammad Syakir Sula, menurut Mustafa ahmad Zarqa, Asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun Metodologi dan gambaranya dapat berbeda-beda, namaun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari Risiko (ancaman), bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Husain hamid hasan menyatakan bahwa asuransi adalah sikap atta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia.4 Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugiankerugian yang belum pasti.5 Pengertian asuransi menurut Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya 2



Jhon M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990),



hal.326. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996). Hal.63. 4 Muhammad Syakir Syula, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta:Gema Insani Press, 2004), hlm 26 5 H. Abbas Salim, Asuransi dan Managemen Resiko, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998), hlm. 1 3



6



karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu. Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut para ahli: 1.



Menurut Mark R. Greene adalah institusi atau organisasi ekonomi yangbertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.Menurut Commack, Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.



2.



Menurut Robert I. Mehr mengemukakan Pengertian Asuransi, Asuransi merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.



3.



Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang



7



sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas. 4.



Menurut pendapat C Arthur Williams JR adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim. Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang



perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk : a)



memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau



b)



memberikan



pembayaran



dengan



acuan



pada



meninggalnya



tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang adalah asuransi suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dan jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu. B.



Macam- macam Asuransi Asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai



8



jenis kebijakan. Hal ini akan digunakan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan jenis asuransi masing-masing. Berikut jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia : 1.



Asuransi Jiwa Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan



tertanggung



untuk



mengklaim



dana



sebelum



kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak. 2.



Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah



kesehatan



tertanggung



karena



suatu



penyakit



serta



menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. 3.



Asuransi Kendaraan Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat



9



masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis. Risiko kecelakaan yang mungkin menimpa kendaraan bermotor berasal dari luar maupun dalam. Berasal dari luar misalnya ditabrak oleh kendaraan lain, dirusak atau dibakar oleh orang, karena banjir, topan badai dan sebagainya. Bersumber dari dalam karena kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan pengemudi, misalnya menabrak kendaraan lain, menabrak orang, menabrak rumah penduduk, jatuh kejurang, terbakar dan lain-lain. Risiko-risiko tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian financial tetapi juga tanggung jawab terhadap pihak lain yang dirugikan. Menurut ketentuan KUHP bahwa pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap pihak lain yang dirugikan karena kendaraannya kesalahan/kelalaiannya atau kesalahan/kelalaian sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut.6 Dalam dunia hukum perikatan, orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum dengan tidak memandang agama, kebudayaan dari lahir sampai meninggalnya seseorang. Sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.7 4.



Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.



5.



Asuransi Pendidikan



H. Abbas Salim, Asuransi dan Managemen Resiko, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998), hlm 92-93 7 C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1992), hlm. 85 6



10



Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya. Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan. 6.



Asuransi Bisnis Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.



7.



Asuransi Umum Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya: a.



Social Insurance (Jaminan Sosial)



11



Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan. b.



Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela) Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.



8.



Asuransi Kredit Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.



9.



Asuransi Kelautan Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan



12



kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan. 10.



Asuransi Perjalanan Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.8



C.



Perbedaan Asuransi dengan Aktifitas Keuangan lainnya. a)



Asuransi jiwa VS tabungan. Asuransi memiliki jumlah tanggungan sesuai kesepakatan, menuntut setor premi secara teratur, dan ada proteksi resiko. Tabungan bisa ditambah/diambil tergantung kemauan Anda, namun tak ada proteksi resiko.



b)



Asuransi jiwa VS spekulasi Asuransi merupakan bentuk kontrak tanggungan finansial, sementara spekulasi berupa kontrak jual-beli. Resiko dalam asuransi berupa kematian, kecelakaan dan sebagainya, sedangkan dalam spekulasi resikonya berupa perubahan harga.



http://arinidwi99.blogspot.com/2017/07/makalah-manajemen-risiko-risikoasuransi_24.html 8



13



c)



Asuransi jiwa VS bonding Asuransi adalah transaksi antar dua pihak, sedangkan bonding antar tiga pihak. Fungsi asuransi adalah mengurangi resiko dengan menyebar kerugian yang dialami si tertanggung, sedangkan bonding adalah peminjaman demi mendapat bunga. Ikatan dalam bonding juga biasanya bersifat pribadi dan lebih erat (pihak-pihaknya saling mengenal), sedangkan dalam asuransi tidak perlu ada relasi dekat.



d)



Asuransi jiwa VS judi Resiko asuransi jelas dan bisa diperkirakan, sedangkan perjudian resikonya tidak jelas. Asuransi juga bersifat sosial (membantu menanggung resiko finansial saat pemegang polis meninggal), sedangkan judi bersifat kesenangan pribadi dan memiliki resiko kehancuran finansial, sehingga tanggungjawab ada di pihak Anda sendiri.



D.



Risiko Pihak Penanggung Dan Pihak Tertanggung Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar. Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian uasaha pertanggungan adalah sebagai berikut : 1.



Risiko Murni, artinya adalah bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Contoh : rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan terbakar atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam, jadi dalam hal ini kerugian akan terjadi.



2.



Risiko Spekulatif, artinya adalah risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugiam keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.



3.



Risiko Individu



14



Risiko individu dibagi menjadi tiga macam antara lain : a.



Risiko Pribadi, adalah risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.



b.



Risiko Harta, adalah risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.



c.



Risiko Tanggung Gugat, adalah risiko yang disebabkan apabila kita



menanggung



kerugian



seseorang



dan



kita



harus



membayarnya. Contoh : kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut. Sedangkan, pada saat seseorang mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka terdapat beberapa jenis risiko yang dapat diasuransikan, antara lain : a.



Risiko yang dapat diukur dengan uang (Financial Value) adalah obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang.



b.



Risiko homogeny, adalah risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh pihak asuransi. Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitu juga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.



c.



Risiko



Murni



adalah



risiko



yang



tidak



mendatangkan



keuntungan. d.



Risiko Partikular adalah risiko yang berasal dari sumber individu.



e.



Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) adalah risiko yang terjadi bukan karena direncanakan atau disengaja, tetapi murni karena kecelakaan atau musibah, misalnya meninggal karena kecelakaan.



15



f.



Insurable Interest adalah risiko dimana tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan. Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.



g.



Risiko yang terjadi secara kebetulan (Fortuitous), adalah Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.



h.



Risiko yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan (Not Against Public Policy), adalah Risiko yang bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.9



http://arinidwi99.blogspot.com/2017/07/makalah-manajemen-risiko-risikoasuransi_24.html 9



16



BAB III PENUTUP Manajemen Resiko dalam asuransi adalah peninjauan resiko dari sudut pandangan seorang manajer asuransi (risk manager). Asuransi tidak lepas dari manajemen risiko. Mekanisme manajemen risiko melalui risk transfer/risk sharing. Asuransi berperang menanggung risiko pihak lain (risk transfer) atau sebagai pengelola risiko yang ditanggung bersama (risk sharing). Tujuan penerapan manajemen risiko di industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi, dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan review dan monitoring. Bagi seorang manajer asuransi yang penting untuknya adalah melihat resiko dari segi pembeli asuransi. Usaha yang harus dijalankannya adalah terutama harus menitik beratkan pada prevention of loss, oleh karena itu, banyaknya resiko bisnis di dalam masyarakat yang harus dihadapi. Bila kita melihat padaperusahaanperusahaan niaga ada bagian asuransi tersendiri. Fungsi pimpinan bagian asuransi adalah untuk memikirkan bagaimana caranya agar risiko dapat ditangani. Apakah dengan jalan mempertanggungkan atau dengan menggunakan self insurance (asuransi sendiri).



17



DAFTAR PUSTAKA Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balaipustaka. Echols, M. Jhon dan Hasan Shadily. 1990. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia. Kansil, C. S. T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Salim, H. Abbas. 1998. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Syula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta : Gema Insani Pers. http://arinidwi99.blogspot.com/2017/07/makalah-manajemen-risiko-risikoasuransi_24.html diakses pada 5 November 2019 http://sonnytaufik16.blogspot.com/2017/06/manajemen-resiko-asuransi.html diakses pada 5 November 2019



18