MANUAL MUTU 2022 Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANUAL MUTU UPTD PUSKESMAS SEMPOL Pedoman/68/2022



UPTD PUSKESMAS SEMPOL DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO 2022



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga penyusunan Manual Mutu UPTD Puskesmas Sempol Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 dapat terselesaikan. Keberadaan Manual Mutu ini bagi UPTD Puskesmas Sempol sangat penting sekali karena akan memberikan panduan terhadap seluruh gerak langkah yang terkait dengan pelayanan di UPTD Puskesmas



Sempol.



Pengendalian



dan



peningkatan



mutu



pelayanan



UPTD



Puskesmas Sempol sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan mengingat Puskesmas merupakan garda terdepan penyelenggara kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Manual Mutu ini juga merupakan sebuah persyaratan yang sangat penting bagi UPTD Puskesmas Sempol sebagai sebuah puskesmas dengan menjalankan sistem Puskesmas Akreditasi. Penyusunan Manual Mutu ini tentu masih memerlukan perbaikan karena memang Manual Mutu adalah bersifat dinamis dan bahkan harus selalu diperbaiki secara terus menerus seiring dengan perkembangan di UPTD Puskesmas Sempol. Harapannya Manual Mutu yang dimiliki UPTD Puskesmas Sempol ini benar-benar di implementasikan oleh seluruh petugas UPTD Puskesmas Sempol Kabupaten Bondowoso.



Bondowoso, Januari 2022 Kepala UPTD Puskesmas Sempol



Drg. Rudy Iswoyo, MM.



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL...................................................................................................



i



KATA PENGANTAR................................................................................................



ii



DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN............................................................................................



1



1.1



LATAR BELAKANG…………………………………………………….



1



1.2



PROFIL PUSKESMAS………………………………………………….



1



1.2.1 1.2.2 1.2.3 1.2.4 1.2.5 1.2.6



Keadaan Geografi……………………………........................... 1 Keadaan Demografi……………………………………………. . 2 Visi Puskesmas...................................................................... 3 Misi Puskesmas .................................................................... 3 Ketersedian SDM.................................................................... 3 Jenis Pelayanan Yang Ada Di Uptd Puskesmas Sempol (Ukp)………………………………………… …. 5 1.2.7 PROGRAM ESSENSIAL DI UPTD PUSKESMAS SEMPOL (UKM)................ 7 1.2.8 Program Pengembangan Wajib Di Uptd Puskesmas Sempol.................................................... 8 1.2.9 PELAYANAN JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN …. 10 1.3



RUANG LINGKUP............................................................................. 18 1.3.1 Ruang Lingkup......................................................................... 1.3.2 Tanggung Jawab...................................................................... 1.3.3 Landasan Hukum dan Acuan................................................... 1.3.4 Sistem Manajemen Mutu..........................................................



18 19 19 21



1.4



Tujuan ............................................................................................... 21



1.5



Istilah dan Definisi............................................................................. 22



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN............................................................................................... 23 2.1



2.2



Persyaratan Umum............................................................................ 23 Pengendalian Dokumen.................................................................... 23



BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN.......................................................... 26 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6 3.7



Komitmen Manajemen...................................................................... Fokus Pada Pelanggan..................................................................... Perencanaan dan Pencapaian Sasaran Kinerja / Mutu.................... Tanggung Jawab, Wewenang dan Komunikasi................................ Audit Internal..................................................................................... Komunikasi Internal........................................................................... Kepuasaan Pelanggan......................................................................



26 26 26 27 33 34 35



BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN.......................................................................... 36 4.1



4.2 4.3



Umum ............................................................................................... 36 Masukkan Tinajauan Manajemen..................................................... 36 Luaran Tinjauan Manajemen............................................................. 37 iii



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA................................................................... 39 5.1 5.2 5.3 5.4



Penyediaan Sumber Daya ............................................................... Manajemen Sumber Daya................................................................. Sarana dan Prasrana........................................................................ Lingkungan Kerja...............................................................................



39 39 40 41



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN....................................................... 42 6.1 Administrasi Manajemen........................................................................ 42 6.2 Tata Naskah............................................................................................ 42 6.2.1 6.2.2 6.2.3 6.2.4 6.2.5 6.2.6



Format SK............................................................................... Format SOP............................................................................ Kode Unit................................................................................ Kode Singkatan ..................................................................... Format Surat Keluar............................................................... Format Nota Dinas..................................................................



43 44 45 46 47 48



6.3 Upaya Penyelenggaraan (UKM).......................................................... 49 6.3.1 6.3.2 6.3.3 6.3.4



Perencanaan........................................................................... 49 Proses Yang Berhubungan Dengan Sasaran ....................... 49 Pembelian dan Pengadaan ................................................... 50 Pengukuran, Analisis dan Penyempurna Sasaran Kinerja UKM........................................................................................ 50 6.3.5 Kepuasan Pelanggan............................................................. 52 6.3.6 Audit Internal........................................................................... 52 6.3.7 Pemantauan dan Pengukuran Hasil Layanan Upaya............ 53 6.3.8 Pengendalian Terhadap Hasil Pada Masyarakat Yang Tidak Sesuai..................................................................................... 53 6.3.9 Analisis Data........................................................................... 53 6.3.10 Peningkatan Berkelanjutan .................................................... 53 6.3.11 Tindakan Koreksi.................................................................... 54 6.3.12 Tindakan Pencegahan (Preventif).......................................... 54 6.4 Upaya Pelayanan Perseorangan......................................................... 54 6.4.1 Perencanaan Pelayanan Klinis .............................................. 55 6.4.2 Proses Yang Berhubungan Dengan Pelanggan ................... 55 6.4.3 Pengadaan / Pembelian Alat Kesehatan dan Bahan Habis Pakai....................................................................................... 56 6.4.4 Penyelenggaraan Pelayanan Klinis........................................ 56 BAB VII PENUTUP................................................................................................... 67



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG UPTD Puskesmas Sempol adalah bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten pembangunan



Bondowoso kesehatan



yang di



bertanggungjawab



Kecamatan.



Puskesmas



menyelenggarakan merupakan



sarana



pelayanan kesehatan (perseorangan dan masyarakat) strata pertama. Puskesmas



berperan



menyelenggarakan



upaya



kesehatan



untuk



meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Disamping pelayanan yang berkualitas, pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan, oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, yang meliputi: identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, komunikasi dan monitoring yang berkesinambungan. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator (tolok ukur) dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin keamanan pasien dapat dilakukan dengan standardisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus dapat ditunjukkan dengan fakta, oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka UPTD Puskesmas Sempolperlu menyusun manual mutu UPTD Puskesmas Sempol.



1.2 PROFIL PUSKESMAS 1.2.1 Keadaan Geografi Puskesmas Sempol terletak di dataran tinggi Pegunungan Sempol , Kecamatan Sempol pada ketinggian 1050 meter di atas permukaan laut ( dpl ) dengan jarak dari kota Bondowoso 56 Km berdiri mulai tahun 1983.



1



Luas Wilayah Kerja Puskesmas Sempol 217,2 Km2 terdiri dari hutan – hutan ( 30% ), Perkebunan Kopi ( 45 % ) dengan areal pegunungan ketinggian antara 800 sampai dengan 1500 m dpl. Wilayah Kecamatan Sempol merupakan wilayah yang rawan bencana alam Gunung Meletus dari Gunung



Sempol yang masih aktif dan Rawan



tanah longsor yang menyebabkan banjir. Pembagian wilayah Kecamatan Sempol Tahun 2021 terdiri dari 6 desa yang di bagi menjadi beberapa Afdeling perkebunan sebagai berikut : 1. Desa Sempol



: terdiri dari Afdeling Sempol dan Afdeling Kampung Malang.



2. Desa Kalisat



: terdiri dari Afdeling Kantor, Pabrik Afdeling Kampung Baru dan Pedati.



3. Desa Jampit



: terdiri dari Afdeling Krepekan dan Afdeling Jampit.



4. Desa Kalianyar : terdiri dari Afdeling Plalangan, Afdeling Blawan, Afdeling WatuCapil, Afdeling Gending Waluh. 5. Desa Kaligedang



: terdiri dari Afdeling Kaligedang , Afdeling Kali Sengon.



6. Desa Sumberejo : terdiri dari Afdeling Sumberejo, Afdeling Gunung Blau, Afdeling Giri Mulyo. 1.2.2 Keadaan Demografi Wilayah kerja Puskesmas terjauh adalah Giri Mulyo 19 Km, dan Desa Jampit 15 Km, terdekat adalah Desa Sempol, daerah dengan medan terberat adalah Pedati dan Giri Mulyo hanya bisa dijangkau dengan kendaraan penggerak roda ganda (4 WD/ 4 X 4) di mana jalannya berbatu dan saat musim hujan berlumpur,licin serta rawan longsor.



DATA PENDUDUK TAHUN 2021



P NO



JUMLAH PENDUDUK



DESA



TOTAL



LANSIA



BAYI



BALITA



U



BUMI L



S KK



L



P



L



P



L



P



L



P



2



1



DESA SEMPOL



2



DESA KALISAT



3



DESA JAMPIT



754



972



984



1956



210



248



12



10



40



40



315



13



725



976



976



1952



263



271



13



16



50



51



319



10



132



120



10



8



47



37



276



46



431



407



27



21



109



108



556



50



105



102



14



12



50



50



317



30



182



213



6



5



47



29



223



31



1323



1361



82



72



343



315



2006



180



0 601



786



1595 0



1145 4



809



1655



1588



3243



DESA KALIANYAR



0 587



5



DESA KALI GEDANG



6



DESA SUMBER REJO



899



927



1826 0



459



628



662



1290 0



4271



5939



5923



11862



1.2.3 Visi Puskesmas Terwujudnya



puskesmas



dengan



pelayanan



kesehatan



yang



ramah,



transparan, profesional, optimal, bermutu, dan mandiri dalam rangka mewujudkan kecamatan Ijen sehat. 1.2.4 Misi Puskesmas 



Meningkatkan mut pelayanan dasar pada masyarakat







Meningkatkan kinerja karyawan







Memberikan pelayanan sesuai SOP







Meningkatkan kompetensi SDM







Menggerakkan pembangunan wilayah kecamatan Ijen yang berwawasan kesehatan, mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat







Memelihara



dan



meningkatkan



mutu,



pemerataan,



berjangkauan



pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif dan kuratif 



Membangun citra pelayanan dengan memperlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian



1.2.5 Ketersedian SDM



3



No



Jenis Ketenagaan



Jumlah



Status Kepegawaian



Ket.



4



1 2 3



Dokter Umum Dokter Gigi Sarjana Kesehatan



2 1



1PNS, 1 NS 1PNS



2



PNS 1, Kontrak BOK 1



4



1 PNS, 3 Kontrak Puskesmas.



c. Akper



13



4 PNS, 4 Kontrak Daerah, 5 Kontrak Puskesmas.



d. Akbid



13



7 PNS, 6 Kontrak Puskesmas.



a.    SKM



b.   Sarjana Kesehatan



e. Akzi



2



PNS 1, BOK 1



4 5



Bidan ( P2PB ) Perawat ( SPK )



0 0



6



Perawat Gigi



0



7



Sanitarian



0



8



Tenaga Lab



0



9



Pengelola obat



3



PNS 1 orang, 2 Kontrak Puskesmas



10 Rekam Medik



2



1 PNS, 1 Kontrak PKM



11 Tenaga Administrasi



6



1 PNS, 1 Kontrak BOK, 4 Kontrak Puskesmas



12 Penjaga Malam



1



Kontrak Daerah



13 Kebersihan



2



1 Tenaga PTPN XII , 1 Kontrak PKM



5



14 Sopir



1



Kontrak Dinas



15 Linen



1



Kontrak PKM



16 Juru Masak



1



Kontrak PKM



JUMLAH



53



1.2.6 Jenis Pelayanan Yang Ada Di Uptd Puskesmas Sempol (Ukp) : No.



Nama Ruang



1.



Loket



2.



Poli Umum



Jenis Pelayanan a. Pendaftaran pasien rawat jalan dengan antrian On Line a. Pengobatan umum Pemeriksaan Pasien b. Pengobatan Pasien c. Konsultasi Pasien d. Rujukan Pasien e. Surat Keterangan Sehat f. Surat pernyataan sehat calon haji g. Skrening suspek Covid-19 h. Melakukan rujukan Lab test rapit antigen/ antibody dicurigai bila ada gejala Covid-1 i. Merujuk pasien terkonfirmasi Covid-19 j. Imunisasi Covid-19



3.



Poli KIA / KB



a. Pemeriksaan Bumil b. Pemeriksaan Ibu Nifas c. Pemeriksaan Ibu Menyusui d. Pemeriksaan Bayi e. Pemeriksaan Balita Sakit f. Rujukan Pasien g. Melayani pap smear dan IVA h. Pengobatan IMS i. Pelayanan KB : suntik, implant/susuk, kondom, pil, IUD j. Konsultasi : 1.



Kesehatan calon pengantin



2.



Kesehatan reproduksi remaja



3.



Asuhan pasca keguguran



4.



Wanita menopause



6



4.



Poli Gigi dan Mulut



5.



Kesehatan usia lanjut



6.



Tumbuh kembang balita



7.



Konsultasi Catin



8.



Imunisasi dasar pada bayi (HB 0, BCG, Polio , Pentabio, IPV,MR, DT dan Td)



a. Melayani pengobatan gigi dan mulut b. Melayani pembersihan karang gigi c. Melayani cabut d. Melayani tambal gigi e. Melayani konsultasi f. Melayani rujukan pasien gigi



5.



UGD



a. Rawat Luka b. Heating c. Tindik d. Angkat Jahitan e. Perawatan Darurat Luka Bakar f.



Incici



g. Extrasi Kuku h. Pasang Kateter i.



Pasang Infus



j.



Pelayanan Pemberian Oksigen



k. Pelayananan Nebulizer l.



Resusitasi RJP



m. Explorasi serumen Telinga n. Injeksi o. Skin Tes p. Observasi ≤ 6 jam q. Konsultasi Dokter r.



Pemeriksaan Umum



s. Visum t. 6.



Rawat Inap



Rujuk Pasien



a. Perawatan Pasien Dewasa wanita b. Perawatan Pasien Dewasa Laki-laki c. Perawatan Pasien anak d. Perawatan Pasien dengan kasus menular sebatas kewenangan Puskesmas e. Pelayanan Kegawat daruratan rawat Inap 7



f.



Rujukan



g. Perawatan ibu hamil sakit 7.



Ruang bersalin



a. Persalinan 24 jam b. Rujukan Pasien



8.



Poli TB



a. Konseling dan Pengobatan Pasien TB b. Konseling PMO



9.



Laboratorium



Melayani pemeriksaan : a. Gula darah puasa/ 2 jam PP/ Acak b. Cholesterol c. Trigliserida d. Asam urat e. SGOT/SGPT f.



Urin lengkap



g. PP test h. Darah Lengkap i.



BTA TBC



j.



IMS



k. PITC/VCT l. 10.



Kamar Obat



Tes antigen/antibody ( Covid-19)



a. Pelayanan obat b. PIO ( Pelayanan Informasi Obat )



11.



Klinik Sanitasi



a. Konsultasi sanitasi b. Kunjungan Rumah ( Bila ditemukan kasus)



12.



Ruang Promkes



a. Penyuluhan Tentang Kesehatan



13.



Poli PKPR



b.



14.



Ruang Gizi



a. Konsultasi Gizi b. Konseling untuk pasien HT & DM



15.



Ruang Bersalin



c. Pelayanan Persalinan 24 jam



16.



Ruang Pojok Laktasi



d. Privasi bagi ibu pekerja untuk memberikan ASI kepada bayinya ataupun memerahnya



17.



Pelayanan Ambulan



a. Rujukan Pasien



1.2.7 PROGRAM ESSENSIAL DI UPTD PUSKESMAS SEMPOL (UKM)



NO



PROGRAM WAJIB



1.



Promosi Kesehatan



KEGIATAN PROGRAM a. Pembinaan Desa Siaga b. Pemberdayaan



masyarakat



dalam



8



PHBS c. Pembinaan



Upaya



Kesehatan



Bersumberdaya Masyarak at (UKBM) d. Penyuluhan Kesehatan



2.



Upaya



Penyehatan



Lingkungan



a. Penyehatan air b. Penyehatan makan dan minuman c. Penyehatan



Perumahan



dan



sanitasi



dasar d. Pembinaan tempat-tempat umum e. Klinik Sanitasi f. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat 3.



Upaya Perbaikan Gizi



a. Pelayanan Gizi Masyarakat



Masyarakat



b. Penanganan Ganguan gizi c. Pemantauan Status Gizi



4.



Kesehatan



Ibu



dan



anak



a. Kesehatan Ibu b. Kesehatan Bayi c. Upaya Kesehatan Balita dan anak



Pra



sekolah d. Kelas BUMIL/BALITA e. P4K/GSI 5.



Upaya dan



Pencegahan Pemberantasan



penyakit Menular



a. Diare b. ISPA c. Kusta d. TB Paru e. Pencegahan



dan



penangulangan



PMS



dan HIV f. Demam Berdarah Dengue g. Pelayanan Imunisasi h. Pengamatan



Penyakit



(Surveilans



Epidemiologi)



1.2.8 Program Pengembangan Wajib Di Uptd Puskesmas Sempol NO



UNIT PELAYANAN



KEGIATAN PROGRAM



1



UKS



a. Penjaringan Kesehatan (Kelas 1 SD/MI-SMK) 9



b. Penyuluhan Kesehatan 2



Kesehatan Jiwa



a. Penemuan dan penanganan kasus ganguan prilaku b. Deteksi Dini dan Penanganan kasus Jiwa c. Penanganan Kasus Kesehatan Jiwa



3



Upaya



Kesehatan a.



Posyandu lansia



Usia Lanjut



b. Pra lansia dan Lansia Baru yang dilayani



4



AUS dan Remaja



a. Konsultasi pelayanan Kesehatan Remaja



5



PERKESMAS



a. Pendataan sasaran KK Miskin b. Pembinaan /Askep Keluarga dengan masalah kesehatan



6.



Kesehatan Jiwa



a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. (Kunjungan rumah pasien ODGJ)



7.



Kestrad



a. Pelayanan Kesehatan Tradisional b. Komplementer c. (Pembinaan ke penyehat tradisional)



8.



UKGS dan UKGM



a. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat b. (Penyuluhan PAUD dan TK, Penyuluhan di Posyandu)



9.



Indera



a. Pelayanan Kesehatan Indera b. (Screening



kasus



mata



dan



telinga



di



posyandu lansia dan sekolah) 10.



UKK dan Olah Raga



a. Pelayanan Kesehatan Kerja b. Penyelenggaran K3 Internal puskesmas c. Pembinaan Perkantoran d. (Kunjungan ke home industry, pembinaan pos UKK) e. Pelayanan Kesehatan Olah Raga f.



(Pembinaan



club



olahraga,



Pengukuran



kebugaran calon jamaah haji dan siswa sekolah) 11.



Kecacingan



a. Pelayanan kesehatan lainnya:



10



b. Kecacingan c. (Pemberian obat cacing di Posyandu, PAUD, SD) d. Matra



(Pelayanan



pemeriksaan



kesehatan



haji) e. Prolanis



(Pelaksanaan



kegiatan



bulanan



untuk pasien diabetes dan hipertensi)



1.2.9 PELAYANAN JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN No. 1.



URAIAN JARINGAN



Jenis Pelayanan a. Puskesmas Pembantu



PELAYANAN



-



Pustu Jampit



PUSKESMAS



-



Pustu Blawan



b. PonkeDes -



Ponkesdes Kalisat



-



Ponkesdes Sempol



-



Ponkesdes Kali Gedang



-



Ponkesdes Sumber Rejo



1.3 RUANG LINGKUP 1.3.1 Ruang Lingkup Manual Mutu ini disusun berdasarkan persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggungjawab manajemen, kebijakan mutu puskesmas, manajemen sumberdaya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan Upaya Puskesmas, yang meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) serta dokumen terkait. Serta dalam penyelenggaraan upaya Manual Mutu ini juga memperhatikan keselamatan pasien/pelanggan dengan menerapkan manajemen risiko. 1.3.2 Tanggung Jawab 1. Pimpinan Puskesmas mempunyai tanggung jawab a. Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas



11



b. Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses. c. Bertanggung



jawab



secara



menyeluruh



terhadap



keputusan



strategis untuk pelaksanaan sistem kinerja setiap proses yang ada di dalam proses pelayanan 2. Ketua Tim Mutu mempunyai tanggung jawab a. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharahan proses – proses yang ditetapkan diseluruh unit kerja. b. Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas /FKTP c. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan. d. Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapakan. e. Memastikan pemantauan proses di unit kerja. f. Memastikan



pengendalian



ketidaksesuaian



layanan



Administrasi



Manajemen dan, Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. g. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanaan. h. Mengkoordinasikan proses analisa, dan tindak lanjut jika didapatkan hasil pengukuran indicator mutu tidak sesuai target i. Mengkoordinasikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian prose realisasi layanan maupun ketidaksesuaian layanan puskesmas/FKTP. j. Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas. k. Memotivasi



terbentuknya



budaya



organisasi



untuk



memenuhi



persyaratan pelanggan l. Memastikan terlaksananya Audit Internal dan Tinjauan Manajemen penangana saran/keluhan pelanggan 3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas, Manajemen



dan



Penanggungjawab



Penanggungjawab Administrasi Pelayanan



Klinis,



mempunyai



tanggung jawab a. Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen b. Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen c. Bertanggungjawab atas terlaksananya kaji banding kinerja dengan puskesmas lain d. Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 12



e. Bertanggungjawab atas pengukuran indikator mutu Admen, UKM dan UKP setiap bulannya f. Bertangguang jawab dalam melakukan analisa dan tindak lanjut perbaikan jika indicator mutu tidak tercapai 1.3.3 Landasan Hukum dan Acuan Sistem



Manajemen



Mutu



UPTD



Puskesmas



Sempolmerupakan



penjabaran dan penerapan dari Kebijakan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan pada Masyarakat yang di dasarkan atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Perundang-undangan sebagai berikut : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; b. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



tahun



2009



tentang



Kesehatan; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; f. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020 -2024 g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi h. Peraturan Menteri Kesehatan No 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelengaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/ Kota; l. Peraturan Menteri Kesehatan No 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan; n. Paraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



12



Tahun



2017



tentang



Penyelenggaraan Imunisasi; 13



o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan; r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat; s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko terintegrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Bersaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan w. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



21



Tahun



2021



tentang



Penyelenggaraan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahidkan, Pelayanan Kontrasepsi Dan Pelayanan Kesehatan Seksual; x. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; y. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 252 Tahun 2016 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan. 1.3.4 Sistem Manajemen Mutu UPTD



Puskesmas



menerapkan,



memelihara



Sempolmenetapkan, dan



memperbaiki



mendokumentasikan, secara berkesinambungan



Sistem Manajemen Mutu yang meliputi : 1. Mengidentifikasi proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen Mutu dan aplikasinya 2. Menetapkan urutan dan interaksi antar proses tersebut didalam proses pelayanan 3. Menetapkan kriteria bahwa



baik



dan metode



operasi maupun



yang diperlukan untuk memastikan



pengendalian



proses-proses



berjalan



efektif



14



4. Memastikan tersedianya sumber daya dan informasi yang diperlukan untuk



mendukung operasi dan



pemantauan



proses pelayanan dan



hasilnya 5. Memantau, mengukur dan menganalisa proses-proses dan hasilnya 6. Menerapkan



tindakan yang



diperlukan



untuk



mencapai



hasil



sesuai dengan yang direncanakan serta perbaikan berkesinambungan 1.4



TUJUAN Manual Mutu ini disusun sebagai acuan bagi UPTD Puskesmas Sempoldalam membangun penyelenggaraan upaya di Puskesmas yang bertujuan: 1. Menunjukkan komitmen terhadap mutu dan pengakuan berdasarkan standar untuk memelihara mutu, pelaksanaan suatu layanan, sistem pengendalian mutu dan proses perbaikan yang berkelanjutan serta pelayanan dalam memuaskan pelanggan. 2. Menentukan dan menguraikan sistem mutu Puskesmas, menetapkan tanggung jawab personil manajemen yang mempengaruhi sistem mutu dan memberikan prosedur umum kegiatan yang berkaitan dengan sistem mutu. 3. Memastikan bahwa seluruh personil mempunyai pemahaman yang jelas terhadap apa yang diperlukan/dipersyaratkan dari diri mereka serta dengan siapa mereka bekerja dan kepada siapa mereka bertanggung jawab secara langsung atau melaporkan pekerjaannya. 4. Memantau



kekurangan-kekurangan



dalam



mengadakan



pelayanan



kepada masyarakat sebagai acuan dalam meningkatkan pembenahan pelayanan secara terus-menerus. 5. Merupakan pedoman dalam bertindak dan pengambilan keputusan untuk penyelenggaraan pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol. 1.5



ISTILAH DAN DEFINISI 1. Pelanggan adalah seseorang yang menggunakan sebuah produk atau layanan secara berulang 2. Kepuasan pelanggan adalah perasaan senang yang diperoleh oleh seorang



pelanggan



setelah



membandingkan



antara



harapan



dan



kenyataan setelah menggunakan produk atau layanan tertentu 3. Pasien adalah seorang yang menderita sakit tertentu 4. Koreksi adalah adalah upaya perbaikan terhadap sesuatu masalah atau persoalan yang salah berdasarkan standar tertentu 15



5. Tindakan korektif adalah perbuatan untuk memperbaiki terhadap sesuatu masalah atau persoalan yang salah berdasarkan standar tertentu 6. Tindakan



preventif



adalah



perbuatan



untuk



mencegah



atau



mengantisipasi terhadap sesuatu masalah atau persoalan yang salah berdasarkan standar tertentu 7. Manual Mutu adalah pedoman pelaksanaan yang mengatur secara rinci pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu 8. Dokumen adalah kumpulan bukti catatan tertulis yang berkaitan dengan suatu kegiatan tertentu 9. Rekaman adalah kumpulan bukti catatan tertulis yang lebih rinci yang berkaitan dengan suatu kegiatan tertentu 10. Proses adalah serangkaian kegiatan berurutan atau tidak dalam menciptakan produk atau pemberian layanan 11. Sasaran Mutu adalah sekumpulan standar atau batasan nilai yang nenjadi standar yang harus dicapai dalam suatu proses pembuatan produk atau pemberian layanan 12. Perencanaan Mutu adalah seluruh kegiatan dalam proses penyusunan rencana terhadap perbaikan mutu 13. Kebijakan Mutu adalah ketetapan oleh kepala puskesmas yang bisa berbentuk keputusan atau peraturan tentang langkah-langkah strategis terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu



16



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN 2.1



Persyaratan Umum UPTD



Puskesmas Sempol



Kabupaten



Bondowoso menetapkan,



mendokumentasikan, memelihara sistem mutu sesuai standar Sistem Manajemen Mutu akreditasi. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses-proses pengukuran terhadap pelayanan guna menjamin terpenuhinya harapan dan kepuasan pelanggan



UPTD



Puskesmas



Sempol.



Adapun



persyaratan



pendokumentasian system manajemen mutu meliputi: 1. Umum Pendokumentasian Sistem Manajemen Mutu terhadap kebijakan mutu, sasaran mutu, dokumen-dokumen lain serta prosedur yang diperlukan untuk memastikan efektifitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses serta rekaman mutu. 2. Manual Mutu UPTD Puskesmas SempolKabupaten Bondowoso menetapkan dan memelihara Manual Mutu. Panduan Sistem Manajemen Mutu ini menetapkan dasar dan pedoman dalam memberikan produk jasa pelayanan yang dapat diterima oleh pelanggan UPTD Puskesmas Sempol serta memuat ketentuan untuk menjaga proses pemberian pelayanan tersebut agar selalu terkendali. 2.2



Pengendalian Dokumen Secara umum dokumen-dokumen dalam Sistem Manajemen Mutu yang disusun di UPTD Puskesmas Sempol Kabupaten Bondowoso meliputi: a. Dokumen level 1 : Kebijakan b. Dokumen level 2 : Pedoman c. Dokumen level 3 : Standar Operasional Prosedur d. Dokumen level 4 : Kerangka Kerja Dokumen dan data pada UPTD Puskesmas Sempol Kabupaten Bondowoso dapat berbentuk data elektronik (flasdisk) atau lembaran kertas (Formulir, Kartu, Buku). Persetujuan penerbitan dokumen-dolumen dan data dinyatakan sah bila telah ditinjau dan disetujui oleh unit terkait dan disahkan oleh Kepala Puskesmas. Untuk menjamin agar dokumen yang dipergunakan adalah yang terbaru, maka semua dokumen yang berlaku dicatat dalam “Buku Daftar Dokumen”. 17



Dokumen yang sudah tidak berlaku/kadaluwarsa dipisahkan dan ditarik dari peredaran. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan unit/bagian yang bersangkutan



harus



berada



di



unit/bagian



kerja



tersebut



sehingga



memudahkan untuk di pedomani unit/bagian tersebut sebagai Dokumen Terkendali. Dokumen Master atau Dokumen Induk tidak didistribusikan, atau hanya sebagai informasi dan arsip, yang disimpan serta dipelihara oleh Pengendali Dokumen yang dalam hal ini adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Apabila terdapat perubahan atau revisi terhadap dokumen, maka harus dilaksanakan melalui peninjauan oleh manajemen melalui mekanisme Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan setiap perubahan harus dengan persetujuan unit terkait dan Ketua Tim Mutu UPTD Puskesmas Sempol. Penjelasan lebih terinci mengenai pengendalian dokumen dapat dilihat pada Kebijakan Pedoman Tata Naskah Dinas di UPTD Puskesmas Sempol (SK No 188.4/03/415.17.12/2022). 1. Pengendalian Rekaman Kepala Puskesmas dan seluruh petugas bertanggungjawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada Manual Mutu, dengan melalui kegiatan antara lain: a. Rekaman



dipelihara



dan



diindentifikasi



dengan



jelas



sehingga



memudahkan pengumpulan, pengambilan, pengarsipan, penyimpanan dan pemusnahannya b. Rekaman menjadi bukti kesesuaian terhadap Sistem Manajemen Mutu c. Rekaman disimpan dengan tata cara yang memadai dan ditempatkan pada tempat yang layak untuk melindungi dari kerusakan d. Rekaman yang aktif ditempatkan di dalam subject file, ordner, komputer atau tempat lain di almari arsip e. Jenis-jenis rekaman, tempat penyimpanan, masa simpan, penanggung jawab dan uraian lainnya dijelaskan pada Kebijakan Pedoman Tata Naskah



Dinas



di



UPTD



Puskesmas



Sempol(SK



No



188.4/03/415.17.12/2022). 2. Pendistribusian: Dokumen didistribusikan sesuai dengan statusnya, yaitu salinan “Terkendali” dan salinan “Tidak Terkendali”, pendistribusiannya di bawah tanggung jawab Ketua akreditasi. 3. Pendistribusian Salinan Terkendali: Manual Mutu dengan status dokumen “Terkendali” diberi cap “TERKENDALI“ dan “nomor salinan” pada halaman depan pojok kanan atas. 18



4. Pendistribusian Salinan Tidak Terkendali: Manual Mutu dengan status salinan “Tidak Terkendali” dapat didistribusikan setelah melalui ijin tertulis dari Ketua Tim Mutu atas persetujuan Kepala UPTD Puskesmas Sempol dan dokumen ini dapat diberikan kepada pihak luar Puskesmas secara selektif. Halaman depan dari salinan “Tidak Terkendali” diberi cap/stempel dengan tulisan “TIDAK TERKENDALI”. Apabila dikemudian hari terjadi revisi, maka pengendali dokumen tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan dan penarikan dari peredarannya. 5. Perubahan: Setiap perubahan/revisi pada Manual Mutu dapat berasal dari masukan Penanggungjawab Upaya, Penanggungjawab Pelayanan Klinis, temuan hasil audit dari Tim Audit Internal, Tim Manajemen Risiko atau Tim Keluhan Pelanggan kepada Ketua Tim Mutu ataupun karena adanya perubahan kebijakan manajemen. Bagian yang mengalami perubahan dicatat pada kolom revisi pada lembar revisi. Lembar status revisi diperiksa oleh Ketua Tim Mutu dan persetujuan ditandatangani oleh Ketua Mutu sebagai bukti persetujuan. Tanggal berlakunya revisi ditulis pada kolom tanggal. Pengendali Dokumen harus memastikan bahwa bagian yang direvisi telah digabungkan ke dalam salinan terkendali, dan Manual Mutu dengan status salinan terkendali ditarik dari peredarannya untuk dimusnahkan dan masternya disimpan serta diberi cap dengan tulisan “KADALUWARSA”. Pengendali dokumen tidak berkewajiban untuk memperbaiki Manual Mutu dengan status salinan “Tidak Terkendali” apabila dikemudian hari terjadi revisi. 6. Tinjauan Dokumen: Untuk penyelarasan perkembangan Puskesmas, secara berkala Tim Mutu akan melakukan peninjauan terhadap Manual Mutu ini dengan tujuan untuk menilai efektivitas dan kecocokan sistem mutu yang berkesinambungan dalam penerapannya.



19



BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN 3.1 KOMITMEN MANAJEMEN Tim Managemen Mutu UPTD Puskesmas Sempol bertanggung jawab untuk mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu secara berkesinambungan. Kepala Puskesmas dan Tim Manajemen Mutu melakukan penetapan tanggung jawab, baik Tim Manajemen Mutu, penetapan



kebijakan



mutu,



sasaran



mutu,



penetapan



uraian



tugas,



penunjukan Ketua Tim Mutu dan Tim yang lainnya yang terkait, peninjauan terhadap



penerapan



Sistem



Manajemen



Mutu



secara



periodik



dan



menyediakan sumber daya yang memadai untuk pengelolaan Sistem Manajemen Mutu. 3.2 FOKUS PADA PELANGGAN Pelayanan yang dilakukan berfokus pada pelanggan. dilibatkan



mulai



dari



identifikasi



kebutuhan



dan



harapan



Pelanggan pelanggan,



perencanaan penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. UPTD Puskesmas Sempol berupaya memberikan kepuasan kepada pelanggan puskesmas dan mengadakan pengawasan serta kontrol pelayanan yang menjamin kepuasan pelanggan UPTD Puskesmas Sempol. 3.3 PERENCANAAN DAN PENCAPAIAN SASARAN KINERJA / MUTU 1. Perencanaan Sistim Manajemen Mutu UPTD



Puskesmas



Sempol



menetapkan



perencanaan



mutu.



Perencanaan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hasil pelayanan telah memenuhi persyaratan untuk pelayanan sesuai Sistem Manajemen Mutu. Penetapan perencanaan mutu disesuaikan dengan urutan proses Puskesmas, mencakup: a. Kepastian kesesuaian antara proses yang dilakukan dengan Prosedur Kerja (SOP), Kerangka acuan kegiatan. b. Penempatan penanggung jawab atas setiap tahap kegiatan yang dilaksanakan



2. Sasaran Mutu 20



Manajemen menetapkan sasaran mutu yang didokumentasikan mengacu kepada standar kinerja dan layanan yang ditetapkan, yang meliputi indikator pelayanan manajemen, indikator pelayanan klinis dan indikator penyelenggaraan upaya puskesmas yang diuraikan secara terinci. Indikator layanan dapat disepakati secara internal oleh UPTD Puskesmas Sempolserta mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Penilaian Kinerja puskesmas (PKP). Indikator layanan yang telah disepakati akan dilakukan pengukuran secara rutin setiap bulan dan dilakukan Analisa bagi yang tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. 3.4 TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN KOMUNIKASI Sistem Manajemen Mutu UPTD Puskesmas Sempol harus didukung oleh tata kelola dan sinergitas serta komunikasi yang baik diantara Pimpinan Puskesmas,



Tim



Managemen



Mutu,



dan



penanggungjawab



Upaya



Puskesmas, meliputi: 1. Pimpinan Puskesmas a. Tanggung jawab: 1) Menetapkan Sistem Manajemen Mutu UPTD Puskesmas Sempol. 2) Bertanggung



jawab secara



menyeluruh terhadap keputusan



strategis untuk pelaksanaan sistem kinerja setiap proses yang ada di dalam proses pelayanan 3) Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses perbaikan mutu. b. Wewenang: 1) Membentuk dan mengangkat tim dan instrumen pendukung yang terkait dalam rangka pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu 2) Menetapkan Manual Mutu yang disusun oleh oleh Tim Penyusun Manual Mutu. 2. Tim Manajemen Mutu UPTD Puskesmas Sempol. Tim Manajemen Mutu di Puskesmas berada langsung di bawah Pimpinan Puskesmas dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sempol 188.4/203/415.17.25/2021tentang tim Manajemen mutu. a. Tanggung jawab:



21



1) Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu UPTD Puskesmas Sempol. 2) Memastikan bahwa



persyaratan umum



dalam



pelaksanaan



Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Sempol dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh petugas b. Wewenang: 1) Memberikan saran, masukan dan arahan terkait dengan upaya perbaikan Sistem Manajemen Mutu termasuk program Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien; 2) Meminta dilakukannya pertemuan di luar pertemuan terjadwal yang telah disepakati dalam rangka bertujuan memastikan dan mencari solusi perbaikan mutu bilamana dipandang perlu



Uraian tugas Tim Managemen Mutu UPTD Puskesmas Sempol : 1.



Ketua Tim Mutu a. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharahan proses – proses yang ditetapkan diseluruh unit kerja. b. Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas /FKTP c. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan. d. Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapakan. e. Memastikan pemantauan proses di unit kerja. f. Memastikan pengendalian ketidaksesuaian layanan Administrasi Manajemen dan, Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan. g. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanaan. h. Mengkoordinasikan proses analisa, dan tindak lanjut jika didapatkan hasil pengukuran indicator mutu tidak sesuai target



22



i. Mengkoordinasikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian prose realisasi layanan maupun ketidaksesuaian layanan puskesmas/FKTP. j. Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas. k. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan l. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen penangana saran/keluhan Pelanggan 2. Sekretaris Tim Mutu i. Membantu Ketua Tim Mutu untuk membuat, mengelola dan mendistribusikan dokumen mutu ii. Membantu



Management



Representative



untuk



membuat



perencanaan implementasi Sistem Manajemen Mutu iii. Menyiapkan kebutuhan dokumen unit-unit kerja iv. Memastikan ketersedaian dokumen internal dan dokumen eksternal yang dibutuhkan untuk masing-masing unit kerja v. Menyiapkan



rapat/pertemuan/kegiatan



sehubungan



dengan



implementasi meliputi ruangan, media komunikasi dan Materi vi. Memastikan pengukuran indikator mutu telah dilaksanakan vii. Bersama unit kerja merekap, menganalisa dan mendokumentasikan laporan pencapaian indikator mutu, pengendalian ketidak sesuaian layana dan monitoring proses peningkatan mutu layanan viii. Mendokumentasikan kelengkapan hasil kegiatan penerapan sistem manajemen mutu: notuloen rapat periodik, pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu dan lain-lain ix. Membuat back up dokumen sistem manajemen mutu secara berkala x. Memastikan implementasi sistem manajemen mutu sesuai dengan rencana xi. Melaksanakan monitoring proses realisasi layanan seluruh unit kerja xii. Mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu xiii. Mengendalikan,



memelihara



dokumen,



melakukan



back



up



dokumen mutu xiv. Menindak



lanjuti



hasil



temuan



monitoring



seluruh



proses



implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal



23



audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu) xv. Mengendalikan dokumen: perubahan, penomoran, penerbitan, distribusi dan pemusnahan xvi. Memelihara dokumen: manual mutu, prosedur mutu, prosedur klinis, instruksi kerja dan catatan mutu xvii. Menindak



lanjuti



hasil



temuan



monitoring



seluruh



proses



implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu) xviii. Bersama-sama Ketua Tim Mutu mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu 3.Penanggung Jawab Mutu Administrasi Manajemen a. Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen b. Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen c. Bertanggungjawab atas terlaksananya kaji banding kinerja dengan puskesmas lain d. Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga e. Bertanggungjawab atas pengukuran indicator mutu Admen setiap bulannya f. Bertangguang jawab dalam melakukan analisa dan tindak lanjut perbaikan jika indicator mutu tidak tercapai g. Membantu Tim survey da;am hal : 1) Membuat perencanaan survei 2) Melaksanakan survei sesuai jadwal yang telah ditentukan 3) Merekap data, mengolah dan menganalisa hasil survei 4) Melaporkan hasil analisa survei kepada Pimpinan Puskesmas 5) Memantau kotak saran dan keluhan pelanggan 6) Mendokumentasikan keluhan pelanggan dan dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas 7) Membahas dan menganalisa tindak lanjut bersama dengan pimpinan Puskesmas 8) Mempublikasikan rencana tindak lanjut keluhan 4.Penanggung Jawab Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat a. Bertanggungjawab atas terlaksananya Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 24



b. Bertanggungjawab atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masingmasing penanggungjawab program c. Bertangguang jawab dalam melakukan analisa dan tindak lanjut perbaikan jika indicator mutu tidak tercapai d. Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan UKM e. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM 5.Penanggung Jawab Mutu Upaya Kesehatan Perseorangan a. Bertanggungjawab untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan inforamsi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, resiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Memastikan bahwa salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien c. Bertanggung



jawab



atas



kegiatan-kegiatan



pengukuran



dan



pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. d. Bertanggung jawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemelihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisa dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. e. Bertanggung



jawab



atas upaya-upaya



perbaikan



mutu



dan



kaselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. f. Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan klinis. Manajemen risisko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapakn, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera. g. Bertanggung jawab atas penerapan Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu pelayanan obat. h. Bertanggung jawab atas penerapan Program pelatihanyang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. i. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. 25



j. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien k. Membantu PJ keselamatan pasien dalam hal : 1) Menyusun program kerja keselamatan pasien selama setahun 2) Melakukan analisis kemungkinan resiko kegiatan yang mungkin terjadi 3) Menyusun dokumen standar/format untuk kegiatan keselamatan pasien 4) Melaporkan hasil kerja keselamatan pasien kepada Kepala UPTD Puskesmas Sempol 5) Mendokumentasikan pencatatan hasil dan tindak lanjut kerja keselamatan pasien 2.



Tim Audit Internal 1) Menginformasikan jadwal audit mutu internal 2) Membuat rencana audit internal/audit plan dalam satu tahun 3) Membuat jadwal audit internal 4) Menyusun instrument audit internal 5) Menyusun pembagian tugas auditor dan audite 6) Minyiapkan auditor dan audite (auditor membuat checklist sesuai scope audit, audite menyiapkan



dokumen



mutu



dan bukti



penerapan) 7) Melakukan persiapan untuk pelaksanaan audit internal 8) Memastikan audit internal terlaksana sesuai dengan rencana 9) Menyusun laporan hasil audit mutu 10) Memverifikasi temuan / rekomendasi yang telah closed out 11) Menyampaikan laporan hasil audit mutu pada rapat Tinjauan Manajemen 12) Memastikan temuan Audit Internal telah ditindak lanjuti 13) Menyusun Laporan Audit Internal 3.



Tim Pencegahan dan pengendalian Infeksi 1) Melakukan sosialisasi PPI agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas Puskesmas 2) Membuat SOP PPI 3) Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4) Memberikan konsultasi pada petugas puskesmas 5) Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara 26



pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI 6) Melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menyimpang dari standar prosedur/monitoring surveilans proses 7) Melakukan pengamatan PPI Puskesmas dengan menggunakan Daftar Tilik Pemantauan PPI 4.



Tim Survei



3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas a.



Penanggung jawab UKM



1) Tanggung jawab: a) Bertanggung



jawab



dalam



penerapan



dan



pemeliharaan



Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup upaya puskesmas b) Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup upaya puskesmas c) Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus dalam lingkup upaya puskesmas 2) Wewenang: a) Mengkoordinasikan seluruh unit program upaya guna mencapai sasaran mutu yang telah dituangkan dalam Manual Mutu b) Meminta kepada seluruh unit upaya untuk dilakukan pertemuan di luar pertemuan terjadwal bila terjadi persoalan yang terkait dengan upaya perbaikan mutu program upaya; b.



Penanggungjawab Pelayanan Klinis



1) Tanggung jawab: a) Bertanggung



jawab



dalam



penerapan



dan



pemeliharaan



Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup pelayanan klinis b) Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis Sistem Manajemen Mutu yang berada dalam lingkup pelayanan klinis c) Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus dalam lingkup pelayanan klinis. 2) Wewenang:



27



a) Mengkoordinasikan seluruh unit program pelayanan klinis guna mencapai sasaran mutu yang telah dituangkan dalam Manual Mutu b) Meminta kepada seluruh unit pelayanan klinis untuk dilakukan pertemuan di luar pertemuan terjadwal bila terjadi persoalan yang terkait dengan upaya perbaikan mutu pelayanan klinis. 3.5 Audit Internal Pengendalian mutu di UPTD Puskesmas Sempol dilaksanakan dengan berusaha selalu memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standart dan kebutuhan/harapan masyarakat, melalui perencanaan, pemakaian



peralatan



yang



sesuai,



monitoring



dan



evaluasi.



Upaya



pengendalian mutu yang diterapkan di UPTD Puskesmas Sempol yaitu dengan Audit internal dan tinjauan managemen. Selain itu juga dengan pengukuran kepuasan pelanggan dan mekanisme umpan balik pelanggan. Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja mutu di UPTD Puskesmas Sempol. Audit Internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar yang



ditetapkan. Kegiatan Audit Internal yaitu mengumpulkan informasi secara sistematis (pemeriksaan,



pengukuran



dan



penilaian



dan



penarikan



kesimpulan),



dilakukan secara objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas manfaat dengan cara membandingkan standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas di UPTD Puskesmas Sempol. Audit Internal dilakukan dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam upaya meningkatkan mutu atau kinerja dalam mencapai visi, misi dan tujuan UPTD Puskesmas Sempol. Audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian internal untuk manajemen Puskesmas. Pelaksanaan Audit Internal di UPTD Puskesmas Sempol: 1. Dilaksanakan secara berulang, semester 1 dilakukan audit pada semua unit pelayanan dan di semester 2 pada unit pelayanan yang tidak menindaklanjuti hasil temuan 2. Tidak boleh mengaudit proses yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dengan kata lain harus “cross function” 3. Pelaksanaan Audit Internal meliputi seluruh unit pelayanan, yaitu Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan serta mutu



28



4. Tersedia Form Perencanaan Audit (audit plan), jadwal audit, instrument audit, Form Bukti Pelaksanaan Audit dan rencana tindak lanjut audit yang sudah disepakati bersama antara auditor dengan auditee 5. Memastikan hasil Internal Audit disosialisasikan dan kemudian ditindak lanjuti 6. Auditor harus memastikan semua temuan audit sudah ditindaklanjuti. 3.6 Komunikasi Internal UPTD



Puskesmas



Sempol



dalam



rangka



untuk



mengevaluasi



pelayanan melalui media komunikasi internal yang dapat berupa rapat koordinasi,



papan



pengumuman,



surat



keputusan,



dokumen-dokumen,



188.4/1643.10/415.17.25/2020 tentang komunikasi internal sebagai berikut:



1.



Kegiatan apel pagi



Jadwal Pelaksanaan Setiap senin



2.



Pertemuan program upaya



1 bulan sekali



3.



Pertemuan klinis



rutin



pelayanan 1 bulan sekali



4.



Pertemuan bidan dengan bidan desa



koordinator 1 bulan sekali



5.



Pertemuan Tim Audit Internal



No.



6. 7. 8. 9. 10. 11.



Jenis Kegiatan



Unit Terkait Tata Usaha UKM R.Periksa Umum, R.Tindakan dan Pustu KIA dan Polindes



6 bulan sekali



Semu PJ Unit dan Program Pertemuan Tim Manajemen 6 bulan sekali Tim Manajemen Risiko resiko Pertemuan Tim Manajemen 1 bulan sekali Semua Unit dan Mutu Setiap minggu ke Program IV Rapat Tinjauan Manajemen 6 bulan sekali PJ Unit dan (RTM) Program Lokakarya mini bulanan 1 bulan sekali Seluruh Staf Lokakarya mini lintas sector 3 bulan sekali Tata Usaha dan PJ Program Lembar disposisi Seluruh staf



3.7 Kepuasan Pelanggan Kepuasan



pelanggan



merupakan



respon



pelanggan



terhadap



ketidaksesuaian yang dirasakan antara harapan dan hasil produk yang dirasakan setelah pelayanan. 29



Sebagai upaya perbaikan pelayanan pada pelanggan serta mendorong penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan inovasi baru dalam memberikan pelayanan maka UPTD Puskesmas Sempol juga berupaya melakukan pengukuran kepuasan pelanggan secara berkala. Guna mengukur tingkat kepuasan pelanggan di UPTD Puskesmas Sempol



dilakukan



melalui



kotak



082140866771 / 085649424243



saran,



sms



center/



whattsapp



no



dan aplikasi BARCODE yang telah di



sosialisakan oleh organisasi kabupaten Bondowoso dan terpasang di setiap ruangan pelayanan UPTD Puskesmas Sempol, sehingga pasien bisa mengaksesnya dengan menggunakan hp/ smartphone dan apabila pasien kesulitan dalaam mengakses maka akan di bantu oleh petugas. Petugas juga menyediakan kuisioner bagi pasien / pengguna layanan UPTD Puskesmas Sempol untuk mengetahui tingkat pengetahuan pasien mengenai kemudahan/ pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol yang akan dilaporkan melalui Indikator Mutu Nasional di mutufasyankes.com



30



BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN 1.1 Umum Tinjauan Manajemen dilakukan oleh Tim Manajemen UPTD Puskesmas



Sempol



secara



periodik



untuk



menilai



kinerja



sistem



manajemen mutu dan kinerja pelayanan program Admen, UKM dan UKP di Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas dari sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan kegiatan Administrasi Manajemen (Admen), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Tujuan pelaksanaan tinjauan manajemen untuk memastikan dilakukan evaluasi efektifitas implementasi sistem manajemen mutu, upaya peningkatan dan perbaikan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan pelaksanaan Tinjauan Manajemen : 1. Dilaksanakan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juli dan Desember. 2. Dipimpin oleh Ketua Tim Mutu 3. Dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan penanggung jawab manajemen mutu serta pelaksana program 4. Agenda Tinjauan Manajemen direncanakan sesuai hasil audit internal 1.2 Masukan Tinjauan Manajemen 1. Hasil audit internal yang tidak bisa di tindak lanjuti oleh audite 2. Hasil kepuasan dan pengaduan pelanggan yang tidak bisa di tindak lanjuti 3. Hasil umpan balik program 4. Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu. 5. Indikator



mutu



dan



kebijakan



Administrasi



Manajemen,



Upaya



Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan 6. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu, sistem



pelayanan



Administrasi



Manajemen,



Upaya



Kesehatan



Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan. 1.3 Luaran Tinjauan Manajemen Merupakan hasil kesepakatan untuk pelaksanaan perbaikan sistem manajemen mutu, antara lain:



11



1. Peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu pelayanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan 2. Peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan yang diminta oleh pelanggan 3. Identifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan pada pelayanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat



dan Upaya



Kesehatan Perorangan 4. Penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tindak lanjut perbaikan. UPTD Puskesmas Sempolmelakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang sedikitnya dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil Rapat Tinjauan Managemen berisi keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan: 1. Peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu dan prosesnya 2. Kebutuhan sumber daya yang diperlukan 3. Kesesuaian terhadap aktifitas dan proses dari Sistem Manajemen Mutu, terhadap kebijakan mutu dan pencapaian sasaran mutu 4. Menentukan tindakan pencegahan dan atau tindakan perbaikan secara terus menerus 5. Memperbaharui dan melaksanakan kajian-kajian terhadap ukuranukuran indikator dari proses pelayanan UPTD Puskesmas Sempol. 6. Menentukan



tindakan-tindakan



untuk



melaksanakan



perubahan-



perubahan, kebijakan UPTD Puskesmas Sempol dan penyediaan Sumber Daya Manusia 7. Menentukan



tindakan-tindakan



untuk



melaksanakan



terhadap



perubahan-perubahan didalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang ditentukan 8. Menentukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan kepuasan dan untuk mengurangi komplain pelanggan 9. Menentukan tindakan-tindakan untuk meningkatkan komunikasi dengan pelanggan 10. Mengembangkan tindakan pencegahan dan rencana penanganan terhadap resiko yang telah teridentifikasi.



12



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA 5.1 Penyediaan Sumber Daya Dalam hal pemenuhan kebutuhan ketenagaan di UPTD Puskesmas Sempol , maka Kepala Puskesmas berkewajiban menyediakan sumberdaya yang



dibutuhkan



untuk



penyelenggaraan



pelayanan



di



Puskesmas.



Penyediaan sumberdaya meliputi pelayanan klinis maupun penyelenggaraan upaya puskesmas. 5.2 Manajemen Sumber Daya Manusia 1. Umum Manajemen menjamin bahwa sumber daya manusia yang ada dapat melaksanakan tugas-tugas secara efisien. 2. Kompetensi Kepala Puskesmas mengkaji kualifikasi petugas secara periodik, adanya pekerjaan baru, teknologi baru dan atau peraturan baru merupakan dasar untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan pelatihan petugas. UPTD Puskesmas Sempolmenetapkan suatu program pelatihan kepada petugas baik secara eksternal maupun internal sesuai dengan kebutuhan Puskesmas. UPTD Puskesmas Sempol selalu memastikan bahwa seluruh petugas mendapatkan tugas yang sesuai dengan pendidikan keahlian dan pengalaman yang dimiliki. Pengendalian dan peningkatan mutu membutuhkan keteladanan Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas harus mampu menimbulkan inspirasi pada bawahannya dan memberikan keyakinan bahwa tujuan dapat dicapai. UPTD Puskesmas Sempol selalu memastikan bahwa seluruh petugas mendapatkan tugas-tugas yang sesuai dengan pendidikan keahlian dan pengalaman yang dimiliki. Pimpinan Puskesmas membangun motivasi petugas Puskesmas dan menyatakan untuk meningkatkan pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol.



Hal ini sangat penting untuk



mampu mencapai tujuan UPTD Puskesmas Sempol. Pengendalian dan peningkatan mutu yang efektif membutuhkan kerjasama yang baik. Sebagai contoh, penanggung jawab program imunisasi Puskesmas, bertanggung jawab dalam membuat laporan kegiatan. Maka bila menerima data cakupan imunisasi dari bidan desa, 11



harus dapat memastikan bahwa laporan cakupan dari bidan desa harus akurat. Kepala Puskesmas akan mengevaluasi kenapa petugas melakukan kesalahan. Pimpinan Puskesmas akan memberikan kesempatan pada petugas untuk memperbaiki kesalahan dengan memberikan pembinaan. Dipastikan penyebab kesalahan tersebut dikarenakan standar operasional yang tidak tepat, karena lemahnya supervisi atasan, atau karena pekerjaan yang berlebih (overload), atau petugas tersebut memang tidak kompeten. 5.3 Sarana dan Prasarana UPTD Puskesmas SempolKabupaten Bondowoso menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan terhadap pelayanan yang diberikan, berupa: 1. Gedung, bangunan dan ruangan, yang terdiri dari : a. Gedung puskesmas induk b. Gedung Puskesmas Pembantu c. Bangunan Sistim Pengolahan Limbah (SPAL) 2. Peralatan penunjang (perangkat keras dan lunak) yang terdiri dari : a. Alat perkantoran penunjang kelancaran pelayanan pada pelanggan b. Alat kesehatan penunjang pelayanan pasien c. Pusling 3. Fasilitas umum lainnya yang terdiri dari : a.Kamar mandi b.Tempat parkir c. Ruang tunggu UPTD Puskesmas Sempol Dalam upaya perbaikan mutu, UPTD Puskesmas Sempol membutuhkan biaya, dengan perencanaan yang baik diharapkan pembiayaan yang tidak terduga dapat diminimalisir. Contoh biaya yang tidak dapat dihindari adalah menjamin pasokan listrik selama di Puskesmas dalam keadaan aliran listrik PLN tidak ada, Puskesmas harus memiliki genset. Oleh karena itu, penyediaan genset ini adalah upaya pengendalian dan peningkatan mutu terhadap biaya yang bisa dihindari, berhubungan dengan vaksin dan reagen. Menyediakan dan memelihara sarana prasarana yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan terhadap pelayanan yang diberikan diantaranya:



12



a. Gedung, bangunan dan ruangan, yang terdiri dari Puskesmas Induk dan Puskesmas Pembantu (PUSTU) b. Peralatan penunjang (baik perangkat keras dan perangkat lunak), yang terdiri dari : alat perkantoran penunjang kelancaran pelayanan pada pelanggan, alat kesehatan penunjang pelayanan pasien, Pusling. c. Fasilitas umum lainnya, yang terdiri dari Toilet umum, tempat parkir dan ruang tunggu 5.4 Lingkungan Kerja Lingkungan kerja harus mendukung pelayanan agar kesesuaian pelayanan terpenuhi. Dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan berbagai upaya antara lain: 1. Kegiatan keamanan Kegiatan



inventarisasi



aspek keamanan



dan



potensi



kerawanan



dilakukan pada setiap 6 (enam) bulan sekali. 2. Kegiatan kebersihan dan penghijauan UPTD Puskesmas Sempolmelakukan berbagai upaya: a. Kegiatan jumat bersih dilakukan setiap hari jumat minggu ke 4 setiap bulannya b. Kegiatan pemantauan terhadap sistem instalasi listrik, sumber perpipaan, alat perkantoran, pusling oleh bendahara barang setiap bulan 3. Kegiatan penghematan a. Kegiatan pemantauan terhadap sistem instalasi listrik setiap bulan. b. Kegiatan pemantauan terhadap sumber atau jalur perpipaan setiap bulan. c. Kegiatan pemantauan terhadap kerusakan alat kesehatan setiap bulan. d. Kegiatan pemantauan terhadap alat perkantoran setiap bulan. e. Kegiatan pemantauan terhadap Puskesmas keliling setiap bulan.



13



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN 6.1 Administrasi Manajemen UPTD Puskesmas Sempol harus memenuhi beberapa standar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat di wilayah kerjanya 1. Lokasi



: Mudah dijangkau



2. Bangunan



: Permanen dan terpisah dari tempat tinggal atau unit kerja lain



3. Ruang



: Tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan



4. Prasarana



: Tersedia terpelihara, dan berfungsi untuk kelancaran pelayanan kesehatan



5. Peralatan



: Tersedia terpelihara, dan peralatan medis maupun non medis berfungsi baik untuk kelancaran pemberian pelayanan kesehatan



6. Ketenagaan



: Terpenuhi secara jenis dan jumlah sesuai standart



7. Pengorganisasian : Ada, memiliki struktur Puskesmas dengan kejelasan tugas dan wewenang dan garis komunikasi 8. Pengelolaan keuangan: dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab 6.2 Tata Naskah 6.2.1 Kebijakan Kebijakan adalah Peraturan/Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala FKTP yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. 6.2.2 Format SK



PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SEMPOL



Jln. Raya Sempol No. 528 Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso Telp. (0321) 496405 / 491975 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS SEMPOL Nomor: 188.4/ /415.17.25/2022 TENTANG ………………………………….. (JUDUL SK) 14



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMPOL, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa ……………………………………………..; (diakhiri titik koma)



b.



bahwa …………………………………………..…; (diakhiri titik koma)



c.



bahwa ……………………………………………..; (diakhiri titik koma)



1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor….; (diakhiri titik koma)



2.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor……… …………………………………………………; (diakhiri titik koma) Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor…………………; (diakhiri titik koma) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor…; (diakhiri titik koma) Peraturan Bupati Bondowoso Nomor………..; (diakhiri titik koma)



3. 4. 5. Menetapkan



:



KESATU KEDUA KETIGA



: : :



MEMUTUSKAN:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMPOL TENTANG ...............................................................; …….......................................................................(diakhiri titik) ………..................................................................... (diakhiri titik) Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. (diakhiri titik)



Ditetapkan di : Bondowoso Pada tanggal : xxxxxx KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMPOL



HEXAWAN TJAHJA WIDADA



JUDUL No. Dokumen : SOP/SK.(No SK)/No SOP SOP No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit: Halaman



:½ Drg. Rudy Iswoyo, MM., M.KP.



UPTD PUSKESMAS SEMPOL 1.



Pengertian



NIP.197106082002121006 Sesuai judul adalah.................................... 15



2.



Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk ………… (sesuai judul) Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sempol



3.



Kebijakan



4.



Referensi



5.



Prosedur / Langkahlangkah



Nomor......................... .............................. (Cari referensi tahun terbaru) 1. 2.



3.



6. 7.



Alat dan Bahan: a. .... b. .... Petugas Kesehatan : a. ..... b. ...... c. ....... Langkah-langkah : a. ..... b. ......



Bagan alir (bila diperlukan) Hal-hal yang perlu diperhatikan



8.



Unit terkait



9.



Dokumen terkait



10. Rekaman historis perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



16



6.2.3 Format SOP Penomoran SOP dituangkan dalam buku SOP dengan cara penulisan SOP/Pokja/Unit/Nomor_keluar/Tahun terbit, missal



6.2.4 KODE UNIT Kode



Penerima



Salinan 01



Tim Manajemen Mutu



02



Tim Audit Internal



03



Tim Manajemen Risiko



04



Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



05



Tim Penanganan Keluhan dan Survei Kepuasan Pelanggan



06



Pendaftaran



07



Ruang Pemeriksaan Umum



08



Ruang Tindakan



09



Ruang Kes Gilut



10



Ruang Kesehatan Ibu – KB



11



Ruang MTBS dan Imunisasi



12



Ruang Gizi dan ASI



13



Laboratorium



14



Farmasi



15



Ruang Program



16



Ruang Bersama



17



Ruang Kepala Puskesmas



18



Ruang Tata Usaha



19



Ruang Pengelola barang



20



17



6.2.5 KODE SINGKATAN Kode Singkatan



Jenis Dokumen



Kep



Keputusan



Per



Peraturan



Pd



Pedoman/panduan



SOP



Standar Operasional Prosedur



KAK



Kerangka Acuan Kegiatan



ADMEN



Administrasi dan Menajemen



UKM



Upaya Kesehatan Masyarakat



UKP



Upaya Kesehatan Perseorangan



RTU



Ruang Tata Usaha



RPM



Ruang Pendaftaran dan Rekam Medik



RKI



Ruang Kesehatan Ibu dan KB



KB



Keluarga Berencana



RKA



Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi



RF



Ruang Farmasi



RL



Ruang Laboratorium



RGA



Ruang Gizi dan Asi



RPU



Ruang Pemeriksaan Umum



RKG



Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut



RTD



Ruang Tindakan



RB



Ruang Bersama



PRM



Pendaftaran dan Rekam Medis



LAB



Laboratorium



Farm



Farmasi



18



6.2.6 Format surat keluar



PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SEMPOL



Jln. Raya Sempol No. 528 Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso Telp. (0321) 496405 / 491975 Email: [email protected]



Bondowoso, tanggal Nomor Sifat Lamp. Perihal



: : : :



Kepada Yth. ___________________ ___________________ di ______________ ____________________________________________________ _________________________________________________________ _________________________________________________________ Kepala UPTD Puskesmas Sempol Nama Pangkat/Gol NIP Tata cara penomoran



-



Setiap surat keluar harus dicatat pada buku surat keluar



-



Penomoran surat dengan urutan : kode surat/no keluar/kode PKM Sempol /tahun



-



Misalnya : 900/23/415.17.25/2020 900 adalah kode surat untuk keuangan 23 adalah no urut keluar sesuai buku surat keluar 415.17.25 adalah kode PKM Sempol 2020 adalah tahun terbitnya surat



19



6.2.7 Format Nota dinas a. Definisi Nota dinas adalah surat keluar yang dikeluarkan BLUD Puskesmas Sempol untuk kalangan internal organisasi UPTD Puskesmas Sempol .



PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SEMPOL



Jln. Raya Sempol No. 528 Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso Telp. (0321) 496405 / 491975 Email: [email protected]



NOTA DINAS Kepada Dari Tanggal Nomor Sifat Perihal



: : : : : :



(diisi pelaksana yang dituju sesuai perihal nota dinas) Pimpinan UPTD Puskesmas Sempol (diisi tanggal dikeluarkannya nota dinas) 005/     /415.17.25/2020 (diisi penting//segera/biasa) (diisi perihal nota dinas) .............................................................................................. ..............................................................................................



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMPOL



HEXAWAN TJAHAJA WIDADA b. Penomoran -



Nota dinas dicatat di register nota dinas



-



Penomoran nota dinas terpisah dengan buku surat keluar Dengan



tersusunnya



kebijakan



tata



naskah



diharapkan



dapat



membantu petugas UPTD Puskesmas Sempol dalam penulisan dokumendokumen yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan di Puskesmas. 20



6.3



Upaya Kesehatan Masyarakat (Ukm)



6.3.1 Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, Akses dan Pengukuran Kinerja Kegiatan perencanaan yang baik akan mempermudah pelayanan pada masyarakat dan melakukan pengukuran hasil kinerja secara konsisten. UPTD Puskesmas Sempolmelakukan perencanaan UKM melalui: 1. Perencanaan a. Penetapan sasaran mutu dan persyaratan kegiatan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat b. Perencanaan dengan berbasis kebutuhan masyarakat melalui survey kebutuhan masyarakat. c. Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan perencanaan. 2. Kegiatan mempermudah pelayanan masyarakat, meliputi: a. Kebutuhan untuk menetapkan proses, dokumen dan menyediakan sumber daya untuk pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat. b. Memberikan kesempatan yang mudah bagi masyarakat memberikan umpan balik terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat. c. Kegiatan Puskesmas Keliling digerakkan pada waktu tertentu (P3K, rujukan, vaksinasi masal) untuk memperluas jangkauan kepada masyarakat. 3. Pengukuran terhadap kinerja, meliputi : a. Monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pada tiap pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat b. Hasil Monitoring dibutuhkan untuk menunjukkan bukti bahwa proses realisasi dan hasil pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat memenuhi persyaratan. 6.3.2 Proses yang Berhubungan dengan Sasaran a. Penetapan persyaratan sasaran UPTD Puskesmas Sempol menetapkan persyaratan yang terkait dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Mutu dalam pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Penetapan persyaratan tersebut termuat dalam Kebijakan dan Prosedur Penetapan Persyaratan Sasaran Pelayanan SK no 188.4/0123.19/415.17.25/2022 tentang Tujuan, Sasaran, Tata Nilai UKM 21



b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran UPTD Puskesmas Sempol secara berkala meninjau terhadap persyaratan yang berhubungan dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Tinjauan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Puskesmas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan: a. Persyaratan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan telah dilaksanakan. b. Puskesmas selalu berusaha terus menerus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan c. Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan memenuhi kekurangan yang dimiliki. c. Komunikasi dengan sasaran UPTD Puskesmas Sempolmenetapkan dan menerapkan informasi yang efektif untuk komunikasi dengan masyarakat atau sasaran pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme meliputi: a. Informasi



yang



diberikan



melalui



poster,



leaflet



atau



lembar



pemberitahuan yang ditempelkan tempat-tempat umum dan kotak saran, survei, pemanfaatan teknologi melalui facebook, telegram ataupun status whattup. b. Kegiatan UKM dilakukan secara terjadwal c. Pertemuan Forum Komunikasi Kesehatan Kecamatan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali; d. Umpan balik dari masyarakat atau sasaran pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat melalui survei harapan program yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. 6.3.3 Pembelian dan Pengadaan UPTD



Puskesmas



Sempolmemastikan



pembelian



maupun



pengadaan



peralatan dan konsumsi kegiatan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan program. 6.3.4 Pengukuran Analisis dan Penyempurnaan Sasaran Kinerja UKM 1. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya UPTD Puskesmas Sempolmerencanakan dan melaksanakan pelayanan UKM untuk mendapatkan hasil yang optimal. Kebijakan dan Standar pelayanan: a. Surat



Keputusan



Nomor



188.4/0123.128/415.17.25/2022tentang



pengelolaan UKM b. Standar



Operasional



Prosedur



Nomor



SOP/UKM/461



tentang



Pengelolaan UKM 22



c. Tersedianya peralatan/sarana yang sesuai, berupa: d. Peralatan kesehatan yang cukup untuk mendukung kegiatan program ke masyarakat e. Sarana media promosi kesehatan berupa leaflet, brosur, poster dan lainlain yang mencukupi Tersedianya tenaga yang sesuai dengan kompetensi, berupa: a. Memiliki tenaga Promosi kesehatan b. Memiliki tenaga Bidan desa yang terlatih 2. Validasi proses penyelenggaraan upaya UPTD



Puskesmas



Sempol



melakukan



monitoring



terhadap



penyelenggaraan upaya yang hasilnya menjadi rencana tindak lanjut dan bahan perbaikan yang akan dilakukan Tim Peningkatan Mutu Mekanisme dan tata cara monitoring terhadap pelayanan penyelenggaraan upaya secara rinci sebagaimana diatur dalam dokumen Kebijakan kapus ke manajemen pkm . Sk no. 188.4/0123.127/415.17.25/2022 Identifikasi dan mampu telusur Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang dilakukan di UPTD Puskesmas Sempoldimulai dari proses identifikasi atau survei kebutuhan masyarakat terhadap program dan kegiatan di masyarakat yang dilakukan secara terintegrasi pada unit atau program terkait. Survei kebutuhan masyarakat dan kegiatan integratif di masyarakat secara lebih rinci yang dilakukan di UPTD Puskesmas Sempol mengacu kepada SK



no



188.4/0123.139/415.17.25 /2021 tentang identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat



dan



188.4/0123.6/415.17.12/2020



tentang



mekanisme



komunikasi dan koordinasi program Hak dan kewajiban sasaran a. Hak Sasaran Program Puskesmas 1) Memperoleh kejelasan informasi tentang kegiatan atau program yang akan dilaksanakan UPTD Puskesmas Sempol di wilayah kerjanya 2) Memperoleh informasi mengenai aturan dan tata cara yang berlaku tentang kegiatan atau program 3) Memperoleh



penyuluhan,



pembinaan



dan



sosialisasi



terkait



kegiatan UKM 4) Mengajukan usul dan saran perbaikan atas kegiatan UKM b. Kewajiban Sasaran Program Puskesmas 1) Berkontribusi dalam menyelesaikan masalah kesehatan



23



2) Memberikan atau membantu menyampaikan informasi kesehatan kepada masyarakat sekitar 3) Mendukung kegiatan UKM di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sempol 4) Mematuhi segala aturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama 3. Manajemen risiko dan keselamatan masyarakat UPTD Puskesmas Sempol memastikan menerapkan manajemen risiko dan keselamatan terhadap masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan Upaya Kegiatan Masyarakat. 4. Pengukuran, Analisis dan Penyempurnaan Sasaran Kinerja UKM UPTD Puskesmas Sempolmerencanakan dan menerapkan pemantauan, pengukuran, analisa dan proses peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat yang diperlukan yang bertujuan: a.



Menunjukkan kesesuaian pelaksanaan program



b.



Memastikan kesesuaian dari manajemen mutu



c.



Meningkatkan mutu secara berkesinambungan



6.3.5 Kepuasan Pelanggan: Metode untuk memperoleh informasi kepuasan dari masyarakat dilakukan dengan dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Persiapan, penjadwalan, pelaksanaan serta pelaporan Survei Kepuasan dan Harapan Masyarakat dan uraian-uraian



lainnya



secara



rinci



dijelaskan



pada



SK



no



188.4/0123.31/415.17.12/2022 tentang cara mendapatkan umpan balik.



6.3.6 Audit Internal: Audit internal secara periodik dilakukan untuk memastikan mutu dan kinerja program UKM terlaksana. Audit internal dilakukan secara terjadwal dan dilakukan pembahasan hasil audit internal dalam pertemuan internal. Audit internal dilakukan berdasarkan prosedur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) audit internal UPTD Puskesmas Sempol. Metode audit dilakukan dengan cara wawancara, observasi, telaah dokumen. Setiap temuan audit dicatat dan didokumentasikan dalam laporan ketidaksesuaian dan digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi tindakan koreksi yang dilakukan. Ketua tim audit internal melaporkan hasil kegiatan dan temuan audit yang tidak dapat terselesaikan kepada Kepala Puskesmas. Sebagai bahan masukan untuk Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Ketua Audit Internal akan melamberikan umpan balik hasil audit pada Ketua Tim Mutu. Persiapan dan penjadwalan, pelaksanaan serta pelaporan audit, tindak lanjut 24



atas ketidaksesuaian yang ditemukan dan uraian-uraian lainnya secara rinci dijelaskan pada 188.4/0123.114/415.17.12/2022 tentang pembentukan tim Mutu. Hasil dari data Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang meliputi: 1. Hasil rapat sebelumnya yang belum terselesaikan 2. Hasil Audit mutu Upaya Kesehatan Masyarakat 3. Temuan antisipatif manajemen resiko terhadap layanan upaya 4. Hasil kegiatan umpan balik dan survei sasaran 5. Tindakan koreksi dan pencegahan layanan program yang belum dilakukan 6. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan penyelenggaraan kegiatan layanan program 6.3.7 Pemantauan dan Pengukuran Hasil Layanan Upaya: 1. UPTD Puskesmas Sempolmelakukan pemantauan terhadap semua tahap proses untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai standart. 2. Kegiatan pemantauan dimaksudkan sebagai kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Penangungjawab upaya 3. Ketua Tim Mutu bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan monitoring. 6.3.8 Pengendalian terhadap hasil pelayanan pada masyarakat yang tidak sesuai: 1. UPTD



Puskesmas



Sempol



menetapkan



dan



memelihara



prosedur



terdokumentasi untuk memastikan bahwa layanan upaya di masyarakat yang salah tidak akan terulang 2. UPTD Puskesmas Sempolmenetapkan Ketua Tim Mutu bertanggung jawab meninjau ketidaksesuaian layanan upaya dan diberi wewenang untuk melakukan tindak lanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan 3. Terhadap layanan upaya yang telah dilaksanakan tindakan koreksi dilakukan monitoring ulang untuk memastikan bahwa perbaikan/tindakan koreksi telah memenuhi standar yang telah ditetapkan 4. Penjelasan yang lebih rinci mengenai pengendalian hasil layanan upaya yang tidak sesuai 6.3.9 Analisis Data Analisis data menyediakan informasi yang berkaitan dengan: 1. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan upaya puskesmas 2. Kesesuaian terhadap persyaratan atau standar pelayanan upaya 3. Karakteristik dan kecenderungan dari proses-proses pelayanan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. 6.3.10 Peningkatan Berkelanjutan: 25



UPTD Puskesmas Sempol secara terus menerus meningkatkan mutu layanan pada masyarakat dengan menggunakan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen. 6.3.11 Tindakan Koreksi: Tindakan koreksi yang di lakukan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bertujuan untuk untuk mengurangi, mengidentifikasi penyebab dari ketidaksesuaian mutu layanan program antara lain: 1. Penentuan sasaran dan pelaksanaan tindakan yang diperlukan agar ketidaksesuaian mutu layanan program tidak akan terulang 2. Mengevaluasi dan memastikan pencatatan hasil layanan program dilakukan secara benar 3. Peninjauan terhadap tindakan perbaikan layanan upaya yang telah dilakukan 4. Peninjauan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar 5. Peninjauan terhadap sasaran yang tidak dapat dipenuhi 6. Peninjauan terhadap penyimpangan dari rencana dan sasaran mutu UPTD Puskesmas Sempol 7. Hasil akhir yang tidak dapat di terima yang berasal dari proses monitoring 8. Komplain dari pelanggan UPTD Puskesmas Sempol atau pihak-pihak yang dapat diidentifikasi secara jelas 9. Ketidaksesuaian yang teridentifikasi ke dalam proses monitoring dan pengukuran dari pelayanan program. 10. Keluhan dari pelanggan UPTD Puskesmas Sempol (baik lisan maupun tertulis) diterima oleh bagian layanan keluhan, keluhan tersebut didapat dari kotak saran, media informasi atau secara langsung dan dituangkan dalam buku keluhan masyarakat pada tim survei dan keluhan pelanggan selanjutnya dilaporkan ke Ketua Tim Mutu untuk mencari penyebab keluhan dan melaksanakan tindak lanjut keluhan pelanggan. 6.3.12 Tindakan Pencegahan (Preventif) Tim managemen mutu dengan bagian terkait melakukan tindakan pencegahan dengan cara menganalisa terhadap penyebab-penyebab atau resiko-resiko yang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian pada mutu layanan upaya dengan cara melakukan: 1. Cross cek dokumen 2. Koreksi oleh Auditor Verifikasi akhir melalui mekanisme Rapat Tinjauan Manajemen 6.4 Upaya kesehatan Perseorangan 26



6.4.1 Perencanaan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Sempolmelakukan perencanaan terhadap kegiatan pelayanan klinis secara konsisten baik terhadap kebijakan dan prosedur, sarana dan peralatan medis serta Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi: 1.



Kegiatan perencanaan kebijakan dan prosedur, meliputi: a. Surat



Keputusan



Nomor



188.4/0123.126/415.17.12/2022



tentang



layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan b. SOP Nomor SOP/UKP/PMKP/419 tentang Layanan Klinis 2.



Kegiatan perencanaan sarana prasarana dan peralatan medis meliputi : a. Perencanaan pengadaan alat kesehatan



3.



Kegiatan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM):



6.4.2 Proses yang Berhubungan dengan Pelanggan 1. Penetapan persyaratan sasaran UPTD Puskesmas Sempol menetapkan persyaratan yang terkait dengan ruang lingkup penerapan dalam pelayanan klinis. Penetapan persyaratan tersebut



termuat



dalam



Kebijakan



dan



Prosedur



188.4/0123.1/415.17.12/2022 tentang jenis-jenis pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol Sasaran Pasien Rawat Jalan a. Pasien umum b. Pasien BPJS c. Pasien program 2. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran UPTD Puskesmas Sempol secara berkala meninjau terhadap persyaratan yang berhubungan dengan pelayanan klinis. Tinjauan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen UPTD Puskesmas Sempoldalam memberikan pelayanan kepada pasien dan memastikan bahwa: a. Persyaratan pelayanan klinis dalam bentuk kegiatan pelayanan pada pasien b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan memenuhi kekurangan yang dimiliki, baik sarana prasarana ataupun SDM kesehatan. 3. Komunikasi dengan sasaran UPTD Puskesmas Sempol menetapkan dan menerapkan informasi yang efektif untuk komunikasi dengan pasien melalui: a. Informasi yang diberikan melalui media elektronik (TV), poster, leaflet atau lembar pemberitahuan tentang jenis dan jadwal pelayanan di ruang tunggu pelayanan serta melalui media sosial. 27



b. Kegiatan penyuluhan dalam gedung terkait pemeliharaan kesehatan terhadap pasien dan keluarga di ruang tunggu dilakukan 1 minggu 1 kali. 6.4.3 Pengadaan/Pembelian alat kesehatan dan bahan habis pakai terkait dengan Pelayanan Klinis 1.



Proses pembelian dan pengadaan UPTD Puskesmas Sempol memastikan peralatan untuk keperluan pelayanan klinis kepada pasien.



2.



Kegiatan Pengadaan: Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso untuk pengadaan bahan obatobatan dan cairan.



3.



Verifikasi barang yang dibeli UPTD Puskesmas Sempol memastikan bahwa barang atau keperluan yang dilakukan pembelian telah melalui proses verifikasi oleh Bendahara Barang sehingga dipastikan barang tersebut adalah tepat harga, tepat jumlah dan tepat mutu.



6.4.4 Penyelenggaraan Pelayanan Klinis 1. Pengendalian proses pelayanan klinis UPTD Puskesmas Sempol merencanakan dan melaksanakan pelayanan klinis pada keadaan kondisi yang dikendalikan untuk mendapatkan hasil yang optimal, meliputi: a.



Tersedianya Kebijakan dan standar, berupa : 1) Surat Keputusan 188.4/0123.1/415.17.12/2022 tentang jenis-jenis pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol 2) Standar Operasional Prosedur Nomor SOP/UKP/PMKP/420 tentang standar layanan klinis



b.



Tersedianya peralatan/sarana yang sesuai, berupa: 1) Sarana pelayanan medis yang baik dan peralatan yang cukup 2) Peralatan penunjang laboratorium lengkap dan memiliki jadwal kalibrasi



c.



Tersedianya tenaga yang sesuai yaitu : 1) Memiliki tenaga dokter umum dan dokter gigi 2) Tenaga dokter yang ada di UPTD Puskesmas Sempol belum sepenuhnya memiliki pelatihan yang dipersyaratkan (terjadwal pelatihan)



d.



Monitoring proses pelayanan UPTD



Puskesmas



Sempol



melakukan



monitoring



terhadap



pelayanan klinis. Monitoring dilakukan untuk melihat proses dimana 28



mungkin ada ketidaksesuaian terjadi baik sebelum pelayanan dilakukan maupun setelah diberikan. Mekanisme dan tata cara monitoring terhadap pelayanan klinis secara rinci sebagaimana diatur dalam 188.4/0123.133/415.17.12/2021 tentang mekanisme monitoring. e.



Identifikasi dan ketelusuran Pelayanan klinis yang dilakukan di UPTD Puskesmas Sempol mulai dari proses penerimaan pasien awal baik yang menggunakan loket pendaftaran maupun melalui ruang Tindakan diberi identifikasi dengan nomor register pasien pada dokumentasinya. Pengarsipan dan pendokumentasian dokumen rekam medik dan identifikasi pasien yang dilakukan di UPTD Puskesmas Sempol secara lebih rinci mengacu kepada dokumen Kebijakan 188.4/0123.113/415.17.12/2022 tentang pengendalian dokumen dan rekaman pelaksanaan kegiatan.



f.



Hak dan kewajiban pasien UPTD



Puskesmas



Sempol



menjamin



bahwa



pasien



yang



menggunakan pelayanan klinis di puskesmas akan terpenuhi hakhaknya sehingga diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada pasien.



Selain



kewajibannya pelayanan



hal



tersebut



sebagai



yang



pasien



baik,



timbal



pasien demi balik



juga



harus



menjamin dan



melaksanakan



keberlangsungan



saling



menghormati,



sebagaimana tertuang dalam Kebijakan 188.4/123.28/415.17.12/2021 tentang hak dan kewajiban sasaran program dan pasien. 1) Hak-hak Pasien adalah: a) Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas b) Mendapatkan informasi atas penyakit yang diderita, tindakan medis yang akan dilakukan serta upaya pencegahan c) Meminta konsultasi medis d) Meyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan e) Memperoleh layanan yang bermutu, aman nyaman, adil, jujur dan manusiawi f)



Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternative tindakan, resiko biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.



29



g) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan diakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat h) Keluarga



dapat



mendampingi



saat



menerima



pelayanan



kesehatan 2) Kewajiban pasien puskesmas adalah; a) Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau menyebutkan alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali b) Membawa kartu berobat BPJS/KIS/KJS atau asuransi yang lain c) Pasien lama membawa kartu kunjungan/berobat d) Mengikuti alur pelayanan Puskesmas g.



Pemeliharaan barang milik pelanggan UPTD Puskesmas Sempol melaksanakan pemeliharan terhadap barang milik pasien, meliputi spesimen atau dokumen rekam medik (misalnya) melalui 188.4/0123.102/415.17.12/2022 tentang isi rekam medis dan SK 188.4/0123.73/415.17.12/2022 tentang permintaan, penerimaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen



h.



Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien UPTD



Puskesmas



Sempol



memastikan



implementasi



dalam



manajemen risiko dan keselamatan pasien. Pelaksanaan Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien di UPTD Puskesmas Sempolmemiliki tujuan, meliputi: 1)



Keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Sempol



2)



Meningkatkan akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien



3)



Menurunnya angka Kondisi Potensial Cedera (KPC)



4)



Mengurangi kejadian Tidak Diinginkan (KTD)



5)



Terlaksananya



program-program



pencegahan



sehingga



tidak



terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan di UPTD Puskesmas Sempol. Indikator keselamatan pasien, meliputi: a. Tidak Terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien b. Komunikasi Efektif c. Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien d. Tidak



Terjadinya



Kesalahan



Prosedur



Tindakan



Medis



dan



Keperawatan e. Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas f. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh 30



2. Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Sempol. a. Pendaftaran pasien Memiliki prosedur pendaftaran yang dipahami petugas dan pasien b. Pengkajian Memiliki prosedur pengkajian awal pasien yang paripurna (anamnesa, pemeriksaan fisik dan penunjang serta kajian social) c.Keputusan layanan klinis Diputuskan



pemberian



layanan



klinis



sesuai



hasil



kajian



dan



ketersediaan sarana dan prasarana d. Rencana layanan klinis Disusun secara komprehensif dengan persetujuan dari pasien e. Rencana rujukan Disusun secara komprehensif dengan persetujuan dari pasien f. Pelaksanaan layanan Memiliki pedoman pelaksanaan layanan dan memperhatikan kebutuhan dan hak pasien selama memberi layanan g. Pendidikan kesehatan dan konseling Pasien dan/atau keluarga mendapatkan pendidikan dan konseling dengan penjelasan yang mudah dipahami h. Pemulangan dan tindak lanjut Memiliki prosedur pemulangan dan tindak lanjut pasien serta menjamin pasien/ keluarga memahami prosedur tersebut Guna memaksimalkan pemberian layanan klinis pada pasien, UPTD Puskesmas Sempol juga harus memiliki layanan penunjang. Manajemen penunjang layanan klinis yang dilaksanakan dapat menjadi salah satu upaya peningkatan mutu di UPTD Puskesmas Sempol. Beberapa standar manajemen



penunjang



layanan



klinis



UPTD



Puskesmas



Sempol



dijelaskan di bawah ini: a. Laboratorium Memiliki prosedur spesifik pemeriksaan laboratorium, dilakukan oleh tenaga kesehatan kompeten dan dilakukan secara professional b. Obat Efektif, efisien sesuai kebutuhan dan harus dipahami oleh pasien/ keluarga pasien. Dalam pelayanan farmasi dilakukan oleh tenaga apoteker secara professional. c. Rekam medis 31



Pembakuan kode klasifikasi diagnosis, prosedur dan istilah. Rekam medis berisi informasi memadai dan dijaga kerahasiaannya dan disimpan sesuai prosedur pada ruangan sesuai dengan standart. d. Keamanan lingkungan Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan perizinan yang berlaku e. Managemen peralatan Peralatan dipelihara secara rutin dan ditempatkan di lingkungan yang tepat f. Managemen Sumber Daya Manusia (SDM) Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis 3. Penilaian indikator kinerja klinis Dalam rangka implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Sempol sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan program keselamatan pasien (patients safety) memiliki indikator mutu di setiap unit 4. Pengukuran Pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien Setiap Kondisi Potensial cedera (KPC) atau Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dan berpotensi menimbulkan bahaya pada pelayanan klinis di setiap unit UPTD Puskesmas Sempol harus segera dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti, meliputi langkah-langkah sebagai berikut: a. Apabila terjadi suatu insiden (KPC/KTD) di setiap unit waiib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan. b. Setelah ditindaklanjuti, setiap petugas segera buat laporan insidennya dengan mengisi formulir Laporan Insiden kepada tim Keselamatan pasien paling lambat 2x24 jam c. Tim keselamatan pasien akan memeriksa laporan dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan d. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut : 1) Grade biru: Investigasi sederhana oleh atasan langsung dalam hal ini



penanggungjawab



unit



masing-masing,



waktu



maksimal



1minggu. 2) Grade hijau: Investigasi sederhana oleh atasan langsung dalam hal ini penanggungjawab unit masing-masing, waktu maksimal 2 minggu.



32



3) Grade kuning: Investigasi komprehensif menggunakan analisis akar masalah atau Root Cause Analysis (RCA) oleh Tim Manajemen Risiko dan Tim mutu UPTD Puskesmas Sempol, waktu maksimal 45 hari. 4) Grade merah: Investigasi komprehensi menggunakan analisis akar masalah atau Root Cause Analysis (RCA) oleh Tim Manajemen Risikodan Tim mutu UPTD Puskesmas Sempol, waktu maksimal 45 hari. e. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi



dan



laporan



insiden



dilaporkan



pada



Ketua



Tim



Keselamatan Pasien f.



Selanjutnya Tim Keselamatan Pasien



akan menganalisis kembali



Hasil Investigasi dan Laporan Insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan Root Cause Analysis (RCA) dengan melakukan regarding g. Setelah melakukan Root Cause Analysis (RCA), Tim Keselamatan Pasien akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta "peringatan" berupa Petuniuk/"Safety alert" untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali h. Hasil Root Cause Analysis (RCA), rekomendasi dan rencana kerja dikoordinasikan pada Ketua Tim Mutu selanjutnya dilaporkan pada Kepala Puskesmas. i.



Monitoring dan evaluasi perbaikan dilakukan oleh Tim Keselamatan Pasien.



5. Penerapan manajemen risiko UPTD Puskesmas Sempol melakukan penerapan manajemen risiko dan keselamatan pasien berdasarkan indikator keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Sempol, meliputi: a. Membangun kesadaran nilai-nilai keselamatan pasien. Penerapan : 1) UPTD Puskesmas Sempol memastikan apa yang harus dilakukan petugas segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada pasien dan keluarganya 2) Memastikan peran dan akuntabilitas petugas bilamana terjadi insiden 3) Menumbuhkan budaya melapor dan belajar dari insiden yang terjadi di UPTD Puskesmas Sempol 33



4) Melakukan assessment dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien b. Komitmen manajemen dalam memimpin dan mendukung petugas dalam program keselamatan pasien. Penerapan : 1) UPTD



Puskesmas



Sempol



memastikan



penangungjawab



keselamatan pasien 2) Dilakukan identifikasi terhadap petugas yang mampu menjadi penggerak dalam dalam program keselamatan pasien 3) Prioritaskan



keselamatan



pasien



dalam



agenda



pertemuan



pimpinan atau manajemen 4) Memasukkan program keselamatan pasien dalam semua program latihan petugas puskesmas dan memastikan pelatihan ini diikuti dan diukur efektivitasnya c. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Penerapan : 1) Memastikan struktur dan proses terintegrasi dengan keselamatan pasien dan petugas 2) Menggunakan informasi yang benar dan jelas dari sistem pelaporan insiden dan assessment risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien d. Mengembangkan sistem pelaporan keselamatan pasien. Penerapan : 1) perencanaan implementasi sistem pelaporan insiden 2) Pelaporan terhadap insiden Kondisi Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera dilakukan dengan tepat waktu. e. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Penerapan : 1) Memastikan cara berkomunikasi terbuka tentang insiden dengan pasien dan keluarganya 2) Memastikan pasien dan keluarganya mendapat informasi yang benar dan jelas bila terjadi insiden 3) Manajemen memberikan dukungan, dorongan dan semangat kepada



petugas



agar



selalu



terbuka



kepada



pasien



dan



keluarganya f. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Penerapan :



34



1) Memastikan petugas yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian



insiden



secara



tepat



yang



dapat



digunakan



untuk



mengidentifikasi penyebab 2) Memastikan mengembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analyse) atau Faillure Modes and Effect Analyse (FMEA) atau metode analisis yang lain yang harus mencakup semua insiden yang telah terjadi dan minimum satu kali per tahun untuk proses risiko tinggi g. Upaya pencegahan cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Penerapan : 1) Informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, kajian insiden dan audit serta analisis untuk menentukan penyelesaian permasalahannya 2) Penyelesaian permasalahan tersebut dapat mencakup penjabaran struktur dan proses, penyesuaian pelatihan petugas atau kegiatan klinis,



termasuk



menggunakan



instrument



yang



menjamin



keselamatan pasien 6. Analisis dan tindak lanjut UPTD Puskesmas Sempol melakukan kegiatan analisis terhadap insiden yang tidak diharapkan melalui sebuah mekanisme pelaporan di atas dengan menggunakan form laporan insiden. Selanjutnya analisis dlakukan oleh Tim Keselamatan Pasien (PMKP) dan dikoordinasikan pada Ketua Tim Mutu kemudian dilaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas Sempol.Kejadian



tersebut



selanjutnya



diupayakan



penyelesaiannya



sebagai bentuk tindak lanjut dari permasalahan tersebut. 7. Pengukuran, Analisis dan Penyempurnaan Pelayanan Klinis a. UPTD Puskesmas Sempol menerapkan pemantauan, pengukuran, analisa dan proses peningkatan pelayanan klinis yang diperlukan yang bertujuan: b. Menunjukkan kesesuaian pelayanan klinis c. Memastikan kesesuaian dengan indikator mutu d. Meningkatkan efektivitas mutu pelayanan klinis secara terus menerus 8. Kepuasan Pelanggan : Sebagai salah satu pengukuran mutu pelayanan pasien, UPTD Puskesmas Sempol memantau informasi tentang persepsi pelanggan mengenai pelayanan yang diperoleh apakah telah memenuhi harapan dan 35



memberikan kepuasan dalam memberikan proses pelayanan klinis. Metode untuk memperoleh informasi dari pelanggan tersebut dilakukan dengan memasang kotak saran dan aplikasi web, dilakukan survei kepuasan



pelanggan.



Persiapan,



penjadwalan,



pelaksanaan



serta



pelaporan survei kepuasan dan harapan pelanggan uraian-uraian lainnya secara rinci dijelaskan pada SK no 188.4/123.139/415.17.12/2022 tentang identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat. 9. Audit Internal Untuk memastikan efektifitas mutu pelayanan pada pasien dilakukan Audit Internal secara periodik, yang dilakukan terjadwal melalui pembahasan dalam pertemuan internal tim Audit Internal. Audit dilakukan oleh tim yang telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Puskesmas (SK 188.4/0123.44/415.17.12/2021 tentang pembentukan tim Audit ). Audit internal dilakukan berdasarkan prosedur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SOP/Admen/Audit/02 tentang audit internal. Metode audit dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada audite dan pengamatan secara langsung (observasi). Setiap temuan audit dicatat dan didokumentasikan dalam Laporan Ketidaksesuaian dan digunakan untuk memonitor dan mengevaluasi tindakan koreksi yang dilakukan. Ketua tim audit internal memberitahukan hasil kegiatan dan temuan audit yang tidak dapat terselesaikan kepada kepala BLUD selanjutnya memberikan umpan balik kepada Ketua Tim Mutu



sebagai bahan masukan untuk rapat



Tinjauan Manajemen. Hasil dari data Tinjauan Manajemen meliputi: a. Tinjauan Manajemen sebelumnya yang belum terselesaikan b. Hasil audit mutu layanan klinis c. Temuan antisipatif manajemen resiko terhadap layanan klinis d. Hasil kegiatan survey kepuasan pasien/pelanggan e. Tindakan koreksi dan pencegahan layanan klinis yang dilakukan f. Kebijakan mutu layanan klinis puskesmas g. Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan pelaksanaan kegiatan layanan klinis serta hasil pengukuran indikator mutu klinis 10. Monitoring Proses Layanan Klinis: Monitoring proses pada layanan klinis dilakukan untuk menunjukan proses pelayanan dalam mencapai hasil yang direncanakan. Jika hasil yang direncanakan tidak tercapai, perbaikan dan tindakan perbaikan dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk memastikan kesesuaian layanan 36



klinis. Pemantauan dan Pengukuran di UPTD Puskesmas Sempol antara lain: a. Pemantauan terhadap semua tahap proses untuk memastikan layanan klinis yang diberikan kepada pasien sesuai standar b. Ketua Tim Mutu bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Monitoring. 11. Pengendalian Terhadap Hasil Layanan Klinis Tidak Sesuai a. UPTD Puskesmas Sempol menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk memastikan bahwa pelayanan klinis yang salah tidak akan terulang b. UPTD Puskesmas Sempol menetapkan Penanggungjawab pelayanan klinis bertanggung jawab meninjau ketidaksesuaian layanan klinis yang tidak sesuai dan diberi wewenang untuk melakukan tindak lanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan c. Pelayanan klinis yang tidak sesuai diketahui melalui monitoring dan didokumentasi sesuai dengan kasusnya d. Terhadap pelayanan klinis yang telah dilaksanakan tindakan koreksi dilakukan



monitoring



ulang



untuk



memastikan



bahwa



perbaikan/tindakan koreksi telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Penjelasan yang lebih rinci mengenai Pengendalian hasil pelayanan klinis yang tidak sesuai dibahas dalam Kebijakan SK No 188.4/0123.1/415.17.12/2022 tentang Jenis – Jenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol. 12. Analisis Data UPTD Puskesmas Sempol menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data layanan klinis yang sesuai untuk menunjukkan kesesuaian dan efektifitas mengevaluasi peningkatan secara terus menerus. Analisis ini mencakup data yang dihasilkan dari pemantauan dan pengukuran serta sumber terkait lainnya. Analisis data menyediakan informasi yang berkaitan dengan: a. Kepuasan pasien terhadap pelayanan klinis b. Kesesuaian terhadap standar pelayanan klinis c. Kecenderungan dari proses pelayanan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. 13. Peningkatan Berkelanjutan: UPTD Puskesmas Sempol secara terus menerus meningkatkan mutu layanan klinis dengan menggunakan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil 37



audit, analisa data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen. 14. Tindakan Koreksi Tindakan koreksi yang di lakukan oleh UPTD Puskesmas Sempol pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) bertujuan untuk untuk mengurangi, mengidentifikasi penyebab dari ketidaksesuaian mutu layanan klinis antara lain: a. Penentuan sasaran dan pelaksanaan tindakan yang diperlukan agar ketidaksesuaian mutu layanan klinis tidak akan terulang b. Mengevaluasi dan memastikan pencatatan hasil tindakan klinis dilakukan secara benar c. Peninjauan terhadap tindakan perbaikan layanan klinis yang telah dilakukan d. Peninjauan terhadap pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai e. Peninjauan terhadap sasaran yang tidak dapat dipenuhi f. Peninjauan terhadap penyimpangan dari rencana dan sasaran mutu UPTD Puskesmas Sempol. g. Komplain dari pelanggan UPTD Puskesmas Sempol atau pihak-pihak yang dapat diidentifikasi secara jelas h. Temuan hasil audit yang tidak memuaskan dari unit terkait i. Ketidaksesuaian yang teridentifikasi ke dalam proses monitoring dan pengukuran dari pelayanan klinis j. Keluhan dari pelanggan UPTD Puskesmas Sempol (baik lisan maupun tertulis) diterima oleh bagian layanan keluhan, keluhan tersebut didapat dari kotak saran, aplikasi survey kepuasan atau secara langsung , ditulis dalam buku keluhan masyarakat pada tim survei dan keluhan pelanggan selanjutnya dilaporkan ke Ketua Tim Mutu untuk mencari penyebab keluhan dan melaksanakan tindak lanjut keluhan pelanggan. 15. Tindakan Pencegahan: Tim Managemen Mutu dengan bagian terkait melakukan tindakan pencegahan dengan cara menganalisa terhadap penyebab-penyebab atau resiko-resiko yang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian pada mutu layanan klinis dengan cara melakukan: a. Cross cek dokumen pelayanan b. Penilaian oleh Tim Audit Internal c. Melalui



mekanisme



Rapat



Tinjauan



Manajemen



(RTM).



Mengindentifikasi peluang peningkatan sistem mutu. 38



BAB VII PENUTUP Demikian Manual Mutu UPTD Puskesmas Sempol ini disusun. Semoga segala penjelasan yang ada di dalamnya dapat menumbuhkan budaya pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan di UPTD Puskesmas Sempol. Pedoman ini diharapkan mampu memberi dampak bagi petugas UPTD Puskesmas Sempol untuk selalu melakukan perbaikan dalam pelayanan kesehatan secara berkesinambungan sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sempol.



39



LAMPIRAN: 1)



Struktur Puskesmas Tim Akreditasi Puskesmas



2)



Struktur Puskesmas Tim Manajemen Mutu



3)



Struktur Puskesmas Tim Audit Internal



4)



Struktur Puskesmas Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



5)



Struktur Puskesmas Tim Survei dan Kepuasan Pelanggan



6)



Surat Penunjukan Ketua Tim Mutu



7)



Sasaran Mutu



8)



Alur Pelayanan Puskesmas



9)



Profil UPTD Puskesmas Sempol



40