Master SK (Gerakan Aktifkan Posyandu) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KEJOBONG



Jl. Raya Kejobong Purbalingga kode pos 53392 Jawa Tengah Telp. (0281) 6580283 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG Nomor …… TAHUN 2023 TENTANG GERAKAN AKTIFKAN POSYANDU KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG, Menimbang



: a. Bahwa



dalam meningkatkan kualitas hidup dan produktifitas



masyarakat; b. Bahwa dalam rangka pembinaan dan penggerakan masyarakat untuk hidup sehat; c. Bahwa dalam meningkatkan cakupan posyandu aktif dan posyandu mandiri; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kejobong tentang Gerakan Aktikan posyandu. Mengingat



:



1. Undang - Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi



Pusat



Kesehatan



Masyarakat,Klinik,Laboratorium



Kesehatan,Unit Transfusi Darah,Tempat Praktik Mandiri,dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG TENTANG GERAKAN AKTIFKAN POSYANDU.



KESATU



: Menetapkan gerakan aktifkan posyandu dilaksanakan oleh petugas yang terjadwal.



KEDUA



: Menetapkan cara melaksanakan kegiatan gerakan aktifkan posyandu



dengan cara pembinaan posyandu dan telaah kemandirian posyandu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). KETIGA



: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kejobong



Pada tanggal



: 03 Januari 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG



ISDIARTO, S.Kep.Ns Pembina NIP 19730929 199803 1 008



LAMPIRAN ( I ) KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG NOMOR : …….. TAHUN 2023



TENTANG : GERAKAN AKTIFKAN POSYANDU KEPALA UPTD PUSKESMAS KEJOBONG