Materi Dewan Kerja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • najwa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Dewan Kerja A. Pengertian Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. B. Maksud dan Tujuan Dewan kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka pandega untuk menambah pengetahuan, Keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka Upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. C. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab => Tugas Pokok Dewan Kerja adalah : – Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya. – Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya – Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif. – Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.



=> Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai : 1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.



3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir. 4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya. => Tanggung Jawab Dewan Kerja Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya. D. Kedudukan dewan kerja -



Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional (DKN) Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD) Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang (DKC) Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting (DKR)



E. Hubungan kerja Hubungan kerja adalah Interaksi yang dilakukan oleh dewan kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya. F. Hubungan Kerja Dengan Kwartir Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, Dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya . G. Hubungan antar dewan kerja - Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan. - Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama. H. Hubungan Dengan Organisasi di luar Gerakan Pramuka - Dewan kerja Dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar gerakan Pramuka. - Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir. I. Kepengurusan Pengurus 1.Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.



2.Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya 3.Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 4.Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil. 5.Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. J. Pembidangan 1.Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja. 2.Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut : a. Bidang Kajian Kepramukaan b. Bidang Kegiatan Kepramukaan c. Bidang Pengabdian Masyarakat d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan K. Pembagian Tugas Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.  Ketua - Memimpin dan mengelola Dewan Kerja - Bersama dengan seluruh anggota Dewan Kerja pramuka penegak dan pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dewan kerja - Sebagai andalan urusan pramuka penegak dan pramuka pandega kwartirnya  WAKIL KETUA - Mendampingi ketua dalam memimpin dan menahkodai kepanitiaan - Membantu ketua melakukan pengawasan terhadap seluruh komponen panitia - Membantu ketua dalam Mengawasi dan melakukan pengendalian terhadap seluruh proses - Pengelolaan kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasi, pengawasan dn evaluasi  SEKRETARIS - Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan administrasi baik secara umum maupun secara khsusus - Membuat dan menyusun konsep-konsep administrasi - Melakukan pengarsipan - Membuat time schedule  BENDAHARA - Mengatur pengelolaan keuangan (keluar/masuknya uang) - Membuat laporan penggunaan dana



- Mewakili ketua jika berhalangan  Ketua Bidang Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing – masing  Anggota Bidang - Melaksanakan tugas bidang - Bersama-sama dengan ketua bidang merumuskan kebijakan bidang L. Tanda Jabatan Dewan Kerja