Materi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • alim
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRIBUSI SATLINMAS DALAM MEMBERIKAN RASA KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN LINGKUNGAN DI KELURAHAN GILINGAN KECAMATAN BANJARSARI KOTA SURAKARTA Oleh: Joko Pramono, S.Sos.M.Si. Wulan Kinasih S.Pd.,M.AP Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi E mail: [email protected] ABSTRAK Artikel ini merupakan bentuk publikasi dari kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Kontribusi Satlinmas Dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Lingkungan Di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Linmas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan permendagri No.84 tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat. Melalui Satlinmas, sebagai organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Kelurahan Gilingan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Berdasarkan amanat tersebut, Satlinmas merupakan organisasi kemasyarakatan yang penting dalam membantu menciptakan keamanan, dan ketertiban di Kelurahan Gilingan. Kata Kunci: Satlinmas, Perlindungan Masyarakat, Ketertiban, Ketentraman, Keamanan.



PENDAHULUAN



dari dalam negeri. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945



Analisis Situasi



“usaha pertahanan dan keamanan negara



Rasa aman merupakan kewajiban yang



dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan



harus dipenuhi oleh setiap Negara terhadap



keamanan



warga negaranya. Indonesia mengatur tentang



Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara



keamanan warga negaranya seperti yang



Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,



termuat dalam UUD 1945. Dalam pasal 30



dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”



ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara



Berdasarkan uraian tersebut, pertahanan dan



berhak dan wajib ikut serta dalam usaha



keamanan bukan hanya menjadi tanggung



pertahanan dan keamanan negara”. Maksud



jawab TNI dan POLRI tetapi juga menjadi



dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini



tanggung jawab warga Negara



menjelaskan bahwa setiap warga negara



disebut dengan Sishankamrata.



Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu



rakyat



Sishankamrata



semesta



oleh



merupakan



Tentara



atau yang



sistem



menjaga



keamanan dan pertahanan yang melibatkan



pertahanan dan keamanan negara. Yang



seluruh elemen warga Negara. Komponen



Berarti warga negara diharuskan supaya bisa



sishankamrata adalah pertanahan militer yang



turut serta dalam usaha



meliputi



hak



untuk



ikut



serta



dalam



mempertahanan



TNI dan POLRI dan non militer



Negara dan menciptakan keamanan dari



yaitu rakyat Indonesia. TNI berfungsi sebagai



gangguan, ancaman baik itu dari luar maupun



alat pertahanan NKRI sedangkan POLRI



ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



89



berfungsi mengatur keamanan dan ketertiban



penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di



masyaakat. TNI dan POLRI adalah komponen



Kota Surakarta. Linmas mempunyai peran dan



utama dalam sishankamrata sedangkan rakyat



fungsi



Indonesia



pengamanan dan ketertiban lingkungan serta



adalah



komponen



pendukung.



strategis



dalam



Dalam hal mewujudkan sishankamrata ini,



upaya



dibentuklah



sebagai



bencana alam maupun sosial. Selain itu



bekerjasama



Linmas juga mengemban peran menjaga



komponen



hansip



atau



masyarakat



linmas



yang



pengurangan



dengan TNI dan POLRI dalam mewujudkan



Pertahanan



keamanan,



menjaga



ketertiban



dan



perlindungan



Linmas memiliki peran yang sangat



(pamswakarsa) kemungkinan



dalam



rangka



menghadapi



dan



dan



Masyarakat (Linmas) sebagai kepentingan



mendukung



keamanan,



bersama



mempunyai



perlindungan



masyarakat.



strategis



untuk



dalam



ketertiban



penanggulangan



antisipasi gangguan keamanan. Perlindungan



masyarakat.



penting



dan



melaksanakan



peran



yang



mewujudkan



sangat



keamanan,



Berdasarkan permendagri No.84 tahun 2014



ketertiban dan ketahanan yang mendukung



pasal 1 ayat 1 Penyelenggaraan perlindungan



kondusifitas Kota Surakarta guna kelancaran



masyarakat



dan



pelaksanaan pembangunan di Kota Surakarta.



perlindungan masyarakat.



Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta



adalah



pemberdayaan



pengorganisasian



Dalam ayat 3 kemudian disebutkan bahwa



Nomor



Satuan



yang



Perlindungan Masyarakat atau Linmas, Pasal 2



adalah



menyebutkan bahwa linmas adalah mitra



Perlindungan



selanjutnya



Masyarakat



disebut



Satlinmas



58-A



Tahun



2012



Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah



perlindngan



Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga



peraturan tersebut fungsi linmas yaitu bidang



masyarakat yang disiapkan dan dibekali



perlindungan,



pengetahuan



untuk



kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, dan



melaksanakan kegiatan penanganan bencana



bidang produksi produksi. Dalam hal fungsi



guna mengurangi dan memperkecil akibat



tersebut, tugas linmas adalah membantu dalam



bencana, serta ikut memelihara keamanan,



penanggulangan



ketenteraman



keamanan,



serta



dan



keterampilan



ketertiban



masyarakat,



masyarakat.



tentang



bidang



berdasarkan



pertahanan,



bencana;



ketenteraman



dan



bidang



membantu ketertiban



kegiatan sosial kemasyarakatan. Berdasarkan



masyarakat; membantu dalam kegiatan sosial



amanat tersebut, linmas merupakan organisasi



kemasyarakatan;



kemasyarakatan



ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam



membantu



yang



pentting



menciptakan



dalam



keamanan,



dan



ketertiban di daerah. Salah satu daerah yang memberdayakan masyarakat dalam satlinmas



penyelenggaraan



pemilu;



dan



penanganan



membantu



upaya pertahanan Negara. Peran membantu



adalah adalah kota Surakarta.



membantu



linmas, TNI



dan



diharapkan POLRI



dapat dalam



(Linmas)



mewujudkan keamanan dan ketertiban serta



merupakan pilar dan komponen penting dalam



penanggulangan bencana alam dan sosial.



Perlindungan



Masyarakat



ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



90



Namun berdasarkan hasil monitoring evaluasi



yang



dan pelaporan satuan perlindungan masyarakat



Optimalisasi



kota Surakarta tahun 2012 dari Bappeda kota



Gilingan, dimana terdapat beberapa kendala



Surakarta menyatakan bahwa kondisi Linmas



dalam optimalisasi. Kendala berasal dari



di Kota Surakarta masih terkesan ala kadarnya.



internal maupun eksternal Satlinmas. Kendala



Tidak ada keunggulan yang khusus. Linmas



internal



hanya dikenal sebagai penjaga keamanan



Satlinmas dan prasarana Satlinmas yang belum



kantor



mumpuni. Kendala eksternal terjadi karena



kelurahan/kecamatan.



Fungsi



telah



dilakukan, Peran



terjadi



dengan



Satlinmasi



karena



tentang



judul



Kelurahan



jumlah



anggota



perlindungan keamanan dan kenyamanan juga



peraturan



Satlinmas



yang



tidak mempunyai greget di mata masyarakat.



menimbulkan polemik, sehingga membawa



hal serupa juga disampaikan oleh anggota



dampak kurang efektifnya Satlinmas.



Komisi I DPRD kota Surakarta Budi Prasetyo menyatakan



bahwa



kinerja



linmas



tak



METODE PELAKSANAAN Pengabdian kepada masyarakat dengan



maksimal, seharusnya Linmas kota dapat berperan lebih, salah satunya dalam upaya



judul



Kontribusi



Satlinmas



penegakan Perda (Putradi Pamungkas. Joglo



Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban Dan



Semar, Jumat, 29/01/2016).



Ketentraman



Lingkungan



Di



Dalam



Kelurahan



Gilingan



Kecamatan



Banjarsari



akan berdampak pada kondisi keamanan dan



Surakarta



dilaksanakan



dengan



ketentraman masyarakat. berdasarkan kajian



kegiatan Ceramah/ pencerahan, yaitu dengan



deteksi dini kerawanan sosial dan kriminalitas



memberikan materi yang berkaitan dengan



Kota Surakarta yang dilakukan oleh Bappeda



topik oleh Tim Pengabdian Pada Masyarakat



pada tahun 2016, terjadi peningkatan angka



UNISRI Surakarta dan Petugas/instruktur dari



kerawanan sosial dan kriminalitas. Pada tahun



Satpol PP Kota Surakarta yang dilanjutkan



2014 jumlah tindak kriminalitas yang tercatat



dengan diskusi/tanya jawab.



Kurang optimalnya peran linmas ini



adalah 280 kasus dan mengalami peningkatan



Materi



tentang



Kota



beberapa



ketertiban



dan



pada tahun 2015 menjadi 302 kasus. Pada



ketentraman masyarakat, dilaksanakan pada



tahun 2016 tindak kriminalitas meningkat



anggota



tajam,



Kecamatan Banjarsari ini, bahkan menyangkut



berdasarkan



data



dari



Polresta



Surakarta, selama 2016 telah mengungkap



Satlinmas



Kelurahan



Gilingan



aspek pengembangan SDM dan organisasi.



1.182 kasus kriminalitas. Selain dari sisi



Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini



kriminalitas, kota Surakarta juga termasuk



diawali dengan pengamatan awal ke tempat



kategori rawan bencana terutama bencana



rencana



banjir, kekeringan, dan gempa bumi.



masyarakat dan wawancara terhadap beberapa



Permasalahan



pihak, seperti: Kepala Kalurahan Gilingan,



Kegiatan



pengabdian



kepada



masyarakat ini berdasarkan hasil penelitian ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



anggota masyarakat



pelaksanaan



Satlinmas



Pengabdian



Gilingan,



(masyarakat



pada



beberapa



Gilingan).



Dari 91



wawancara



tersebut,



mendapat



gambaran



Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian



bahwa masih adanya permasalahan tentang



Satuan



masih



permasalahan



ditemukan pada Peraturan menteri Dalam



terutama masalah SDM dan keorganisasian



Negeri Nomor: 84 tahun 2014 tentang



serta tingginya kerawanan dalam bidang



Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.



keamanan di Kalurahan Gilingan.



Berdasarkan peraturan tersebut pada pasal 1



terdapat



Pada



beberapa



bagian



selanjutnya



juga



ayat



Perlindungan



2



disebutkan



Masyarakat



bahwa



dapat



perlindungan



dilaksanakan evaluasi ahkir program yang



masyarakat adalah suatu keadaan dinamis



dilakukan dengan beberapa macam kegiatan:



dimana warga masyarakat disiapkan dan



-



Mengkaji jumlah peserta yang diundang



dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk



dan yang datang dalam forum ini.



melaksanakan kegiatan penanganan bencana



Memperhatikan tingkat intensitas peserta



guna mengurangi dan memperkecil akibat dari



dalam mengikuti forum.



bencana guna mengurangi dan memperkecil



Memperhatikan tanggapan (umpan balik)



akibat dari bencana, serta turut membantu



dari peserta pengabdian pada masyarakat



memelihara ketentraman, ketertiban umum,



ini.



dan perlindungan masyarakat, pengamanan



Ahkirnya diharapkan terjadi peningkatan/



pemilu dan kegiatan sosial kemasyarakatan.



-



-



-



perubahan



dalam



Kamtibmas



dalam



Peraturan tersebut, mengarahkan bahwa



penyelenggaraan memberikan



rasa



perlindungan masyarakat meliputi tindakan



keamanan, ketertiban dan ketentraman



penanganan



bencana,



masyarakat.



ketentraman,



ketertiban



pemeliharaan umum,



dan



perlindungan masyarakat, pengamanan pemilu dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Mauro



HASIL DAN PEMBAHASAN masyarakat



dalam Alexander (2002) juga menyampaikan



adalah kewajiban negara. Negara Indonesia



bahwa “Civil protection has gradually come



telah mengatur tentang berbagai bentuk dari



into use around the world as a term that



perlindungan masyarakat. Istilah Linmas yang



describes



merupakan



populations against incidents and disasters”



Perlindungan



Masyarakat



terhadap



singkatan telah



dari



Perlindungan



mengalami



distorsi



activities



which



protect



civil



(pertahanan sipil pada umumnya digunakan di



pengertian sehingga terjebak dalam anggapan



dunia



umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah



perlindungan masyarakat dari kecelakaan dan



fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas



bencana).



atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil



untuk



mendeskripsikan



Berdasarkan



pengertian



aktivitas



tersebut,



atau Hansip. Merunut kepada pernyataan



perlindungan masyarakat tidak hanya sebatas



tersebut maka perlu digali kembali tentang



aktivitas yang berhubungan dengan pertahanan



istilah dan pengertian dari Perlindungan



negara,



Masyarakat



menciptakan rasa aman dan ketertiban bagi



dan



Satuan



Perlindungan



ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



namun



seluruh



aktivitas



yang



92



masyarakat termasuk aman dari bencana alam.



and paramilitary forces acting under military



Peraturan menteri dalam negeri Republik



and



Indonesia Nomor: 84 tahun 2014 tentang



diadministrasikan oleh kombinasi kekuatan



Penyelenggaraan



militer dan paramiliter yang bertindak di



Perlindungan



Masyarakat



juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan



masyarakat



pengorganisasian



dan



(Pertahanan



sipil



bawah militer dan peraturan). Berdasarkan



adalah



pemberdayaan



regulation.”



berbagai



pengertian



tersebut perlindungan masyarakat di Indonesia



ini,



adalah aktivitas bersama yang dilakukan oleh



perlindungan masyarakat bukanlah tanggung



masyarakat bersama sama dengan komponen



jawab mutlak dari negara lewat aparat



TNI dan POLRI serta Badan Penanggulangan



penegakan hukum dan pertahanan negara yaitu



Bencana.



masyarakat.



Berdasarkan



pasal



Urusan



TNI dan POLRI, namun adalah kerjasama



perlindungan



masyarakat,



antara TNI, POLRI dan seluruh lapisan



kemudian tidak menjadi urusan pemerintah



masyarakat. Hal ini juga termuat dalam



pusat, namun menjadi kewajiban pemerintah



Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.



daerah. Pasal 12 UU No. 23 tahun 2014



Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan “tiap-



tentang Otonomi Daerah menyatakan urusan



tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta



pemerintah wajib yang berkaitan dengan



dalam



pelayanan



usaha



pertahanan



dan



keamanan



dasar



meliputi



pendidikan;



negara”. Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD



kesehatan; pekerjaan umum dan penataan



1945 di sini menjelaskan bahwa setiap warga



ruang;



negara Indonesia mempunyai hak yang sama



pemukiman; ketenteraman, ketertiban umum



yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga



dan perlindungan masyarakat; dan sosial.



pertahanan dan keamanan negara. Hal ini



Berdasarkan peraturan ini setiap daerah wajib



berarti warga negara diharuskan supaya bisa



memberikan



turut serta dalam usaha mempertahankan



ketenteraman,



Negara dan menciptakan keamanan dari



perlindungan masyarakat berdasarkan Standar



gangguan, ancaman baik itu dari luar maupun



Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.



dari dalam negeri. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945



Berdasarkan peraturan tersebut, menunjukkan



“usaha pertahanan dan keamanan negara



bahwa Satlinmas sebagai wadah perlindungan



dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan



masyarakat yang ada di daerah. Pasal 1 ayat 3



keamanan



Tentara



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik



Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara



Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang



Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,



Penyelenggaraan



dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”



menyebutkan Satlinmas adalah Organisasi



Anderson



yang



rakyat



semesta



dalam



menyampaikan



bahwa



oleh



Alexander “Civil



(2002)



defence



is



administrated by a combination of military ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



perumahan



dan



pelayanan ketertiban



dibentuk



Kelurahan



rakyat



dan



terhadap umum



Perlindungan



oleh



kawasan



dan



Masyarakat



pemerintah



beranggotakan



Desa/ warga



masyarakat yang disiapkan dan dibekali 93



untuk



signifikan kepada keberhasilan perlindungan



melaksanakan kegiatan penanganan bencana



masyarakat. begitu pula dengan sebaliknya,



guna mengurangi dan memperkecil akibat



kegagalan akan muncul karena kurangnya



bencana, serta ikut memelihara keamanan,



kepercayaan dan kerjasama antara Satlinmas



ketenteraman



dengan TNI/Polri.



pengetahuan



serta



dan



keterampilan



ketertiban



masyarakat,



Satuan



kegiatan sosial kemasyarakatan. Paun J.



Perlindungan



Masyarakat



Berešа juga menyatakan bahwa “Civil Defence



menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2014



is a part of a unified defence system, organized



tentang



for the successful functioning of government



Masyarakat mempunyai tugas:



bodies,



a. membantu



autonomous



provinces,



local



terpadu,



yang



diselenggarakan



penanggulangan



ketertiban masyarakat; c. membantu



dalam



kegiatan



d. membantu



penanganan



ketenteraman,



ketertiban dan keamanan



untuk



keberhasilan fungsi badan-badan pemerintah,



e. dalam penyelenggaraan pemilu; dan



provinsi otonom, otoritas lokal, perusahaan



f.



dan badan hukum lainnya, dengan tujuan melindungi



dan



menyelamatkan



warga,



membantu upaya pertahanan Negara. Dalam upaya menyelengarakan tugas



dari Satlinmas, struktur organisasi Satlinmas



menyediakan kondisi untuk hidup dan bekerja



terdiri dari:



dan memenuhi kebutuhan pasukan pertahanan



a. Kepala satuan;



dalam kondisi darurat dan perang).



b. Kepala Satuan Tugas;



Perlindungan masyarakat tidak hanya terbatas pada menciptakan lingkungan dari ancaman dari dalam tetapi juga berbagai ancaman



yang



memiliki



tujuan



untuk



sosial



kemasyarakatan;



emergency and war conditions”(Pertahanan Sipil adalah bagian dari sistem pertahanan



dalam



b. membantu keamanan, ketenteraman dan



citizens, providing conditions for life and work and meeting the needs of defence forces in



Perlindungan



bencana;



authorities, companies and other legal entities, with the aim of protecting and rescuing



Penyelengaraan



c. Komandan Regu; dan d. Anggota. Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala



melindungi dari ancaman keutuhan negara.



Desa/Lurah.



Satlinmas bersama-sama dengan TNI menjaga



Satlinmas adalah sebagai berikut:



negara dari segala ancaman keutuhan negara



a. Kepala Satuan secara ex-officio dijabat



termasuk terorisme. Permasalahan tersebut,



oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.



perlu kerjasama yang solid antara semua



b. Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala



elemen masyarakat dalam bentuk Satlinmas dan juga TNI dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul. Kemauan yang kuat dari semua pihak akan memiliki dampak yang ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



Adapun



susunan



organisasi



Satuan. c. Komandan Regu ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas. d. Anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang. 94



Kepala Satuan Tugas membawahi 5



5) melakukan



rehabilitasi,



relokasi,



(lima) regu yang terdiri:



rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat



a. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan



pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan,



Dini; b. Regu Pengamanan;



ketenteraman,



c. Regu Pertolongan Pertama pada Korban



masyarakat. b. Regu



dan Kebakaran;



dan



Pengamanan



d. Regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan



meliputi:



e. Regu Dapur Umum.



1) melakukan



ketertiban



mempunyai



pemantauan



tugas



dan



dengan



mewaspadai segala bentuk ancaman



kebutuhan masing-masing daerah. Adapun



bencana dan gangguan keamanan,



penjelasan dari masig-masing regu adalah:



ketenteraman,



a. Regu Kesiap-siagaan dan Kewaspadaan



masyarakat;



Jumlah



regu



disesuaikan



2) meminimalisir



Dini mempunyai tugas, meliputi:



dan



ketertiban



dan/atau



mencegah



1) melakukan upaya kesiapsiagaan dan



segala bentuk potensi bencana dan



peringatan dini terhadap segala bentuk



gangguan keamanan, ketenteraman,



ancaman



dan ketertiban masyarakat;



bencana



keamanan,



dan



gangguan



ketenteraman,



dan



2) menginformasikan dan melaporkan situasi



yang



dianggap



berpotensi bencana dan gangguan keamanan,



ketenteraman,



dan



bencana



keamanan,



korban



dan



dan



dan ketertiban masyarakat; dan



gangguan



ketenteraman,



dan



5) melakukan



rehabilitasi,



relokasi,



rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan,



4) melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, dan



pengungsi,



gangguan keamanan, ketenteraman,



ketertiban masyarakat;



ketenteraman,



4) melakukan pendataan dan melaporkan



dan data



dan



dan ketertiban masyarakat;



kerugian materi akibat bencana dan



Informasi dari masyarakat mengenai potensi



gangguan keamanan, ketenteraman,



menampung,



mengoordinasikan, mengkomunikasikan



jalur



bantuan bagi korban bencana dan



jumlah



ketertiban masyarakat; 3) menjaring,



pengamanan



penyelamatan, evakuasi dan distribusi



ketertiban masyarakat;



segala



3) melakukan



ketertiban



masyarakat ke wilayah aman; dan



ketenteraman,



dan



ketertiban



masyarakat. c. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran mempunyai tugas meliputi: 1) memberikan



pertolongan



pertama



pada korban dan pengungsi akibat ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



95



bencana dan gangguan keamanan,



ketenteraman,



ketenteraman,



masyarakat.



dan



ketertiban



ketertiban



e. Regu Dapur Umum mempunyai tugas



masyarakat; 2) memberikan



dan



pertolongan



meliputi:



pertama



1) mendirikan



pada kebakaran;



tenda



darurat/tempat



psikologis



tinggal sementara bagi korban atau



terhadap para korban dan pengungsi



para pengungsi akibat bencana dan



akibat



gangguan keamanan, ketenteraman,



3) melakukan



pendekatan



bencana



keamanan,



dan



gangguan



ketenteraman,



dan ketertiban masyarakat;



dan



2) membuat dan/atau mendirikan dapur



ketertiban masyarakat; dan 4) melakukan



rehabilitasi,



umum



relokasi,



bagi



korban



para



bencana



dan



rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat



pengungsi



pada fasilitas umum yang rusak akibat



gangguan keamanan, ketenteraman,



bencana dan gangguan keamanan,



dan ketertiban masyarakat; dan



ketenteraman,



dan



3) melakukan



ketertiban



Penyelamatan



dan



bencana dan gangguan keamanan,



pencarian



ketenteraman,



dan



ketertiban



satuan



Perlindungan



pertolongan



pertama



b. mendapatkan



gangguan keamanan, ketenteraman,



Satlinmas; c. mendapatkan



dan ketertiban masyarakat.



bencana dan gangguan keamanan, dan menuju



aman



anggota



sarana



dan



menunjang pelaksanaan tugas; e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;



bencana; dan 4) melakukan



fasilitas,



tanda



d. mendapatkan biaya operasional dalam



ketertiban lokasi



kartu



prasarana penunjang tugas operasional;



3) melakukan evakuasi korban akibat



masyarakat



anggota



a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;



pada korban akibat bencana dan



ketenteraman,



Masyarakat



Satlinmas, mempunyai hak:



masyarakat. 2) memberikan



ketertiban



Dalam menjalankan tugasnya sebagai



bencana dan gangguan keamanan, dan



dan



masyarakat.



penyelamatan pada korban akibat



ketenteraman,



relokasi,



pada fasilitas umum yang rusak akibat



Evakuasi



mempunyai tugas meliputi: 1) melakukan



rehabilitasi,



rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat



masyarakat; d. Regu



akibat



atau



rehabilitasi,



relokasi,



f.



mendapatkan piagam penghargaan bagi



rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat



yang telah mengabdi selama10 (sepuluh)



pada fasilitas umum yang rusak akibat



tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua



bencana dan gangguan keamanan,



puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga



ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



96



puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri;



KESIMPULAN Pengetahuan dan pemahaman anggota



dan g. mengikuti kegiatan yang berhubungan



tambahan akan menentukan mereka dalam



dengan tugas. Selain hak yang diperoleh anggota satuan



perlindungan



Satlinmas tentang tugas pokok dan tugas



masyarakat,



setiap



menjalankan



perannya.



Kejelasan



peran



dianggap sebagai titik awal dari pemberdayaan



anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:



psikologi individu yang pada akhirnya akan



a. menjunjung tinggi norma hukum, norma



menentukan kinerja organisai. Berikut ini



agama, hak asasi manusia, dan norma



disajikan



sosial lainnya yang hidup dan berkembang



tentang tugas pokok dan fungsinya. Anggota



di masyarakat;



satlinmas



b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada



c. membantu



menyelesaikan



perselisihan



anggota



mengetahui



tupoksi



satlinmas



satlinmas



walaupun berbeda-beda dalam pemahaman unsur



Sumpah Janji Satlinmas;



pemahaman



tupoksinya.



Mayoritas



anggota



Satlinmas mengetahui 3-4 unsur tupoksi.



dapat



Unsur tupoksi yang banyak dipahami adalah



mengganggu keamanan, ketenteraman dan



menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,



ketertiban masyarakat; dan



membantu



warga



masyarakat



yang



d. melaporkan secara berjenjang apabila



masyarakat



dan



melaporkan



kejadian yang ada di masyarakat kepada yang



ditemukan atau patut diduga adanya



berwenang



serta



membantu



Satpol



PP.



gangguan perlindungan masyarakat.



Sehingga, penegasan kembali mengenai tugas



Sebagai upaya untuk meningkatkan



pokok dan fungsi dari anggota satlinmas harus



sumberdaya anggota perlindungan masyarakat,



selalu disampaikan sehingga mereka dapat



maka diberikan:



mengerti secara baik dan benar. Dengan



a. pendidikan dan pelatihan;



pemahaman yang baik dan benar terhadap



b. peningkatan peranserta dan prakarsa;



tugas pokok dan fungsinya, anggota Satlinmas



c. peningkatan kesiapsiagaan;



akan bertanggung jawab untuk mengerahkan



d. penanganan tanggap darurat;



kemampuan dan ketrampilannya. Pemahaman



e. pengendalian dan operasi; dan



tupoksi anggota satlinmas wilayah sebagai



f.



berikut:



pembekalan. Anggota Satlinmas dalam melaksanakan



tugasnya



mengenakan



pakaian



seragam



1. Dalam hal merencanakan, mempersiapkan dan menyusun serta mengerahkan potensi



dilengkapi dengan:



rakyat



dalam



a. atribut;



masyarakat



b. perlengkapan; dan



memperkecil resiko bencana dan berada di



c. peralatan operasional.



garis depan yang kokoh kuat pada khususnya memperkuat



ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



bidang untuk



untuk



perlindungan mengurangi/



membantu



pelaksanaan



dan



pertahanan 97



keamanan



rakyat



satlinmas



wilayah



kelurahan)



semesta. (yang



Anggota di



Anggota satlinmas wilayah menjadikan



melakukan



kelurahan sebagai posko penjagaan bagi



berada



senantiasa



setiap gangguan keamanan dan ketertiban.



koordinasi dengan anggota satlinmas kota, petugas pintu air Waduk Gajah Mungkur



anggota yang sedang piket. 6. Membantu



aparat



Surakarta



Handi



intensif,



situasi keamanan Wilayah, bersama TNI



contohnya selalu memantau debit air



dan Polri dalam membina keamanan dan



sungai dan mengkoordinasikan informasi



ketertiban terutama di wilayah penugasan



tentang tingginya debit air kepada aparat



sesuai peraturan perundanganundangan.



kelurahan/ komandan linmas.



Anggota satlinmas wilayah berkoordinasi



(HT)



2. Melaksanakan



secara



pemantauan



keamanan,



menciptakan



dan melakukan pelaporan apabila ada



ketertiban wilayah dan tempat strategis.



permasalahan



Dalam hal ini anggota satlinmas wilayah



eksekusi.



berada di kelurahan dan melakukan patroli



rangka



Kota



sebagai upaya deteksi dini banjir melalui talkie



dalam



Pemerintah



yang



perlu



dilakukan



7. Membantu penanganan bencana yang



keliling untuk memantau keamanan dan



meliputi



ketertipan wilayah, serta membantu anak-



evakuasi,



anak sekolah untuk menyeberang jalan



satlinmas wilayah membantu para korban



bagi sekolah yang meminta bantuan



bencana untuk melakukan evakuasi secara



anggota satlinmas.



sederhana



3. Melaporkan



dengan



segera



kejadian/permasalahan kepada



yang



di



suatu



masyarakat



berwenang.



Anggota



pengurangan dan



resiko/mitigasi,



rehabilitasi.



mengingat



Anggota



peralatan



yang



cukup minim dimiliki oleh tim. 8. Membantu tugas Satpol PP dalam menjaga keamanan



dan



ketertiban.



Apabila



satlinmas senantiasa berkoordinasi dengan



dibutuhkan oleh Satpol PP maka anggota



anggota satlinmas kota dan instansi terkait



satlinmas wilayah membantu tugas yang



dalam hal ini TNI dan Polri terhadap



dilaksanakan di wilayah kelurahan.



kejadiankejadian



yang



memerlukan



penanganan lebih lanjut.



DAFTAR PUSTAKA



4. Mencegah suatu kejadian/permasalahan di masyarakat



agar



tidak



berkembang.



Anggota satlinmas wilayah melakukan pendekatan



secara



personal



terhadap



sumber masalah di lingkungan untuk dapat segera



terselesaikan



sehingga



tidak



berakibat fatal bagi lingkungan. 5. Melindungi



dan



mengamankan



di



Hasbullah, Jousairi. 2006. Social Capital(Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia). Jakarta: MRUnited Press Lawrence M. Friedman.2013. The Legal System (a Sosial Science Prespective). New York: Rusel Sage Foundation. Kajian Linmas Pemerintah Kota Surakarta. 2011. Pemkot Surakarta



lingkungan kerja/tempat penugasan dari ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



98



Kajian Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Kriminalitas Kota Surakarta. 2016. Bapeda Surakarta. Surakarta dalam Angka. Pemerintah Kota Surakarta. 2015. Pemkot Surakarta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Perpres 88 Tahun 2014 yang mencabut Kepres No 56 Tahun 1976 tentang Pertahanan Sipil Kepres No 56 Tahun 1976 tentang Pertahan Sipil Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahan atau Keamanan Nomor MI/A/72/62 Tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahan Sipil Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5 April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketentraman dan Keamanan Penyelengaraan Pemilu Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Masyarakat Peraturan Wali Kota No 58A Tahun 2012 tentang Perlindungan Masyarakat Peraturan Wali Kota Nomor 16 A- Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta no 58-A Tahun 2012 tentang Perlindungan Masyarakat.



ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018



99