20 0 90 KB
KONTRIBUSI SATLINMAS DALAM MEMBERIKAN RASA KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN LINGKUNGAN DI KELURAHAN GILINGAN KECAMATAN BANJARSARI KOTA SURAKARTA Oleh: Joko Pramono, S.Sos.M.Si. Wulan Kinasih S.Pd.,M.AP Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi E mail: [email protected] ABSTRAK Artikel ini merupakan bentuk publikasi dari kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Kontribusi Satlinmas Dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Lingkungan Di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Linmas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan permendagri No.84 tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat. Melalui Satlinmas, sebagai organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Kelurahan Gilingan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Berdasarkan amanat tersebut, Satlinmas merupakan organisasi kemasyarakatan yang penting dalam membantu menciptakan keamanan, dan ketertiban di Kelurahan Gilingan. Kata Kunci: Satlinmas, Perlindungan Masyarakat, Ketertiban, Ketentraman, Keamanan.
PENDAHULUAN
dari dalam negeri. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
Analisis Situasi
“usaha pertahanan dan keamanan negara
Rasa aman merupakan kewajiban yang
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
harus dipenuhi oleh setiap Negara terhadap
keamanan
warga negaranya. Indonesia mengatur tentang
Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara
keamanan warga negaranya seperti yang
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,
termuat dalam UUD 1945. Dalam pasal 30
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara
Berdasarkan uraian tersebut, pertahanan dan
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
keamanan bukan hanya menjadi tanggung
pertahanan dan keamanan negara”. Maksud
jawab TNI dan POLRI tetapi juga menjadi
dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini
tanggung jawab warga Negara
menjelaskan bahwa setiap warga negara
disebut dengan Sishankamrata.
Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu
rakyat
Sishankamrata
semesta
oleh
merupakan
Tentara
atau yang
sistem
menjaga
keamanan dan pertahanan yang melibatkan
pertahanan dan keamanan negara. Yang
seluruh elemen warga Negara. Komponen
Berarti warga negara diharuskan supaya bisa
sishankamrata adalah pertanahan militer yang
turut serta dalam usaha
meliputi
hak
untuk
ikut
serta
dalam
mempertahanan
TNI dan POLRI dan non militer
Negara dan menciptakan keamanan dari
yaitu rakyat Indonesia. TNI berfungsi sebagai
gangguan, ancaman baik itu dari luar maupun
alat pertahanan NKRI sedangkan POLRI
ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
89
berfungsi mengatur keamanan dan ketertiban
penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di
masyaakat. TNI dan POLRI adalah komponen
Kota Surakarta. Linmas mempunyai peran dan
utama dalam sishankamrata sedangkan rakyat
fungsi
Indonesia
pengamanan dan ketertiban lingkungan serta
adalah
komponen
pendukung.
strategis
dalam
Dalam hal mewujudkan sishankamrata ini,
upaya
dibentuklah
sebagai
bencana alam maupun sosial. Selain itu
bekerjasama
Linmas juga mengemban peran menjaga
komponen
hansip
atau
masyarakat
linmas
yang
pengurangan
dengan TNI dan POLRI dalam mewujudkan
Pertahanan
keamanan,
menjaga
ketertiban
dan
perlindungan
Linmas memiliki peran yang sangat
(pamswakarsa) kemungkinan
dalam
rangka
menghadapi
dan
dan
Masyarakat (Linmas) sebagai kepentingan
mendukung
keamanan,
bersama
mempunyai
perlindungan
masyarakat.
strategis
untuk
dalam
ketertiban
penanggulangan
antisipasi gangguan keamanan. Perlindungan
masyarakat.
penting
dan
melaksanakan
peran
yang
mewujudkan
sangat
keamanan,
Berdasarkan permendagri No.84 tahun 2014
ketertiban dan ketahanan yang mendukung
pasal 1 ayat 1 Penyelenggaraan perlindungan
kondusifitas Kota Surakarta guna kelancaran
masyarakat
dan
pelaksanaan pembangunan di Kota Surakarta.
perlindungan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta
adalah
pemberdayaan
pengorganisasian
Dalam ayat 3 kemudian disebutkan bahwa
Nomor
Satuan
yang
Perlindungan Masyarakat atau Linmas, Pasal 2
adalah
menyebutkan bahwa linmas adalah mitra
Perlindungan
selanjutnya
Masyarakat
disebut
Satlinmas
58-A
Tahun
2012
Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah
perlindngan
Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga
peraturan tersebut fungsi linmas yaitu bidang
masyarakat yang disiapkan dan dibekali
perlindungan,
pengetahuan
untuk
kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, dan
melaksanakan kegiatan penanganan bencana
bidang produksi produksi. Dalam hal fungsi
guna mengurangi dan memperkecil akibat
tersebut, tugas linmas adalah membantu dalam
bencana, serta ikut memelihara keamanan,
penanggulangan
ketenteraman
keamanan,
serta
dan
keterampilan
ketertiban
masyarakat,
masyarakat.
tentang
bidang
berdasarkan
pertahanan,
bencana;
ketenteraman
dan
bidang
membantu ketertiban
kegiatan sosial kemasyarakatan. Berdasarkan
masyarakat; membantu dalam kegiatan sosial
amanat tersebut, linmas merupakan organisasi
kemasyarakatan;
kemasyarakatan
ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam
membantu
yang
pentting
menciptakan
dalam
keamanan,
dan
ketertiban di daerah. Salah satu daerah yang memberdayakan masyarakat dalam satlinmas
penyelenggaraan
pemilu;
dan
penanganan
membantu
upaya pertahanan Negara. Peran membantu
adalah adalah kota Surakarta.
membantu
linmas, TNI
dan
diharapkan POLRI
dapat dalam
(Linmas)
mewujudkan keamanan dan ketertiban serta
merupakan pilar dan komponen penting dalam
penanggulangan bencana alam dan sosial.
Perlindungan
Masyarakat
ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
90
Namun berdasarkan hasil monitoring evaluasi
yang
dan pelaporan satuan perlindungan masyarakat
Optimalisasi
kota Surakarta tahun 2012 dari Bappeda kota
Gilingan, dimana terdapat beberapa kendala
Surakarta menyatakan bahwa kondisi Linmas
dalam optimalisasi. Kendala berasal dari
di Kota Surakarta masih terkesan ala kadarnya.
internal maupun eksternal Satlinmas. Kendala
Tidak ada keunggulan yang khusus. Linmas
internal
hanya dikenal sebagai penjaga keamanan
Satlinmas dan prasarana Satlinmas yang belum
kantor
mumpuni. Kendala eksternal terjadi karena
kelurahan/kecamatan.
Fungsi
telah
dilakukan, Peran
terjadi
dengan
Satlinmasi
karena
tentang
judul
Kelurahan
jumlah
anggota
perlindungan keamanan dan kenyamanan juga
peraturan
Satlinmas
yang
tidak mempunyai greget di mata masyarakat.
menimbulkan polemik, sehingga membawa
hal serupa juga disampaikan oleh anggota
dampak kurang efektifnya Satlinmas.
Komisi I DPRD kota Surakarta Budi Prasetyo menyatakan
bahwa
kinerja
linmas
tak
METODE PELAKSANAAN Pengabdian kepada masyarakat dengan
maksimal, seharusnya Linmas kota dapat berperan lebih, salah satunya dalam upaya
judul
Kontribusi
Satlinmas
penegakan Perda (Putradi Pamungkas. Joglo
Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban Dan
Semar, Jumat, 29/01/2016).
Ketentraman
Lingkungan
Di
Dalam
Kelurahan
Gilingan
Kecamatan
Banjarsari
akan berdampak pada kondisi keamanan dan
Surakarta
dilaksanakan
dengan
ketentraman masyarakat. berdasarkan kajian
kegiatan Ceramah/ pencerahan, yaitu dengan
deteksi dini kerawanan sosial dan kriminalitas
memberikan materi yang berkaitan dengan
Kota Surakarta yang dilakukan oleh Bappeda
topik oleh Tim Pengabdian Pada Masyarakat
pada tahun 2016, terjadi peningkatan angka
UNISRI Surakarta dan Petugas/instruktur dari
kerawanan sosial dan kriminalitas. Pada tahun
Satpol PP Kota Surakarta yang dilanjutkan
2014 jumlah tindak kriminalitas yang tercatat
dengan diskusi/tanya jawab.
Kurang optimalnya peran linmas ini
adalah 280 kasus dan mengalami peningkatan
Materi
tentang
Kota
beberapa
ketertiban
dan
pada tahun 2015 menjadi 302 kasus. Pada
ketentraman masyarakat, dilaksanakan pada
tahun 2016 tindak kriminalitas meningkat
anggota
tajam,
Kecamatan Banjarsari ini, bahkan menyangkut
berdasarkan
data
dari
Polresta
Surakarta, selama 2016 telah mengungkap
Satlinmas
Kelurahan
Gilingan
aspek pengembangan SDM dan organisasi.
1.182 kasus kriminalitas. Selain dari sisi
Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini
kriminalitas, kota Surakarta juga termasuk
diawali dengan pengamatan awal ke tempat
kategori rawan bencana terutama bencana
rencana
banjir, kekeringan, dan gempa bumi.
masyarakat dan wawancara terhadap beberapa
Permasalahan
pihak, seperti: Kepala Kalurahan Gilingan,
Kegiatan
pengabdian
kepada
masyarakat ini berdasarkan hasil penelitian ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
anggota masyarakat
pelaksanaan
Satlinmas
Pengabdian
Gilingan,
(masyarakat
pada
beberapa
Gilingan).
Dari 91
wawancara
tersebut,
mendapat
gambaran
Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian
bahwa masih adanya permasalahan tentang
Satuan
masih
permasalahan
ditemukan pada Peraturan menteri Dalam
terutama masalah SDM dan keorganisasian
Negeri Nomor: 84 tahun 2014 tentang
serta tingginya kerawanan dalam bidang
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
keamanan di Kalurahan Gilingan.
Berdasarkan peraturan tersebut pada pasal 1
terdapat
Pada
beberapa
bagian
selanjutnya
juga
ayat
Perlindungan
2
disebutkan
Masyarakat
bahwa
dapat
perlindungan
dilaksanakan evaluasi ahkir program yang
masyarakat adalah suatu keadaan dinamis
dilakukan dengan beberapa macam kegiatan:
dimana warga masyarakat disiapkan dan
-
Mengkaji jumlah peserta yang diundang
dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
dan yang datang dalam forum ini.
melaksanakan kegiatan penanganan bencana
Memperhatikan tingkat intensitas peserta
guna mengurangi dan memperkecil akibat dari
dalam mengikuti forum.
bencana guna mengurangi dan memperkecil
Memperhatikan tanggapan (umpan balik)
akibat dari bencana, serta turut membantu
dari peserta pengabdian pada masyarakat
memelihara ketentraman, ketertiban umum,
ini.
dan perlindungan masyarakat, pengamanan
Ahkirnya diharapkan terjadi peningkatan/
pemilu dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
-
-
-
perubahan
dalam
Kamtibmas
dalam
Peraturan tersebut, mengarahkan bahwa
penyelenggaraan memberikan
rasa
perlindungan masyarakat meliputi tindakan
keamanan, ketertiban dan ketentraman
penanganan
bencana,
masyarakat.
ketentraman,
ketertiban
pemeliharaan umum,
dan
perlindungan masyarakat, pengamanan pemilu dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Mauro
HASIL DAN PEMBAHASAN masyarakat
dalam Alexander (2002) juga menyampaikan
adalah kewajiban negara. Negara Indonesia
bahwa “Civil protection has gradually come
telah mengatur tentang berbagai bentuk dari
into use around the world as a term that
perlindungan masyarakat. Istilah Linmas yang
describes
merupakan
populations against incidents and disasters”
Perlindungan
Masyarakat
terhadap
singkatan telah
dari
Perlindungan
mengalami
distorsi
activities
which
protect
civil
(pertahanan sipil pada umumnya digunakan di
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan
dunia
umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah
perlindungan masyarakat dari kecelakaan dan
fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas
bencana).
atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil
untuk
mendeskripsikan
Berdasarkan
pengertian
aktivitas
tersebut,
atau Hansip. Merunut kepada pernyataan
perlindungan masyarakat tidak hanya sebatas
tersebut maka perlu digali kembali tentang
aktivitas yang berhubungan dengan pertahanan
istilah dan pengertian dari Perlindungan
negara,
Masyarakat
menciptakan rasa aman dan ketertiban bagi
dan
Satuan
Perlindungan
ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
namun
seluruh
aktivitas
yang
92
masyarakat termasuk aman dari bencana alam.
and paramilitary forces acting under military
Peraturan menteri dalam negeri Republik
and
Indonesia Nomor: 84 tahun 2014 tentang
diadministrasikan oleh kombinasi kekuatan
Penyelenggaraan
militer dan paramiliter yang bertindak di
Perlindungan
Masyarakat
juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan
masyarakat
pengorganisasian
dan
(Pertahanan
sipil
bawah militer dan peraturan). Berdasarkan
adalah
pemberdayaan
regulation.”
berbagai
pengertian
tersebut perlindungan masyarakat di Indonesia
ini,
adalah aktivitas bersama yang dilakukan oleh
perlindungan masyarakat bukanlah tanggung
masyarakat bersama sama dengan komponen
jawab mutlak dari negara lewat aparat
TNI dan POLRI serta Badan Penanggulangan
penegakan hukum dan pertahanan negara yaitu
Bencana.
masyarakat.
Berdasarkan
pasal
Urusan
TNI dan POLRI, namun adalah kerjasama
perlindungan
masyarakat,
antara TNI, POLRI dan seluruh lapisan
kemudian tidak menjadi urusan pemerintah
masyarakat. Hal ini juga termuat dalam
pusat, namun menjadi kewajiban pemerintah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
daerah. Pasal 12 UU No. 23 tahun 2014
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan “tiap-
tentang Otonomi Daerah menyatakan urusan
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
pemerintah wajib yang berkaitan dengan
dalam
pelayanan
usaha
pertahanan
dan
keamanan
dasar
meliputi
pendidikan;
negara”. Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD
kesehatan; pekerjaan umum dan penataan
1945 di sini menjelaskan bahwa setiap warga
ruang;
negara Indonesia mempunyai hak yang sama
pemukiman; ketenteraman, ketertiban umum
yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga
dan perlindungan masyarakat; dan sosial.
pertahanan dan keamanan negara. Hal ini
Berdasarkan peraturan ini setiap daerah wajib
berarti warga negara diharuskan supaya bisa
memberikan
turut serta dalam usaha mempertahankan
ketenteraman,
Negara dan menciptakan keamanan dari
perlindungan masyarakat berdasarkan Standar
gangguan, ancaman baik itu dari luar maupun
Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.
dari dalam negeri. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
Berdasarkan peraturan tersebut, menunjukkan
“usaha pertahanan dan keamanan negara
bahwa Satlinmas sebagai wadah perlindungan
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
masyarakat yang ada di daerah. Pasal 1 ayat 3
keamanan
Tentara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,
Penyelenggaraan
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
menyebutkan Satlinmas adalah Organisasi
Anderson
yang
rakyat
semesta
dalam
menyampaikan
bahwa
oleh
Alexander “Civil
(2002)
defence
is
administrated by a combination of military ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
perumahan
dan
pelayanan ketertiban
dibentuk
Kelurahan
rakyat
dan
terhadap umum
Perlindungan
oleh
kawasan
dan
Masyarakat
pemerintah
beranggotakan
Desa/ warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali 93
untuk
signifikan kepada keberhasilan perlindungan
melaksanakan kegiatan penanganan bencana
masyarakat. begitu pula dengan sebaliknya,
guna mengurangi dan memperkecil akibat
kegagalan akan muncul karena kurangnya
bencana, serta ikut memelihara keamanan,
kepercayaan dan kerjasama antara Satlinmas
ketenteraman
dengan TNI/Polri.
pengetahuan
serta
dan
keterampilan
ketertiban
masyarakat,
Satuan
kegiatan sosial kemasyarakatan. Paun J.
Perlindungan
Masyarakat
Berešа juga menyatakan bahwa “Civil Defence
menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2014
is a part of a unified defence system, organized
tentang
for the successful functioning of government
Masyarakat mempunyai tugas:
bodies,
a. membantu
autonomous
provinces,
local
terpadu,
yang
diselenggarakan
penanggulangan
ketertiban masyarakat; c. membantu
dalam
kegiatan
d. membantu
penanganan
ketenteraman,
ketertiban dan keamanan
untuk
keberhasilan fungsi badan-badan pemerintah,
e. dalam penyelenggaraan pemilu; dan
provinsi otonom, otoritas lokal, perusahaan
f.
dan badan hukum lainnya, dengan tujuan melindungi
dan
menyelamatkan
warga,
membantu upaya pertahanan Negara. Dalam upaya menyelengarakan tugas
dari Satlinmas, struktur organisasi Satlinmas
menyediakan kondisi untuk hidup dan bekerja
terdiri dari:
dan memenuhi kebutuhan pasukan pertahanan
a. Kepala satuan;
dalam kondisi darurat dan perang).
b. Kepala Satuan Tugas;
Perlindungan masyarakat tidak hanya terbatas pada menciptakan lingkungan dari ancaman dari dalam tetapi juga berbagai ancaman
yang
memiliki
tujuan
untuk
sosial
kemasyarakatan;
emergency and war conditions”(Pertahanan Sipil adalah bagian dari sistem pertahanan
dalam
b. membantu keamanan, ketenteraman dan
citizens, providing conditions for life and work and meeting the needs of defence forces in
Perlindungan
bencana;
authorities, companies and other legal entities, with the aim of protecting and rescuing
Penyelengaraan
c. Komandan Regu; dan d. Anggota. Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
melindungi dari ancaman keutuhan negara.
Desa/Lurah.
Satlinmas bersama-sama dengan TNI menjaga
Satlinmas adalah sebagai berikut:
negara dari segala ancaman keutuhan negara
a. Kepala Satuan secara ex-officio dijabat
termasuk terorisme. Permasalahan tersebut,
oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
perlu kerjasama yang solid antara semua
b. Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala
elemen masyarakat dalam bentuk Satlinmas dan juga TNI dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul. Kemauan yang kuat dari semua pihak akan memiliki dampak yang ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
Adapun
susunan
organisasi
Satuan. c. Komandan Regu ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas. d. Anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang. 94
Kepala Satuan Tugas membawahi 5
5) melakukan
rehabilitasi,
relokasi,
(lima) regu yang terdiri:
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat
a. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan
pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan,
Dini; b. Regu Pengamanan;
ketenteraman,
c. Regu Pertolongan Pertama pada Korban
masyarakat. b. Regu
dan Kebakaran;
dan
Pengamanan
d. Regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
meliputi:
e. Regu Dapur Umum.
1) melakukan
ketertiban
mempunyai
pemantauan
tugas
dan
dengan
mewaspadai segala bentuk ancaman
kebutuhan masing-masing daerah. Adapun
bencana dan gangguan keamanan,
penjelasan dari masig-masing regu adalah:
ketenteraman,
a. Regu Kesiap-siagaan dan Kewaspadaan
masyarakat;
Jumlah
regu
disesuaikan
2) meminimalisir
Dini mempunyai tugas, meliputi:
dan
ketertiban
dan/atau
mencegah
1) melakukan upaya kesiapsiagaan dan
segala bentuk potensi bencana dan
peringatan dini terhadap segala bentuk
gangguan keamanan, ketenteraman,
ancaman
dan ketertiban masyarakat;
bencana
keamanan,
dan
gangguan
ketenteraman,
dan
2) menginformasikan dan melaporkan situasi
yang
dianggap
berpotensi bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman,
dan
bencana
keamanan,
korban
dan
dan
dan ketertiban masyarakat; dan
gangguan
ketenteraman,
dan
5) melakukan
rehabilitasi,
relokasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan,
4) melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, dan
pengungsi,
gangguan keamanan, ketenteraman,
ketertiban masyarakat;
ketenteraman,
4) melakukan pendataan dan melaporkan
dan data
dan
dan ketertiban masyarakat;
kerugian materi akibat bencana dan
Informasi dari masyarakat mengenai potensi
gangguan keamanan, ketenteraman,
menampung,
mengoordinasikan, mengkomunikasikan
jalur
bantuan bagi korban bencana dan
jumlah
ketertiban masyarakat; 3) menjaring,
pengamanan
penyelamatan, evakuasi dan distribusi
ketertiban masyarakat;
segala
3) melakukan
ketertiban
masyarakat ke wilayah aman; dan
ketenteraman,
dan
ketertiban
masyarakat. c. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran mempunyai tugas meliputi: 1) memberikan
pertolongan
pertama
pada korban dan pengungsi akibat ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
95
bencana dan gangguan keamanan,
ketenteraman,
ketenteraman,
masyarakat.
dan
ketertiban
ketertiban
e. Regu Dapur Umum mempunyai tugas
masyarakat; 2) memberikan
dan
pertolongan
meliputi:
pertama
1) mendirikan
pada kebakaran;
tenda
darurat/tempat
psikologis
tinggal sementara bagi korban atau
terhadap para korban dan pengungsi
para pengungsi akibat bencana dan
akibat
gangguan keamanan, ketenteraman,
3) melakukan
pendekatan
bencana
keamanan,
dan
gangguan
ketenteraman,
dan ketertiban masyarakat;
dan
2) membuat dan/atau mendirikan dapur
ketertiban masyarakat; dan 4) melakukan
rehabilitasi,
umum
relokasi,
bagi
korban
para
bencana
dan
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat
pengungsi
pada fasilitas umum yang rusak akibat
gangguan keamanan, ketenteraman,
bencana dan gangguan keamanan,
dan ketertiban masyarakat; dan
ketenteraman,
dan
3) melakukan
ketertiban
Penyelamatan
dan
bencana dan gangguan keamanan,
pencarian
ketenteraman,
dan
ketertiban
satuan
Perlindungan
pertolongan
pertama
b. mendapatkan
gangguan keamanan, ketenteraman,
Satlinmas; c. mendapatkan
dan ketertiban masyarakat.
bencana dan gangguan keamanan, dan menuju
aman
anggota
sarana
dan
menunjang pelaksanaan tugas; e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
bencana; dan 4) melakukan
fasilitas,
tanda
d. mendapatkan biaya operasional dalam
ketertiban lokasi
kartu
prasarana penunjang tugas operasional;
3) melakukan evakuasi korban akibat
masyarakat
anggota
a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
pada korban akibat bencana dan
ketenteraman,
Masyarakat
Satlinmas, mempunyai hak:
masyarakat. 2) memberikan
ketertiban
Dalam menjalankan tugasnya sebagai
bencana dan gangguan keamanan, dan
dan
masyarakat.
penyelamatan pada korban akibat
ketenteraman,
relokasi,
pada fasilitas umum yang rusak akibat
Evakuasi
mempunyai tugas meliputi: 1) melakukan
rehabilitasi,
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat
masyarakat; d. Regu
akibat
atau
rehabilitasi,
relokasi,
f.
mendapatkan piagam penghargaan bagi
rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat
yang telah mengabdi selama10 (sepuluh)
pada fasilitas umum yang rusak akibat
tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua
bencana dan gangguan keamanan,
puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga
ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
96
puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri;
KESIMPULAN Pengetahuan dan pemahaman anggota
dan g. mengikuti kegiatan yang berhubungan
tambahan akan menentukan mereka dalam
dengan tugas. Selain hak yang diperoleh anggota satuan
perlindungan
Satlinmas tentang tugas pokok dan tugas
masyarakat,
setiap
menjalankan
perannya.
Kejelasan
peran
dianggap sebagai titik awal dari pemberdayaan
anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
psikologi individu yang pada akhirnya akan
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma
menentukan kinerja organisai. Berikut ini
agama, hak asasi manusia, dan norma
disajikan
sosial lainnya yang hidup dan berkembang
tentang tugas pokok dan fungsinya. Anggota
di masyarakat;
satlinmas
b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada
c. membantu
menyelesaikan
perselisihan
anggota
mengetahui
tupoksi
satlinmas
satlinmas
walaupun berbeda-beda dalam pemahaman unsur
Sumpah Janji Satlinmas;
pemahaman
tupoksinya.
Mayoritas
anggota
Satlinmas mengetahui 3-4 unsur tupoksi.
dapat
Unsur tupoksi yang banyak dipahami adalah
mengganggu keamanan, ketenteraman dan
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
ketertiban masyarakat; dan
membantu
warga
masyarakat
yang
d. melaporkan secara berjenjang apabila
masyarakat
dan
melaporkan
kejadian yang ada di masyarakat kepada yang
ditemukan atau patut diduga adanya
berwenang
serta
membantu
Satpol
PP.
gangguan perlindungan masyarakat.
Sehingga, penegasan kembali mengenai tugas
Sebagai upaya untuk meningkatkan
pokok dan fungsi dari anggota satlinmas harus
sumberdaya anggota perlindungan masyarakat,
selalu disampaikan sehingga mereka dapat
maka diberikan:
mengerti secara baik dan benar. Dengan
a. pendidikan dan pelatihan;
pemahaman yang baik dan benar terhadap
b. peningkatan peranserta dan prakarsa;
tugas pokok dan fungsinya, anggota Satlinmas
c. peningkatan kesiapsiagaan;
akan bertanggung jawab untuk mengerahkan
d. penanganan tanggap darurat;
kemampuan dan ketrampilannya. Pemahaman
e. pengendalian dan operasi; dan
tupoksi anggota satlinmas wilayah sebagai
f.
berikut:
pembekalan. Anggota Satlinmas dalam melaksanakan
tugasnya
mengenakan
pakaian
seragam
1. Dalam hal merencanakan, mempersiapkan dan menyusun serta mengerahkan potensi
dilengkapi dengan:
rakyat
dalam
a. atribut;
masyarakat
b. perlengkapan; dan
memperkecil resiko bencana dan berada di
c. peralatan operasional.
garis depan yang kokoh kuat pada khususnya memperkuat
ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
bidang untuk
untuk
perlindungan mengurangi/
membantu
pelaksanaan
dan
pertahanan 97
keamanan
rakyat
satlinmas
wilayah
kelurahan)
semesta. (yang
Anggota di
Anggota satlinmas wilayah menjadikan
melakukan
kelurahan sebagai posko penjagaan bagi
berada
senantiasa
setiap gangguan keamanan dan ketertiban.
koordinasi dengan anggota satlinmas kota, petugas pintu air Waduk Gajah Mungkur
anggota yang sedang piket. 6. Membantu
aparat
Surakarta
Handi
intensif,
situasi keamanan Wilayah, bersama TNI
contohnya selalu memantau debit air
dan Polri dalam membina keamanan dan
sungai dan mengkoordinasikan informasi
ketertiban terutama di wilayah penugasan
tentang tingginya debit air kepada aparat
sesuai peraturan perundanganundangan.
kelurahan/ komandan linmas.
Anggota satlinmas wilayah berkoordinasi
(HT)
2. Melaksanakan
secara
pemantauan
keamanan,
menciptakan
dan melakukan pelaporan apabila ada
ketertiban wilayah dan tempat strategis.
permasalahan
Dalam hal ini anggota satlinmas wilayah
eksekusi.
berada di kelurahan dan melakukan patroli
rangka
Kota
sebagai upaya deteksi dini banjir melalui talkie
dalam
Pemerintah
yang
perlu
dilakukan
7. Membantu penanganan bencana yang
keliling untuk memantau keamanan dan
meliputi
ketertipan wilayah, serta membantu anak-
evakuasi,
anak sekolah untuk menyeberang jalan
satlinmas wilayah membantu para korban
bagi sekolah yang meminta bantuan
bencana untuk melakukan evakuasi secara
anggota satlinmas.
sederhana
3. Melaporkan
dengan
segera
kejadian/permasalahan kepada
yang
di
suatu
masyarakat
berwenang.
Anggota
pengurangan dan
resiko/mitigasi,
rehabilitasi.
mengingat
Anggota
peralatan
yang
cukup minim dimiliki oleh tim. 8. Membantu tugas Satpol PP dalam menjaga keamanan
dan
ketertiban.
Apabila
satlinmas senantiasa berkoordinasi dengan
dibutuhkan oleh Satpol PP maka anggota
anggota satlinmas kota dan instansi terkait
satlinmas wilayah membantu tugas yang
dalam hal ini TNI dan Polri terhadap
dilaksanakan di wilayah kelurahan.
kejadiankejadian
yang
memerlukan
penanganan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
4. Mencegah suatu kejadian/permasalahan di masyarakat
agar
tidak
berkembang.
Anggota satlinmas wilayah melakukan pendekatan
secara
personal
terhadap
sumber masalah di lingkungan untuk dapat segera
terselesaikan
sehingga
tidak
berakibat fatal bagi lingkungan. 5. Melindungi
dan
mengamankan
di
Hasbullah, Jousairi. 2006. Social Capital(Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia). Jakarta: MRUnited Press Lawrence M. Friedman.2013. The Legal System (a Sosial Science Prespective). New York: Rusel Sage Foundation. Kajian Linmas Pemerintah Kota Surakarta. 2011. Pemkot Surakarta
lingkungan kerja/tempat penugasan dari ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
98
Kajian Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Kriminalitas Kota Surakarta. 2016. Bapeda Surakarta. Surakarta dalam Angka. Pemerintah Kota Surakarta. 2015. Pemkot Surakarta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Perpres 88 Tahun 2014 yang mencabut Kepres No 56 Tahun 1976 tentang Pertahanan Sipil Kepres No 56 Tahun 1976 tentang Pertahan Sipil Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahan atau Keamanan Nomor MI/A/72/62 Tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahan Sipil Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5 April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketentraman dan Keamanan Penyelengaraan Pemilu Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Masyarakat Peraturan Wali Kota No 58A Tahun 2012 tentang Perlindungan Masyarakat Peraturan Wali Kota Nomor 16 A- Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta no 58-A Tahun 2012 tentang Perlindungan Masyarakat.
ADIWIDYA, Volume II Nomor 2 – November 2018
99