Materi Sidang Tatib Raker IPNU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI RAPAT KERJA RANTING



PR IPNU IPPNU KELURAHAN KEBONDALEM



TPQ ATTAQWA KEBONDALEM 10 MARET 2019



KEPUTUSAN BERSAMA RAPAT KERJA RANTING IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA KELURAHAN KEBONDALEM TAHUN 2019 Nomor : 01/Rakeranting/IPNU-IPPNU/XXVI/III/2019 Tentang TATA TERTIB RAPAT KERJA RANTING IKATAN PELAJAT NAHDLATUL ULAMA IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA KELURAHAN KEBONDALEM Masa Khidmat 2019 – 2021 Bismillahirrahmanirrahim Rapat Kerja Ranting IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA – IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA Tahun 2019 setelah : Menimbang



: 1. Bahwa Rapat Kerja Ranting IPNU IPPNU memandang perlu untuk tata tertib. 2. Bahwa untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan Tata Tertib, maka dipandang perlu untuk disahkan dalam sebuah keputusan.



Mengingat



:



Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU IPPNU



Memperhatikan



:



1. Hasil Sidang Tata Tertib 2. Saran-saran yang disampaikan dalam Sidang Pleno Tata Tertib. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Mengesahkan Tata Tertib Rapat Kerja Ranting IPNU IPPNU Sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila adakekeliruan dalam pelaksanaannya. Ditetapkan di : Kebondalem Pada tanggal : 10 Maret 2019 Pimpinan Sidang Pleno Tata Tertib Rapat Kerja Ranting



(………………….) Ketua



(………………….) Sekretaris



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KERJA RANTING IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA KELURAHAN KEBONDALEM TAHUN 2019



Bab I KETENTUAN UMUM



1. 2. 3. 4.



Pasal 1 Forum ini bernama Rapat Kerja Ranting I IPNU IPPNU. Rapat Kerja Ranting IPNU IPPNU ini diselenggarakana pada tanggal 10 Maret 2019 M bertepatan dengan 3 Rajab 1440 H di TPQ At-taqwa Kel. Kebondalem. Rapat Kerja Ranting IPNU IPPNU sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah Anggota aktif. Apabila point 3 (tiga) tidak terpenuhi, maka Rapat Kerja Ranting ditunda selama 1 / 15 menit dan setelah itu Rapat Kerja Ranting dinyatakan sah. Bab II TUGAS DAN WEWENANG



Pasal 2 Rapat Kerja Ranting memiliki tugas : 1. Sebagai forum permusyawaratan untuk menilai perjalanan tahunan PR IPNU IPPNU dan merumuskan perjalanan tahunan berikutnya. 2. Sebagai forum untuk membahas permasalahan-permasalahan khusus dan umum organisasi di tingkat Ranting. 3. Semua keputusan yang terdapat di Rapat Kerja Ranting bersifat mengikat. 4. Merumuskan penjabaran program kerja ranting. Pasal 3 Rapat Kerja Ranting memiliki wewenang : 1. Mengadakan kegiatan-kegiatan pendukung. 2. Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu. Bab III PESERTA Pasal 4 Peserta Rapat Kerja Rantingnadalah : 1. Pengurus Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Kelurahan Kebondalem. 2. Anggota Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Kelurahan Kebondalem.



Bab IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 5 Peserta mempunyai hak : 1. Mengemukakan usul, saran atau pendapat melalui pimpinan sidang. 2. Menggunakan fasilitas yang telah disediakan panitia. Pasal 6 Peserta mempunyai kewajiban untuk : 1. Hadir dalam setiap acara yang telah ditetapkan. 2. Tidak menimbulkan keributan dan kegaduhan. 3. Harus mematuhi semua peraturan yang telah dikeluarkan oleh panitia dan berkewajiban untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini. 4. Menjaga nama baik organisasi. Bab V PERSIDANGAN Pasal 7 Rapat Kerja Ranting mempunyai kelengkapan sidang : 1. Sidang Pleno 2. Sidang Komisi Sidang komisi terdiri dari : 1. Komisi organisasi dan administrasi 2. Komisi program kerja 3. Komisi rekomendasi Bab VI PIMPINAN SIDANG Pasal 8 1. 2.



Pimpinan Sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris. Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh anggota komisi yang diusulkan oleh komisi yang bersangkutan.



Pasal 9 Pimpinan Sidang memiliki hak dan wewenang : 1. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang. 2. Mengatur alur pembicaraan. 3. Mendengar, menanggapi, dan menjawab pertanyaan peserta sidang 4. Menetapkan keputusan dari hasil yang sudah disepakati oleh peserta. Bab VII KUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 1. 2.



Seluruh persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah Rakeranting yang ada. Jika point (1) tidak terpenuhi, maka sidang di skors selama 1 x 15 menit dan setelah itu sidang dianggap sah. Pasal 11



1. 2.



Pengambilan keputusan disahkan secara musyawarah mufakat. Jika point (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil melalui voting dan berdasarkan suara terbanyak. Bab VIII TATA CARA BERBICARA Pasal 12



Demi ketertiban dan kelancaran persidangan tiap anggota berhak berbicara seizin pimpinan sidang. Pasal 13 1. 2.



Ketentuan mengenai waktu dan lamanya berbicara diatur oleh pimpinan sidang. Bila berbicara melampaui batas yang ditetapkan, pimpinan sidang berhak mengingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus mentaati peringatan tersebut. Dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta tersebut.



Pasal 14 Untuk efisiensi waktu, maka setiap pembicara hendaknya langsung pada pokok persoalannya dan disampaikan secara singkat dan jelas.



Pasal 15 Setiap peserta dapat mengajukan intruksi untuk : Meminta, mengajukan dan memberikan penjelasan tentang pokok masalah yang dibicarakannya. Pasal 16 1.



2.



Apabila pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya meluruskan pada pokok permasalahan. Apabila pembicara dalam berbicara menggunakan kata-kata yang menyinggung perasaan seseorang, maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan agar pembicara menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan. Dan apabila peringatan tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta tersebut dari forum. Pasal 17



1. 2.



Apabila seorang peserta melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang, pimpinan sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikannya. Jika peringatan pada ayat 1 tidak di indahkan, pimpinan sidang dapat memerintahkan peserta tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang.



Bab IX PENUTUP Pasal 18 1. 2.



Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan sidang dengan memperhatikan peserta sidang. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Rakeranting. Ditetapkan di : Kebondalem Pada Tanggal : 10 Maret 2019 PIMPINAN SIDANG TATA TERTIB RAKERANTING IPNU IPPNU KEL. KEBONDALEM



(……………………..) Ketua



(……………………..) Sekretaris